1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Karawang. MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN KARAWANG dan BUPATI KARAWANG
10.Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
11.Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
12.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 ten tang Kemandirian Pangan Dae rah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 118);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2010 Nomor 2);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016 Nomor 14);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2017 ten tang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2017 Nomor 13);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2018 Nomor 1). Menetapkan 4
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Karawang.
5.Dinas adalah Perangkat daerah yang membidangi urusan Pangan di Kabupaten Karawang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kerwenangan daerah.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan a tau minuman.
8.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi Daerah sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
9.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya pangan baik dari hasil produksi dalam Negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan.
10.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/ atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindah tanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
11.Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat baik diperdagangkan maupun tidak.
12.Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan Pangan. 5
13.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
14.Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan, dan/ atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan.
15.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan yang serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
16.Terjangkau adalah keadaan dimana rumah tangga secara berkelanjutan mengakses Pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif. 1 7. Setiap orang adalah orang perseorangan a tau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/ a tau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
19.Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang di tam bahkan kedalam Pangan un tuk mem pengaruhi sifat atau bentuk Pangan.
20.Sistem Pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan/ atau, pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi Pangan dan peredaran Pangan.
21.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan bidaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi.
22.Persyaratan keamanan Pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah Pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena pencemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan manusia.
23.Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.
24.Hygiene sanitasi Pangan adalah upaya untuk mengendalikan faktor resiko terjadinya kontaminasi terhadap Pangan, baik yang berasal dari bahan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi. 6
28.Sertifikasi Mutu Pangan adalah rangkaian kegiatan sertifikat terhadap Pangan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
29.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem
30.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin petemakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusahaan, pembiayaan, serta sarana dan prasarana
31.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan
32.Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang pangan.
33.Peternak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan
34.Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
35.Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/ atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
36.Sistem resi gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi resi gudang
26.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
27.Gizi adalah zat a tau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
25.Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. 7
37.Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
38.Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
39.Pelaku usaha pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pernasaran, perdagangan, dan penunjang.
40.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
41.Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/ a tau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama in ternasional.
42.Brigade Proteksi Tanaman adalah Suatu unit pelaksana pengendalian yang mempunyai tugas pokok membantu petani dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman di daerah sumber serangan dan daerah yang mengalami eksplosi serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
43.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
44.Kerawanan Pangan dan Gizi adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhuan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat
45.Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
46.Pangan Pokok tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. 8