1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang.
2.Bupati adalah Bupati Karawang.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang.
6.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik dan materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
9.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, kordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah kabupaten, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatan kesejahteraan kebahagian lahir dan batin. 4
10.Keluarga Berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, dan harmonis.
11.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk atas dasar perkawinan sah, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual, dan material yang layak, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
12.Keluarga Berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera.
13.Keluarga Rentan adalah Keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan pontensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan atau non fisiknya.
14.Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan, ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik, material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatan kesejahteraan lahir dan batin
15.Pemberdayaan Keluarga adalah upaya yang disengaja, sistematis yang ditujukan untuk meningkatkan status sosial dan ekonomi keluarga, sehingga terbebas dari kemiskinan
16.Tindak Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan-penderitaan pada anak, perempuan ataupun laki-laki secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.
17.Anak adalah seseorang yang berusia dibawah delapan belas tahun termasuk dalam kandungan.
18.Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, pemangku kepentingan terkait, dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir batin. 5
19.Keluarga Pra-Sejahtera (KPS) adalah keluarga-keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal seperti kebutuhan akan ibadah, pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan