a.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi mengenai Badan Perwakilan Desa sudah tercantum dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 87 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
b.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kepala Desa Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 4 ayat (4) "selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/walikota". Materi mengenai Kepala Desa sudah tercantum dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
c.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Sekretaris Desa mengorganisasikan penyusunan rancangan APBDes berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APBDes yang diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota setiap tahun. Pedoman Penyusunan APBDes diatur dengan Peraturan Bupati setiap Tahun Anggaran.
d.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Pasal 45 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset desa diatur dalam Peraturan Bupati/walikota. Pengelolaan Aset Desa sudah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
e.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa berdasarkan Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa Pedoman Teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dengan Peraturan Bupati/walikota. Pedoman Teknis Peraturan di Desa sudah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
f.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Perangkat Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Materi mengenai Perangkat Desa sudah tercantum dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
g.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan Pasal 15 menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
h.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (4) menyatakan bahwa Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa diatur dengan Peraturan Desa. Pengaturan secara umum mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tercantum dalam Pasal 187 sampai dengan Pasal 194 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
i.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi mengenai Kerjasama Antar Desa sudah tercantum dalam Pasal 177 sampai dengan Pasal 186 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
j.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Materi mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
k.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Peta. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Penerbitan Peta dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
l.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Penggunaan Energi Listrik. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Materi mengenai Pajak Penggunaan Energi Listrik sudah tercantum dalam Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
m.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Desa, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) menyatakan bahwa Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Serta Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota. Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati setiap Tahun Anggaran.
n.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Biaya Pengelolaan Pajak, Retribusi dan Pungutan Lainnya. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Materi mengenai Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi sudah tercantum dalam Pasal 96 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
o.Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Izin Tempat Usaha sudah dihapus dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
p.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
q.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang sudah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
r.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Izin Usaha Konstruksi sudah dihapus dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
s.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Bengkel Karoseri Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan Retribusi Izin Penyelenggaraan Bengkel Karoseri Bak Muatan dan Cucian Umum Kendaraan Bermotor dihapus dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
t.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Swasta. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Materi mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tercantum dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
u.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kelurahan. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan
2.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Materi mengenai Kelurahan sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
v.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi Daerah, yaitu :
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Materi mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sudah tercantum dalam Pasal 60 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
w.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Karawang. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah sudah tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
x.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan khususnya peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang telah mencabut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
y.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, karena peraturan yang mendelegasikan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, bahwa tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain sudah diatur dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.