Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 85
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, adanya kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan dan/atau badan usaha untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka Pemerintah Daerah memiliki peran untuk memfasilitasi kewajiban perusahaan dan/atau badan usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Daerah;
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
TJSLP diselenggarakan berdasarkan asas :
Maksud TJSLP untuk:
TJSLP bertujuan untuk :
BAB III
BAB IV
Perencanaan penyelenggaraan Program TJSLP dilakukan melalui pendekatan:
Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan program TJSLP yang bertujuan untuk pemberdayaan dan perbaikan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat dilaksanakan sesuai dengan kententuan peraturan perundangan-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)