Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas :
Pembangunan kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan dilakukan dalam bentuk Pelayanan Kepemudaan yang meliputi :
BAB III
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bupati berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pelayanan Kepemudaan di Daerah sesuai karakteristik dan potensi Daerah masing-masing.
BAB IV
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. 6
Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk:
Membuka PDF…