(1) Dalam rangk a m enj a ga k e si nam b u nga n pem b a ngunan, Bup a ti d a n W ak i l Bupat i w aj ib m en yu su n RKPD p a d a ta h u n t e r akhir p e merint ahann ya .
(2 ) P e ny usu n an R K P D se ba g ai ma n a di m a k sud pad a aya t ( 1), me ru pak a n d o ku men per e n canaa n u ntu k tah u n p er t am a p e r i o de pem er inta ha n tah u n b eri k u tnya d e ngan be rp ed om an p a d a t a r g e t k i ne rja R PJ M D 20 2 1- 202 6 y a ng b el u m t e rc ap ai, sebe lu m RPJ MD p eri o d e be ri k ut n y a d i t e tap kan.
(3 ) R K PD s e b a gai m an a dim ak su d pada a y a t (1), men jadi pe d om an d ala m peny u s u na n APB D t a hun pe r t a ma per io de pe merint a ha n Bup a t i d a n Wakil B u p a ti t erpi l ih be ri kutn ya.
(4 ) RPJ MD me nj a di d as a r L a por a n K ete r ang an Pe rt a nggun gja w a ba n B up at i Tah u n 2 0 2 5 samp a i deng an Ta hu n 2 0 3 0.
BA B VI I K E TE NT UA N PEN U T UP Pa s a l 8 P er a tura n Dae ra h i ni mul a i b er l ak u p a d a t a n ggal d i un dan gk an .
Agar se t i a p orang m en g etah u in y a, me m er i nt a hk a n pe ngu n d a n g an P er a tura n D a e rah i ni de n g an p en e mpa t a n n y a dal a m L e mba r a n D ae r ah Kab u p a t e n Kar a wa n g.
D itet ap k a n d i Ka r a wa ng pada t an g ga l 20 Agust uf l 2025 D iun da n gkan di Karaw an g pad a ta n ggal 2 0 A g uo t us 2 02 5 SE KRE TA R IS DAERA H KAB U PATEN Kara w a n g, . / I j w l I \ v o A SEP AAN G RA HMATUL L AH ;; / a, e~ \ s / / 5 ui V B UP A TI.K AR A WA N G , ÿ \ A \ v /o/ . ÿÿPSY AEP U L O H L EMB AR AN D AE R A H KAB U PA T EN K AR AWANG TA HUN 20 25 N O M O R 8 .
N OM O R RE G IST E R P E RAT U RAN DA E R AH K A BUPA TEN KAR A WAN G P R OVIN S I JA WA B ARAT: (1 0 /123/20 25) .
L AM PIR AN :
PE R A T URA N D AERA H K AB U PA T EN K AR A WA N G NO MO R 8 T AH U N 20 2 5 TE NT A NG R ENCA N A P E M BANG UNA N J AN GK A M E NEN GA H D A ER AH T AH U N 2 0 2 5 - 2029 LAMP I R AN RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang ii Kat a Pe n g anta r P uj i sy u k ur ka m i pan j at kan ke h ad i rat T u han Ya n g Mah a Es a atas l i m pa han r a hma t da n k ar un i a- Nya, s e hi ng g a R e n c an a Perm b a ngun a n Jan g ka M e n e ngah D ae ra h ( R P JMD) Ka bupa t e n Karawang Tahun 2 0 2 4-2029 da p at d is e le sai kan.
D o k ume n in i mer upa k a n penj ab a ra n v i s i d a n m is i Bup a t i K ara wa n g p e r iod e 2 02 3 - 20 2 8 , se kali g us k om i t m e n u nt uk m ew u ju d kan p em b angun a n yan g b er k e l an juta n , in k l u si f , da n b erk eadi lan b a g i se lu ruh m as yarak at .
RPJ M D i n i d isu su n ber da s ar k a n a man a t UU No. 2 3 T a h u n 2 0 1 4 t e ntan g Pemer i n tah a n Daera h dan U U N o . 33 T a h un 200 4 ten t a ng Per im b a ngan Keu an g an P u sa t -D ae ra h , d e ngan meng a c u p a d a Renc ana Pemb a n g u nan Jangk a P a nj a n g D a e rah ( R P JP D ) Kabup at e n K a r aw a ng. P r o se s p e n yu s u nan m e lib at kan part is i p a si ak tif da r i s elur u h pem an g ku k e penti ngan , ter mas u k DPRD , S K P D, ak a de mi si , pelak u u saha, s e r ta ma sy a r aka t, g una mem a sti kan pro g ra m-p ro gram ya n g dir ancan g ses u a i den g a n ke b ut u han r ii l dan a spi r a si d a erah.
Kam i m e nya d a ri b a h wa R PJ MD b uk a n lah a khi r d a ri p r o se s per enc a naan, m e l a in k an a wal d a ri k ol a b o ra s i sel u r u h el e me n m a sy a r a ka t u n t u k b er s a ma-sa ma m ew uj u dk a n K a b u paten Kara wan g y a n g m a n d iri , s e jah t e r a, dan b er k e l an juta n . D o k um e n in i a kan men j a di ped o m a n bagi s e luruh OP D d a lam m e ny usun R e nca n a Ke r j a Tahu nan (R e n ja) d a n R e n can a S t r a t eg is ( Renst r a ), ser t a me nj ad i das ar e v al ua s i kiner j a se car a per i o d ik.
A k hir k ata , ka m i m e ngu c a pk an ter im a k a si h k e p ada semu a p ih a k y ang t e lah b er k o n tr i b usi da la m peny usun a n RP J MD i ni. Sem o g a upa y a k ita b e r sama m e m bawa K ab up at en Kar a wang m e n jad i daerah y a ng Ungg u l, M aj u , dan Berkela nj u tan.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang iii RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang iv Daftar Isi Daftar Isi ................................................................................................................ iv Daftar Tabel .......................................................................................................... vii Daftar Gambar ..................................................................................................... xv BAB I Pendahuluan ..............................................................................................I-1 1.1. Latar Belakang........................................................................................... I-1 1.1.1. Penyusunan RPJMD Karawang 2025 – 2029 sebagai Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah ........................ I-1 1.1.2. Proses Penyusunan RPJMD Karawang 2025 – 2029 .................. I-5 1.2. Dasar Hukum Penyusunan ...................................................................... I-9 1.3. Hubungan Antar Dokumen ................................................................... I-12 1.3.1. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat dan Nasional .............................................. I-13 1.3.2. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD, dan Renja-PD .......................................................... I-13 1.3.3. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RTRW Kabupaten Karawang .................................................................. I-14 1.3.4. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Karawang ...................................................................................... I-14 1.3.5. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan Dokumen Perencanaan Sektoral Lainnya .................................................. I-15 1.4. Maksud, Tujuan, dan Sasaran ............................................................... I-16 1.4.1. Maksud .......................................................................................... I-16 1.4.2. Tujuan ........................................................................................... I-16 1.4.3. Sasaran.......................................................................................... I-17 1.5. Sistematika Penulisan ............................................................................ I-17 BAB II Gambaran Umum Daerah ..................................................................... II-1 2.1 Gambaran Umum Kondisi Daerah ........................................................ II-1 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi................................................... II-1 2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat ............................................ II-73 2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah ........................................................ II-124 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum .......................................................... II-150 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang v 2.1.5 Standar Pelayanan Minimal .................................................... II-167 2.1.6 Kerjasama Daerah .................................................................... II-175 2.1.7 Rencana Pembangunan Infrastruktur ................................... II-175 2.2 Kondisi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik ........ II-190 2.2.1 Kebutuhan Hunian ................................................................... II-190 2.2.2 Kebutuhan Air Bersih ............................................................... II-194 2.2.3 Kebutuhan Energi/Kelistrikan ................................................. II-196 2.2.4 Kebutuhan Pengelolaan Persampahan ................................. II-197 2.2.5 Kebutuhan Pengelolaan Limbah ............................................ II-198 2.2.6 Kebutuhan Internet .................................................................. II-199 2.2.7 Kebutuhan Infrastruktur Kesehatan ...................................... II-199 2.2.8 Kebutuhan Infrastruktur Pendidikan ..................................... II-200 2.3 Kondisi Keuangan Daerah .................................................................. II-201 2.3.1 Kinerja Pelaksanaan APBD ...................................................... II-201 2.3.2 Neraca Daerah .......................................................................... II-223 2.3.3 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu ....................... II-232 2.3.4 Proporsi Penggunaan Anggaran ............................................. II-235 2.3.5 Analisis Pembiayaan................................................................. II-241 2.3.6 Proyeksi Keuangan Daerah ..................................................... II-243 2.3.7 Kebutuhan Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Daerah ............................................................. II-257 2.4 Permasalahan dan Isu Strategis ........................................................ II-260 2.4.1 Permasalahan Pembangunan Daerah ................................... II-260 2.4.2 Identifikasi Isu Strategis ........................................................... II-264 2.4.3 Rumusan Isu Strategis ............................................................. II-289 2.5 Isu Strategis Kabupaten Karawang.................................................... II-301 2.6 Evaluasi Hasil RPJMD Tahun 2021 – 2026 ......................................... II-313 2.6.1 Indikator Makro ........................................................................ II-313 2.6.2 Capaian Indikator RPJMD 2021 – 2026................................... II-315 BAB III Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah ................ III-1 3.1 Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 ..... III-1 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang vi 3.1.1 Kerangka Acuan Perumusan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 ............................................ III-1 3.1.2 Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 .......... III-3 3.1.3 Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 ......... III-4 3.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 ................................................................................................................. III-12 3.2.1 Dasar Perumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan........ III-12 3.2.2 Rumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan ...................... III-14 3.3 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan .... III-22 3.3.1 Konsep Pengembangan Arah Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Daerah .............................................................. III-22 3.3.2 Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kabupaten Karawang ................................................................ III-25 3.3.3 Pentahapan Pembangunan Kabupaten Karawang ............... III-33 3.3.4 Program Prioritas Pembangunan Daerah .............................. III-52 BAB IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ................................................................................................. IV-1 4.1 Program Perangkat Daerah ................................................................... IV-1 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.................................. IV-55 4.2.1 Indikator Makro ......................................................................... IV-55 4.2.2 Indikator Kinerja Utama ............................................................ IV-57 4.2.3 Indikator Kinerja Daerah .......................................................... IV-59 BAB V Penutup ................................................................................................... V-1 5.1 Kaidah Pelaksanaan ................................................................................ V-1 5.2 Pedoman Transisi .................................................................................... V-2 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang vii Daftar Tabel Tabel I-1 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Karawang berdasarkan RPJPD Kabupaten Karawang 2025 - 2045 ............................................................ I-4 Tabel I-2 Isu Strategis dan TPB Terkait Kabupaten Karawang .............................. I-15 Tabel II-1 Luas Wilayah Berdasarkan Kecamatan .................................................... II-2 Tabel II-2 Produksi Tanaman Buah Buahan di Kabupaten Karawang (Dalam Kuintal)......................................................................................................... II-7 Tabel II-3 Produksi Tanaman Hias di Kabupaten Karawang .................................. II-9 Tabel II-4 Produksi Tanaman Sayur Sayuran di Kabupaten Karawang (Dalam Kw) ...................................................................................................................... II-9 Tabel II-5 Produksi Telur Unggas dan Susu Sapi di Kabupaten Karawang ......... II-16 Tabel II-6 Produksi Perikanan Tangkap dan Budidaya.......................................... II-17 Tabel II-7 Jenis Wisata yang Terdapat di Kabupaten Karawang ........................... II-19 Tabel II-8 Desa Wisata yang Ditetapkan Pada SK No. 100.3.3.2/Kep.160-Huk/2025 .................................................................................................................... II-21 Tabel II-9 Kondisi Topografi di Kabupaten Karawang ........................................... II-21 Tabel II-10 Luas Wilayah Berdasar Daerah Aliran Sungai (DAS) .......................... II-23 Tabel II-11 Luas Wilayah Berdasar Jenis Tanah...................................................... II-24 Tabel II-12 Luas Wilayah Berdasar Tutupan Lahan ............................................... II-27 Tabel II-13 Distribusi Air Bersih Berdasarkan Cabang di Kabupaten Karawang 2024 ......................................................................................................... II-33 Tabel II-14 Konversi Perhitungan Rumus Lama ke Rumus Baru Perhitungan IKLH .................................................................................................................. II-41 Tabel II-15 Kondisi Eksisting Penyebab Pencemaran Pada Kualitas Lingkungan Hidup ....................................................................................................... II-41 Tabel II-16 Timbulan dan Volume Sampah per Tempat Pengolahan ................. II-43 Tabel II-17 Proyeksi Kebutuhan Ideal Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 ................. II-43 Tabel II-18 Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kabupaten Karawang Tahun 2016-2020 .. II-48 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang viii Tabel II-19 Potensi Timbulan Sampah..................................................................... II-49 Tabel II-20 Persentase Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Layak 2022-2024 .................................................................................................................. II-50 Tabel II-21 Capaian Penurunan Emisi GRK Kumulatif Tahun 2024 ..................... II-60 Tabel II-22 Jumlah Penduduk Menurut Kab/Kota 2020 – 2024 (Ribu Jiwa) ......... II-63 Tabel II-23 Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kabupaten Karawang per Kecamatan .............................................................................................. II-64 Tabel II-24 Tabulasi Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kab/Kota 2021-2024 (Dalam Persen) ....................................................................................... II-65 Tabel II-25 Struktur Penduduk Berdasarkan Umur Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Dalam Ribu Jiwa)......................................................................... II-67 Tabel II-26 Komponen Hasil Proyeksi Kependudukan Kabupaten Karawang 2025 - 2045 ......................................................................................................... II-71 Tabel II-27 Hasil Proyeksi Kependudukan Kabupaten Karawang berdasarkan Struktur Umur 2025 - 2029 ................................................................... II-72 Tabel II-28 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan Nasional ............................................................................... II-74 Tabel II-29 PDRB ADHK Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Miliar Rupiah) ...... II-74 Tabel II-30 Pertumbuhan PDRB ADHK 2020 – 2024 .............................................. II-76 Tabel II-31 PDRB ADHB Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Miliar Rupiah) ...... II-77 Tabel II-32 Pertumbuhan PDRB ADHB 2020 – 2024 .............................................. II-80 Tabel II-33 Gini Ratio Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2019 - 2024 ....................... II-83 Tabel II-34 Tabulasi Capaian Indeks Pembangunan Manusia Nasional, Jawa Barat, dan Karawang......................................................................................... II-85 Tabel II-35 Tabulasi Angka Rata-rata Lama Sekolah Provinsi Jawa Barat Per Gender..................................................................................................... II-88 Tabel II-36 Tabulasi Angka Harapan Lama Sekolah Provinsi Jawa Barat Per Gender 2024 ........................................................................................... II-89 Tabel II-37 Jumlah Guru dan Murid Tiap Jenjang Pendidikan Tahun 2019-2023II-91 Tabel II-38 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan (Makanan dan non Makanan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat (2020 – 2024) .................. II-94 Tabel II-39 Jumlah Masyarakat Miskin ..................................................................... II-96 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang ix Tabel II-40 Tabulasi Rata-rata Pengeluaran per Kapita/Bulan Kelompok Makanan dan Bukan Makanan 2020 – 2024 (Rupiah) ........................................ II-98 Tabel II-41 Angkatan Kerja Kab/Kota Jawa Barat 2020-2024 .............................. II-100 Tabel II-42 Tingkat Pengangguran Terbuka Kab/Kota Jawa Barat 2020-2024.. II-102 Tabel II-43 Hasil Analisis Tabel Input dan Output terhadap Multiplier Effect di Kabupaten Karawang .......................................................................... II-104 Tabel II-44 Jumlah Eksisting dan Ideal Puskesmas di Kabupaten Karawang ... II-110 Tabel II-45 Tabulasi Indeks Literasi Numerasi SD - SMP ..................................... II-114 Tabel II-46 Jenis Program Perlindungan Sosial Kabupaten Karawang Tahun 2023 ................................................................................................................ II-115 Tabel II-47 Presentase Rumah Tangga menurut Jenis Jaminan Sosial Tahun 2023 ................................................................................................................ II-115 Tabel II-48 Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama 2020 - 2024........................ II-115 Tabel II-49 Jumlah Tempat Beribadah 2020 - 2024 ............................................. II-115 Tabel II-50 Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya 2019-2023 ................... II-116 Tabel II-51 Jumlah Situs Sejarah dan Cagar Budaya Tahun 2019 - 2023 .......... II-116 Tabel II-52 Capaian Kinerja Peningkatan Peran serta Kepemudaan Tahun 2020- 2024 ....................................................................................................... II-117 Tabel II-53 Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Tahun 2019-2023 ...... II-117 Tabel II-54 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 2020 - 2023 ................ II-118 Tabel II-55 Indeks Ketimpangan Gender .............................................................. II-118 Tabel II-56 Indeks Pembangunan Gender ............................................................ II-119 Tabel II-57 Indeks Pemberdayaan Gender ........................................................... II-119 Tabel II-58 Komponen Indeks Pemberdayaan Gender ....................................... II-119 Tabel II-59 Indeks Daya Saing Daerah Berdasarkan Kategorinya Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2024 ............................................................. II-125 Tabel II-60 Kelompok Usia Penduduk Kabupaten Karawang 2020 - 2024 ....... II-127 Tabel II-61 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Karawang 2022-2024 .....
................................................................................................................ II-131 Tabel II-62 Jumlah Penduduk usia 15 Tahun Berdasarkan Jenis Pekerjaan Utama Selama Seminggu yang Lalu 2020 - 2024 ......................................... II-131 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang x Tabel II-63 Capaian Indeks Pembangunan TIK Nasional 2022-2023 ................. II-135 Tabel II-64 Indikator Indeks Pembangunan TIK ................................................... II-135 Tabel II-65 Jenis, Berat (kg), dan Nilai Ekspor (USD) ............................................ II-136 Tabel II-66 Jenis, Berat (kg), dan Nilai Impor (USD) .............................................. II-138 Tabel II-67 Nilai Ekspor (USD) dan Negara Tujuan Ekspor Kabupaten Karawang .....
................................................................................................................ II-141 Tabel II-68 Tabulasi Jumlah Investasi Kabupaten Karawang 2020-2024 .......... II-143 Tabel II-69 Tabulasi PDRB ADHK Se-Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat .. II-147 Tabel II-70 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten/Kota Terhadap provinsi Jawa Barat 2020-2024 ................................................................................... II-148 Tabel II-71 Indeks Reformasi Birokrasi.................................................................. II-150 Tabel II-72 Indeks Kepuasan Masyarakat ............................................................. II-152 Tabel II-73 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan ....................... II-152 Tabel II-74 Nilai Dimensi Kebijakan dan Tata Kelola ........................................... II-153 Tabel II-75 Indeks Demokrasi Indonesia ............................................................... II-153 Tabel II-76 Indeks Daya Saing Daerah ................................................................... II-155 Tabel II-77 Capaian IKK Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang 2021 – 2024 .....
................................................................................................................ II-156 Tabel II-78 Rencana Pembangunan Transportasi Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2042................. II-177 Tabel II-79 Kebijakan dan Strategi Rencana Tata Ruang Kabupaten Karawang 2011 - 2031 ........................................................................................... II-179 Tabel II-80 Ringkasan Rencana Pola dan Struktur Ruang RTRW Kabupaten Karawang 2011 - 2031 ......................................................................... II-182 Tabel II-81 Kawasan Strategis Kabupaten Karawang dan Penangannya ......... II-190 Tabel II-82 Proyeksi Kebutuhan Hunian Vertikal ................................................. II-191 Tabel II-83 Rencana Pengembangan Rusunawa Bagi MBR ................................ II-193 Tabel II-84 Proyeksi Kebutuhan Air Domestik dan Non Domestik di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 ............................................................ II-195 Tabel II-85 Proyeksi Kebutuhan Air Minum di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2030 ....................................................................................................... II-196 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xi Tabel II-86 Proyeksi Daya Terpasang, Produksi , dan Distribusi Listrik PT.PLN (Persero) pada UP3 PLN Menurut Unit Layanan Pelanggan/ULP di Kabupaten Karawang .......................................................................... II-196 Tabel II-87 Kebutuhan Energi/Kelistrikan di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2030 ....................................................................................................... II-196 Tabel II-88 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Persampahan .................... II-198 Tabel II-89 Proyeksi Timbulan Limpasan Limbah ................................................ II-199 Tabel II-90 Proyeksi Kebutuhan Tempat Tidur di Kabupaten Karawang .......... II-200 Tabel II-91 Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan di Kabupaten Karawang .. II-200 Tabel II-92 Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan di Kabupaten Karawang . II-201 Tabel II-93 Realisasi APBD Kab Karawang Tahun 2020 - 2024 ........................... II-202 Tabel II-94 Rincian Perkembangan Pendapatan Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 ............ II-207 Tabel II-95 Rincian Perkembangan Belanja Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 ............ II-215 Tabel II-96 Rincian Perkembangan Pembiayaan Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 ........... II-220 Tabel II-97 Rasio Kemandirian................................................................................ II-221 Tabel II-98 Klasifikasi Rasio Kemampuan Keuangan Daerah ............................. II-223 Tabel II-99 Rincian Perkembangan Neraca Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 .......................... II-224 Tabel II-100 Rincian Ekuitas (Dalam Jutaan Rupiah) Kabupaten Karawang ..... II-229 Tabel II-101 Rasio Lancar Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) .................................................................................... II-230 Tabel II-102 Rasio Cepat Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) .................................................................................... II-231 Tabel II-103 Rasio Solvabilitas Kabupaten Karawang periode 2020 - 2024...... II-231 Tabel II-104 Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 (Dalam Persen) ................................ II-236 Tabel II-105 Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Karawang Tahun 2020-2023 ............................................................ II-238 Tabel II-106 Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur ................ II-239 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xii Tabel II-107 Analisis Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama II-240 Tabel II-108 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) .................................................................................... II-242 Tabel II-109 Penutup Defisit Riil Anggaran Periode Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) ............................................................. II-242 Tabel II-110 Rincian Hasil Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026 - 2030 ............................................................................. II-245 Tabel II-111 Rincian Hasil Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026 - 2030 ......................................................................................... II-248 Tabel II-112 Rincian Hasil Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 ............................................................................. II-251 Tabel II-113 Rincian Hasil Proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 ............ II-254 Tabel II-114 Rincian Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah di Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 ........................................................................................... II-256 Tabel II-115 Tahapan Transformasi Berdasarkan Misi (Agenda Pembangunan) ......
............................................................................................................. II-276 Tabel II-116 Sasaran Pembangunan Wilayah Jawa .............................................. II-277 Tabel II-117 Capaian Indikator TPB Kabupaten Karawang ................................. II-279 Tabel II-118 Kertas Kerja Permasalahan dan Isu Strategis Kabupaten Karawang ....
............................................................................................................. II-289 Tabel II-119 Kertas Kerja Permasalahan dan Isu Strategis Kabupaten Karawang Per Kelompok Bidang........................................................................ II-293 Tabel II-120 Potensi dan Masalah Aspek Pembangunan Manusia .................... II-301 Tabel II-121 Potensi dan Masalah Aspek Ekonomi .............................................. II-304 Tabel II-122 Potensi dan Masalah Aspek Tata Kelola Pemerintahan ................ II-305 Tabel II-123 Potensi dan Masalah Aspek Pembangunan Kewilayah dan Infrastruktur ....................................................................................... II-306 Tabel II-124 Identifikasi Permasalahan dalam Isu Strategis ............................... II-307 Tabel II-125 Realisasi IPM Kabupaten Karawang 2021 - 2024............................ II-313 Tabel II-126 Realisasi Angka Kemiskinan Kabupaten Karawang 2021 - 2024 .. II-313 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xiii Tabel II-127 Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang 2021 – 2024 ...
............................................................................................................. II-314 Tabel II-128 Realisasi IKLH Kabupaten Karawang 2021 - 2024 .......................... II-314 Tabel II-129 Realisasi PDRB Sektor Infrastruktur Kabupaten Karawang 2021 - 2024 ..................................................................................................... II-314 Tabel II-130 Realisasi Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Karawang 2021 - 2024 ..................................................................................................... II-315 Tabel II-131 Capaian Indikator RPJMD 2021 - 2026 ............................................. II-316 Tabel III-1 Unsur Pembentuk Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ..................................................................................................................... III-3 Tabel III-2 Keterkaitan Misi Pembangunan Daerah dan Isu Strategis.................. III-9 Tabel III-4 Kerangka Penjabaran Misi 1 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................ III-14 Tabel III-5 Kerangka Penjabaran Misi 2 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................ III-15 Tabel III-6 Kerangka Penjabaran Misi 3 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................ III-15 Tabel III-7 Kerangka Penjabaran Misi 4 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................ III-16 Tabel III-8 Kerangka Penjabaran Misi 5 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................ III-17 Tabel III-9 Kerangka Pencapaian Misi Pembangunan Kabupaten Karawang ... III-18 Tabel III-10 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 ................................................................................................................. III-20 Tabel III-11 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 .............................................................................................. III-26 Tabel III-12 Penahapan Pembangunan Kabupaten Karawang ........................... III-34 Tabel III-13 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Karawang ..................... III-35 Tabel III-14 Konsep Penjabaran Program Prioritas Bupati Karawang ............... III-52 Tabel III-15 Proyek Prioritas Kabupaten Karawang .............................................. III-56 Tabel III-16 Bentuk Dukungan terhadap Program Unggulan Nasional ............. III-57 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xiv Tabel III-17 Rumusan Program Prioirtas Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang 2025-2029 ............................................................................ III-60 Tabel IV-1 Program Perangkat Daerah Kabupaten Karawang 2025 – 2030 ...... IV-11 Tabel IV-2 Target Indikator Makro Tahun 2025 - 2030 ......................................... IV-56 Tabel IV-3 Target Indikator Kinerja Utama 2025 - 2030 ....................................... IV-58 Tabel IV-4 Target Indikator Kinerja Daerah 2025 – 2030 ..................................... IV-60 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xv Daftar Gambar Gambar I-1 Tahapan Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 .......................................................................................................... I-6 Gambar I-2 Tahap dan Jadwal Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 .............................................................................................. I-8 Gambar I-3 Alur Perencanaan dan Penganggaran ................................................ I-13 Gambar II-1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Barat ................................................ II-1 Gambar II-2 Peta Administrasi Kabupaten Karawang............................................ II-3 Gambar II-3 Kawasan Industri Strategis di Karawang ............................................ II-4 Gambar II-4 Konektivitas Transportasi dalam Mendukung Mobilitas Orang dan Barang di Kab Karawang ...................................................................... II-4 Gambar II-5 Infrastruktur Energi di Kabupaten Karawang .................................... II-5 Gambar II-6 Luas Area Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ha) ................................................................................................. II-6 Gambar II-7 Produksi Tanaman Padi Kab Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton GKG)......................................................................................................... II-6 Gambar II-8 Produktivitas Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kw/Ha) .......................................................................................... II-7 Gambar II-9 Total Produksi Tanaman Buah Buahan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kuintal) .............................................................. II-8 Gambar II-10 Total Produksi Tanaman Sayur Sayuran di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kuintal) .......................................................... II-10 Gambar II-11 Total Luas Areal Lahan Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ha) ................................................................. II-11 Gambar II-12 Total Produksi Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton) ........................................................................................... II-11 Gambar II-13 Total Produktivitas Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton/Ha) ........................................................................ II-12 Gambar II-14 Luas Lahan Areal Kehutanan Berdasarkan Jenisnya di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ha) ................................................ II-12 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xvi Gambar II-15 Total Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ha)............................................................................................. II-13 Gambar II-16 Populasi Hewan Ternak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ekor) ......................................................................................... II-14 Gambar II-17 Populasi Hewan Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ekor) ......................................................................................... II-14 Gambar II-18 Produksi Daging Ternak di Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Kg) ..
............................................................................................................. II-15 Gambar II-19 Produksi Daging Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Kg) ............................................................................................. II-16 Gambar II-20 Produksi dan Nilai Perikanan Tangkap di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ............................................................................. II-17 Gambar II-21 Produksi dan Nilai Perikanan Budidaya di Kabupaten Karawang 2020 - 2024 ......................................................................................... II-18 Gambar II-22 Jumlah Wisatawan Mancanegara dan Domestik ke Akomodasi di Kabupaten Karawang 2019 - 2024 .................................................. II-18 Gambar II-23 Peta Topografi Kabupaten Karawang............................................. II-22 Gambar II-24 Peta DAS Kabupaten Karawang ...................................................... II-23 Gambar II-25 Peta Jenis Tanah Kabupaten Karawang ......................................... II-25 Gambar II-26 Tren Rata-Rata Curah Hujan Tiap Bulan Kabupaten Karawang.. II-26 Gambar II-27 Peta Curah Hujan Kabupaten Karawang ....................................... II-26 Gambar II-28 Peta Penggunaan Lahan di Kabupaten Karawang ....................... II-27 Gambar II-29 Daya Dukung dan Daya Tampung Air Kabupaten Karawang Tahun 2029..................................................................................................... II-28 Gambar II-30 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Karawang Tahun 2029 ........................................................................................ II-29 Gambar II-31 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Karawang Per Kecamatan Tahun 2029 ............................................................ II-29 Gambar II-32 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ......................................................................................... II-30 Gambar II-33 Jumlah Pelanggan PLN Kabupaten Karawang 2024 ..................... II-31 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xvii Gambar II-34 Konsumsi Listrik Per kapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (kWh).......................................................................................... II-31 Gambar II-35 Perkembangan dan Target Bauran Energi Nasional .................... II-32 Gambar II-36 Akses Air Minum Layak Rumah Tangga di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) ...................................................................... II-34 Gambar II-37 Skor Kualitas Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (%) .................................................... II-35 Gambar II-38 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Karawang ........... II-36 Gambar II-39 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 ............................................................................................................. II-36 Gambar II-40 Prevelance Of Undernourishment (POU) Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (%) ........................................................................ II-37 Gambar II-41 Prevelance Of Undernourishment (POU) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) ...................................................................... II-38 Gambar II-42 Perbandingan Target dan Capaian IKLH di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ............................................................................. II-39 Gambar II-43 Capaian Indikator Kinerja Komponen IKLH Kabupaten Karawang 2020 - 2024 ......................................................................................... II-40 Gambar II-44 Capaian Indikator Timbulan Sampah di Perkotaan Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 .......................................................... II-42 Gambar II-45 Peta Lokasi TPA dan TPST Kabupaten Karawang ......................... II-44 Gambar II-46 Peta Sebaran TPS3R Kabupaten Karawang ................................... II-44 Gambar II-47 Peta Bahaya Banjir Kabupaten Karawang ..................................... II-51 Gambar II-48 Peta Bahaya Cuaca Ekstrem Kabupaten Karawang ..................... II-52 Gambar II-49 Peta Bahaya Gelombang Ekstrem dan Abrasi di Kabupaten Karawang ............................................................................................ II-53 Gambar II-50 Peta Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Karawang ............................................................................................................. II-54 Gambar II-51 Peta Bahaya Kekeringan di Kabupaten Karawang ....................... II-55 Gambar II-52 Peta Bahaya Kegagalan Teknologi di Kabupaten Karawang ....... II-56 Gambar II-53 Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Karawang ........................... II-57 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xviii Gambar II-54 Indeks Risiko Bencana (IRB) Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024..................................................................................................... II-57 Gambar II-55 Total Emisi Kabupaten Karawang ................................................... II-59 Gambar II-56 Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (Dalam Ribu) ............................................................................. II-62 Gambar II-57 Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 (Jiwa/Km2) ........................................................................................... II-64 Gambar II-58 Posisi Relatif Laju Pertumbuhan Penduduk Tahun 2021-2024... II-66 Gambar II-59 Piramida Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Jiwa).... II-67 Gambar II-60 Jumlah Penduduk Usia Produktif Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 ........................................................................................... II-68 Gambar II-61 Total Fertility Rate Kabupaten Karawang Tahun 2021-2023 ....... II-69 Gambar II-62 Proyeksi Penduduk Kabupaten Karawang 2025 – 2030 (Jiwa) .... II-70 Gambar II-63 Proyeksi Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang 2025 – 2030 ............................................................................................................. II-70 Gambar II-64 Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama di Kabupaten Karawang Tahun 2024 ........................................................................................ II-73 Gambar II-65 Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) ...................................................................... II-74 Gambar II-66 Proporsi Kontribusi PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2024..................................................................................................... II-75 Gambar II-67 Laju Pertumbuhan PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 ......................................................................................... II-76 Gambar II-68 PDRB ADHK Kabupaten Karawang Terhadap Jawa Barat Tahun 2020 - 2024 ......................................................................................... II-77 Gambar II-69 Proporsi Kontribusi PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2024..................................................................................................... II-79 Gambar II-70 Laju Pertumbuhan PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 ......................................................................................... II-79 Gambar II-71 PDRB ADHK dan ADHB per-Kapita Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ......................................................................................... II-81 Gambar II-72 Laju Tingkat Inflasi Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 .... II-82 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xix Gambar II-73 Estimasi Biaya Hidup per Orang VS Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 - 2024 ............................................................................. II-82 Gambar II-74 Indeks Gini Rasio Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - 2024 ............................................................................. II-84 Gambar II-75 Tren Indeks Pembangunan Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024 ............................................................................. II-85 Gambar II-76 Tren Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat ...................................................................................... II-86 Gambar II-77 Tren Usia Harapan Hidup (UHH) saat Lahir Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024.................................................. II-87 Gambar II-78 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 .................................................................................................. II-88 Gambar II-79 Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024..................................................................................................... II-89 Gambar II-80 Hubungan Harapan Lama Sekolah dan Rata Rata Lama Sekolah terhadap Indeks Pendidikan Tahun 2020 - 2024 .......................... II-90 Gambar II-81 Jumlah Sarana Pendidikan Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 ............................................................................................................. II-91 Gambar II-82 Rasio Murid Terhadap Guru Kabupaten Karawang 2020 - 2024 II-92 Gambar II-83 Pengeluaran per Kapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 ............................................................................................................. II-92 Gambar II-84 Pengeluaran per Kapita berdasarkan Jenisnya Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 ............................................................ II-93 Gambar II-85 Rata Rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Karawang dan Jawa Barat 2020 - 2024 .............................................................................. II-94 Gambar II-86 Jumlah Penduduk Miskin Nasional, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang Tahun 2019 – 2024 ..................................... II-96 Gambar II-87 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Kelompok Makanan Tahun 2020 - 2024 ............................................................................. II-97 Gambar II-88 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Kelompok Bukan Makanan Tahun 2020 - 2024 ........................................................... II-97 Gambar II-89 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Karawang Tahun 2004 - 2024 ......................................................................................... II-99 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xx Gambar II-90 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ....................................................................................... II-100 Gambar II-91 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 – 2024 (%) ............................................... II-101 Gambar II-92 Indeks Gini Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ....................................................................................... II-103 Gambar II-93 Angka Stunting Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2023 ...
........................................................................................................... II-106 Gambar II-94 Prevalensi Stunting di Kabupaten Karawang pada Tahun 2021 - 2024................................................................................................... II-106 Gambar II-95 Tren Kematian Ibu dan Bayi Tahun 2020 - 2024 ......................... II-107 Gambar II-96 Target dan Capaian Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ....................................................... II-108 Gambar II-97 Indeks Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024.... II-108 Gambar II-98 Jumlah Bayi Lahir, BBLR, dan Gizi Buruk Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ........................................................................... II-109 Gambar II-99 Jumlah Puskesmas di Kabupaten Karawang Tahun 2019 – 2023 .......
........................................................................................................... II-110 Gambar II-100 Jumlah Rumah Sakit KabupatenKarawang Tahun 2019-2023 II-111 Gambar II-101 Presentase Akses Rumah Tangga Terhadap Air Layak Minum pada Air Bersih Tahun 2019-2023.............................................. II-111 Gambar II-102 Tren Persentase Akses Rumah Tangga pada Sanitasi Layak Tahun 2019-2023....................................................................................... II-112 Gambar II-103 Tren Persentase Akses Rumah pada Hunian Layak Huni Tahun 2019 - 2022..................................................................................... II-112 Gambar II-104 Perbandingan Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Layak Tahun 2022 - 2024 ........................................................................ II-113 Gambar II-105 Indeks Literasi dan Numerasi Jenjang SD dan SMP Tahun 2021 - 2024 ................................................................................................ II-114 Gambar II-106 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Tahun 2020 - 2024 ................................................................................................ II-114 Gambar II-107 Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2024 (%) ....................................................................................... II-120 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xxi Gambar II-108 Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%).............................................................................. II-121 Gambar II-109 Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%) ................................................................. II-121 Gambar II-110 Presentase Perkawinan Anak Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%) .......................................................................................... II-122 Gambar II-111 Pengasuhan Anak Tidak Layak di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023..................................................................................... II-123 Gambar II-112 Jumlah Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024..................................................................................... II-123 Gambar II-113 Komponen Indeks Daya Saing Daerah ...................................... II-124 Gambar II-114 Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2024 ................................................................................................ II-127 Gambar II-115 Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Usia ............................. II-128 Gambar II-116 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Karawang ....................... II-129 Gambar II-117 Indeks Inovasi Daerah (IID) Kab Karawang dan Prov Jawa Barat 2019 - 2023..................................................................................... II-130 Gambar II-118 Proporsi PDRB terhadap Sektor Sektor Terkait 2019 - 2023 ... II-130 Gambar II-119 Posisi relatif TPAK Kabupaten,Provinsi, dan Nasional 2022-2024 ....
......................................................................................................... II-131 Gambar II-120 Proporsi Pekerja Berdasarkan Status Pekerjaan Utamanya Seminggu yang Lalu (%)................................................................ II-132 Gambar II-121 Persentase Wirausaha Terhadap Seluruh jenis Pekerjaan Utama Seminggu yang Lalu (%) 2020 - 2024 .......................................... II-133 Gambar II-122 Kontributor PDRB ADHK Kabupaten Karawang 2020 - 2024 .. II-142 Gambar II-123 Tren Jumlah Investasi Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 ....
......................................................................................................... II-143 Gambar II-124 5 Besar Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 ............................. II-144 Gambar II-125 Persentase Rumah Tangga Memiliki Akses Terhadap Hunian Layak Huni 2019 – 2024 (%) ......................................................... II-144 Gambar II-126 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Layak di Kabupaten Karawang (%) ............................................................. II-145 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xxii Gambar II-127 Rumah Tangga dengan Akses Fasilitas Sanitasi Layak (KK) ..... II-146 Gambar II-128 Persentase Keluarga Dengan Akses Sanitasi Layak (Jamban Sehat) 2019 - 2023..................................................................................... II-146 Gambar II-129 Jumlah PDRB ADHK Kabupaten Karawang dan Kontribusinya Terhadap Prov. Jawa Barat Tahun 2020-2024 ........................... II-148 Gambar II-130 Persentase PDRB Kabupaten Karawang Terhadap Rata-rata Se- Jawa Barat Tahun 2020-2024 (%) ............................................... II-149 Gambar II-131 Tingkat Inflasi Tahunan dan Pertumbuhannya di Kabupaten Karawang per 2009 - 2024 ........................................................... II-150 Gambar II-132 Capaian Indeks Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 ................................. II-151 Gambar II-133 Indeks Demokrasi Provinsi Jawa Barat Terhadap Pusat dan Nasional .......................................................................................... II-154 Gambar II-134 Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Karawang ................... II-188 Gambar II-135 Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Karawang ............ II-189 Gambar II-136 Proyeksi Kebutuhan Hunian Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 ................................................................................................ II-191 Gambar II-137 Rencana Pengembangan Rusunawa bagi MBR-1 di Kawasan Perkotaan ....................................................................................... II-192 Gambar II-138 Rencana Pengembangan Rusunawa bagi Buruh di Kawasan Peruntukan Industri ...................................................................... II-193 Gambar II-139 Proyeksi Kebutuhan Air Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 ......................................................................................................... II-195 Gambar II-140 Timbulan Sampah Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029. II-197 Gambar II-141 Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus di Kabupaten Karawang Tahun 2024 .................................................................................... II-199 Gambar II-142 Pendapatan Daerah Kab Karawang 2016 - 2024 ...................... II-203 Gambar II-143 Perkembangan Proporsi Sumber Pendapatan Daerah Kab Karawang Tahun 2017 – 2024 (Persen) ..................................... II-204 Gambar II-144 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Tahun 2017 – 2024 ......................................................................................................... II-204 Gambar II-145 Dana Perimbangan (Transfer) Kab Karawang Tahun 2016 – 2024...
......................................................................................................... II-205 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xxiii Gambar II-146 Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Tahun 2016 – 2024 ......................................................................................................... II-205 Gambar II-147 Target dan Realisasi PAD Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 ................................................................................................ II-206 Gambar II-148 Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Periode 2020 - 2024..................................................................................... II-208 Gambar II-149 Proporsi Perkembangan Komponen PAD Periode 2020 - 2024 .......
......................................................................................................... II-209 Gambar II-150 Komponen Dana Perimbangan Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ................................................................................................ II-210 Gambar II-151 Komponen Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan Kab Karawang Periode 2020 - 2024.................................................... II-210 Gambar II-152 Komponen Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ...................................................................... II-211 Gambar II-153 Komponen Transfer Provinsi Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ......................................................................................................... II-212 Gambar II-154 Komponen Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ...................................................................... II-212 Gambar II-155 Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 ................ II-213 Gambar II-156 Proporsi Komponen Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 .............................................................................................. II-214 Gambar II-157 Proporsi Komponen Belanja Operasi Kab Karawang Periode 2020 - 2024 .............................................................................................. II-216 Gambar II-158 Proporsi Komponen Belanja Modal Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ................................................................................................ II-217 Gambar II-159 Proporsi Komponen Belanja Tak Terduga Kab Karawang Periode 2020 - 2024..................................................................................... II-218 Gambar II-160 Proporsi Komponen Belanja Transfer Kab Karawang Periode 2020 - 2024..................................................................................... II-218 Gambar II-161 Komponen Pembiayaan Daerah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ................................................................................................ II-219 Gambar II-162 Proporsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kab Karawang Periode 2020 - 2024 ...................................................................... II-220 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xxiv Gambar II-163 Rasio Kemandirian Daerah Kab Karawang Tahun 2020 – 2024 .......
......................................................................................................... II-221 Gambar II-164 Perbandingan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah antar Kab/Kota di Jawa Barat ................................................................. II-222 Gambar II-165 Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2017 - 2024...... II-222 Gambar II-166 Nilai Aset Kabupaten Karawang Periode Tahun 2020 – 2024 . II-228 Gambar II-167 Jumlah Kewajiban Kabupaten Karawang Periode Tahun 2020 – 2024 ................................................................................................ II-229 Gambar II-168 Perkembangan Kewajiban dan Ekuitas Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 ...................................................................... II-230 Gambar II-169 Hasil Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030..................................................................................... II-243 Gambar II-170 Hasil Proyeksi Komposisi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030.................................................... II-244 Gambar II-171 Hasil Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 .............................................................................................. II-247 Gambar II-172 Komposisi Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2029..................................................................................... II-247 Gambar II-173 Hasil Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030..................................................................................... II-250 Gambar II-174 Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kab Karawang Periode 2026 - 2029 ...................................................................... II-255 Gambar III-1 Kesinambungan Arah Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten ......................................................................................... III-11 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang xxv RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-1
BAB I Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.1.1. Penyusunan RPJMD Karawang 2025 – 2029 sebagai Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, sebagai wilayah strategis di Jawa Barat, menghadapi dinamika pembangunan yang kompleks. Potensi pembangunan seperti pertumbuhan industri manufaktur, ekspansi infrastruktur, dan potensi pertanian yang besar, namun di sisi lain, tantangan seperti kesenjangan sosial, tekanan lingkungan akibat industrialisasi, kesenjangan teknologi antara masyarakat industrial dengan masyarakat pedesaan, terjadinya segregasi perkembangan perkotaan antara sisi utara, tengah, dan selatan, serta keterbatasan akses layanan dasar di wilayah perdesaan masih menjadi perhatian.
Pandemi COVID-19 juga meninggalkan dampak multidimensi, termasuk perlambatan ekonomi dan peningkatan angka kemiskinan. Kondisi ini mendorong kebutuhan untuk merumuskan dokumen perencanaan per lima tahunan sebagai perencanaan strategis untuk mencapai cita cita Kabupaten Karawang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Karawang tahun 2025 – 2045 dan visi Indonesia Emas 2045. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025– 2029 sebagai pedoman pembangunan yang holistik, berkelanjutan, dan responsif terhadap perubahan global maupun lokal.
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), menyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun sedangkan RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJPD, yang mengindikasikan bahwa penyusunan RPJMD hendaknya selaras dan berkelanjutan untuk mencapai visi dan misi RPJPD. Perencanaan pembangunan daerah tersebut merupakan proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Dalam penyusunan RPJMD diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan dalam penyusunan RPJMD sebagai penjabaran dalam visi, misi, kepala daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-2 dan RKPD, menyatakan bahwa, tahapan penyusunan RPJMD daerah dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan teknokratis, politis, partisipatif serta top down dan bottom up yang bertujuan untuk pemantapan landasan pembangunan secara menyeluruh dengan penekanan kepada peningkatan daya saing produk dan hubungan regional terutama dengan provinsi tetangga, dengan meningkatkan produktivitas, kualitas produk dan efisiensi usaha dengan menggunakan teknologi maju.
RPJMD Kabupaten Karawang menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus selaras dengan dinamika tantangan global, nasional, dan lokal. Kabupaten Karawang sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri nasional dihadapkan pada kebutuhan untuk meningkatkan daya saing, mengoptimalkan potensi sumber daya, dan mengatasi permasalahan spesifik daerah seperti kesenjangan pembangunan, tekanan lingkungan, dan kebutuhan layanan publik yang berkualitas. Dalam konteks ini, riset dan inovasi menjadi instrumen strategis untuk menjawab tantangan tersebut. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi, serta Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD perlu didukung oleh landasan ilmiah yang kredibel dan relevan. Melalui kegiatan riset yang terarah dan inovasi yang aplikatif, Kabupaten Karawang dapat mengidentifikasi potensi unggulan daerah, merumuskan solusi berbasis bukti (evidence-based policy), dan mendorong lahirnya produk serta layanan baru yang memberi nilai tambah ekonomi dan sosial.
RPJMD juga memandatkan penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan. Riset dan inovasi berperan penting dalam mendukung ketiga aspek ini, misalnya dengan menghasilkan teknologi tepat guna untuk sektor industri dan pertanian, sistem informasi yang mempercepat pelayanan publik, serta model pengelolaan lingkungan yang adaptif terhadap perubahan iklim. Dengan demikian, riset dan inovasi bukan hanya bagian dari agenda pengembangan IPTEK, tetapi juga merupakan penggerak utama pencapaian visi RPJMD Kabupaten Karawang yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah di tingkat nasional maupun global Dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029, maka diawali dengan evaluasi RPJMD 2021-2026 yang sudah dilakukan, serta penyusunan studi pendahuluan (Background Study) RPJMD 2025-2029 untuk mengumpulkan data dan informasi kondisi saat ini serta review terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD sebelumnya. Hasil studi pendahuluan RPJMD 2025-2029 menghasilkan bahan untuk menyusun rancangan teknokratik RPJMD yang memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah serta permasalahan dan isu strategis daerah (Pasal 44 Permendagri 86/2017). Rancangan teknokratik dibahas oleh tim penyusun bersama dengan Perangkat Daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah untuk kemudian disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-3 ditandatangani oleh Kepala Bappeda dan Kepala Perangkat Daerah. Rancangan Teknokratik RPJMD kemudian menjadi bahan penyusunan Rancangan Awal RPJMD, setelah Bupati terpilih dilantik dan bertugas secara efektif.
Dokumen RPJMD mempunyai nilai strategis sebagai instrumen kunci dalam:
1. Mewujudkan pembangunan SDM yang adaptif dan berkarakter, mempersiapkan masyarakat Karawang menjadi masyarakat modern dan maju, dengan tetap menjadi nilai dan modal sosial yang ada, dengan juga menyediakan jaring pengaman sosial agar tidak ada masyarakat yang tertinggal.
2. Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang inklusif dan infrastruktur wilayah yang terintegrasi, yang bertujuan untuk Mempercepat pengembangan kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan perdesaan yang terintegrasi.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi, dengan memperkuat ketahanan ekonomi lokal melalui pengembangan sektor industri, pertanian, dan pariwisata berbasis inovasi.
4. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan.
5. Menciptakan tata kelola pemerintahan guna mendukung pelayanan publik yang inovatif.
Pada tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang salah satunya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang periode 2025 – 2030. Berdasarkan hasil perhitungan suara, pada tanggal 9 Januari 2025 melalui rapat pleno terbuka, KPU Kabupaten Karawang menetapkan pasangan Aep Syaepuloh dan Maslani sebagai Bupati Kabupaten Karawang periode 2025 – 2030. Pada tanggal 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Bupati Kabupaten Karawang terpilih. Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka penyusunan RPJMD wajib diselesaikan dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik (UU No. 23 Tahun 2014).
RPJMD 2025–2029 disusun dalam konteks kepemimpinan Bupati Karawang periode 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan hingga akhir masa jabatan bupati pada tahun 2029, dengan tetap memastikan kontinuitas program melalui transisi kepemimpinan berikutnya. Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Karawang 2025–2029 tidak hanya menjadi blueprint teknokratis, tetapi juga representasi komitmen politik untuk mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing di era transformasi global.
Visi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Karawang berdasarkan RPJPD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2045 adalah “Kabupaten Karawang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan”. Dimana penjabarannya masing masing adalah sebagai berikut:
a. Unggul Mewujudkan Kabupaten Karawang 2045 dengan menaikkan posisinya dalam ketahanan pangan dan resiliensi secara ekonomi dan sosial, bukan hanya untuk RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-4 kesejahteraan penduduknya, akan tetapi untuk pengembangan ekonomi-sosial negara secara keseluruhan. Diperlukan 3 langkah utama antara lain: 1) Mengembangkan ekosistem riset dan inovasi; 2) Berkolaborasi dengan mitra global yang sudah mapan untuk memperoleh transfer teknologi dan litbang; dan
3) Pengembangan UMKM berwawasan global untuk tumbuh menjadi Industri Kecil dan Menengah yang tangguh, UMKM perlu meningkatkan akses ke pasar, baik domestik maupun ekspor, dan kemampuan untuk menarik talent pool yang jauh lebih kuat.
b. Maju Terwujudnya Kabupaten Karawang menjadi daerah yang lebih baik, lebih maju, dan lebih unggul dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, infrastruktur, dan lebih unggul dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, pendidikan, dan inovasi. Dicapai melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
c. Berkelanjutan Berkelanjutan termanifestasi dalam komitmen Kabupaten Karawang dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya alam untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Hal ini dapat dicapai melalui pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk pengurangan pencemaran, pelestarian hutan dan air, serta pengembangan energi terbarukan.
Selanjutnya, isu strategis utama sebagaimana disebutkan dalam RPJPD Kabupaten Karawang, antara lain adalah:
1. Penguatan kualitas dan daya saing SDM dalam menghadapi tantangan global;
2. Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan aparatur yang berintegritas;
3. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemanfaatan potensi lokal;
4. Pembangunan sosial dan infrastruktur dan penataan ruang yang selaras; dan
5. Keseimbangan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Arah kebijakan dalam pembangunan Kabupaten Karawang berdasarkan RPJPD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2045 antara lain.
Tabel I-1 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Karawang berdasarkan RPJPD Kabupaten Karawang 2025 - 2045 Tahap Arah Kebijakan Keterangan Tahap I (2025 – 2029) Penguatan Landasan Pembangunan Daerah Mengembangkan fondasi pembangunan Kab Karawang yang kokoh dengan mendorong kompetitivitas ekonomi Kab Karawang, meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengurangi kemiskinan, memperhatikan pendidikan dan kesehatan yang merata, adil, dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-5 Tahap Arah Kebijakan Keterangan sesuai kebutuhan untuk memperkuat SDM yang terdidik dan sehat.
Tahap II (2030 – 2034) Percepatan Pembangunan yang Berkelanjutan, Inklusif, dan Kolaboratif Fokus pada pengembangan landasan pembangunan Kab Karawang menuju daerah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan, inklusif dengan menekankan pada pengembangan sarana dan prasarana kota yang efisien dan efektif, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, meningkatkan kualitas kehidupan dengan mempertahankan UMKM dan IKM, serta investasi untuk mendukung ekonomi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tahap III (2035 – 2039) Pembangunan Ekosistem Inovasi dan Ekspansi Global Fokus pada peningkatan kapasitas inovasi dan kreasi daerah dengan memetakan dirinya sebagai pusat keunggulan berstandar global. Melalui kecerdasan buatan dan digitalisasi, Kab Karawang menjelma menjadi Smart City.
Tahap IV (2040 – 2045) Perwujudan Kabupaten Karawang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan Fokus pada perwujudan Kab Karawang yang berdaya saing global berlandaskan kapasitas sarana dan prasarana yang memadai, tata kelola pemerintahan yang baik, perekonomian yang kuat dan berkualitas dan berkelanjutan serta kapasitas inovasi dan kreasi daerah yang terus meningkat sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sumber : RPJPD Kabupaten Karawang 2025 - 2045, 2025 1.1.2. Proses Penyusunan RPJMD Karawang 2025 – 2029 Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 dilakukan secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029. Selain itu juga dilakukan simultan dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 – 2029. Dengan begitu, diharapkan penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 selaras dengan tujuan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 – 2029, serta dapat dioperasionalkan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan pokok dan fungsi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyusun RPJMD telah menerapkan pendekatan yang diatur pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pendekatan perencanaan pembangunan yang dimaksud meliputi:
a. Pendekatan Teknokratis, menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
b. Pendekatan Partisipatif, melaksanakan penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan;
c. Pendekatan Politis, dilaksanakan dengan menerjemahkan visi misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama DPRD;
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-6
d. Top-Down and Bottom-Up, hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan lintas sektor daerah.
Alur penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 dapat dilihat pada diagram berikut.
Gambar I-1 Tahapan Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Sumber : Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029, dilakukan secara berkesinambungan, diawali dengan tahapan persiapan dan berakhir pada tahap penetapan melalui Peraturan Daerah tentang RPJMD.
1. Tahap Persiapan Dilaksanakannya penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD beserta background study pada masing masing sektor untuk mengenali isu dan permasalahan dari Kabupaten Karawang. Selanjutnya Rancangan Teknokratik ini menjadi salah satu input dalam penyusunan RPJMD.
2. Tahap Penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Karawang Dilaksanakan dengan penyempurnaan rancangan awal berdasarkan hasil konsultasi publik, pembahasan dan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan DPRD Kabupaten Karawang.
3. Tahap Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten Karawang Dilaksanakan dengan penyempurnaan rancangan awal RPJMD berdasarkan masukan dari konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Karawang, serta telah dilengkapi dengan Rancangan Renstra Perangkat Daerah.
4. Tahap Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Karawang Dilaksanakan dengan penyempurnaan rancangan RPJMD berdasarkan Berita Acara kesepakatan Musrenbang RPJMD untuk selanjutnya disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk direviu. Hasil reviu APIP KA RA, | "j P r o ws Pvn y u s u nan D oKu m«n R an t®* R P JMO | ( J * j P rows P en y v nj nan O otMTM l RP J MD RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-7 menjadi bahan penyempurnaan rancangan akhir RPJMD sebelum disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui menjadi ranperda RPJMD.
5. Tahap Penetapan RPJMD Kabupaten Karawang Dilaksanakan dengan penyempurnaan Ranperda RPJMD Kabupaten Karawang dari Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-8 Gambar I-2 Tahap dan Jadwal Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Sumber : Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 \\N% H ? K A RAWA N C ¥ R an c a ng an Aw a l Ra n c angan D e se mbe r 20 24 - Febru ari 20 2 5 P e ny u su nan R a n w a l R PJPM D 2 0 M a re t 2 0 2 5 F o r u m K o nsu lt asi P ubli k i R a nwal Re n s t r a ÿ 2 1 F eb rua r i -1 9 M a re t 2 0 2 5 i 24 M a r et- 2 2 Ap r i l 2025 Pem ba h a s an da n P e nyepaka tan Ranw al R P JM D d e ngan D P R D 24 A pril 2025 Kon sulta s i d engan G ub ern ur Pro v Jab ar 1 r Ev a l u as i ÿ ÿr P e m b a hasa n d an ÿ r Pe n y am pa i an ÿ P en e tapa n H R ap e rda Pe rse tuj uan R a pe r d a R P JM D RPJM D m R P J MD o l e h | B e r s ama Rap er da ÿ kep a da K e p al a M l.G ube rnur j 1 l RP JM D ol e h DP RD „ l .Dae r ah A 22 -2 4 Apr il 2 0 25 2 4- 2 5 Ap ril 20 2 5 UF o rum OPD 2 0 A gus tus 2 0 25 20 - 25 J uli 2 025 2 0 Juni - 2 0 J u l i 2 0 2 5 1 7 -2 0 J u n i 20 2 5 Pe nye m pu r n a an R a n w a l m en ja d i R a n can g a n i i L .
i Pe n ye m pur n a an Ra nwal men jadi i Ra nc angan R e nst r a i 2 4 A pr il - 8 Me i 2 0 25 28 Apri l 2 02 5 Mu srenba n g RP J MD P e nyempu r ana an 7 - 1 7 J un i 20 2 5 R evi uAPI P R P JM D L A ÿ r ÿ Peny empu rnaan Ra nc a n g a n m en j a di R a n hi r ÿ aÿ 2 - 6 J u ni 20 2 5 29 Apr il - 2 J uni 2 025 P ene ta pan Ranc angan A khir Pen e t ap a n R en s tr a RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-9 Dokumen RPJMD Kabupaten Karawang merupakan dokumen kebijakan strategis hal ini dikarenakan dokumen ini dapat menjadi:
a. Aacuan dan arah pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan. RPJMD merupakan dokumen yang menerjemahkan visi, misi, dan program kepala daerah, kepala daerah terpilih ke dalam bentuk tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan;
b. Pedoman pembangunan daerah dan penganggaran. Dokumen RPJMD menjadi acuan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahunan, KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. Penjabaran arah pembangunan jangka panjang dalam RPJPD, serta menyinergikan dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, sehingga memastikan integrasi antarkebijakan; dan
d. Dasar dalam evaluasi kinerja pembangunan, dan penilaian keberhasilan daerah dalam mewujudkan janji politik dan tujuan pembangunan daerah.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan Peraturan perundang-undangan yang melatarbelakangi penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-10
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
9. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6987);
10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesa Nomor 5941);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-11
15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
16. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
1419);
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-12
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
26. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 13);
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 9);
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 13);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2024 nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021 Nomor 11); dan
32. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor 2).
1.3. Hubungan Antar Dokumen Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan harus mempertimbangkan dan memperhatikan sistem penganggaran dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang- undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan; Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
RPJMD Kabupaten Karawang disusun dengan memperhatikan arahan dan amanat kebijakan yang mengacu pada dokumen perencanaan lainnya, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-13 Nomor 86 Tahun 2017. Terdapat aspek utama dalam peraturan ini yakni, perlunya sinkronisasi perencanaan antara perencanaan nasional, dan perencanaan provinsi, serta perlunya konsistensi apa yang direncanakan dapat diwujudkan melalui alokasi penganggaran yang tepat.
Gambar I-3 Alur Perencanaan dan Penganggaran Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86/2017, 2025 1.3.1. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat dan Nasional Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang perlu memperhatikan tujuan, sasaran, dan arah pembangunan yang termuat dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. Khususnya terkait capaian dan lokus wilayah yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Karawang. Selain itu, tujuan, sasaran, dan arah pembangunan pada RPJMD Provinsi Jawa Barat telah berkait dengan arahan nasional yang tertuang dalam RPJMN. Hal ini dalam konteks konsistensi dan mencapai tujuan bersama “Indonesia Emas 2045”.
1.3.2. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RPJPD, RKPD, Renstra- PD, dan Renja-PD Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86/2017 hubungan antara dokumen RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), Renja (Rencana Kerja Tahunan), Renstra (Rencana Strategis), serta proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun) yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah, mencakup visi, misi, dan tujuan strategis. RPJPD kemudian dijabarkan ke dalam RPJMD, yang merupakan rencana pembangunan untuk periode 5 tahunan, disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih dan diselaraskan \ % MK M AW A NC m «. » v V RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-14 dengan RPJPD. RPJMD memuat prioritas pembangunan, program, dan kebijakan yang lebih spesifik untuk mencapai sasaran jangka panjang.
Dari RPJMD, disusun RKPD sebagai rencana kerja tahunan yang menguraikan program dan kegiatan prioritas untuk satu tahun anggaran. RKPD menjadi dasar bagi setiap Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Renstra (Rencana Strategis) yang berisi strategi pencapaian tujuan PD selama 5 (lima) tahun, serta Renja (Rencana Kerja Tahunan) yang merinci kegiatan, indikator, target, dan anggaran untuk satu tahun.
Renstra dan Renja-PD kemudian menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD, di mana kebutuhan pendanaan dari seluruh program dan kegiatan dalam Renja dihimpun dan dialokasikan sesuai prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD. APBD disusun melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, pendapatan, dan belanja daerah. Sistem keuangan daerah, yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, memastikan bahwa alokasi anggaran dalam APBD selaras dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan secara berjenjang dari RPJPD hingga Renja.
Seluruh dokumen perencanaan ini membentuk satu kesatuan sistem yang hierarkis dan terintegrasi, mulai dari perencanaan jangka panjang hingga operasional tahunan, dengan APBD sebagai instrumen pendanaan yang menjamin implementasi program pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel.
1.3.3. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan RTRW Kabupaten Karawang Berdasarkan Undang Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang Undang tentang Penataan Ruang menghendaki keintegrasian antara dokumen tata ruang dengan dokumen rencana pembangunan. Seperti diamanatkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045 menyatakan bahwa konsistensi pemanfaatan ruang dapat dicapai dengan mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Dalam hal ini penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 -2029 memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031. Hal ini untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan menengah Kabupaten Karawang dengan kebijakan pengembangan wilayah, struktur ruang, dan pola ruang, serta arahan pemanfaatan ruang.
1.3.4. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Karawang Berdasarkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, telah mengamanatkan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan integrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-15 Dokumen KLHS sendiri merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar atau terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Penyusunan KLHS dilakukan dengan memperhatikan potensi dan dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi berupa antisipasi, mitigasi dan adaptasi.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 terdapat 7 (tujuh) isu prioritas Sustainable Development Goals (SDG’s) Kabupaten Karawang antara lain sebagai berikut:
Tabel I-2 Isu Strategis dan TPB Terkait Kabupaten Karawang No. Isu Strategis TPB Terkait I Belum Optimalnya Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang TPB 1, TPB 2, TPB 8, TPB 10, dan TPB 17 II Belum meratanya akses terhadap infrastruktur lingkungan yang berkualitas TPB 1, dan TPB 6 III Belum optimalnya upaya mitigasi, adaptasi, dan penanganan bencana TPB 11 IV Belum meratanya akses terhadap infrastruktur ekonomi yang berkualitas TPB 1 V Penurunan terhadap kualitas lingkungan hidup TPB 11 VI Diperlukan optimalisasi terhadap upaya upaya peningkatan kualitas SDM TPB 3, dan TPB 4 VII Peningkatan terhadap sistem tata kelola pemerintahan TPB 16 Sumber : KLHS Kabupaten Karawang 2025 - 2045, 2025 1.3.5. Hubungan RPJMD Kabupaten Karawang dengan Dokumen Perencanaan Sektoral Lainnya RPJMD Kabupaten Karawang sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah memiliki hubungan yang erat dengan dokumen perencanaan sektoral lainnya, seperti RAD SDG's dan RAD GRK. RAD SDG's (Rencana Aksi Daerah untuk Sustainable Development Goals) merupakan dokumen perencanaan yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan PBB, sedangkan RAD GRK (Rencana Aksi Daerah untuk Pengurangan Gas Rumah Kaca) berfokus pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
RPJMD Kabupaten Karawang dapat diintegrasikan dengan RAD SDG's dan RAD GRK untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Integrasi ini dapat dilakukan dengan memasukkan indikator-indikator SDG's dan target penurunan emisi GRK ke dalam RPJMD, sehingga pembangunan daerah dapat diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
Dengan demikian, RPJMD Kabupaten Karawang dapat menjadi dokumen perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi, yang tidak hanya memuat rencana pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga rencana pembangunan yang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-16 berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini dapat membantu Kabupaten Karawang untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
1.4. Maksud, Tujuan, dan Sasaran 1.4.1. Maksud Penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang dimaksudkan untuk memberikan arah bagi kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah, serta program kewilayahan dalam rangka memastikan terselenggaranya pembangunan yang berkelanjutan dan konsistensi antara penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan selama 5 (lima) tahun masa pembangunan di Karawang, untuk mewujudkan Kabupaten Karawang yang lebih baik.
Pelaksanaan yang efektif dari RPJMD ini diharapkan akan menghasilkan capaian pembangunan sebagai ukuran kinerja yang ditetapkan dalam indikator kinerja pembangunan di level impact dan outcome. Indikator kinerja ini selaras dengan indikator kinerja pembangunan pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat.
1.4.2. Tujuan Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 adalah:
1. Penjabaran dari visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah terpilih ke dalam kebijakan pembangunan yang terukur dan realistis;
2. Penyelarasan Kebijakan Pembangunan Nasional dan Daerah, dengan memperhatikan dokumen RPJMN, dan RPJMD Provinsi Jawa Barat;
3. Memberikan prioritas dalam pembangunan, sektor unggulan, serta program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4. Menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya yang menjadi pedoman bagi penyusunan Anggaran Daerah
5. Memastikan pembangunan daerah berlangsung secara berkelanjutan, merata, dan inklusif dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan;
6. Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan, dengan perencanaan yang jelas, sehingga perencanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, dimana RPJMD disusun dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya; dan
8. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis selama jangka waktu 2025 – 2029.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-17 1.4.3. Sasaran Sasaran penyusunan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 adalah sebagai berikut:
1. Terumuskannya gambaran umum kondisi Kabupaten Karawang;
2. Teridentifikasi dan terumuskannya gambaran keuangan Kabupaten Karawang;
3. Terumuskannya kebijakan pembangunan di Kabupaten Karawang, Nasional, otonomi daerah serta komitmen internasional, nasional dan provinsi yang berpengaruh pada pembangunan di Kabupaten Karawang;
4. Terumuskannya permasalahan dan isu strategis Kabupaten Karawang;
5. Terumuskannya visi dan misi pembangunan Kabupaten Karawang;
6. Terumuskannya strategi dan program pembangunan Kabupaten Karawang; dan
7. Terumuskannya kerangka pendanaan pembangunan Kabupaten Karawang.
1.5. Sistematika Penulisan RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2025 - 2029 ini terdiri dari lima bagian yaitu sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan Bagian ini menjelaskan mengenai gambaran umum penyusunan RPJMD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
BAB II Gambaran Umum Daerah Bagian ini menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek Geografi dan Demografi, Kesejahteraan Masyarakat, Daya Saing Daerah, Pelayanan Umum, Keuangan Daerah, dan Permasalahan dan Isu Strategis serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
BAB III Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah Bagian ini menyajikan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, serta strategi, arah kebijakan dan program prioritas Pembangunan Daerah
BAB IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Bagian ini memuat program perangkat daerah dalam mencapai kinerja pembangunan daerah, dilengkapi dengan indikator program, target, dan pagu indikatif program perangkat daerah. Selain itu memuat target keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-18
BAB V Penutup BAB ini memuat diantara-Nya kesimpulan penting substansial, kaidah pelaksanaan, pelaksanaan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, sebagai bagian dari upaya pencapaian sasaran pembangunan di daerah.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang I-19 " X M S V M V 1 1 1 1 - i i - \ M\ i -1 1 11 i r- .
:-1 ii I V M X M X M \ / uu iti i ÿÿ ; o . J t jH r. T * l ull uil Jiii l .1 -A jMj i , i ÿik u.uJ. 141 .
- GA M B AR A N U MUM DA E RAH RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-1
BAB II Gambaran Umum Daerah 2.1 Gambaran Umum Kondisi Daerah 2.1.1 Aspek Geografi dan Demografi 2.1.1.1 Posisi dan Peran Strategis Daerah Secara administratif Kabupaten Karawang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat dengan letak geografis antara 107ᵒ02’ ‐ 107ᵒ40’ Bujur Timur dan 5ᵒ56’ ‐ 6ᵒ34’ Lintang Selatan. Batas-batas wilayah administratif Kabupaten Karawang, yaitu: Sebelah Utara:
Laut Jawa, Sebelah Timur: Kabupaten Subang, Sebelah Tenggara: Kabupaten Purwakarta, Sebelah Selatan: Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, dan Sebelah Barat: Kabupaten Bekasi.
Gambar II-1 Peta Administrasi Provinsi Jawa Barat Sumber: RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Kabupaten Karawang berada pada posisi yang sangat strategis, mengingat kondisi kewilayahannya yang berada di utara Pulau Jawa, yang menghubungkan langsung antara Kota Bandung dan Jalan Pantai Utara Jawa. Selain itu, dalam aksesnya, Kab Karawang dilewati oleh Jalur Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), serta Jalan Tol Cipularang sebagai salah satu sambungan dari Jalan Tol Trans Jawa. Dengan strategisnya wilayah ini serta akses yang fleksibel, memberikan keuntungan Investasi yang cukup besar di Karawang, dengan transformasinya Kabupaten Karawang menjadi Kota Industri.
Kabupaten Karawang memiliki luas wilayah sebesar 1.913,71 Km 2 dengan kecamatan terluas pada Kecamatan Cibuaya sebesar 118,22 km 2 dan kecamatan dengan \ \ > XT O KA R AW A NC i P WA J°V RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-2 luas terkecil pada Karawang Timur sebesar 30,37 km 2 . Berikut merupakan luas wilayah Kabupaten Karawang berdasar kecamatan.
Tabel II-1 Luas Wilayah Berdasarkan Kecamatan No Kecamatan Luas (Km 2 ) 1 Banyusari 55.46 2 Batujaya 75.19 3 Ciampel 117.1 4 Cibuaya 118.22 5 Cikampek 36.34 6 Cilamaya Kulon 68.33 7 Cilamaya Wetan 78.17 8 Cilebar 71.93 9 Jatisari 55.34 10 Jayakerta 43.5 11 Karawang Barat 39.52 12 Karawang Timur 30.37 13 Klari 73.65 14 Kotabaru 33.31 15 Kutawaluya 54.6 16 Lemahabang 53.44 17 Majalaya 33.54 18 Pakisjaya 68.38 19 Pangkalan 99.66 20 Pedes 66.05 21 Purwasari 32.15 22 Rawamerta 50.32 23 Rengasdengklok 37.68 24 Tegalwaru 52.14 25 Telagasari 105.7 26 Telukjambe Barat 70.92 27 Telukjambe Timur 47.21 28 Tempuran 93.57 29 Tirtajaya 105.4 30 Tirtamulya 46.52 Sumber: Karawang Dalam Angka, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-3 Gambar II-2 Peta Administrasi Kabupaten Karawang Sumber: RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 \\N% H ? K Af tA W ANC ¥ f PEME RI NT AH KAB U P ATEN KA R AWANG PR O V IN SI JA WA BAR AT R E NC ANA PE M B A N G UNAN JAN GK A M E NE NGA H D AERA H KA B U PA TEN KAR AWA NG TAH UN 2 0 25 - 2 0 2 9 P E T A WILAYA H PE R E NC ANAAN , J SKA LA 1 1 5 0000 f C !» I II Pr oyate i Lf nv e r s.i i T ra nsve r s e Mw cat or 3« l» - n G io Gr W G ao p af a C an Co d U TM Zona 48 3 Da tum Ho i u on tai Dai u m W GS I M<1 Da tum V e r ti kal Go od EG M 20 0 0 5 UM0 E R PE TA t Co ra &at>MR ai o« j» iT r ig pi , ?017 2 R tHWIT oti n w J aw nB ara t 2(13 9 20 2*
3. Pe ta R um B c nii S kala 05. 0 0 0 « O gn a l Flo v a Oon Ma l o< Nas i a ral S Ba itii me tn N n wonn l RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-4 Kabupaten Karawang mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan di Jawa Barat maupun di Nasional. Realisasi Laju investasi di Kabupaten Karawang merupakan nomor 2 tertinggi di Jawa Barat. Nilai PDRB sektor Industri Pengolahan di mempunyai kontributor terbesar di Kabupaten Karawang mencapai 71% dari seluruh sektor. Hal ini dikarenakan tersedianya infrastruktur strategis di Kabupaten Karawang.
Selain itu, saat ini Kabupaten Karawang bertransformasi menjadi Kota Industri.
Gambar II-3 Kawasan Industri Strategis di Karawang Sumber: Dok. PT Karawang International Industrial City (KIIC) dan Suryacipta City of Industry Kawasan Industri strategis yang terdapat di Kabupaten Karawang salah satunya merupakan Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City dan Suryacipta City of Industry, selain itu berdasarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Karawang saat ini terdapat 12 Kawasan Industri dan 4.109 pada tahun 2022. Jenis Industri yang dominan terhadap jenis industri otomotif, elektronik, dan manufaktur.
Gambar II-4 Konektivitas Transportasi dalam Mendukung Mobilitas Orang dan Barang di Kab Karawang Sumber: Dok. Antara News dan PT.KCIC Kabupaten Karawang memiliki konektivitas yang sangat strategis melalui Jalan Tol Jakarta–Cikampek dan jalur kereta api, menjadikannya pusat pergerakan orang dan barang antara Jakarta, Bandung, serta kawasan industri utama di Jawa Barat. Akses tol melalui Gerbang Karawang Barat dan Timur, ditambah Tol Layang MBZ, memperlancar distribusi logistik dan mobilitas harian. Di sisi lain, Stasiun Karawang melayani kereta api antarkota dan komuter, serta diperkuat dengan kehadiran Stasiun Kereta Cepat Whoosh yang memangkas waktu tempuh ke Jakarta dan Bandung secara signifikan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kawasan transit.
\ \ > XT O KA R AW A NC i P WA J"V RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-5 Gambar II-5 Infrastruktur Energi di Kabupaten Karawang Sumber: Dok. PLTGU Jawa I dan CNBC Indonesia Kabupaten Karawang memiliki infrastruktur energi yang kuat untuk mendukung aktivitas industri dan permukiman, terutama melalui pasokan listrik dan gas. Salah satu sumber energi utama adalah PLTGU Jawa-1 di Cilamaya, pembangkit listrik tenaga gas dan uap terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1.760 MW, yang mulai beroperasi sejak 2024 untuk menopang kebutuhan listrik nasional dan kawasan industri Karawang.
Selain itu, jaringan gas bumi dari PGN telah menjangkau banyak kawasan industri, menyediakan energi yang efisien dan ramah lingkungan. Ketersediaan energi ini menjadi faktor penting yang mendukung daya saing Karawang sebagai pusat industri nasional.
2.1.1.2 Potensi Sumber Daya Alam Kabupaten Karawang mempunyai daerah dataran tinggi dan dataran rendah yang melintas dari sisi selatan ke sisi utara. Kabupaten Karawang mempunyai potensi besar di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata.
A. Pertanian Peningkatan ketahanan pangan di Kabupaten Karawang menjadi salah satu pendukung dalam fokus utama pemerintahan Probowo Gibran yang fokus dalam sektor ketahanan pangan. Ketahanan pangan juga dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dalam sektor ketahanan pangan.
Sumber daya alam pertanian di Kabupaten Karawang terdiri dari tanaman pangan, kawasan hortikultura, serta peternakan. Sektor pertanian di Kab Karawang memegang peran vital dalam pembangunan di Kab Karawang. Sektor ini masih berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, dan ketahanan pangan. Meskipun saat ini sudah beralih ke Industrialisasi.
1. Pertanian Tanaman Pangan Luas lahan pertanian padi selama periode 2013-2020 mengalami penurunan, dengan rata rata penurunan 0,4% dan total penyusutan 6.240 Ha. Hal ini dapat disinyalir sebagai dampak akibat terjadinya alih fungsi lahan yang terjadi di Kabupaten Karawang karena lahan terbangun. Seiring bertumbuhnya jumlah penduduk maka kebutuhan pangan akan meningkat.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-6 Gambar II-6 Luas Area Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ha) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Produksi padi dalam jangka waktu 2013 – 2020 mengalami fluktuasi, dari yang awalnya tahun 2019 sebesar 185 ribu hektar dan tertinggi pada tahun 2022 sebesar 204 ribu hektar, pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 183 Ha. Menunjukkan terjadinya alih fungsi lahan yang terjadi pada tanaman padi. Hal ini juga berdampak terhadap produksi tanaman padi yang mengalami fluktuasi dari tahun 2019 ke tahun 2024, pada tahun 2019 produksi padi mencapai 1,1 Juta Ton GKG, lalu pada tahun 2021 mencapai 1,23 Juta Ton GKG, akan tetapi pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 1,04 Juta Ton GKG. Hal ini sejalan dengan luas areal tanaman padi yang dari tahun ke tahun juga mengalami fluktuasi.
Gambar II-7 Produksi Tanaman Padi Kab Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton GKG) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 181.915 197.916 204.326 189.065 183.065 170.000 175.000 180.000 185.000 190.000 195.000 200.000 205.000 210.000 2020 2021 2022 2023 2024 Luas Areal Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Ha) 1,09 1,23 1,23 1,13 1,04 0,90 0,95 1,00 1,05 1,10 1,15 1,20 1,25 2020 2021 2022 2023 2024 Juta Ton GKG Produksi Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ton GKG) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-7 Apabila dilihat dari produktivitas tanaman padi dalam kurun 5 tahun terakhir, sejak tahun 2021 mengalami penurunan, hal ini dapat diindikasikan sebagai dampak dari perubahan iklim serta terjadinya alih fungsi lahan.
Gambar II-8 Produktivitas Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kw/Ha) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang produksi Gabah Kering Giling (GKG) pada tahun 2023 sebesar 1.411.330 ton, meningkat sebesar 6,68% selama tahun 2019 – 2023. Apabila dilihat pada tahun 2023, terjadi surplus kebutuhan dan produksi beras sejumlah 598.818 ton. Selain itu cadangan beras pada tahun 2023 sebesar 118.851 kg.
B. Hortikultura Data produksi buah-buahan di Kabupaten Karawang pada periode 2020-2024 menunjukkan variasi yang signifikan pada beberapa jenis buah. Secara keseluruhan, terdapat peningkatan yang stabil pada jenis buah-buahan tertentu seperti mangga, pisang, dan petai, yang secara konsisten mencatatkan volume produksi tinggi. Produksi buah tertinggi tercatat pada komoditas mangga dengan puncak pada 2021 sebesar 124.176 kuintal, sedangkan produksi buah seperti anggur dan lemon relatif kecil setiap tahunnya. Total produksi keseluruhan menunjukkan fluktuasi dengan tren menurun pada 2023, yang mungkin disebabkan oleh faktor cuaca atau kebijakan pertanian setempat.
Data ini mencerminkan potensi hortikultura yang besar di Karawang dan menunjukkan peluang pengembangan lebih lanjut, terutama untuk buah-buahan dengan nilai ekonomi tinggi dan tingkat produksi yang stabil.
Tabel II-2 Produksi Tanaman Buah Buahan di Kabupaten Karawang (Dalam Kuintal) No Nama Buah 2020 2021 2022 2023 2024 1 Alpukat 257 309 450 309 7.054 2 Anggur 9 7 7 - 3 3 Belimbing 1.427 1.467 1.423 875 559 59,8 62,36 60,05 59,87 56,89 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Tanaman Padi di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Kw/Ha) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-8 No Nama Buah 2020 2021 2022 2023 2024 4 Duku/Langsat 35 5 35 - 60 5 Durian 40.539 42.980 12.428 106 4.772 6 Jambu Air 12.450 11.798 35.973 20.736 5.650 7 Jambu Biji 18.689 19.141 47.875 10.627 4.508 8 Jengkol 5.918 5.869 3.680 219 7.105 9 Jeruk Besar (Pomelo) 68 70 147 60 560 10 Jeruk Siam/Keprok 30.236 36.538 4.370 1.247 1.550 11 Mangga 124.176 104.921 74.780 9.068 57.620 12 Manggis 2.725 2.199 2.004 - 550 13 Melinjo 2.052 2.223 1.766 624 325 14 Nangka/Cempedak 10.488 11.132 8.030 2.930 5.347 15 Nenas 302 308 212 - 168 16 Pepaya 16.344 14.512 10.172 5.328 7.257 17 Petai 12.712 11.525 5.680 535 6.361 18 Pisang 74.026 60.660 58.573 35.140 76.313 19 Rambutan 14.006 13.410 5.850 5.150 2.567 20 Salak 104 206 17 - 63 21 Sawo 862 917 344 362 240 22 Sirsak 1.012 1.156 867 448 3.142 23 Sukun 4.117 4.454 4.864 917 3.025 24 Buah Naga 8 5 87 61 43 25 Lemon 380 515 168 201 26 Lengkeng 93 77 50 599 Total 372.562 346.285 280.226 94.962 195.639 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Gambar II-9 Total Produksi Tanaman Buah Buahan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kwintal) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Data BPS Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa produksi tanaman hias di Kabupaten Karawang dari 2020-2024 didominasi oleh beberapa jenis utama, yaitu 372.562 346.285 280.226 94.962 195.639 - 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 300.000 350.000 400.000 2020 2021 2022 2023 2024 Total Produksi Tanaman Buah Buahan di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Kwintal) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-9 anggrek, anthurium bunga dan daun, hanjuang, dracaena, mawar, dan melati. Produksi anggrek tercatat sangat besar pada 2020 dan 2020, masing-masing mencapai 902.693 dan 750.950 tangkai. Namun, data produksi pada 2021-2024 untuk anggrek dan beberapa tanaman lain tampaknya kosong atau tidak tersedia, yang kemungkinan disebabkan oleh pencatatan yang tidak lengkap atau faktor-faktor eksternal. Beberapa jenis tanaman seperti mawar dan melati baru tercatat produksinya pada 2023 dan 2024 dengan volume relatif kecil. Hal ini menunjukkan bahwa sektor tanaman hias di Karawang masih fokus pada beberapa komoditas utama, dengan potensi untuk diversifikasi dan pengembangan jenis baru di masa mendatang. Selain itu, tren produksi menunjukkan adanya fluktuasi, yang bisa disebabkan oleh perubahan iklim, ketersediaan lahan, serta pergeseran permintaan pasar.
Tabel II-3 Produksi Tanaman Hias di Kabupaten Karawang Jenis Tanaman 2020 2021 2022 2023 2024 Anggrek (tangkai) 750.950 - - - - Anthurium Bunga (tangkai) 81 - - - - Anthurium Daun (pohon) 1.550 - - - - Hanjuang (pohon) 120 - - - - Dracaena (pohon) 1.100 - - - - Mawar (tangkai) - - - 3.000 1.500 Melati (kg) - - - 500 55 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Data produksi tanaman sayur di Kabupaten Karawang selama periode 2020-2024 menunjukkan adanya fluktuasi yang cukup signifikan pada beberapa komoditas utama.
Produksi kacang panjang misalnya, mencatatkan angka yang sangat tinggi tahun 2020 sebesar 20.553 kwintal, kemudian mengalami tren menurun pada 2021 hingga 2022, sebelum kembali meningkat pada 2024 (3.907 kwintal). Komoditas kangkung dan kembang kol memiliki tren produksi yang lebih stabil meskipun ada sedikit penurunan pada beberapa tahun. Bayam dan bawang merah mencatatkan volume yang relatif kecil dan fluktuatif sepanjang periode ini. Data ini menunjukkan bahwa kondisi iklim, ketersediaan lahan, dan kemungkinan faktor kebijakan atau permintaan pasar berkontribusi pada naik-turunnya volume produksi. Karawang masih memiliki potensi pengembangan pertanian sayuran yang cukup besar, terutama untuk jenis-jenis yang sudah menunjukkan tren stabil, seperti kangkung dan kembang kol.
Tabel II-4 Produksi Tanaman Sayur Sayuran di Kabupaten Karawang (Dalam Kw) Jenis Tanaman 2020 2021 2022 2023 2024 Bawang Merah 330 - 20 20 - Bayam 219 107 203 203 58 Kacang Panjang 20.553 8.760 1.779 1.779 3.907 Kangkung 2.234 1.000 761 761 954 Kembang Kol - 8.357 6.827 6.827 5.534 Labu Siam - - - - - Total 23.336 18.224 9.590 9.590 10.453 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-10 Gambar II-10 Total Produksi Tanaman Sayur Sayuran di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Kuintal) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 C. Perkebunan Data luas lahan perkebunan Kabupaten Karawang periode 2020–2024 menunjukkan bahwa komoditas kelapa mendominasi penggunaan lahan, dengan luas yang cukup stabil meskipun sempat mengalami penurunan pada 2020 (dari 4.103 ha pada tahun sebelumnya yaitu 2019 menjadi 2.106 ha) sebelum kembali naik dan relatif stabil di angka sekitar 3.300 ha pada tahun-tahun berikutnya. Komoditas kopi menempati posisi kedua dengan luas lahan sekitar 745–750 ha sejak 2021. Produksi kakao sempat menurun tajam dari 152 ha pada 2021 menjadi 47 ha pada 2023 dan 40,7 ha pada 2024. Beberapa komoditas lain seperti kelapa sawit, karet, teh, dan lada tidak tercatat atau hanya memiliki luas lahan yang sangat kecil. Komoditas cengkeh dan “lainnya” juga tercatat memiliki luas yang kecil, cenderung stabil di angka belasan hektar. Data ini menegaskan bahwa kelapa merupakan komoditas perkebunan utama di Karawang, sedangkan komoditas lain relatif lebih terbatas. Potensi pengembangan dapat difokuskan pada kelapa dan kopi, sementara penurunan pada komoditas kakao menjadi perhatian khusus untuk evaluasi lebih lanjut.
23.336 18.224 9.590 9.590 10.453 - 5.000 10.000 15.000 20.000 25.000 2020 2021 2022 2023 2024 Total Produksi Tanaman Sayur Sayuran di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Kwintal) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-11 Gambar II-11 Total Luas Areal Lahan Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ha) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Produksi perkebunan Kabupaten Karawang periode 2020-2024 menunjukkan pola yang stabil pada komoditas utama, dengan beberapa variasi pada beberapa tahun.
Produksi kelapa tercatat sebagai yang terbesar, meski ada tren penurunan dari 1.077 ton pada 2019 menjadi 860 ton pada 2024. Produksi kopi mengalami kenaikan signifikan dari 218 ton pada 2019 menjadi 360 ton pada 2024, menunjukkan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Sebaliknya, produksi kakao relatif stabil di sekitar 17–19 ton, sedangkan lada, teh, dan cengkeh memiliki volume yang sangat kecil, konsisten di bawah 10 ton per tahun. Tidak tercatat adanya produksi kelapa sawit pada periode ini. Fluktuasi dan tren yang muncul di data ini mencerminkan pentingnya diversifikasi dan optimalisasi sektor perkebunan di Karawang, terutama untuk menjaga stabilitas produksi kelapa serta memanfaatkan momentum pertumbuhan produksi kopi.
Gambar II-12 Total Produksi Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Produktivitas perkebunan di Kabupaten Karawang periode 2020–2024 menunjukkan pola yang cukup stabil dan bervariasi antar komoditas. Komoditas kelapa 2.796 4.320 4.237 4.230 4.145 - 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 2020 2021 2022 2023 2024 Total Luas Areal Lahan Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ha) 583 984 984 915 860 215 354 354 356 360 19 19 19 17 17 0 200 400 600 800 1000 1200 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ton) Kelapa Kopi Kakao Lada Teh Cengkeh RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-12 memiliki produktivitas rata-rata sekitar 0,26–0,30 ton/ha, relatif stabil meskipun sedikit naik pada 2021–2022. Komoditas kopi menunjukkan produktivitas yang cukup baik dengan rata-rata sekitar 0,43–0,48 ton/ha, konsisten meski sedikit menurun di 2023.
Kakao mengalami kenaikan signifikan pada 2023 menjadi 0,36 ton/ha, meski jumlah lahannya relatif kecil dan menurun pada 2024. Produktivitas lada, teh, dan cengkeh tercatat sangat kecil dan hanya muncul pada beberapa tahun saja. Hal ini menegaskan bahwa komoditas kelapa dan kopi merupakan andalan utama di sektor perkebunan Karawang dengan produktivitas yang stabil, sedangkan kakao dan beberapa komoditas lain menunjukkan fluktuasi signifikan.
Gambar II-13 Total Produktivitas Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Ton/Ha) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 D. Kehutanan Kabupaten mempunyai area hutan yang kaya akan keanekaragaman hayati serta memiliki manfaat bagi masyarakat, selain sebagai tempat produksi oksigen dan hasil hutan, juga dapat memberikan manfaat untuk penyeimbang lingkungan dari bahaya kerusakan lingkungan.
Gambar II-14 Luas Lahan Areal Kehutanan Berdasarkan Jenisnya di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ha) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 0,28 0,29 0,3 0,27 0,26 0,43 0,48 0,48 0,47 0,48 0,11 0,12 0,12 0,36 0,42 0 0,2 0,4 0,6 2020 2021 2022 2023 2024 Total Produktivitas Perkebunan di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ton/Ha) Kelapa Kopi Kakao Lada Teh Cengkeh 9.277,11 9.277,11 9.277,11 9.277,11 9.385,32 3.542,82 3.542,82 3.542,82 3.542,82 3.542,82 10.085,77 10.085,77 10.085,77 10.085,77 10.086,29 - 2.000,00 4.000,00 6.000,00 8.000,00 10.000,00 12.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 Luas Lahan Areal Kehutanan Berdasarkan Jenisnya di Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 (Ha) Hutan Lindung Suaka Alam dan Pelestarian Alam Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Tetap Hutan Produksi Dapat Dikonversi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-13 Data luas kawasan hutan di Kabupaten Karawang periode 2020-2024 menunjukkan kestabilan dan sedikit kenaikan pada 2024, dengan Hutan Lindung yang berada di angka sekitar 9.277,11 ha hingga 9.385,32 ha, Hutan Produksi Terbatas yang konsisten di 3.542,82 ha, dan Hutan Produksi Tetap yang stabil di sekitar 10.085,77 ha hingga 10.086,29 ha; sementara data untuk Suaka Alam dan Pelestarian Alam serta Hutan Produksi Dapat Dikonversi tidak tercatat sama sekali, yang mengindikasikan fokus utama pengelolaan hutan di Karawang masih bertumpu pada fungsi produksi dan perlindungan.
Total Kawasan Hutan antara lain:
Gambar II-15 Total Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ha) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 E. Peternakan Sektor peternakan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan di Kabupaten Karawang. Dengan keberagaman komoditas dan potensi sumber daya yang ada, sektor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya peternak lokal, serta mendukung penyediaan protein hewani yang berkualitas.
22.905,70 22.905,70 22.905,70 22.905,70 23.014,43 22.840,00 22.880,00 22.920,00 22.960,00 23.000,00 23.040,00 2020 2021 2022 2023 2024 Total Luas Kawasan Hutan di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Ha) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-14 Gambar II-16 Populasi Hewan Ternak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ekor) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Populasi ternak di Kabupaten Karawang selama periode 2020 hingga 2024 menunjukkan tren yang relatif stabil untuk jenis ternak seperti sapi perah (sekitar 8–10 ekor), sapi potong (rata-rata sekitar 6.000–6.500 ekor), dan kambing (sekitar 19.000– 21.000 ekor). Populasi domba mengalami sedikit fluktuasi dengan rata-rata sekitar 133.000–140.000 ekor. Sementara itu, jumlah populasi babi tercatat relatif rendah (sekitar 157–225 ekor) dan tidak ada data signifikan untuk populasi kerbau dan kuda di Karawang.
Data ini menggambarkan bahwa sektor peternakan di Karawang masih berfokus pada jenis ternak seperti sapi potong, kambing, dan domba, yang menjadi sumber protein hewani penting bagi masyarakat. Namun, jumlah sapi perah yang sangat kecil menunjukkan bahwa pengembangan sektor susu belum menjadi prioritas di Karawang.
Gambar II-17 Populasi Hewan Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Ekor) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 6.511 6.544 6.086 6.308 6.652 20.620 20.884 19.848 19.848 19.848 139.350 140.047 133.045 133.045 133.045 - 20.000 40.000 60.000 80.000 100.000 120.000 140.000 160.000 2020 2021 2022 2023 2024 Populasi Hewan Ternak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Ekor) Sapi Perah Sapi Potong Kerbau Kuda Kambing Domba Babi 571.186 554.867 557.641 461.714 461.714 67.051 143.075 141.257 114.962 120.430 - 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000 600.000 2020 2021 2022 2023 2024 Populasi Hewan Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Ekor) Ayam Kampung Ayam Petelur RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-15 Populasi unggas di Kabupaten Karawang pada periode 2020–2024 didominasi oleh ayam kampung dan ayam petelur. Ayam kampung mengalami fluktuasi, dari sekitar 571 ribu ekor pada 2020, menurun sedikit pada 2021, dan mencapai 461 ribu ekor pada 2023.
Populasi ayam petelur juga mengalami lonjakan pada 2021 hingga sekitar 143 ribu ekor, namun kembali menurun menjadi sekitar 114 ribu ekor pada 2023–2024. Data ini menunjukkan bahwa ayam kampung masih menjadi komoditas utama dalam sektor unggas Karawang, dengan ayam petelur sebagai sumber utama telur konsumsi. Tren ini menegaskan pentingnya kebijakan pengembangan peternakan unggas yang lebih stabil dan peningkatan produktivitas ayam petelur agar dapat menyesuaikan permintaan pasar dan meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.
Gambar II-18 Produksi Daging Ternak di Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Kg) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Produksi daging ternak di Kabupaten Karawang selama periode 2020–2024 didominasi oleh daging sapi yang menunjukkan fluktuasi signifikan: dari sekitar 3,35 juta kg pada 2019–2020, kemudian menurun menjadi 1,9 juta kg pada 2023. Produksi daging kerbau tercatat sangat kecil dan sempat nihil pada 2021–2022, kemudian meningkat menjadi sekitar 20 ribu kg pada 2023–2024. Data ini mengindikasikan bahwa produksi daging sapi di Karawang masih menjadi andalan utama, meskipun mengalami fluktuasi yang perlu diantisipasi dalam konteks kestabilan pasokan pangan hewani. Peningkatan produksi kerbau pada 2023 juga membuka peluang diversifikasi sumber protein hewani lokal, meskipun masih perlu penguatan dari sisi pengelolaan dan pembudidayaan.
3.350.820 2.601.667 2.606.568 1.909.729 1.936.683 2.744 - - 20.579 20.787 - 500.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.500.000 4.000.000 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi Daging Ternak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Kg) Sapi (kg) Kerbau (kg) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-16 Gambar II-19 Produksi Daging Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (Kg) Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Produksi daging unggas di Kabupaten Karawang selama periode 2020–2024 didominasi oleh ayam kampung, yang stabil di sekitar 550–570 ribu kg pada 2020–2022 namun turun menjadi 461 ribu kg pada 2023–2024. Sementara itu, produksi daging ayam petelur sempat melonjak menjadi 143 ribu kg pada 2021, kemudian mengalami penurunan menjadi sekitar 114 ribu kg pada 2023. Pola ini menunjukkan bahwa meskipun ayam kampung masih menjadi komoditas utama, produksi daging ayam petelur sempat menjadi kontributor penting, terutama saat permintaan pasar tinggi.
Penurunan produksi unggas dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan atau program penguatan sektor peternakan unggas agar dapat memenuhi kebutuhan pangan hewani masyarakat yang berkelanjutan.
Tabel II-5 Produksi Telur Unggas dan Susu Sapi di Kabupaten Karawang Tahun Ayam Kampung (kg) Ayam Petelur (kg) Susu Sapi (liter) 2020 1.077 2.646 19.917 2021 1.190 2.513 19.917 2022 1.196 2.822 19.917 2023 1.198 1.714 19.917 2024 990 1.841 19.917 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Data produksi telur unggas dan susu sapi di Kabupaten Karawang menunjukkan tren yang cukup stabil pada periode 2020–2024. Produksi telur ayam kampung berada di kisaran 1.000–1.200 kg, dengan sedikit fluktuasi yang relatif kecil. Sementara itu, produksi telur ayam petelur sempat meningkat menjadi 2.800 kg pada 2022, tetapi menurun drastis menjadi sekitar 1.700 kg pada 2023–2024. Produksi susu sapi terlihat stabil di angka sekitar 19.900 liter per tahun selama periode tersebut. Analisis ini menunjukkan bahwa sektor produksi susu sapi di Karawang memiliki kestabilan tinggi, sementara 569.813 554.867 557.641 461.714 461.714 67.051 143.075 141.257 114.962 120.430 - 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000 600.000 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi Daging Unggas di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (Kg) Ayam Kampung (kg) Ayam Petelur (kg) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-17 produksi telur ayam petelur memerlukan perhatian lebih agar dapat kembali meningkat dan memenuhi permintaan konsumsi lokal yang terus berkembang.
F. Perikanan Kabupaten Karawang memiliki kawasan pesisir di sisi utara yang memberikan kontribusi penting terhadap sektor perikanan. Potensi sumber daya laut yang melimpah dan keberadaan nelayan tradisional menjadi modal utama untuk pengembangan ekonomi berbasis kelautan dan perikanan.
Tabel II-6 Produksi Perikanan Tangkap dan Budidaya Tahun Perikanan Tangkap Perikanan Budidaya Volume (Ton) Nilai (Rp) Volume (Ton) Nilai (Rp) 2020 9.198 Rp 195.960.411.000,00 45.249 Rp 1.193.705.970.000,00 2021 9.198 Rp 195.960.411.000,00 45.249 Rp 1.193.705.970.000,00 2022 9.198 Rp 195.960.411.000,00 45.249 Rp 1.193.705.970.000,00 2023 9.310 Rp 232.199.581.926,00 45.797 Rp 1.403.716.070.000,00 2024 9.376 Rp 233.230.436.926,00 46.727 Rp 1.403.716.070.000,00 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Dari tahun 2020 hingga 2024, data menunjukkan bahwa volume dan nilai produksi perikanan tangkap di Kabupaten Karawang relatif stabil pada kisaran 8.902 hingga 9.376 ton per tahun, dengan nilai produksi yang terus meningkat, dari Rp195,6 miliar pada 2020 menjadi Rp233,2 miliar pada 2024. Di sisi lain, perikanan budidaya mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan volume produksi melonjak dari 45.429 kg pada 2020 menjadi 46.727 ton pada 2024, serta nilai produksi yang naik drastis dari Rp1,07 triliun menjadi Rp1,40 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perikanan Karawang memiliki potensi besar, dengan sektor tangkap yang stabil dan sektor budidaya yang berkembang pesat, menjadi peluang strategis untuk penguatan ekonomi daerah Gambar II-20 Produksi dan Nilai Perikanan Tangkap di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 9.198 9.198 9.198 9.310 9.376 Rp195,96 Rp195,96 Rp195,96 Rp232,20 Rp233,23 9.100 9.150 9.200 9.250 9.300 9.350 9.400 Rp170,00 Rp180,00 Rp190,00 Rp200,00 Rp210,00 Rp220,00 Rp230,00 Rp240,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Miliar Produksi dan Nilai Perikanan Tangkap di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Perikanan Tangkap Volume (kg) Perikanan Tangkap Nilai (Rp) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-18 Gambar II-21 Produksi dan Nilai Perikanan Budidaya di Kabupaten Karawang 2020 - 2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 G. Pariwisata Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Karawang yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, serta mendorong pelestarian budaya lokal dan potensi wisata alam yang beragam.
Gambar II-22 Jumlah Wisatawan Mancanegara dan Domestik ke Akomodasi di Kabupaten Karawang 2019 - 2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karawang pada periode 2020– 2024 menunjukkan tren yang fluktuatif, dengan dominasi tetap dari wisatawan domestik dibandingkan wisatawan mancanegara. Kunjungan ini tidak hanya untuk keperluan liburan, tetapi juga mencakup perjalanan dinas, kunjungan kerja, dan kegiatan bisnis, mengingat Karawang merupakan kawasan industri yang cukup besar. Puncak kunjungan wisatawan domestik terjadi pada tahun 2021 sebanyak 431.471 jiwa, kemungkinan 45.249 45.249 45.249 45.797 46.727 Rp1.193,71 Rp1.193,71 Rp1.193,71 Rp1.403,72 Rp1.403,72 44.500 45.000 45.500 46.000 46.500 47.000 Rp1.050,00 Rp1.100,00 Rp1.150,00 Rp1.200,00 Rp1.250,00 Rp1.300,00 Rp1.350,00 Rp1.400,00 Rp1.450,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Miliar Produksi dan Nilai Perikanan Budidaya di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Perikanan Budidaya Volume (Ton) Perikanan Budidaya Nilai (Rp) 43.055 91.674 68.459 75.322 62.609 267.849 431.471 90.385 130.127 235.660 - 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Wisatawan Mancanegara dan Domestik ke Akomodasi di Kabupaten Karawang 2019 - 2024 Wisatawan Mancanegara Wisatawan Domestik RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-19 dipengaruhi oleh pelonggaran mobilitas pasca-pandemi dan meningkatnya aktivitas kerja maupun kunjungan keluarga. Sementara itu, wisatawan mancanegara mencapai angka tertinggi di tahun yang sama dengan 91.674 jiwa, yang juga bisa mencerminkan peningkatan aktivitas bisnis internasional. Namun, kedua kategori wisatawan mengalami penurunan pada tahun 2022, sebelum kembali meningkat secara bertahap hingga 2024.
Penurunan ini dapat dikaitkan dengan ketidakpastian ekonomi global serta penyesuaian pasca-pandemi. Fakta bahwa wisatawan domestik tetap mendominasi menunjukkan bahwa daya tarik Karawang tidak hanya terletak pada sektor pariwisata, tetapi juga pada peran strategisnya sebagai pusat industri dan bisnis. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata Karawang ke depan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara destinasi rekreasi dan fasilitas pendukung kegiatan profesional atau bisnis..
Jenis Wisata yang terdapat di Kabupaten Karawang antara lain:
Tabel II-7 Jenis Wisata yang Terdapat di Kabupaten Karawang Wisata Lokasi Keterangan Pantai Tanjung Pakis Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang Pantai Tanjung Pakis adalah salah satu pantai andalan di Karawang yang terletak di Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya. Pantai ini memiliki garis pantai yang panjang dengan pasir kecoklatan dan ombak yang cukup tenang, sehingga cocok untuk berenang dan bermain air. Terdapat berbagai warung makanan laut yang menjual hasil tangkapan nelayan setempat, serta perahu-perahu kecil yang dapat disewa untuk menjelajahi pantai. Suasana yang asri dengan panorama laut yang luas membuat Pantai Tanjung Pakis menjadi tujuan populer wisatawan yang ingin menikmati suasana pantai yang santai.
Curug Bandung Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang Curug Bandung terletak di Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru. Air terjun ini menawarkan pemandangan alam yang asri dengan air yang jernih dan suasana yang sejuk, dikelilingi oleh tebing batu dan pepohonan hijau yang rindang. Lokasinya cukup menantang karena jalur menuju Curug Bandung melewati jalanan menanjak dan medan berbatu, tetapi keindahan alamnya membuat usaha ini terbayar lunas.
Pengunjung juga dapat menikmati suasana tenang dan suasana khas pegunungan yang menenangkan pikiran.
Curug Cigentis Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang Curug Cigentis terletak di kaki Gunung Sanggabuana, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru. Air terjun ini memiliki ketinggian sekitar 25 meter dan airnya berasal dari aliran pegunungan yang sangat jernih dan segar. Selain itu, terdapat area trekking yang cocok untuk para petualang yang ingin merasakan suasana alam liar yang masih alami. Curug Cigentis dikelilingi oleh pepohonan hijau dan suara gemericik air yang menenangkan, menjadikannya tempat yang pas untuk melepas penat dan menikmati keindahan alam.
Monumen Rengasdengklok Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Monumen Rengasdengklok terletak di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Monumen ini merupakan situs bersejarah yang menjadi saksi peristiwa penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 16 Agustus 1945, ketika Soekarno dan Hatta "diculik" ke rumah seorang pejuang untuk merumuskan teks proklamasi. Monumen ini dilengkapi dengan prasasti dan taman yang tertata rapi, sehingga menjadi tempat yang cocok untuk belajar sejarah sembari menikmati suasana yang tenang.
Candi Jiwa Batujaya Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang Kompleks Candi Jiwa di Batujaya adalah situs candi Buddha kuno yang terletak di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya. Situs ini merupakan salah satu peninggalan sejarah budaya yang penting, terdiri dari beberapa struktur candi yang diperkirakan dibangun antara abad ke-5 hingga ke-7 Masehi. Candi Jiwa memiliki bentuk stupa yang unik dengan material batu bata merah yang kontras dengan hamparan sawah di sekitarnya.
Kawasan ini sangat cocok untuk wisata sejarah dan edukasi, sambil menikmati keindahan pedesaan yang asri.
Curug Cigeuntis Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang Curug Cigeuntis merupakan air terjun alami yang berada di kawasan hutan tropis di Kecamatan Tegalwaru. Air terjun ini memiliki ketinggian sedang dan dikelilingi oleh pepohonan hijau yang rimbun, memberikan suasana segar dan asri. Selain RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-20 Wisata Lokasi Keterangan keindahan air terjun itu sendiri, pengunjung juga dapat menikmati udara sejuk pegunungan dan suara gemericik air yang menenangkan. Tempat ini cukup populer di kalangan pendaki dan wisatawan yang ingin menikmati suasana alam yang alami.
Pantai Samudera Baru Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang Pantai Samudera Baru terletak di Kecamatan Pedes dan merupakan destinasi wisata pantai yang ramah keluarga. Pantai ini memiliki hamparan pasir coklat yang luas, ombak yang relatif tenang, dan berbagai fasilitas wisata seperti warung makan, tempat duduk, dan arena bermain. Pengunjung bisa menikmati suasana santai, bermain air, atau sekadar menikmati pemandangan laut di senja hari.
Waterboom Indah Jaya Kampoeng Sawah Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Waterboom Indah Jaya Kampoeng Sawah merupakan destinasi wisata buatan yang menyediakan kolam renang dan wahana air seru. Terletak di Kecamatan Jayekerta, tempat ini cocok untuk liburan keluarga karena menyediakan area bermain air yang aman dan menyenangkan untuk anak-anak. Selain kolam renang, area ini juga memiliki taman yang asri dan berbagai fasilitas pendukung lainnya, seperti kafe dan tempat bersantai.
Danau Cipule Desa Walahar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang Danau Cipule terletak di Desa Walahar, Kecamatan Ciampel, dan terkenal sebagai lokasi perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk cabang dayung. Danau ini menawarkan pemandangan yang indah dengan suasana air yang tenang.
Wisatawan sering datang untuk memancing, menikmati keindahan alam, atau sekadar bersantai sambil menikmati angin sepoi-sepoi dan panorama danau yang memukau.
Goa Dayeuh Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang Goa Dayeuh terletak di Kecamatan Pangkalan, sebuah gua alam yang memiliki nilai sejarah dan suasana mistis. Gua ini konon digunakan sebagai tempat persembunyian atau pertapaan pada masa lampau. Selain nilai sejarahnya, Goa Dayeuh memiliki stalaktit dan stalagmit yang unik, menambah daya tarik bagi pengunjung yang ingin menikmati wisata alam dengan sentuhan sejarah.
Kampung Wisata Curug Cigentis Kabupaten Karawang Selain air terjun utamanya, kawasan Curug Cigentis juga memiliki kampung wisata yang dikelola warga setempat.
Pengunjung bisa menikmati suasana kampung tradisional, lengkap dengan homestay, kuliner khas, dan kerajinan tangan.
Hal ini menjadikan pengalaman wisata semakin lengkap, karena tak hanya menikmati keindahan air terjun, tetapi juga budaya lokal.
Waduk Barugbug Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Waduk Barugbug yang terletak di Kecamatan Jatisari merupakan salah satu destinasi wisata air di Karawang. Waduk ini berfungsi sebagai irigasi, namun juga menjadi tempat rekreasi warga.
Pengunjung biasanya datang untuk memancing, berfoto, atau sekadar menikmati suasana damai di sekitar bendungan yang dikelilingi pemandangan hijau.
Situs Cibuaya Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang Situs Cibuaya adalah peninggalan sejarah yang terletak di Desa Cibuaya. Di kawasan ini ditemukan beberapa artefak kuno, termasuk arca dan struktur yang menunjukkan adanya pengaruh budaya Hindu-Buddha. Tempat ini cocok untuk wisatawan yang ingin menelusuri jejak sejarah masa lampau di Karawang.
Hutan Mangrove Pantai Sedari Pantai Sedari, Kabupaten Karawang Pantai Sedari memiliki kawasan hutan mangrove yang menarik untuk dijelajahi. Pengunjung dapat berjalan di jembatan kayu yang membelah area mangrove, sambil menikmati pemandangan ekosistem pesisir yang unik. Ini menjadi destinasi wisata edukasi dan ekowisata yang menarik, terutama bagi yang ingin melihat bagaimana mangrove berfungsi sebagai penahan abrasi.
Bendungan Walahar Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang Bendungan Walahar, yang berada di Kecamatan Klari, adalah destinasi yang populer sebagai tempat rekreasi sekaligus sumber irigasi. Bendungan ini memiliki suasana yang damai, cocok untuk bersantai, memancing, atau sekadar menikmati pemandangan air yang mengalir. Keindahan alam sekitar yang hijau serta warung-warung yang menjajakan kuliner khas daerah menambah daya tarik wisata bendungan ini.
Alun-Alun Karawang Kabupaten Karawang Alun-Alun Karawang terletak di pusat kota Karawang, menjadi tempat berkumpulnya warga lokal dan wisatawan. Area ini memiliki taman yang luas, air mancur, serta berbagai fasilitas bermain anak-anak. Biasanya, alun-alun ini ramai pada sore hari, di mana pengunjung datang untuk berolahraga, menikmati jajanan kaki lima, atau sekadar nongkrong sambil menikmati suasana kota.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-21 Wisata Lokasi Keterangan Situ Kamojing Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Situ Kamojing adalah danau buatan yang berada di Kecamatan Cikampek. Danau ini menjadi tempat wisata air yang cocok untuk memancing atau bersantai. Keindahan danau yang dikelilingi oleh pepohonan hijau memberikan suasana yang sejuk dan tenang, cocok untuk piknik keluarga atau acara santai bersama teman.
Pantai Pisangan Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang Pantai Pisangan, meskipun tidak sepopuler Tanjung Pakis, adalah destinasi pantai lain di Karawang yang tenang dan alami.
Pantai ini cocok untuk wisatawan yang ingin mencari suasana pantai yang lebih sepi dan damai. Pasir pantai dan ombak yang tenang membuat Pantai Pisangan menjadi tempat untuk bersantai dan menikmati pemandangan laut.
Kampung Budaya Karawang Kabupaten Karawang Kampung Budaya berada di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, Lokasinya sangat strategis karena hanya sekitar 2 – 3 kilometer dari pintu tol Karawang Barat area interchange Karawang Barat. Kampung Budaya Gerbang Karawang diproyeksikan sebagai “Windows Shopping” Pariwisata dan Budaya asli Karawang. Tempat ini dilengkapi dengan fasilitas restoran, penginapan, dan pendopo akan tetapi saat ini kondisinya membutuhkan rehabilitasi.
Sumber: Berbagai sumber, 2025 Selain dari beberapa Destinasi Wisata yang disebutkan di atas, berdasarkan Peraturan Bupati Karawang No. 50 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Wisata Kabupaten Karawang pada tahun 2025 telah menetapkan 8 Desa Wisata yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang nomor : 100.3.3.2/Kep.160-Huk/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan Desa Wisata Kabupaten Karawang sebagaimana berikut:
Tabel II-8 Desa Wisata yang Ditetapkan Pada SK No. 100.3.3.2/Kep.160-Huk/2025 No Desa Wisata Kecamatan Kategori 1 Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Berkembang 2 Desa Sedari Kecamatan Cibuaya Berkembang 3 Desa Cintalaksana Kecamatan Tegalwaru Rintisan 4 Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Rintisan 5 Desa Kamojing Kecamatan Cikampek Rintisan 6 Desa Curug Kecamatan Klari Rintisan 7 Desa Muara Baru Kecamatan Cilamaya Wetan Rintisan 8 Desa Pangulah Kecamatan Kotabaru Rintisan Sumber: SK Bupati Karawang No. 100.3.3.2/Kep.160-Huk/2025, 2025 Dengan adanya Desa Wisata ini diharapkan dalam lima tahun kedepan dapat terbentuknya Desa Wisata baru dan terjadi peningkatan pada Desa Wisata dengan kategori Rintisan menjadi Berkembang, Maju, dan Mandiri.
H. Topografi Berdasarkan tinggi wilayah, Kabupaten Karawang terbagi menjadi 2 (dua) klasifikasi topografi yang didominasi oleh dataran rendah dengan rentang 0-500 mdpl.
Kecamatan dengan ketinggian terendah berada pada Kecamatan Cilebar sementara ketinggian tertinggi berada pada Kecamatan Tegalwaru.
Tabel II-9 Kondisi Topografi di Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-22 No Topografi Kecamatan 1 0-500 mdpl Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Tirtajaya, Rengasdengklok, Kutawaluya, Pedes, Cimalaya, Tempuran, Rawamerta, Lemahabang, Tegalsari, Jatisari, Karawang, Klari, sebagian Telukjambe, Majalaya, Jayakerta, serta sebagian Cikampek, dan Ciampel.
2 1500 mdpl Hanya sedikit daerah perbukitan pada Kabupaten Karawang yang memiliki topografi bergelombang atau berbukit di mana sebagian besar terdapat pada wilayah Kecamatan Tegalwaru serta sebagian kecil berada pada Kecamatan Pangkalan dan Ciampel.
Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Gambar II-23 Peta Topografi Kabupaten Karawang Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Selain ketinggian, topografi juga menggambarkan kondisi kemiringan lereng suatu daerah. Meskipun didominasi oleh dataran rendah Kabupaten Karawang terbagi menjadi 4 klasifikasi dengan derajat kemiringan 0-8%, 8-13%, 15-25%, 25-45%, dan >45%.
Kemiringan tercuram dengan persenan terbesar (>45%) menunjukkan wilayah yang tidak direkomendasikan untuk dilakukan pembangunan, sedangkan wilayah dengan derajat kemiringan lereng rendah atau datar merupakan wilayah yang direkomendasikan dalam melakukan pembangunan.
I. Sumber Daya Air Sumber daya air memiliki ketergantungan tinggi pada pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) suatu wilayah yang berfungsi dalam menampung, menyimpan, hingga mengalirkan air hujan menuju danau atau laut secara alami.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Kabupaten Karawang terletak pada Satuan Wilayah Sungai (SWS) 02-06 Citarum. Sistem sungai yang \ \ >% J ® KA RA W A NC i P WA 3U* RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-23 ada berasal dari Sungai Citarum dengan 3 (tiga) waduk utama yaitu Saguling, Cirata, dan Jatiluhur. Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan DAS yang mendominasi Kabupaten Karawang sekitar 981,43 Km 2 dari total luas wilayah Kabupaten Karawang yang bisa dijadikan potensi sumber daya air pada Kabupaten Karawang apabila dikelola dengan baik.
Tabel II-10 Luas Wilayah Berdasar Daerah Aliran Sungai (DAS) No DAS Luas (Km 2 ) 1 DAS Cilamaya 79,39 2 DAS CItarum 981,43 3 DAS Kali Bekasi 4,63 4 DAS Kali Pegadungan 848,32 Total 1.913,71 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Gambar II-24 Peta DAS Kabupaten Karawang Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Kondisi eksisting pada Daerah Aliran Sungai di DAS Cimalaya dan DAS Citarum, antara lain:
a. Kondisi DAS Citarum Air pada DAS Citarum telah dimanfaatkan untuk sumber air minum, industri, pembangkit listrik dan pertanian peternakan atau irigasi. Pada kegiatan operasional industri, selain sebagai sumber air baku, Sungai Citarum dijadikan Badan Air Penerima (BAP) pembuangan air limbah industri yang sebelumnya telah diolah terlebih dahulu di instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-24 Pada irigasi, terdapat 3 saluran irigasi besar, yaitu:
• Saluran Irigasi Tarum Barat • Saluran Irigasi Tarum Utara • Saluran Irigasi Tarum Tengah Sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 2019 tentang Renaksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum Tahun 2019-2025, makan Pemerintah Daerah terus melakukan berbagai upaya pencemaran yang terjadi di Sungai Citarum dapat dikendalikan dan tidak terjadi kerusakan yang semakin berat.
Kualitas Sungai Citarum dalam kondisi tercemar dengan kondisi DAS Citarum saat ini:
• Catchment area yang kritis • Pendangkalan sungai.
• Kerusakan tanggul.
• Penurunan kualitas sungai akibat masuknya limbah domestik
b. Kondisi DAS Cilamaya Arah aliran DAS Cilamaya mengalir dari hulu di daerah selatan (Kab. Subang), kemudian bersatu dengan aliran Sungai Ciherang (Kab. Purwakarta) di Bendung Barugbug Desa Situdam Kec. Jatisari Kab. Karawang lalu mengalir ke arah utara Muara Cilamaya Kec. Cilamaya Wetan Kab. Karawang dan bermuara di Laut Jawa.
Berdasarkan hasil perhitungan daya tampung beban pencemaran, Sungai Cilamaya Segmen Karawang , Kualitas air Sungai Cilamaya Segmen Karawang tidak memenuhi baku mutu kriteria air kelas III sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013, kemudian daya tampung beban pencemaran Sungai Cilamaya segmen Karawang telah terlampau, Kualitas air dan daya tampung beban pencemaran Sungai Cilamaya segmen Karawang sangat dipengaruhi oleh kualitas air di Bendung Barugbug yang bersumber dari sungai- sungai yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Subang dan Purwakarta, dan Sumber pencemaran utama Sungai Cilamaya segmen Karawang adalah limbah domestik. Hal ini terlihat dari persentase penurunan beban BOD yang lebih besar dari COD.
J. Sumber Daya Tanah Sumber daya tanah pada Kabupaten Karawang terbagi menjadi 6 (enam) jenis tanah berupa aluvial, glei, grumusol, latosol, podsol merah kuning, dan regosol.
Berbatasan dengan pantai, Kabupaten Karawang didominasi oleh jenis tanah aluvial yang terbentuk dari endapan lumpur dan pasir halus yang terbawa oleh air sungai.
Tabel II-11 Luas Wilayah Berdasar Jenis Tanah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-25 No Jenis Tanah Luas (Ha) 1 Aluvial 102.462,17 2 Glei 36.494,18 3 Grumusol 6.851,12 4 Latosol 42.417,67 5 Podsol Merah kuning 559,38 6 Regosol 2.470,80 7 Waduk/Danau/Situ 123,47 Total 191.378,79 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Gambar II-25 Peta Jenis Tanah Kabupaten Karawang Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Berdasarkan tabel diatas, jenis tanah aluvial memiliki luasan yang paling besar dengan 102.462,17 Ha. Tanah jenis terbentuk dari endapan material yang terbawa oleh air, terutama sungai dan bersifat mudah menyerap air membuatnya cocok untuk lahan persawahan dan memudahkan proses irigasi. Selain itu dengan minimnya kandungan unsur zat hara menunjukkan potensi tanah dalam mengembangkan vegetasi pertanian perladangan seperti padi dan jagung, serta beberapa tanaman perkebunan seperti kelapa.
K. Klimatologi Kabupaten Karawang terdiri dari dataran rendah dengan temperatur udara rata‐ rata sebesar 27ᵒC dengan temperatur udara rata‐rata sebesar 0,01 milibar. Kecepatan angin di Kabupaten Karawang berkisar antara 30‐35 km/jam, lama rata‐rata penyinaran RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-26 matahari sebesar 66 % dan kelembaban nisbi sebesar 80%. Curah hujan tahunan di Kabupaten Karawang berkisar antara 1.000‐4.500 mm/tahun.
Gambar II-26 Tren Rata-Rata Curah Hujan Tiap Bulan Kabupaten Karawang Sumber: Karawang Dalam Angka, 2025 Kabupaten Karawang memiliki 2 (dua) musim yang disebabkan oleh angin muson barat yang bersifat lembab dan basah serta angin muson timur yang bersifat kering.
Berdasar data pada tahun 2024 bulan Januari, Februari, dan Maret merupakan bulan paling basah dengan rata-rata curah hujan tinggi yang kemudian menurun drastis pada bulan Mei hingga Juni dengan intensitas hujan rendah yang perlahan kembali meningkat.
Gambar II-27 Peta Curah Hujan Kabupaten Karawang Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 481,1 456,5 447,8 163 71,9 56,1 125,1 113,9 150 56 198,5 216,1 0 100 200 300 400 500 600 Tren Rata-Rata Curah Hujan Tiap Bulan Kabupaten Karawang Rata Rata Curah Hujan \ \ > %M V KA RA W ANC i P WA J°* RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-27 L. Penggunaan Lahan Berdasarkan citra tahun 2021 Kabupaten Karawang memiliki 17 jenis tutupan lahan dengan dominasi lahan sawah pada kawasan utara dan permukiman yang tersebar di wilayah tengah Kabupaten Karawang.
Gambar II-28 Peta Penggunaan Lahan di Kabupaten Karawang Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Penjelasan mengenai luas lahan berdasarkan jenis tanah lebih lanjut seperti berikut.
Tabel II-12 Luas Wilayah Berdasar Tutupan Lahan No Tutupan Lahan Luas (Ha) Persentase (%) 1 Gedung 21,24 0,01 2 Hutan 11.580,48 6,05 3 Hutan Mangrove 17,89 0,01 4 Hutan Rawa 19,71 0,01 5 Industri 5.415,47 2,83 6 Kolam 38,14 0,02 7 Makam 41,53 0,02 8 Perkebunan/Kebun 5.054,36 2,64 9 Permukiman 24.502,76 12,80 10 Rawa 298,35 0,16 11 Sawah Irigasi 101.257,18 52,91 12 Sawah Tadah Hujan 6.160,04 3,22 13 Semak Belukar 2.713,92 1,42 14 Sungai 1.356,13 0,71 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-28 No Tutupan Lahan Luas (Ha) Persentase (%) 15 Tambak 18.288,33 9,56 16 Tanah Kosong 4.991,46 2,61 17 Tegalan/Ladang 9.621,81 5,03 Total 1.913,71 100,00 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Selain tutupan lahan berupa sawah yang mendominasi setengah kawasan Kabupaten Karawang (52,91%) dan permukiman sebesar 12,8% dari total luas Kabupaten Karawang, penggunaan lahan jenis industri sebesar 5.415 Ha ini juga menunjukkan bagaimana perekonomian Kabupaten Karawang tidak hanya didorong oleh sektor pertanian saja.
2.1.1.3 Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daya dukung lingkungan hidup (DDLH) digambarkan melalui perbandingan jumlah sumber daya yang dikelola terhadap jumlah konsumsi penduduk.
Total kebutuhan air di Kabupaten Karawang pada tahun 2023 sebesar 5.207.597.332,75 m 3 /thn dengan ketersediaan air di Kabupaten Karawang sebesar 4.962.631.656,87 m 3 /thn menghasilkan selisih status daya dukung air di Kabupaten Karawang pada tahun 2023 sudah terlampaui. Berdasar proyeksi jumlah penduduk maupun kawasan terbangun akan terus berkembang menunjukkan kebutuhan air yang kian meningkat. Hasil prediksi kebutuhan air tahun 2029 di Kabupaten Karawang mencapai 5.399.292.692,75 m3/thn, sehingga daya dukung air semakin mengalami penurunan dan defisit mencapai -436.661.035,88 m 3 /thn dengan asumsi ketersediaan air di Kabupaten Karawang tidak menurun tanpa perubahan kebijakan yang sedang berjalan.
Maka demikian diperlukan upaya tambahan dalam mempertahankan dan meningkatkan kuantitas SDA.
Gambar II-29 Daya Dukung dan Daya Tampung Air Kabupaten Karawang Tahun 2029 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 D D DT LH A ir
5. 5 00 . 000 5.4 00 . 000 .
5.3 00 . 000
5. 2 00 . 000 .
5.1 00 . 0 00.
5. 0 00 . 000 .
4. 9 00 . 0 00 .
4. 8 00 . 000 .
4. 7 00 . 000.
0 00,0 0 0 00,0 0 000,0 0 0 00,0 0 0 00, 0 0 0 00,0 0 0 00,0 0 0 00, 0 0 0 00 ,0 0 T A H U N 2023 TA HUN 2 0 29 BAU TA H UN 20 2 9 UPAY A T AMBA H AN ' K e but u h an T o tal . K ete r s e d i a a n RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-29 Selain penambahan air, pertumbuhan penduduk turut meningkatkan kebutuhan pangan. Berdasar data eksisting tahun 2023 daya dukung pangan belum terlampaui, namun pada tahun 2029 terdapat 19 kecamatan statusnya sudah terlampaui jika tanpa upaya tambahan, sehingga perlu kebijakan dan strategi untuk pemenuhan daya dukung pangan kedepannya.
Gambar II-30 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Karawang Tahun 2029 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 Gambar II-31 Daya Dukung dan Daya Tampung Pangan Kabupaten Karawang Per Kecamatan Tahun 2029 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 3.0 00. 0 0 0.0 0 0, 00 2.5 0 0. 0 0 0.0 0 0, 00 2.0 00 . 0 0 0.0 0 0, 00 1.5 00. 0 0 0.0 0 0, 00 1.0 00. 0 0 0.0 0 0, 00 5 00. 0 0 0.00 0, 00 0, 00 DDD TL H P a n ga n TA H U N 2023 T A HU N 2029 BA U TAHU N 2029 UP A Y A TA MBA H A N ' K ebutu han T o tal ' Keter s e d i a a n ! «D » D« ÿ Pi .f t j. ' i- j- . ~ir\ r » ÿ* :SjrLJ-frn P »Te in T -ÿ4rtl 2 ( J iS|Ojir: f1 r RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-30 Gambar II-32 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 44Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Kabupaten Karawang menunjukkan peningkatan stabil dari 84,51 pada 2020 menjadi 89,04 pada 2024, mencerminkan kondisi ketahanan pangan yang semakin baik. Kenaikan ini mengindikasikan adanya kemajuan dalam produksi dan distribusi pangan lokal, perbaikan kesejahteraan petani, serta edukasi gizi di masyarakat. Peran Karawang sebagai lumbung pangan utama Jawa Barat mendukung kestabilan IKP ini, yang menjadi modal penting dalam menjaga ketahanan pangan dan menghadapi tantangan global.
2.1.1.4 Berketahanan Energi, Air dan Kemandirian Pangan Kondisi ketahanan energi, air, dan pangan merupakan kesatuan yang saling berkaitan untuk menjamin keberlangsungan hidup pembangunan berkelanjutan.
A. Gambaran Kondisi Ketahanan Energi Pada tahun 2020, sekitar 37,5% dari total penduduk Kabupaten Karawang terdaftar sebagai pelanggan PLN. Persentase ini meningkat setiap tahunnya hingga mencapai 41,8% pada tahun 2024 dengan rata-rata kenaikan pelanggan setiap tahun sekitar 40.000–50.000 pelanggan, menunjukkan peningkatan rasio elektrifikasi atau kepemilikan sambungan listrik per rumah tangga.
84,51 85,63 86,03 88,48 89,04 82 83 84 85 86 87 88 89 90 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-31 Gambar II-33 Jumlah Pelanggan PLN Kabupaten Karawang 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Peningkatan jumlah pelanggan PLN sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk, namun jumlah pelanggan bertambah lebih cepat dibandingkan dengan jumlah penduduk. Hal ini dapat mengindikasikan peningkatan akses listrik, pertumbuhan rumah tangga baru, atau meningkatnya kebutuhan listrik di sektor industri dan bisnis di Karawang. Konsumsi listrik per kapita dicari berdasarkan konsumsi listrik per tahun dibagi dengan jumlah penduduk dalam setahun. Peningkatan konsumsi listrik per kapita ini menandakan aktivitas perekonomian, peningkatan penggunaan listrik, serta meluasnya penggunaan teknologi di berbagai sektor.
Gambar II-34 Konsumsi Listrik Per kapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (kWh) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Data konsumsi listrik per kapita di Kabupaten Karawang menunjukkan tren peningkatan stabil dari 2.439,88 kWh pada tahun 2020 menjadi 2.977,46 kWh pada 2024, yang mencerminkan kenaikan sekitar 22% dalam lima tahun. Kenaikan ini mengindikasikan pertumbuhan permintaan energi listrik seiring dengan perkembangan 2.439,88 2.630,16 2.788,78 2.896,20 2.977,46 - 500,00 1.000,00 1.500,00 2.000,00 2.500,00 3.000,00 3.500,00 2020 2021 2022 2023 2024 Konsumsi Listrik Perkapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (kWh) J u mlah P ela ng g an P LN d i K ab u p at e n Karaw a ng 2 0 20-20 2 4 3 . 0 0 0 . 0 00 2 4 3 9 0 0 0 0 0 2 . 46 8.0 0 1 2 . 49 6.0 0 0 2.5 26 . 00 0 2.5 5 4 . 000 2 . 5 0 0 . 0 00 _ 2 . 000 . 0 00 1 . 5 00 . 00 0 91 4 8 8 91 95 2. 5 871 98 7.8 6 ol 1.0 27 . 60 ? ] 1 . 06 8.716] = i i i i i i ii ii 2 0 2 0 2 02 1 2 02 2 20 23 2 0 2 4 ÿPelan gga n PLN BJu mla h P en du du k K a b. K a r aw ang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-32 industri dan kebutuhan rumah tangga di Karawang, yang merupakan salah satu pusat industri di Jawa Barat. Hal ini juga menggambarkan kemajuan ekonomi dan urbanisasi yang berkelanjutan, namun sekaligus menuntut pengelolaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Gambar II-35 Perkembangan dan Target Bauran Energi Nasional Sumber: Rencana Umum Energi Nasional, 2017 Target EBT nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia adalah untuk mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada 2025 dan 31% pada 2050. Target ini tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai bagian dari upaya transisi menuju energi bersih dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mendorong berbagai program, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pemanfaatan biomassa, dan peningkatan efisiensi energi di berbagai sektor. Kabupaten Karawang, sebagai salah satu pusat industri nasional, juga memiliki peran penting dalam mendukung tercapainya target EBT ini.
Dengan inisiatif seperti penggunaan PLTS atap pada pabrik dan gedung-gedung, serta pengembangan energi terbarukan di sektor pertanian dan kawasan industri, Karawang menjadi salah satu motor utama dalam mendorong tercapainya ketahanan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan di Indonesia.
B. Gambaran Kondisi Ketahanan Air Selain listrik prasarana air minum PDAM Tirta Tarum di Kabupaten Karawang saat ini telah mencakup 20-21% dari total penduduk Kabupaten Karawang dengan total sambungan langganan aktif sebanyak 108.819 SL.
5 7 12 15 23 31 0 5 10 15 20 25 30 35 2010 2015 2020 2023 2025 2050 Perkembangan dan Target EBT Nasional (Persen) Target 2025 (23%) Target 2050 (31%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-33 Tabel II-13 Distribusi Air Bersih Berdasarkan Cabang di Kabupaten Karawang 2024 Cabang/Unit Wilayah Pelayanan Pelanggan Air Terjual Nilai (Rp.) Karawang Karawang Barat/Timur. Klari.
Telukjambe Timur 26.387 10.134.725 Rp26.987.677.970,00 Rengasdengklok Rengasdengklok, Kutawaluya 4.490 1.460.242 Rp4.979.265.800,00 Rawamerta Rawamerta 607 245.910 Rp539.291.000,00 Telagasari Telagasari 938 456.834 Rp757.549.600,00 Kotabaru Kotabaru, Jatisari 58.277 1.513.698 Rp4.846.708.000,00 Pedes Pedes, Cilebar 3.049 544.558 Rp1.862.214.700,00 Lemahabang Lemahabang, Tempuran 1.705 550.435 Rp1.209.823.000,00 Pangkalan Pangkalan 1.819 491.845 Rp1.448.272.600,00 Tirtajaya Tirtajaya, Batujaya, dan Jayakerta 4.583 1.189.848 Rp3.712.519.000,00 Klari Klari. Purwasari 3.561 1.932.971 Rp13.548.873.350,00 Cibuaya Cibuaya, Pedes 3.735 835.276 Rp2.847.513.400,00 Telukjambe Telukjambe Timur 13.034 4.683.892 Rp16.800.427.400,00 Cilamaya Cilamaya Wetan.
Banyusari.
Cilamaya Kulon.
dan Jatisari 5.009 1.296.880 Rp4.046.700.100,00 Ciampel Ciampel 1.463 486.363 Rp1.743.641.900,00 Cipule Ciampel 2.185 880.364 Rp3.005.855.600,00 Karanganyar Klari, Cikampek 3.303 708.381 Rp2.337.712.400,00 Cilebar Cilebar 1.518 380.784 Rp1.172.428.600,00 Mulyasejati Ciampel 1.337 273.634 Rp1.002.995.400,00 Batujaya Batujaya, Pakisjaya 5.365 1.427.248 Rp4.063.823.100,00 Majalaya Majalaya.
Karawang Timur 11.627 2.030.506 Rp8.577.478.350,00 Kabupaten Karawang 114.550 34.289.690 Rp119.576.428.740 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Distribusi layanan air bersih oleh berbagai cabang/unit di Kabupaten Karawang, yang meliputi jumlah pelanggan, volume air yang terjual (dalam satuan kubik), dan nilai penjualan (dalam rupiah). Total pelanggan di Karawang mencapai 114.550 rumah tangga dengan volume air terjual sebesar 34.289.690 m³ dan nilai penjualan mencapai Rp119,5 miliar. Unit layanan Karawang (yang mencakup Karawang Barat/Timur, Klari, dan Telukjambe Timur) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penjualan hampir Rp27 miliar, diikuti oleh Telukjambe dan Klari yang masing-masing melayani volume air di atas 1,9 juta m³. Cabang/unit dengan nilai penjualan terendah adalah Rawamerta dan Mulyasejati. Ini menggambarkan variasi yang signifikan dalam kapasitas pelayanan air bersih di wilayah Karawang, yang sangat terkait dengan tingkat urbanisasi dan kepadatan penduduk. Hal ini menegaskan bahwa beberapa unit seperti Karawang, Klari, dan Telukjambe menjadi tulang punggung distribusi air bersih di kabupaten ini. Sebaliknya, daerah-daerah dengan konsumsi air yang lebih rendah bisa menjadi fokus RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-34 pengembangan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan air bersih, guna mendukung pencapaian target akses air minum layak di Kabupaten Karawang.
Gambar II-36 Akses Air Minum Layak Rumah Tangga di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Data capaian akses air minum layak di Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, dari 80,31% pada 2020 menjadi 90,54% pada 2024. Peningkatan signifikan ini mencerminkan efektivitas berbagai program pemerintah daerah dalam memperluas akses air bersih bagi masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur air dan peningkatan layanan PDAM.
Meskipun telah melampaui 90%, capaian ini juga menjadi indikator bahwa Karawang terus mendekati target akses air minum layak yang diamanatkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, sekaligus menekankan pentingnya pemerataan akses di daerah pedesaan dan kawasan dengan akses air terbatas.
C. Gambaran Kondisi Ketahanan Pangan
1. Kualitas Konsumsi Pangan (PPH) Skor Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan untuk menilai apakah pola konsumsi pangan penduduk sudah beragam, bergizi seimbang, dan aman. Skor PPH dihitung berdasarkan konsumsi pangan pokok (karbohidrat), protein hewani, protein nabati, sayur, buah, dan lainnya. Sementara itu persentase kualitas konsumsi pangan berdasarkan skor Pola Pangan Harapan (PPH) hingga tahun 2024 dapat terealisasi sebesar 92,3% dari target nasional yang dikeluarkan Perpres Nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebesar 95,2%.
Kondisi atau progres tersebut dinilai cukup baik mengingat terjadi peningkatan dari tahun 2020 sebesar 83,9% ke tahun 2023 sebesar 92,8% akan tetapi terjadi penurunan di tahun 2024 sebesar 92,3%.
80,31 84,65 86,12 88,07 90,54 74 76 78 80 82 84 86 88 90 92 2020 2021 2022 2023 2024 Akses Air Minum Layak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-35 Gambar II-37 Skor Kualitas Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (%) Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Grafik Kualitas Konsumsi Pangan (Skor PPH) Kabupaten Karawang periode 2020– 2024 menunjukkan tren peningkatan yang fluktuatif namun positif, dengan realisasi yang umumnya berada sedikit di bawah target nasional (95,2%). Peningkatan skor PPH ini menandakan adanya perbaikan dalam keseimbangan konsumsi pangan masyarakat Karawang, meskipun fluktuasi di 2023–2024 menunjukkan tantangan dalam stabilisasi konsumsi pangan yang bergizi seimbang. Sebagai lumbung pangan Jawa Barat, Karawang memiliki potensi besar untuk terus meningkatkan pola konsumsi gizi masyarakatnya, dan intervensi kebijakan di bidang edukasi pangan dan diversifikasi konsumsi diharapkan mampu mendorong skor PPH realisasi agar mendekati target nasional pada tahun-tahun mendatang.
Secara umum, realisasi masih di bawah target nasional (95,2%) hingga 2024, namun terus mendekati target tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ketersediaan pangan di Karawang cukup baik (sebagai lumbung padi Jawa Barat), pola konsumsi pangan masih perlu disempurnakan—khususnya dalam konsumsi protein hewani dan sayuran. Tren BAU yang stabil menandakan bahwa tanpa intervensi, perbaikan kualitas konsumsi pangan hanya akan naik sedikit-sedikit. Dengan berbagai upaya seperti program gizi seimbang, diversifikasi pangan, dan peningkatan kesejahteraan petani, diharapkan skor PPH realisasi di Karawang bisa mendekati target nasional.
2. Indeks Ketahanan Pangan Indeks Ketahanan Pangan menunjukkan capaian ketahanan pangan dan gizi di suatu wilayah. Nilai IKP Kabupaten Karawang pada tahun 2019-2024 sendiri sudah tergolong pada kelompok 6 (sangat tahan) atau kelompok prioritas.
83,9 85,2 85,2 92,8 92,3 78 80 82 84 86 88 90 92 94 2020 2021 2022 2023 2024 Skor Kualitas Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-36 Gambar II-38 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Kabupaten Karawang Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Apabila dilihat komparasi pada seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat maka kabupaten karawang termasuk berada diatas rata rata IKP Provinsi Jawa Barat.
Gambar II-39 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Sumber: Badan Pangan Nasional, 2025 Berdasarkan dari data IKP di Provinsi Jawa Barat dapat ditunjukkan bahwa Kabupaten Karawang mempunyai Indeks Ketahanan Pangan yang berada diatas rata rata Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Hal ini menunjukkan capaian ketahanan pangan di Kabupaten Karawang cukup baik dan mempunyai ketahanan yang tinggi.
3. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan Prevalensi Ketidakcukupan konsumsi pangan, mengukur proporsi penduduk yang asupan energinya berada di bawah kebutuhan minimal. Pada Kabupaten Karawang, indikator ini menggambarkan terdapat adanya kelompok masyarakat yang menghadapi kendala akses terhadap pangan, baik dalam faktor ekonomi, geografis, dan keterbatasan tentang makanan yang sehat.
Berdasarkan data BPS Tahun 2024 Prevalensi Ketidakcukupan Pangan (Prevalence of Undernourishment) di Kabupaten karawang tercatat sebesar 5,10%, indeks POU di 93,9 91,55 89,81 89,04 88,68 87,48 86,88 86,52 85,65 85,53 83,86 83,78 83,2 82,77 82,58 81,43 80,9 80,63 80,6 80,19 78,99 78,92 78,59 78,47 75,79 74,37 70,01 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Indeks Ketahanan Pangan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Rata Rata Prov Jabar : 81 14 \ \ >% J ® KA RA W A NC i P WA 3U* I nde ks Ke ta h anan P a n gan (IKP) K a b u p ate n K a ra wang 90 8 9 8 8 87 86 85 8 4 83 82 2 020 202 1 202 2 20 23 2 0 2 4 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-37 Kabupaten Karawang berada di atas capaian Provinsi Jawa Barat di tahun 2024 sebesar 5,99%, hal ini menunjukkan proporsi penduduk yang mengkonsumsi makanan dibawah kebutuhan minimum untuk hidup sehat dan aktif di Kabupaten Karawang lebih sedikit dibandingkan rata rata Jawa Barat, akan tetapi masih jadi tugas pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dimana penduduknya sebesar 5,10% belum mengkonsumsi makanan sesuai kebutuhan minimum untuk hidup sehat dan aktif, sehingga Pemerintah Daerah harus terus mendorong program ketahanan pangan, perbaikan gizi, dan peningkatan akses logistik.
Gambar II-40 Prevelance Of Undernourishment (POU) Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (%) Sumber: Badan Pusat Statistika, 2025 Apabila dilihat dari per tahun Prevalence Of Undernourishment (POU) di Kabupaten Karawang dari tahun 2019 – 2024. Pada tahun 2019, angka PoU di Kabupaten Karawang tercatat sebesar 3,42%. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 3,42% penduduk Karawang mengalami kekurangan konsumsi energi pangan. Angka ini relatif lebih rendah dari rata- rata POU Provinsi Jawa Barat. Hal ini mencerminkan cukup baiknya ketersediaan pangan di Karawang yang memang dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. Namun, tantangan masih tetap ada untuk memastikan distribusi dan akses pangan yang merata.
Pada 2020, PoU Karawang naik menjadi 3,79%. Kenaikan ini kemungkinan besar terkait dengan dampak pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia, termasuk Karawang.
Pembatasan aktivitas ekonomi, PHK, dan terganggunya distribusi pangan berdampak pada menurunnya daya beli dan akses pangan sebagian masyarakat, meskipun Karawang tetap menjadi salah satu pusat produksi pangan di Jawa Barat.
Tahun 2021 menunjukkan peningkatan PoU menjadi 4,8%. Tahun kedua pandemi COVID-19 memaksa pemerintah dan masyarakat beradaptasi, namun pemulihan ekonomi dan stabilitas pangan belum sepenuhnya pulih. Data ini menjadi sinyal bahwa program perlindungan sosial dan intervensi gizi perlu diperkuat agar masyarakat rentan tetap memiliki akses pangan yang cukup dan bergizi.
7,98 6,56 6,25 6,19 5,95 5,95 5,84 5,83 5,82 5,8 5,78 5,68 5,65 5,57 5,48 5,46 5,43 5,43 5,37 5,31 5,22 5,13 5,1 5,02 4,88 4,6 4,52 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kota Bogor Kota Cirebon Bandung Barat Subang Tasikmalaya MajalengkaPurwakarta KuninganSukabumi Bandung CiamisBogor Cirebon Kota Sukabumi Kota Bandung IndramayuSumedang Kota Cimahi Cianjur Kota Tasikmalaya Pangandaran Kota Banjar Karawang Garut Kota Bekasi Bekasi Kota Depok Prevelance of Undernourishment (POU) Kab/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (%) POU Prov Jabar : 5,99% RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-38 Pada 2022, PoU melonjak signifikan menjadi 6,73%. Kenaikan drastis ini menjadi peringatan bagi Karawang bahwa meskipun menjadi sentra produksi pangan, sebagian penduduknya masih menghadapi kendala konsumsi pangan yang cukup. Ini mencerminkan adanya ketimpangan distribusi, kesenjangan pendapatan, dan perluasan wilayah industri yang kadang mengorbankan lahan pertanian produktif.
PoU sedikit turun menjadi 5,93% pada 2023. Penurunan ini menandakan adanya upaya pemulihan dan stabilisasi akses pangan yang mulai membuahkan hasil, meskipun belum kembali ke level yang lebih rendah seperti sebelum pandemi. Pemerintah daerah dan sektor swasta memainkan peran penting dalam memulihkan distribusi pangan, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan mendorong konsumsi pangan bergizi.
Tahun 2024, PoU di Karawang tercatat sebesar 5,1%, menunjukkan tren menurun yang positif. Angka ini mengindikasikan bahwa intervensi pemerintah dan adaptasi masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan sudah mulai efektif. Meskipun belum mencapai level yang ideal (mendekati 0%), penurunan ini adalah langkah maju yang signifikan dalam mewujudkan target SDGs untuk menghapus kelaparan.
Gambar II-41 Prevelance Of Undernourishment (POU) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Badan Pusat Statistika, 2025 2.1.1.5 Lingkungan Hidup Berkualitas Upaya pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Karawang dapat direpresentasikan dengan beberapa indikator antara lain Indikator Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman dan Pengelolaan Sampah.
Kinerja urusan Lingkungan Hidup Berkualitas direpresentasikan melalui Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
3,42 3,79 4,8 6,73 5,93 5,1 0 1 2 3 4 5 6 7 8 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Prevelance Of Undernourishment (POU) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-39 Gambar II-42 Perbandingan Target dan Capaian IKLH di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: LKIP DLH Kabupaten Karawang, 2025 Data Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan fluktuasi poin yang cukup signifikan. Pada IKLH tercatat 2020 sebesar 50,61. Namun, terjadi penurunan cukup tajam pada tahun 2021 dengan poin 44,80, yang sedikit meningkat menjadi 44,92 pada tahun 2022. Tahun 2023 menunjukkan perbaikan sebesar 47,64, dan pada tahun 2024, poin IKLH kembali naik menjadi 50,34.
Berdasarkan tren ini menunjukkan bahwa meskipun Kabupaten Karawang berhasil meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara bertahap, masih terjadi ketidakstabilan pada beberapa tahun tertentu. Fluktuasi ini kemungkinan besar disebabkan oleh dinamika pembangunan industri, perubahan tata guna lahan, serta faktor-faktor lain seperti kualitas air dan udara. Kenaikan di tahun 2024 mengindikasikan bahwa upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan telah menunjukkan hasil positif. Hal ini penting untuk menjadi perhatian dalam pengelolaan lingkungan hidup di masa mendatang, agar tren kenaikan kualitas lingkungan terus berlanjut dan mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Karawang secara berkelanjutan.
49,8 53,94 47,4 47,64 47,89 50,61 44,8 44,9 51,39 50,34 0 10 20 30 40 50 60 2020 2021 2022 2023 2024 Poin Perbandingan Target dan Capaian IKLH di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Target Capaian RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-40 Gambar II-43 Capaian Indikator Kinerja Komponen IKLH Kabupaten Karawang 2020 - 2024 Sumber: LKIP DLH Kabupaten Karawang, 2025 IKLH Kabupaten Karawang, meskipun ada peningkatan Tahun 2024, terdapat tren penurunan pada tahun 2021 s.d 2022 menunjukkan bahwa upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup masih menghadapi tantangan. Hal ini mengindikasikan perlunya perhatian lebih dan strategi yang lebih efektif dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia untuk memastikan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Perhitungan capaian IKLH yang Tahun 2020-2024 menggunakan rumus perhitungan lama. Sedangkan untuk Baseline IKLH Nasional 2023 menggunakan ketentuan sebagai berikut:
• IKU (Indeks Kualitas Udara) : Penambahan Parameter PM (Particulate Matter) 2,5 Sehingga Nilai Proyeksi IKU Memiliki Kecenderungan Penurunan (Terutama Perkotaan) • IKA (Indeks Kualitas Air) : Perubahan metode perhitungan menjadi metode IKA-INA (Skala Maks. 100, Bukan Berdasarkan Indeks Pencemar, dan Tidak dibandingkan dengan kelas sungai). IKA-INA dikembangkan untuk menyusun formulasi indeks kualitas air yang disesuaikan dengan kebutuhan penilaian kualitas air di Indonesia, sehingga semua penyusunan komponen IKA-INA yang berupa pemilihan parameter kualitas air, bobot parameter kualitas air dan penyusunan kurva sub indeks merupakan hasil pengolahan data primer yang berasal dari panelis bidang air di Indonesia.
• IKL : 23 Klasifikasi Tutupan Lahan dimasukkan dalam perhitungan IKL (sebelumnya hanya 9) dan memasukkan Faktor Koreksi Ekosistem Gambut. Sedangkan untuk Karawang masuk kedalam kriteria Non-Gambut.
43,63 37,78 35,9 51,23 47,17 70,65 61,55 63,58 63,16 64,39 25,56 25,89 25,87 29,91 29,77 0 20 40 60 80 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Capaian Indikator Kinerja Komponen IKLH di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks Kualitas Udara (IKU) Indeks Kualitas Lahan (IKL) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-41 Tabel II-14 Konversi Perhitungan Rumus Lama ke Rumus Baru Perhitungan IKLH CAPAIAN 2023 (RUMUS LAMA) CAPAIAN 2023 (KONVERSI RUMUS BARU) IKLH IKU IKA IKL IKLH IKU IKA IKL 51,39 63,16 51,23 29,91 43,94 20,56 64,36 52,13 Sumber: Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 Tabel II-15 Kondisi Eksisting Penyebab Pencemaran Pada Kualitas Lingkungan Hidup Komponen IKLH Kondisi terkini IKU (Indeks Kualitas Udara) Peningkatan jumlah/ volume kendaraan dan terjadinya kepadatan lalu lintas.
Belum adanya transportasi umum yang memadai dan ramah lingkungan.
Masih terdapat pelaku usaha pembakaran kapur yang belum memiliki perizinan.
Tungku pembakaran kapur belum dilengkapi alat pengendali pencemaran.
Belum semua pelaku usaha yang menghasilkan sumber pencemar udara memenuhi ketentuan.
IKA (Indeks Kualitas Air) Nilai parameter organik cenderung tinggi (BOD>3 ppm, COD>25 ppm, Coliform>1000 MPN) Belum ada IPAL Komunal Domestik yang berfungsi dengan baik Belum tersedia IPLT yang representative Banyak sampah yang dibuang ke saluran pembuangan air sehingga kapasitas saluran berkurang dan tersumbat IKL (Indeks Kualitas Tutupan Lahan) Keterbatasan lahan (keterbatasan biaya untuk penyediaan lahan untuk RTH) Tingginya pertumbuhan penduduk Banyak terjadi alih fungsi lahan Kurangnya peran masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan RTH Belum ada rencana detail tata ruang yang menjadi acuan dalam mengatur alokasi untuk RTH Sumber: Analisa DLH Kab. Karawang 2024 Selain IKLH, Kabupaten Karawang berkomitmen dalam mewujudkan pengelolaan sampah terpadu dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan peningkatan kualtias lingkungan hidup masyarakat. Persentase jumlah sampah setiap tahunnya relatif meningkat, hal ini dikarenakan peningkatan jumlah dan aktivitas penduduk.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-42 Gambar II-44 Capaian Indikator Timbulan Sampah di Perkotaan Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Sumber: LKIP DLH Kabupaten Karawang, 2025 Capaian Kinerja Pengelolaan dan Penanganan Persampahan Perkotaan tercapai.
Namun indikator yang disampaikan adalah Timbulan Sampah yang dilayani hanya pada wilayah perkotaan berdasarkan materi teknis RTRW Kab. Karawang Tahun 2022 s.d 20245 belum seluruh wilayah di 30 Kecamatan Kabupaten Karawang. Beberapa hal yang menjadi kendala dalam pengelolaan sampah di Kab. Karawang
1. Fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah belum optimal
2. Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
3. Pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih open dumping
4. Regulasi Penegakan hukum yang belum berjalan optimal
5. Keterlibatan antar stakeholder pengelolaan sampah baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan belum optimal
6. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah yang belum optimal
7. Sebaran pelayanan pengelolaan sampah pada 30 Kecamatan belum optimal Kondisi Infrastruktur Pengelolan Sampah Kabupaten Karawang berdasarkan Data Persampahan Tahun 2024, Persentase Capaian Pelayanan Pengelolaan Sampah Kabupaten Karawang adalah 36,75 % sekitar 413,34 Ton/Hari. Angka Pelayanan tersebut masih terdiridari angka Pengurangan Sampah di angka 3,18 % ( 35 Ton/Hari), dan Penanganan Sampah dengan kondisi pengangkutan Sampah ke TPA di angka 34,55 % (378,44 Ton/Hari).
48 49 50 51 47,95 51,94 64 63 0 10 20 30 40 50 60 70 2021 2022 2023 2024 Capaian Indikator Timbulan Sampah di Perkotaan Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Target Capaian RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-43 Tabel II-16 Timbulan dan Volume Sampah per Tempat Pengolahan Timbu lan Samp ah 2024 Volume Pengura ngan 2024 Kondisi Persampahan Karawang Tahun 2024 Vol Belum Terlay ani TPA TPS3R TPST Bank Sampah TPA Regio nal Vol Terta nganiJum lah Vol Jum lah Vol Jum lah Vol Jum lah Vol Vol (Ton/ Hari) (Ton/Ha ri) (uni t) (Ton/ Hari) (uni t) (Ton/ Hari) (uni t) (Ton/ Hari) (uni t) (Ton/ Hari) (Ton/ Hari) (Ton/ Hari) (Ton/ Hari) 1095 35 1 378,34 13 Akti v dari 23 10,32 3 Akti v dari 3 29,5 113 Akti v dari 165 7,1 0 425,26 634,74 Sedangkan untuk Rincian Kebutuhan Idel untuk Pengelolaan Sampah adalah sebagai berikut.
Tabel II-17 Proyeksi Kebutuhan Ideal Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Uraian Kondisi Tahun 2023 Jangka Pendek Jangka Menengah 2025 2026 2027 2028 2029 Jumlah Penduduk (jiwa) 2.518.456 2.581.245 2.593.098 2.617.343 2.617.575 2.653.826 Proyeksi Timbulan Sampah (ton/hari) 1.067 1.078,92 1.089,10 1.099,28 1.099,38 1.114,61 Proyeksi Jumlah Kebutuhan TPST (25 ton/hari) 3 4 5 5 6 7 Proyeksi Jumlah TPS 3R (kapasitas minimal 1 ton/hari) 20 27 32 37 42 50 Proyeksi Jumlah Bank Sampah Induk/Pusat Daur Ulang 1 3 6 10 13 16 Sumber: RISPS Kab. Karawang 2025 s.d 2040 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-44 Gambar II-45 Peta Lokasi TPA dan TPST Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Pemetaan Distribusi Pelayanan persampahan tahun 2024 Gambar II-46 Peta Sebaran TPS3R Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Pemetaan Distribusi Pelayanan persampahan tahun 2024 Sumber sampah di Kabupaten Karawang berasal dari kawasan permukiman, pasar, kawasan komersial (pertokoan, hotel dan restoran), kawasan institusi (perkantoran dan sekolah), kawasan industri, taman & jalan, puskesmas/rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Untuk kategori pewadahan, Kabupaten Karawang menggunakan dua pola pewadahan yaitu pola pewadahan individual dan pola pewadahan komunal. Pewadahan rumah tangga biasanya menggunakan bin/bak sampah, lubang di pagar, pojokan jalan, RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-45 atau di dalam kantong plastik tidak adanya sistem pemilahan sehingga sampah menjadi tercampur, untuk pewadahan di pasar pada umumnya tidak teratur, sebagian besar kios menggunakan keranjang yang langsung diangkut oleh petugas.
Kegiatan pengumpulan sampah dimulai dari kegiatan penyapuan sampah di jalan- jalan protokol dan non protokol termasuk pelataran/trotoarnya, dan pengumpulan sampah langsung dari sumbernya baik yang bersumber dari rumah tangga atau non rumah tangga. Sebagian besar pengumpulan sampah di Kabupaten Karawang dilakukan secara swakelola. Pengumpulan sampah dikoordinir oleh RT atau RW masing-masing.
Sampah di sumber dibawa ke TPS oleh petugas kebersihan yang telah ditunjuk oleh pengelola RT atau RW masing-masing dengan menggunakan gerobak/motor sampah.
Pada saat ini tercatat sebanyak 138 unit sarana pengumpul sampah yang terdiri dari container, arm roll, dan truk.
Sarana pengangkutan yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang sebanyak 147 unit kendaraan yang terdiri atas Gerobak Sampah, Pickup, Motor Sampah, Arm Roll dan Trailer Kontainer.
Sarana pengolahan sampah yang dikembangkan di Kabupaten Karawang terdiri atas Bank Sampah, TPS 3R, TPST, dan TPA. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang terdapat 154 unit bank sampah, 23 unit TPS 3R, 3 unit TPST, dan 1 TPA, selain itu Kabupaten Karawang memiliki 2 unit depo kendaraan angkut sampah dan 146 TPSS. Sarana pengolahan Kabupaten Karawang tidak tersebar secara merata sehingga masih banyak terdapat wilayah yang belum terlayani.
Upaya untuk meningkatkan performa sistem manajemen dan pelayanan sampah di area Kabupaten Karawang dengan sasaran memberikan layanan persampahan yang terus meningkat. Upaya ini perlu didukung oleh peran institusi dan partisipasi masyarakat, dalam rangka pengurangan sampah, pengolahan sampah, pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah. Pada jangka menengah dimulai tahun 2026 hingga 2029 atau akhir tahun kelima dari rencana induk ini, dilakukan upaya untuk meningkatkan performa sistem manajemen dan pelayanan sampah di area Kabupaten Karawang dengan sasaran memberikan layanan persampahan yang terus meningkat.
Upaya ini perlu didukung oleh peran institusi dan partisipasi masyarakat, dalam rangka pengurangan sampah, pengolahan sampah, pengangkutan sampah, dan pemrosesan akhir sampah.
Target pada jangka menengah ini adalah untuk mewujudkan tahapan pertama dalam visi dan misi RPJPD Kabupaten Karawang terkait pengelolaan persampahan untuk mewujudkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang merata dan terjangkau. Pada tahap pertama tujuan akhirnya adalah mendorong sistem pengelolaan sampah terpadu hingga menginisiasi perubahan paradigma pengolahan sampah di sumber dan menunjang pengelolaan sampah terpadu hulu-hilir dan berbasis masyarakat.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-46 Peningkatan jumlah penduduk ini akan berdampak pada peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan, sehingga perlu dilakukan perencanaan dan pengembangan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
Beberapa upaya kebijakan yang dapat dilakukan untuk menangani pengelolaan persampahan diantaranya:
1. Peningkatan koordinasi antar perangkat daerah terkait pengelolaan/penyelenggaraan persampahan Peningkatan koordinasi antar perangkat daerah Kabupaten Karawang diperlukan untuk meningkatkan kesadaran bahwa urusan persampahan merupakan urusan bersama dalam rangka mencapai target – target terkait pelayanan persampahan dan kesehatan yang telah ditentukan, peningkatan koordinasi ini dilakukan melalui berbagai rapat koordinasi dan internalisasi program – program kerja/kegiatan terkait persampahan dalam rencana strategis/kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing.
2. Pembentukan, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola persampahan swasta/Masyarakat (misal: TPS3 3R/Bank Sampah) Dalam jangka menengah ini juga diperlukan fasilitas pembentukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola persampahan swasta/Masyarakat (misal:
TPS 3R/Bank Sampah) sesuai dengan target pengurangan sampah, kebutuhan pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola sampah juga perlu dilakukan sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu pada tahap ini juga disusun kebijakan penerapan insentif dan disinsentif kepada pihak swasta/pengelola Kawasan permukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus yang sudah/belum melaksanakan kewajiban penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah serta penyediaan dan operasionalisasi TPS 3R.
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia persampahan (rekrutmen dan pelatihan, perbaikan sistem kerja).
Dalam periode perencanaan jangka menengah ini direncanakan untuk terus meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia persampahan melalui rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, perbaikan sistem kerja dan perbaikan kesejahteraan yang pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan persampahan di Kabupaten Karawang, beberapa program kegiatan yang direncanakan diantaranya:
a) Pelaksanaan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (ANJAB ABK) terhadap Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan semua UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan UPTD Pengelolaan Sampah Akhir untuk mengetahui kebutuhan SDM yang ideal. Dalam ANJAB ABK perlu dipastikan pemenuhan jabatan fungsional RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-47 minimal pengelola sampah yaitu diantaranya:
a. Jabatan fungsional di bidang pengelolaan sampah, dengan Tugas dan fungsi antara lain:
• Mengkoordinir operasional TPS 3R milik pemerintah daerah di wilayah kerjanya • Mengkoordinir TPS 3R milik swasta di wilayah kerjanya • Mengkoordinir fasilitas RDF di wilayah kerjanya • Mengkoordinir Bank Sampah di wilayah kerjanya termasuk bank sampah yang dioperasionalkan oleh masyarakat • Mengkoordinir saran dan prasarana pengolahan sampah lainnya yang ada di wilayah kerjanya.
b. Jabatan fungsional penegakan hukum (PPNS LH) dengan tugas dan fungsi antara lain:
• Mengawasi pelanggaran hukum di bidang persampahan di wilayah kerjanya • Memberikan laporan dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang bertugas untuk penegakan peraturan daerah dalam hal ini Satpol PP • Berperan aktif dalam penerapan peraturan daerah yang mengatur mengenai penegakan hukum di bidang persampahan.
Dalam ANJAB ABK juga harus dipastikan kebutuhan ideal jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan berdasarkan pendekatan kebutuhan terhadap sarana pengangkut sampah telah dipetakan proyeksi kebutuhan SDM pada dokumen RISPS.
b) Perkuatan peran PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup dalam menegakkan Perda terkait pengelolaan sampah (Pembentukan/Penambahan PPNS-LH).
c) Pelaksanaan program pelatihan dan peningkatan kompetensi petugas persampahan secara berkala sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang persampahan baik untuk SDM Dinas Lingkungan Hidup (sebagai regulator), SDM UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan/ UPTD Pengelolaan Akhir Sampah maupun SDM TPS 3R, TPST, Bank Sampah dan masyarakat pengolah sampah lainnya.
d) Penyusunan, sosialisasi dan penerapan SOP (Standard Operational Procedure) mulai dari proses pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pengangkutan, pemrosesan akhir sampah dan monitoring serta evaluasi kinerja persampahan.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-48
e) Peningkatan inovasi dalam sistem kerja persampahan, diantaranya dengan pengembangan sistem informasi persampahan (sebagai sarana pengembangan mekanisme koordinasi dan informasi antara regulator, operator dan seluruh stakeholder persampahan) yang dapat juga digunakan dalam pemantauan sampah liar.
f) Peningkatan internalisasi nilai – nilai kesadaran pengelolaan sampah melalui kegiatan pendidikan mulai di tingkat Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan dan pemicuan kesadaran masyarakat oleh dinas kesehatan.
4. Pelimpahan sebagian kewenangan dalam pelayanan dasar bidang persampahan dari Pemerintah Kabupaten Karawang (Bupati Karawang/Dinas LH) kepada kecamatan (camat) dan desa yang disertai penyerahan pembiayaan, sarana prasarana dan/atau personil (pelimpahan kewenangan tersebut diantaranya pengangkutan sampah dari sumber ke tempat pembuangan sementara/TPS/TPST, penarikan retribusi) pelimpahan ini diformalisasi melalui peraturan Bupati Kabupaten Karawang. Pelimpahan kewenangan ini juga perlu didukung dengan kegiatan internalisasi dan sosialisasi penggunaan dana desa untuk bidang pengelolaan sampah dan/atau pembinaan dan pendampingan pembagunan/pengadaan sarana persampahan tingkat desa (misal TPS 3R/TPST) wilayah pedesaan yang selama ini belum terlayani pelayanan persampahan.
5. Dalam jangka menengah ini direncakan untuk dilakukan program peningkatan kerjasama antar daerah/pihak ketiga dalam pengelolaan sampah. Kerjasama antar daerah dilakukan untuk memperkuat kinerja pelayanan sampah secara regional, sedangkan kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan baik dalam kerangka social coorporate responsibility (CSR) maupun dengan mempersiapkan kerangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Berdasarkan data evaluasi RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 operasional TPA di Kabupaten sudah terkelola dengan baik mengalami peningkatan sebesar 100%.
Tabel II-18 Capaian Kinerja Urusan Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan dan Penanganan Sampah di Kabupaten Karawang Tahun 2016-2020 Uraian Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah kelompok masyarakat yang bersama Pemda yang terlibat dalam melaksanakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan Bank Sampah n.a n.a 27 36 55 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-49 Uraian Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase jumlah sampah yang terkurangi melalui 3R dan Bank Sampah. (%) n.a n.a 10 18 20 Terlaksananya pengelolaan sampah. (%) 33,52 41,39 43,63 45,26 47,83 Sumber: KLHS, 2025 Aktivitas penduduk salah satunya menghasilkan buangan berupa sampah, yang disebut dengan sampah domestik. Potensi timbulan sampah di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut Tabel II-19 Potensi Timbulan Sampah No Kecamatan Timbulan Sampah Tahun 2023 (Kg/thn) Timbulan Sampah Tahun 2029 (Kg/thn) 1 Banyusari 8.212.777,60 8.559.312,81 2 Batujaya 11.723.364,80 12.218.027,98 3 Ciampel 6.470.228,80 6.743.237,79 4 Cibuaya 7.778.600,00 8.106.815,24 5 Cikampek 17.497.684,80 18.235.993,34 6 Cilamaya Kulon 9.922.004,80 10.340.660,24 7 Cilamaya Wetan 13.403.400,00 13.968.951,66 8 Cilebar 6.616.046,40 6.895.208,11 9 Jatisari 12.816.996,80 13.357.805,39 10 Jayakerta 10.087.758,40 10.513.407,75 11 Karawang Barat 23.767.841,60 24.770.717,16 12 Karawang Timur 26.334.601,60 27.445.780,68 13 Klari 34.428.617,60 35.881.320,78 14 Kotabaru 23.343.347,20 24.328.311,37 15 Kutawaluya 9.424.601,60 9.822.269,29 16 Lemahabang 10.630.872,00 11.079.437,83 17 Majalaya 19.430.622,40 20.250.490,55 18 Pakisjaya 7.010.779,20 7.306.596,52 19 Pangkalan 6.075.923,20 6.332.294,60 20 Pedes 14.196.710,40 14.795.735,51 21 Purwasari 16.961.833,60 17.677.532,09 22 Rawamerta 12.076.516,80 12.586.081,10 23 Rengasdengklok 20.159.852,80 21.010.490,56 24 Tegalwaru 6.587.708,80 6.865.674,81 25 Telagasari 13.572.286,40 14.144.964,16 26 Telukjambe Barat 8.465.252,80 8.822.441,11 27 Telukjambe Timur 28.625.960,00 29.833.822,12 28 Tempuran 13.718.958,40 14.297.824,93 29 Tirtajaya 14.100.875,20 14.695.856,58 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-50 No Kecamatan Timbulan Sampah Tahun 2023 (Kg/thn) Timbulan Sampah Tahun 2029 (Kg/thn) 30 Tirtamulya 13.080.152,00 13.632.064,33 TOTAL 426.522.176,00 444.519.126,37 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Karawang, 2025 Selain persampahan, lingkungan hidup berkualitas juga diukur dari kemudahan akses rumah tangga terhadap sanitasi yang layak. Berdasarkan data BPS Jawa Barat, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak mengalami peningkatan pada tahun 2022 hingga 2024. Hal ini menunjukkan tren positif dalam akses sanitasi di wilayah Jawa Barat. Berikut data tiap Kab/Kota di Jawa Barat.
Tabel II-20 Persentase Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Layak 2022-2024 Kab/Kota 2022 2023 2024 Bogor 73,47 71,49 67,18 Sukabumi 63,32 53,21 51,9 Cianjur 61,76 63,83 63,3 Bandung 70,85 66,67 69,12 Garut 51,9 54,68 49,99 Tasikmalaya 54,39 51,33 54,68 Ciamis 75,5 71,38 77,12 Kuningan 69,29 83,03 84,64 Cirebon 86,76 89,02 87,92 Majalengka 81,26 82,67 83,61 Sumedang 80,59 72,55 77,32 Indramayu 86,64 95,9 97,27 Subang 80,02 89,4 90,29 Purwakarta 82,46 77,33 83,01 Karawang 85,1 83,02 85,99 Bekasi 89,99 91,54 89,16 Bandung Barat 50,96 56,93 54,02 Pangandaran 83 86,91 90,3 Kota Bogor 67,93 74,36 71,49 Kota Sukabumi 45,8 44,76 45,88 Kota Bandung 49,85 56,01 55,9 Kota Cirebon 90,62 93,27 95,38 Kota Bekasi 90,8 98,52 99,08 Kota Depok 96,21 97,43 98,76 Kota Cimahi 77,18 76,37 76,44 Kota Tasikmalaya 52,62 56,25 53,16 Kota Banjar 88,26 89,06 91,07 Provinsi Jawa Barat 74,02 74,88 75,1 Rata-Rata 66,22 67,56 68,13 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.1.1.6 Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, bencana diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengganggu dan merugikan akibat faktor alam maupun non alam dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-51 menyebabkan kerusakan lingkungan, korban jiwa, kerugian, hingga dampak psikologi.
Kabupaten Karawang memiliki indeks risiko dengan kategori tinggi berada pada urutan ke-4 di Provinsi Jawa Barat (IRBI, 2023) memiliki nilai Indeks Risiko Bencana 152,32 dengan riwayat pada Tahun 2023 tercatat 468 kejadian bencana, meliputi: Banjir (104 kejadian), Kebakaran Hutan dan Lahan (260 kejadian), Cuaca Ekstrim/angin puting beliung (103 kejadian), Gelombang Ekstrim dan Abrasi (1 kejadian). Namun, pada Tahun 2024, Indeks Risiko Bencana Kabupaten Karawang menjadi 142,06 dengan kategori sedang. Berikut merupakan jenis-jenis bahaya bencana yang terdapat di Kabupaten Karawang sesuai Kajian Risiko Bencana Kabupaten Karawang Tahun 2024-2029.
A. Banjir Kondisi geografis Kabupaten Karawang yang memiliki topografi relatif rendah dan kelerengan datar cenderung membuat air hujan sulit mengalir sehingga terbentuk genangan. Sungai Citarum yang menjadi sungai terbesar pada wilayah ini juga turut menjadikan Kabupaten Karawang rentan terhadap banjir akibat volume sungai yang meluap saat curah hujan tinggi.
Gambar II-47 Peta Bahaya Banjir Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasar peta di atas diketahui bahwa kerentanan banjir kategori rendah berada pada bagian selatan yang memiliki topografi tinggi, sementara kerentanan tinggi terjadi pada bagian utara wilayah dan beberapa titik pada tengah wilayah, di mana hal ini terjadi akibat perkembangan industri dan urbanisasi pesat yang belum direncanakan dengan baik sehingga mengurangi area resapan air. Total luasan pada bahaya rendah mencapai \ \ >% M V KA RA W ANC i P WA J°* RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-52 35.145,45 Ha, sedangkan untuk bahaya sedang mencapai 57.128,58 Ha dan untuk bahaya tinggi mencapai 57.192,39 Ha B. Cuaca Ekstrem Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang rentan terhadap cuaca ekstrem akibat iklim yang tidak menentu. Perubahan ekstrem suhu udara maupun curah hujan yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian kedepannya.
Gambar II-48 Peta Bahaya Cuaca Ekstrem Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasarkan hasil kajian analisis bahaya cuaca ekstrem (angin puting beliung) di Kabupaten Karawang memiliki sebaran kelas bahaya tinggi. total luasan pada bahaya rendah mencapai 3.779,55 ha, sedang mencapai 84.072,60 ha, sedangkan total luasan pada bahaya tinggi mencapai 105.545,70 ha. Terutama apada bagian Tenggara Kabupaten Karawang.
C. Gelombang Ekstrem dan Abrasi Kabupaten Karawang yang berbatasan langsung dengan garis pantai sepanjang Laut Jawa menjadikan wilayah ini rentan terhadap ancaman gelombang ekstrem hingga abrasi sebagai efek pengikisan garis pantai.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-53 Gambar II-49 Peta Bahaya Gelombang Ekstrem dan Abrasi di Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasarkan hasil kajian analisis bahaya gelombang ekstrem dan abrasi di kabupaten Karawang memiliki sebaran kelas bahaya sedang-tinggi. total luasan pada bahaya sedang mencapai 1.011,24 ha, sedangkan total luasan pada bahaya tinggi mencapai 555,66 ha. kabupaten Karawang termasuk dalam kelas bahaya tinggi. bahaya gelombang ekstrem dan abrasi di kabupaten Karawang tersebar di 9 kecamatan dengan kelas bahaya tinggi terdapat di 6 kecamatan yaitu: kecamatan batujaya, cibuaya, cilamaya kulon, cilamaya wetan, pakisjaya dan kecamatan pedes, sedangkan kelas bahaya sedang terdapat di 3 kecamatan yaitu: kecamatan cilebar, tempuran dan kecamatan tirtajaya.
adapun kecamatan cibuaya memiliki area terdampak pada kelas bahaya tinggi paling luas, mencapai 175,05 ha.
D. Kebakaran Hutan dan Lahan Selain menyebabkan kerusakan hutan, kebakaran hutan juga menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Seringkali bencana ini menimbulkan bencana lain seperti bencana asap yang mengganggu lingkungan.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-54 Gambar II-50 Peta Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasarkan pada peta bahaya kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Karawang memiliki sebaran kelas bahaya sedang-tinggi. total luasan mencapai 22.506,93 ha. total luasan pada bahaya sedang mencapai 14.389,47 ha, sedangkan total luasan pada bahaya tinggi mencapai 6.628,32 ha. Kabupaten Karawang termasuk dalam kelas bahaya tinggi, dimana kecamatan tegalwaru memiliki area yang terdapat kelas bahaya tinggi paling luas, mencapai 4.883,31 ha. sedangkan kecamatan Karawang timur memiliki area terdampak kelas bahaya tinggi paling kecil, mencapai 0,99 ha.
E. Kekeringan Kekeringan terjadi akibat berkurangnya volume curah hujan pada musim kemarau berkepanjangan. Selain itu kekeringan juga kerap terjadi akibat pasokan air tanah atau air permukaan berkurang akibat ulah manusia. Hal ini berdampak pada pertumbuhan tanaman hingga krisis sosial maupun ekonomi.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-55 Gambar II-51 Peta Bahaya Kekeringan di Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasarkan peta bahaya kekeringan di kabupaten Karawang memiliki sebaran kelas bahaya sedang. total luasan mencapai 193.397,85 Ha. kabupaten Karawang termasuk dalam kelas bahaya sedang, dimana kecamatan ciampel memiliki area kelas bahaya sedang paling luas, mencapai 11.948,04 Ha. sedangkan kecamatan karawang timur memiliki area terdampak kelas bahaya sedang paling kecil, mencapai 3.156,75 Ha.
F. Kegagalan Teknologi Bencana kegagalan teknologi merupakan bencana yang disebabkan oleh kesalahan dalam desain, pengoperasian, kelalaian, atau kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan industri. Bencana ini termasuk dalam kategori bencana non- alam.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-56 Gambar II-52 Peta Bahaya Kegagalan Teknologi di Kabupaten Karawang Sumber: Kajian Kerentanan Bencana Karawang, 2025 Berdasarkan peta bahaya kegagalan teknologi di kabupaten karawang memiliki sebaran kelas bahaya rendah-tinggi. total luasan pada bahaya rendah mencapai 16.401,87 Ha, sedangkan untuk bahaya sedang mencapai 3.132,27 Ha dan untuk bahaya tinggi mencapai 4.486,77 Ha. kabupaten Karawang termasuk dalam kelas bahaya tinggi.
bahaya kegagalan teknologi di kabupaten Karawang tersebar di 7 kecamatan dengan kelas bahaya tinggi, sedangkan kelas bahaya sedang terdapat di 3 kecamatan dan 6 kecamatan dengan kelas bahaya rendah.
Indeks Risiko Bencana (IRBI) merupakan indikator untuk mengukur dan menganalisis potensi ancaman yang ditimbulkan dari Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, dan angin topan. Indeks Risiko Bencana digunakan untuk memahami besarnya risiko yang dihadapi dalam suatu wilayah terhadap bencana dan untuk merencanakan langkah langkah mitigasi. Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Karawang dari tahun 2020 – 2024.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-57 Gambar II-53 Indeks Risiko Bencana di Kabupaten Karawang Sumber: BNPB, 2025 Data Indeks Risiko Bencana (IRBI) Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren penurunan dari 174,43 (kategori risiko tinggi) pada 2020 menjadi 142,06 (kategori risiko sedang) pada 2024. Penurunan ini mencerminkan adanya perbaikan dalam upaya pengurangan risiko bencana, termasuk peningkatan kapasitas penanggulangan, mitigasi kerentanan, dan pengelolaan potensi bencana di wilayah Karawang. Meskipun demikian, selama periode 2020 hingga 2023, Kabupaten Karawang tetap berada pada kategori risiko tinggi, yang menandakan bahwa masih terdapat tantangan signifikan dalam manajemen risiko bencana. Baru pada tahun 2024, capaian tersebut berhasil masuk ke kategori sedang, menandai hasil positif dari berbagai intervensi dan program pengurangan risiko bencana yang dijalankan pemerintah daerah dan masyarakat.
Gambar II-54 Indeks Risiko Bencana (IRB) Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Sumber: BNPB, 2025 174,43 165,58 157,81 152,32 142,06 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 200 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Risiko Bencana (IRB) di Kabupaten Karawang 168,97165,17 145,5 142,06141,55 134,05133,13133,04133,04 127,24 117,13116,26116,06112,58108,99107,01106,39105,56104,07 101,72 99,21 98,32 95,91 83,28 77,56 65,77 58,03 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 Sukabumi Cianjur Tasikmalaya KarawangKuningan Garut Pangandaran CirebonSubang Sumedang Bandung Kota BanjarKota Bekasi Kota Cirebon MajalengkaPurwakarta BekasiCiamis Bandung Barat Bogor Indramayu Kota Tasikmalaya Kota Bandung Kota Depok Kota Sukabumi Kota Cimahi Kota Bogor Indeks Risiko Bencana (IRB) Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-58 Untuk Kabupaten Karawang pada tahun 2024, nilai risiko bencana tercatat sebesar 142,06 dan masuk dalam kategori kelas risiko sedang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Karawang tidak berada di level tertinggi risiko seperti beberapa daerah lainnya, potensi bencana tetap signifikan. Nilai yang cukup tinggi ini perlu menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan dan pengurangan risiko bencana. Upaya mitigasi dan adaptasi yang tepat, seperti peningkatan kapasitas masyarakat dan infrastruktur yang tangguh bencana, sangat penting untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin terjadi. Secara keseluruhan, meskipun Karawang bukan yang paling rawan, perlindungan dan upaya antisipasi perlu terus dilakukan mengingat dinamika wilayah dan potensi bencana yang terus berkembang.
Komitmen Pemerintah Pusat dan Provinsi dalam upaya pembangunan daerah rendah karbon dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) dan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) yang dikaji ulang pada tahun 2018. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, target penurunan emisi GRK secara kumulatif pada tahun 2029 ditetapkan sebesar 21,12%, yang perlu didukung oleh setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung pembangunan rendah karbon meliputi berbagai strategi yang telah ditetapkan Provinsi Jawa Barat, antara lain:
1. Sektor Kehutanan Meliputi upaya untuk melakukan penanaman pohon baru, memulihkan kawasan hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian hutan.
2. Sektor Pertanian Difokuskan pada peningkatan produktivitas tanaman pangan melalui teknologi System Rice Intensification (SRI), penerapan metode Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT), dan pembangunan fasilitas Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).
3. Sektor Energi Berisi pengembangan sumber energi terbarukan seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta penggantian bahan bakar fosil dengan energi terbarukan (biogas) dan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
4. Sektor Transportasi Menekankan pada pengembangan sistem transportasi massal, penerapan sistem manajemen lalu lintas (ITS/ATCS), penyelenggaraan Car Free Day (CFD), modernisasi armada transportasi umum, pengelolaan parkir, dan pelatihan pengemudi ramah lingkungan (eco-smart driving).
5. Sektor Pengelolaan Sampah dan Air Limbah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-59 Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 3R (reduce, reuse, recycle), serta pembangunan fasilitas IPAL domestik dan program sanitasi masyarakat (Sanimas) Isu perubahan iklim menjadi perhatian utama karena mencakup kebencanaan serta berdampak langsung pada sektor energi dan pangan. Sektor energi menjadi sorotan karena kontribusinya terhadap emisi gas rumah kaca (GRK), yang memicu pemanasan global. Gangguan cuaca yang semakin tidak terprediksi mengakibatkan masalah pada panen dan produksi pangan. Perubahan iklim juga berkaitan dengan pemanasan global dan isu keadilan iklim. Peningkatan emisi gas rumah kaca disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk alih fungsi lahan, praktik pertanian dan peternakan yang tidak ramah lingkungan, penggunaan energi fosil yang berlebihan, serta pengelolaan limbah domestik yang buruk. Selain itu, peningkatan jumlah penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat turut mempengaruhi perubahan iklim.
Salah satu faktor perubahan iklim berdampak pada sektor pertanian di Kabupaten Karawang yang disebabkan ketidakmerataan curah hujan dan periode kekeringan yang berkepanjangan menimbulkan tantangan bagi petani dalam mengelola lahan mereka. Hal ini mengakibatkan gangguan pada produksi tanaman, yang berujung pada penurunan produktivitas dan kualitas hasil panen. Selain itu, perubahan iklim dan pemanasan global juga mempengaruhi ketersediaan air bersih di Kabupaten Karawang. Perubahan pola hujan menyebabkan penurunan cadangan air tanah, sungai, dan danau, sehingga masyarakat di beberapa daerah mengalami krisis air bersih yang serius, terutama selama musim kemarau yang panjang.
Berdasarkan hasil analisis dan perhitungan yang telah dilakukan dari beberapa sektor yang telah diinventarisir, didapatkan total hasil emisi di Kabupaten Karawang sebesar berikut.
Gambar II-55 Total Emisi Kabupaten Karawang Sumber: Laporan Inventarisasi GRK 2023 Grafik di atas menunjukkan penghasil emisi tertinggi berasal dari sektor transportasi 57%, kemudian sektor pertanian 22%, sektor limbah 16% dan paling rendah berasal dari sektor peternakan sebesar 5%.
309,16, (22%) 64,79 (5%) 794,38, (57%) 225,17 (16%) 1 Pertanian 2 Peternakan 3 Energi 4 Limbah > $ Kfi R AW A NC RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-60 Pada Sektor Pertanian, sumber emisi karbon meliputi:
1. Emisi karbon dioksida (CO2) dari Budidaya Tanaman Padi, Pengelolaan lahan sawah menghasilkan emisi metana yang berasal dari dekomposisi bahan organik secara anaerob. Luas panen budidaya padi sawah yang dihasilkan pada Tahun 2022 kabupaten Karawang dihitung melalui frekuensi penanam dikali dengan luas lahan. Adapun rejime air terdiri dari irigasi dan tadah hujan yang meliputi 1-2 kali panen 2 atau lebih kali panen dalam setahun, pada hasil perhitungan menunjukkan bahwa budidaya padi sawah menghasilkan emisi metana sebesar 11,85 Gg CH4/tahun atau 296,34 Gg CO2/tahun.
2. Emisi CO2 dari Penggunaan Pupuk Urea, Penggunaan pupuk urea dapat menyebabkan lepasnya CO2 yang diikat selama proses pembuatan pupuk. Total konsumsi pupuk urea pada lahan pertanian adalah sebesar 64.060 ton Urea/tahun berdasarkan SK Alokasi Pupuk 2022 Kabupaten Karawang dengan emisi yang dihasilkan 12,8 Gg CO2/tahun
3. Emisi N2O Pengelolaan Kotoran Ternak paling banyak berasal dari Emisi metan fermentasi enterik sebesar 26,587 CO2eq Gg/tahun dan Emisi metan pengelolaan kotoran ternak 37,752 CO2eq Gg/tahun.
4. Sektor Limbah Pengelolaan limbah Padat berpotensi menyumbang emisi terbanyak yaitu 201,26 CO2eq Gg/tahun. Total keseluruhan limbah yang dihasilkan dari sektor limbah adalah sebesar 225,17 CO2eq Gg/tahun
5. Sektor Transportasi, beragamnya jenis penggunaan bahan bakar yang tersedia penggunaan bahan bakar Gasoline di Karawang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis bahan bakar lainnya. Tentunya penggunaan bahan bakar Gasoline menyumbang emisi terbesar pada sektor transportasi sebesar 110,12 Gg/Tahun.
Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penyelarasan Dokumen RPJPN dengan RPJPD, Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e/2010 IDR miliar) memiliki definisi perbandingan antara emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer terhadap produk domestik regional bruto yang dihasilkan pada tahun tersebut. Melalui definisi tersebut diketahui nilai PDRB atas dasar harga konstan kabupaten (miliar) pada Tahun 2023 senilai Rp. 187.051,65 (Miliar) dan Nilai Total Emisi dalam satuan CO2Eq (Ton/tahun) yang dihasilkan di Kabupaten Karawang memiliki nilai sebesar 1.393.500 CO2Eq (Ton/tahun), sehingga diperoleh estimasi angka intensitas emisi pada Tahun 2023 senilai 7,45 (ton CO2e/2010 IDR miliar). Capaian penurunan emisi GRK kumulatif di tahun 2024 masih memiliki gap yang besar dengan target, berikut tabulasi realisasi penurunan emisi tahun 2024 berdasarkan sektor.
Tabel II-21 Capaian Penurunan Emisi GRK Kumulatif Tahun 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-61 No. Sektor Realisasi Penurunan Emisi Tahun 2024 (Ton CO2eq) 1 Afolu/Penggunaan Lahan 260,93 2 Pertanian 44247,03 3 Perternakan 482,24 4 Persampahan 2819,65 5 Limbah Cair 1454,02 6 Transportasi 277,52 Total 49.541,39 Sumber: Pengisian Kegiatan Penurunan Emisi GRK melalui Aplikasi Aksara Tahun 2025 Gap yang masih besar dengan target, sehingga diperlukan Inventarisir data/kegiatan penurunan emisi GRK dari setiap perangkat daerah,kemudian PD juga perlu melaporkan kegiatan mitigasi pada aplikasi AKSARA. Upaya dan Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan capaian penurunan emisi GKR Kumulatif Sektor Pertanian:
• Luas Panen Sawah Tahun 2024 berdasarkan data BPS Tahun 2024 180.093 Ha, untuk luas lahan LP2B 85.339 Ha Berdasarkan Peraturan Daerah Kab.
Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dalam 1 Tahun 2 x panen. Bilamana menggunakan varietas padi Ciherang dalam 1 Tahun diperoleh 314.189,53 Ton CO2eq/Tahun. Sehingga perlu melaporkan setidaknya dalam kurun waktu 4 Tahun. Bilamana menggunakan varietas padi yang bukan termasuk kategori rendah emisi, akan semakin sulit untuk mencapai target penurunan emisi GRK.
• Untuk penerapan System of Rice Intensification (SRI) • Penerapan sistem pengairan berselang atau intermiten pada PTT mampu menurunkan emisi GRK secara signifkan. Perhitungan penurunan emisi terhadap pengelolaan tanaman terpadu, dilakukan berdasarkan nilai emisi sebelum aksi PRK dilakukan dan setelah aksi PRK.
Sektor Persampahan:
• Peningkatan Operasional Pengelolaan Sampah • Pendataan pengelolaan sampah pada Bank Sampah Sektor Transportasi:
• Car Free Day • Manajemen Parkir • Form koridor intelligent Transportasion System (ITS): Sistem Teknologi Komunikasi dan Informasi yang saling terintegrasi antara sarana dan prasarana lalu lintas dalam rangka penyelesaian permasalahan lalu lintas serta untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-62 lalu lintas dan angkutan jalan yang diselenggarakan dengan sistem informasi dan komunikasi yang terpadu.
• Peremajaan Armada Angkutan Umum • pelatihan Smart Driving kepada pengemudi untuk meningkatkan budaya berkendara yang lebih baik untuk menghemat bahan bakar, mengurangi polusi udara dan emisi GRK dan menghemat biaya perawatan kendaraan Sektor Perternakan:
• Penginput data Pengelolaan Ternak – Penggunaan Feed Suplemen Untuk Bahan Pakan Sapi • Biogas Ternak Asal Masyarakat (Penggunaan Biodigester) Sektor Limbah Domestik:
• Pendataan pada Dinkes terkait Inspeksi Sanitasi Masyarakat untuk rumah tangga yang sudah memiliki tangka septik • Penginputan data IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terbangun pada aplikasi AKSARA 2.1.1.7 Demografi Jumlah penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2024 mencapai 2.554.384 jiwa menjadikan Kabupaten Karawang penyumbang penduduk ke-7 terbesar dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Gambar II-56 Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (Dalam Ribu) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 5.682,30 3.753,12 3.273,87 2.644,06 2.554,38 1.884,19 1.050,34 209,79 0,00 1.000,00 2.000,00 3.000,00 4.000,00 5.000,00 6.000,00 Kab. BogorKab. Garut Kab. Bandung Kab. Bekasi Kab. Sukabumi Kota BekasiKab. Cianjur Kab. KarawangKota Bandung Kab. Cirebon Kota Depok Kab. Tasikmalaya Kab. Indramayu Kab. Bandung Barat Kab. Subang Kab. Majalengka Kab. Ciamis Kab. Kuningan Kab. Sumedang Kota Bogor Kab. Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Cimahi Kab. Pangandaran Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Banjar Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 (Dalam Ribu) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-63 Jumlah penduduk berdasar Kab/Kota di Jawa Barat tahun 2020-2024 lebih rinci pada tabel berikut.
Tabel II-22 Jumlah Penduduk Menurut Kab/Kota 2020 – 2024 (Ribu Jiwa) Kab/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Bogor 5.427,07 5.489,54 5.556,31 5.627,02 5.682,30 Sukabumi 2.725,45 2.761,48 2.775,31 2.802,40 2.828,02 Cianjur 2.477,56 2.506,68 2.529,81 2.558,14 2.584,99 Bandung 3.623,79 3.666,16 3.687,25 3.721,11 3.753,12 Garut 2.586,61 2.604,79 2.648,95 2.683,67 2.716,95 Tasikmalaya 1.865,20 1.883,73 1.892,22 1.907,05 1.920,92 Ciamis 1.229,07 1.237,73 1.243,32 1.251,54 1.259,23 Kuningan 1.167,69 1.180,39 1.189,01 1.201,76 1.213,93 Cirebon 2.270,62 2.290,97 2.331,36 2.360,44 2.387,96 Majalengka 1.305,48 1.318,97 1.328,01 1.340,44 1.352,54 Sumedang 1.152,51 1.159,35 1.168,84 1.178,24 1.187,13 Indramayu 1.834,43 1.851,38 1.873,40 1.894,33 1.914,04 Subang 1.595,32 1.608,59 1.635,56 1.649,82 1.663,16 Purwakarta 997,87 1.011,47 1.023,18 1.037,07 1.050,34 Karawang 2.439,09 2.468,58 2.496,19 2.526,00 2.554,38 Bekasi 3.113,02 3.157,96 3.193,84 3.237,42 3.273,87 Bandung Barat 1.788,34 1.814,23 1.834,23 1.859,64 1.884,19 Pangandaran 423,67 427,61 428,60 431,46 434,10 Kota Bogor 1.043,07 1.052,36 1.060,94 1.070,72 1.078,35 Kota Sukabumi 346,33 350,80 355,42 360,64 365,74 Kota Bandung 2.444,16 2.452,94 2.484,15 2.506,60 2.528,16 Kota Cirebon 333,30 336,86 338,94 341,98 344,85 Kota Bekasi 2.543,68 2.564,94 2.598,07 2.627,21 2.644,06 Kota Depok 2.056,34 2.085,94 2.113,62 2.145,40 2.163,64 Kota Cimahi 568,40 571,63 582,65 590,78 598,70 Kota Tasikmalaya 716,16 723,92 732,48 741,76 750,73 Kota Banjar 200,97 203,42 205,14 207,51 209,79 Provinsi Jawa Barat 48.274,16 48.782,40 49.306,78 49.860,33 50.345,19 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Kepadatan penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2020 menunjukkan nilai tertinggi sebesar 1.346 jiwa/km 2 sebelum terjadi penurunan pada tahun 2022 sebanyak 1286,76 jiwa/km 2 yang kemudian kembali meningkat di tahun 2024 menjadi 1.334.78 jiwa/km 2 tiap tahunnya.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-64 Gambar II-57 Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 (Jiwa/Km2) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Kecamatan Karawang Timur menjadi penyumbang terbesar kepadatan penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2024 dengan kepadatan 5.482 jiwa/km 2 , sementara Kecamatan Ciampel menjadi penyumbang terkecil dengan kepadatan 390 jiwa/km 2 .
Tabel II-23 Jumlah dan Kepadatan Penduduk di Kabupaten Karawang per Kecamatan Kecamatan Luas (Km 2 ) Jumlah Penduduk (Dalam Ribu Jiwa) Kepadatan Penduduk Tahun 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Pangkalan 99,66 38,41 41,27 41,9 42 43 428,91 Tegalwaru 52,14 37,63 39,45 40 40 41 780,82 Ciampel 117,1 44,1 44,59 45,14 45 46 390,98 Telukjambe Timur 47,21 135,91 134,48 135,36 135 136 2.875,41 Telukjambe Barat 70,92 54,96 56,11 56,88 57 58 815,68 Klari 73,65 181,11 200,02 204,79 208 212 2.884,77 Cikampek 36,34 115,37 120,77 122,22 123 124 3.409,18 Purwasari 32,15 75,93 81,78 83,75 85 87 2.704,07 Tirtamulya 46,52 49,6 50,62 51,29 52 52 1.119,98 Jatisari 55,34 78,57 81,48 82,48 83 84 1.511,40 Banyusari 55,46 55,43 56,78 57,39 58 58 1.046,41 Kotabaru 33,31 131,14 139,22 141,26 142 144 4.321,49 Cilamaya Wetan 78,17 78,28 80,96 81,58 82 82 1.048,87 Cilamaya Kulon 68,33 64,57 66,69 67,42 68 68 998,08 Lemahabang 53,44 64,71 66,8 67,44 68 68 1.273,32 Telagasari 105,7 68,18 69,71 70,71 71 72 681,25 Majalaya 33,54 64,56 76,51 80,43 84 88 2.622,90 Karawang Timur 30,37 146,33 155,74 159,8 163 167 5.482,01 Karawang Barat 39,52 161,55 165,72 166,86 167 167 4.236,79 Rawamerta 50,32 53,61 54,7 55,34 56 56 1.113,92 Tempuran 93,57 64,98 65,72 66,47 67 67 719,28 Kutawaluya 54,6 59,09 61,36 62,16 63 63 1.156,24 Rengasdengklok 37,68 109,72 117,27 118,62 119 120 3.187,62 1.346,00 1.290,00 1.286,76 1.321,76 1.334,78 1.260 1.280 1.300 1.320 1.340 1.360 2020 2021 2022 2023 2024 Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 (Jiwa/km 2 ) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-65 Kecamatan Luas (Km 2 ) Jumlah Penduduk (Dalam Ribu Jiwa) Kepadatan Penduduk Tahun 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Jayakerta 43,5 65,56 68,08 68,93 69 70 1.608,03 Pedes 66,05 78,19 79,83 80,84 81 82 1.242,40 Cilebar 71,93 43,49 45,47 46,1 46 47 652,15 Cibuaya 118,22 52,05 53,88 54,43 55 55 465,12 Tirtajaya 105,4 70,17 70,83 71,76 72 73 691,71 Batujaya 75,19 77,97 81,56 82,23 82 83 1.100,82 Pakisjaya 68,38 39,89 41,19 41,68 42 42 617,61 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Laju pertumbuhan penduduk dihitung dengan membandingkan selisih antara jumlah penduduk pada tahun akhir dan tahun awal dengan selisih tahun tertentu untuk mendapat persentase pertumbuhan penduduk suatu wilayah. Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2020-2024 memiliki nilai yang melebihi rata- rata yang ada, mengindikasikan jumlah penduduk Kabupaten Karawang yang berkembang pesat dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat.
Tabel II-24 Tabulasi Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kab/Kota 2021-2024 (Dalam Persen) Kab/Kota 2020 - 2021 2021 - 2022 2022 - 2023 2023 - 2024 Bogor 1,54 1,35 1,32 1,23 Sukabumi 1,77 1,04 1,02 0,99 Cianjur 1,57 1,20 1,17 1,14 Bandung 1,56 1,00 0,97 0,94 Garut 0,99 1,39 1,36 1,33 Tasikmalaya 1,33 0,82 0,81 0,79 Ciamis 0,94 0,66 0,66 0,65 Kuningan 1,45 1,04 1,05 1,04 Cirebon 1,2 1,52 1,42 1,35 Majalengka 1,38 0,98 0,97 0,95 Sumedang 0,79 0,81 0,81 0,79 Indramayu 1,23 1,21 1,18 1,14 Subang 1,11 1,43 1,23 1,12 Purwakarta 1,82 1,44 1,41 1,38 Karawang 1,62 1,33 1,28 1,24 Bekasi 1,62 1,48 1,44 1,35 Bandung Barat 1,93 1,46 1,43 1,40 Pangandaran 1,24 0,66 0,67 0,65 Kota Bogor 1,19 0,98 0,96 0,89 Kota Sukabumi 1,73 1,49 1,48 1,46 Kota Bandung 0,48 0,93 0,92 0,91 Kota Cirebon 1,43 0,96 0,94 0,91 Kota Bekasi 1,43 1,22 0,94 1,04 Kota Depok 1,92 1,58 1,55 1,37 Kota Cimahi 0,76 1,42 1,41 1,39 Kota Tasikmalaya 1,45 1,3 1,29 1,27 Kota Banjar 1,62 1,18 1,17 1,15 Provinsi Jawa Barat 1,41 1,22 1,18 1,13 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-66 Kab/Kota 2020 - 2021 2021 - 2022 2022 - 2023 2023 - 2024 Rata-Rata 1,28 1,10 1,07 1,03 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Posisi relatif Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Karawang terhadap Provinsi dan Nasional menunjukkan bagaimana LPP pada ketiga perbandingan ini cenderung menurun tiap tahunnya dengan posisi LPP Kabupaten Karawang yang berada di atas nilai Provinsi maupun Nasional. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan terkait pengendalian jumlah penduduk untuk memastikan pemerataan sumber daya dan pembangunan.
Gambar II-58 Posisi Relatif Laju Pertumbuhan Penduduk Tahun 2021-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Hal lain yang menggambarkan karakteristik penduduk adalah komposisi penduduk. Komposisi penduduk adalah susunan atau pengelompokkan penduduk berdasarkan kriteria tertentu. Dalam hal ini adalah berdasarkan usia dan jenis kelamin yang tergambarkan dari bentuk piramida penduduk berikut.
1,62 1,33 1,28 1,24 1,41 1,22 1,18 1,13 0 0,2 0,4 0,6 0,8 1 1,2 1,4 1,6 1,8 2020 - 2021 2021 - 2022 2022 - 2023 2023 - 2024 Tren Laju Pertumbuhan Penduduk 2021 - 2024 (Dalam Persen) Karawang Provinsi Jawa Barat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-67 Gambar II-59 Piramida Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Jiwa) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Piramida penduduk tersebut menunjukkan penduduk di Kabupaten Karawang termasuk jenis yang ekspansif ditandai dengan bentuk yang besar pada bagian bawah dan semakin kecil ke bagian puncak. Bentuk piramida ini menunjukkan penduduk Kabupaten Karawang berada dalam keadaan bertumbuh di mana penduduk usia muda lebih besar. Kondisi ini sejalan dengan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Karawang yang tergolong cepat. Pertumbuhan penduduk dengan usia produktif (15-64 tahun) menandakan adanya potensi sumber daya manusia yang tersedia.
Berikut adalah tabel Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang berdasaran umur.
Tabel II-25 Struktur Penduduk Berdasarkan Umur Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Dalam Ribu Jiwa) Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah 0 - 4 103,7 99,5 203,2 5 - 9 98,3 93,5 191,8 10 - 14 101,9 95,5 199,4 15 - 19 102,0 95,7 197,7 20 - 24 99,8 94,5 194,3 25 - 29 104,3 101,2 205,5 30 - 34 111,2 108,3 219,5 35 - 39 108,7 103,6 212,3 40 - 44 97,4 94,8 196,2 45 - 49 91,3 96,8 188,1 150.000 100.000 50.000 0 50.000 100.000 150.000 0 - 4 5 - 9 10 - 14 15 - 19 20 - 24 25 - 29 30 - 34 35 - 39 40 - 44 45 - 49 50 - 54 55 - 59 60 - 64 65 - 69 70 - 74 75+ Piramida Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Jiwa) Perempuan (Female) Laki-laki (Male) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-68 Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah 50 - 54 79,9 83,7 163,6 55 - 59 68,6 69,1 137,7 60 - 64 52,1 51,8 103,9 65 - 69 38,6 37,7 76,2 70 - 74 23,9 23,6 47,6 75+ 21,2 22,9 44,1 Jumlah / Total 1.302,9 1.272,2 2.581,1 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Berdasarkan struktur penduduk jumlah penduduk yang berusia 16 – 18 Tahun berjumlah 197,7 Ribu Jiwa, jumlah ini menunjukkan potensi besar dalam jenjang pendidikan menengah atas serta awal masa produktif. Sementara itu untuk penduduk kurang dari 16 tahun berjumlah 594,4 Ribu Jiwa, yang menindikasikan beban tanggungan pendidikan dan pelayanan dasar masih tinggi, dan pentingnya perhatian pada pembangunan berbasis anak dan keluarga.
Dari kelompok produktif utama yaitu berumur 16-54 Tahun berjumlah kurang lebih 1,5 Juta Jiwa hal ini menggambarkan dukungan yang sangat kuat untuk struktur demografi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, asalkan hal ini difasilitasi oleh penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan kualitas SDM.
Sementara itu untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan perempuan, penyandang disabilitas pada umur 4 – 18 Tahun menurut Dispendukcapil Jawa Barat, pada Kabupaten Karawang mempunyai sekitar 753 Jiwa hal ini menandakan perlunya kebijakan yang inklusif serta layanan sosial yang lebih adaptif. Untuk jumlah penduduk perempuan pada usia 19 Tahun keatas berjumlah 888 Ribu Jiwa, menandakan peran strategis perempuan dalam sektor ekonomi, sosial, dan pembangunan keluarga yang signifikan.
Gambar II-60 Jumlah Penduduk Usia Produktif Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 1.408.140 1.554.683 1.580.940 1.587.647 1.621.187 1.300.000 1.350.000 1.400.000 1.450.000 1.500.000 1.550.000 1.600.000 1.650.000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penduduk Usia Produktif Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-69 Total Fertility Rate (TFR) digunakan sebagai salah satu indikator demografi yang menghitung rata-rata jumlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa produksinya (15-49 tahun). Memiliki standar nasional 2,1 TFR menunjukkan asumsi terjadinya penurunan atau pertumbuhan penduduk suatu wilayah.
Gambar II-61 Total Fertility Rate Kabupaten Karawang Tahun 2021-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2024 Grafik Total Fertility Rate (TFR) Kabupaten Karawang tahun 2020-2024 menunjukkan tren penurunan angka fertilitas. Kabupaten Karawang mencatat penurunan dari 2,06 pada tahun 2023 menjadi 2,03 pada tahun 2024, di mana hal ini belum memenuhi standar nilai TFR nasional sebesar 2,1. Penurunan angka fertilitas di Karawang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti perubahan sosial-ekonomi hingga kesadaran masyarakat.
A. Proyeksi Penduduk Kabupaten Karawang Proyeksi penduduk merupakan salah satu landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang. Data proyeksi penduduk memberikan gambaran mengenai jumlah dan karakteristik penduduk di masa mendatang, yang menjadi dasar dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan, alokasi sumber daya, serta penentuan kebutuhan pelayanan publik. Dengan memahami proyeksi penduduk, diharapkan pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang responsif, adil, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Karawang secara keseluruhan.
Berdasarkan Sensus Penduduk tahun 2020, jumlah penduduk di Kabupaten Karawang adalah 2.439.085 jiwa, dengan 1.236.052 laki-laki dan 1.203.033 perempuan, kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi 2.554.384 jiwa. Tren positif dalam 2,22 2,2 2,1 2,21 2,11 2,1 2,05 2,06 2,18 1,95 2 2,05 2,1 2,15 2,2 2,25 2021 2022 2023 Total Fertility Rate Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 Karawang Jawa Barat Nasional RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-70 peningkatan penduduk, sehingga dapat diproyeksikan peningkatan penduduk pada perkembangan penduduk Karawang dari tahun ke tahun.
Gambar II-62 Proyeksi Penduduk Kabupaten Karawang 2025 – 2030 (Jiwa) Sumber: Hasil Analisis, 2025 Jumlah penduduk di Kabupaten Karawang terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Pada tahun 2024 jumlah penduduk Kabupaten Karawang telah menyentuh angka 2.554.380 jiwa dan diproyeksikan terus mengalami peningkatan selama 5 tahun kedepan.
Gambar II-63 Proyeksi Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang 2025 – 2030 Sumber: Hasil Analisis, 2025 2.581.245 2.606.057 2.630.823 2.654.500 2.678.391 2.703.130 2.520.000 2.540.000 2.560.000 2.580.000 2.600.000 2.620.000 2.640.000 2.660.000 2.680.000 2.700.000 2.720.000 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Proyeksi Penduduk Kabupaten Karawang 2025 - 2030 (Jiwa) 1.348,82 1.361,78 1.374,72 1.387,10 1.399,58 1.412,51 1.300,00 1.320,00 1.340,00 1.360,00 1.380,00 1.400,00 1.420,00 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Jiwa/Km 2 Proyeksi Kepadatan Penduduk Kabupaten Karawang 2025 - 2030 (Jiwa) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-71 Berdasarkan data proyeksi jumlah penduduk dan kepadatan penduduk di Kabupaten Karawang pada periode 2025 hingga 2030, terlihat adanya tren peningkatan yang konsisten. Jumlah penduduk meningkat dari 2.581.245 jiwa di tahun 2025 menjadi 2.703.130 jiwa di tahun 2030, sementara kepadatan penduduk juga naik dari 1.348,82 jiwa/km² menjadi 1.412,51 jiwa/km². Hal ini mencerminkan pertumbuhan populasi yang berkelanjutan dan potensi tekanan yang lebih besar terhadap lahan, infrastruktur, dan layanan publik di masa mendatang. Kenaikan kepadatan penduduk menuntut perencanaan yang cermat agar fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perumahan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan pembangunan yang terintegrasi, termasuk pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan penguatan kapasitas pelayanan publik, untuk mendukung kualitas hidup penduduk dan menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah laju urbanisasi yang terus berkembang.
Tabel II-26 Komponen Hasil Proyeksi Kependudukan Kabupaten Karawang 2025 - 2045 Komponen 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Penduduk Laki Laki (Ribu Jiwa) 1.295,78 1.308,24 1.332,56 1.332,56 1.344,55 1.356,97 Perempuan (Ribu Jiwa) 1.285,46 1.297,82 1.321,94 1.333,84 1.333,84 1.346,16 Total (Ribu Jiwa) 2.581,25 2.606,06 2.630,82 2.654,50 2.678,39 2.703,13 Sex Ratio (%) 101% 101% 101% 101% 101% 101% Komposisi Umur 0 – 14 607.656 613.498 619.329 624.903 630.528 636.352 15 – 64 1.825.571 1.843.118 1.860.633 1.877.381 1.894.277 1.911.773 65+ 148.018 149.441 150.861 152.216 153.587 155.005 Sumber: Hasil Analisis, 2025 Proyeksi penduduk Kabupaten Karawang tahun 2025–2030 menunjukkan pertumbuhan yang stabil, dari 2.581.245 jiwa pada 2025 menjadi 2.703.130 jiwa pada 2030, dengan rata-rata peningkatan sekitar 0,93% per tahun. Komposisi jenis kelamin relatif seimbang dengan sex ratio 101%, menunjukkan jumlah laki-laki sedikit lebih tinggi dari perempuan. Secara umur, penduduk usia produktif (15–64 tahun) mendominasi lebih dari 70% total populasi, menandakan potensi bonus demografi yang besar.
Sementara itu, penduduk anak-anak (0–14 tahun) tetap stabil di sekitar 24%, mencerminkan keberlanjutan regenerasi penduduk. Jumlah lansia (65+ tahun) perlahan meningkat dari 148 ribu menjadi 155 ribu, menandakan awal transisi menuju masyarakat menua yang perlu diantisipasi sejak dini dalam perencanaan layanan sosial dan kesehatan. Struktur demografi ini secara keseluruhan menggambarkan kondisi yang sehat dan berpeluang besar untuk dimanfaatkan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Proyeksi Struktur Kependudukan merupakan estimasi bagaimana komposisi kependudukan suatu daerah mengalami perubahan berdasarkan tren kondisi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-72 kependudukan saat ini. Berikut adalah proyeksi struktur penduduk di Kabupaten Karawang periode tahun 2025 – 2029.
Tabel II-27 Hasil Proyeksi Kependudukan Kabupaten Karawang berdasarkan Struktur Umur 2025 - 2029 Kelompok Umur Proyeksi Penduduk 2025 2026 2027 2028 2029 2030 0-4 199.955 201.878 203.797 205.632 207.483 209.400 5-9 202.552 204.499 206.443 208.300 210.175 212.116 10-14 205.149 207.121 209.089 210.971 212.870 214.836 15-19 202.593 204.519 206.460 208.319 210.192 212.116 20-24 202.552 204.499 206.443 208.301 210.175 212.136 25-29 212.900 214.987 217.030 218.983 220.954 222.995 30-34 223.326 225.453 227.614 229.662 231.728 233.867 35-39 210.345 212.365 214.382 216.313 218.260 220.256 40-44 197.359 199.258 201.154 202.967 204.795 206.689 45-49 184.375 186.148 187.901 189.591 191.299 193.085 50-54 166.197 167.794 169.387 170.911 172.448 174.040 55-59 129.842 131.089 132.334 133.524 134.726 135.969 60-64 96.082 97.006 97.928 98.810 99.699 100.620 65-69 64.920 65.544 66.167 66.761 67.362 67.984 70-74 44.146 44.570 44.994 45.398 45.807 46.230 75+ 38.952 39.327 39.700 40.057 40.418 40.791 Total 2.581.245 2.606.057 2.630.823 2.654.500 2.678.391 2.703.130 Sumber: Hasil Analisis, 2025 Berdasarkan data proyeksi penduduk Kabupaten Karawang tahun 2025–2029, terlihat adanya pertumbuhan penduduk yang stabil dari 2.579.163 jiwa pada 2025 menjadi 2.696.667 jiwa pada 2029. Struktur umur menunjukkan bahwa kelompok usia produktif (15–64 tahun) mendominasi, yang berarti potensi ekonomi daerah ini masih cukup besar.
Kelompok umur 15–64 tahun mencakup hampir 65–70% dari total populasi, yang merupakan modal kerja dan pasar konsumsi yang potensial. Di sisi lain, kelompok anak- anak (0–14 tahun) dan lansia (65+ tahun) juga menunjukkan tren kenaikan, meskipun lebih lambat dibandingkan kelompok produktif. Peningkatan proporsi lansia ini merupakan tanda awal terjadinya penuaan penduduk (aging population) yang harus diantisipasi melalui kebijakan kesehatan dan perlindungan sosial yang lebih kuat. Secara keseluruhan, proyeksi ini mengindikasikan bonus demografi yang masih bisa dimanfaatkan pada periode ini, tetapi juga sinyal bahwa ke depannya akan terjadi peningkatan rasio ketergantungan, terutama dari kelompok lansia B. Kebudayaan Lokal Mayoritas penduduk di Kabupaten Karawang adalah Sunda, dengan minoritas suku Jawa, Betawi, dan lainnya. Bahasa Sunda sering digunakan dalam kehidupan sehari hari, tidak memungkiri juga terdapat bahasa lainnya tapi sifatnya minoritas. Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dan pengantar dalam urusan formal. Dari sisi Agama RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-73 didominasi oleh penduduk Islam, dan terdapat juga keagamaan lainnya seperti Protestan, Katolik, Hindu Budha, Khong Hu Cu, dan Pemeluk Agama lainnya.
Gambar II-64 Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Sumber: BPS Provinsi Jawa Barat, 2025 Selain itu, di Kabupaten Karawang memiliki kampung adat yang menjadi pusat kearifan lokal dan kebudayaan Sunda, yaitu Kampung Salapan di Kecamatan Banyusari.
Kampung Salapan terletak di Desa Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Kampung ini terkenal karena hanya dihuni oleh sembilan kepala keluarga, jumlah yang dianggap sakral dan tidak boleh melebihi itu. Jika salah satu keluarga pergi, maka segera digantikan oleh keluarga baru yang berkomitmen mempertahankan tradisi ini.
Masyarakat Kampung Salapan memiliki beberapa tradisi spiritual, seperti upacara Ngabungbang yang dilakukan setiap malam Sabtu dan Nyalin yang digelar saat panen padi. Tradisi ini menjadi simbol kelestarian nilai budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun temurun.
2.1.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.1.2.1 Kesejahteraan Ekonomi Kondisi kesejahteraan masyarakat dari kacamata ekonomi diukur dari beberapa indikator keekonomian di antaranya laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, PDRB per kapita, tingkat pengangguran terbuka, indeks gini, dan indeks pembangunan manusia.
A. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang dalam lima tahun terakhir menunjukan tren yang berfluktuatif, pola pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang sejalan dengan pola pertumbuhan ekonomi Nasional dan Jawa Barat. Pada tahun 2020, kondisi perekonomian global termasuk Indonesia mengalami penurunan yang signifikan akibat bencana pandemi Covid-19. Perekonomian yang melambat mulai mengalami 98% Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Islam Protestan Katolik Hindu Budha Khong Hu Cu Lainnya RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-74 perbaikan dan stabil dimulai pada 2021. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang, Provinsi dan Nasional sebagai berikut.
Tabel II-28 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan Nasional Tahun Karawang Jawa Barat Nasional 2021 5,85 3,74 3,7 2022 6,31 5,45 5,3 2023 5,4 5 5,1 2024 4,2 4,95 5 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Gambar II-65 Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang melambat menjadi 4,2%, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai 5,4%. Dari sisi lapangan usaha, hal ini disebabkan karena menurunya kinerja sektor Industri Pengolahan yang menjadi penampang utama dari perekonomian Kabupaten Karawang. Dari sisi pengeluaran, perlambatan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh menurunya Konsumsi Pemerintah serta Net Ekspor Barang dan Jasa.
B. PDRB ADHK dan ADHB di Kabupaten Karawang Produk Domestik regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan (PDRB ADHK) di Kabupaten Karawang pada rentang 2020 – 2024 sebagai berikut.
Tabel II-29 PDRB ADHK Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Miliar Rupiah) Kategori Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Total Rata-rata A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4.937,17 5.051,87 5.166,51 5.156 5.244,65 25.556,66 5.111,33 B Pertambangan dan Penggalian 3.228,52 3.023,30 2.946,01 2.923,14 2.772,64 14.893,61 2.978,72 C Industri Pengolahan 111.073,03 118.943,08 127.898,89 134.737,45 138.664,96 631.317,41 126.263,48 D Pengadaan Listrik dan Gas 964,73 1.031,53 1.095,05 1.091,39 984,96 5.167,66 1.033,53 5,85 6,31 5,4 4,2 3,74 5,45 5 4,95 3,7 5,3 5,1 5 0% 20% 40% 60% 80% 100% 2021 2022 2023 2024 Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 – 2024 (%) Karawang Jawa Barat Nasional RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-75 Kategori Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Total Rata-rata E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 130,86 148,78 152,52 164,45 182,08 778,69 155,74 F Konstruksi 6.615,77 6.995,47 6.962,60 7.445,65 8.377,08 36.396,57 7.279,31 G Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 15.413,07 15.958,60 16.639,75 17.530,73 18.436,62 83.978,77 16.795,75 H Transportasi dan Pergudangan 3.052,52 3.101,20 3.347,75 3.733,60 4.519,10 17.754,17 3.550,83 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.732,26 1.759,24 1.877,26 2.105,34 2.252,01 9.726,11 1.945,22 J Informasi dan Komunikasi 3.158,18 3.359,85 3.531,70 3.813,26 4.307,66 18.170,65 3.634,13 K Jasa Keuangan dan Asuransi 1.851,43 1.937,31 1.930,73 2.008,98 2.105,88 9.834,33 1.966,87 L Real Estate 485,04 534,48 579,23 636,12 653,40 2.888,27 577,65 M,N Jasa Perusahaan 51,36 55,05 59,69 64,78 68,35 299,23 59,85 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.301,28 1.271,69 1.256,21 1.320,94 1.361,12 6.511,24 1.302,25 P Jasa Pendidikan 1.713,82 1.726,71 1.802,50 1.921,27 2.117,41 9.281,71 1.856,34 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 506,95 540,89 576,68 621,51 710,37 2.956,40 591,28 R,S,T,U Jasa Iainnya 1.494,59 1.502,44 1.647,81 1.776,59 2.144,81 8.566,24 1.713,25 Total 157.710,58 166.941,49 177.470,89 187.051,66 194.903,10 884.077,72 176.815,54 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Besar kontribusi sektor dalam total PDRB ADHK sebagai berikut.
Gambar II-66 Proporsi Kontribusi PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3% Industri Pengolahan 72% Konstruksi 4% Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10% Transportasi dan Pergudangan 2% Proporsi Kontribusi PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-76 Menurut data PDRB ADHK menunjukkan bahwa sektor kontributor terbesar dan secara berurutan adalah industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, konstruksi, pertanian, kehutanan dan perikanan, serta transportasi. Sektor-sektor tersebut menunjukkan dominasi sektor riil karena volume produksinya yang mencerminkan kekuatan sektor secara nyata di ekonomi Kabupaten Karawang. Namun,rata-rata pertumbuhan per tahun pada 2021 – 2024 menunjukkan sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor masih di bawah sektor-sektor lainnya. Di sisi lain, rata-rata pertumbuhan per tahun yang tinggi dan dapat menjadi sektor potensial adalah sektor transportasi dan pergudangan (11%), sektor jasa lainnya (10%), sektor jasa kesehatan dan sosial lainnya (9%), sektor real estate (8%), sektor informasi dan komunikasi (8%).
Gambar II-67 Laju Pertumbuhan PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Rata-rata pertumbuhan per tahun cenderung positif dalam rentang 2021 – 2024, akan tetapi pertumbuhan tiap tahun memperlihatkan sektor yang memiliki kecenderungan pertumbuhan menurun dan fluktuatif di antaranya sektor pertambangan dan penggalian serta sektor pengadaan listrik dan gas.
Sebagaimana pda proporsi kontribusi PDRB ADHK diketahui sektor industri pengolahan berkontribusi paling besar bagi PDRB ADHK Kabupaten Karawang namun secara pertumbuhan mengalami penurunan di 2024.
Tabel II-30 Pertumbuhan PDRB ADHK 2020 – 2024 Uraian 2020 - 2021 2021 -2022 2022 - 2023 2023 -2024 Rata-rata Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2% 2% 0% 2% 2% Pertambangan dan Penggalian -6% -3% -1% -5% -4% Industri Pengolahan 7% 8% 5% 3% 6% Pengadaan Listrik dan Gas 7% 6% 0% -10% 1% 4% 4% 6% 7% 0% 1% 2% 3% 4% 5% 6% 7% 8% 2021 2022 2023 2024 Laju Pertumbuhan PDRB ADHK di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-77 Uraian 2020 - 2021 2021 -2022 2022 - 2023 2023 -2024 Rata-rata Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 14% 3% 8% 11% 9% Konstruksi 6% 0% 7% 13% 6% Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4% 4% 5% 5% 5% Transportasi dan Pergudangan 2% 8% 12% 21% 11% Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2% 7% 12% 7% 7% Informasi dan Komunikasi 6% 5% 8% 13% 8% Jasa Keuangan dan Asuransi 5% 0% 4% 5% 3% Real Estate 10% 8% 10% 3% 8% Jasa Perusahaan 7% 8% 9% 6% 7% Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib -2% -1% 5% 3% 1% Jasa Pendidikan 1% 4% 7% 10% 5% Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7% 7% 8% 14% 9% Jasa Iainnya 1% 10% 8% 21% 10% Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Kontribusi PDRB ADHK Kabupaten Karawang terhadap perolehan ADHK Provinsi Jawa Barat berada pada rentang 11% tiap tahun pada 2021 – 2024 dan cenderung meningkat setiap tahunnya menunjukkan produksi riil Kabupaten Karawang terus bertumbuh setiap tahunnya.
Gambar II-68 PDRB ADHK Kabupaten Karawang Terhadap Jawa Barat Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Perolehan terbesar PDRB ADHB Kabupaten Karawang berasal dari sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor dengan jumlah per tahun serta total sebagai berikut.
Tabel II-31 PDRB ADHB Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Miliar Rupiah) 11,07% 11,16% 11,20% 11,12% 11,00% 11,05% 11,10% 11,15% 11,20% 11,25% - 200.000,00 400.000,00 600.000,00 800.000,00 1.000.000,00 1.200.000,00 1.400.000,00 1.600.000,00 1.800.000,00 2.000.000,00 2021 2022 2023 2024 PDRB ADHK Kabupaten Karawang Terhadap jawa Barat Tahun 2020 - 2024 Karawang Jawa Barat Kontribusi Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-78 Kategori Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 9.773,51 9.605,73 10.103,35 10.926 11.216,13 B Pertambangan dan Penggalian 2.267,57 2.315,59 2.563,92 2.271,97 2.235,36 C Industri Pengolahan 155.923,03 172.568,73 191.460,51 206.317,68 216.605,25 D Pengadaan Listrik dan Gas 1.923,32 2.052,37 2.272,25 2.315,73 2.260,40 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 208,85 238,77 250,61 273,79 310,04 F Konstruksi 9.619,08 10.865,36 11.495,91 12.922,44 14.774,43 G Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 22.106,34 23.718,93 25.777,24 28.513,11 30.407,04 H Transportasi dan Pergudangan 4.559,52 4.669,45 5.087,95 6.035,11 7.997,54 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2.537,02 2.771,94 3.113,36 3.692,79 4.103,89 J Informasi dan Komunikasi 3.022,46 2.910,42 3.016,53 3.259,83 3.755,42 K Jasa Keuangan dan Asuransi 1.733,35 2.959,88 3.281,10 3.552,72 3.805,50 L Real Estate 575,67 677,96 761,59 888,63 955,07 M,N Jasa Perusahaan 83,48 92,58 107,69 1.209,91 145,39 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2.268,31 2.244,27 2.270,08 2.428,13 2.586,66 P Jasa Pendidikan 3.010,85 3.153,39 3.448,39 3.812,59 4.431,82 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 730,55 780,34 842,87 929,68 1.086,21 R,S,T,U Jasa Iainnya 2.079,16 2.087,62 2.375,44 2.654,78 3.166,72 Total 222.422,07 243.713,33 268.228,79 292.005,33 309.842,87 Sumber: BPS Dari total perolehan PDRB ADHB rentang 2020 – 2024 di Kabupaten Karawang sektor terbesar yang berkontribusi di dalamnya adalah industri pengolahan, pertanian, kehutanan, dan perikanan, perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan yang secara proporsional juga diisi oleh beberapa sektor lainnya sebagai berikut.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-79 Gambar II-69 Proporsi Kontribusi PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Rata-rata pertumbuhan per tahun sektor industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor masih di bawah sektor-sektor lainnya. Di sisi lain, rata-rata pertumbuhan per tahun yang tinggi yang dapat menjadi sektor potensial adalah sektor jasa keuangan dan asuransi (24%), sektor transportasi dan pergudangan (16%), sektor jasa perusahaan (15%), dan sektor real estate (14%).
Gambar II-70 Laju Pertumbuhan PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Sempat melemah di tahun 2020 karena efek pandemi covid-16, perekonomian yang melambat mulai kembali stabil. Rata-rata pertumbuhan per tahun cenderung positif dalam rentang 2021 – 2024, akan tetapi pertumbuhan tiap Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, 4% Industri Pengolahan, 71% Konstruksi, 4% Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 10% Transportasi dan Pergudangan, 2% Proporsi Kontribusi PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2024 10% 9% 10% 11% 0% 2% 4% 6% 8% 10% 12% 2021 2022 2023 2024 Laju Pertumbuhan PDRB ADHB di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-80 tahun memperlihatkan sektor yang memiliki kecenderungan pertumbuhan menurun dan fluktuatif di antaranya:
1. sektor pertambangan dan penggalian
2. sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang
3. sektor jasa keuangan dan asuransi
4. sektor real estate Sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan besar dan eceran;
reparasi mobil dan sepeda motor berkontribusi paling besar bagi PDRB ADHB Kabupaten Karawang namun secara pertumbuhan mengalami penurunan di 2024.
Tabel II-32 Pertumbuhan PDRB ADHB 2020 – 2024 Uraian 2020 - 2021 2021 - 2022 2022 - 2023 2023 - 2024 Rata- rata Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan -2% 5% 8% 3% 4% Pertambangan dan Penggalian 2% 11% -11% -2% 0% Industri Pengolahan 11% 11% 8% 5% 9% Pengadaan Listrik dan Gas 7% 11% 2% -2% 4% Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 14% 5% 9% 13% 10% Konstruksi 13% 6% 12% 14% 11% Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 7% 9% 11% 7% 8% Transportasi dan Pergudangan 2% 9% 19% 33% 16% Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 9% 12% 19% 11% 13% Informasi dan Komunikasi -4% 4% 8% 15% 6% Jasa Keuangan dan Asuransi 71% 11% 8% 7% 24% Real Estate 18% 12% 17% 7% 14% Jasa Perusahaan 11% 16% 12% 20% 15% Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib -1% 1% 7% 7% 3% Jasa Pendidikan 5% 9% 11% 16% 10% Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7% 8% 10% 17% 10% Jasa Iainnya 0% 14% 12% 19% 11% Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Industri pengolahan tumbuh progresif di Kabupaten Karawang yang tercermin dari kontribusinya terhadap PDRB Kabupaten Karawang, namun potensi SDM masih di taraf kurang akibat pendidikan dan keterampilan. Secara pendidikan, dominasi pendidikan terakhir penduduk Kabupaten Karawang adalah SMA/SMK namun jumlah pengangguran paling besar juga pada kelompok lulusan SMA/SMK. Di tahun 2024, angkatan kerja lulusan SMA/SMK sebesar 536.413, sedangkan perguruan tinggi hanya sebesar 104.188 jiwa setara dengan 19% dari jumlah lulusan SMA/SMK.
Permasalahan ini berimplikasi pada ketidakterisian profesional di bidang industri dari putra daerah sendiri.
Bidang yang berkontribusi dalam pergerakan ekonomi di Kabupaten Karawang dalam dianalisis melalui Produk Domestik Regional Bruto atau PDRB yakni perkalian dari RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-81 harga barang yang diproduksi dengan jumlah barang yang dihasilkan pada periode yang sama. PDRB terdiri atas dua jenis, yakni PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga berlaku pada setiap tahun dan dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi. PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga berlaku di tahun tertentu sebagai dasar dan dapat digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.
Gambar II-71 PDRB ADHK dan ADHB per-Kapita Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Hasil Analisis, 2025 Hal ini menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil dan positif pada PDRB per kapita Kabupaten Karawang selama periode 2020–2024, dengan nilai PDRB ADHB meningkat dari Rp91,38 juta pada 2020 menjadi Rp121,30 juta pada 2024, sementara PDRB ADHK tumbuh dari Rp64,79 juta menjadi Rp76,30 juta pada periode yang sama.
Kenaikan PDRB ADHK menandakan pertumbuhan ekonomi riil yang kuat, sedangkan kenaikan PDRB ADHB yang lebih tinggi mencerminkan adanya inflasi dan ekspansi nominal dalam perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Karawang tidak hanya mengalami pertumbuhan ekonomi yang konsisten, tetapi juga menunjukkan peningkatan kesejahteraan penduduk dan aktivitas sektor produktif, meskipun tetap perlu diimbangi dengan pengendalian inflasi dan pemerataan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
C. Laju Inflasi Dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menjaga harga agar tetap stabil, dalam pada Kab Karawang dibentuk tim khusus yaitu Tim Pengendali Inflasi Daerah Rp64,79 Rp67,71 Rp71,87 Rp74,05 Rp76,30 Rp91,38 Rp98,85 Rp108,63 Rp115,17 Rp121,30 Rp0,00 Rp20,00 Rp40,00 Rp60,00 Rp80,00 Rp100,00 Rp120,00 Rp140,00 2020 2021 2022 2023 2024 Juta Rupiah PDRB ADHK dan ADHB per-Kapita Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 PDRB ADHK PDRB ADHB RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-82 (TPID), dalam hal ini, laju inflasi di Kabupaten Karawang dijaga di sekitar angka 3,94% (TPID Kabupaten Karawang, 2025). Berikut adalah data tingkat inflasi Kab Karawang.
*Asumsi BI Rate Gambar II-72 Laju Tingkat Inflasi Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Jika diketahui biaya hidup per orang oleh Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2021 adalah Rp 1.242.403,-, maka dapat dibandingkan dengan tingkat pendapatan berdasarkan UMR, berdasarkan inflasi tersebut maka didapatkan estimasi peningkatan biaya hidup sebesar.
Gambar II-73 Estimasi Biaya Hidup per Orang VS Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 - 2024 Sumber: Susenas diolah, 2025 Berdasarkan estimasi biaya hidup dari tahun 2021 – 2024 diestimasikan mengalami peningkatan sebesar 4%, dengan memperhitungkan tingkat inflasi dari tahun 2021 – 2024.
3,32% 5,35% 3,75% 3,20% 0,00% 1,00% 2,00% 3,00% 4,00% 5,00% 6,00% 2021 2022 2023 2024* Laju Tingkat Inflasi di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 Rp1,24 Rp1,31 Rp1,34 Rp1,39 Rp4,80 Rp4,80 Rp5,18 Rp5,26 Rp- Rp1,00 Rp2,00 Rp3,00 Rp4,00 Rp5,00 Rp6,00 2021 2022 2023 2024* Rp Juta Estimasi Biaya Hidup per Orang VS Upah Minimum Kabupaten Tahun 2021 - 2024 Estimasi Biaya Hidup per Orang UMK RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-83 D. Gini Rasio Gini Rasio merupakan indikator penting yang digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan di suatu wilayah. Di Kabupaten Karawang, Gini Rasio menjadi salah satu tolok ukur utama dalam memantau kesenjangan ekonomi dan efektivitas program pembangunan, yang secara langsung berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Gini ratio di kabupaten/kota lingkungan Jawa Barat sebagai berikut.
Tabel II-33 Gini Ratio Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2019 - 2024 Kab/Kota Gini Ratio Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Kabupaten Bogor 0,404 0,381 0,396 0,4 0,369 0,398 Kabupaten Sukabumi 0,347 0,334 0,343 0,309 0,355 0,342 Kabupaten Cianjur 0,363 0,35 0,372 0,313 0,319 0,338 Kabupaten Bandung 0,355 0,414 0,386 0,37 0,348 0,364 Kabupaten Garut 0,352 0,352 0,322 0,302 0,361 0,324 Kabupaten Tasikmalaya 0,322 0,343 0,378 0,378 0,404 0,363 Kabupaten Ciamis 0,354 0,336 0,342 0,337 0,341 0,326 Kabupaten Kuningan 0,435 0,361 0,349 0,345 0,351 0,369 Kabupaten Cirebon 0,344 0,338 0,339 0,355 0,361 0,374 Kabupaten Majalengka 0,347 0,336 0,354 0,367 0,342 0,354 Kabupaten Sumedang 0,344 0,384 0,359 0,394 0,366 0,337 Kabupaten Indramayu 0,284 0,319 0,321 0,3 0,344 0,306 Kabupaten Subang 0,333 0,35 0,329 0,36 0,331 0,32 Kabupaten Purwakarta 0,399 0,414 0,388 0,367 0,372 0,398 Kabupaten Karawang 0,357 0,327 0,374 0,353 0,389 0,376 Kabupaten Bekasi 0,354 0,372 0,34 0,373 0,397 0,367 Kabupaten Bandung Barat 0,362 0,376 0,356 0,368 0,374 0,4 Kabupaten Pangandaran 0,31 0,335 0,32 0,294 0,323 0,286 Kota Bogor 0,386 0,412 0,441 0,43 0,464 0,477 Kota Sukabumi 0,419 0,397 0,436 0,482 0,458 0,436 Kota Bandung 0,442 0,402 0,427 0,459 0,459 0,44 Kota Cirebon 0,408 0,421 0,489 0,468 0,468 0,424 Kota Bekasi 0,352 0,352 0,401 0,441 0,414 0,435 Kota Depok 0,344 0,344 0,367 0,394 0,402 0,398 Kota Cimahi 0,437 0,38 0,415 0,408 0,394 0,402 Kota Tasikmalaya 0,36 0,366 0,414 0,405 0,428 0,359 Kota Banjar 0,302 0,312 0,341 0,362 0,337 0,318 Provinsi Jawa Barat 0,402 0,403 0,412 0,417 0,425 0,421 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-84 Gambar II-74 Indeks Gini Rasio Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - 2024 Sumber: BPS diolah, 2025 Gini Rasio Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat menunjukkan fluktuasi yang relatif stabil dalam enam tahun terakhir, meskipun sedikit mengalami penurunan dan kenaikan. Di Kabupaten Karawang, Gini Rasio tercatat sebesar 0,357 pada tahun 2019, kemudian turun menjadi 0,327 pada 2020, yang menandakan adanya perbaikan tingkat ketimpangan. Namun, pada tahun 2021, Gini Rasio kembali naik menjadi 0,374, kemudian turun lagi di 2022 menjadi 0,353, dan naik tipis di 2023 menjadi 0,389. Pada tahun 2024, angkanya turun menjadi 0,376, yang masih lebih rendah dari angka tahun 2021.
Sementara di tingkat Provinsi Jawa Barat, Gini Rasio berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Karawang. Pada tahun 2019, tercatat 0,402 dan cenderung mengalami kenaikan stabil hingga mencapai 0,421 pada tahun 2024. Angka Gini Rasio di atas 0,4 ini menunjukkan ketimpangan yang relatif tinggi, meskipun masih berada pada ambang wajar menurut standar internasional.
Gini Rasio sendiri merupakan indikator ketimpangan pendapatan, di mana nilai 0 menandakan pemerataan sempurna (tidak ada ketimpangan) dan nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna (seluruh pendapatan hanya dinikmati oleh satu orang). Dengan kata lain, semakin tinggi Gini Rasio, semakin timpang distribusi pendapatan di daerah tersebut.
E. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Salah satu indikator makro yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan manusia adalah IPM yakni salah satu indikator makro dengan komponen yang dihitung dimensi umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah konsep yang pertama kali dipublikasikan dalam Human Development Report pada tahun 1996 oleh United Nation Development Program (UNDP). Penghitungan IPM digunakan untuk mengukur 0,357 0,327 0,374 0,353 0,389 0,376 0,402 0,403 0,412 0,417 0,425 0,421 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,9 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Gini Ratio Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 - 2024 Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-85 keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk) dan penghitungan IPM dapat menjelaskan tentang bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya (BPS, 2015).
Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tingkat nasional, provinsi, dan Kabupaten 2020 – 2024 dalam tabulasi berikut.
Tabel II-34 Tabulasi Capaian Indeks Pembangunan Manusia Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tingkat 2020 2021 2022 2023 2024 Nasional 72,81 73,16 73,77 74,39 75,02 Prov. Jabar 72,61 72,96 73,63 74,24 74,92 Kabupaten Karawang 70,66 70,94 71,74 72,35 73,82 Sumber: BPS, 2025 Capaian IPM Kabupaten Karawang tergolong kelompok tinggi dengan parameter 70 ≤ IPM <80 meski berada di bawah tren Provinsi Jawa Barat dan Nasional. Dalam tempo 5 tahun, capaian IPM Kabupaten Karawang menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar 1,1%.
Gambar II-75 Tren Indeks Pembangunan Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Perbandingan capaian IPM tahun 2024 antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten sekitarnya dalam Provinsi Jawa Barat, menunjukkan posisi relatif Kabupaten Karawang.
72,81 73,16 73,77 74,39 75,02 72,61 72,96 73,63 74,24 74,92 70,66 70,94 71,74 72,35 73,82 68 70 72 74 76 2020 2021 2022 2023 2024 Tren Indeks Pembangunan Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024 NASIONAL JABAR KARAWANG RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-86 Gambar II-76 Tren Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Capaian IPM penduduk Kabupaten Karawang dalam taraf kehidupan yang baik namun masih banyak hal-hal yang perlu disesuaikan untuk dapat mendongkrak kualitas hidup masyarakatnya dalam dimensi IPM yakni dimensi pendidikan, kesehatan, dan pendapatan.
1. Usia Harapan Hidup (UHH) Aspek kesehatan yang baik akan mempengaruhi Usia Harapan Hidup (UHH) saat Lahir yakni perkiraan rata-rata usia yang dapat dicapai oleh seseorang dalam suatu populasi. UHH saat Lahir di negara berkembang lebih rendah daripada negara maju, disebabkan perhitungan UHH saat Lahir dipengaruhi oleh angka kematian bayi saat lahir.
Tren UHH saat Lahir di Kabupaten Karawang periode 2020 – 2024 sebagai berikut.
83,75 83,55 83,05 80,3 79,03 78,09 76,8 76,03 75,02 74,59 74,57 74,45 73,99 73,82 73,63 72,64 72,3 71,56 71,37 71,03 70,77 70,72 70,18 69,91 0 20 40 60 80 100 Kota Bandung Kota Bekasi Kota Depok Kota Cimahi Kota Bogor Kota Cirebon Kab. Bekasi Kota Tasikmalaya Nasional Kab. Bandung Kab. Sumedang Kota Banjar Kab. Purwakarta Kab. Karawang Kab. Bogor Kab. Ciamis Kab. Cirebon Kab. Kuningan Kab. Majalengka Kab. Pangandaran Kab. Bandung Barat Kab. Indramayu Kab. Sukabumi Kab. Garut Tren Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-87 Gambar II-77 Tren Usia Harapan Hidup (UHH) saat Lahir Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 – 2024 Periode 2020 – 2023 nilai UHH saat Lahir Kabupaten Karawang berada di bawah nasional dan Jawa Barat, pada 2024 mengungguli nasional dengan selisih 1,01 tahun yang berarti bayi di Kabupaten Karawang yang lahir pada 2024 memiliki harapan hidup 1,01 tahun lebih lama dari angka nasional.
Usia Harapan Hidup (UHH) saat Lahir di Kabupaten Karawang menunjukkan tren positif dalam 5 tahun terakhir artinya bayi yang lahir pada tahun 2024 memiliki harapan hidup hingga 75,16 tahun, 2,26 tahun lebih lama daripada mereka yang lahir pada 2023.
Tren UHH saat Lahir yang positif menunjukkan adanya perbaikan standar kesejahteraan hidup masyarakat, di sisi lain adanya perbaikan pelayanan kesehatan baik dari sisi peralatan teknologi kesehatan yang turut berpengaruh. UHH yang menunjukkan tren positif berimplikasi pada meningkatnya jumlah penduduk berusia lanjut (Lansia) yang mempengaruhi struktur usia penduduk secara keseluruhan atau ageing population dan kondisi ini dapat diperparah jika angka kelahiran kian menurun.
2. Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata Rata Lama Sekolah (RLS) Pada tahun 2024, rata-rata lama sekolah penduduk Provinsi Jawa Barat perkotaan sudah di atas 9 atau sudah menyelesaikan sampai SMP/sederajat, sedangkan di wilayah kabupaten masih di kisaran 7 atau tidak menyelesaikan tingkat SMP/sederajat. Rata-rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas di Kabupaten Karawang berada di rentang 7 – 8 tahun artinya belum menyelesaikan pendidikan SMP/sederajat.
72,15 72,33 72,62 72,9 74,19 74,37 74,65 74,91 75,16 73,37 73,46 73,7 73,93 74,15 70 71 72 73 74 75 76 2020 2021 2022 2023 2024 Tren Usia Harapan Hidup (UHH) saat Lahir Nasional, Jawa Barat, dan Karawang Tahun 2020 - 2024 Karawang Jawa Barat Nasional RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-88 Gambar II-78 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Rata-rata lama sekolah antar seluruh kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat berdasarkan gender dengan periode 2021 – 2024 menunjukkan bahwa Kabupaten Karawang memiliki rata-rata lebih rendah daripada beberapa kabupaten/kota lainnya, begitu pula jika dilihat dari proporsi berdasarkan gender menunjukkan lebih banyak perempuan yang tidak menyelesaikan pendidikan daripada laki-laki.
Tabel II-35 Tabulasi Angka Rata-rata Lama Sekolah Provinsi Jawa Barat Per Gender KAB/KOTA laki-laki Perempuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Bogor 8,93 8,94 8,96 8,97 8,99 7,71 7,79 8 8,03 8,05 Sukabumi 7,77 7,8 7,81 7,82 7,84 6,81 6,84 6,85 7,08 7,09 Cianjur 7,49 7,5 7,51 7,53 7,54 6,71 6,72 6,73 6,75 6,93 Bandung 9,13 9,3 9,31 9,32 9,34 8,71 8,82 8,83 8,93 9,03 Garut 7,89 7,9 8,13 8,14 8,19 7,09 7,1 7,41 7,49 7,50 Tasikmalaya 7,63 7,64 7,93 8,1 8,11 7,04 7,33 7,58 7,83 7,84 Ciamis 7,95 8,2 8,21 8,31 8,32 7,52 7,63 7,84 7,89 7,90 Kuningan 8,01 8,11 8,15 8,16 8,17 7,28 7,54 7,62 7,63 7,64 Cirebon 7,43 7,62 7,81 8,06 8,07 6,63 6,66 6,97 7,21 7,22 Majalengka 7,70 7,74 7,79 7,8 7,84 6,73 6,88 7,08 7,2 7,21 Sumedang 8,69 8,7 8,94 8,95 8,96 8,33 8,34 8,45 8,48 8,49 Indramayu 7,01 7,2 7,49 7,5 7,51 5,53 5,77 6,12 6,36 6,37 Subang 7,57 7,58 7,66 7,9 7,91 6,53 6,54 6,82 7,12 7,14 Purwakarta 8,76 8,77 8,78 8,8 8,81 7,65 7,66 7,68 7,69 7,70 Karawang 8,41 8,42 8,43 8,48 8,49 6,96 6,97 7,22 7,48 7,49 Bekasi 9,76 9,77 9,79 9,8 9,99 8,62 8,82 9,07 9,17 9,34 Bandung Barat 8,71 8,72 8,74 8,75 8,76 7,82 7,83 7,85 7,86 7,87 Pangandaran 8,26 8,27 8,39 8,4 8,41 7,44 7,55 7,73 7,77 7,88 Kota Bogor 10,73 10,96 11,03 11,04 11,06 9,93 10,12 10,23 10,24 10,36 Kota Sukabumi 10,11 10,36 10,62 10,7 10,71 9,23 9,44 9,79 10,09 10,10 7,77 7,78 7,96 8,04 8,05 7,75 7,8 7,85 7,9 7,95 8 8,05 8,1 2020 2021 2022 2023 2024 Tahun Rata-rata Lama Sekolah (RLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-89 KAB/KOTA laki-laki Perempuan 2020 2021 2022 2023 2024 2020 2021 2022 2023 2024 Kota Bandung 11,10 11,3 11,31 11,42 11,43 10,40 10,65 10,66 10,71 10,78 Kota Cirebon 10,48 10,65 10,66 10,67 10,83 9,33 9,58 9,84 10,12 10,39 Kota Bekasi 11,86 11,98 12,06 12,15 12,29 10,92 11,11 11,43 11,66 11,79 Kota Depok 11,60 11,81 11,82 11,89 11,94 10,70 10,84 11,15 11,28 11,29 Kota Cimahi 11,04 11,21 11,4 11,65 11,78 10,63 10,71 10,83 10,98 11,22 Kota Tasikmalaya 9,53 9,64 9,65 9,66 9,78 9,00 9,29 9,3 9,31 9,40 Kota Banjar 8,96 9,21 9,22 9,23 9,25 8,23 8,34 8,51 8,52 8,58 Rata-rata 8,9 9,1 9,2 9,2 9,2 8,1 8,3 8,4 8,6 8,6 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Harapan lama sekolah adalah rata-rata tahun menempuh sekolah yang diharapkan dapat dicapai oleh penduduk. Secara statistik harapan lama sekolah Kabupaten Karawang sudah sesuai dengan upaya pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.
Gambar II-79 Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Angka harapan lama sekolah antar kabupaten/kota di Jawa Barat menunjukkan harapan lama sekolah Kabupaten Karawang di bawah rata-rata begitu pula jika diproporsikan secara gender. Gap HLS perempuan dan laki-laki di Karawang lebih besar daripada rata-rata gap skala provinsi. Gap HLS perempuan dan laki-laki sebanyak 0,05 tahun, sedangkan gap rata-rata Provinsi Jawa Barat adalah 0,02 tahun.
Tabel II-36 Tabulasi Angka Harapan Lama Sekolah Provinsi Jawa Barat Per Gender 2024 Kab/Kota Laki-Laki Perempuan Bogor 12,91 12,65 Sukabumi 12,66 12,35 Cianjur 12,32 12,00 Bandung 12,28 13,12 Garut 12,38 12,11 12,09 12,1 12,19 12,2 12,21 12,05 12,1 12,15 12,2 12,25 2020 2021 2022 2023 2024 Tahun Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-90 Kab/Kota Laki-Laki Perempuan Tasikmalaya 12,75 12,64 Ciamis 14,69 14,30 Kuningan 12,94 12,27 Cirebon 12,42 12,77 Majalengka 12,49 12,25 Sumedang 13,00 13,68 Indramayu 12,01 12,60 Subang 12,10 12,18 Purwakarta 12,25 12,29 Karawang 12,25 12,21 Bekasi 13,13 13,23 Bandung Barat 11,94 12,18 Pangandaran 12,36 12,31 Kota Bogor 13,42 13,70 Kota Sukabumi 14,43 13,60 Kota Bandung 14,24 14,50 Kota Cirebon 12,84 13,46 Kota Bekasi 14,35 14,14 Kota Depok 13,97 14,35 Kota Cimahi 14,27 13,85 Kota Tasikmalaya 13,43 13,82 Kota Banjar 13,60 13,21 Rata-rata 13,02 13,02 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Guna melihat keunggulan pendidikan dalam suatu daerah dapat dilihat dari besar capaian indeks pendidikan yang dihitung dari variabel angka Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS). Indeks pendidikan Kabupaten Karawang dan hubungannya dengan RLS dan HLS sebagai berikut.
Gambar II-80 Hubungan Harapan Lama Sekolah dan Rata Rata Lama Sekolah terhadap Indeks Pendidikan Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 7,77 7,78 7,96 8,04 8,0512,09 12,1 12,19 12,2 12,21 59,48 59,54 60,39 60,69 60,75 58,5 59 59,5 60 60,5 61 0 10 20 2020 2021 2022 2023 2024 Hubungan Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah terhadap Indeks Pendidikan Tahun 2020 - 2024 RLS HLS Indeks Pendidikan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-91 Dari grafik di atas terlihat bahwa kenaikan RLS dan HLS turut memengaruhi indeks pendidikan. Kondisi RLS dan HLS perlu ditingkatkan agar memberi dampak positif kepada indeks pendidikan.
Faktor yang signifikan memengaruhi HLS dan RLS adalah (Rahminawati, 2023):
1. Biaya pendidikan baik SPP maupun dalam bentuk iuran komite, seragam, buku pelajaran, dan lain-lain
2. Tingginya angka kemiskinan
3. Angka ketergantungan banyaknya jumlah anggota keluarga
4. Tempat tinggal dengan aksesibilitas terbatas Fasilitas pendidikan menjadi kunci dalam meningkatkan partisipasi sekolah.
Berdasarkan data jumlah sekolah di Kabupaten Karawang terus meningkat dalam 5 tahun terakhir.
Gambar II-81 Jumlah Sarana Pendidikan Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang, 2025 Penambahan sarana pendidikan bertumbuh sejalan dengan penambahan jumlah murid dan guru.
Tabel II-37 Jumlah Guru dan Murid Tiap Jenjang Pendidikan Tahun 2019-2023 Tahun SD SMP SMA Murid Guru Murid Guru Murid Guru 2020 236.839 9.166 97.731 3.608 28.392 1.418 2021 235.811 10.345 87.997 3.814 28.683 1.466 2022 237.752 1.429 87.218 3.839 30.767 1.677 2023 237.752 10.176 89.557 3.904 32.517 1.651 2024 242.444 10.351 89.577 3.904 33.071 1.677 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang, 2025 Bila dibandingkan dengan murid, rasio murid terhadap guru pada jenjang SD pada tahun 2024 adalah 23:1 artinya satu guru bertanggung jawab terhadap 23 orang murid.
Kondisi ini tergolong berada di bawah kondisi ideal. Menurut Pasal 17 Peraturan 920 939 946 946 959 177 195 204 206 206 48 48 50 52 53 0 200 400 600 800 1000 1200 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Sarana Pendidikan Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 SD SMP SMA RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-92 Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Dengan kata lain Kabupaten Karawang masih membutuhkan guru pada jenjang SD dan SMP untuk menciptakan kondisi ideal.
Gambar II-82 Rasio Murid Terhadap Guru Kabupaten Karawang 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang, 2025
3. Pengeluaran per Kapita Pengeluaran per kapita menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karawang. Angka ini tidak hanya mencerminkan daya beli dan kemampuan konsumsi penduduk, tetapi juga menjadi cerminan kualitas hidup dan distribusi pendapatan di wilayah tersebut. Melalui analisis pengeluaran per kapita, dapat diketahui bagaimana tingkat kesejahteraan masyarakat Karawang berkembang seiring dengan dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi.
Gambar II-83 Pengeluaran per Kapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang, 2025 26 23 23 23 23 27 23 23 23 23 20 20 18 20 20 15 17 19 21 23 25 27 29 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Murid Terhadap Guru Kabupaten Karawang 2020-2024 SD SMP SMA Rp1.155.109 Rp1.242.403 Rp1.276.826 Rp1.486.224 Rp1.570.402 Rp0 Rp200.000 Rp400.000 Rp600.000 Rp800.000 Rp1.000.000 Rp1.200.000 Rp1.400.000 Rp1.600.000 Rp1.800.000 2020 2021 2022 2023 2024 Juta Rupiah Pengeluaran per Kapita di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-93 Berdasarkan data pengeluaran per kapita Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024, terlihat adanya tren peningkatan yang signifikan dari Rp1.155.109 pada tahun 2020 menjadi Rp1.570.402 pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan adanya pertumbuhan daya beli masyarakat Karawang, yang umumnya sejalan dengan perkembangan ekonomi dan kesejahteraan penduduk. Secara rata-rata, kenaikan pengeluaran per kapita ini menunjukkan laju pertumbuhan yang positif dan konsisten, yang mengindikasikan adanya peningkatan akses terhadap barang dan jasa bagi masyarakat. Namun, disisi lain, perlu diperhatikan apakah pertumbuhan pengeluaran ini diikuti oleh pemerataan kesejahteraan, atau justru memperlebar ketimpangan ekonomi antar kelompok masyarakat.
Gambar II-84 Pengeluaran per Kapita berdasarkan Jenisnya Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang, 2025 Data menunjukkan bahwa pengeluaran per kapita masyarakat Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024 mengalami kenaikan stabil baik untuk komponen makanan maupun bukan makanan. Pengeluaran untuk makanan naik dari Rp612.070,15 pada 2020 menjadi Rp820.835,00 pada 2024, sementara pengeluaran bukan makanan juga meningkat dari Rp543.038,98 menjadi Rp749.567,00 pada periode yang sama.
Kenaikan ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Karawang diikuti oleh peningkatan daya beli dan konsumsi masyarakat, dengan komponen makanan tetap menjadi pengeluaran terbesar. Namun, pertumbuhan pengeluaran bukan makanan yang cukup signifikan menandakan bahwa masyarakat juga semakin mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan sekunder dan tersier (misalnya transportasi, pendidikan, kesehatan, dan hiburan). Ini menunjukkan potensi positif bagi pertumbuhan sektor ekonomi Bukan makanan di Karawang.
Pengeluaran per kapita penduduk Kabupaten Karawang menunjukkan tingkat konsumsi seluruh anggota rumah tangga. Angka pengeluaran per kapita mencerminkan kesejahteraan masyarakat berdasar tingkat konsumsi dan standar hidup suatu daerah.
Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan penduduk komoditas makanan dan non Rp612,07 Rp650,01 Rp671,52 Rp766,64 Rp820,84 Rp543,04 Rp592,40 Rp605,30 Rp719,59 Rp749,57 Rp- Rp100,00 Rp200,00 Rp300,00 Rp400,00 Rp500,00 Rp600,00 Rp700,00 Rp800,00 Rp900,00 2020 2021 2022 2023 2024 Ribu Rupiah Pengeluaran per Kapita berdasarkan Jenisnya di Kabupaten Karawang Tahum 2020 - 2024 Makanan Bukan Makanan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-94 makanan Kabupaten Karawang rentang 2020 – 2024 cenderung meningkat kecuali pada tahun 2021 yang turun diakibatkan Covid-19.
Gambar II-85 Rata Rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Karawang dan Jawa Barat 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat, pengeluaran Kabupaten Karawang masih pada rentang yang cukup dekat dengan pengeluaran penduduk Provinsi Jawa Barat secara general.
Rata-rata pengeluaran per kapita penduduk Kabupaten Karawang masih di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat dalam rentang 5 tahun 2020 – 2022.
Kabupaten/kota yang konsisten memiliki pengeluaran di atas rata-rata adalah Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi. Sedangkan di 2021, Kabupaten Purwakarta memiliki pengeluaran di atas rata-rata dan Kota Tasikmalaya di tahun 2023 juga memiliki pengeluaran di atas rata-rata.
Tabel II-38 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan (Makanan dan non Makanan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat (2020 – 2024) KAB/KOTA 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Bogor Rp1.111.824 Rp1.220.669 Rp1.377.576 Rp1.248.999 Rp1.321.439 Rp1.256.101 Sukabumi Rp918.757 Rp1.018.783 Rp1.034.412 Rp1.253.479 Rp1.194.801 Rp1.084.046 Cianjur Rp927.198 Rp959.447 Rp867.547 Rp1.040.537 Rp1.187.797 Rp996.505 Bandung Rp1.184.544 Rp1.210.944 Rp1.169.603 Rp1.289.023 Rp1.337.190 Rp1.238.261 Garut Rp940.065 Rp831.102 Rp858.077 Rp1.039.588 Rp1.083.996 Rp950.566 Tasikmalaya Rp849.656 Rp884.303 Rp985.340 Rp1.067.692 Rp1.095.641 Rp976.526 Ciamis Rp1.010.334 Rp1.021.571 Rp1.201.396 Rp1.243.666 Rp1.338.192 Rp1.163.032 Kuningan Rp1.157.538 Rp1.211.685 Rp1.100.726 Rp1.121.601 Rp1.161.901 Rp1.150.690 Cirebon Rp985.859 Rp1.016.767 Rp1.135.006 Rp1.230.691 Rp1.338.098 Rp1.141.284 Majalengka Rp1.123.214 Rp1.095.739 Rp1.029.656 Rp1.142.852 Rp1.222.651 Rp1.122.822 Rp1.155.109,00 Rp1.242.403,00 Rp1.276.826,00 Rp1.486.224,00 Rp1.570.402,00 Rp1.324.960,00 Rp1.372.659,00 Rp1.437.394,00 Rp1.567.666,00 Rp1.633.032,00 Rp500.000,00 Rp700.000,00 Rp900.000,00 Rp1.100.000,00 Rp1.300.000,00 Rp1.500.000,00 Rp1.700.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Karawang dan Jawa Barat 2020 - 2024 Karawang Jawa Barat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-95 KAB/KOTA 2020 2021 2022 2023 2024 Rata-rata Sumedang Rp1.271.292 Rp1.144.317 Rp1.333.296 Rp1.405.938 Rp1.366.502 Rp1.304.269 Indramayu Rp1.159.454 Rp1.248.638 Rp1.254.515 Rp1.469.031 Rp1.388.655 Rp1.304.059 Subang Rp1.060.201 Rp1.154.420 Rp1.230.677 Rp1.257.902 Rp1.265.998 Rp1.193.840 Purwakarta Rp1.216.437 Rp1.400.487 Rp1.240.484 Rp1.453.118 Rp1.436.378 Rp1.349.381 Karawang Rp1.155.109 Rp1.242.403 Rp1.276.826 Rp1.486.224 Rp1.570.402 Rp1.346.193 Bekasi Rp1.708.115 Rp1.588.582 Rp1.754.664 Rp1.770.214 Rp1.898.977 Rp1.744.110 Bandung Barat Rp1.007.906 Rp952.620 Rp1.158.398 Rp1.130.470 Rp1.179.921 Rp1.085.863 Pangandaran Rp1.131.678 Rp1.179.731 Rp1.197.041 Rp1.293.640 Rp1.367.729 Rp1.233.964 Kota Bogor Rp1.720.694 Rp1.960.500 Rp1.791.592 Rp2.733.270 Rp2.470.557 Rp2.135.323 Kota Sukabumi Rp1.445.759 Rp1.483.147 Rp1.479.933 Rp2.273.334 Rp1.850.558 Rp1.706.546 Kota Bandung Rp1.958.841 Rp2.082.375 Rp2.078.106 Rp2.476.783 Rp2.378.226 Rp2.194.866 Kota Cirebon Rp1.474.219 Rp1.629.708 Rp1.559.130 Rp1.328.161 Rp1.650.993 Rp1.528.442 Kota Bekasi Rp2.347.086 Rp2.488.463 Rp2.569.193 Rp2.709.214 Rp3.132.705 Rp2.649.332 Kota Depok Rp2.169.732 Rp2.304.941 Rp2.538.382 Rp2.612.174 Rp2.823.228 Rp2.489.691 Kota Cimahi Rp1.808.790 Rp1.827.072 Rp1.909.733 Rp2.183.003 Rp2.166.367 Rp1.978.993 Kota Tasikmalaya Rp1.255.705 Rp1.310.775 Rp1.292.484 Rp1.717.562 Rp1.590.190 Rp1.433.343 Kota Banjar Rp1.144.798 Rp1.088.977 Rp1.268.890 Rp1.389.002 Rp1.405.968 Rp1.259.527 Rata-rata Rp1.305.363 Rp1.354.006 Rp1.396.025 Rp1.569.154 Rp1.600.928 Rp1.445.095 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 F. Profil Kemiskinan Kabupaten Karawang Tingkat kemiskinan di Kabupaten Karawang, yang dilihat dari Garis Kemiskinan, mengalami penurunan sebesar 0,01% dari Maret 2023. Namun, secara keseluruhan, jumlah penduduk miskin bertambah 540 orang, sehingga total penduduk miskin pada Maret 2024 menjadi sekitar 187,77 ribu orang. Fenomena ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, nominal Garis Kemiskinan di Kabupaten Karawang naik dari Rp 555.889 per kapita per bulan pada Maret 2023 menjadi Rp 597.345 per kapita per bulan pada Maret 2024 (kenaikan Rp 41.456). Kenaikan ini menyebabkan sejumlah penduduk yang sebelumnya tidak tergolong miskin masuk ke dalam kategori miskin.
Kenaikan nominal garis kemiskinan tersebut umumnya disebabkan oleh fluktuasi harga barang kebutuhan, inflasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Kedua, pertumbuhan penduduk juga memungkinkan jumlah penduduk miskin tertutupi oleh laju pertumbuhan penduduk, meskipun hal ini belum tentu mencerminkan perbaikan yang signifikan dalam mengatasi kemiskinan.
1. Jumlah dan Presentase Penduduk Miskin Efek dari penurunan kondisi perekonomian berimplikasi ke jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Karawang yang bertambah di rentang 2020 – 2021.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-96 Gambar II-86 Jumlah Penduduk Miskin Nasional, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang Tahun 2019 – 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Nasional dan Jawa Barat = Dalam Juta Kabupaten Karawang = Dalam Ribu Semua dikonversi dalam satuan ribu Tabel II-39 Jumlah Masyarakat Miskin Jumlah Masyarakat Miskin Tahun Karawang (Ribu) Jawa Barat (Juta) Nasional (Juta) 2019 0,195 3,4 24,79 2020 173,66 3,92 27,55 2021 210,8 4,2 26,5 2022 210,78 4,07 26,36 2023 199,91 3,89 25,9 2024 187,23 3,85 24,06 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Dalam Statistik Indonesia 2025, jumlah penduduk miskin Jawa Barat masih lebih besar dari beberapa provinsi terdekat misalnya dengan Provinsi Jawa Tengah (3.396,34 ribu) jiwa, Provinsi DKI Jakarta (449,07 ribu jiwa), dan Provinsi Banten (777,49 ribu jiwa).
Kenaikan jumlah penduduk miskin Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat di tahun yang berbeda namun di 2020 sama-sama mengalami kenaikan. Pada Kabupaten Karawang, kenaikan jumlah penduduk miskin pada 2020 – 2021 mengalami peningkatan masing-masing meningkat sebanyak 21,75 ribu jiwa dan 15,37 ribu jiwa.
Kemiskinan adalah salah satu siklus yang dapat diperparah oleh berbagai faktor misalnya asupan gizi yang rendah, rendahnya akses terhadap pendidikan, kurangnya akses kepada pelatihan kerja, dan lain sebagainya. Jika hal tersebut terjadi maka siklus kemiskinan dapat berulang.
Statistik menunjukkan 40% rumah tangga Kabupaten Karawang mengandalkan makanan dengan kandungan gizi rendah seperti nasi putih dan makanan olahan disisi lain konsumsi terhadap sayur dan buah sedikit.
2019 2020 2021 2022 2023 2024 Karawang 173660 210800 210780 199910 187230 Jawa Barat 3400 3920 4200 4070 3890 3850 Nasional 24790 27550 26500 26360 25900 24060 0 50000 100000 150000 200000 250000 Jumlah Penduduk Miskin Nasional, Provinsi Jabar, dan Kabupaten Karawang Tahun 2019 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-97 Gambar II-87 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Kelompok Makanan Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Gambar II-88 Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Kelompok Bukan Makanan Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 89448 4009 44186 28347 36524 54348 13967 37669 12536 20797 16107 320574 127871 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000 350000 Rupiah Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Makanan Tahun 2020 - 2024 2020 2021 2022 2023 2024 396511 174531 38750 45805 61061 32909 0 50000 100000 150000 200000 250000 300000 350000 400000 450000 perumahan dan fasilitas rumah tangga aneka komoditas dan jasa pakaian, alas kaki, dan tutup kepala komoditas tahan lama pajak, pungutan, dan asuransi keperluan pesta dan upacara kenduri Rupiah Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bukan Makanan Tahun 2020 - 2024 2020 2021 2022 2023 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-98 Tabel II-40 Tabulasi Rata-rata Pengeluaran per Kapita/Bulan Kelompok Makanan dan Bukan Makanan 2020 – 2024 (Rupiah) Jenis 2020 2021 2022 2023 2024 Total Makanan Padi-padian 60.914 65.890 70.772 78.122 89.448 365.146 Umbi-umbian 3.051 3.285 3.764 4.832 4.009 18.941 ikan/udang/cumi/kerang 32.731 39.611 40.839 46.416 44.186 203.783 Daging 21.860 22.417 25.190 27.951 28.347 125.765 telur dan susu 28.426 32.141 30.492 35.633 36.524 163.216 Sayur-sayuran 42.374 50.674 50.153 50.012 54.348 247.561 Kacang-kacangan 11.776 12.123 12.365 13.531 13.967 63.762 Buah-buahan 25.250 25.181 25.026 29.180 37.669 142.306 Minyak dan Kelapa 10.319 12.586 16.507 13.479 12.536 65.427 Bahan minuman 16.560 19.416 18.856 19.753 20.797 95.382 Bumbu-bumbuan 11.418 14.809 14.407 14.244 16.107 70.985 Konsumsi lainnya 11.970 13.653 14.432 16.107 14.422 70.584 Makanan dan minuman jadi 257.892 251.800 252.041 295.467 320.574 1.377.774 Rokok 77.529 86.422 96.680 120.907 127.871 509.409 Total 612.070 650.008 671.524 765.634 820.805 3.520.041 Bukan Makanan perumahan dan fasilitas rumah tangga 296.796 318.496 340.187 395.505 396.511 1.747.495 aneka komoditas dan jasa 124.409 118.380 137.374 160.954 174.531 715.648 pakaian, alas kaki, dan tutup kepala 37.817 33.731 33.542 39.359 38.750 183.199 komoditas tahan lama 31.711 60.054 30.490 54.689 45.805 222.749 pajak, pungutan, dan asuransi 35.428 37.764 50.153 50.914 61.061 235.320 keperluan pesta dan upacara kenduri 16.877 29.369 13.554 18.166 32.909 110.875 Total 543.038 597.794 605.300 719.587 749.567 3.215.286 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Jika dilihat dari rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan pada kelompok makanan, diketahui bahwa pos terbesar adalah makanan dan minuman jadi serta rokok. Pengeluaran pangan lebih tinggi mengindikasikan rendahnya penghasilan dan tingginya harga pangan.
2. Tingkat Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Pada Maret 2024, penduduk miskin di Kabupaten Karawang mengalami kondisi kemiskinan yang bertambah berat. Indeks kedalaman kemiskinan (P1)mengukur rata- rata jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan meningkat menjadi 1,08 pada Maret 2024 dari 1,06 pada Maret 2023 menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin lebih rendah Rp6.451 dari garis kemiskinan, sehingga dibutuhkan tambahan pendapatan sebesar itu untuk keluar dari kemiskinan.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-99 Indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kabupaten Karawang mengalami fluktuasi sejak 2004 – 2024 ditampilkan dalam tabel dan grafik di bawah ini. Disimpulkan bahwa indeks kedalaman kemiskinan menunjukkan perbaikan sejak tahun 2006.
Gambar II-89 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Karawang Tahun 2004 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Di sisi lain, bayangan ketimpangan juga semakin menandai beratnya kondisi kemiskinan di mana pada Maret 2024 indeks keparahan (P2) mengalami peningkatan menjadi 0,28 pada Maret 2024 dari 0,22 pada Maret 2023 di mana secara persentase kenaikan indeks keparahan ini meningkat sebesar 27,2% menunjukkan ketimpangan pengeluaran antarpenduduk miskin yang melebar antara “penduduk hampir miskin” dan penduduk “miskin parah”. Artinya, terdapat kelompok hampir keluar garis kemiskinan di sisi lain terdapat kelompok yang semakin terperosok.
Indeks keparahan kemiskinan (P2) Kabupaten Karawang turut mengalami fluktuasi sejak 2004 – 2024 ditampilkan dalam tabel dan grafik di bawah ini. Disimpulkan bahwa indeks keparahan kemiskinan menujukkan perbaikan sejak tahun 2006.
1,54 3,26 3 2,29 2,34 2,19 2,46 1,82 1,71 1,55 1,54 1,54 1,87 1,54 1,21 1,06 1,28 1,27 1,58 0,22 0,28- 0,50 1,00 1,50 2,00 2,50 3,00 3,50 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten Karawang Tahun 2004 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-100 Gambar II-90 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025
3. Tingkat Pengangguran Terbuka dan Jumlah Pengangguran Di sisi lain, jumlah tenaga kerja kian bertambah seiring dengan naiknya populasi namun jumlah lowongan pekerjaan stagnan. Berdasarkan hasil sensus penduduk 2020, komposisi penduduk di Indonesia didominasi oleh Gen Z (kelahiran 1997 – 2012 sebesar 27,94%) dan Milenial (kelahiran 1981 – 1996 sebesar 25,87%) yang termasuk dalam usia angkatan kerja (15 – 65 tahun). Sulitnya pemenuhan lapangan pekerjaan bagi pencari kerja menyebabkan tingkat pengangguran terbuka tergolong besar. Kondisi memprihatinkan mengingat Kabupaten Karawang dikenal sebagai daerah pusat industri di Jawa Barat. Jumlah angkatan kerja (baik berstatus bekerja maupun pengangguran terbuka) pada 2024 di Kabupaten Karawang sebesar 1.248.626 jiwa, yang berstatus bekerja sebesar 1.148.222 jiwa dan yang berstatus pengangguran terbuka sebesar 100.404 dengan komposisi perempuan yang paling rendah di keduanya.
Jumlah angkatan kerja di Kabupaten Karawang dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat sebagai berikut.
Tabel II-41 Angkatan Kerja Kab/Kota Jawa Barat 2020-2024 Kab/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Bogor 2.733.670 2.786.372 2.897.332 2.736.757 2.861.902 Sukabumi 1.146.833 1.222.156 1.313.905 1.450.273 1.511.976 Cianjur 1.185.595 1.175.885 1.222.589 1.390.522 1.416.220 Bandung 1.717.376 1.824.927 1.808.799 1.878.757 1.910.662 Garut 1.156.180 1.200.346 1.330.353 1.391.755 1.438.490 Tasikmalaya 944.706 936.109 940.713 1.009.847 1.025.501 Ciamis 679.192 671.063 664.523 657.801 681.600 Kuningan 521.677 542.782 530.825 574.169 618.129 Cirebon 1.060.362 1.082.691 1.110.529 1.192.360 1.261.776 Majalengka 664.374 651.599 644.128 719.492 739.144 Sumedang 637.668 639.867 609.471 626.159 646.454 0,28 0,96 0,84 0,59 0,48 0,58 0,78 0,41 0,39 0,36 0,37 0,34 0,53 0,32 0,3 0,24 0,25 0,29 0,41 1,06 1,08 0 0,2 0,4 0,6 0,8 1 1,2 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten Karawang Tahun 2004 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-101 Kab/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Indramayu 940.706 954.521 952.841 941.729 991.603 Subang 824.467 846.262 868.132 909.343 939.682 Purwakarta 432.428 438.371 472.075 519.389 529.236 Karawang 1.162.633 1.161.202 1.195.947 1.227.390 1.248.626 Bekasi 1.840.666 1.953.408 2.006.507 1.592.879 1.619.896 Bandung Barat 747.644 765.935 819.559 947.124 978.735 Pangandaran 245.619 241.542 260.761 27.455 276.503 Kota Bogor 514.323 529.003 556.541 534.532 561.986 Kota Sukabumi 139.657 143.914 159.618 171.381 174.375 Kota Bandung 1.314.930 1.339.128 1.435.635 1.318.915 1.354.881 Kota Cirebon 156.500 155.798 163.639 180.902 182.653 Kota Bekasi 1.509.841 1.544.421 1.592.545 1.318.330 1.350.395 Kota Depok 1.195.632 1.207.111 1.258.739 1.033.237 1.048.091 Kota Cimahi 293.754 292.252 320.574 31.559 311.859 Kota Tasikmalaya 343.285 342.585 347.063 369.778 395.357 Kota Banjar 98.212 94.378 94.831 108.924 109.604 Provinsi Jawa Barat 24.207.930 24.743.628 24.818.342 25.399.990 26.185.336 Rata-Rata 806.931 824.788 852.606 828.692 969.827 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Dengan nilai yang berada di atas rata-rata jumlah angkatan kerja pada Kab/Kota lainnya, Kabupaten Karawang menjadi Kabupaten urutan ke-9 yang memiliki jumlah angkatan kerja terbanyak di Provinsi Jawa Barat.
Dari total angkatan kerja yang ada, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Karawang masih di bawah TPT Provinsi Jawa Barat.
Gambar II-91 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 – 2024 (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 TPT Kabupaten Karawang berada di atas Provinsi Jawa Barat dan setiap tahunnya menduduki TPT 10 besar di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat sebagai berikut.
11,52 11,83 9,87 8,95 8,0410,46 9,82 8,31 7,44 6,75 0 2 4 6 8 10 12 14 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 - 2024 (%) Karawang Jawa Barat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-102 Tabel II-42 Tingkat Pengangguran Terbuka Kab/Kota Jawa Barat 2020-2024 Kab/Kota 2020 2021 2022 2023 2024 Bogor 14,29 12, 22 10,64 8,47 7,34 Sukabumi 9, 60 9,51 7,77 7,32 7,11 Cianjur 11,05 9, 32 8,41 7,71 5,99 Bandung 8,58 8, 32 6,98 6,52 6,36 Garut 8,96 8, 68 7,6 7,33 6,96 Tasikmalaya 7,12 6, 16 4,17 3,89 3,74 Ciamis 5,66 5,06 3,75 3,52 3,37 Kuningan 11,22 11,68 9,81 3,52 7,78 Cirebon 11,52 10,38 8,11 7,65 6,74 Majalengka 5,84 5,71 4,16 4,12 4,01 Sumedang 9, 89 9, 18 7,72 6,94 6,16 Indramayu 9,21 8, 30 6,49 6,46 6,25 Subang 9,48 9, 77 7,77 7,65 6,73 Purwakarta 11,07 10,7 8,75 7,72 7,34 Karawang 11,52 11,83 9,87 8,95 8,04 Bekasi 11,54 10,09 10,31 8,87 8,82 Bandung Barat 12,25 11 ,65 9,63 8,11 6,7 Pangandaran 5,08 3,25 1 ,56 1,52 1,58 Kota Bogor 12,68 11,79 10,78 9,39 8,13 Kota Sukabumi 12,17 10,78 8,83 8,53 8,34 Kota Bandung 11,19 11,46 9,55 8,83 7,4 Kota Cirebon 10,97 10,53 8,42 7,66 6,29 Kota Bekasi 10,68 10,88 8,81 7,9 7,82 Kota Depok 9,87 9,76 7,82 6,97 6,27 Kota Cimahi 13,3 13,07 10,77 10,52 8,97 Kota Tasikmalaya 7,99 7,66 6,62 6,55 6,49 Kota Banjar 6,73 6,09 5,53 5,43 5,44 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Besar angka TPT Kabupaten Karawang berhubungan erat dengan kualitas pendidikan atau kualitas pelatihan angkatan kerja di Kabupaten Karawang. Rata-rata penduduk berusia 15 tahun ke atas masih belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama artinya hanya menamatkan pendidikan Sekolah Dasar (SD) sehingga belum sesuai dari standar nasional yakni wajib belajar 12 tahun. Dengan kondisi seperti ini, penduduk kabupaten Karawang memiliki daya saing yang rendah. Di sisi lain, Kabupaten Karawang sebagai daerah industri yang besar membutuhkan skilled labour.
Pada 2024 pengangguran berjumlah 100.404 jiwa yang didominasi oleh laki- laki sebesar 60.961 jiwa. Namun tingkat pengangguran didominasi oleh perempuan sebesar 9,32% dan laki-laki 7,39% yang dapat disebabkan oleh:
1. Jumlah angkatan kerja yang memang lebih kecil (pada 2024 sebesar 423.220 jiwa, sedangkan laki-laki 825.406 jiwa).
2. Dimungkinkan adanya pekerja perempuan tidak terdata (bekerja di bidang informal) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-103
3. Banyak perempuan yang tidak masuk ke jumlah angkatan kerja dapat disebabkan karena faktor sosial budaya di Kabupaten Karawang terhadap perempuan.
Pemenuhan lapangan pekerjaan bagi perempuan sebagai gender yang terhimpit faktor sosial budaya baik dalam sektor formal dan informal perlu diperhatikan agar perempuan lebih resilien terhadap masalah ekonomi dan rumah tangga, ketimpangan gender, menyokong kondisi keluarga, dan memperbaiki kultur pendidikan keluarga.
Pemenuhan lapangan pekerjaan juga dapat diperhatikan bagi kelompok rentan, misalnya kelompok LANSIA, kelompok disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Selain menyediakan lapangan pekerjaan, perlu memperhatikan perlindungan pekerja migran melalui spreading awareness terhadap para pencari kerja terkait lowongan pekerjaan di negara Kamboja yang diberangkatkan lebih dulu ke Myanmar, Thailand, Vietnam atas maraknya jaringan perekrutan pekerjaan operator judi online dan online scammer yang dekat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adanya industri dapat memberi efek yang positif atau justru sebaliknya.
Pengukuran dengan indeks gini untuk melihat ketimpangan pengeluaran di populasi Kabupaten Karawang pada 2020 – 2024 disandingkan dengan data Provinsi Jawa Barat.
Gambar II-92 Indeks Gini Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Indeks gini Kabupaten Karawang fluktuatif terhadap Provinsi Jawa Barat dan berada di rentang 0,3 – 0,4 di 5 tahun terakhir yang tergolong dalam tingkat ketimpangan rendah (0,3) dan tingkat ketimpangan sedang (0,4).
Selain itu dampak dari apabila dilihat dari multiplier effectnya melalui analisis tabel input dan output lebih banyak dampak yang ditimbulkan daridapa keuntungan yang didapatkan, berikut adalah hasil analisis dari tabel Input dan Output, terhadap multiplier effect yang ditimbulkan.
0,3 0,4 0,4 0,4 0,40,3 0,3 0,3 0,3 0,3 14% -6% 10% -3% -10% -5% 0% 5% 10% 15% 20% 0,0 0,1 0,1 0,2 0,2 0,3 0,3 0,4 0,4 0,5 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Gini Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Karawang Jawa Barat Pertumbuhan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-104 Tabel II-43 Hasil Analisis Tabel Input dan Output terhadap Multiplier Effect di Kabupaten Karawang Pengaruh Persektor Kode Multiplier Output Multiplier Income Multiplier Labor Multiplier Value Added Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan A 2,48 1,48 269,16 2,01 Pertambangan dan Penggalian B 2,24 1,19 2,66 1,45 Industri Pengolahan C 1,45 0,63 128,56 0,62 Pengadaan Listrik dan Gas D 7,82 3,05 2,41 1,47 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang E 1,39 0,81 19,20 0,84 Konstruksi F 1,24 0,55 34,77 0,53 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor G 1,79 1,07 812,08 1,28 Transportasi dan Pergudangan H 2,94 1,43 67,69 1,51 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum I 1,30 0,63 348,66 0,63 Informasi dan Komunikasi J 1,80 1,07 13,55 1,18 Jasa Keuangan dan Asuransi K 2,52 1,55 40,99 1,98 Real Estate L 2,57 1,70 2,92 2,23 Jasa Perusahaan MN 57,74 28,25 39,00 34,37 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib O 1,04 0,63 - 0,63 Jasa Pendidikan P 1,23 0,84 143,29 0,86 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Q 1,50 0,80 36,59 0,81 Jasa Lainnya RSTU 1,48 0,93 122,28 1,01 Pengaruh Investasi Kab Karawang Terhadap Kondisi Ekonomi Prov Jabar 1,62 0,77 2083,81 0,80 Sumber: Hasil Analisis, 2025 Berdasarkan hasil analisis tersebut didapatkan:
1. Multiplier Output : Menunjukkan seberapa besar total produksi/output di seluruh perekonomian akan meningkat jika ada kenaikan demand pada sektor tertentu.
Sehingga, setiap 1 Milliar kenaikan permintaan di salah satu sektor akan mendorong kenaikan total output barang atau jasa di Karawang sebesar 1,62 Milliar.
2. Multiplier Income : Menunjukkan seberapa besar kenaikan total pendapatan (rumah tangga atau pekerja) yang terjadi akibat kenaikan permintaan di satu sektor. Jika terjadi peningkatan pada sektor tertentu sebanyak 1 Milliar maka terjadi peningkatan pendapatan rumah tangga/pekerja sebesar 0,77 kali.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-105
3. Multipiler Labor : Mengukur seberapa besar penyerapan tenaga kerja jika ada kenaikan permintaan pada suatu sektor. Jika terjadi peningkatan permintaan akhir pada sektor tertentu sebanyak 1 Milliar maka akan terjadi penyerapan tenaga kerja sebesar 2.084 Jiwa diseluruh sektor.
4. Multiplier Value Added : Mengukur seberapa besar nilai tambah bersih yang tercipta di seluruh perekonomian akibat kenaikan permintaan akhir di suatu sektor. Nilai ini mencerminkan kontribusi sektor terhadap PDB. Jika sektor tertentu meningkat permintaan akhir 1 Milliar akan memicu peningkatan total nilai tambah sebesar 0,80 Milliar di perekonomian 2.1.2.2 Kesehatan Untuk Semua Aspek kesehatan adalah pondasi utama perbaikan sumber daya manusia, tak terkecuali bagi SDM Kabupaten Karawang. Kondisi kesehatan dari sejak janin di dalam kandungan sampai ketika lahir dan tumbuh kembang termasuk pada kesehatan remaja putri dan ibu hamil perlu untuk diperhatikan. Pencegahan stunting dapat dimulai dari remaja putri melalui perbaikan gizi, perbaikan asupan zat besi, dan perbaikan pola makan.
Stunting atau kekurangan gizi kronis adalah masalah gizi yang diakibatkan dari kekurangan asupan gizi dari makanan yang berlangsung cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting adalah keadaan ketika tinggi badan anak lebih rendah dari rata-rata yang seharusnya pada usia tersebut akibat kekurangan nutrisi. Stunting dapat terjadi dimulai sejak janin ada dalam kandungan dan baru dapat terlihat saat anak berusia dua tahun.
30% anak di bawah usia 5 tahun di Kabupaten Karawang mengalami stunting yang sering dipicu oleh pola makan kurang bergizi dan praktik pola asuh yang tidak optimal. Selain itu juga disebabkan kurangnya asupan makanan, adanya penyakit infeksi, kurangnya pengetahuan gizi pada ibu hamil dan anak, kondisi anemia pada remaja putri, pola asuh tidak sesuai kelompok umur, ketersediaan pangan dalam rumah tangga dalam jumlah kurang, pelayanan kesehatan kurang serta sanitasi dan lingkungan buruk. Berikut adalah angka stunting di Kabupaten Karawang.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-106 Gambar II-93 Angka Stunting Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 2025 Selain itu, angka prevalensi stunting di Kabupaten Karawang adalah.
Gambar II-94 Prevalensi Stunting di Kabupaten Karawang pada Tahun 2021 - 2024 Sumber: LAKIP Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 2025 Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, prevalensi dan jumlah kasus stunting di Kabupaten Karawang menunjukkan dinamika yang cukup signifikan. Pada tahun 2020, tercatat sebanyak 4.217 anak balita mengalami stunting, dan jumlah ini relatif stabil di tahun 2021 dengan 4.216 kasus, saat prevalensi stunting tercatat sebesar 20,6 %.
Memasuki tahun 2022, upaya intervensi mulai menunjukkan hasil positif, ditandai dengan penurunan kasus menjadi 2.768 anak dan prevalensi menurun drastis ke 14,0 %. Namun, pada tahun 2023, meskipun jumlah kasus sedikit turun menjadi 2.696 anak, prevalensi justru meningkat menjadi 17,1 %, yang kemungkinan disebabkan oleh perubahan jumlah 4.217 4.216 2.768 2.696 0 500 1.000 1.500 2.000 2.500 3.000 3.500 4.000 4.500 2020 2021 2022 2023 Angka Stunting Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2023 20,60% 14,00% 17,10% 16,30% 0,00% 5,00% 10,00% 15,00% 20,00% 25,00% 2021 2022 2023 2024 Indeks Prevalensi Stunting Kabupaten Karawang pada Tahun 2021 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-107 populasi balita atau cakupan pengukuran yang lebih luas. Terbaru, pada tahun 2024, prevalensi stunting kembali menurun ke 16,3 %, mencerminkan adanya perbaikan berkelanjutan dalam penanganan gizi anak. Secara keseluruhan, selama periode 2020– 2023, Kabupaten Karawang berhasil menurunkan jumlah kasus stunting sebanyak 1.521 anak, atau sekitar 36 persen, meskipun fluktuasi angka prevalensi menunjukkan perlunya strategi yang lebih konsisten dan komprehensif.
Selain itu, Angka kematian pada ibu dan bayi di Kabupaten Karawang periode 2020 – 2024.
Gambar II-95 Tren Kematian Ibu dan Bayi Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Jumlah kematian bayi semakin meningkat setiap tahunnya dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 14,68%. Di sisi lain, jumlah kematian ibu justru mengalami penurunan.
Indikator angka harapan hidup memberikan gambaran rata-rata jumlah tahun yang diperkirakan akan dijalani oleh seseorang sejak lahir. Beberapa faktor yang memengaruhi angka harapan hidup di masyarakat meliputi tingkat kelahiran dan kematian, layanan kesehatan, pengelolaan gizi, serta perkembangan dan penyebaran penyakit menular maupun tidak menular. Berikut ini disajikan data target dan capaian angka harapan hidup tersebut.
136 160 178 203 235 60 117 52 49 42 30 80 130 180 230 280 2020 2021 2022 2023 2024 Jiwa Tren Kematian Ibu dan Bayi Tahun 2020 - 2024 Jumlah Kematian Bayi Jumlah Kematian Ibu RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-108 Gambar II-96 Target dan Capaian Usia Harapan Hidup (UHH) Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Berdasarkan data target dan capaian angka harapan hidup (UHH) di Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024, terlihat bahwa meskipun capaian angka harapan hidup terus meningkat dari 72,15 tahun pada 2020 menjadi 74,15 tahun pada 2024, capaian tersebut masih berada di bawah target yang telah ditetapkan, yaitu sekitar 81,63 tahun pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan kesehatan masyarakat secara umum, tetapi masih terdapat gap yang perlu dikejar melalui peningkatan akses layanan kesehatan, perbaikan gizi, dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular.
Indeks Kesehatan merupakan indikator yang memberikan gambaran menyeluruh terkait tingkat kesehatan masyarakat. Indeks ini mencakup berbagai aspek, mulai dari status gizi, ketersediaan dan aksesbilitas layanan kesehatan, hingga pengendalian penyakit. Indeks kesehatan di Kabupaten Karawang pada tahun 2020 – 2024 Kabupaten Karawang sebagai berikut.
Gambar II-97 Indeks Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 80,23 81,48 81,55 81,63 81,63 72,15 72,33 72,62 72,9 74,15 65 70 75 80 85 2020 2021 2022 2023 2024 Target dan Capaian Usia Harapan Hidup Kabupaten Karawang (UHH) Tahun 2020 - 2024 Target Capaian 80,23 80,51 80,95 81,38 84,86 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-109 Berdasarkan Indeks Kesehatan Kabupaten Karawang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dari tahun 2020 Indeks Kesehatan mencapai 80,23 sementara pada tahun 2024 mencapai 84,86. Hal ini menandakan intervensi pemerintah daerah yang mengalami peningkatan dalam menciptakan masyarakat yang sehat.
Bayi-bayi yang lahir tidak seluruhnya sehat. Terdapat bayi dalam kondisi Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) atau lahir dengan berat badan di bawah 2,5 kilogram yang dapat disebabkan oleh kelahiran prematur, suplai nutrisi dan oksigen terganggu, dan kondisi gizi ibu hamil. Faktor risiko lainnya antara lain preeklampsia atau hipertensi kehamilan, infeksi kehamilan, kondisi diabetes ibu hamil, perokok aktif atau pasif, dan stres pada ibu hamil, usia ibu hamil terlalu muda atau terlalu tua, jarak kehamilan yang berdekatan, dan permasalahan di plasenta. BBLR dapat berisiko pada stunting yang akan mengganggu tumbuh kembang anak, perkembangan otak dan daya tahan pada anak. Di sisi lain, faktor risiko BBLR juga dapat menyebabkan gizi buruk pada anak. Berikut jumlah BBLR dan gizi buruk di Kabupaten Karawang.
Gambar II-98 Jumlah Bayi Lahir, BBLR, dan Gizi Buruk Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Jumlah BBLR terhadap jumlah bayi lahir berada di rentang 2% - 4%, begitu juga dengan kasus gizi buruk terhadap jumlah bayi lahir berada di rentang 1% – 6%.
Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2018 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
Jumlah puskesmas di Kabupaten Karawang menunjukkan grafik yang cenderung meningkat bagi puskesmas rawat inap, namun berlaku sebaliknya bagi puskesmas non rawat inap.
42.965 37.657 38.096 36.515 34.063 1.056 862 60.995 1.243 1.249 303 217 277 2.373 233 - 500 1.000 1.500 2.000 2.500 - 10.000 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 70.000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Bayi Lahir, BBLR dan Gizi Buruk Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Jumlah Bayi Lahir Jumlah BBLR Gizi Buruk RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-110 Gambar II-99 Jumlah Puskesmas di Kabupaten Karawang Tahun 2019 - 2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 2025 Target nasional rasio puskesmas jumlah penduduk adalah 1:30.000 penduduk di mana, melihat dari rasio eksisting jumlah puskesmas terhadap Kabupaten Karawang masih berada di bawah target nasional.
Tabel II-44 Jumlah Eksisting dan Ideal Puskesmas di Kabupaten Karawang Jenis 2019 2020 2021 2022 2023 Puskesmas Eksisting 50 50 50 46 50 Kepadatan Penduduk 2.353.915 2.439.085 2.468.576 2.505.147 2.526.002 Puskesmas Ideal 78 81 82 84 84 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 2025 Jumlah rumah sakit di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan secara konsisten setiap tahunnya, di mana jumlah rumah sakit umum bertambah 1 selama 5 tahun hingga terdapat 23 RSU pada tahun 2023.
21 26 26 29 35 29 24 24 17 15 0 5 10 15 20 25 30 35 40 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Puskesmas di Kabupaten Karawang Tahun 2019 - 2023 Puskesmas Rawat Inap Puskesmas Non Rawat Inap RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-111 Gambar II-100 Jumlah Rumah Sakit KabupatenKarawang Tahun 2019-2023 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 2025 Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi hak semua orang. Pada Kabupaten Karawang jumlah rumah tangga yang terhubung dengan akses air minum layak kerap mengalami kenaikan dengan nilai capaian di atas nilai provinsi.
Gambar II-101 Presentase Akses Rumah Tangga Terhadap Air Layak Minum pada Air Bersih Tahun 2019-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Nilai capaian Kabupaten Karawang dalam menyediakan pelayanan terkait sanitasi layak diketahui sudah lebih baik dari nilai provinsi dengan akses mencapai 80% rumah tangga pada tahun 2023.
18 21 22 23 24 3 3 3 2 2 0 5 10 15 20 25 30 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Rumah Sakit Kabupaten Karawang 2019 - 2023 Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus 95,84 97,62 96,63 98,19 98,11 92,3 93,42 93,42 93,04 93,86 88 90 92 94 96 98 100 2019 2020 2021 2022 2023 Presentase Rumah Tangga Terhadap Air Layak Minum pada Air Bersih Tahun 2019 - 2023 Kabupaten Karawang Prov Jabar RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-112 Gambar II-102 Tren Persentase Akses Rumah Tangga pada Sanitasi Layak Tahun 2019-2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Pada 2019, rumah tangga dinyatakan memiliki akses terhadap hunian layak huni apabila memenuhi kriteria:
a. Luas tempat tinggal minimal 7,2 m 2 per kapita
b. Memiliki akses terhadap air minum layak
c. Memiliki akses terhadap sanitasi layak
d. Ketahanan bangunan Capaian persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak huni di Kabupaten Karawang berada di atas nilai capaian provinsi yang mencapai 70,11% pada 2022 atau terdapat 29,89 persen rumah tangga yang belum mengakses hunian layak.
Gambar II-103 Tren Persentase Akses Rumah pada Hunian Layak Huni Tahun 2019 - 2022 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 74,32 78,14 77,19 85,1 83,02 69,64 71,4 71,66 74,02 74,88 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2019 2020 2021 2022 2023 Tren Presentase Akses Rumah Tangga pada Sanitasi Layak Tahun 2019 - 2023 Kabupaten Karawang Prov Jabar 62,04 65,3 65,3 70,11 49,29 52,58 53,14 53,37 0 10 20 30 40 50 60 70 80 2019 2020 2021 2022 Tren Presentase Akses Rumah Tangga pada Hunian Layak Huni Tahun 2019 - 2022 Kabupaten Karawang Prov Jabar RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-113 Berdasarkan data BPS Jawa Barat, persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sanitasi layak mengalami peningkatan pada tahun 2022 hingga 2024. Hal ini menunjukkan tren positif dalam akses sanitasi di wilayah Jawa Barat. Berikut data tiap Kab/Kota di Jawa Barat.
Gambar II-104 Perbandingan Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Layak Tahun 2022 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.1.2.3 Pendidikan Berkualitas yang Merata Dalam mendukung cita cita Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dapat diukur melalui skor PISA. Dalam penilaian PISA, dilakukan dalam tida domain utama yakni, kecerdasan literasi membaca, matematika, dan sains. Selain itu terdapat Inovasi Digital dalam mendukung anak bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Kemampuan literasi numerasi kini menjadi parameter perhitungan untuk memperkirakan besar kemampuan siswa dalam memahami penggunaan angka dan simbol untuk penyelesaian permasalahan di kehidupan nyata. Indeks literasi numerasi menunjukkan kemampuan literasi dan numerasi jenjang SD dan SMP Kabupaten Karawang masih jauh dari cukup.
85,1 83,02 85,99 74,02 74,88 75,1 66,22 67,56 68,13 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2022 2023 2024 Perbandingan Akses Rumah Tangga Terhadap Sanitasi Layak Tahun 2022 - 2024 Karawang Provinsi Jawa Barat Rata-Rata RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-114 Gambar II-105 Indeks Literasi dan Numerasi Jenjang SD dan SMP Tahun 2021 - 2024 Sumber: Rapor Pendidikan, 2025 Tabel II-45 Tabulasi Indeks Literasi Numerasi SD - SMP Tahun SD SMP Capaian literasi Capaian Numerasi Capaian literasi Capaian Numerasi 2021 44,84 33,73 57,72 57,72 2022 51,81 40,02 60,17 40,15 2023 57,28 47,9 66,86 60,28 2024 59,11 54,05 69,8 61,97 Sumber: Rapor Pendidikan, 2025 Secara general, Kabupaten Karawang memiliki indeks pembangunan literasi masyarakat yang jauh dari angka 100 sebagai parameter tertinggi. Berdasarkan tingkatan skor, nilai IPLM Kabupaten Karawang berada pada rentang sangat rendah.
Gambar II-106 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 2.1.2.4 Perlindungan Sosial Yang Adaptif Pada 2023, sebesar 96,61% penduduk Kabupaten Karawang telah terdaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau setara dengan 2.424.553 penduduk yang 33,73 40,02 47,9 54,05 57,72 40,15 60,28 61,97 20 30 40 50 60 70 80 2021 2022 2023 2024 SD Capaian literasi SD Capaian Numerasi SMP Capaian literasi SMP Capaian Numerasi 7,56 13,34 20,52 46,12 63,06 0 10 20 30 40 50 60 70 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-115 akhirnya berhasil membawa Kabupaten Karawang mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sisanya, sebesar 3,09% penduduk atau setara dengan 77.618 penduduk Kabupaten Karawang belum terdaftar BPJS yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pada tahun 2023, pemerintah menggelontorkan dana melalui kegiatan program jaminan sosial sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari hari.
Tabel II-46 Jenis Program Perlindungan Sosial Kabupaten Karawang Tahun 2023 Jenis Program Perlindungan Sosial Persentase Rumah Tangga yang Menerima Bantuan Pangan (BPNT/Program Sembako) 8,58 Program Indonesia Pintar (PIP) N/A Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 8.64 Program Keluarga Harapan (PKH) 10,15 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Sebanyak 8,58 persen penduduk mendapat bantuan pangan, dan 8,64 persen penduduk mendapatkan bantuan melalui program Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera dan 10,15 Persen mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan.
Tabel II-47 Presentase Rumah Tangga menurut Jenis Jaminan Sosial Tahun 2023 Jenis Jaminan Sosial Persentase Rumah Tangga (%) Jaminan Pensiun/Hari Tua 9,70 Asuransi/PHK 9,54 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Berdasarkan data diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa kesadaran akan jaringan pengaman sosial di Kabupaten Karawang masih cukup rendah.
2.1.2.5 Beragama Maslahat dan Berkebudayaan Maju Jumlah penduduk Kabupaten Karawang berdasarkan agama secara proporsi mayoritas memeluk Islam.
Tabel II-48 Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama 2020 - 2024 Tahun Islam Protestan Katolik Hindu Buddha Lainnya 2020 2.172.254 18.094 8.846 1.120 6.354 155 2021 2.164.103 23.794 10.164 1.223 5.848 63 2022 2.167.245 26.959 11.738 1.460 5.973 0 2023 2.157.209 22.350 11.047 1.797 11.273 343 2024 2.489.386 35.040 8.483 464 5.765 243 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang 2020 - 2024 Jumlah tempat ibadah di Kabupaten Karawang sebagai berikut.
Tabel II-49 Jumlah Tempat Beribadah 2020 - 2024 Tahun Masjid Musholla Gereja Protestan gereja Katolik Pura Vihara Kelenteng Lintang 2020 1980 5144 26 2 1 10 2 1 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-116 Tahun Masjid Musholla Gereja Protestan gereja Katolik Pura Vihara Kelenteng Lintang 2021 1765 4677 28 1 1 6 2 1 2022 2050 4907 20 14 2 6 4 1 2023 2050 4907 20 14 2 6 4 1 2024 2050 4907 20 9 2 6 4 1 Sumber: Badan Pusat Statistik Kab Karawang 2020 - 2024 Kabupaten Karawang memiliki kebudayaan yang cukup beragam. Banyaknya jenis kesenian dan budaya yang masih melekat menjadi bukti nyata keberagaman budaya yang dimiliki. Hal ini menjadi bukti bagaimana Kabupaten Karawang memiliki potensi dalam melestarikan seni dan budaya yang ada.
Tabel II-50 Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Sarana penyelenggaraan seni dan budaya 36 36 36 36 36 Jumlah penyelenggaraan pertunjukan kebudayaan tradisional lokal serta festival seni dan budaya 99 28 20 22 36 Jumlah grup kesenian 1.138 1.368 1.408 1.510 1.603 Jumlah Sanggar Budaya/Seni 39 56 56 56 53 Jumlah Pelaku Budaya 13.845 14.500 14.500 2.630 2.815 Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, 2025 Jumlah grup kesenian, sanggar budaya/seni, dan jumlah pelaku budaya cenderung meningkat dalam waktu 5 tahun terakhir, hal ini menunjukkan bagaimana kesadaran masyarakat akan kebutuhan pelestarian dan pengelolaan kesenian dan budaya kian meningkat seiring bertambahnya waktu.
Selain melestarikan kesenian dan budaya yang ada, mengelola situs cagar budaya untuk tetap terjaga juga merupakan salah satu bentuk menjaga kebudayaan yang ada.
Tercatat Kabupaten Karawang memiliki beberapa situs cagar budaya yang terus dikelola sebagai berikut.
Tabel II-51 Jumlah Situs Sejarah dan Cagar Budaya Tahun 2019 - 2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah situs sejarah dan cagar budaya yang terkelola dengan baik 33 33 33 33 33 Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, 2025 Kepemudaan dan olahraga memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, membangun karakter, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 20 (Tentang Sistem Keolahragaan Nasional). Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-117 Dalam mendukung hal tersebut Kabupaten Karawang memberikan fasilitas berupa pembinaan dan perbaikan sarana prasarana olahraga yang meningkat tiap tahunnya.
Tabel II-52 Capaian Kinerja Peningkatan Peran serta Kepemudaan Tahun 2020-2024 Uraian 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Organisasi Pemuda yang dibina 50 52 52 250 276 Jumlah Pembinaan Wirausaha Pemuda 43.930 44.320 44.790 N/A 63.461 Jumlah Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan 88.174 92.390 98.480 131.396 131.396 Jumlah Organisasi Fungsional Olahraga Masyarakat 80 82 84 85 82 Sumber: Badan Kesbangpol dan Disdikpora Kabupaten Karawang Tahun 2024 Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Kabupaten Karawang tahun 2020 hingga 2024 juga turut mengalami kenaikan. Pada tahun 2023, jumlah cabang olahraga prestasi yang dibina mengalami peningkatan tertinggi sebanyak 5 cabang olahraga.
Tabel II-53 Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Tahun 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah cabang olahraga prestasi yang dibina 49 50 52 52 58 Sumber: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang 2024 2.1.2.6 Keluarga Berkualitas, Kesetaraan Gender, dan Masyarakat Inklusif Keluarga adalah unit terkecil di sebuah lingkungan populasi. Anak-anak akan tumbuh dan mendapat pendidikan pertamanya di dalam keluarga. Apabila terdapat peran yang tidak berfungsi dalam struktur keluarga, maka fungsi keluarga menjadi tidak utuh lagi.
Peran keluarga sangat berpengaruh bagi perkembangan anak-anak di dalamnya.
Dukungan keluarga khususnya orang tua juga berpengaruh ke kualitas pendidikan anak, begitu pula yang terjadi di Kabupaten Karawang. Salah satu penyebab tingkat putus sekolah dan keinginan melanjutkan pendidikan adalah mindset orang tua yang menganggap pendidikan tidak penting. Selain berdampak pada kualitas pendidikan, RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-118 peran orang tua juga akan menjaga dan membentuk anak-anak agar terhindar dari permasalahan di lingkungan sosial. Jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Karawang selama 2020 – 2024 yang tidak terbatas pada anak-anak sebagai berikut.
Tabel II-54 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 2020 - 2023 Kategori 2020 2021 2022 2023 2024 Balita Terlantar 22.943 22.943 2 6 10 Anak Terlantar 4.515 4.515 35 83 2.927 Anak Nakal/ Brat 656 656 - - - Wanita Rawan Sosial Ekonomi 14.939 14.939 87 163 790 Korban Tindak Kekerasan 154 154 - 1 1 Lanjut Usia Terlantar 7.363 7.363 237 1.641 4.119 Penyandang Cacat 1.336 1.336 136 1.294 5.776 Wanita Tuna Susila 142 142 - 1 1 Pengemis 168 168 5 6 21 Gelandangan 243 243 1 7 12 Eks Napi 106 106 1 2 5 Korban NAPZA 629 629 - 1 2 Keluarga Fakir Miskin 256.120 256.120 279 1.541 6.566 Keluarga dengan Kondisi Perumahan dan Lingkungan Tidak Layak - - - - - Korban Bencana Alam 6.008 6.008 - 68 158 Korban Bencana Sosial 187 187 - 5 6 Pekerja Migran Bermasalah 379 379 - 1 4 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) 501 501 2 1 9 Anak Jalanan 176 176 - 1 2 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 – 2023 Terdapat beberapa kategori yang berhubungan dengan anak-anak, hal ini menunjukkan kurangnya sinergi antara tiga sentra pendidikan (sekolah, masyarakat, dan keluarga).
Gender menjadi salah satu isu yang rentan terhadap masalah kesejahteraan sosial. Guna melihat kesetaraan gender suatu wilayah dapat dilihat dari indeks ketimpangan gender yang jika nilainya mendekati satu atau sama dengan 1 maka ketimpangan gender antara perempuan dan laki-laki tergolong besar.
Tabel II-55 Indeks Ketimpangan Gender Tahun Karawang Jawa Barat 2020 0,477 0,489 2021 0,504 0,493 2022 0,485 0,490 2023 0,498 0,482 2024 0,478 0,458 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-119 Nilai indeks ketimpangan gender di atas belum mencapai 1 namun sudah setengah menuju 1 sehingga ketimpangan gender belum tergolong besar.
Pembangunan kini mulai memperhatikan keterlibatan gender. Melalui indeks pembangunan gender, dapat diketahui apakah terdapat kesetaraan dalam hasil pembangunan yang apabila nilainya besar maka kesetaraan terjalin sempurna. Nilai indeks pembangunan gender Kabupaten Karawang rentang 2020 – 2024 hampir mendekati 100%.
Tabel II-56 Indeks Pembangunan Gender Tahun Karawang Jawa Barat 2020 90,79 89,90 2021 91,06 90,17 2022 91,32 90,69 2023 91,85 90,91 2024 91,98 91,04 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 Keterlibatan perempuan secara aktif di perekonomian wilayah dan perpolitikan diukur dari indeks pemberdayaan gender yang menunjukkan berapa besar pengaruh dan kontrol. Besar indeks pemberdayaan gender Kabupaten Karawang rentang 2020 – 2024 masih di atas 50% dari 100.
Tabel II-57 Indeks Pemberdayaan Gender Tahun Karawang Jawa Barat 2020 74,42 70,24 2021 74,83 70,62 2022 73,28 71,22 2023 70,65 71,74 2024 65,80 72,76 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 Komponen indeks pemberdayaan gender adalah keterlibatan perempuan di parlemen, perempuan sebagai tenaga profesional, dan sumbangan pendapatan perempuan. Komponen indeks pemberdayaan gender di Kabupaten Karawang jenis keterlibatan perempuan dan sumbangan pendapatan perempuan mengalami penurunan pada tahun 2024 dan mengalami peningkatan pada jenis perempuan sebagai tenaga profesional di tahun 2024.
Tabel II-58 Komponen Indeks Pemberdayaan Gender Tahun Karawang Jawa Barat Keterlibatan Perempuan Di Parlemen (%) Perempuan Sebagai Tenaga Profesional Sumbangan Pendapatan Daerah Keterlibatan Perempuan Di Parlemen (%) Perempuan Sebagai Tenaga Profesional Sumbangan Pendapatan Daerah 2020 28,00 52,01 28,42 20,83 43,02 30,10 2021 28,00 51,61 28,58 20,83 45,35 30,04 2022 28,00 40,87 28,29 21,85 42,91 30,00 2023 24,00 37,12 28,30 22,69 43,40 29,62 2024 16,00 42,71 27,96 22,69 45,79 29,93 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-120 Di sisi lain, pembangunan manusia tidak bisa dilepaskan dari peran penting anak- anak sebagai generasi penerus yang akan menentukan masa depan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Salah satu langkah penting untuk menjamin kualitas pembangunan anak-anak adalah dengan memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Hal ini diwujudkan melalui pengukuran menggunakan Indeks Perlindungan Anak (IPA). IPA terdiri dari dua indikator utama, yaitu Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). IPHA mencakup empat klaster penilaian, yakni: 1) hak sipil dan kebebasan; 2) lingkungan keluarga serta pengasuhan alternatif; 3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; serta 4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan aktivitas budaya. Sementara itu, IPKA terdiri dari satu klaster utama yang berfokus pada perlindungan anak terhadap situasi khusus.
Gambar II-107 Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2024 (%) Sumber: BKKBN, 2025 Dalam periode empat tahun terakhir, capaian Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Karawang menunjukkan fluktuasi yang relatif stabil dengan kecenderungan peningkatan pada awal periode. Pada tahun 2021, IPA Karawang berada pada angka 58,48, kemudian mengalami kenaikan menjadi 60,21 pada tahun 2022 dan mencapai nilai tertinggi sebesar 60,84 di tahun 2023. Meskipun demikian, pada tahun 2024 terjadi sedikit penurunan menjadi 59,76. Perubahan ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, upaya yang konsisten dan menyeluruh tetap dibutuhkan untuk menjaga serta meningkatkan kualitas perlindungan anak di Kabupaten Karawang secara berkelanjutan.
58,48% 60,21% 60,84% 59,76% 57,00% 57,50% 58,00% 58,50% 59,00% 59,50% 60,00% 60,50% 61,00% 61,50% 2021 2022 2023 2024 Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2024 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-121 Gambar II-108 Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%) Sumber: BKKBN, 2025 Selama tiga tahun terakhir, capaian Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) di Kabupaten Karawang menunjukkan tren penurunan tipis yang perlu menjadi perhatian.
Pada tahun 2021, IPHA tercatat sebesar 61,08, kemudian sedikit menurun menjadi 61,03 pada tahun 2022, dan kembali turun ke angka 60,76 di tahun 2023. Meskipun penurunannya tergolong kecil, tren ini mengindikasikan perlunya penguatan kebijakan dan intervensi yang lebih terarah dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya dalam klaster hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan, serta pendidikan dan kegiatan budaya.
Upaya berkelanjutan perlu dilakukan agar kualitas pemenuhan hak anak dapat terus meningkat sejalan dengan tujuan pembangunan anak yang berkelanjutan.
Gambar II-109 Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%) Sumber: BKKBN, 2025 Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) di Kabupaten Karawang mengalami penurunan bertahap selama tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, IPKA berada di angka 84,54, namun menurun cukup signifikan menjadi 79,76 pada tahun 2022. Penurunan ini 61,08% 61,03% 60,76% 60,60% 60,70% 60,80% 60,90% 61,00% 61,10% 61,20% 2021 2022 2023 Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 (%) 84,54% 79,76% 75,78% 70,00% 72,00% 74,00% 76,00% 78,00% 80,00% 82,00% 84,00% 86,00% 2021 2022 2023 Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-122 berlanjut pada tahun 2023 dengan capaian sebesar 75,78. Tren penurunan ini mencerminkan adanya tantangan dalam upaya perlindungan anak terhadap situasi khusus seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan kondisi kerentanan lainnya.
Penurunan skor IPKA ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk melalui peningkatan deteksi dini kasus, respons layanan, serta edukasi dan pelibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak secara komprehensif.
Gambar II-110 Presentase Perkawinan Anak Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2023 (%) Sumber: BKKBN, 2025 Persentase perkawinan anak di Kabupaten Karawang menunjukkan tren yang fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, angka perkawinan anak tercatat sebesar 8,11 %, kemudian mengalami peningkatan cukup signifikan pada tahun 2022 menjadi 10,17 %, yang mengindikasikan tingginya praktik perkawinan usia dini di daerah tersebut. Namun, pada tahun 2023 terjadi penurunan yang cukup tajam menjadi 6,88 %, memberikan sinyal positif atas berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan, seperti edukasi publik, penguatan regulasi, serta peningkatan peran keluarga dan lembaga pendidikan. Meski demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi dan menunjukkan bahwa perlindungan anak dari praktik perkawinan dini tetap menjadi isu penting yang memerlukan intervensi berkelanjutan dan kolaboratif dari seluruh elemen masyarakat.
8,11% 10,17% 6,88% 0,00% 2,00% 4,00% 6,00% 8,00% 10,00% 12,00% 2021 2022 2023 Presentase Perkawinan Anak Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-123 Gambar II-111 Pengasuhan Anak Tidak Layak di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 Sumber: BKKBN, 2025 Persentase pengasuhan anak tidak layak di Kabupaten Karawang mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, angka pengasuhan tidak layak masih berada di angka rendah yaitu 0,24 %, namun meningkat tajam menjadi 1,41 % pada tahun 2022, dan kembali naik ke 2,13 % pada tahun 2023.
Kenaikan ini menunjukkan adanya tantangan yang semakin kompleks dalam praktik pengasuhan anak, yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi sosial- ekonomi keluarga, kurangnya edukasi pengasuhan yang tepat, serta lemahnya pengawasan terhadap pola asuh di lingkungan sekitar.
Gambar II-112 Jumlah Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: BKKBN, 2025 Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Karawang menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, tercatat 0,24% 1,41% 2,13% 0,00% 0,50% 1,00% 1,50% 2,00% 2,50% 2021 2022 2023 Pengasuhan Anak Tidak Layak di Kabupaten Karawang Tahun 2021 - 2023 (%) 19 9 53 60 37 0 10 20 30 40 50 60 70 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-124 sebanyak 19 kasus, kemudian menurun drastis menjadi 9 kasus pada tahun 2021.
Namun, tren ini berubah signifikan pada tahun 2022 dengan lonjakan kasus menjadi 53, yang terus meningkat menjadi 60 kasus pada tahun 2023 — angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Meskipun demikian, pada tahun 2024 jumlah kasus mengalami penurunan menjadi 37 kasus, yang meskipun menurun, tetap tergolong tinggi dibandingkan awal periode. Tren ini mencerminkan dinamika kompleks dalam perlindungan anak, di mana peningkatan laporan bisa mencerminkan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, namun juga menandakan perlunya penguatan sistem pencegahan, deteksi dini, dan pemulihan bagi korban kekerasan anak secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
2.1.3 Aspek Daya Saing Daerah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah suatu ukuran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menilai dan membandingkan kemampuan suatu daerah dalam mengelola sumber daya dan kebijakan pembangunan guna menciptakan daya saing yang berkelanjutan. Berikut adalah Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kabupaten Karawang dari BRIN.
Kekuatan utama dari konsep pengukuran daya saing IDSD terletak pada kemampuannya dalam mengombinasikan perspektif mikro di level perusahaan/industri dan perspektif makro di level institusi publik. Secara konseptual, kedua perspektif mikro- makro daya saing ini diklasifikasikan ke dalam tiga faktor penentu daya saing, yaitu faktor ketersediaan kebutuhan fundamental (basic requirement factors), faktor penguat efisiensi (efficiency enhancers), dan faktor inovasi dan kecanggihan (innovation and shopistication factors). Ketiga faktor penentu daya saing ini diterjemahkan ke dalam 12 pilar daya saing.
Gambar II-113 Komponen Indeks Daya Saing Daerah Sumber: Global Competiveness Index, 2019 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-125 Pada perhitungan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD), terdapat beberapa komponen utama yang diukur, masing-masing terdiri atas pilar-pilar sebagai berikut:
1. Lingkungan Pendukung, meliputi empat pilar, yaitu:
• Institusi: mencakup aspek politik, hukum, dan keamanan.
• Infrastruktur: sarana dan prasarana yang mendukung aktivitas perekonomian.
• Adopsi TIK: faktor determinan bagi kemajuan menuju Industri 4.0.
• Stabilitas ekonomi makro: meliputi penciptaan nilai tambah, akumulasi kapital, tingkat konsumsi, kinerja sektoral perekonomian, serta tingkat biaya hidup.
2. Pasar, meliputi empat pilar, yaitu:
• Pasar produk: mendorong efisiensi dalam sistem produksi.
• Pasar tenaga kerja: mampu menekan pengangguran dengan menciptakan kesempatan kerja.
• Sistem keuangan: merefleksikan kapasitas lembaga perbankan dan non- perbankan dalam memediasi aktivitas ekonomi.
• Ukuran pasar: memperkuat struktur industri dalam menghasilkan nilai tambah seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Sumber Daya Manusia, meliputi dua pilar, yaitu:
• Kesehatan: merepresentasikan kualitas hidup manusia, diukur melalui angka harapan hidup.
• Keterampilan: mencerminkan ketersediaan tenaga kerja produktif sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
4. Ekosistem Inovasi, meliputi dua pilar, yaitu:
• Dinamika bisnis: menggambarkan kemudahan entitas bisnis memulai usaha untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
• Kapabilitas inovasi: mengukur kemampuan daerah dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam aktivitas ekonomi bernilai tambah.
Tabel II-59 Indeks Daya Saing Daerah Berdasarkan Kategorinya Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2024 Pilar Kategori 2024 2023 2022 Pilar 1 Institusi 4,69 4,1 3,88 Pilar 2 Infrastruktur 4,54 3,48 2,89 Pilar 3 Adopsi TIK 4,37 4,36 3,14 Pilar 4 Stabilitas Ekonomi Makro 3,87 3,01 3,92 Pilar 5 Kesehatan 4 4,05 4 Pilar 6 Keterampilan 3,32 3,09 2,59 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-126 Pilar Kategori 2024 2023 2022 Pilar 7 Pasar Produk 1,73 0,04 1,24 Pilar 8 Pasar Tenaga Kerja 2,93 2,82 2,05 Pilar 9 Sistem Keuangan 1,57 2,86 1,91 Pilar 10 Ukuran Pasar 5 5 5 Pilar 11 Dinamika Bisnis 3,61 2,99 5 Pilar 12 Kapabilitas Inovasi 3,13 2,99 2,4 Skor IDSD 3,56 3,23 3,17 Sumber: BRIN, 2025 Dalam tiga tahun terakhir, Kabupaten Karawang menunjukkan peningkatan daya saing daerah yang konsisten, tercermin dari kenaikan skor IDSD dari 3,17 pada tahun 2022, menjadi 3,23 di 2023, dan mencapai 3,56 pada tahun 2024. Capaian ini menandakan perbaikan yang cukup signifikan di berbagai aspek strategis pembangunan daerah. Pilar- pilar dengan kontribusi paling kuat terhadap peningkatan ini antara lain Institusi (naik dari 3,88 ke 4,69), Infrastruktur (naik dari 2,89 ke 4,54), dan Adopsi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang stabil tinggi di kisaran 4,3. Peningkatan pada pilar-pilar ini menunjukkan penguatan dalam tata kelola pemerintahan, pengembangan sarana- prasarana, serta akselerasi digitalisasi yang menjadi fondasi penting dalam pembangunan daya saing jangka panjang. Pilar Stabilitas Ekonomi Makro yang sempat menurun pada 2023 pun kembali menguat pada 2024, menjadi 3,87, mengindikasikan perbaikan iklim ekonomi daerah pasca ketidakstabilan ekonomi global.
Namun, menunjukkan bahwa beberapa pilar masih menjadi titik lemah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Pilar Pasar Produk dan Sistem Keuangan mencatat skor paling rendah secara konsisten, masing-masing hanya 1,73 dan 1,57 pada tahun 2024. Ini menandakan adanya keterbatasan daya saing sektor usaha lokal, rendahnya nilai tambah produk daerah, serta lemahnya akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap pembiayaan atau layanan keuangan yang inklusif. Di sisi lain, Pilar Kesehatan dan Pilar Ukuran Pasar relatif stabil di angka 4–5, menegaskan potensi ekonomi Karawang yang besar dengan basis populasi dan infrastruktur kesehatan yang cukup memadai.
Sementara itu, Kapabilitas Inovasi yang meningkat dari 2,4 menjadi 3,13 mengindikasikan mulai tumbuhnya ekosistem inovatif di daerah. Secara umum, peningkatan skor IDSD Karawang mencerminkan arah pembangunan yang membaik, namun optimalisasi potensi dan penguatan sektor ekonomi riil, pasar keuangan, serta kualitas sumber daya manusia tetap menjadi pekerjaan rumah utama untuk mendorong Karawang naik ke kategori daya saing tinggi dalam beberapa tahun ke depan.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-127 Gambar II-114 Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2024 Sumber: BRIN, 2025 2.1.3.1 Daya Saing Sumber Daya Manusia Keberhasilan produktivitas daerah dapat dilihat dari komposisi usia penduduk karena semakin besar kelompok penduduk usia produktif (15─64 tahun) maka akan memiliki potensi besar untuk berkontribusi membangun daerah.
Tabulasi komposisi penduduk berdasarkan usia di Kabupaten Karawang dalam 5 tahun terakhir menunjukkan kenaikan penduduk di setiap tahun kecuali 2024.
Tabel II-60 Kelompok Usia Penduduk Kabupaten Karawang 2020 - 2024 Kelompok Usia 2020 2021 2022 2023 2024 0-4 tahun 192.111 193.284 194.942 196.296 105.936 5-9 tahun 200.047 199.410 200.230 198.444 198.444 10-14 tahun 198.904 197.218 195.672 199.451 199.451 15-19 tahun 196.237 195.968 196.419 196.207 196.207 20-24 tahun 206.803 206.918 207.279 197.651 197.651 25-29 tahun 219.247 220.474 222.377 212.384 212.384 30-34 tahun 213.047 214.409 216.138 219.022 219.022 35-39 tahun 198.185 200.017 202.641 206.174 206.174 40-44 tahun 190.833 193.019 195.304 194.069 194.069 45-49 tahun 167.323 171.134 175.379 180.969 180.969 50-54 tahun 142.781 146.782 151.162 155.401 155.401 55-59 tahun 110.070 114.139 118.436 126.710 126.710 60-64 tahun 83.802 87.791 92.224 95.267 95.267 65-69 tahun 55.777 58.972 62.214 67.814 67.814 70-74 tahun 35.810 38.911 42.335 42.183 42.183 75+ tahun 28.108 30.130 32.495 37.960 37.960 Total 2.439.085 2.468.576 2.505.247 2.526.002 2.435.642 Sumber: Badan Pusat Statistik 2021-2025 3,17 3,23 3,56 2,9 3 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 3,6 2022 2023 2024 Indeks Daya Saing Daerah di Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-128 Struktur penduduk Kabupaten Karawang pada 2020 – 2024 menunjukkan struktur penduduk yang didominasi oleh kelompok usia produktif (15 tahun-64 tahun).
Gambar II-115 Jumlah Penduduk Berdasar Kelompok Usia Sumber: Badan Pusat Statistik 2021-2025 Proporsi kelompok usia yang mendominasi adalah usia produktif yang tinggi, maka secara jumlah menunjukkan besar tenaga kerja yang dimiliki yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pembangunan. Guna mengetahui beban ekonomi yang ditanggung kelompok penduduk usia produktif, maka perlu mengetahui besar rasio ketergantungan antara penduduk produktif dan yang sudah lanjut usia.
Proporsi kelompok usia yang mendominasi adlaah usia produktif yang tinggi, maka secara jumlah menunjukkan besar tenaga kerja yang dimiliki yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pembangunan. Guna mengetahui beban ekonomi yang ditanggung kelompok penduduk usia produktif, maka perlu 591062 589912 590844 594191 503831 1728328 1750651 1777359 1783854 1783854 119695 128013 137044 147957 147957 0 500000 1000000 1500000 2000000 2500000 3000000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Penduduk Berdasarkan Kelompok Usia (Jiwa) 0-14 15-64 65+ 24 24 24 24 21 71 71 71 71 73 5 5 5 6 6 0 20 40 60 80 100 120 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Kelompok Usia (%) 0-14 15-64 65+ RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-129 mengetahui besar rasio ketergantungan antara penduduk produktif dan yang sudah lanjut usia.
Gambar II-116 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Karawang Sumber: Hasil Analisis, 2025 Rasio ketergantungan di kabupaten Karawang pada rentang 2020 – 2024 masih pada angka yang stabil di bawah 50% namun mengalami fluktuasi. pada tahun 2020, 100 penduduk usia produktif menanggung 41 penduduk usia non produktif (0-14 tahun dan 65+ tahun), pada tahun 2021 41 penduduk usia non produktif tertanggung, tahun 2022 41 penduduk usia non produktif tertanggung, pada tahun 2023 42 penduduk usia non produktif tertanggung, dan pada tahun 2024 mengalami penurunan hingga menyisakan 37 penduduk usia non produktif tertanggung Struktur penduduk ini mengindikasikan adanya jumlah kelompok usia yang mengalami penyusutan, di mana pada kondisi ini kelompok usia 0-14 tahun di 2024 mengalami penurunan dari yang semula sebesar 24% di 2023 menjadi 21%.
2.1.3.2 Iptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi Kondisi Iptek dan Inovasi menjadi pendorong dalam percepatan keberlanjutan produktivitas sektor-sektor ekonomi dan memperkuat struktur ekonomi dalam jangka panjang. Kondisi Iptek dan Inovasi daerah dapat diukur berdasarkan Indeks Inovasi Daerah (IID), Kabupaten Karawang dalam 4 tahun teraktif, dikategorikan sebagai daerah yang “Inovatif”.
41,12 41,01 40,95 41,6 36,54 34 35 36 37 38 39 40 41 42 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Ketergantungan di Kabupaten Karawang (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-130 Gambar II-117 Indeks Inovasi Daerah (IID) Kab Karawang dan Prov Jawa Barat 2019 - 2023 Sumber: Litbang Kemendagri, 2025 Kondisi iptek dan inovasi berdasarkan indeks inovasi daerah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dalam grafik di bawah ini menunjukkan bahwa persentase Industri Pengolahan terhadap PDRB mengalami peningkatan, hal ini menunjukkan bahwa Indeks Inovasi Daerah diukur dari beberapa indikator inovasi daerah, berbanding lurus dengan Industri Pengolahan yang berbasis inovasi.
Gambar II-118 Proporsi PDRB terhadap Sektor Sektor Terkait 2019 - 2023 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Dalam 4 tahun berturut-turut Kabupaten Karawang berpredikat daerah yang inovatif. Dengan capiaan itu dan dengan melihat kontribusi industri pengolahan yang besar menunjukkan daya saing Kabupaten Karawang cukup ideal.
Industri pengolahan di Kabupaten Karawang adalah industri padat karya yang membutuhkan banyak sumber daya manusia untuk menjalankan industri. partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Karawang tentu akan menjadi lebih besar mengingat terdapat industri yang dapat menyerapnya. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah rasio jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia kerja.
38,83 44,54 48,44 57,38 62,82 69,15 74,77 81,27 0 20 40 60 80 100 2021 2022 2023 2024 Indeks Inovasi Daerah (IID) Kab Karawang dan Prov Jawa Barat Tahun 2019 - 2023 Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 71,23%, Industri Pengolahan 70,43%, Industri Pengolahan 71,25%, Industri Pengolahan 72,07%, Industri Pengolahan 72,03%, Industri Pengolahan 10,09% 9,77% 9,56% 9,38% 9,37% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2019 2020 2021 2022 2023 Proporsi PDRB terhadap Sektor Terkait 2019 - 2023 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estate Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-131 Tabel II-61 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Karawang 2022-2024 Uraian 2022 2023 2024 P L Total P L Total P L Total TPAK Kabupaten Karawang 45,19 84,85 65,51 41,36 86,17 63,4 43,48 83,56 63,67 TPAK Jabar 49,23 83 66,31 49,68 83,44 66,75 49,79 84,54 67,34 TPAK Nasional 53,41 83,87 68,63 54,52 82,26 69,48 56,42 84,66 70,63 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 TPAK Kabupaten Karawang diketahui memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan nilai provinsi maupun nasional. Tren TPAK Karawang mengalami penurunan signifikan dari 2022 ke 2023 sebesar 1,11% sementara Jawa Barat dan Nasional mengalami kenaikan stabil dari tahun ke tahun, menandakan pertumbuhan tenaga kerja yang lebih kuat dibandingkan Karawang.
Gambar II-119 Posisi relatif TPAK Kabupaten,Provinsi, dan Nasional 2022-2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas berdasarkan jenis pekerjaan utama selama seminggu yang lalu rentang 2020-2024 yang didominasi oleh buruh/karyawan/pegawai sebagai berikut.
Tabel II-62 Jumlah Penduduk usia 15 Tahun Berdasarkan Jenis Pekerjaan Utama Selama Seminggu yang Lalu 2020 - 2024 Status Pekerjaan Utama 2020 2021 2022 2023 2024 Total Berusaha Sendiri 273.424 254.664 231.045 275.788 306.595 1.341.516 Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar 68.045 82.856 107.148 81.235 81.848 421.132 Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar 15.176 24.128 32.992 32.132 18.152 122.580 Buruh/Karyawan/ Pegawai 426.350 408.805 429.062 448.341 539.264 2.251.822 Pekerja bebas 187.665 188.884 196.240 212.828 139.226 924.843 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-132 Status Pekerjaan Utama 2020 2021 2022 2023 2024 Total Pekerja keluarga/tak dibayar 58.075 64.453 81.452 67.172 63.137 334.289 Total 1.028.735 1.023.790 1.077.939 1.117.496 1.148.222 5.396.182 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021-2025 Jika diproporsi dalam persentase, terlihat pada rentang 2020-2024 besar jumlah buruh/karyawan/pegawai menjadi yang teratas dan hampir dua kali lebih besar dari wirausaha. TPAK Kabupaten Karawang dimungkinkan banyak terserap di sektor industri pengolahan dengan sebab data menunjukkan kontributor PDRB terbesar adalah industri pengolahan dan dalam struktur jenis pekerjaan utama yang dilakoni oleh penduduk usia 15 tahun ke atas selama seminggu didominasi sebagai buruh/karyawan/ pegawai.
Gambar II-120 Proporsi Pekerja Berdasarkan Status Pekerjaan Utamanya Seminggu yang Lalu (%) Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Dalam struktur PDRB yang menunjukkan industri pengolahan sebagai kontributor utama penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Karawang, di sisi lain industri pengolahan mudah mengalami hambatan yang berhubungan dengan kondisi global maka ketergantungan kepada industri pengolahan harus dikurangi melalui berbagai diversifikasi produk dan jasa yang dapat membentuk pasar dan demand pun dapat dipenuhi dari supply yang ada. Supply ini dapat diberikan oleh para penduduk yang berwirausaha. Keseimbangan antara industri pengolahan dan wirausaha akan membentuk sistem keonomi yang lebih tangguh, menambah added value bagi daerah, dan mengurangi ketergantungan terhadap investasi dan sektor formal. Dalam data BPS, wirausaha terbagi atas 3 yakni Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Tidak Dibayar, Berusaha Dibantu Buruh tetap/Buruh Dibayar. Berikut jumlah total 3 jenis wirausaha dan persentasenya terhadap semu jenis status pekerjaan utama.
25% 8% 2% 42% 17% 6% 0% 5% 10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% 45% Berusaha Sendiri Berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar Employer assisted by temporary worker/unpaid worker Berusaha dibantu buruh tetap/buruh dibayar Employer assisted bypermanent worker/paid worker Buruh/Karyawan/Pegawai Employee Pekerja bebas Casual worker Pekerja keluarga/tak dibayar Family worker/unpaid worker Proporsi Pekerja Berdasarkan Status Pekerjaan Utamanya Seminggu yang Lalu (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-133 Gambar II-121 Persentase Wirausaha Terhadap Seluruh jenis Pekerjaan Utama Seminggu yang Lalu (%) 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Rata-rata proporsi wirausaha di struktur ekonomi Kabupaten Karawang setiap tahun di 2020 – 2024 di angka 35% yang menujukkan tidak sepenuhnya Kabupaten Karawang bergantung pada sektor formal padat karya seperti industri pengolahan.
Keberadaan wirausaha dapat mengupayakan penciptaan lapangan pekerjaan sebab jumlah wirausaha kurang lebih sepertiga dari kesleuruhan jenis pekerjaan.
2.1.3.3 Penerapan Ekonomi Hijau dan Biru Ekonomi hijau merupakan konsep pembangunan ekonomi yang menekankan kelestarian alam serta memastikan bahwa sumber daya alam dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang. Penerapan ekonomi hijau bertujuan mendorong transformasi ekonomi agar pertumbuhan dapat berjalan seiring dengan peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang berkelanjutan.
Kerangka ekonomi hijau nasional menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 93,5% pada tahun 2045 dibandingkan tahun 2010, serta peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menjadi 83,00 pada tahun yang sama.
Sementara itu, indikator capaian indeks ekonomi hijau yang dijadikan baseline dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) adalah sebesar 70,80 pada tahun 2025, dengan target mencapai 90,65 pada tahun 2045.
Di tingkat Provinsi Jawa Barat, capaian indeks ekonomi hijau pada periode 2015– 2023 menunjukkan bahwa pilar sosial dan pilar ekonomi konsisten mencatat nilai tertinggi. Sebaliknya, pilar lingkungan terus menjadi pilar dengan capaian terendah, terutama disebabkan oleh menurunnya tutupan lahan, rendahnya kualitas air 356645 361648 371185 389155 406595 1.028.735 1.023.790 1.077.939 1.117.496 1.148.222 35% 35% 34% 35% 35% 34% 34% 34% 34% 35% 35% 35% 35% 35% 36% 0 200000 400000 600000 800000 1000000 1200000 1400000 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Wirausaha Terhadap Seluruh Jenis Status Pekerjaan Utama Total Wirausaha Total Pekerja di Seluruh Jenis Pekerjaan Persentase Wirausaha Terhadap keseluruhan Jenis Pekerjaan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-134 permukaan (diukur melalui parameter BOD), dan masih tingginya emisi gas rumah kaca (GRK).
Ekonomi biru adalah konsep pembangunan perekonomian yang memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk pertumbuhan perekonomian. Pilar dalam ekonomi biru terdiri atas pilar ekonomi, pilar sosial, dan pilar lingkungan yang keseluruhannya berbasis Sustainable Development Goals.
Berdasarkan Dokumen Peta Jalan Ekonomi Biru Edisi 2 yang dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappens, hasil perhitungan IBEI pada tahun 2023 menunjukkan bahwa skor IBEI di tingkat nasional rata rata 43,98. Terdapat 16 dari 34 Provinsi yang memiliki skor diatas 50. Perhiotungan terakhir menunjukkan bahwa pilar sosial merupakan penyumbang utama skor indeks saat ini, yaitu menyumbang 48,5 persen dari total skor indeks. Skor rata rata untuk pilar sosial adalah 53,21, lebih tinggi dibandingkan skor pilar lingkungan yang sebesar 28,94 dan skor pilar ekonomi yang sebesar 20,15. Hal ini menunjukkan bahwa fokus pengembangan ekonomi biru di Indonesia belum optimal dalam pengelolaan sumber daya dan penciptaan nilai, sementara data menunjukkan bahwa banyak rakyat Indonesia yang mengandalkan sumber daya laut untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini dikonfirmasi oleh skor pilar lingkungan, dimana hanya 14 dari 34 Provinsi yang memiliki skor di atas rata-rata nasional pada pilar tersebut. Sementara di sisi lain, walaupun jumlah provinsi dengan skor melebihi rata-rata nasional di pilar ekonomi sama dengan di pilar lingkungan, terdapat sedikit perbedaan dalam nama provinsi. Untuk pilar sosial, juga terdapat 14 dari 34 provinsi yang memiliki skor di atas rata-rata nasional pada pilar tersebut.
Porsi EBT dalam bauran energi primer nasional di 2025 mengalami perubahan rencana dari yang semula 23% menjadi sekitar 17%-20% yang disebabkan pada benchmarking tahun sebelumnya yakni 2024 yang capaian bauran energi pirmernya belum menyentuh target sebesar 14,68% dari target semula sebesar 19,5%. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang perlu melakukan beberapa hal dalam mendorong rencana nasional misalnya dengan mengintegrasikan target EBT nasional ke dalam dokumen perencanaan ruang dan mempermudan perizinan bagi pelaku usaha adi bidang EBT, memetakan lokasi opotensi EBT, memberikan edukasi pentingnya EBT, dan memperluas kerjasama dengan lembaga riset EBT untuk mendapatkan jalan terkait pemanfaatan EBT secara lebih baik.
2.1.3.4 Transformasi Digital Di tengah pesatnya teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan dampak efisiensi dalam berkomunikasi serta dapat diinternalisasi di dalam kebutuhan birokrasi dan pemerintahan menuntut daerah untuk terus inovatiuf dalam pemanfaatannya. Penggunaan teknologi komunikasi dan informasi akan membawa berbagai jenis pekerjaan menjadi lebih cepat dan mudah. Indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia terdiri atas 3 subindeks yakni akses dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-135 infrastruktur TIK, penggunaan TIK, dan keahlian TIK yang pada 2022 dan 2023 secara nasional menunjukkan perbaikan di 2023 dengan capaian berikut.
Tabel II-63 Capaian Indeks Pembangunan TIK Nasional 2022-2023 Subindeks Indeks Pembangunan TIK Peningkatan Pertumbuhan 2022 2023 Akses dan infrastruktur TIK 5,8 5.81 +0,01 0,17 Penggunaan TIK 5.82 5.91 +0,09 1,55 Keahlian TIK 6.00 6.04 +0.04 0.67 Indeks Pembangunan TIK 5.85 5.90 +0.05 0,85 Sumber: Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2023 indikator penyusun indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi terdiri atas:
Tabel II-64 Indikator Indeks Pembangunan TIK Subindeks 2022 2023 Subindeks Akses dan Infrastruktur TIK Pelanggan telepon tetap per 100 penduduk 3,96 3,29 Pelanggan telepon seluler per 100 penduduk 124,23 126,36 Bandwidth internet international (bit/s) per pengguna 99.382,58 115.613,38 Persentase rumah tangga dengan komputer 18,04 18,06 Persentase rumah tangga dengan akses internet 86,54 87,08 Subindeks Penggunaan TIK Persentase individu yang menggunakan internet 66,48 69,21 Pelanggan fixed broadband internet per 100 penduduk 4,79 4,86 Pelanggan mobile broadband internet aktif per 100 penduduk 116,36 119,53 Subindeks Keahlian TIK Rata-rata lama sekolah 9,08 9,13 Angka partisipasi kasar sekunder 88,76 89,37 Angka partisipasi kasar tersier 30,81 31,02 Sumber: Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi, 2023 Dari komponen perhitungan subindeks di atas, terlihat bahwa selain berhubungan dengan internet dan sambungan telepon juga berhubungan dengan kemampuan pengoperasian TIK yang melibatkan pendidikan diukur dari rata-rata lama sekolah dan angka partisipasi. Hal ini mencerminkan kenyataan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah barang yang perlu dipelajari dan digunakan terus menerus agar dapat menjadi terbiasa, dan hal ini biasa didapatkan di pendidikan formal. Secara tidak RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-136 langsung subindeks ini mengindikasikan bahwa pendidikan berpengaruh langsung terhadap penggunaan TIK. Hal ini dapat menjadi input bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bahwa perbaikan pendidikan dapat menjadi daya ungkit ke indikator indeks pembangunan teknologi informasi dan komunikasi. Ketika tidak terjadi hambatan apapun dalam pemanfaatan TIK di lingkup daerah akan membuat investasi dan pengembangan teknologi menjadi lebih lancar dan tepat guna.
2.1.3.5 Integrasi Ekonomi dan Domestik dan Global Pada April 2025 kontribusi ekspor dari Kabupaten Karawang 10 besar diduduki oleh komoditas industri baik berupa hasil industri ekstraktif dan manufaktur ringan sampai manufaktur berat.
Tabel II-65 Jenis, Berat (kg), dan Nilai Ekspor (USD) Kode HS dan Deskripsi Nilai Ekspor (USD) Berat Ekspor (Kg) [27] Bahan bakar mineral 4.060.438.435 44.318.283.998 [15] Lemak dan minyak hewani/nabati 3.027.985.275 2.669.555.899 [72] Besi dan baja 2.380.872.370 1.963.070.983 [85] Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya 1.570.845.243 91.522.070 [87] Kendaraan dan bagiannya 982.337.634 102.932.929 [75] Nikel dan barang daripadanya 756.932.774 218.683.514 [38] Berbagai produk kimia 726.285.158 523.100.205 [64] Alas kaki 678.060.637 35.795.063 [26] Bijih logam, terak, dan abu 587.406.292 272.198.939 [84] Mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya 569.031.531 57.508.274 [71] Logam mulia dan perhiasan/permata 515.373.858 592.845 [40] Karet dan barang dari karet 508.915.254 199.459.184 [62] Pakaian dan aksesorinya (bukan rajutan) 359.956.931 13.101.897 [48] Kertas, karton, dan barang daripadanya 351.924.751 474.269.366 [28] Bahan kimia anorganik 344.895.278 534.513.337 [18] Kakao dan olahannya 342.989.614 30.610.110 [03] Ikan, krustasea, dan moluska 342.089.013 74.827.520 [29] Bahan kimia organik 334.645.565 299.065.757 [61] Pakaian dan aksesorinya (rajutan) 330.242.861 16.263.730 [44] Kayu dan barang dari kayu 325.698.711 447.460.316 [09] Kopi, teh, dan rempah-rempah 289.447.371 53.299.977 [47] Pulp dari kayu 285.149.689 547.900.054 [74] Tembaga dan barang daripadanya 280.391.253 31.118.647 [94] Perabotan, lampu, dan alat penerangan 220.037.263 52.881.204 [39] Plastik dan barang dari plastik 219.623.606 173.079.662 [76] Aluminium dan barang daripadanya 204.607.801 69.103.759 [80] Timah dan barang daripadanya 191.006.383 5.847.033 [24] Tembakau dan rokok 186.172.824 14.554.579 [21] Berbagai makanan olahan 157.162.546 55.873.908 [73] Barang dari besi dan baja 142.778.496 69.884.649 [42] Barang dari kulit samak 137.233.016 8.680.811 [55] Serat stapel buatan 136.903.486 74.358.962 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-137 Kode HS dan Deskripsi Nilai Ekspor (USD) Berat Ekspor (Kg) [19] Olahan dari tepung 135.999.752 59.115.079 [16] Olahan dari daging, ikan, krustasea, dan moluska 127.020.462 18.231.728 [34] Sabun dan preparat pembersih 125.302.262 107.578.302 [08] Buah-buahan 116.458.241 149.796.842 [33] Minyak atsiri, wewangian, dan kosmetik 98.033.404 11.281.607 [23] Ampas dan sisa industri makanan 76.513.633 506.179.416 [95] Mainan, permainan dan keperluan olahraga 65.926.102 6.354.525 [90] Instrumen optik, fotografi, sinematografi, dan medis 65.539.141 2.302.995 [30] Produk farmasi 62.413.064 1.926.184 [04] Susu, mentega, dan telur 58.466.644 3.764.563 [25] Garam, belerang, batu, dan semen 55.468.398 2.410.319.675 [54] Filamen buatan 51.073.277 14.772.439 [14] Bahan anyaman nabati 46.967.463 448.446.425 [32] Sari bahan samak dan celup 46.053.420 13.877.823 [92] Instrumen musik dan bagiannya 42.515.143 2.699.664 [12] Biji dan buah mengandung minyak 37.726.522 25.254.910 [52] Kapas 37.164.796 13.010.596 [89] Kapal, perahu, dan struktur terapung 36.438.825 5.872.971 [20] Olahan dari sayuran, buah, dan kacang 33.575.225 20.760.032 [17] Gula dan kembang gula 33.149.880 44.852.338 [70] Kaca dan barang dari kaca 30.962.975 55.746.051 [22] Minuman, alkohol, dan cuka 27.514.822 41.027.141 [96] Berbagai barang buatan pabrik 25.544.904 11.239.565 [69] Produk keramik 22.818.624 20.025.587 [31] Pupuk 22.536.353 58.422.812 [81] Logam tidak mulia lainnya 20.327.085 4.986.859 [68] Barang dari batu, semen, asbes, atau mika 18.319.049 37.946.253 [67] Barang dari bulu unggas, bunga artifisial, dan wig 17.716.211 495.679 [13] Lak, getah, dan damar 16.556.674 4.944.841 [56] Kain kempa, benang khusus, dan benang pintal 14.071.646 3.575.964 [88] Kendaraan udara dan bagiannya 11.374.814 81.426 [60] Kain rajutan 10.460.144 1.635.196 [83] Berbagai barang logam tidak mulia 9.942.191 2.467.737 [63] Barang tekstil jadi lainnya 9.617.632 2.251.108 [41] Jangat dan kulit mentah/samak 8.497.612 246.042 [65] Tutup kepala dan bagiannya 7.599.793 316.782 [46] Barang anyaman 7.541.453 1.556.469 [82] Perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia 6.884.379 555.938 [86] Kereta api, trem, dan bagiannya 6.654.589 1.745.871 [07] Sayuran 5.862.641 6.675.190 [11] Hasil penggilingan 5.779.800 9.398.491 [35] Perekat dan enzim 5.348.516 1.933.454 [05] Produk hewani 5.177.980 2.924.318 [78] Timbal dan barang daripadanya 5.060.921 3.423.879 [59] Kain tekstil dilapisi atau dilaminasi 4.877.246 947.094 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-138 Kode HS dan Deskripsi Nilai Ekspor (USD) Berat Ekspor (Kg) [58] Kain tenunan khusus 4.124.715 296.670 [79] Seng dan barang daripadanya 3.448.286 1.304.907 [57] Karpet dan tekstil penutup lantai lainnya 2.963.708 892.706 [49] Produk industri percetakan 2.007.796 293.782 [06] Pohon hidup dan bunga potong 1.844.587 1.350.033 [91] Jam dan arloji serta bagiannya 1.505.168 25.455 [99] Piranti lunak, barang digital dan barang kiriman 1.065.717 105.575 [02] Daging hewan 930.480 149.461 [53] Serat tekstil nabati lainnya 680.440 2.762.871 [01] Binatang hidup 665.111 17.945 [97] Karya seni, barang kolektor, dan barang antik 649.675 57.156 [36] Bahan peledak, korek api, dan kembang api 494.879 287.345 [66] Payung, tongkat, dan bagiannya 163.745 43.514 [37] Barang fotografi atau sinematografi 156.937 18.028 [10] Serealia 146.912 126.271 [98] Kendaraan bermotor dan komponennya (terbongkar tidak lengkap) 64.604 2.789 [93] Senjata dan amunisi serta bagiannya 39.468 22.059 [51] Wol, bulu hewan halus atau kasar 6.921 722 [43] Kulit berbulu, bulu tiruan, dan barang daripadanya 6.134 184 [45] Gabus dan barang dari gabus 2.428 631 [50] Sutra 158 285 Sumber: BPS, 2025 Hasil industri manufaktur ringan misalnya produk alas kaki dan produk lemak dan minyak hewani/nabati. produk hasil industri ekstraktif misalnya bijih logam, terak dan abu, bahan bakar mineral, dan nikel dan barang daripadanya, serta untuk hasil industri manufaktur sedang sampai berat meliputi besi dan baja, mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya, kendaraan dan bagiannya, mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya, dan berbagai produk kimia. 10 komoditas teratas ini menunjukkan industri padat teknologi yang menggunakan dan memerlukan tenaga kerja ekstra terampil dan berpengathuan tinggi akan standar kualitas, keamanan, dan keselamatan kerja. Potensi besar bagi para putra daerah untuk bersaing di industri yang ada di Kabupaten Karawang melalui pelatihan dan pendidikan vokasi yang kuat dan inovatif.
Industri pengolahan pada hal ini tentu berkontribusi besar bagi iklim ekspor di Kabupaten Karawang dengan nilai ekspor total sebesar USD 23.247.262.499 Tabel II-66 Jenis, Berat (kg), dan Nilai Impor (USD) Kode HS dan Deskripsi Nilai Impor (USD) Berat Impor (Kg) [27] Bahan bakar mineral 3.453.982.958 7.098.132.077 [84] Mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya 2.679.672.609 2.317.071 [85] Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya 2.255.421.852 122.213.883 [87] Kendaraan dan bagiannya 893.765.116 120.895.726 [39] Plastik dan barang dari plastik 801.751.936 493.940.728 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-139 Kode HS dan Deskripsi Nilai Impor (USD) Berat Impor (Kg) [72] Besi dan baja 722.780.750 1.076.160.899 [71] Logam mulia dan perhiasan/permata 596.960.533 585.340 [29] Bahan kimia organik 566.574.685 477.427.468 [38] Berbagai produk kimia 360.337.629 144.922.687 [23] Ampas dan sisa industri makanan 334.333.336 787.381.562 [28] Bahan kimia anorganik 320.582.035 694.767.447 [90] Instrumen optik, fotografi, sinematografi, dan medis 301.955.307 8.599.982 [73] Barang dari besi dan baja 288.610.474 146.612.981 [10] Serealia 274.756.641 977.845.465 [18] Kakao dan olahannya 240.561.577 27.290.434 [31] Pupuk 221.977.796 808.144.216 [40] Karet dan barang dari karet 189.655.929 59.747.330 [25] Garam, belerang, batu, dan semen 187.246.335 1.390.977.525 [08] Buah-buahan 181.289.500 90.874.776 [26] Bijih logam, terak, dan abu 172.658.079 1.688.392.391 [76] Aluminium dan barang daripadanya 169.315.379 53.978.935 [48] Kertas, karton, dan barang daripadanya 152.044.407 105.046.694 [17] Gula dan kembang gula 147.922.323 269.040.661 [33] Minyak atsiri, wewangian, dan kosmetik 139.361.571 8.227.045 [04] Susu, mentega, dan telur 136.016.657 42.467.770 [47] Pulp dari kayu 130.696.501 374.414.442 [54] Filamen buatan 130.357.948 48.176.259 [89] Kapal, perahu, dan struktur terapung 125.117.043 89.718.516 [74] Tembaga dan barang daripadanya 123.211.876 13.160.640 [60] Kain rajutan 122.690.841 15.538.280 [24] Tembakau dan rokok 122.428.428 50.414.908 [32] Sari bahan samak dan celup 118.515.634 35.102.269 [94] Perabotan, lampu, dan alat penerangan 114.890.631 64.843.608 [21] Berbagai makanan olahan 108.959.364 31.277.833 [30] Produk farmasi 106.906.421 2.337.024 [52] Kapas 94.565.375 32.611.638 [12] Biji dan buah mengandung minyak 87.178.863 145.935.740 [64] Alas kaki 84.217.543 8.518.079 [55] Serat stapel buatan 78.439.678 22.451.049 [07] Sayuran 76.398.073 63.750.385 [88] Kendaraan udara dan bagiannya 73.277.759 152.371 [83] Berbagai barang logam tidak mulia 64.138.411 22.212.108 [59] Kain tekstil dilapisi atau dilaminasi 61.365.800 8.822.565 [34] Sabun dan preparat pembersih 60.343.893 23.204.065 [09] Kopi, teh, dan rempah-rempah 56.296.273 17.254.586 [98] Kendaraan bermotor dan komponennya (terbongkar tidak lengkap) 55.100.075 5.116.419 [44] Kayu dan barang dari kayu 54.324.384 296.383.221 [96] Berbagai barang buatan pabrik 50.731.629 9.163.859 [82] Perkakas dan peralatan dari logam tidak mulia 50.059.134 8.407.160 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-140 Kode HS dan Deskripsi Nilai Impor (USD) Berat Impor (Kg) [35] Perekat dan enzim 49.669.126 22.270.786 [86] Kereta api, trem, dan bagiannya 49.597.713 9.395.266 [41] Jangat dan kulit mentah/samak 49.515.268 6.992.805 [70] Kaca dan barang dari kaca 48.477.276 59.882.779 [56] Kain kempa, benang khusus, dan benang pintal 47.858.883 13.923.404 [01] Binatang hidup 41.194.322 12.588.070 [95] Mainan, permainan dan keperluan olahraga 40.776.639 9.576.784 [02] Daging hewan 38.783.983 14.330.645 [68] Barang dari batu, semen, asbes, atau mika 38.021.317 200.305.737 [19] Olahan dari tepung 36.837.778 15.098.709 [69] Produk keramik 36.497.787 48.439.666 [15] Lemak dan minyak hewani/nabati 35.273.065 16.335.660 [03] Ikan, krustasea, dan moluska 34.808.606 20.774.251 [61] Pakaian dan aksesorinya (rajutan) 33.696.256 2.568.788 [11] Hasil penggilingan 33.190.949 71.388.556 [42] Barang dari kulit samak 32.185.540 4.227.404 [79] Seng dan barang daripadanya 31.579.870 10.227.580 [93] Senjata dan amunisi serta bagiannya 31.279.467 34.588 [62] Pakaian dan aksesorinya (bukan rajutan) 29.088.520 2.223.045 [91] Jam dan arloji serta bagiannya 28.714.547 719.677 [99] Piranti lunak, barang digital dan barang kiriman 28.308.106 117 [58] Kain tenunan khusus 25.760.943 1.680.415 [20] Olahan dari sayuran, buah, dan kacang 25.202.202 15.346.650 [49] Produk industri percetakan 16.354.382 2.287.195 [22] Minuman, alkohol, dan cuka 12.371.616 13.346.444 [05] Produk hewani 11.424.591 6.198.380 [63] Barang tekstil jadi lainnya 10.737.091 3.915.896 [75] Nikel dan barang daripadanya 9.772.331 559.990 [92] Instrumen musik dan bagiannya 9.674.998 609.326 [81] Logam tidak mulia lainnya 9.114.562 126.184 [36] Bahan peledak, korek api, dan kembang api 9.072.744 1.092.724 [13] Lak, getah, dan damar 7.703.107 1.083.339 [16] Olahan dari daging, ikan, krustasea, dan moluska 6.434.919 1.544.293 [78] Timbal dan barang daripadanya 5.861.578 2.754.857 [37] Barang fotografi atau sinematografi 5.138.956 700.999 [51] Wol, bulu hewan halus atau kasar 4.443.758 211.588 [53] Serat tekstil nabati lainnya 3.855.658 1.435.756 [65] Tutup kepala dan bagiannya 3.368.080 384.425 [67] Barang dari bulu unggas, bunga artifisial, dan wig 2.765.428 781.462 [80] Timah dan barang daripadanya 1.980.951 67.866 [66] Payung, tongkat, dan bagiannya 976.559 609.292 [06] Pohon hidup dan bunga potong 769.916 152.366 [57] Karpet dan tekstil penutup lantai lainnya 633.903 191.405 [43] Kulit berbulu, bulu tiruan, dan barang daripadanya 546.131 37.585 [14] Bahan anyaman nabati 387.563 948.210 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-141 Kode HS dan Deskripsi Nilai Impor (USD) Berat Impor (Kg) [45] Gabus dan barang dari gabus 244.026 26.576 [97] Karya seni, barang kolektor, dan barang antik 205.208 45.755 [50] Sutra 43.659 8.789 [46] Barang anyaman 31.910 1.409 Sumber: BPS, 2025 Jenis komoditas impor yang masuk di Kabupaten Karawang kurang lebih bergerak dari manufaktur yang hampir sama dengan komoditas yang diekspornya namun ada sedikit perbedaan yakni adanya manufaktur sedang-berat yang memerlukan barang impor berupa mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya, mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya, kendaraan dan bagiannya, besi dan baja, serta logam mulia dan perhiasan/permata. Ada tumpang tindih atau jenis barang yang sama dalam proses impor-ekspor yakni bahan bakar mineral, mesin mekanis, mesin elektrik, kendaraan, besi dan baja serta produk kimia di mana hal ini dapat dipahami bahwa barang yang dieskpor atau diimpor mungkin dalam bentuk setengah jadi atau bahan mentah. Misalnya, jika yang diimpor bahan mentah dan diolah di dalam negeri maka ketika diiekspor akan menjadi baarang setengah jadi atau barang jadi. Dapat juga diasumsikan bahwa barang yang diimpor adalah barang modal yang akan digunakan untuk operasional perusahaan yang dapat berbentuk barang setengah jadi untuk kemudian diproses di dalam negeri.
Dalam Renstra Disperindag Kabupaten Karawang tahun 2016 – 2021 bahwa pada rentang 2011-2015 negara tujuan ekspor dari barang-barang yang diproduksi di Kabupaten Karawang meliputi USA, Italia, Belgia, India, dan lain-lain dengan rincian sebagai berikut.
Tabel II-67 Nilai Ekspor (USD) dan Negara Tujuan Ekspor Kabupaten Karawang Tahun Nilai Ekspor (US$) Negara Tujuan 2011 954.777.989,30 USA, Itali, Jepang, Belgia, India, Pakistan, Singapura, Denmark, Belanda, Inggris, Perancis, Australia, Korea, Afrika, China, dll.
2012 5.723.847.940,85 Sda 2013 1.536.108.020,26 Sd 2014 1.178.089.893,65 Sda 2015 1.018.383.275,03 Sda Sumber: Renstra Disperindag Kabupaten Karawang 2016 - 2021 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-142 Gambar II-122 Kontributor PDRB ADHK Kabupaten Karawang 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Kontribusi sektor PDRB dalam 2020-2024 yang terbesar adalah industri pengolah kemudian diikuti dengan perdagangan besar dan eceran, konstruksi, kemudian pertanian, kehutanan, dan perikanan sisanya adalahtransportasi dan pergudangan, petrtambangan dan penggalian dan jasa lainnya yang persentasenya tidak lebih dari 2%.
Industri pengolahan menyumbang 631.317,41 miliar rupiah selama 2020-2024 dari total perolehan PDRB 2020-2024 adalah 884.077,72 miliar rupiah.
industri pengolahan mendominasi kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Karawang. rata-rata pertumbuhan per tahun sektor ini sebesar 6% selama 2020-2024.
meski perolehan PDRB di 2020 – 2024 selalu meningkat, namun secara rata-rata pertumbuhan terus mengalami penurunan pada 2021 rata-rata pertumbuhan sebesar 7,09%, naik menjadi 7,53% di 2022, dan konsisten turun sejak 2023 dan 2024 secara berurutan sebesar 5,35% dan 2,91%.
Investasi Kabupaten Karawang cenderung memiliki pola linier meningkat tiap tahunnya, namun pada tahun 2023 terjadi penurunan sebesar 1.435 Triliun atau sebesar 3% sebelum kembali meningkat sebesar 95% pada tahun 2024.
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, 3% Pertambangan dan Penggalian, 2% Industri Pengolahan, 71% Konstruksi, 4% Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 9% Transportasi dan Pergudangan, 2% Kontributor PDRB ADHK Kabupaten Karawang 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-143 Gambar II-123 Tren Jumlah Investasi Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Kementerian Investasi/BKPM, 2025 Melihat dari jenis investasi yang dilakukan, penurunan jumlah investasi pada tahun 2023 ini ikut dipengaruhi oleh penurunan Penanaman Modal Dalam Negeri yang juga berkurang sebanyak 5,01 Triliun.
Tabel II-68 Tabulasi Jumlah Investasi Kabupaten Karawang 2020-2024 Investasi 2020 2021 2022 2023 2024 Penanaman Modal Asing (PMA) 14,24 18,63 28,85 31.83 58,26 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMD) 2,50 8,01 8,34 3,33 10,29 Total 16,74 26,63 37,19 35,16 68,55 Sumber: Kementerian Investasi/BKPM, 2025 Sempat menurun pada tahun 2023 dan kembali naik dengan angka yang cukup tinggi pada tahun 2024 menunjukkan bagaimana Kabupaten Karawang masih menjadi tujuan investasi dari investor dalam dan luar negeri. Pada tahun 2024 Kabupaten Karawang menjadi Kab/Kota dengan peringkat investasi kedua terbanyak di Provinsi Jawa Barat dengan menyumbang sebanyak 25% dari total investasi Provinsi.
14,24 18,63 28,85 31,83 58,26 2,50 8,01 8,34 3,33 10,29 16,74 26,63 37,19 35,16 68,55 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 2020 2021 2022 2023 2024 Tren Jumlah Investasi Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Total Investasi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-144 Gambar II-124 5 Besar Kab/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 Sumber: DPMPTSP Jawa Barat, 2025 2.1.3.6 Perkotaan dan Perdesaan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Indeks kualitas infratsruktur terdiri atas subindeks berupa:
1. Jalan dan Jembatan, terdiri atas indikator tingkat kemantapan jalan
2. sumber daya air, terdiri atas indikator indeks kinerja sistem irigasi dan persentase peningkatan kapasitas tampung
3. perumahan dan permukiman, terdiri atas indikator akses terhadap air minum layak, akses terhadap sanitasi layak, akses penanganan sampah perkotaan, dan persentase rumah tangga layak huni
4. energi atau kelistrikan, terdiri atas indikator konsumsi listrik perkapita Untuk meningkatkan indeks kualitas infrastruktur perlu intervensi strategis pada setiap subindeks dan indikatornya. Adapun kondisi infrastruktur di beberapa subindeks di atas di Kabupaten Karawang dalam kondisi berikut.
Gambar II-125 Persentase Rumah Tangga Memiliki Akses Terhadap Hunian Layak Huni 2019 – 2024 (%) Sumber: Open Data Jabar 71,8 68,55 45,7 30,5 20,9 28% 25% 18% 12% 8% 0% 5% 10% 15% 20% 25% 30% 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Kabupaten Bekasi Kabupaten Karawang Kabupaten Bogor Kota Bandung Kabupaten Purwakarta 5 Besar Realisasi Investasi Kab/Kota di Jawa Barat 2024 Jumlah Investasi (Triliun) Persentase terhadap Provinsi 62,04 65,3 65,3 70,11 69,96 70,98 55 60 65 70 75 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase Rumah Tangga Memiliki Akses Terhadap Hunian Yang Layak (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-145 Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak di Kabupaten Karawang menunjukkan tren yang positif namun emmiliki dinamika di beberapa hal. di tahun 2019 – 2020 menunjukkan peningkatan signifikan artinya terdapat upaya perbaikan kualitas hunian dan stagnan di 2020-2021 yang tidak menunjukkan peningkatan atau penurunan apapun. Di 2021-2022 peningkatan terjadi cukup signifikan, dan setelahnya fluktuatif.
Gambar II-126 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Layak di Kabupaten Karawang (%) Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 Data capaian akses air minum layak di Kabupaten Karawang dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, dari 80,31% pada 2020 menjadi 90,54% pada 2024. Peningkatan signifikan ini mencerminkan efektivitas berbagai program pemerintah daerah dalam memperluas akses air bersih bagi masyarakat, terutama melalui pembangunan infrastruktur air dan peningkatan layanan PDAM.
Meskipun telah melampaui 90%, capaian ini juga menjadi indikator bahwa Karawang terus mendekati target akses air minum layak yang diamanatkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2030, sekaligus menekankan pentingnya pemerataan akses di daerah pedesaan dan kawasan dengan akses air terbatas.
Kualitas sanitasi layak di Kabuapten Karawang berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebagai berikut.
80,31 84,65 86,12 88,07 90,54 74 76 78 80 82 84 86 88 90 92 2020 2021 2022 2023 2024 Presentase Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Layak di Kabupaten Karawang (%) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-146 Gambar II-127 Rumah Tangga dengan Akses Fasilitas Sanitasi Layak (KK) Sumber: Open Data Jabar Terjadi penurunan ekstrem dari 2019 ke 2020 namun secara bertahap mengalami perbaikan dari 2020 sampai 2023. Kondisi ini dapat dimungkinkan adanya kendala pendataan ketika terjadi kondisi COVID-19 yang membatasi pergerakan di luar ruangan.
namun perbaikan bertahap itu tetap terjadi meski secara umum mengalami penurunan tajam di awal.
Gambar II-128 Persentase Keluarga Dengan Akses Sanitasi Layak (Jamban Sehat) 2019 - 2023 Sumber: Open Data Jabar Persentase keluarga dengan akses sanitasi layak mengalami penurunan sejak 2019-2021 namun perbaikan terjadi di 2022. Secara umum, tren ini menunjukkan tantangan yang signifikan akibat adanya penurunan yang cukup ekstrem meski menunjukkan perbaikan setelahnya.
587042 295409 307779 405668 468556 0 100000 200000 300000 400000 500000 600000 700000 2019 2020 2021 2022 2023 Rumah Tangga dengan Akses Fasilitas Sanitasi Layak (KK) 78 46,8 43,9 55,29 59,81 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase Keluarga Dengan Akses Sanitasi Layak (Jamban Sehat) Tahun 2019 - 2023 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-147 2.1.3.7 Stabilitas Ekonomi Makro Kabupaten Karawang menduduki PDRB Kabupaten Karawang secara ADHK dengan kabupaten/kota lainnya setingkat jawa Barat sebagai berikut. Jumlah perolehan PDRB ADHK Kabupaten Karawang selama 2020 – 2024 konsistem berada di atas rata-rata se-Provinsi jawa Barat.
Tabel II-69 Tabulasi PDRB ADHK Se-Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Kabupaten/Kota 2020 2021 2022 2023*) 2024**) Bogor 154.113,60 159.589,55 167.966,18 176.683,58 185.882,34 Sukabumi 46.205,28 47.935,63 50.388,72 52.993,98 55.723,92 Cianjur 31.792,32 32.897,53 34.556,40 36.339,55 38.208,18 Bandung 81.060,97 83.949,37 88.437,96 92.830,17 97509,91 Garut 38.598,43 39.981,19 42.012,96 44.087,22 46.270,92 Tasikmalaya 24.344,86 25.179,48 26.361,66 27.599,16 28.879,68 Ciamis 21.970,41 22.774,93 23.918,89 25.111,71 26.360,94 Kuningan 16.882,76 17.483,56 18.450,34 19.418,73 2.050.727 Cirebon 33.304,05 34.127,52 35.523,78 37.246,57 39.418,27 Majalengka 21.754,54 22.787,90 24.298,10 25.793,24 27.438,93 Sumedang 23.665,01 24.368,73 25.595,02 26.876,86 27.965,76 Indramayu 59.200,00 59.544,87 61.259,61 67.237,69 68.701,96 Subang 28.344,32 28.960,89 30.202,58 31.604,98 33.126,46 Purwakarta 45.293,24 46.840,15 49.292,98 51.740,50 54.142,29 Karawang 157.710,59 166.941,49 177.470,89 187.051,65 194.903,10 Bekasi 242.971,39 251.778,52 265.120,49 279.224,90 293.664,79 Bandung Barat 30.640,41 31.701,79 33.393,29 35.062,19 36.793,68 Pangandaran 7.738,97 8.022,78 8.426,40 8.869,86 9.324,31 Bogor 32.162,74 33.372,48 35.258,87 37.055,36 38.964,67 Sukabumi 8.534,72 8.851,05 9.324,16 9.801,88 10.303,16 Bandung 193.144,95 200.414,03 211.250,67 221.969,13 233.053,79 Cirebon 16.648,21 17.155,75 18.030,25 18.934,40 19.884,06 Bekasi 67.619,24 69.796,94 73.260,65 77.241,79 81.251,61 Depok 48.135,93 49.947,24 52.564,98 55.221,82 58.241,86 Cimahi 22.340,56 23.275,78 24.652,73 25.931,98 27.296,93 Tasikmalaya 15.430,02 15.980,75 16.781,04 17.781,93 18.709,87 Banjar 3.251,76 3.371,78 3.516,57 3.682,30 3.883,98 Total 1.318.745,68 1.367.442,13 1.439.349,99 1.516.709,55 3.620.750,03 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-148 Gambar II-129 Jumlah PDRB ADHK Kabupaten Karawang dan Kontribusinya Terhadap Prov. Jawa Barat Tahun 2020-2024 Sumber: BPS, 2025 Kontribusi PDRB ADHK terhadap peroleh PDRB ADHK Provinsi Jawa Barat secara konsisten di 12% pada 2020-2023 namun turun signifikan di 2024 di mana data angka di tahun 2024 masih bersifat sangat sementara.
PDRB Kabupaten Karawang secara konsisten sejak 2020 – 2024 menduduki posisi 5 teratas atas kontribusinya pada PDRB Provinsi Jawa Barat.
Tabel II-70 Distribusi Persentase PDRB Kabupaten/Kota Terhadap provinsi Jawa Barat 2020-2024 Distribusi Persentase 2020 2021 2022 2023 2024 Bogor 11,12 11,09 10,94 10,93 10,99 Sukabumi 3,18 3,15 3,12 3,11 3,11 Cianjur 2,24 2,23 2,21 2,21 2,27 Bandung 5,83 5,81 5,84 5,82 5,84 Garut 2,74 2,71 2,72 2,73 2,78 Tasikmalaya 1,77 1,75 1,74 1,74 1,76 Ciamis 1,51 1,5 1,5 1,51 1,52 Kuningan 1,21 1,2 1,21 1,23 1,25 Cirebon 2,34 2,33 2,32 2,32 2,37 Majalengka 1,52 1,52 1,54 1,58 1,63 Sumedang 1,67 1,65 1,64 1,64 1,66 Indramayu 3,74 3,64 3,71 3,92 3,72 Subang 1,89 1,88 1,89 1,88 1,94 Purwakarta 3,16 3,15 3,13 3,11 3,11 Karawang 10,54 10,86 10,96 11 10,92 Bekasi 14,98 15,16 15,02 14,89 14,85 Bandung_Barat 2,19 2,17 2,16 2,15 2,16 157.710,59 166.941,49 177.470,89 187.051,65 194.903,10 12% 12% 12% 12% 5% 0% 2% 4% 6% 8% 10% 12% 14% - 50.000,00 100.000,00 150.000,00 200.000,00 250.000,00 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah PDRB ADHK Kabupaten Karawang dan Kontribusinya Terhdap Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 - 2024 PDRB ADHK Kab. Karawang Persentase Thd PDRB ADHK Jabar RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-149 Distribusi Persentase 2020 2021 2022 2023 2024 Pangandaran 0,54 0,54 0,54 0,54 0,55 Bogor 2,16 2,15 2,16 2,16 2,15 Sukabumi 0,58 0,58 0,58 0,58 0,58 Bandung 13,37 13,24 13,41 13,28 13,11 Cirebon 1,1 1,09 1,09 1,09 1,08 Bekasi 4,55 4,52 4,49 4,5 4,56 Depok 3,32 3,31 3,32 3,31 3,32 Cimahi 1,52 1,53 1,53 1,53 1,53 Tasikmalaya 1,02 1,02 1,02 1,04 1,04 Banjar 0,21 0,21 0,2 0,2 0,2 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka, 2025 Gambar II-130 Persentase PDRB Kabupaten Karawang Terhadap Rata-rata Se-Jawa Barat Tahun 2020-2024 (%) Sumber: BPS, 2025 Kontribusi PDRB Kabupaten Karawang terhadap total perolehan PDRB di Provinsi Jawa Barat di atas rata-rata sleuruh kabupaten/kota di Jawa Barat yakni pada rentang 3,7%.
Dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menjaga harga agar tetap stabil, pada Kabupaten Karawang dibentuk tim khusus yaitu Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Dalam hal ini, laju inflasi di Kabupaten Karawang dijaga di sekitar angka 3,94% (TPID Kabupaten Karawang, 2025).
Inflasi di Kabupaten Karawang fluktuatif sejak 2009-2024 yang menunjukkan konsumsi terhadap barang terus bergerak.
3,70 3,70 3,70 3,70 3,70 10,54 10,86 10,96 11 10,92 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2020 2021 2022 2023 2024 Persentase PDRB Kabupaten Karawang Terhadap Rata-Rata se Jawa Barat Tahun 2020 - 2024 (%) Rata-Rata se-Jabar Persentase PDRB Karawang Thd Jabar RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-150 Gambar II-131 Tingkat Inflasi Tahunan dan Pertumbuhannya di Kabupaten Karawang per 2009 - 2024 Sumber: BPS Kabupaten Karawang, 2025 2.1.4 Aspek Pelayanan Umum 2.1.4.1 Regulasi dan Tata Kelola yang Berintegritas dan Adaptif Indeks reformasi birokrasi mengalami peningkatan pada 2020-2024 dengan predikat B dan A- di 2024 yang secara umum menggambarkan indeks reformasi birokrasi Kabupaten Karawang sudah memadai namun perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar. Sistem meritokrasi di Pemerintah Kabupaten Karawang berdasarkan hasil penilaian KASN pada tahun 2021 dengan predikat sangat baik dengan capaian nilai 329,4 yang akan dievaluasi setiap 2 tahun dan pada 2023 capaian meningkat hingga nilai 334 dengan predikat sangat baik.
Tabel II-71 Indeks Reformasi Birokrasi Tahun Karawang Peringkat 2020 62.2 B 2021 60.16 B 2022 63.36 B 2023 81.5 A- 2024 81,87 A- Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 Dalam lima tahun terakhir, kinerja akuntabilitas Kabupaten Karawang menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, terutama pada tahun 2023 saat terjadi lonjakan dari nilai 63,36 (peringkat B) menjadi 81,50 (peringkat A-). Peningkatan ini mencerminkan keberhasilan dalam memperbaiki perencanaan dan pengukuran kinerja, serta tindak lanjut evaluasi yang lebih baik. Konsistensi nilai tinggi pada tahun 2024 2,05 7,73 3,21 3,33 8,87 8,9 3,2 3,63 3,49 3,59 3,13 1,94 3,32 5,35 3,75 3,2 2,8 -0,6 0,0 1,7 0,0 -0,6 0,1 0,0 0,0 -0,1 -0,4 0,7 0,6 -0,3 -0,1 -1,0 -0,5 0,0 0,5 1,0 1,5 2,0 2,5 3,0 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Tingkat Inflasi Tahunan dan Pertumbuhannya Kabupaten Karawang (%) per Tahun 2009 - 2024 Tingkat Pertumbuhan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-151 menunjukkan bahwa reformasi birokrasi dan manajemen kinerja terus dijalankan secara berkelanjutan.
Peningkatan kinerja tersebut turut didukung oleh transformasi digital yang terus dikembangkan sebagai strategi penguatan tata kelola dan pelayanan publik. Dalam transformasi digital Kabupaten Karawang mempunyai TANGKAR (Tanggap Karawang) yang berfungsi sebagai aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Pemerintah Daerah.
Selain itu terdapat aplikasi aplikasi pemerintah yang bertujuan sebagai pelayanan masyarakat seperti Karawang Sehat Mobile dan SIGAP Karawang. Untuk mencerminkan transformasi digital di Karawang, dapat dillihat dari Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Gambar II-132 Capaian Indeks Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2025 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mengalami peningkatan dari tahun 2021 – 2024, dan pada tahun 2024 menjadi No. 2 tertinggi se Jawa Barat.
Mencerminkan komitmen Kab Karawang dalam transformasi digital.
Penurunan nilai dari tahun 2021 ke 2022 disebabkan oleh perubahan sifat pelaksanaan menjadi pemantauan, bukan evaluasi menyeluruh seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam proses pemantauan tahun 2022, tidak dilakukan tahapan wawancara maupun perbaikan. Evaluator langsung menilai berdasarkan pengisian indikator dan evidence yang telah kami siapkan, tanpa proses klarifikasi atau komunikasi lanjutan.
Akibatnya, nilai yang dikeluarkan merupakan nilai akhir tanpa adanya ruang untuk perbaikan.
Sebaliknya, pada tahun 2023, proses yang dilakukan kembali bersifat evaluasi penuh, sehingga terdapat tahapan wawancara dan perbaikan. Kami memiliki kesempatan untuk melengkapi evidence serta mengklarifikasi pengisian indikator secara langsung kepada evaluator. Hal ini berdampak pada peningkatan kualitas penilaian, karena 3,39 3,08 4,38 4,4 0 0,5 1 1,5 2 2,5 3 3,5 4 4,5 5 2021 2022 2023 2024 Capaian Indeks SPBE Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-152 evidence yang disiapkan lebih matang dan mendapatkan umpan balik langsung saat proses wawancara, yang kemudian dijadikan dasar penilaian akhir oleh evaluator.
Selain berdampak pada peningkatan kualitas penilaian internal, capaian positif tersebut juga tercermin dari hasil pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Indeks kepuasan masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan umum yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang pada periode 2020–2024 dinilai cukup memuaskan oleh masyarakat. Hal ini menjadi indikator bahwa upaya perbaikan birokrasi dan pelayanan yang dilakukan selama ini telah memberikan pengaruh nyata terhadap kualitas layanan yang dirasakan publik. Adapun rincian indeks kepuasan masyarakat Kabupaten Karawang pada periode tersebut adalah sebagai berikut.
Tabel II-72 Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun Karawang 2020 80,61 2021 82,3 2022 82,38 2023 83,4 2024 84,88 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Karawang selama lima tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan dari 80,61 pada tahun 2020 menjadi 84,88 pada tahun
2024. Kenaikan ini mencerminkan adanya komitmen dan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola pemerintahan, serta kepuasan masyarakat secara umum Outcome pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat tercermin dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2020 hingga 2024 yang menunjukkan tren positif dengan rata-rata peningkatan yang stabil setiap tahunnya, meskipun belum mengalami lonjakan yang signifikan. Capaian ini menggambarkan bahwa sistem akuntabilitas kinerja telah berjalan cukup baik, namun masih terdapat ruang untuk peningkatan agar dapat mencapai kategori “BB” (Baik) atau bahkan “A” (Sangat Baik).
Tabel II-73 Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan Tahun Karawang 2020 65,56 2021 66,86 2022 66,57 2023 66,95 2024 67,48 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2023 Pelayanan pemerintahan yang mulai beradaptasi ke era digitalisasi untuk efisiensi pelayanan dan kecepatan serta pengurangan human error dapat diukur dengan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang pada 2020 – 2022 mendapat nilai baik dan 2023 – 2024 mendapat nilai memuaskan. Komponen pembentuk SPBE adalah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-153 dimensi kebijakan, tata kelola, dan layanan dengan capaian nilai Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai berikut.
Tabel II-74 Nilai Dimensi Kebijakan dan Tata Kelola Tahun Dimensi Kebijakan Dimensi Tata Kelola Dimensi Layanan 2020 4 3.14 3,70 2021 4.1 3,10 3,58 2022 3.2 2,5 4,08 2023 5 4.2 4,70 2024 4.9 4.3 Sumber: Badan Pusat Statistik 2020-2024 Rankhir RPJPD Kabupaten Karawang 2025 Nilai dimensi kebijakan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, dari sebelumnya 3,20 pada 2022 menjadi 5,00, yang mencerminkan perbaikan kualitas perencanaan strategis. Seiring itu, dimensi tata kelola yang sempat menurun hingga 2,50 pada 2022 juga menunjukkan peningkatan menjadi 4,30 pada 2024. Dimensi layanan terus menunjukkan tren positif hingga mencapai 4,70, yang menandakan pelayanan publik semakin optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perlu disampaikan bahwa nilai pada tahun 2020 menggunakan hasil penilaian (LHE) tahun 2019 karena pada tahun tersebut tidak dilakukan proses evaluasi. Tahun 2020 merupakan periode pemantauan SPBE, dan pemilihan lokus ditentukan berdasarkan usulan Kementerian PANRB. Saat itu, Kabupaten Karawang tidak termasuk dalam lokus yang dipantau sehingga tidak mengikuti proses penilaian. Sementara itu, nilai pada tahun 2022 diperoleh dari hasil pemantauan SPBE, bukan dari evaluasi seperti pada tahun-tahun lainnya. Oleh karena itu, dokumen yang diterbitkan berupa Laporan Hasil Pemantauan (LHP), bukan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), meskipun instansi tetap mengikuti proses pemantauan secara aktif 2.1.4.2 Hukum Berkeadilan, Keamanan Nasional yang Tangguh, dan Demokrasi Substansial Indeks Demokrasi Indonesia yakni asesmen kondisi demokrasi di provinsi, baik dari sisi sistem, mekanisme, dan prosedurnya (aspek procedural democracy) maupun persoalan-persoalan yang bersifat substantif seperti kebebasan, keadilan, dan perilaku demokratik atau adab bernegara masyarakat (substantive democracy). Aspek yang diukur dalam IDI meliputi Aspek Kebebasan, Aspek Kesetaraan, dan Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi. Ketiga aspek demokrasi ini kemudian dijabarkan menjadi 22 indikator.
Statistik Indonesia 2025 pada nilai Indeks Demokrasi Indonesia yang dihitung dengan metode baru dengan komponen aspek kebebasan, aspek kesetaraan, dan aspek kapasitas lembaga demokrasi yang dimulai pada 2021 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki capaian yang cukup tinggi dan tidak terlalu jauh dengan capaian pusat dan nasional.
Tabel II-75 Indeks Demokrasi Indonesia Tahun Provinsi Pusat Nasional (Agregasi Provinsi dan Pusat) 2021 79,72 81,33 78,12 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-154 Tahun Provinsi Pusat Nasional (Agregasi Provinsi dan Pusat) 2022 83,34 84,29 80,41 2023 83,04 83,13 79,51 Sumber: Statistik Indonesia 2023-2025 Gambar II-133 Indeks Demokrasi Provinsi Jawa Barat Terhadap Pusat dan Nasional Sumber: Statistik Indonesia 2023-2025 Sepanjang 2021-2024 penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Karawang telah mencapai 100% yang berarti 100% masyarakat dan entitas lainnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
2.1.4.3 Ketangguhan Diplomasi dan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan Di tingkat internasional pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan langkah awal dalam membuka komunikasi dan negosiasi melalui penyampaian Letter of Intent (LOI) kepada Pemerintah Daedeok-gu, Kota Metropolitan Daejeon, Republik Korea.
Inisiatif ini ditujukan untuk menjajaki kerja sama antarkota guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik dalam bidang-bidang: budaya, pariwisata, industri dan ekonomi, pertanian, perikanan dan perkebunan, pengelolaan sampah, ketenagakerjaan, serta teknologi dan informatika.
Langkah diplomatik ini sejalan dengan upaya daya saing daerah, yang tidak hanya menuntut kolaborasi lintas negara tetapi juga membutuhkan modal strategis dalam meningkatkan kapasitas daerah secara menyeluruh. Ketangguhan diplomasi dan pertahanan berdaya gentar membutuhkan modal untuk bersaing di mana pada skala kawasan telah dihitung indeks daya saing daerah berupa formulasi yang diperoleh dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
79,72 83,34 83,04 81,33 84,29 83,13 78,12 80,41 79,51 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 2021 2022 2023 Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Jawa Barat Terhadap Pusat dan Nasional Tahun 2021 - 2023 Provinsi Pusat Nasional (Agregasi Provinsi dan Pusat) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-155 Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah model yang dapat menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki melalui peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan persaingan domestik dan internasional demi kesejahteraan dan berkelanjutan. Aspek utama penghitungan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah lingkungan penguat, sumber daya manusia, pasar dan ekosistem inovasi. 12 pilar yang digunakan adalah kelembagaan, infrastruktur, perekonomian daerah, kesehatan, pendidikan, efisiensi pasar produk, ketenagakerjaan, akses keuangan, ukuran pasar, adopsi teknologi, dinamika bisnis, dan kapasitas inovasi dengan 23 dimensi dan 78 indikator (kuesioner). Berikut merupakan besaran indeks daya saing daerah di Kabupaten Karawang.
Tabel II-76 Indeks Daya Saing Daerah Tahun Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat 2022 3,17 3,64 2023 3,23 3,76 2024 3,56 3,88 Sumber: BRIN 2022-2024 Berdasarkan data diatas, Kabupaten Karawang menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2022 hingga 2024. Meskipun masih berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat yang juga mengalami peningkatan dari 3,64 (2022) menjadi 3,88 (2024), gap antara Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat cenderung mengecil. Hal ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam berbagai aspek yang mendukung daya saing daerah, seperti infrastruktur, pelayanan publik, inovasi, dan sumber daya manusia RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-156 2.1.4.4 Kinerja Setiap Urusan Pemerintah Daerah Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan periode 2021 – 2024 seperti tabel di bawah.
Tabel II-77 Capaian IKK Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
1. Urusan Pendidikan 109,67 127,97 76,42
1. Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun dalam Pendidikan Usia Dini % 55,95 61,22 56,76 61,94 109,13 57,57 65,98 114,61 100 73,43 67,48
2. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun dalam Pendidikan Dasar % 98,76 98,99 98,91 99,11 100,20 99,06 98,05 98,98 100 100,28 100,28
3. Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun dalam Pendidikan Menengah Pertama % 78,68 79,2 78,94 79,52 100,73 79,21 88,18 111,32 100 92,69 92,69
4. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun dalam Pendidikan Kesetaraan % 20,11 20,24 20,29 26,1 128,63 20,47 38,27 186,96 100 45,24 45,24
2. Urusan Kesehatan 78,92 87,71 88,73
5. Rasio daya tampung RS terhadap jumlah Penduduk Rasio 0,7361111 0,875 0,001 0,0012285 122,85 0,7361111 16:05,7 90,57 0,7361111 1,33
6. Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi % 87,5 83,34 100 100 100,00 100 100 100 100 100 100
7. Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 100 92,42 100 89,18 89,18 100 87,67 87,67 100 100 100
8. Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan % 100 99,17 100 94,45 94,45 100 91,73 91,73 100 99,23 99,23
9. Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir % 100 98,36 100 100 100,00 100 96,07 96,07 100 99,41 99,41 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-157 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
10. Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar % 100 81,68 100 89,49 89,49 100 89,38 89,38 100 99,08 99,08
11. Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 73,86 100 85,12 85,12 100 97,18 97,18 100 99,51 99,51
12. Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 59,44 100 23,36 23,36 100 60,51 60,51 100 68,33 68,33
13. Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 53,44 100 71,03 71,03 100 75,47 75,47 100 90,61 90,61
14. Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 31,61 31,61 100 83,48 83,48 100 52,91 52,91
15. Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 65,4 100 42,82 42,82 100 93,34 93,34 100 79,06 79,06
16. Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar % 100 60,01 100 73,55 73,55 100 81,47 81,47 100 83,17 83,17
17. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar % 100 48,07 100 97,89 97,89 100 92,51 92,51 100 68,65 68,65
18. Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar % 100 52,41 100 83,5 83,50 100 88,52 88,52 100 113,53 113,53
3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 57,67 75,27 76,30
19. Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi % 65,3 95 66,8 70 104,79 68,3 89 130,31 69,8 100 143,27 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-158 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
20. Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten / kota % 84,65 84,36 86,12 85,61 99,41 88,07 88,03 99,95 90,54 88,56 97,81
21. Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik % 75,87 75,96 76,75 76,34 99,47 77,97 77,16 98,96 79,37 78,37 98,74
22. Rasio kepatuhan IMB kab/ kota % 26 26 27 N/A 0,00 28 28 100 29 N/A 0
23. Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota % 85,08 N/A 86 N/A 0,00 87 85 97,7 88 82,98 94,30
24. Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi % 4 4 8 N/A 0,00 12 N/A 0 16 N/A 0
25. Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi % 100 100 100 100 100,00 100 N/A 0 100 100 100
4. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 85,42 123,18 151,63
26. Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten / kota % 2809,00% 26,09 53,18 54,18 101,88 78,26 88,96 113,67 100 100 100
27. Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota yang ditangani % 12,15 9,1 15,46 2,98 19,28 18,77 28,43 151,47 22,08 51,12 231,52
28. Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) % 95,91 93,76 95,58 92,09 96,35 93,25 90,36 96,9 91,92 93,1 98,73
29. Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, sarana dan Utilitas Umum) % 5,4 5,2 7,9 9,81 124,18 10,4 13,59 130,67 12,9 22,74 176,28
5. Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 100 100 395,31 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-159 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
30. Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 100 100
31. Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 100 100
32. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 658,33 658,33
33. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 100 100
34. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 1.328,57 1328,57
35. Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 100 100 100 100 100,00 100 100 100 100 84,96 84,96
6. Urusan Sosial 102,01 91,70 50
36. Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM) % 90 97,15 100 104,02 104,02 100 83,39 83,39 100 N/A 0
37. Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasamya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten / kota % 82 100 100 100 100,00 100 100 100 100 100 100
7. Urusan Tenaga Kerja 119,48 101,66 145,84
38. Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja % 0 0 100 100 100,00 100 3,6 3,6 100 100 100 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-160 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
39. Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi % 38,02 82 42,11 44,36 105,34 45 12,7 28,22 47,62 45,64 95,84
40. Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan).
% 42 79,16 43 46,41 107,93 44 85,05 193,3 45 79,32 176,27
41. Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten / kota % 21,47 34,83 21,82 35,93 164,67 22,22 40,33 181,5 22,67 47,89 211,25
8. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 50,40 59,80 60,03
42. Persentase ARG pada belanja langsung APBD % 5,6 1,18 5,6 1,89 33,75 5,8 2,14 36,9 5,8 5,8 100
43. Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten % 0,019 0,006 0,019 0,007 36,84 0,019 0,01 52,63 0,019 N/A 0
44. Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) Per 100.000 penduduk 5,397 4,75 5,397 4,35 80,60 5,397 4,85 89,86 5,397 4,32 80,08
9. Urusan Pangan 109,9 112,21 90,89
45. Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) % 91,84 90,84 92 101,1 109,89 92,84 104,17 112,21 93 84,53 90,89
10. Urusan Lingkungan Hidup 98,11 106,26 91,18
46. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kab/Kota Poin 47,15 44,8 47,4 44,92 94,77 47,64 51,4 107,89 47,89 50,34 105,12
47. Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah Kab/Kota % 48 47,94 49 51,94 106,00 50 62 124 51 37,45 73,43 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-161 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
48. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota % 100 96,88 100 93,55 93,55 100 86,89 86,89 100 95 95
11. Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 94,91 111,14 100,23
49. Perekaman KTP elektronik % 98,9 98,05 99,2 98 98,79 99,3 100 100,7 99,5 99,99 100,49
50. Kepemilikan akta kelahiran % 90,35 96,18 90,5 97,54 107,78 90,8 95,17 104,81 91,3 95,56 104,67
51. Persentase anak usia 01-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA % 23 29,68 26 33,93 130,50 29 53,08 183,03 32 62,64 195,75
52. Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan janjian kerjasama % 6,25 4 9,4 4 42,55 12,5 7 56 15,5 N/A 0
12. Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 74,35 118,69 49,5
53. Persentase peningkatan satatus desa mandiri' % 2,02 2 2,69 2 74,35 3,37 4 118,69 4,04 2 49,5
13. Urusan Keluaarga Berencana 116,40 90,05 99,78
54. TFR (Angka Kelahiran Total) Poin 2,3 2,22 2,28 2,21 96,93 2,26 2,05 90,71 2,24 2,01 111,44
55. Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) % 62 72,39 65 70,02 107,72 68 68,65 100,96 70 64,22 91,74
56. Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) % 10,72 14,38 9,72 14,05 144,55 9,22 11,75 78,47 8,72 9,07 96,15
14. Urusan Perhubungan 102,81 85,23 81,87
57. Rasio konektivitas kabupaten / kota Poin 0,6297 0,49 0,6299 0,68 107,95 0,6301 0,515 81,73 0,6303 0,5845 92,73
58. V/C Rasio di Jalan Kabupaten % 0,75 0,52 0,73 0,713 97,67 0,71 0,63 88,73 0,69 0,49 71,01 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-162 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
15. Urusan Komunikasi dan Informatika 68,21 204,09 101,14
59. Prosentase Penyelenggaraan SPBE di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang % 69 78,23 76 84,68 111,42 82 88,71 108,18 88 90 102,27
60. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Peringkat 4 - 4 1 25,00 3 1 300 1 1 100
16. Urusan Koperasi dan UMKM 111,88 116,50 97,23
61. Meningkatnya Koperasi yang berkualitas % 68 69,1 68,3 69,5 101,76 68,5 77,4 112,99 68,7 51,27 74,63
62. Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirasausaha % 4,93 5.9 5 6,1 122,00 5,5 6,6 120 6 7,19 119,83
17. Urusan Penanaman Modal 1983 1065,5 32,79
63. Persentase peningkatan investasi di kabupaten / kota % 2 56 2 39,66 1983,00 2 21,31 1065,5 2 6,1 32,79
18. Urusan Kepemudaan dan Olahraga 159,38 34,42 119,22
64. Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri % 8,01 7,88 8,21 7,88 95,98 8,41 N/A 0 8,6 N/A 0
65. Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan % 16,06 16,42 16,45 16,42 99,82 16,84 17,39 103,27 17,22 21,41 124,33
66. Peningkatan prestasi olahraga Medali 15 23 17 48 282,35 19 N/A 0 21 49 233,33
19. Urusan Statisik 92,64 100 100
67. Prosentase statistik sektoral yang diterbitkan % 100 100 100 92,64 92,64 100 100 100 100 100 100
20. Urusan Persandian 100 100
68. Indeks Keamanan Informasi Indeks Level I+ s/d II Level I+ s/d III Level II s/d II+ I+ s/d II Level II+ s/d III Level II+ s/d III+ 100 Level III s/d III+ Level III s/d III+ 100 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-163 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
21. Urusan Kebudayaan 100 100 105,26
69. Terlestarikannya Cagar Budaya % 82,5 82,5 85 85 100,00 90 90 100 95 100 105,26
22. Urusan Perpustakaan 155,38 123,18 245,33
70. Nilai tingkat Kegemaran membaca masyarakat % 49 44,96 53 43,92 82,87 49,1 53,3 108,55 53,1 54,48 102,6
71. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat % 8 13,34 9 20,51 227,89 15,25 21,015 137,8 16,25 63,06 388,06
23. Urusan Kearsipan 126,87 100,57 237,29
72. Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan % 60 33,87 61 39,69 65,07 62 62,7 101,13 63 89,06 141,37
73. Tingkat Keberadaan dan keutuhan arsip sebagai pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat % 2 5425 3 5,66 188,67 4 4 100 5 16,66 333,2
24. Urusan Kelautan dan Perikanan 100,06 100,14 100,02
74. Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) kabupaten/kota Ton 54.382,89 54.411,19 54.973,33 55.007,24 100,06 55.572,21 55.648,53 100,14 56.179,44 56.188,76 100,02
25. Urusan Pariwisata 82,31 92,32 191,46
75. Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kabupaten/kota % 62,09 59,64 68,3 56,22 82,31 75,13 69,36 92,32 82,64 158,22 191,46
26. Urusan Pertanian 69,49 68,92 69,71 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-164 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
76. Produktivitas pertanian per hektar per tahun Padi (Kw/Ha) 71,76 72,69 72,48 72,82 100,47 73,2 72,01 98,37 73,93 70,24 95,01 Kedelai (Kw/Ha) 15,15 17,01 15,25 16,47 108,00 15,4 16,69 108,38 15,65 17,86 114,12
77. Persentase Penurunan kejadian dan Jumlah kasus penyakit hewan menular % 7 0 6 0 0,00 5 0 0,00 5 0 0,00
27. Urusan Perdagangan 99,75 100 99,34
78. Persentase alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku % 70,24 70,24 72,5 72,5 100,00 72,5 72,5 100 72,5 88,989 122,74
79. Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) % 20,5 20.1 21 21 100,00 21 21 100 21 21 100
80. Persentase kinerja realisasi pupuk % 80,1 80 80,1 79,5 99,25 80,1 80,1 100 80,1 60,31 75,29
28. Urusan Perindustrian 87,74 88,75 81,90
81. Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di kabupaten % 1,5 1,2 1,55 1,25 80,65 1,6 1,24 77,5 1,65 1,3 78,79
82. Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait % 76,92 71,95 76,92 72,95 94,84 76,92 76,92 100 76,92 65,38 85
29. Urusan Pengawasan 81,5 94,18 100
83. Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tingkat 3 3 3 2,5 83,33 3 3,031 101,03 3 3 100 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-165 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
84. Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat 3 3 3 2,39 79,67 3 2,62 87,33 3 3 100
30. Urusan Kepegawaian 32,40 232,97 239,43
85. Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah/Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 625 242,97 630 70,84 11,24 63,5 69,71 109,78 6,4 72,34 1130,31 % 88 24,72 90 N/A 0 92 69,71 75,77 94 N/A 0
86. Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 14 11,25 14,5 11,25 77,59 15 31,02 206,8 15,5 31,23 201,48 % 4,5 3,9 5 N/A 0 5,5 31,02 564 6 N/A 0
87. Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) % 38,8 35,36 33,5 35,36 105,55 34 24,09 70,85 34,5 36,15 104,78 % 5,5 N/A 6 N/A 0 6,5 24,09 370,62 7 N/A 0
31. Urusan Keuangan 153,39 113,55 123,35
88. Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD % 4 2,35 4 0,871 21,78 4 2,17 184,33 4 1,58 253,16
89. Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalamAPBD % 5 129,95 5 5,934 118,68 5 4,53 110,38 5 6,13 81,57
90. Manajemen Aset % 100 4 100 100 100,00 100 100 100 100
91. Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnva % 4 15,01 4 18,54 463,50 4 12,3 32,52 4 9,71 41,19
92. Rasio Belanja Pegawai di luar guru dan tenaga kesehatan % 25 16,43 25 18,54 74,16 25 17,07 68,28 25 19,37 77,48
93. Rasio PAD terhadap Pendapatan % 15 0,65 15 33,684 224,56 15 34,19 227,93 15 32,12 214,13 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-166 No Indikator sasaran Satuan 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja Target Realisasi Capaian Kinerja 1 2 3 4 5 6 7
94. Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) % 85 0,61 85 60,425 71,09 85 60,67 71,38 85 61,7 72,59
32. SETDA 73,47 44,34 517,17
95. Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan % 100 100 100 100 100,00 100 N/A 0 100 93,23 93,23
96. Akses publik terhadap informasi keuangan daerah % 100 100 100 100 100,00 100 66,67 66,67 100 100 100
97. Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama % 0 0 0,5 0 0,00 0,75 0 0 1 0 0
98. Persentase jumlah pengadaan yang dilakukan dengan metode kompetitif % 3,03 2,85 3,5 0,588 16,80 4 0,17 4,25 4,2 96,734 2303,19
99. Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan % 40 30,21 42 63,226 150,54 45 67,84 150,76 47 42,031 89,43 Sumber : Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-167 2.1.5 Standar Pelayanan Minimal 2.1.5.1 Sektor Pendidikan Dalam Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum dijelaskan bahwa jenis pelayanan dasar SPM pendidikan di tingkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
b. pendidikan dasar
c. pendidikan kesetaraan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan menyebutkan pendidikan dasar meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Penerima pelayanan dasar SPM pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini adalah peserta didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Penerima pelayanan dasar SPM pendidikan pada pendidikan dasar adalah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Penerima pelayanan dasar SPM pendidikan pada pendidikan kesetaraan adalah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan mencakup:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
b. standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan
c. tata cara pemenuhan standar 2.1.5.2 Sektor Kesehatan Dalam Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM sektor ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat kabupaten/kota terdiri atas:pelayanan kesehatan ibu hamil
a. pelayanan kesehatan ibu bersalin
b. pelayanan kesehatan bayi baru lahir
c. peiayanan kesehatan balita
d. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
e. pelayanan kesehatan pada usia produktif
f. pelayanan kesehatan pada usia lanjut
g. pelayanan eksehatan penderita hipertensi
h. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
i. pelayanaan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
j. pelayanan eksehatan orang terduga tuberkulosis RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-168
k. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar SPM kesehatan mencakup:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Penerima pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar adalah warga negara dengan ketentuan:
a. penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi
b. penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian iuar biasa provinsi
c. ibu hamil untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu hamil
d. ibu bersalin untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin
e. bayi baru lahir untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir
f. balita untuk Jenis Peiayanan Dasar pelayanan kesehatan balita
g. usia pendidikan dasar untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
h. usia produktif untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif
i. usia lanjut untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan pada usia lanjut
j. penderita hipertensi untuk Jenis Peiayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi
k. penderita diabetes melitus untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
l. orang dengan gangguan jiwa berat untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
m. orang terduga tuberkulosis untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
n. orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia lHuman Immunodeficiencg Virusl untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeftciencg Virus) Capaian target SPM Dinas Kesehatan Kabupaten 2024 sebagain sudah mencapai target yang dibuat misalnya capaian pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-169 Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus) sudah lebih 100% sedangkan pelayanan lainnya masih di bawah 100%.
2.1.5.3 Sektor Pekerjaan Umum Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM pekerjaan umum daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari hari
b. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Mutu pelayanan dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
b. petunjuk teknis atau tata cara standar Dalam Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar pelayanan Minimal Pekerjaan Uum dan Perumahan Rakyat, mutu pelayanan dasar pada SPM Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Mutu Pelayanan Dasar pemenuhan kebutuhan Air Minum Curah lintas kabupaten/kota berupa ukuran kuantitas dan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Mutu Pelayanan Dasar pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari berupa ukuran kuantitas dan kualitas air minum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Mutu Pelayanan Dasar pengolahan Air Limbah Domestik meliputi kuantitas dan kualitas pelayanan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Penerima pelayanan dasar SPM pekerjaan umum pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Rumah Tangga, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada daerah rawan air dan akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum
b. Rumah Tangga yang termasuk dalam wilayah pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik kabupaten/kota, terutama diprioritaskan pada masyarakat miskin atau tidak mampu dan berdomisili pada Area Berisiko Pencemaran Air Limbah Domestik dan dekat badan air Capaian target SPM Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang 2024 pada bagian pekerjaan umum sudah mencapai 100% untuk seluruhnya.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-170 2.1.5.4 Sektor Perumahan Rakyat Dalam Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM perumahan rakyat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota Mutu pelayanan dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa
b. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Penerima pelayanan dasar SPM perumahan rakyat pemerintah daerah kabupaten/kota adalah warga negara dengan ketentuan:
a. korban bencana kabupaten/kota yang memiliki rumah terkena dampak bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
b. masyarakat yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program kabupaten/kota Dalam Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disebut jenis pelayanan dasar SPM perumahan rakyat pemerintah daerah kabupaten/kota mencakup:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota
b. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni berupa:
a. pendampingan/pembinaan
b. pembimbingan
c. penyuluhan
d. pelayanan informasi
e. bantuan teknis Bantuan teknis meliputi:
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-171
a. pendampingan penggantian kerugian
b. penyusunan Rencana Tapak dan Detail Engineering Design (DED) Rumah Susun Umum atau Rumah Khusus
c. pembangunan Rumah Susun Umum
d. pembangunan Rumah Khusus
e. pengadaan tanah bagi masyarakat terkena relokasi program pemerintah daerah.
Mutu pelayanan daar SMP perumahan rakyat pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. mutu pelayanan dasar penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi/kabupaten/kota meliputi standar jumlah dan kualitas pelayanan dasar
b. standar jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa setiap unit rumah rusak akibat bencana sesuai dengan rencana jumlah unit rumah rusak yang akan ditangani dalam dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi.
c. kualitas pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni
d. mutu pelayanan dasar fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota meliputi standar jumlah dan kualitas pelayanan dasar.s
e. standar jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf berupa setiap rumah tangga terkena relokasi sesuai dengan jumllah rencana fasilitasi dan penyediaan rumah layak huni yang akan ditangani
f. kualitas pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf b ditentukan berdasarkan layanan dan kriteria pelayanan dengan kualitas masing-masing layanan terhadap fasilitasi dan rumah layak hunipelayanan dasar kewenangan kabupaten Penerima pelayanan dasar pada SPM perumahan rakyat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. penerima pelayanan dasar dari Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana yaitu setiap rumah tangga korban bencana yang memenuhi kriteria
b. penerima pelayanan dasar dari jenis pelayanan dasar fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah yaitu setiap rumah tangga terkena relokasi program Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-172 Capaian target SPM Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemrukiman Kabupaten Karawang 2024 pada bagian perumahan rakyat sudah mencapai 100% kecuali Fasilitasi Penyediaan Rumah yang Layak Huni bagi Masyarakat yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
2.1.5.5 Sektor Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Dalam Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM sektor ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat kabupaten/kota terdiri atas:
a. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
b. pelayanan informasi rawan bencana
c. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
d. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
e. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran Mutu pelayanan dasar untuk jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
b. standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Penerima pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu warga negara dengan ketentuan:
a. yang terkena dampak gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah kabupaten/kota dan peraturan kepala Daerah kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum
b. yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
c. yang menjadi korban kebakaran atau terdampak kebakaran untuk Jenis Pelayanan Dasar pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran Dalam Peraturan Menteri Dalma Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten Kota disebutkan bahwa mutu opelayanan dasar sub urusan trantibum meliputi:
a. standar operasional prosedur Satpol PP
b. standar sarana prasarana Satpol PP
c. standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dan anggota perlindungan masyarakat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-173
d. standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada meliputi:
a. pelayanan kerugian materiil
b. pelayanan pengobatan Kerugian materil berupa kerusakan atas barang atau aset pribadi yang diakibatkan dari penegakan pelanggaran Perda dan Perkada. dan kerugian materiil terdiri atas:
a. rusak ringan, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir tidak lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Perda dan Perkada yang sedang dilakukan
b. rusak sedang dan/atau berat, yaitu kerugian yang dialami dan ditaksir sama dan/atau lebih dari 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya operasional penegakan Perda dan Perkada yang sedang dilakukan.
Pelayanan pengobatan berupa tindakan pertolongan pertama bagi warga negara yang terkena cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perkada dan ditindaklanjuti dengan membawa ke rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat bila terkena cidera fisik sedang dan/atau berat.
Penerima jenis Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yaitu warga negara yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda provinsi dan kabupaten/kota serta Perkada. Warga negara yang dimaksud ialah yang memiliki kriteria:
a. yang mengalami kerugian materil dan/atau cidera fisik akibat penegakan Perda dan Perkada; dan/atau
b. berada pada jarak antara 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh) meter dari lokasi penegakan Perda dan Perkada.
2.1.5.6 Sektor Sosial Dalam Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM sosial kabupaten/kota terdiri atas:
a. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti
b. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti
c. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti
d. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti
e. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-174 Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar ditetapkan dalam standar teknis, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
b. standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Penerima pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar adalah warga negara dengan ketentuan:
a. penyandang disabilitas telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam dan di luar panti
b. anak telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam dan di luar panti
c. lanjut usia telantar untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam dan di luar panti
d. gelandangan dan pengemis untuk Jenis Pelayanan Dasar rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam dan di luar panti
e. korban bencana provinsi untuk Jenis Pelayanan Dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi
f. korban bencana kabupaten/kota untuk Jenis Pelayanan Dasar perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.
Penerima Pelayanan Dasar berhak mendapatkan Mutu Pelayanan Dasar berupa::
a. standar dan jumlah kualitas barang dan/atau jasa
b. standar dan jumlah kualitas sumber daya manusia
c. petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar Jenis Pelayanan Dasar pada SPM bidang sosial di daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. Rehabilitasi Sosial dasar Penyandang Disabilitas Telantar di luar Panti Sosial
b. Rehabilitasi Sosial dasar Anak Telantar di luar Panti Sosial
c. Rehabilitasi Sosial dasar Lanjut Usia Telantar di luar Panti Sosial
d. Rehabilitasi Sosial dasar tuna sosial khususnya Gelandangan dan Pengemis di luar Panti Sosial
e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana daerah kabupaten/kota.
Dalam Laporan SPM Dinas Sosial Kabupaten Karawang 2024 diketahui bahwa capaian sudah sesuai target kecuali penyediaan tempat pengungsian kewenangan kabupaten/kota yang ditargetkan 3 unit namun baru tercapai 1 unit dan Jumlah Peserta Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota yang ditargetkan 40 orang namun hanya tercapai 20 orang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-175 2.1.6 Kerjasama Daerah Kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawangd alam hal perdagangan dilakukan dengan beberapa negara USA, Italia, Jepang, Belgia, India, Pakistan, Singapura, Denmark, Belanda, Inggris, Perancis, Australia, Korea, Afrika, China, dll. namun tidak terbatas pada perdagangan, bentuk kerja sama antar pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan lembaga lainnya juga diketahui terjadi.
Beberapa kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan pihak-pihak, di antaranya:
1. Pada 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yakni menjalin kerja sama dengan Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung untuk mendapatkan kajian ilimiah pengembangan daerah yang memadai.
2. Pada 2018, terdapat kerja sama antara Pemerintah Daerah kabupaten Karawang dengan PT TASPEN (Persero) dan BPJS Ketenagakerjaan
3. Pada 2024, ditandatangi kerjasama ekonomi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Daerah Daedeok-Gu Korea Selatan 2.1.7 Rencana Pembangunan Infrastruktur Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten. Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, berbagai program pembangunan infrastruktur telah disusun dan dilaksanakan.
2.1.7.1 Proyek/Program Strategis Nasional di Kabupaten Karawang Pembangunan Infrastruktur Strategis dari Pemerintah Pusat, dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyeks Strategis Nasional (PSN). Berikut daftar PSN yang terdapat di lingkup wilayah Kabupaten Karawang.
1. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I Proyek ini bertujuan menyediakan air minum dengan kapasitas 5.000 liter/detik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. SPAM ini memanfaatkan air baku dari Bendungan Jatiluhur di Provinsi Jawa Barat.
2. Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan Jalan tol ini dirancang untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta–Cikampek eksisting dan meningkatkan konektivitas antara Jakarta dan wilayah timur, termasuk Karawang.
3. Pembangunan Bahan Bakar Hijau (Green Refinery) – Katalis Merah Putih Pupuk Kujang Cikampek RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-176 Proyek ini merupakan inisiatif untuk mengembangkan energi terbarukan melalui produksi bahan bakar hijau di fasilitas Pupuk Kujang Cikampek.
2.1.7.2 Rencana Pembangunan Infrastruktur berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 – 2042 Rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang dapat dilihat dari RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 – 2042 yang mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu, Peraturan Daerah Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 – 2042.
Kabupaten Karawang sendiri terdapat dalam WP Purwasuka meliputi daerah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang. Dengan arahan pengembangan antara lain:
1. meningkatkan peran PKN sebagai pusat koleksi dan distribusi skala internasional, nasional atau beberapa provinsi melalui penetapan fasilitas pendukung perhubungan dan fasilitas ekonomi skala regional pada setiap Kawasan;
2. meningkatkan peran PKW sebagai penghubung pergerakan dari PKL ke PKN terdekat melalui pengembangan prasarana dan permukiman yang dapat memfasilitasi kegiatan ekonomi di Wilayah sekitarnya;
3. meningkatkan peran PKL sebagai Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;
4. menata perkembangan Kawasan Perkotaan di Wilayah utara dan tengah untuk menjaga lingkungan yang berkelanjutan;
5. pengendalian perkembangan perkotaan di wilayah selatan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampungnya;
6. mengembangkan sistem angkutan umum massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan Bodebek, Karawang dan Purwakarta, Kawasan Perkotaan Bandung Raya, dan Kawasan Perkotaan Cirebon Raya untuk mengurangi masalah transportasi perkotaan;
7. mengembangkan sistem energi dan kelistrikan yang dapat meningkatkan fungsi pendukung kegiatan di perkotaan dan perdesaan;
8. mengembangkan sistem telekomunikasi untuk menunjang kegiatan ekonomi di perkotaan dan perdesaan;
9. meningkatkan ketersediaan dan kualitas prasarana sumber daya air berbasis DAS dan CAT untuk menunjang kegiatan domestik, industri dan pertanian;
10. meningkatkan pelayanan ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan budaya di PKL, untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk serta mengurangi mobilitas dan migrasi ke pusat kegiatan di PKN dan PKW;
11. meningkatkan fungsi Kawasan Lindung dan memulihkan secara bertahap Kawasan Lindung yang telah berubah fungsi;
12. membatasi pengembangan sarana prasarana Wilayah di sekitar Kawasan Lindung untuk menghindari tumbuhnya kegiatan perkotaan yang mendorong alih fungsi Kawasan Lindung;
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-177
13. meningkatkan fungsi lindung Kawasan Budi Daya yang merupakan kawasan resapan air dan Kawasan rawan bencana melalui pengaturan jenis kegiatan dan intensitas ruang dalam ketentuan khusus;
14. mempertahankan lokasi Kawasan ekosistem esensial;
15. mengoptimalkan pendayagunaan Kawasan Lindung hutan dan bukan hutan melalui jasa lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
16. meningkatkan tutupan lahan hutan sebagai penyerap
17. emisi, pengatur tata air, dan mengurangi risiko bencana alam;
18. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan pada Kawasan Lindung;
19. mengendalikan kerusakan DAS melalui rehabilitasi hutan di hulu DAS kritis dan sangat kritis;
20. meningkatkan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan;
21. meningkatkan luasan hutan untuk mencapai luasan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas DAS;
22. mempertahankan dan meningkatkan Kawasan resapan air atau Kawasan yang berfungsi hidroorologis untuk menjamin ketersediaan sumber daya air; dan
23. mengendalikan pemanfaatan ruang Kawasan Lindung yang berada di luar kawasan hutan sehingga tetap berfungsi lindung.
Kabupaten Karawang meliputi Karawang, Rengasdengklok, Teluk Jambe Barat, dan Cilamaya dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal dalam struktur RTRW Provinsi Jawa Barat.
Rencana Struktur Ruang pada Kabupaten Karawang antara lain:
Tabel II-78 Rencana Pembangunan Transportasi Berdasarkan RTRW Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Karawang Tahun 2022 - 2042 No Rencana Keterangan Rencana Transportasi 1 Jalan Arteri Primer • Bts. Kota Cikarang – Bts. Kota Karawang • Jalan Pangkal perjuangan • Lingkar Karawang • Bts. Kota Karawang – Bts. Kota Cikampek • Jalan Raya Dawuan • Jalan Jend. A. Yani • Bts. Kota Cikampek – Bts. Kabupaten Subang/Karawang • Jalan Jend. Sudirman • Jalan Raya Jatisari • Bts. Kabupaten Subang/Karawang – Bts. Kota Pamanukan • Bts. Kabupaten Karawang/Pwk – Sadang • Jalan Ir. H. Juanda • Jalan By Pass Jomin • Akses Tol Kalihurip (Dawuan) - Karawang 2 Jalan Kolektor Primer Dua (JKP -2) • Jalan Proklamasi • Tanjungpura – Batujaya • Kosambi – Batas Karawang/Purwakarta (Curug) Kabupaten Purwakarta RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-178 No Rencana Keterangan • Batas Karawang/Purwakarta (Curug) - Purwakarta 3 Jalan Kolektor Primer Tiga (JKP – 3) • Palumbonsari – Johar – Tegalloa (Loji) Kabupaten Karawang • Tegalloa (Loji) – Baged/Jagatamu (Batas Kabupaten Karawang/Bogor) • Cariu-Jagatamu (Batas Kabupaten Bogor/Karawang) • Jalan Bhayangkara I • Jalan Surotokunto • Jalan Jenderal Ahmad Yani • Jalan Pangkal Perjuangan • Jalan Tuparev I • Manunggal VII • Telgasari - Tempuran 4 Jalan Tol • Sentul Selatan – Karawang Barat (JORR III) (JB39) (Rencana) • Karawang Barat – JORR II (Babelan) (JB38) (Rencana) 5 Terminal Penumpang Tipe A • Terminal Tipe A pada Kabupaten Karawang 6 Jalan Timbang • Balonggadu, Daerah Kabupaten Karawang 7 Stasiun Kereta Api • Stasiun Kereta Api di Daerah Kabupaten Karawang 8 Pelabuhan Sungai dan Danau • Pelabuhan Pusakajaya di Kabupaten Karawang 9 Terminal Khusus • Terminal Khusus di Daerah Kabupaten Karawang 10 Pelabuhan Perikanan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) • PPP Ciparage Daerah Kabupaten karawang Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) • Daerah Kabupaten Karawang yaitu PPI Pakis Jaya, PPI Sedari, PPI Cemaran, PPI Sungai Buntu, PPI Pasir Putih, dan PPI Tangkolak 11 Alur Pelayanan Umum dan Perlintasan • Sepanjang perairan utara Daerah Kabupaten Bekasi hingga Daerah Kabupaten Karawang, • Pelabuhan Tanjung Pakis Daerah Kabupaten Karawang 12 Bandar Udara Pengumpul Bandar Udara Pengumpul di Kabupaten Karawang Rencana Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 1 Jaringan Minyak dan Gas Bumi • Jaringan Minyak dan Gas Bumi di Daerah Kabupaten Karawang • Jaringan Pipa Gas dan Pipa Bawah Laut di Daerah Kabupaten Karawang • Jaringan Pipa Gas di Permukaan Laut di Daerah Kabupaten Karawang • Jaringan Gas Perkotaan di Daerah Kabupaten Karawang Jaringan Infrastruktur Ketenaga Listrikan 1 Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik • Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Daerah Kabupaten Karawang 2 Jaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Saran Pendukung • Pengembangan transmisi tenaga listrik antarsistem meliputi SUTT, SUTET, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik di seluruh Kabupaten Karawang • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik meliputi gardu listrik, dan jaringan distribusi tenaga listrik di seluruh Kabupaten Karawang Sistem Jaringan Telekomunikasi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-179 No Rencana Keterangan 1 Jaringan Bergerak • Pengembangan Jaringan Seluler, Jaringan Satelit pada area blankspot di seluruh Kabupaten Karawang • Pengembangan Cakupan dan Kualitas Layanan melalui pengaturan lokasi 2 Jaringan Tetap • Jaringan Kabel Bawah Laut di Daerah Kabupaten Karawang • Infrastruktur Jaringan Tetap berupa Instalasi Penunjang Jaringan Kabel Telekomunikasi Laut dan Darat Sistem Jaringan Sumber Daya Air 1 Sistem Jaringan Irigasi • Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Pusat Lintas Daerah Kabupaten/Kota di DI Jatiluhur • Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Lintas Daerah Kabupaten/Kota di DI Pundong di Daerah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dan DI Waru di Daerah Kabupaten Karawang • Jaringan Irigasi Tambak Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di DI Tambak Kapur Asem dan DI Tambak Muara Baru 2 Sistem Pengendali Banjir • Jaringan Pengendali Banjir pada Sungai Cibeet • Bangunan Pengendali Banjir pada Waduk Cibeet 3 Jaringan dan Bangunan Sumber Daya Air • Bendungan di Kabupaten Karawang • Bendung di Kabupaten Karawang 4 Jaringan Prasarana Lainnya • Jaringan SPAM di Kabupaten Karawang • Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domesttik (SPALD) Terpusat dan Setempat di Kabupaten/Kota • Sistem Pengelolan Limbah B3 pada Pengelolaan Limbah B3 Terpadu di Daerah Kabupaten Karawang • Sistem Jaringan Persampahan pada TPPAS Regional Ciwaringin Sumber : RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 - 2042, 2025 2.1.7.3 Rencana Pembangunan Infrastruktur berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031 Rencana Penataan Ruang di Kabupaten Karawang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011 – 2031 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang adalah untuk mewujudkan Kabupaten Karawang sejahtera berbasis pertanian dan industri. Untuk itu tujuan Penataan Ruang disusun dengan kebijakan dan strategi Penataan Ruang antara lain :
Tabel II-79 Kebijakan dan Strategi Rencana Tata Ruang Kabupaten Karawang 2011 - 2031 No Kebijakan Strategi 1 Pengembangan kawasan perkotaan serta pusat-pusat kegiatan yang berhirarkis dalam rangka mendukung pengembangan pertanian dan industri
a. Mengembangkan kawasan perkotaan Cikampek meliputi Kecamatan Cikampek, Kotabaru, Purwasari, dan kawasan perkotaan Karawang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, dan Klari;
b. Mengembangkan kecamatan Klari, Purwasari, Jatisari, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Kotabaru, Tirtamulya, Telagasari, Batujaya, Pedes, Majalaya, Cilamaya Kulon, Tegalwaru, Pangkalan, dan Lemahabang yang memiliki potensi sebagai pusat pelayanan kawasan;
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-180 No Kebijakan Strategi
c. Mengembangkan kecamatan Tempuran, Banyusari, Pakisjaya, Ciampel, Cilebar, Rawamerta, Jayakerta dan Kutawaluya yang memiliki potensi sebagai pusat pelayanan lingkungan;
d. Mengembangkan pusat koleksi dan distribusi kegiatan pertanian lahan basah, perkebunan, dan hortikultura di Kecamatan Rengasdengklok dan Cilamaya Wetan; dan
e. Mengembangkan pusat-pusat pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, dan Ciampel.
2 Pelestarian lahan tanaman pangan yang mendukung pengelolaan pertanian lahan basah berkelanjutan
a. Menetapkan kawasan yang secara eksisting didominasi oleh lahan pertanian sebagai kawasan peruntukan pertanian;
b. Meminimalkan potensi alih fungsi lahan pertanian menjadi fungsi peruntukan dan penggunaan lahan lainnya;
c. Memperhatikan secara khusus kawasan pertanian yang mempunyai desakan paling besar untuk terjadinya alih fungsi lahan akibat perkembangan kawasan perkotaan koridor Karawang – Cikampek;
d. Memperhatikan secara khusus potensi alih fungsi lahan pertanian yang tinggi akibat pengembangan pelabuhan internasional Cilamaya.
3 Pemantapan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri
a. Mengarahkan pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Ciampel, Karawang Barat, Karawang Timur, Pangkalan dan Rengasdengklok sebagai kawasan peruntukan industri;
b. Menangani secara khusus kawasan industri yang rawan terhadap potensi banjir; dan
c. Mengembangkan penanganan khusus bagi industri- industri yang secara eksisting sudah berdiri di luar kawasan industri dan kawasan peruntukan industri.
4 Pengembangan sistem jaringan prasarana yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang ada serta mampu melayani keseluruhan wilayah
a. Mempertegas sistem hirarkis jaringan jalan dengan mengembangkan sistem jaringan jalan yang sudah ada maupun yang akan dikembangkan;
b. Menjaga agar peningkatan ataupun pembangunan jaringan jalan di bagian utara Kabupaten tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian dan kawasan pesisir;
c. Mengembangkan terminal dalam tipe yang sesuai di setiap pusat kegiatan;
d. Mengembangkan secara bertahap sistem angkutan massal yang berbasis kereta api;
e. Mengembangkan jaringan pelayanan air minum, kelistrikan, limbah dan persampahan secara optimal sehingga dapat melayani kawasan pengembangan industri dan kawasan perkotaan lainnya, serta secara bertahap melayani seluruh kawasan perdesaan; dan
f. Mengembangkan pasar induk skala regional di kawasan perkotaan.
5 Pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
a. Memantapkan fungsi kawasan hutan lindung melalui peningkatan kelestarian hutan untuk keseimbangan tata air dan lingkungan hidup;
b. Melindungi dan menjaga fungsi lindung yang ada di kawasan lindung yang ditetapkan; dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-181 No Kebijakan Strategi
c. Memperhatikan secara khusus keberadaan Situs Batujaya sebagai bukti kesejarahan keberadaan Kabupaten.
6 Pengembangan pola ruang wilayah yang mengarahkan distribusi peruntukan ruang dalam wilayah berdasarkan kebutuhan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya
a. Menetapkan pola ruang wilayah Kabupaten yang meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, permukiman, industri serta peruntukan lainnya;
b. Merumuskan ketentuan pemanfaatan ruang di setiap kawasan peruntukan dengan prinsip setiap kegiatan yang akan dikembangkan tidak mengganggu fungsi utama kawasan serta menurunkan kualitas ruang;
c. Melindungi fungsi dan keberadaan kawasan hutan produksi, pengembangan pertanian dan permukiman;
d. Memprioritaskan pengembangan kawasan pertanian dan industri; dan
e. Menjaga keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan yang berada di Kecamatan Tegalwaru dan Telukjambe Timur.
Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031, 2025 Rencana Struktur Ruang yang terdapat dalam RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031 antara lain :
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-182 Tabel II-80 Ringkasan Rencana Pola dan Struktur Ruang RTRW Kabupaten Karawang 2011 - 2031 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan Rencana Struktur Ruang 1 Sistem Pusat Pelayanan Sistem Perkotaan PKL
a. PKL Karawang Barat dan PKL Karawang Timur membentuk Kawasan Perkotaan Karawang yang meliputi Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Klari.
b. PKL Cikampek membentuk Kawasan Perkotaan Cikampek yang terdiri dari Kecamatan Cikampek, Kotabaru dan Purwasari.
c. PKL Rengasdengklok membentuk Kawasan Perkotaan Rengasdengklok yang meliputi Kecamatan Rengasdengklok.
d. PKL Cilamaya Wetan membentuk Kawasan Perkotaan Cilamaya Wetan yang meliputi Kecamatan Cilamaya Wetan.
PPK Kecamatan Klari; Kecamatan Purwasari; Kecamatan Jatisari; Kecamatan Telukjambe Barat; Kecamatan Telukjambe Timur; Kecamatan Kotabaru; Kecamatan Tirtamulya; Kecamatan Telagasari; Kecamatan Lemahabang; Kecamatan Majalaya; Kecamatan Batujaya; Kecamatan Pedes; Kecamatan Cilamaya Kulon; Kecamatan Pangkalan; dan Kecamatan Tegalwaru.
PPL Ibukota Kecamatan Tempuran, Banyusari, Pakisjaya, Ciampel, Tirtajaya, Cibuaya, Cilebar, Rawamerta, Jayakerta, dan Kecamatan Kutawaluya.
2 Sistem Jaringan Transportasi Darat Jaringan Jalan Jalan Bebas Hambatan Perencanaan pengembangan sistem jalan bebas hambatan meliputi ruas jalan bebas hambatan Jakarta – Cikampek dan Cikampek – Bandung.
Jaringan Jalan Nasional
a. Peningkatan jalan Arteri Primer pada Jalan Cikampek – Cirebon, Bandung, dan Karawang
b. Peningkatan Jalan Kolektor Primer, pada jalan lingkar utara perkotaan Karawang
c. Peningkatan status ruas jalan cikalong – cimalaya
d. Pembangunan ruas baru, lingkar barat dan timur perkotaan karawang dan jalan penghubung Kawasan Pelabuhan Internasional Cimalaya Jaringan Jalan Provinsi
a. Peningkatan jalan kolektor primer pada, Tanjungpura – Rengasdengklok – Batujaya dan Kosambi – Curug – Batas Purwakarta
b. Peningkatan status jalan kolektor primer pada jalan johar-badami-pangkalan-loji-kutamaneuh, jalan pangkalan – batas bogor, jalan johar – telagasari – lemahabang-cimalaya wetan, johar-balendung- gempolhaji, dan telukjambe barat – kobakbiru.
c. Pembangunan ruas baru, peningkatan jalan eksisting pada jalan Batujaya – Tirtajaya – Jayakarta – Pedes – Cilebar – Tempuran – Cilamaya Kulon
d. Peningkatan status jalan kolektor primer pada jalan johar-badami-pangkalan-loji-kutamaneuh, jalan pangkalan – batas bogor, jalan johar – telagasari – lemahabang-cimalaya wetan, johar-balendung-gempolhaji
e. Peningkatan status jalan kolektor primer
f. Peningkatan status ruas jalan cikalong – cimalaya Pembangunan ruas baru, lingkar barat dan timur perkotaan karawang dan jalan penghubung Kawasan Pelabuhan Internasional Cimalaya Jaringan Jalan Kabupaten Jaringan Jalan Kabupaten Peningkatan jalan kolektor
a. Peningkatan Jalan Kolektor Primer, pada jalan lingkar utara perkotaan karawang
b. Peningkatan status ruas jalan cikalong – cimalaya Peningkatan jalan kolektor, pembangunan dan peningkatan jaringan jalan menuju ke objek pariwisata, peningkatan jalan lokal primer, jalan lokal sekunder, dan jalan lingkungan sekunder.
Rencana Prasarana Lalu
a. Peningkatan Terminal Penumpang pada, Tipe C Tipe A di Kawasan Perkotaan Cikampek Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-183 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan Lintas dan Angkutan Jalan
b. Pembangunan Terminal Penumpang Tipe B di Kawasan Perkotaan Karawang dan Tipe C di Batujaya, Cilamaya Wetan, Lemahabang, Tegalwaru/Pangkalan, dan Pedes
c. Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe C di Perkotaan Karawang dan Rengasdengklok
d. Pembangunan Terminal Peti Kemas Pendukung PelabuhanInternasional Cilamaya
e. Pembangunan Terminal barang
f. Pengembangan Interchange Tol
g. Pembangunan dan Peningkatan jalan Lingkungan sekunder Pelayanan Lalu Lintas dan angkutan Jalan Mengoptimalkan jalur angkutan perdesaan dan perkotaan dengan memodernisasi kendaraan yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan; mengembangkan angkutan umum massal dan cepat untuk menghubungkan wilayah Karawang Timur, Cikampek, Cilamaya Wetan, dan Rengasdengklok; menyediakan jalur pedestrian yang aman dan nyaman di kawasan perkotaan dan perdesaan; menyediakan fasilitas penyeberangan yang memadai;
serta memasang rambu dan lampu lalu lintas yang cukup.
Rencana Jaringan Perkeretaapian
a. Peningkatan jalur Cikampek – Karawang Barat untuk kereta komuter.
b. Pembangunan jalur kereta api Cikampek – Pelabuhan (barang dan penumpang).
c. Pengembangan jaringan kereta api lokal.
d. Pembangunan jalur baru untuk jalur pintas Cibungur – Tanjungrasa.
e. Peningkatan jalur Cikampek – Padalarang (termasuk bantalan rel).
f. Elektrifikasi jalur ganda Cikarang – Cikampek (kereta antarkota).
g. Peningkatan keandalan jalur Jakarta – Cikampek (utara).
h. Pembangunan jalur kereta cepat Jakarta – Surabaya melalui Karawang.
i. Fokus pada Stasiun Cikampek, Dawuan, Kosambi, Klari, dan Karawang.
Rencana Jaringan Transportasi Laut
a. Pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya di Kec Tempuran
b. Pengembangan Pelabuhan Pengumpul, Pengumpan, dan Terminal Khusus 3 Sistem Prasarana Lainnya Sistem Jaringan Prasarana Energi Jaringan Energi Listrik
a. Pembangunan SUTET 500 KV PLTU Indramayu – GITET Cibatu.
b. Pengembangan jaringan kabel listrik bawah tanah di perkotaan.
c. Pengembangan jaringan kabel listrik udara di perdesaan.
d. Pembangunan/peningkatan gardu distribusi dan pembangkit listrik.
e. Peningkatan pelayanan kelistrikan untuk semua sektor (kota dan desa).
f. Penetapan area di bawah SUTET sebagai zona perlindungan.
Jaringan Minyak dan Gas Pembangunan jaringan pipa gas bumi di wilayah utara Kabupaten Energi Lainnya
a. Pemanfaatan batu bara untuk industri di beberapa kecamatan (Cikampek, Telukjambe Timur/Barat, Klari, Ciampel, Pangkalan).
b. Pemanfaatan gas alam untuk industri melalui pipa bawah tanah.
c. Penyediaan bahan bakar gas untuk kendaraan (SPPBE) di beberapa kecamatan (Karawang Barat/Timur, Rengasdengklok, Purwasari, Jatisari, Lemah Abang, Cikampek, dan lainnya).
Sistem Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Situ
a. Pengelolaan wilayah sungai, bendung, dan situ
b. Menjaga keberadaan dan fungsi seluruh sungai sebagai sumber air baku (minum, irigasi, drainase).
c. Pengelolaan sungai dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pusat, dan daerah tetangga.
d. Peningkatan dan pembangunan bendung serta pengelolaan situ, meliputi: Pemeliharaan Bendung Walahar (Klari), Situ Kamojing (Cikampek), Situ Cipule (Ciampel).
e. Optimalisasi situ di Klari, Ciampel, Telukjambe Timur, dan Karawang Barat.
f. Pengembangan bendung karet di muara sungai untuk irigasi dan pengendalian banjir.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-184 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan Sistem Jaringan Irigasi Pengelolaan saluran irigasi primer, sekunder dan tersier berturutturut merupakan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Sistem Jaringan Air Minum
a. Peningkatan pelayanan air bersih: 90% perkotaan (perpipaan), 70% perdesaan (hidran umum).
b. Peningkatan kualitas dan kapasitas instalasi pengolahan dan penampungan air.
c. Peningkatan kapasitas WTP di beberapa kecamatan (Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, Karawang Timur, Kotabaru, Klari, Telukjambe Timur).
d. Pembangunan WTP baru sesuai penyebaran penduduk.
e. Pembangunan jaringan distribusi air minum untuk wilayah yang belum terlayani.
Sistem Pengendalian Banjir
a. Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS): penataan sempadan, pencegahan pencemaran, menjaga kondisi fisik sungai, pengamanan aliran.
b. Revitalisasi Sungai Citarum.
c. Pengembangan mitigasi bencana banjir: pemetaan area rawan banjir, penyediaan dan pemeliharaan sarana pengendali banjir (pompa, polder, bendung, embung).
Sistem Jaringan Prasarana Telekomunikasi
a. Perluasan jaringan telepon tetap dan seluler ke seluruh desa.
b. Penyediaan telepon umum di kantor pemerintahan (hingga tingkat desa) dan kawasan perumahan.
c. Penggunaan jaringan kabel telepon bawah tanah di Karawang Barat, Karawang Timur, dan permukiman perkotaan.
d. Pembangunan menara telekomunikasi bersama.
e. Mendukung pengembangan cyber province.
4 Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya Sistem Jaringan Persampahan Jaringan Prasarana Persampahan
a. Peningkatan cakupan layanan persampahan di perkotaan dan perdesaan.
b. Revitalisasi TPPAS Jalupang (Kotabaru) dan Leuwisisir (Telukjambe Barat).
c. Pembangunan TPPAS baru sebagai cadangan.
d. Penyediaan fasilitas pemilah sampah di berbagai kawasan.
e. Penyediaan transfer depo dan tempat sampah sementara di kawasan perkotaan.
f. Perluasan layanan persampahan ke kawasan perdesaan.
g. Pengembangan persampahan di perdesaan: Jangka pendek: Pengolahan mandiri (dengan pengawasan).
Jangka menengah: Pengolahan komunal. Jangka panjang: Sistem melayani seluruh kawasan perdesaan.
h. Pengembangan teknologi pengomposan sampah organik dan sistem 3R di kawasan permukiman.
Jaringan Pengelolaan Limbah
a. Pembangunan sistem limbah sesuai kebutuhan tiap kecamatan.
b. Pembangunan IPAL mandiri di kawasan industri.
c. Penyediaan pengolahan limbah terpadu untuk industri di kawasan peruntukan industri.
d. Penyediaan pengelolaan limbah B3 untuk rumah sakit dan industri besar di luar kawasan industri.
e. Pengolahan limbah di permukiman dan perdagangan/jasa perkotaan dengan IPAL bersama.
f. Penyediaan mobil tinja di permukiman dan perdagangan/jasa perdesaan.
g. Penyediaan MCK umum di setiap lingkungan permukiman perdesaan.
h. Penyediaan IPAL komunal dan sistem perpipaan limbah bertahap di setiap kecamatan perdesaan.
i. Pembangunan IPAL dan IPLT skala kabupaten di lokasi aman dari permukiman, perkotaan, serta perdagangan dan jasa.
j. Seluruh rencana pengembangan sistem limbah menjadi bagian dari Rencana Induk Pengelolaan Limbah Daerah.
k. Target pelayanan sistem air limbah tahun 2031: 90% penduduk kota, 70% penduduk desa, 100% industri, perdagangan/jasa, dan instansi.
Jaringan Drainase
a. Pembangunan Saluran Drainase Tertutup untuk daerah komersial dan pusat kota
b. Pemeliharaan dan penataan drainase perkotaan (pembersihan lumpur, sampah, bangunan).
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-185 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan
c. Pembangunan drainase di seluruh kawasan industri.
d. Pembangunan drainase di seluruh kawasan permukiman dan perdagangan/jasa perkotaan.
e. Pembangunan sumur resapan di permukiman perdesaan dan perkotaan padat, serta kawasan industri.
f. Pembangunan saluran drainase di jalan arteri sekunder dan kolektor primer/sekunder.
g. Pembangunan tanggul di sepanjang Sungai Citarum dan sungai besar lainnya (kawasan industri, perkotaan, permukiman).
Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi
a. Jalur evakuasi bencana mengarah dari titik bencana ke jalan kolektor atau arteri terdekat yang aman.
b. Lokasi pengungsian sementara disediakan dekat jalan kolektor dan arteri di sekitar kawasan rawan bencana.
c. Lokasi pengungsian tingkat kabupaten berada di kawasan perkotaan.
d. Bangunan pengungsian dapat berupa kantor pemerintah, sekolah, sarana olahraga, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
e. Pembangunan lokasi pengungsian harus sesuai ketentuan.
f. Jaringan jalan di sekitar kawasan rawan banjir ditetapkan sebagai jalur evakuasi banjir, meliputi beberapa kecamatan (Pangkalan, Ciampel, Telukjambe Timur/Barat, Jatisari, Banyusari, Kotabaru, Cilamaya Wetan, Karawang Barat/Timur, Rengasdengklok, Batujaya, Pakisjaya).
g. Penanganan bencana alam akan diatur lebih lanjut dalam Perda tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana.
Rencana Pola Ruang 5 Kawasan Lindung Perlindungan Kawasan Hutan Mangrove
a. Rehabilitasi hutan mangrove di beberapa kecamatan.
b. Perluasan hutan mangrove.
c. Pengembangan daerah penyangga hutan mangrove.
d. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan.
Perlindungan Kawasan Perlindungan Setempat
a. Rehabilitasi sempadan pantai dari abrasi.
b. Pembatasan kegiatan di sempadan pantai.
c. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sempadan pantai.
d. Penyusunan rencana pengelolaan wilayah pesisir.
e. Rehabilitasi sempadan sungai di perkotaan.
f. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sempadan sungai.
g. Penghijauan di sekitar mata air, situ/danau, dan jaringan SUTET.
Perlindungan Kawasan Rawan Bencana
a. Penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana.
b. Pembangunan pusat pengungsian di kawasan rawan bencana.
c. Penghijauan atau pengembangan RTH di kawasan rawan bencana.
d. Pengembangan rekayasa teknik penahan bencana.
e. Peningkatan ketahanan gempa bangunan publik.
f. Penyediaan jalur evakuasi bencana.
g. Penyiapan titik-titik pengungsian di permukiman.
Perlindungan Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya
a. Pemugaran situs bersejarah (Candi Jiwa, Makam Syech Quro, Monumen Rengasdengklok).
b. Penghijauan di sekitar Curug Santri.
c. Penyusunan rencana tata ruang rinci di sekitar situs dan objek.
d. Penataan kawasan di sekitar situs dan objek.
Perlindungan Kawasan Lindung Geologi
a. Kajian karst.
b. Pembatasan dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai peraturan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-186 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan Perlindungan Kawasan Terumbu Karang
a. Pemetaan kawasan terumbu karang.
b. Penyusunan rencana penanganan dan pelibatan masyarakat dalam perlindungan terumbu karang.
c. Pembangunan batas-batas kawasan terumbu karang.
Hutan Produksi
a. Rehabilitasi kawasan sekitar hutan produksi.
b. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan.
c. Pengembangan budidaya tanaman keras.
d. Pengembangan hutan rakyat terintegrasi dengan hutan produksi.
Pertanian Tanaman Pangan
a. Penyusunan Rencana Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
b. Penyusunan rencana tata ruang rinci lahan pertanian pangan.
c. Pengendalian alih fungsi lahan.
d. Pengembangan pusat pengembangan dan pengolahan hasil pertanian.
e. Penyediaan prasarana dan sarana pertanian.
Pertanian Holtikultura
a. Perluasan jaringan irigasi.
b. Penyiapan kawasan hortikultura sebagai cadangan lahan pangan.
Perkebunan
a. Pengembangan perkebunan rakyat (komoditas unggulan).
b. Pembangunan fasilitas koleksi dan distribusi hasil perkebunan skala lokal.
c. Penyusunan rencana induk pengembangan perkebunan.
Peternakan
a. Pengembangan peternakan skala besar.
b. Pembinaan peternakan skala rumah tangga.
c. Pembangunan rumah pemotongan hewan dan ayam.
Perikanan
a. Pembangunan tempat pelelangan ikan.
b. Pembangunan pelabuhan pendaratan ikan.
c. Pengembangan tambak rakyat.
d. Pengembangan minapolitan.
Pertambangan
a. Kajian potensi bahan tambang.
b. Kajian kelayakan usaha tambang.
c. Penutupan usaha tambang yang tidak layak.
Kawasan Peruntukan Industri
a. Revitalisasi dan optimalisasi kawasan industri.
b. Revitalisasi industri di luar kawasan industri.
c. Pengembangan kawasan perkotaan pendukung industri.
d. Promosi kawasan industri.
e. Penyusunan rencana induk pengembangan industri.
Pariwisata
a. Penataan kawasan/objek wisata.
b. Perbaikan akses ke kawasan/objek wisata.
c. Revitalisasi objek wisata.
d. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
e. Pengembangan lapangan golf.
f. Pengembangan pemakaman komersial.
g. Promosi pariwisata daerah.
Permukiman Perkotaan
a. Kajian kebutuhan dan rencana induk penyediaan perumahan.
b. Penyediaan kasiba dan lisiba permukiman perkotaan.
c. Penyediaan prasarana lingkungan permukiman perkotaan.
d. Penataan permukiman kumuh perkotaan.
e. Penyediaan sarana pendukung permukiman perkotaan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-187 No Kategori Rencana Sub Rencana Keterangan
f. Pengembangan rumah susun sewa dan milik.
g. Revitalisasi fasilitas pemerintah di sekitar permukiman perkotaan.
Permukiman Perdesaan
a. Penataan permukiman kumuh nelayan.
b. Perbaikan lingkungan kumuh perdesaan.
c. Pengembangan kawasan perdesaan tertinggal dan terpencil.
d. Pengembangan kawasan terpadu permukiman perdesaan.
e. Revitalisasi fasilitas pemerintah di sekitar permukiman perdesaan.
Perdagangan dan Jasa
a. Penataan kawasan perdagangan dan jasa di perkotaan.
b. Pengembangan Pasar Induk Beras.
c. Pembangunan pasar tradisional di ibukota kecamatan.
d. Pembangunan sentra penjualan hasil pertanian.
e. Pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa pendukung pertanian di perdesaan.
Pertahanan dan Keamanan
a. Penyediaan area penyangga berupa RTH.
b. Peningkatan jalan akses ke Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-188 Gambar II-134 Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten Karawang Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-189 Gambar II-135 Rencana Struktur Ruang RTRW Kabupaten Karawang Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-190 Kawasan Strategis Kabupaten, memperhatikan Kawasan Strategis Provinsi yang meliputi antara lain:
a. KSP pesisir Panturas;
b. KSP pertanian berlahan basah dan beririgasi teknis Pantura Jawa Barat; dan
c. KSP koridor Bekasi-Cikampek.
Kawasan Strategis Kabupaten serta penangangannya meliputi:
Tabel II-81 Kawasan Strategis Kabupaten Karawang dan Penangannya No Kawasan Strategis Kabupaten Penanganan KSK 1 KSK Industri Telukjambe dengan sudut kepentingan Lingkungan Hidup dan ekonomi
a. meminimalisasi dampak banjir;
b. mengembangkan sistem jaringan drainase yang mampu menampung aliran permukaan;
b. menyediakan RTH untuk penyerapan air hujan dengan baik;
c. menyediakan sistem pompa untuk mengendalikan genangan;
dan; dan
d. Pengembangan prasarana dan sarana pengendali banjir lainnya.
2 KSK Pertanian koridor Karawang Cikampek dengan sudut kepentingan ekonomi
a. Penataan batas kawasan perkotaan dengan lahan-lahan pertanian; dan
b. Penerapan aturan insentif dan disinsentif yang efektif, yang akan ditetapkan secara terpisah.
3 KSK pariwisata situs Batujaya dengan sudut kepentingan Sosial Budaya Pelestarian situs bangunan sejarah di Situs Batujaya Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031, 2025 2.2 Kondisi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Kondisi sarana dan prasarana mempunyai peran yang penting dalam pembangunan Kabupaten Karawang. Dalam 5 tahun ke depan dapat diketahui proyeksi sarana dan prasaran dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
2.2.1 Kebutuhan Hunian Proyeksi kebutuhan hunian menjadi salah satu aspek penting dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan. Kabupaten Karawang, sebagai pusat pertumbuhan industri dan kawasan urban, terus mengalami peningkatan kebutuhan hunian yang harus diantisipasi secara matang. Sub bab ini akan menguraikan proyeksi kebutuhan hunian di Kabupaten Karawang, sebagai dasar untuk perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika demografi serta ekonomi masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil perhitungan Materi Teknis RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031. Jumlah penduduk di Kabupaten Karawang diproyeksikan pada tahun 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-191 adalah 2.696.667 Jiwa. Diasumsikan setiap Kepala Keluarga ditempati oleh 4 Jiwa dengan 1 KK menempati 1 rumah. Selain itu, diasumsikan bahwa penduduk yang mempunyai rumah adalah penduduk yang berusia 20 – 75+ Tahun.
Gambar II-136 Proyeksi Kebutuhan Hunian Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Dengan asumsi setiap rumah ditempati 4 jiwa, dan penduduk berusia 20 – 75+ Tahun, maka pada tahun 2029 mencapai 925.114 Unit.
Kebutuhan hunian vertikal menggunakan asumsi kebutuhan hunian vertikal 20% dari hunian tapak (draft RP3KP Jawa Barat, 2023), dimana pemenuhannya diprioritaskan pada kawasan perkotaan dan pusat pusat pertumbuhan. Berdasarkan RPJPD Kabupaten karawang diproyeksikan hunian vertikal pada tahun 2030 sebesar.
Tabel II-82 Proyeksi Kebutuhan Hunian Vertikal Tahun Proyeksi Hunian Vertikal (Tower) 2025 188.638 2030 221.413 Sumber : RPJPD Kabupaten Karawang 2025 - 2045, 2025 Proyeksi kebutuhan hunian vertikal juga cukp penting karena pertambahan rumah (Unit Hunian) yang semakin besar jumlahnya maka membutuhkan lahan yang besar, jika dipenuhi melalui rumah tapak maka lahan tidak akan mencukupi karena jumlah luas lahan cenderung tetap. Proyeksi pemenyhan kebutuhan rumah perlu diintegrasikan dengan definisi operasional Rumah Layak Huni yakni memenuhi ketentuan teknis ketahanan bangunan, memenuhi luasan perkapita per orang, memiliki akses air minum layak dan memiliki akses sanitasi layak serta memenuhi ketentuan fungsi lain.
Arahan pengembangan hunian berdasarkan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Karawang 884.804 894.713 904.734 914.868 925.114 860.000 870.000 880.000 890.000 900.000 910.000 920.000 930.000 2025 2026 2027 2028 2029 Kebutuhan Hunian Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-192 pada Tahun 2022, terdapat rencana penyediaan perumahan yang berkualitas dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat antara lain:
1. Rencana Pengembangan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi MBR;
Terkait dengan rencana pengembangan Rusunawa di Kabupaten Karawang didasarkan atas kebutuhan pemenuhan kebutuhan hunian bagi MBR yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Karwang. Terkait lokasi dan alokasi ruang bagi MBR diprioritaskan di kawasan perkotaan utama Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan arahan kawasan perkotaan dalam rencana kawasan peruntukan permukiman di RTRW Kabupaten Karawang terkait dengan rencan pengembangan Rusunawa di Kabupaten Karawang.
Gambar II-137 Rencana Pengembangan Rusunawa bagi MBR-1 di Kawasan Perkotaan Sumber : RP3KP Kabupaten Karawang, 2022 Berdasarkan rencan apengembangan Rusunawa Karawang di atas berdasarkan arahan kawasan perkotaan dalam rencana kawasan peruntukan permukiman di RTRW Kabupaten Karawang salah satunya menyebutkan pembangunan rumah susun dikembangkan dan diterapkan pada Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Klari, dan Kecamatan Telukjambe Timur. Lokasi tersebut menjadi lokasi percontohan pembangunan Rusunawa dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui skema pendanaan KPBU. Berikut rencana pengembangan Rusunawa bagi MBR.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-193 Tabel II-83 Rencana Pengembangan Rusunawa Bagi MBR No Kecamatan Jumlah Tower (Twin Block) Luas (Ha) Keterangan Arahan Lokasi 1 Telukjambe Timur 3 1,9 Program KPBU Pemerintah Pusat 2 Karawang Timur 2 1,2 Arahan RTRW Kabupaten Karawang 3 Karawang Barat 3 1,8 Arahan RTRW Kabupaten Karawang 4 Klari 2 1,2 Arahan RTRW Kabupaten Karawang 5 CIkampek 2 1,2 Arahan RTRW Kabupaten Karawang Sumber : Dokumen RP3KP Kabupaten Karawang Tahun 2022, 2025
2. Rencana Pengembangan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi buruh di Kawasan Peruntukan Industri;
Terkait dengan rencana pengembangan Rusunawa di Kabupaten Karwang didsarkan atas kebutuhan untuk para buruh maka diperuntukan untuk kawasan industri yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Karawang. Rusunawa ini untuk memenuhi hunian buruh yang bekerja pada industri yang berada di Kawasan Peruntukan Industri, dan menghindari kawasan permukiman kumuh disekitar Kawasan Peruntukan Industri.
Gambar II-138 Rencana Pengembangan Rusunawa bagi Buruh di Kawasan Peruntukan Industri Sumber : RP3KP Kabupaten Karawang, 2022
3. Rencana Penyediaan perumahan tapak di kawasan pedesaan, rencana pengembangan permukiman di kawasan pedesaan, sesuai dengan arahan pengembangan RP3KP Kabupaten Karawang sebagai berikut:
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-194
c. Kawasan permukiman perdesaan dikembangkan untuk menahan laju urbanisasi ke kawasan perkotaan selain sebagai upaya pemerataan jumlah penduduk.
d. Perlu perbaikan kondisi fisik bangunan serta lingkungan rumah agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni.
e. Industri rumah tangga serta industri kecil dapat dilakukan di kawasan permukiman perdesaan selama memiliki izin lingkungan dan memperhatikan gangguan yang ditimbulkannya.
f. Perlu disediakan akses yang baik antara permukiman perdesaan dengan kawasan pertanian di sekitarnya.
g. Setiap lingkungan permukiman perdesaan diarahkan mempunyai sistem pengelolaan persampahan, limbah dan air bersih secara mandiri dan komunal.
h. Setiap lingkungan permukiman perdesaan diarahkan mempunyai sistem pengelolaan persampahan, limbah dan air bersih secara mandiri dan komunal.
2.2.2 Kebutuhan Air Bersih Air bersih adalah air yang memenuhi persyaratan untuk keperluan rumah tangga.
sumber air bersih pada umumnya terdiri atas PDAM, sumur bor, Jet Pump dan lain-lain.
Air merupakan sumber kehidupan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti : konsumsi air minum, mencuci, mandi dan keperluan rumah tangga lainnya. Kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang dipenuhi oleh PDAM, sumur gali dan sumur bor.
Perkiraan kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang diharapkan dapat dipenuhi melalui sistem perpipaan yang didistribusikan kerumah-rumah, kran umum serta bangunan-bangunan kegiatan pelayanan kota. Untuk mengetahui rencana kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang untuk skala regional dan skala lokal dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Bertambahnya kebutuhan akan air bersih disebabkan adanya perkembangan jumlah penduduk dan aktivitasnya. Penggunaan air bersih ini digolongkan menjadi pemakaian domestik (rumah tangga) dan non domestik . Adapun standar untuk masing- masing penggunaan adalah :
• Kebutuhan Domestik sebesar 150 liter/orang/hari.
• Kebutuhan Sosial 5% dari kebutuhan domestik.
Hasil proyeksi kebutuhan air bersih berdasarkan standar dan analsis didapatkan hasil, sebagai berikut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-195 Tabel II-84 Proyeksi Kebutuhan Air Domestik dan Non Domestik di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Jenis Tahun (liter/orang/hari) 2025 2026 2027 2028 2029 Domestik 386.874.450 391.207.500 395.589.000 400.019.850 404.500.050 Non Domestik 19.343.723 19.560.375 19.779.450 20.000.993 20.225.003 Total 406.218.173 410.767.875 415.368.450 420.020.843 424.725.053 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Gambar II-139 Proyeksi Kebutuhan Air Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Berdasarkan data proyeksi kebutuhan air domestik dan non domestik di Kabupaten Karawang untuk periode 2025 hingga 2029, terlihat adanya tren pertumbuhan yang stabil pada kedua jenis kebutuhan air tersebut. Kebutuhan air domestik meningkat dari 386.874.450 liter/orang/hari pada tahun 2025 menjadi 430.000.000 liter/orang/hari pada tahun 2029. Sementara itu, kebutuhan air non domestik juga mengalami pertumbuhan yang konsisten, dari 19.343.723 liter/orang/hari pada 2025 menjadi 22.000.000 liter/orang/hari pada 2029. Secara total, kebutuhan air (gabungan domestik dan non domestik) tumbuh dari 406.218.173 liter/orang/hari pada 2025 menjadi 452.000.000 liter/orang/hari pada 2029. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya peningkatan konsumsi air yang signifikan, yang kemungkinan disebabkan oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Karawang yang terus berkembang. Hal ini menjadi penting untuk memastikan ketersediaan dan pengelolaan sumber daya air.
Selain itu, juga perlu dihitung proyeksi kebutuhan di sektor air minum di tingkat kabupaten/kota untuk mengetahui kebutuhan air minum di Kabupaten Karawang.
Dihitung berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018. Kriteria penerima layanan air minum di kabupaten/kota adalah rumah tangga, dengan prioritas 406.218.173 410.767.875 415.368.450 420.020.843 424.725.053 395.000.000 400.000.000 405.000.000 410.000.000 415.000.000 420.000.000 425.000.000 430.000.000 2025 2026 2027 2028 2029 Liter/Orang/Hari Proyeksi Kebutuhan Air di Kabupaten Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-196 diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang tinggal di daerah rawan air, dan mereka akan dilayani melalui sistem penyediaan air minum.
Tabel II-85 Proyeksi Kebutuhan Air Minum di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2030 Tahun Proyeksi Kebutuhan Minimal Air Minum (Juta Liter) 2025 56.374,39 2030 59.036,36 Sumber : Laporan Kajian Ketersediaan Prasarana untuk Pelayanan Dasar di Kabupaten Karawang, 2025 2.2.3 Kebutuhan Energi/Kelistrikan Perencanaan Pembangunan infrastruktur kelistrikan, perlu memperhatikan faktor faktor kebutuhan energi/kelistrikan yang dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor faktor seperti, jumlah penduduk, jumlah rumah tangga, dan tingkat konsumsi energi listrik per kapita.
Kebutuhan listrik domestik dan non domestik dihitung dari proyeksi penduduk tahun 2025 – 2030 yang dilihat dari Proyeksi Daya Terpasang, Produksi, dan Distribusi Listrik PT.PLN (Persero) pada UP3 PLN Menurut Unit Layanan Pelanggan/ULP di Kabupaten Karawang. Berdasarkan hasil proyeksi Kabupaten Karawang Tahun 2030 terdapat 992.986 Pelanggan.
Tabel II-86 Proyeksi Daya Terpasang, Produksi , dan Distribusi Listrik PT.PLN (Persero) pada UP3 PLN Menurut Unit Layanan Pelanggan/ULP di Kabupaten Karawang Tahun Unit Layanan Pelanggan Prima Karawang Karawang Kota Kosambi Cikampek Rengasdengklok Total 2025 702 352.2532 213.433 238.073 192.761 952.587 2030 747 408.012 223.647 245.734 200.536 992.986 Sumber : RPJPD Kabupaten Karawang 2025 - 2045, 2025 Selain itu Kebutuhan Listrik di Kabupaten Karawang dapat diproyeksikan berdasarkan jenis kegiatan yang akan berkembang di Kabupaten Karawang, dapat diproyeksikan antara lain.
Tabel II-87 Kebutuhan Energi/Kelistrikan di Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2030 Kelompok Konsumen Proyeksi Konsumsi Listrik (Tahun 2031) (MVA) Rumah Tangga 328,87 Industri 682,34 Bisnis 308,59 Publik 21,78 Total 1.341,58 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Hasil perhitungan diatas masih bersifat asumtif, perencanaan sarana dan prasarana kelistrikan di Kabupaten Karawang perlu disesuaikan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025 – 2034. Rencana Tersebut antara lain.
1. Rencana Penyediaan Gardu Induk Karawang 500 kV pada tahun 2027
2. Rencana Penyediaan Gardu Induk Karawang 500/150 kV pada tahun 2027 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-197
3. Rencana Penyediaan Gardu Induk Karawang 150kV/20kV pada tahun 2027
4. Rencana Penyediaan Gardu Induk Karawang 500kV/150kV pada tahun 2028
5. Rencana Penyediaan Gardu Induk Karawang 150kV pada tahun 2028
6. Telah dikembangkan pilot project pembangkit listrik dengan bahan bakar Batu Bara Tercairkan dan Batu Bara tergaskan dengan kapasitas 750kW
7. Rencana GITET Karawang, Extension IBT 3,4 Deltamas dan Extension IBT 3,4 Sukatani untuk meningkatkan keandalan permintaan Kabupaten Karawang
8. Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi Karawang – Telukjambe II 150kV pada tahun 2027
9. Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi KIIC – Karawang 500kV pada tahun 2027
10. Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi Karawang – Inc. (Indramayu – Deltamas) 500kV pada tahun 2027
11. Rencana Pembangunan Jaringan Transmisi Karawang – Jatiluhur Baru 150 kV pada tahun 2028 2.2.4 Kebutuhan Pengelolaan Persampahan Pengelolaan limbah padat di Kabupaten Karawang meliputi kegiatan pemindahan, pengangkutan, dan pembuangan akhir yang disesuaikan dengan kondisi fisik wilayah pelayanan, distribusi volume limbah padat, serta kapasitas armada pengangkutan. Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang difokuskan pada transformasi sampah menjadi material yang lebih bermanfaat dan ramah lingkungan, sejalan dengan konsep Pengelolaan Sampah Terpadu Menuju Zero Waste. Konsep ini mengintegrasikan berbagai tahapan sistem pengelolaan sampah, meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir, serta memanfaatkan teknologi seperti kompos, daur ulang bahan non-organik, incinerator, dan sanitary landfill yang berkelanjutan dan dapat dimanfaatkan kembali. Berikut proyeksi timbulan sampah standar yang berlaku.
Gambar II-140 Timbulan Sampah Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 Sumber : RISPS Kab Karawang 2025 - 2040, 2025 1.078,92 1.089,10 1.099,28 1.099,38 1.114,61 1.060,00 1.070,00 1.080,00 1.090,00 1.100,00 1.110,00 1.120,00 2025 2026 2027 2028 2029 Ton/Hari Proyeksi Timbulan Sampah di Kabupaten Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-198 Berdasarkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2040, untuk mengatasi jumlah timbulan sampah yang meningkat perharinya maka diperlukan penyediaan sarana prasarana persampahan, berikut jumlah kebutuhan sarana prasarana persampahan tahun 2025 – 2040.
Tabel II-88 Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Persampahan Uraian Jangka Pendek Jangka Menengah 2025 2026 2027 2028 2029 Proyeksi Jumlah Kebutuhan TPST (25 ton/hari) 4 5 5 6 7 Proyeksi Jumlah TPS 3R (kapasitas minimal 1 ton/hari) 27 32 37 42 50 Proyeksi Jumlah Bank Sampah Induk/Pusat Daur Ulang 3 6 10 13 16 Sumber : RISPS Kab Karawang 2025 - 2040, 2025 Proyeksi sarana prasarana persampahan tahun 2025–2029 di Kabupaten Karawang menunjukkan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah yang cukup signifikan, di mana kebutuhan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 25 ton/hari naik dari 4 unit pada 2025 menjadi 7 unit pada 2029, sejalan dengan bertambahnya volume timbulan sampah; di sisi lain, jumlah TPS 3R dengan kapasitas minimal 1 ton/hari diproyeksikan meningkat secara konsisten dari 27 unit pada 2025 hingga 50 unit pada 2029, mencerminkan strategi desentralisasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat; sementara itu, keberadaan Bank Sampah Induk/Pusat Daur Ulang juga mengalami lonjakan dari 3 unit pada 2025 menjadi 16 unit pada 2029, menunjukkan peran yang semakin besar dari skema ekonomi sirkular dan pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan sampah; secara keseluruhan, tren ini memperlihatkan komitmen untuk memperkuat infrastruktur persampahan, baik dari sisi pengolahan terpusat maupun berbasis masyarakat, guna mendukung target pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
2.2.5 Kebutuhan Pengelolaan Limbah Sistem Pengelolaan Limbah Cair di Kabupaten Karawang dibagi menjadi dua sistem pengelolaam yaitu limbah cair domestik dan non domestik. Sistem pengelolaan limbah cair domestik akan mengelola jenis buangan air limbah rumah tangga. Sementara air limbah non domestik mempunyai karakteristik khusus yang didominasi dengan unsur kimia yang tidak dapat diolah secara langsung. Dalam kasus ini, salah satu contohnya adalah limbah industri yang di Kabupaten Karawang, dikelola sendiri oleh industri atau dikelola oleh pihak ketiga, sehingga baku mutu air limbahnya dapat diterima oleh alam.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-199 Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011 –
2031. Volume limpasan air limbah adalah.
Tabel II-89 Proyeksi Timbulan Limpasan Limbah Limpasan Limbah (Liter/Hari) Tahun 2030 Jumlah Domestik Non Domestik 6.407.062,98 1.922.118,89 8.329.181,88 Sumber : RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011 - 2031, 2025 2.2.6 Kebutuhan Internet Akses internet di Kabupaten Karawang telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama seiring dengan pertumbuhan sektor industri dan urbanisasi yang mendorong kebutuhan layanan digital. Berbagai program dan kebijakan telah dilaksanakan untuk memperluas jangkauan jaringan internet, termasuk pembangunan infrastruktur fiber optic dan penguatan sinyal seluler. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan komunikasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi digital. Namun, meskipun sudah mengalami peningkatan signifikan, akses internet belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah Karawang.
Beberapa desa di Karawang masih mengalami blank spot atau area tanpa sinyal internet yang memadai. Sebagai contoh, Desa Parungmulya di Kecamatan Ciampel dan Desa Mekarbuana di Kecamatan Tegalwaru menjadi wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan internet. Blank spot ini menjadi tantangan, terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang memerlukan koneksi internet, seperti pelaksanaan pemilu atau pengembangan layanan publik digital.
2.2.7 Kebutuhan Infrastruktur Kesehatan Infrastruktur kesehatan merupakan elemen penting dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Karawang. Ketersediaan dan kelayakan fasilitas kesehatan yang memadai menjadi dasar dalam penyediaan layanan kesehatan yang optimal, baik dalam upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Gambar II-141 Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Sumber : Dinas Kesehatan Kab Karawang, 2025 4 3 6 4 3 2 2 1 11 0 0 1 0 0 0 0 0 0 1 2 3 4 5 6 7 Karawang Barat Karawang Timur Telukjambe Timur Cikampek Jatisari Klari Rengasdengklok Kotabaru Lemahabang Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus di Kabupaten Karawang Tahun 2024 Rumah Sakit Umum Rumah Sakit Khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-200 Menurut WHO, suatu wilayah idealnya memiliki 1 tempat tidur rumah sakit untuk setiap 1.000 penduduk, sehingga kecukupan tempat tidur di suatu daerah dihitung dalam rasio tersebut. Berdasarkan Profil Kesehatan Provinsi jawa barat tahun 2022 jumlah ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Karawang 3.392, apabila dihitung berdasarkan standar WHO mengenai kebutuhan jumlah tempat tidur maka dapat diketahui bahwa jumlah tempat tidur sudah tercukupi dan berlebih. Proyeksi Kebutuhan Tempat Tidur, dapat dilihat berdasarkan standar WHO sebagai berikut;
Tabel II-90 Proyeksi Kebutuhan Tempat Tidur di Kabupaten Karawang Tahun Penduduk Target Rasio 1 TT : 1000 Penduduk Jumlah Kebutuhan TT Penambahan 2022 2.505.250 1:738 3.392 2025 2.579.163 1:738 3.495 103 2026 2.608.050 1:738 3.534 39 2027 2.637.260 1:738 3.574 40 2028 2.666.799 1:738 3.614 40 2029 2.696.667 1:738 3.654 40 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Selain itu, dasar penyediaan sarana ini adalah jumlah penduduk yang dilayani oleh sarana tersebut. Mengacu pada standar sarana kesehatan, masing-masing sarana kesehatan memiliki standar kebutuhannya per kecamatan, kecuali untuk rumah sakit dihitung berdasarkan pembagian Wilayan Pengembangan (WP).
Tabel II-91 Proyeksi Kebutuhan Sarana Kesehatan di Kabupaten Karawang Tahun Tahun 2025 2030 Rumah Sakit 27 28 Puskesmas 37 37 Puskesmas Pembantu 98 104 Poliklinik 177 183 Sumber : Laporan Kajian Ketersediaan Prasarana untuk Pelayanan Dasar di Kabupaten Karawang, 2025 2.2.8 Kebutuhan Infrastruktur Pendidikan Infrastruktur pendidikan merupakan sarana prasarana pendidikan yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar mengajar serta meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Karawang. Kebutuhan ini mengacu pada SNI 03-1733-1989 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA).
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-201 Tabel II-92 Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan di Kabupaten Karawang Jenis Proyeksi Kebutuhan Sarana Pendidikan 2025 2030 SD/MI 113 116 SMP/MTS 114 108 SMA/MA/SMK 45 45 Sumber : Hasil Analisis, 2025 Kebutuhan Sarana Pendidikan saat ini sudah terpenuhi dari kondisi eksisting, saat ini SD/MI berjumlah 1.123, SMP/MTs berjumlah 281, dan SMA/MA/SMK berjumlah 197, sehigga yang menjadi fokus dalam pengembangan infrastruktur pendidikan adalah kualitas sarana dan prasarana.
Kebutuhan Infrastruktur Pendidikan juga perlu memperhatikan, kebutuhan, lokasi, dan jangkauan dari setiap wilayah, serta memperhatikan sarana dan prasarana pendidikan yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) 2.3 Kondisi Keuangan Daerah 2.3.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memperkuat peran Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengelola pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus meningkatkan kewajiban pengelolaan keuangan daerah melalui sumber pendanaan seperti transfer pusat, pajak, dan retribusi daerah. Analisis pengelolaan keuangan daerah, yang difokuskan pada APBD dan laporan keuangan, bertujuan menilai kapasitas fiskal Kabupaten Karawang dalam membiayai program strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
APBD disusun selaras dengan prioritas RPJMD untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan pemerataan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Struktur APBD Kabupaten Karawang terdiri atas antara lain:
1. Penerimaan Daerah yang didalamnya terdapat Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah
2. Pengeluaran Daerah yang didalamnya terdapat Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudkan dalam suatu APBD, dalam hal ini analisis kinerja pelaksanaan APBD dilakukan terhadap APBD serta analisis kinerja pelaksanaan APBD yang bertujuan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.
Realisasi Pelaksanaan APBD dapat dilihat pada tabel berikut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-202 Tabel II-93 Realisasi APBD Kab Karawang Tahun 2020 - 2024 No Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 1 PENDAPATAN A Pendapatan Asli Daerah Rp1.303.353.416.438,00 Rp1.651.850.841.989,00 Rp1.617.783.012.031,00 Rp1.762.512.066.251,91 Rp1.826.280.795.928,09 B Pendapatan Transfer Rp2.786.286.030.356,00 Rp3.029.850.463.855,00 Rp3.171.144.250.469,00 Rp3.425.547.340.979,00 Rp3.776.674.179.554,00 C Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 284.627.413.936,00 Rp 269.979.583.000,00 Rp 13.671.000.000,00 Rp 8.256.000.000,00 Rp 83.667.865.174,00 JUMLAH PENDAPATAN Rp4.374.266.860.730,00 Rp4.951.680.888.844,00 Rp4.802.598.262.500,00 Rp5.196.315.407.230,91 Rp5.686.622.840.656,09 2 BELANJA A Belanja Operasi Rp3.147.394.191.316,00 Rp3.070.365.297.564,00 Rp3.177.822.614.519,00 Rp3.177.822.614.519,00 Rp4.229.900.349.166,00 B Belanja Modal Rp 277.221.396.937,00 Rp 955.603.523.632,00 Rp 993.705.467.696,00 Rp993.705.467.696,00 Rp 855.211.904.400,00 C Belanja Tak Terduga Rp 141.663.547.885,00 Rp 13.724.400.000,00 Rp 2.110.231.800,00 Rp 6.874.375.387,00 Rp - D Transfer Rp 602.896.432.953,00 Rp 630.978.077.622,00 Rp 633.102.449.900,00 Rp 655.258.093.131,00 Rp 689.294.655.772,00 JUMLAH BELANJA Rp4.169.175.569.091,00 Rp4.670.671.298.818,00 Rp4.806.740.763.915,00 Rp5.203.555.794.737,00 Rp5.774.406.909.338,00 SURPLUS/DEFISIT Rp 205.091.291.639,00 Rp 281.009.590.026,00 -Rp 4.142.501.415,00 -Rp 7.240.387.506,09 -Rp 87.784.068.681,91 3 PEMBIAYAAN A Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 162.880.971.920,00 Rp 345.572.263.560,00 Rp 626.581.853.586,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 B Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 22.400.000,00 Rp - Rp 21.855.518,41 Rp - Rp - PEMBIAYAAN NETTO Rp 140.480.971.920,00 Rp 345.572.263.560,00 Rp 604.726.335.181,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) Rp 345.572.263.559,00 Rp 626.581.853.586,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 Rp 505.559.377.578,00 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 - 2024, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-203 2.3.1.1 Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah merupakan semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran bersangkutan. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, setiap daerah dituntut untuk menggali potensi pendapatan asli daerah secara mandiri dan mampu mengelola pendapatan daerahnya dengan baik.
Semakin besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah, maka kemandirian daerah semakin besar.
Gambar II-142 Pendapatan Daerah Kab Karawang 2016 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan pertumbuhan pendapatan daerah Kab Karawang dari Tahun 2016 – 2024 meningkat 6,3%, pendapatan daerah dari tahun 2016 adalah 3,57 Triliun dan 2024 adalah 5,69 Triliun, meningkat 2 (dua) kali lipat. Peningkatan ini apabila dilihat dari struktur pendapatan daerah Kabupaten Karawang pada periode 2016 – 2024 masih dominan dari Dana Perimbangan (Transfer Daerah) dengan tren yang meningkat dari tahun ke tahun yang menandakan kemandirian keuangan daerah masih ditopang oleh dana transfer daerah.
-10,0% -5,0% 0,0% 5,0% 10,0% 15,0% Rp- Rp1,00 Rp2,00 Rp3,00 Rp4,00 Rp5,00 Rp6,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Triliun Pendapatan Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 PENDAPATAN DAERAH Pertumbuhan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-204 Gambar II-143 Perkembangan Proporsi Sumber Pendapatan Daerah Kab Karawang Tahun 2017 – 2024 (Persen) Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Rincian perkembangan proporsi sumber pendapatan antara lain Dana Perimbangan (transfer), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Lain Lain Pendapatan yang Sah, yang perkembangannya dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar II-144 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Tahun 2017 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, , 2025 33,7% 27,9% 29,0% 29,8% 33,4% 33,7% 33,9% 32,1% 65,0% 66,3% 65,3% 63,7% 61,2% 66,0% 65,9% 66,4% 1,3% 5,8% 5,7% 6,5% 5,5% 0,3% 0,2% 1,5% 0,0% 10,0% 20,0% 30,0% 40,0% 50,0% 60,0% 70,0% 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Presentase PAD Presentase Dana Perimbangan Presentase Lain Lain Pendapatan yang Sah Rp1,40 Rp1,17 Rp1,36 Rp1,30 Rp1,65 Rp1,62 Rp1,76 Rp1,83 Rp- Rp0,20 Rp0,40 Rp0,60 Rp0,80 Rp1,00 Rp1,20 Rp1,40 Rp1,60 Rp1,80 Rp2,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Trilliun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Tahun 2017 - 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-205 Gambar II-145 Dana Perimbangan (Transfer) Kab Karawang Tahun 2016 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Gambar II-146 Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Tahun 2016 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Jika dilihat Pendapatan Daerah mengalami tren pertumbuhan sebesar 6,3% per tahunnya setelah dilihat dari struktur Pendapatan Daerahnya, pada tahun 2024 proporsi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 32%, selain itu terjadi pertumbuhan PAD sebesar 9% dari tahun ke tahun. Dari struktur Pendapatan Daerah, Kab Karawang masih didominasi dengan Dana Perimbangan (Transfer) dari tahun ke tahun proporsinya terbesar dan mencapai setengah dari Pendapatan Daerah, dan mengalami tren peningkatan dari Dana Perimbangan (Transfer). Pendapatan Daerah lain, dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Dengan Dana Perimbangan (Transfer) yang mendominasi menandakan bahwa Daerah Otonomi Kab Karawang masih berkegantungan dengan Pemerintah Pusat dalam Keuangan Daerahnya. Hal ini perlu dioptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.
Rp2,69 Rp2,78 Rp3,06 Rp2,79 Rp3,03 Rp3,17 Rp3,43 Rp3,78 Rp- Rp0,50 Rp1,00 Rp1,50 Rp2,00 Rp2,50 Rp3,00 Rp3,50 Rp4,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Trilliun Dana Perimbangan (Transfer) Kab Karawang Tahun 2016 - 2024 Rp0,05 Rp0,24 Rp0,27 Rp0,28 Rp0,27 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,08 Rp- Rp0,05 Rp0,10 Rp0,15 Rp0,20 Rp0,25 Rp0,30 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Trilliun Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Tahun 2016 - 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-206 Gambar II-147 Target dan Realisasi PAD Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan grafik di atas dapat diketahui antara Target PAD yang ditetapkan dengan realisasi PAD pada tahun berjalan, selalu melebihi target yang ditetapkan, bahkan pada tahun 2021 antara target dengan realisasi PAD terpaut cukup jauh.
Rincian atas perkembangan tiap sumber pendapatan daerah beserta rerata tingkat pertumbuhannya per tahun selama 5 (lima) tahun terakhir (Periode 2020-2024) dapat dilihat dalam Tabel di bawah ini:
Rp1,27 Rp1,27 Rp1,53 Rp1,63 Rp1,77 Rp1,30 Rp1,65 Rp1,56 Rp1,70 Rp1,83 Rp- Rp0,20 Rp0,40 Rp0,60 Rp0,80 Rp1,00 Rp1,20 Rp1,40 Rp1,60 Rp1,80 Rp2,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Trilliun Target dan Realisasi PAD Kabupaten Karawang Tahun 2020 - 2024 Target PAD Realisasi PAD Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-207 Tabel II-94 Rincian Perkembangan Pendapatan Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rata Rata I Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.303.353.416.438,00 Rp1.651.850.841.989,00 Rp 1.617.783.012.031,00 Rp 1.762.512.066.251,91 Rp 1.826.280.795.928,09 8,80% A Pendapatan Pajak Daerah Rp 901.316.712.160,00 Rp 1.013.542.395.893,00 Rp 1.230.158.739.173,00 Rp 1.349.978.383.488,00 Rp 1.430.848.976.687,00 12,25% B Pendapatan Retribusi Daerah Rp 60.698.916.657,00 Rp 68.939.040.574,00 Rp 41.279.502.137,00 Rp 66.244.507.045,00 Rp 330.346.023.454,09 52,74% C Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan Rp 11.017.769.694,00 Rp 7.946.102.415,00 Rp 10.181.332.281,00 Rp 10.906.689.800,00 Rp 10.980.207.535,00 -0,09% D Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 330.320.017.927,00 Rp 561.423.303.107,00 Rp 336.163.438.440,00 Rp 335.382.485.918,91 Rp 54.105.588.252,00 -36,38% II Dana Perimbangan Rp 2.786.286.030.356,00 Rp 3.029.850.463.855,00 Rp 3.171.144.250.469,00 Rp 3.425.547.340.979,00 Rp 3.776.674.179.554,00 7,90% A Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Rp 1.990.406.413.616,00 Rp 2.064.399.869.185,00 Rp 2.245.012.786.660,00 Rp 2.462.884.844.756,00 Rp 2.795.449.285.074,00 8,86% 1 Dana Bagi Hasil Pajak Rp 293.267.130.995,00 Rp 377.053.774.892,00 Rp 324.701.914.374,00 Rp 402.865.379.362,00 Rp 483.174.652.440,00 13,29% 2 Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Rp 57.048.679.904,00 Rp 50.530.913.601,00 Rp 63.659.940.449,00 Rp 38.191.073.634,00 Rp 57.188.987.000,00 0,06% 3 Dana Alokasi Umum Rp 1.211.636.504.021,00 Rp 1.199.911.350.000,00 Rp 1.180.625.850.080,00 Rp 1.298.387.423.200,00 Rp 1.456.054.337.461,00 4,70% 4 Dana Alokasi Khusus Rp 428.454.098.696,00 Rp 436.903.830.692,00 Rp 676.025.081.757,00 Rp 723.440.968.560,00 Rp 799.031.308.173,00 16,86% B Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Rp 381.812.841.000,00 Rp 432.528.262.000,00 Rp 355.943.391.000,00 Rp 358.025.917.000,00 Rp 375.669.234.000,00 -0,40% 1 Dana Insentif Daerah Rp - Rp - Rp - Rp 5.720.980.000,00 Rp 18.969.890.000,00 231,58% 2 Dana Desa Rp 381.812.841.000,00 Rp 432.528.262.000,00 Rp 355.943.391.000,00 Rp 352.304.937.000,00 Rp 356.699.344.000,00 -1,69% C Transfer Pemerintah Provinsi Rp 414.066.775.740,00 Rp 532.922.332.670,00 Rp 570.188.072.809,00 Rp 604.636.579.223,00 Rp 605.555.660.480,00 9,97% 1 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rp 391.809.655.740,00 Rp 407.001.272.661,00 Rp 499.687.087.499,00 Rp 533.850.147.723,00 Rp 562.819.254.544,00 9,48% 2 Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Rp 22.257.120.000,00 Rp 125.921.060.009,00 Rp 70.500.985.310,00 Rp 70.786.431.500,00 Rp 42.736.405.936,00 17,72% III Lain Lain Pendapatan yang Sah Rp 284.627.413.936,00 Rp 269.979.583.000,00 Rp 13.671.000.000,00 Rp 8.256.000.000,00 Rp 83.428.870.450,00 -26,37% A Pendapatan Hibah Rp 284.627.413.936,00 Rp - Rp 13.671.000.000,00 Rp 8.256.000.000,00 Rp 5.612.550.000,00 - B Pendapatan Lainnya Rp - Rp 269.979.583.000,00 Rp - Rp - Rp 77.816.320.450,00 - Pendapatan Daerah Rp4.374.266.860.730,00 Rp4.951.680.888.844,00 Rp4.802.598.262.500,00 Rp5.196.315.407.230,91 Rp5.686.622.840.656,09 6,78% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-208
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapatan Asli Daerah merupakan modal dasar Pemerintah Daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menandakan bagaimana kemandirian daerah dalam melaksanakan keuangan daerahnya, semakin tinggi proporsi pendapatan asli daerah dibandingkan komponen pendapatan daerah lainnya, maka dapat dikatakan suatu daerah itu menjadi otonom. Berdasarkan komponen-komponen Pendapatan Asli Daerah dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar II-148 Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan strukturisasi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut komposisi Pendapatan Pajak Daerah masih mendominasi dengan kontribusi pada tahun 2024 sebesar 1,43 Triliun Rupiah. Sementara apabila dilihat dari proporsinya pada periode tahun 2020 – 2024, dapat dilihat pada grafik berikut.
Rp0,90 Rp1,01 Rp1,23 Rp1,35 Rp1,43 Rp0,06 Rp0,07 Rp0,04 Rp0,07 Rp0,33 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,33 Rp0,56 Rp0,34 Rp0,34 Rp0,05 Rp- Rp0,20 Rp0,40 Rp0,60 Rp0,80 Rp1,00 Rp1,20 Rp1,40 Rp1,60 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Trilliun Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-209 Gambar II-149 Proporsi Perkembangan Komponen PAD Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dari perkembangan Pendapatan Asli Daerah pada periode 2020 – 2024, didapatkan bahwa pajak daerah dari tahun ke tahun mempunyai kontribusi yang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah, selain itu dari tahun ke tahun mengalami kenaikan.
Kontribusi Pajak Daerah dari awalnya 69% saat ini mencapai 78% dari total kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu PAD Lain-Lain yang sah mengalami pemindahan kode rekening yang awalnya Lain Lain PAD yang Sah ke Pendapatan Pajak Daerah dan Pendapatan Retribusi Daerah, sehingga PAD Lain Lain yang sah mengalami peningkatan pada tahun 2024. Retribusi Daerah yang awalnya stagnan di 60 Miliar pada tahun 2024 mencapai 330 Miliar. Rata-rata pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah pertahun sebesar 6,78%.
2. Dana Perimbangan (Transfer) Dana perimbangan yang pada dasarnya adalah merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Perimbangan dikeluarkan bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah. Komponen dalam Dana Perimbangan antara lain
(1) Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan, (2) Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya, dan (3) Transfer Pemerintah Provinsi. Berikut adalah perkembangan Dana Perimbangan pada Kab Karawang pada periode tahun 2020 – 2024.
69% 61% 76% 77% 78% 5% 4% 3% 4% 18% 1% 0% 1% 1% 1% 25% 34% 21% 19% 3% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Perkembangan Komponen PAD Periode 2020 - 2024 Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yg Dipisahkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-210 Gambar II-150 Komponen Dana Perimbangan Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan gambar diatas dalam komponen dana perimbangan, proporsi terbesar adalah Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan, dengan tahun 2024 mencapai 2,8 Triliun transfer dari Pemerintah Pusat untuk Dana Perimbangan, dengan rincian sebagai berikut.
Gambar II-151 Komponen Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan hasil proporsi di atas dapat diketahui bahwa Transfer dari Pusat yang sifatnya Dana Perimbangan paling tinggi didominasi dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan operasional rutin daerah, seperti gaji pegawai, pemeliharaan fasilitas umum, maupun program pelayanan dasar.
Rp1,99 Rp2,06 Rp2,25 Rp2,46 Rp2,80 Rp0,38 Rp0,43 Rp0,36 Rp0,36 Rp0,38Rp0,41 Rp0,53 Rp0,57 Rp0,60 Rp0,61 Rp- Rp0,50 Rp1,00 Rp1,50 Rp2,00 Rp2,50 Rp3,00 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Komponen Dana Perimbangan Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Transfer Pemerintah Provinsi Rp0,29 Rp0,38 Rp0,32 Rp0,40 Rp0,48 Rp0,06 Rp0,05 Rp0,06 Rp0,04 Rp0,06 Rp1,21 Rp1,20 Rp1,18 Rp1,30 Rp1,46 Rp0,43 Rp0,44 Rp0,68 Rp0,72 Rp0,80 Rp- Rp0,20 Rp0,40 Rp0,60 Rp0,80 Rp1,00 Rp1,20 Rp1,40 Rp1,60 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Komponen Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-211 Sementara itu Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari APBN namun mempunyai sifat untuk membiayai program atau proyek tertentu sesuai dengan prioritas nasional. Terjadi peningkatan DAK dan DAU yang menandakan bahwa biaya operasional rutin dari pemerintah daerah meningkat dari tahun ke tahun. Selain itu, DAK yang meningkat menandakan adanya kepentingan pembangunan nasional di Kab Karawang.
Selain itu, juga terdapat transfer pemerintah pusat ke daerah dengan sifatnya dana lainnya, dengan komponen antara lainnya (1) Dana Insentif Daerah, dan (2) Dana Desa. Berikut secara lebih rinci dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar II-152 Komponen Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dalam grafik di atas didapatkan bahwa Dana Desa merupakan proporsi tertinggi dalam komponen transfer dari pusat yang sifatnya lainnya, dana desa Kab Karawang tidak jauh lebih dari 350 Miliar, hal ini juga mengingat jumlah desa di Kab Karawang hanya berkisar antara 197 Desa. Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada desa atau kelurahan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik di tingkat desa. Dana ini merupakan bagian dari desentralisasi fiskal dalam rangka memperkuat otonomi desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran dalam Dana Desa, tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang undangan, akan tetapi berjumlah minimal 10% dari total dana transfer ke daerah.
Selain itu terdapat, Transfer dari Pemerintah Provinsi yang sifatnya Bagi Hasil Pajak maupun Bantuan Keuangan. Apabila dilihat dalam gambar berikut Rp- Rp- Rp- Rp0,01 Rp0,02 Rp0,38 Rp0,43 Rp0,36 Rp0,35 Rp0,36 Rp- Rp0,05 Rp0,10 Rp0,15 Rp0,20 Rp0,25 Rp0,30 Rp0,35 Rp0,40 Rp0,45 Rp0,50 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Triliun Komponen Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 Dana Insentif Dearah Dana Desa RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-212 Gambar II-153 Komponen Transfer Provinsi Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan gambar diatas didapatkan kesimpulan bahwa Komponen Transfer Provinsi di dominasi dengan Pendapatan dari Bagi Hasil Pajak antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, hal ini menunjukkan tren peningkatan seiring dengan PAD dengan komponen Pendapatan Pajak Daerah dan pertumbuhan penduduk. Pada tahun berkisar 390 Miliar dan di tahun 2024 sekitar 560 Miliar, dengan pertumbuhan per tahun 2,95%.
3. Lain Lain Pendapatan yang Sah Kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah bertujuan memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah. Lain Lain Pendapatan yang Sah dapat berupa, (1) Dana Hibah, dan (2) Pendapatan Lainnya. Untuk uraian lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar II-154 Komponen Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang tidak selalu stabil, karena sifatnya adalah hibah ataupun pendapatan lainnya dapat berupa hasil denda, pendapatan dari investasi, maupun pendapatan yang sifatnya tidak rutin. Pada tahun 2020, Dana Hibah di Kab Karawang merupakan tertinggi dalam 5 tahun terakhir dengan jumlah 280 Miliar, Rp0,39 Rp0,41 Rp0,50 Rp0,53 Rp0,56 Rp0,02 Rp0,13 Rp0,07 Rp0,07 Rp0,04 Rp- Rp0,10 Rp0,20 Rp0,30 Rp0,40 Rp0,50 Rp0,60 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Komponen Transfer Provinsi Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Rp0,28 Rp- Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01Rp- Rp0,27 Rp- Rp- Rp0,08 Rp- Rp0,05 Rp0,10 Rp0,15 Rp0,20 Rp0,25 Rp0,30 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Komponen Lain Lain Pendapatan yang Sah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Pendapatan Hibah Pendapatan Lainnya RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-213 sementara Pendapatan Lainnya tertinggi berada pada tahun 2021 dengan total 270 Miliar, lalu pada tahun selanjutnya tidak terdapat pendapatan lainnya dan pada tahun 2024 mengalami pemasukan pendapatan lainnya sebesar 80 Miliar.
2.3.1.2 Belanja Daerah Belanja Daerah merupakan seluruh pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mendanai seluruh program/kegiatan yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan publik di daerah. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor. Belanja Daerah merupakan salah satu komponen yang cukup berperan dalam peningkatan akses masyarakat terhadap sumber-sumber daya ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Secara umum komponen Belanja Daerah antara lain:
• Belanja Operasional yang didalamnya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota; dan • Belanja Modal yang didalamnya terdiri atas Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Bangunan Gedung, Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Belanja Aset tetap Lainnya.
• Belanja Tak Terduga.
• Belanja Transfer yang di dalamnya terdiri dari bagi hasil pajak, bagi hasil retribusi dan bagi hasil pendapatan lainnya kepada pemerintah desa.
Pelaksanaan Belanja Daerah pada APBD periode 2017 – 2024, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan peningkatan dari tahun ke tahun sebesar 8,48%. Pada tahun 2017 realisasi Belanja Daerah adalah 4,15 Triliun, sementara pada tahun 2024 meningkat sampai 5,7 Triliun. Hal ini menunjukkan perkembangan besaran belanja daerah selama tahun 2017 – 2024 mencapai 1,5 kali lipat. Perkembangan Belanja Daerah pada saat COVID menurun.
Gambar II-155 Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2017 – 2024, 2025 Rp4,15 Rp4,32 Rp4,67 Rp4,17 Rp4,67 Rp4,81 Rp5,20 Rp5,77 4,1% 8,3% -10,8% 12,0% 2,9% 8,3% 11,0% -15,0% -10,0% -5,0% 0,0% 5,0% 10,0% 15,0% Rp- Rp1,00 Rp2,00 Rp3,00 Rp4,00 Rp5,00 Rp6,00 Rp7,00 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Triliun Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 BELANJA DAERAH Pertumbuhan Belanja Daerah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-214 Sedangkan apabila dilihat dari dilihat dari proporsi komponen Belanja Daerah, Belanja Operasi mempunyai proporsi tertinggi, disusul oleh Belanja Modal. Pada tahun 2024 proporsi Belanja Operasi mencapai 73,3% dan belanja modal mencapai 14,8%, sementara Belanja Transfer dan Belanja Tak Terduga adalah 11,9% dan 0%. Proporsi Belanja Operasi juga meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja yang bersifat bantuan. Dari tahun 2020 – 2024, belanja Operasi terus meningkat proporsinya dengan pertumbuhan per tahun sebesar 7,67%. Belanja Operasi yang tinggi mengindikasikan terjadi :
• Minimnya Anggaran untuk Pembangunan karena alokasi Belanja Modal (infrastruktur, sarana/prasarana), cenderung terbatas.
• Belanja Operasi yang tinggi, mengindikasikan birokrasi yang gemuk dan terjadi ketidakefisienan dalam Pemerintah Daerah mengelola keuangan daerah.
Gambar II-156 Proporsi Komponen Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2017 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2017 – 2024, 2025 Secara Rinci Realisasi Belanja Daerah Kab Karawang dalam Periode Tahun 2020 – 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
71,0% 72,3% 70,6% 75,5% 65,7% 66,1% 67,0% 73,3% 18,0% 16,2% 15,0% 6,6% 20,5% 20,7% 20,2% 14,8% 0,0% 0,0% 0,0% 3,4% 0,3% 0,0% 0,1% 0,0% 11,1% 11,6% 14,4% 14,5% 13,5% 13,2% 12,6% 11,9% 0,0% 10,0% 20,0% 30,0% 40,0% 50,0% 60,0% 70,0% 80,0% 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Proporsi Komponen Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Proporsi Belanja Operasi Proporsi Belanja Modal Proporsi Belanja Tak Terduga Proporsi Transfer RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-215 Tabel II-95 Rincian Perkembangan Belanja Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 Uraian Realisasi Tahun Rata Rata 2020 2021 2022 2023 2024 I Belanja Operasi Rp 3.147.394.191.316,00 Rp 3.070.365.297.564,00 Rp 3.177.822.614.519,00 Rp 3.488.841.598.404,00 Rp 4.229.900.349.166,00 7,67% A Belanja Pegawai Rp 1.674.792.123.017,00 Rp 1.472.994.277.529,00 Rp 1.505.483.233.383,00 Rp 1.530.384.155.396,00 Rp 1.789.588.061.474,00 1,67% B Belanja Barang Rp 1.247.812.609.218,00 Rp 1.389.632.190.791,00 Rp 1.398.924.929.547,00 Rp 1.627.648.161.935,00 Rp 1.773.327.072.723,00 9,18% C Belanja Hibah Rp 167.261.700.581,00 Rp 73.052.535.524,00 Rp 107.060.471.148,00 Rp 215.354.348.680,00 Rp 558.818.627.969,00 35,20% D Belanja Bantuan Sosial Rp 55.761.000.000,00 Rp 134.686.293.720,00 Rp 166.353.980.441,00 Rp 115.454.932.393,00 Rp 108.166.587.000,00 18,02% E Belanja Bantuan Keuangan Rp 1.766.758.500,00 Rp - Rp - Rp - Rp - 0,0% II Belanja Modal Rp 277.221.396.937,00 Rp 955.603.523.632,00 Rp 993.705.467.696,00 Rp 1.052.581.727.815,00 Rp 855.211.904.400,00 32,53% A Belanja Tanah Rp 2.249.646.200,00 Rp 17.027.963.000,00 Rp 10.914.420.850,00 Rp 2.984.460.856,00 Rp 9.839.094.582,00 44,61% B Belanja Peralatan dan Mesin Rp 89.011.650.824,00 Rp 165.360.008.874,00 Rp 147.683.304.657,00 Rp 177.355.290.865,00 Rp 191.909.065.420,00 21,17% C Belanja Bangunan dan Gedung Rp 52.783.793.856,00 Rp 181.629.105.305,00 Rp 199.229.394.669,00 Rp 311.223.543.180,00 Rp 375.208.289.697,00 63,28% D Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 127.579.463.100,00 Rp 589.626.590.753,00 Rp 634.580.287.770,00 Rp 560.135.465.694,00 Rp 277.715.274.201,00 21,47% E Belanja Aset Tetap Lainnya Rp 5.596.842.957,00 Rp 1.959.855.700,00 Rp 1.298.059.750,00 Rp 882.967.220,00 Rp 540.180.500,00 -44,26% F Belanja Aset Lainnya Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - 0,0% III Belanja Tak Terduga Rp 141.663.547.885,00 Rp 13.724.400.000,00 Rp 2.110.231.800,00 Rp 6.874.375.387,00 Rp - -100,00% A Belanja Tak Terduga Rp 141.663.547.885,00 Rp 13.724.400.000,00 Rp 2.110.231.800,00 Rp 6.874.375.387,00 Rp - -100,00% IV Transfer Rp 602.896.432.953,00 Rp 630.978.077.622,00 Rp 633.102.449.900,00 Rp 655.258.093.131,00 Rp 689.294.655.772,00 3,4% Transfer Bagi Hasil Ke KAB/KOTA/DESA dan Bantuan Keuangan A Bagi Hasil Pajak Rp 74.468.905.200,00 Rp 96.017.471.300,00 Rp 117.959.800.000,00 Rp 133.113.809.131,00 Rp 140.555.743.810,00 17,21% B Bagi Hasil Retribusi Rp 5.159.565.553,00 Rp 5.718.742.422,00 Rp 4.475.960.000,00 Rp 7.285.592.000,00 Rp 6.563.139.562,00 6,20% C Transfer Bantuan Keuangan Rp 523.267.962.200,00 Rp 529.241.863.900,00 Rp 510.666.689.900,00 Rp 514.858.692.000,00 Rp 542.175.772.400,00 0,89% Belanja Daerah Rp 4.169.175.569.091,00 Rp 4.670.671.298.818,00 Rp 4.806.740.763.915,00 Rp 5.203.555.794.737,00 Rp 5.774.406.909.338,00 8,48% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-216
1. Belanja Operasi Belanja Operasi menurut UU No. 23 Tahun 2014 adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberikan manfaat jangka pendek, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan keuangan dan belanja bantuan sosial. Komposisi dari Belanja Operasi dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar II-157 Proporsi Komponen Belanja Operasi Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dapat dilihat bahwa 15 tahun Belanja Operasi di dominasi dengan Belanja Pegawai dan Belanja Barang yang hampir mencapai 80% dari total Belanja Operasi. Jika dilihat bahwa dari tahun ke tahun Belanja Pegawai mengalami kenaikan per tahunnya 1,67%, dan Belanja Barang dan Jasa mengalami peningkatan sebesar 9,18% dari periode 2020 –
2024. Peningkatan Belanja Pegawai perlu ditinjau ulang untuk mengetahui apakah proporsi dan peningkatan Belanja Pegawai apakah tepat dengan pegawai yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Belanja Modal Belanja Modal adalah salah satu komponen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pengadaan, pembangunan, atau peningkatan aset tetap yang memberikan manfaat jangka panjang (lebih dari 1 tahun).
Belanja ini bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik. Komponen Belanja Modal antara lain, (1) Belanja Tanah, (2) Belanja Peralatan Mesin, (3) Belanja Bangunan dan Gedung, (4) Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan, (5) Belanja Aset Tetap Lainnya, dan (6) Belanja Aset Lainnya. Belanja Modal secara rinci antara lain dapat dilihat pada gambar berikut.
Rp1,67 Rp1,47 Rp1,51 Rp1,53 Rp1,79 Rp1,25 Rp1,39 Rp1,40 Rp1,63 Rp1,77 Rp0,17 Rp0,07 Rp0,11 Rp0,22 Rp0,56 Rp0,06 Rp0,13 Rp0,17 Rp0,12 Rp0,11 Rp- Rp0,20 Rp0,40 Rp0,60 Rp0,80 Rp1,00 Rp1,20 Rp1,40 Rp1,60 Rp1,80 Rp2,00 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Proporsi Komponen Belanja Operasi Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-217 Gambar II-158 Proporsi Komponen Belanja Modal Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dapat dilihat bahwa komposisi Belanja Modal dalam jangka waktu 5 tahun terakhir di dominasi dengan Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Hal ini menandakan bahwa fokus pembangunan pada Kab Karawang adalah peningkatan akses dari Kab Karawang, mengingat luasnya Kab Karawang, sehingga membutuhkan akses yang baik, agar terhindar dari segregasi kawasan antara Kawasan Pegunungan, Perkotaan, dan Kawasan Pantai. Akan tetapi jika dilihat dari tren nya Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun dengan rata rata 21,47% per tahunnya. Hal ini terjadi fokus transisi ke Belanja Modal dengan Komponen Belanja Bangunan dan Gedung dan Belanja Peralatan dan Mesin. Dengan fokus komponen belanja modal dapat diartikan Pemerintah Daerah mulai berfokus pada pembangunan fisik gedung dapat berupa sekolah, rumah sakit, jembatan, dll maupun peralatan yang sifatnya dapat menjadi pelayanan publik.
3. Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga adalah komponen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak atau darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja ini bersifat fleksibel dan hanya digunakan dalam situasi luar biasa yang memerlukan respons cepat, seperti bencana alam, krisis kesehatan, atau keadaan darurat lainnya. Belanja Tak Terduga antara lain dapat dilihat pada gambar berikut.
Rp0,00 Rp0,02 Rp0,01 Rp0,00 Rp0,01 Rp0,09 Rp0,17 Rp0,15 Rp0,18 Rp0,19 Rp0,05 Rp0,18 Rp0,20 Rp0,31 Rp0,38 Rp0,13 Rp0,59 Rp0,63 Rp0,56 Rp0,28 Rp0,01 Rp0,00 Rp0,00 Rp0,00 Rp0,00 Rp- Rp0,10 Rp0,20 Rp0,30 Rp0,40 Rp0,50 Rp0,60 Rp0,70 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Proporsi Komponen Belanja Modal Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Belanja Tanah Belanja Peralatan dan Mesin Belanja Bangunan dan Gedung Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan Belanja Aset Tetap Lainnya Belanja Aset Lainnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-218 Gambar II-159 Proporsi Komponen Belanja Tak Terduga Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Belanja Tak Terduga terjadi pada tahun 2020 sebesar 140 Miliar mengingat hal itu merupakan kondisi pasca pemulihan COVID sehingga, diperlukan Belanja untuk mengantisipasi kebutuhan mendesak pasca COVID.
4. Belanja Transfer Belanja Transfer adalah salah satu komponen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk mentransfer dana dari pemerintah daerah ke pihak lain , seperti desa, lembaga, atau institusi tertentu, guna melaksanakan urusan pemerintahan atau program yang menjadi kewenangan daerah. Belanja ini tidak digunakan langsung oleh pemerintah daerah, tetapi disalurkan ke penerima yang ditunjuk. Berdasarkan rincian Belanja Transfer dapat dilihat pada berikut.
Gambar II-160 Proporsi Komponen Belanja Transfer Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Komposisi Komponen Belanja Transfer pada Kab Karawang didominasi dengan Transfer Bantuan Keuangan sebesar 79% pada 2024 yang mencapai 540 Miliar. Selama lima tahun terakhir Transfer Bagi Hasil Pajak cenderung mengalami fluktuatif, dengan Rp0,14 Rp0,01 Rp0,00 Rp0,01 Rp- Rp- Rp0,02 Rp0,04 Rp0,06 Rp0,08 Rp0,10 Rp0,12 Rp0,14 Rp0,16 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Proporsi Komponen Belanja Tak Terduga Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Rp0,07 Rp0,10 Rp0,12 Rp0,13 Rp0,14 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,00 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,52 Rp0,53 Rp0,51 Rp0,51 Rp0,54 Rp- Rp0,10 Rp0,20 Rp0,30 Rp0,40 Rp0,50 Rp0,60 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triiliun Proporsi Komponen Belanja Transfer Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi Transfer Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-219 rata rata pertumbuhan 6,20%. Sedangkan Transfer Bantuan Keuangan mengalami rata rata pertumbuhan 0,89%.
Komposisi Komponen Belanja Transfer pada Kab Karawang didominasi dengan Transfer Bantuan Keuangan sebesar 81% pada 2024 yang mencapai 510 Miliar. Selama lima tahun terakhir Transfer Bagi Hasil Pajak cenderung mengalami pelambatan kenaikan, semula 28,94 persen pada tahun 2020 - 2021 melambat menjadi 17,21 persen pada tahun 2023 - 2024. Sedangkan Transfer Bantuan Keuangan mengalami perlambatan, semula 1,14 persen pada tahun 2020 - 2021 menurun menjadi 0,89 persen pada tahun 2023 - 2024.
2.3.1.3 Pembiayaan Daerah Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara umum komponen pembiayaan Kabupaten Karawang terdiri dari:
• Penerimaan pembiayaan daerah yang di dalamnya terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah;
• Pengeluaran pembiayaan daerah yang di dalamnya terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang; dan • Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Gambaran realisasi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang pada tahun 2020 – 2024, dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar II-161 Komponen Pembiayaan Daerah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dapat dilihat bahwa Penerimaan Daerah lebih tinggi daripada Pengeluaran Daerah sehingga Pembiayaan Netto pada tahun anggaran 2020 – 2024 terjadi tren yang Rp0,16 Rp0,35 Rp0,63 Rp0,60 Rp0,59 Rp0,02 Rp- Rp0,02 Rp- Rp- Rp- Rp0,10 Rp0,20 Rp0,30 Rp0,40 Rp0,50 Rp0,60 Rp0,70 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun Komponen Pembiayaan Daerah Kab Karawang Periode 2020 - 2024 PENERIMAAN DAERAH PENGELUARAN DAERAH Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-220 positif. Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah yang dilakukan pada tahun 2020 – 2023 kecuali pada tahun 2024.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada periode tahun 2020 – 2024 mengalami tren positif menandakan cadangan pembiayaan daerah cukup tinggi untuk tahun berikutnya. Rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dapat dilihat pada gambar berikut.
Gambar II-162 Proporsi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kab Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Rincian Pembiayaan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel II-96 Rincian Perkembangan Pembiayaan Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 I PENERIMAAN DAERAH Rp 162.880.971.920,00 Rp 345.572.263.560,00 Rp 626.581.853.586,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 A Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 162.880.971.920,00 Rp 345.572.263.560,00 Rp 626.581.853.586,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 B Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - C Penerimaan Piutang Daerah Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - D Penjualan Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - II PENGELUARAN DAERAH Rp 22.400.000.000,00 Rp - Rp 21.855.518.405,00 Rp - Rp - A Pembentukan Dana Cadangan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - B Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp 22.400.000.000,00 Rp - Rp 21.855.518.405,00 Rp - Rp - C Pembayaran Pokok Utang Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - III PEMBIAYAAN NETTO Rp 140.480.971.920,00 Rp 345.572.263.560,00 Rp 604.726.335.181,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 IV SURPLUS/DEFISIT Rp 205.091.291.639,00 Rp 281.009.590.026,00 -Rp 4.142.501.415,00 -Rp 7.240.387.506,09 -Rp 87.784.068.681,91 SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) Rp 345.572.263.559,00 Rp 626.581.853.586,00 Rp 600.583.833.766,00 Rp 593.343.446.259,91 Rp 505.547.697.851,00 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Rp0,14 Rp0,35 Rp0,60 Rp0,60 Rp0,59 Rp0,21 Rp0,28 -Rp0,00 -Rp0,01 -Rp0,09 Rp0,35 Rp0,63 Rp0,60 Rp0,59 Rp0,51 -Rp0,20 -Rp0,10 Rp- Rp0,10 Rp0,20 Rp0,30 Rp0,40 Rp0,50 Rp0,60 Rp0,70 2020 2021 2022 2023 2024* Rp Triliun PEMBIAYAAN NETTO SURPLUS/DEFISIT SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-221 2.3.1.4 Kinerja Keuangan Daerah
1. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Kemandirian Keuangan Daerah adalah ukuran kemampuan suatu pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan operasionalnya sendiri dari sumber pendapatan asli daerah (PAD), tanpa terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat (seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, atau Dana Bagi Hasil). Kemandirian keuangan daerah dapat dicari dengan rumus sebagai berikut.
𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾𝑅𝑅𝑅𝑅𝐾𝐾 = 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐴𝐴𝑅𝑅𝐴𝐴𝑅𝑅 𝐷𝐷𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅ℎ (𝑃𝑃𝐴𝐴𝐷𝐷) 𝑇𝑇𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝐴𝐴 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐷𝐷𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅ℎ 𝑥𝑥 100% Jika dilihat dari indikator Rasio Kemandirian Daerah (RKD), mengalami tren peningkatan. Di tahun 2016 kemandirian baru mencapai 28,1% masuk ke dalam kategori Rendah (Konsultif) sampai pada tahun 2024 berdasarkan kategori LRA Jawa Barat, yang menandakan campur tangan Pemerintah Pusat mulai berkurang.
Tabel II-97 Rasio Kemandirian Kemampuan Daerah Rasio Kemandirian (%) Pola Hubungan Keterangan Rendah Sekali 0 – 25 Instruktif Peran Pemerintah Pusat Dominan Rendah 25 – 50 Konsultif Campur Tangan Pemerintah Pusat mulai berkurang Sedang 50 – 75 Partisipatif Mulai mampu melaksanakan otonomi daerah Tinggi 75 – 100 Delegatif Tidak ada campur tangan Pusat, karena mandiri dalam otonomi daerah Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Jawa Barat, 2025 Gambar II-163 Rasio Kemandirian Daerah Kab Karawang Tahun 2020 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Jika dibandingkan dengan Rasio Kemandirian pada daerah lain, rasio kemandirian daerah Kab Karawang berada di atas rata-rata kemandirian daerah lain di provinsi jawa barat sebesar 25,3%.
0,0% 33,7% 27,9% 29,0% 29,8% 33,4% 33,7% 33,9% 32,1% 0,0% 5,0% 10,0% 15,0% 20,0% 25,0% 30,0% 35,0% 40,0% 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Kemandirian Daerah Kab Karawang Tahun 2020 - 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-222 Gambar II-164 Perbandingan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah antar Kab/Kota di Jawa Barat Sumber : DJPK Kementerian Keuangan, 2025
2. Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Rasio Kemampuan Daerah merupakan ukuran daya dukung PAD terhadap total belanja daerah (biasanya belanja rutin/operasional), sehingga dapat dilihat seberapa besar ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Dapat dicari dengan rumus sebagai berikut.
𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾𝑃𝑃𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐷𝐷𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅ℎ = 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐴𝐴𝑅𝑅𝐴𝐴𝑅𝑅 𝐷𝐷𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅ℎ (𝑃𝑃𝐴𝐴𝐷𝐷) 𝑇𝑇𝑅𝑅𝑃𝑃𝑅𝑅𝐴𝐴 𝐵𝐵𝐾𝐾𝐴𝐴𝑅𝑅𝐾𝐾𝐵𝐵𝑅𝑅 𝐷𝐷𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅ℎ 𝑥𝑥 100% Berdasarkan rumus tersebut maka dapat dicari rasio kemampuan keuangan daerah dari tahun ke tahun pada Kabupaten Karawang adalah.
Gambar II-165 Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2017 - 2024 Sumber : DJPK Kementerian Keuangan, 2025 34% 27% 29% 31% 35% 34% 34% 32% 0% 5% 10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2017 - 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-223 Kemampuan keuangan daerah dapat diklasifikasikan menjadi berikut.
Tabel II-98 Klasifikasi Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Rasio Kemampuan Keuangan Daerah Kategori 0 – 25 % Sangat Rendah 25 – 50 % Rendah 50 – 75 % Sedang 75 – 100 % Tinggi Sumber : Halim, 2012 Grafik menunjukkan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah selama 2017– 2024 berada pada kisaran 27%–35%, yang berarti daerah masih berada dalam kategori kemampuan rendah dan belum mampu membiayai belanja operasional secara mandiri dari PAD. Meskipun sempat meningkat hingga 35% pada 2021, tren tersebut tidak berlanjut dan justru sedikit menurun pada 2024 menjadi 32%. Hal ini mencerminkan ketergantungan yang masih tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dan perlunya strategi peningkatan PAD yang lebih agresif dan berkelanjutan.
2.3.2 Neraca Daerah Neraca pemerintah daerah memberikan informasi mengenai posisi keuangan berupa aset, kewajiban (utang), dan ekuitas dana pada tanggal neraca tersebut dikeluarkan. Neraca sekurang-kurangnya memberikan informasi mengenai kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang pajak dan bukan pajak, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang dan ekuitas dana. Laporan neraca daerah akan memberikan informasi penting kepada manajemen pemerintah daerah, pihak legislatif, maupun para kreditur/pemberi pinjaman kepada daerah, serta masyarakat luas lainnya. Berikut ini disajikan Realisasi Neraca Kabupaten Karawang pada tahun 2020-2024 disertai dengan rata-rata pertumbuhan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-224 Tabel II-99 Rincian Perkembangan Neraca Daerah Kab Karawang Beserta Tingkat Pertumbuhannya per Tahun Periode 2020 - 2024 Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 I ASET A ASET LANCAR 1 Kas di Kas Daerah Rp 265.989,41 Rp 375.269,40 Rp 433.587,08 Rp 529.964,54 Rp 466.898,51 15,10% 2 Kas di Bendahara Pengeluaran Rp 46,32 Rp 573,30 Rp 209,36 Rp 2.000,46 Rp 403,69 71,82% 3 Kas di Bendahara Penerimaan Rp 0,00 Rp 4,61 Rp 22,32 Rp 0,39 Rp 1.421,37 319,04% 4 Kas di BLUD Rp 78.594,87 Rp 250.519,17 Rp 166.964,57 Rp 61.299,82 Rp 36.756,94 -17,30% 5 Kas BOS Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 78,24 Rp 78,85 0,19% 6 Kas Lainnya Rp 955,73 Rp 215,38 Rp 0,95 Rp 37,69 Rp 76,34 -46,84% 7 Investasi Jangka Pendek Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 8 Piutang Pajak Rp 617.919,99 Rp 667.017,98 Rp 801.434,81 Rp 954.618,77 Rp 984.689,42 12,35% 9 Penyisihan Piutang Pajak (Rp 440.016,56) (Rp 474.323,15) (Rp 510.283,43) (Rp 555.711,12) (Rp 571.452,04) 6,75% 10 Piutang Pajak Netto Rp 177.903,43 Rp 192.694,83 Rp 291.151,38 Rp 398.907,65 Rp 413.237,37 23,45% 11 Piutang Retribusi Rp 2.588,28 Rp 2.859,05 Rp 5.486,58 Rp 4.449,72 Rp 73.051,55 130,49% 12 Penyisihan Piutang Retribusi (Rp 1.425,45) (Rp 1.773,87) (Rp 2.344,73) (Rp 2.397,06) (Rp 34.377,63) 121,61% 13 Piutang Retribusi Netto Rp 1.162,83 Rp 1.085,18 Rp 3.141,85 Rp 2.052,66 Rp 38.673,92 140,15% 14 Piutang Lainnya Rp 63.976,59 Rp 54.594,48 Rp 75.939,73 Rp 170.524,27 Rp 37.057,84 -12,76% 15 Penyisihan Piutang Lainnya (Rp 12.549,80) (Rp 16.453,24) (Rp 19.070,46) (Rp 22.924,04) (Rp 378,24) -58,33% 16 Piutang lainnya Netto Rp 51.426,80 Rp 38.141,23 Rp 56.869,27 Rp 147.600,23 Rp 36.679,60 -8,10% 17 Belanja Dibayar Dimuka Rp 911,36 Rp 519,87 Rp 442,84 Rp 33.797,52 Rp 977,15 1,76% 18 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 19 Penyisihan Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 20 Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Netto Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 21 Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi Rp 1.478,94 Rp 1.425,76 Rp 1.488,47 Rp 1.350,72 Rp 1.284,86 -3,46% Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-225 Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 22 Penyisihan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 23 Bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi Netto Rp 1.478,94 Rp 1.425,76 Rp 1.488,47 Rp 1.350,72 Rp 1.284,86 -3,46% 24 Persediaan Rp 47.238,96 Rp 187.443,63 Rp 206.310,42 Rp 46.857,20 Rp 198.397,26 43,16% Jumlah Aset Lancar Rp 625.708,64 Rp 1.047.892,36 Rp 1.160.188,50 Rp 1.223.947,12 Rp 1.194.885,88 17,55% B INVESTASI JANGKA PANJANG 1 Investasi Nonpermanen Rp 12.673,21 Rp 12.747,11 Rp 12.816,69 Rp 0,00 Rp 0,00 -100,00% 2 Pinjaman Jangka Panjang Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 3 Investasi dalam Surat Utang Negara Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 4 Investasi Non permanen Lainnya Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 12.854,73 Rp 12.900,17 0,09% 5 Penyisihan Investasi Non Permanen (Rp 7.733,79) (Rp 7.693,34) (Rp 8.074,13) (Rp 8.201,01) (Rp 8.311,07) 1,82% Jumlah Investasi Nonpermanen Rp 4.939,41 Rp 5.053,77 Rp 4.742,55 Rp 4.653,72 Rp 4.589,10 -1,82% 1 Investasi Permanen Rp 147.017,78 Rp 161.545,35 Rp 225.225,14 Rp 0,00 Rp 0,00 -100,00% 2 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Rp 151.957,20 Rp 166.599,12 Rp 229.967,70 Rp 239.214,85 Rp 360.720,30 24,13% 3 Investasi Permanen Lainnya Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% Jumlah Investasi Permanen Rp 147.017,78 Rp 161.545,35 Rp 225.225,14 Rp 239.214,85 Rp 360.720,30 25,16% Jumlah Investasi Jangka Panjang Rp 151.957,20 Rp 166.599,12 Rp 229.967,70 Rp 243.868,58 Rp 365.309,40 24,52% C ASET TETAP 1 Tanah Rp 1.483.306,74 Rp 1.502.938,22 Rp 4.110.918,66 Rp 4.228.146,74 Rp 4.301.559,67 30,50% 2 Peralatan dan Mesin Rp 986.766,36 Rp 1.133.558,56 Rp 1.267.783,65 Rp 1.430.611,15 Rp 1.405.929,47 9,25% 3 Gedung dan Bangunan Rp 1.826.391,54 Rp 1.917.896,27 Rp 2.048.004,44 Rp 2.251.790,92 Rp 2.633.627,26 9,58% 4 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp 3.460.235,05 Rp 3.815.883,78 Rp 4.570.708,26 Rp 5.064.742,56 Rp 5.275.450,33 11,12% 5 Aset Tetap Lainnya Rp 87.163,85 Rp 87.677,84 Rp 88.174,06 Rp 86.770,31 Rp 88.969,93 0,51% 6 Konstruksi dalam Pengerjaan Rp 68.482,93 Rp 108.821,07 Rp 58.213,78 Rp 38.252,12 Rp 70.032,29 0,56% Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-226 Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 7 Akumulasi Penyusutan (Rp 3.450.911,64) (Rp 3.784.726,22) (Rp 4.202.587,55) (Rp 4.700.300,16) (Rp 5.008.396,72) 9,76% Jumlah Aset Tetap Rp 4.461.434,83 Rp 4.782.049,52 Rp 7.941.215,29 Rp 8.400.013,65 Rp 8.767.172,24 D DANA CADANGAN 1 Dana Cadangan Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% Jumlah Dana Cadangan Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% E ASET LAINNYA 1 Tagihan Penjualan Angsuran Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 2 Penyisihan Tagihan Penjualan Angsuran Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 3 Tagihan Penjualan Angsuran Netto Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 4 Tuntutan Ganti Rugi Rp 382,63 Rp 112,54 Rp 32,79 Rp 19,16 Rp 11,09 -58,74% 5 PenyisihanTuntutan Ganti Rugi Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 6 Tuntutan Ganti Rugi Netto Rp 382,63 Rp 112,54 Rp 32,79 Rp 19,16 Rp 11,09 -58,74% 7 Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp 55.929,73 Rp 55.929,73 Rp 55.929,73 Rp 55.946,42 Rp 55.946,42 0,01% 8 Aset Tak Berwujud Rp 15.271,15 Rp 17.715,39 Rp 21.177,96 Rp 24.423,48 Rp 28.405,36 16,78% 9 Amortisasi Aset Tak Berwujud (Rp 11.507,02) (Rp 12.826,81) (Rp 14.378,81) (Rp 16.457,70) (Rp 18.654,57) 12,84% 10 Aset Tak Berwujud Netto Rp 3.764,14 Rp 4.888,59 Rp 6.799,15 Rp 7.965,78 Rp 9.750,79 26,87% 11 Aset Lain-Lain Rp 225.746,06 Rp 244.359,12 Rp 237.106,42 Rp 289.448,99 Rp 314.920,47 8,68% 12 Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF) Rp 41.215,17 Rp 0,00 Rp 0,00 -100,00% Jumlah Aset Lainnya Rp 285.822,56 Rp 305.289,97 Rp 341.083,26 Rp 353.380,34 Rp 380.628,77 7,42% JUMLAH ASET Rp 5.524.923,22 Rp 6.301.830,97 Rp 9.672.454,75 Rp 10.221.209,69 Rp 10.719.406,65 18,02% II KEWAJIBAN A KEWAJIBAN JANGKA PENDEK 1 Utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 200,44 Rp 37,69 Rp 76,34 -21,44% Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-227 Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 2 Utang Bunga Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 3 Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 4 Pendapatan Diterima Dimuka Rp 11.619,90 Rp 9.059,77 Rp 7.262,37 Rp 11.688,78 Rp 10.741,04 -1,95% 5 Utang Belanja Rp 10.505,38 Rp 25.063,38 Rp 33.534,82 Rp 86.105,91 Rp 127.429,87 86,62% 6 Utang Jangka Pendek Lainnya Rp 35.467,58 Rp 26.573,13 Rp 43.348,58 Rp 20.416,39 Rp 17.258,85 -16,48% Jumlah Kewajiban Jangka Pendek Rp 57.592,86 Rp 35.467,58 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% B KEWAJIBAN JANGKA PANJANG 1 Utang Dalam Negeri - Sektor Perbankan Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 2 Utang Dalam Negeri - Obligasi Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 3 Premium (Diskonto) Obligasi Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% 4 Utang Jangka Panjang Lainnya Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% Jumlah Kewajiban Jangka Panjang Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% JUMLAH KEWAJIBAN Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.122,53 28,93% JUMLAH EKUITAS Rp 5.467.330,36 Rp 6.241.134,69 Rp 9.588.108,53 Rp 10.102.960,92 Rp 10.563.900,55 17,90% JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS Rp 5.524.923,22 Rp 6.301.830,97 Rp 9.672.454,75 Rp 10.221.209,69 Rp 10.719.406,65 18,02% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-228 2.3.2.1 Aset Nilai Aset Kabupaten Karawang mengalami peningkatan dengan rata rata peningkatan sebesar 19,5%. Dengan nilai aset dari tahun 2020 sebesar 5,5 Triliun dan pada tahun 2024 meningkat hingga 10,7 Triliun .
Gambar II-166 Nilai Aset Kabupaten Karawang Periode Tahun 2020 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Dari Tabel II-99, dapat diketahui bahwa aset tetap yang memiliki pertumbuhan tertinggi sebesar 18,40% dan diikuti oleh aset lancar sebesar 17,55%, selain itu proporsi Aset di dominasi dengan Aset Lancar dan Aset Tetap. Pada Gambar II-166 dapat dilihat bahwa nilai aset mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
2.3.2.2 Kewajiban Kewajiban pemerintah merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Jumlah Kewajiban Kabupaten Karawang mengalami peningkatan dari periode 2020 – 2025 dengan peningkatan sebesar 28,19%.
Rp0,00 Rp2,00 Rp4,00 Rp6,00 Rp8,00 Rp10,00 Rp12,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Triliun Nilai Aset Kabupaten Karawang Periode Tahun 2020 - 2024 ASET LANCAR INVESTASI JANGKA PANJANG ASET TETAP DANA CADANGAN ASET LAINNYA Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-229 Gambar II-167 Jumlah Kewajiban Kabupaten Karawang Periode Tahun 2020 – 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang pada periode tahun 2020 – 2024 di dominasi dengan Kewajiban Jangka Pendek, dengan Hutang Belanja dan Hutang Jangka Pendek Lainnya yang terbesar. Pada Tahun 2024, Kewajiban Jangka Pendek sebesar 155 Miliar dengan rincian Hutang Belanja sebesar 126 Miliar, Hutang Jangka Pendek lainnya sebesar 18 Miliar, Pendapatan Diterima Dimuka sebesar 11 Miliar, dan Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sebesar 76 Juta.
2.3.2.3 Ekuitas Dana Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas.
Tabel II-100 Rincian Ekuitas (Dalam Jutaan Rupiah) Kabupaten Karawang Uraian Realisasi Tahun Rata Rata 2020 2021 2022 2023 2024 Kewajiban Jangka Panjang Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 0,00% Kewajiban Jangka Pendek Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Jumlah Kewajiban Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Nilai Aset Rp 5.524.923,22 Rp 6.301.830,97 Rp 9.672.454,75 Rp 10.221.209,69 Rp 10.719.406,65 18,02% Jumlah Ekuitas (Nilai Aset – Jumlah Kewajiban) Rp 5.467.330,36 Rp 6.241.134,69 Rp 9.588.108,53 Rp 10.102.960,92 Rp 10.563.900,55 17,90% Jumlah Kewajiban dan Ekuitas Rp 5.524.923,22 Rp 6.301.830,97 Rp 9.672.454,75 Rp 10.221.209,69 Rp 10.719.406,65 18,02% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Rp57,59 Rp60,70 Rp84,35 Rp118,25 Rp155,51 Rp0,00 Rp20,00 Rp40,00 Rp60,00 Rp80,00 Rp100,00 Rp120,00 Rp140,00 Rp160,00 Rp180,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Milliar Jumlah Kewajiban Kab Karawang Periode Tahun 2020 - 2024 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-230 Dari tabel di atas terlihat bahwa terjadi peningkatan Ekuitas dari tahun 2020 sebesar 5,5 Triliun dan pada tahun 2024 naik 2 kali lipat sebesar 10,7 Triliun, dengan pertumbuhan per tahunnya sebesar 17,90% Gambar II-168 Perkembangan Kewajiban dan Ekuitas Kabupaten Karawang Periode 2020 - 2024 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 2.3.2.4 Analisis Perhitungan Risiko A. Rasio Likuiditas Rasio likuiditas adalah rasio yang menunjukkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan kewajiban jangka pendek yang dimilikinya. Rasio likuiditas yang digunakan adalah (i) rasio lancar dan (ii) rasio cepat.
Rasio lancar digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva lancar yang dimilikinya. Rumusnya yaitu aktiva lancar dibagi kewajiban jangka pendek. Untuk memperoleh rasio lancar, rumus yang digunakan adalah dengan membagi aset lancar dibagi dengan kewajiban jangka pendek.
𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾 = 𝐴𝐴𝐴𝐴𝑃𝑃𝑅𝑅𝐴𝐴𝑅𝑅 𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐵𝐵𝑅𝑅𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐽𝐽𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝑅𝑅 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴 Tabel II-101 Rasio Lancar Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) Uraian Realisasi Tahun Rata Rata 2020 2021 2022 2023 2024 Aset Lancar Rp 625.708,64 Rp 1.047.892,36 Rp 1.160.188,50 Rp 1.223.947,12 Rp 1.194.885,88 17,55% Kewajiban Jangka Pendek Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Rasio Lancar 9,20% 5,79% 7,27% 9,66% 13,01% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Berdasarkan Tabel II-96, terlihat adanya peningkatan rasio lancar pada periode 2020-2024, diikuti oleh peningkatan pada tahun 2020 dan 2021. Meskipun ada fluktuasi Rp0,06 Rp0,06 Rp0,08 Rp0,12 Rp0,16 Rp5,47 Rp6,24 Rp9,59 Rp10,10 Rp10,56 Rp0,00 Rp2,00 Rp4,00 Rp6,00 Rp8,00 Rp10,00 Rp12,00 2020 2021 2022 2023 2024 Rp Triliun Perkembangan Kewajiban dan Ekuitas Kab Karawang Periode 2020 - 2024 JUMLAH KEWAJIBAN JUMLAH EKUITAS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-231 penurunan pada tahun 2022 sampai tahun 2024, akan tetapi nilai rasio lancar masih dalam positif, yang menunjukkan bahwa daerah dapat dengan mudah mencairkan aset lancarnya untuk membayar seluruh kewajiban jangka pendeknya. Peningkatan aset lancar yang signifikan pada periode ini lebih besar dibandingkan peningkatan kewajiban jangka pendek, yang mendukung likuiditas Pemerintah Daerah.
Rasio cepat (Quick Ratio) merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid. Rasio ini dinilai lebih valid dari rasio lancar karena aset lancar yang nantinya akan dicairkan untuk menutup tagihan jangka pendeknya.
𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅 𝐶𝐶𝐾𝐾𝑃𝑃𝑅𝑅𝑃𝑃 = (𝐴𝐴𝐴𝐴𝑃𝑃𝑅𝑅𝐴𝐴𝑅𝑅 𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾𝐿𝐿𝑅𝑅𝐾𝐾 − 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝑅𝐾𝐾) 𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝑅𝑅𝐵𝐵𝑅𝑅𝐾𝐾𝑅𝑅𝐾𝐾 𝐽𝐽𝑅𝑅𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴𝑅𝑅 𝑃𝑃𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐾𝐴𝐴 Tabel II-102 Rasio Cepat Kabupaten Karawang Periode 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 Aset Lancar Rp 625.708,64 Rp 1.047.892,36 Rp 1.160.188,50 Rp 1.223.947,12 Rp 1.194.885,88 17,55% Persediaan Rp 47.238,96 Rp 187.443,63 Rp 206.310,42 Rp 46.857,20 Rp 198.397,26 43,16% AL – Persediaan Rp 578.469,68 Rp 860.448,73 Rp 953.878,08 Rp 1.177.089,92 Rp 996.488,62 14,46% Kewajiban Jangka Pendek Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Rasio Cepat 10,04 % 14,18% 11,31% 9,95% 6,41% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan hasil perhitungan Rasio Cepat, terkait tren perkembangan Rasio Cepat kurang lebih sama dengan Rasio Lancar, akan tetapi nilai rasio cepat berada pada nilai positif, Hal ini mengindikasikan bahwa daerah masih memiliki kemampuan yang cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya tanpa harus bergantung pada penjualan persediaan, menjaga likuiditas yang aman dari tahun ke tahun.
B. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas adalah rasio untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Dari perspektif kemampuan membayar kewajiban jangka panjang, semakin rendah rasio akan semakin baik kemampuan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka panjang. Jenis rasio solvabilitas yang digunakan pemerintah daerah antara lain rasio total hutang terhadap total aset (total debt to total asset ratio) dan rasio hutang terhadap ekuitas (total debt to equity ratio).
Rasio total hutang terhadap total aset, mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam menjamin hutangnya dengan aktiva/aset yang dimilikinya. Sedangkan rasio hutang terhadap ekuitas mengukur seberapa jauh aset pemerintah daerah dibelanjai pihak kreditur dan modal sendiri (ekuitas). Semakin kecil rasio ini berarti semakin kecil dana yang diambil dari luar dan sebaliknya.
Tabel II-103 Rasio Solvabilitas Kabupaten Karawang periode 2020 - 2024 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rata Rata Jumlah Kewajiban Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-232 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Rata Rata Jumlah Aset Rp 5.524.923,22 Rp 6.301.830,97 Rp 9.672.454,75 Rp 10.221.209,69 Rp 10.719.406,65 18,02% Rasio Total Hutang 1,04% 0,96% 0,87% 1,16% 1,45% 1,10% Jumlah Kewajiban Rp 57.592,86 Rp 60.696,28 Rp 84.346,22 Rp 118.248,76 Rp 155.506,10 28,19% Jumlah Ekuitas Rp 5.467.330,36 Rp 6.241.134,69 Rp 9.588.108,53 Rp 10.102.960,92 Rp 10.563.900,55 17,90% Rasio Hutang/Modal 1,05% 0,97% 0,88% 1,17% 1,47% 1,11% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Berdasarkan Tabel II-98, terlihat bahwa rasio total hutang Kabupaten Karawang menunjukkan tren kenaikan pada periode 2020-2024 dengan rata rata pertumbuhan 1,10 persen, meskipun terjadi penurunan pada periode tahun 2021 – 2022. Nilai rasio total hutang yang relatif rendah selama periode ini menunjukkan bahwa Kabupaten Karawang memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola total kewajibannya dibandingkan dengan total aset yang dimilikinya. Meskipun terdapat peningkatan jumlah kewajiban, hal ini diimbangi oleh peningkatan jumlah aset yang signifikan.
Rasio hutang terhadap modal juga menunjukkan tren yang mirip, yaitu meningkat dari tahun 2020 hingga 2024 dengan rata rata peningkatan 1,11%, meskipun terjadi penurunan pada tahun 2021 dan 2024. Penurunan rasio ini mencerminkan bahwa jumlah ekuitas meningkat lebih cepat dibandingkan peningkatan kewajiban, yang menunjukkan struktur modal yang sehat dan kemampuan yang baik dalam mempertahankan solvabilitas.
Secara keseluruhan, meskipun terjadi peningkatan jumlah kewajiban, hal ini diimbangi dengan peningkatan jumlah aset dan jumlah ekuitas, yang mengindikasikan bahwa kemampuan Kabupaten Karawang dalam melunasi kewajiban jangka panjangnya tetap terjaga dengan baik dari tahun ke tahun.
2.3.3 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu merujuk pada prinsip, strategi, dan pendekatan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengelola pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada periode sebelumnya. Ini mencakup bagaimana alokasi anggaran dilakukan, prioritas belanja ditentukan, serta pengelolaan dan pengawasan keuangan yang diterapkan di masa lalu. Kebijakan ini menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan sebelumnya, serta memberikan gambaran tentang arah dan strategi yang harus diperbaiki atau dipertahankan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
2.3.3.1 Kebijakan Pendapatan Kebijakan Pendapatan Daerah adalah serangkaian langkah strategis yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk mengelola dan mengoptimalkan sumber- sumber pendapatan yang dapat diterima, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-233 dan pendapatan lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai kegiatan operasional dan pembangunan tanpa bergantung secara berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat, serta memastikan pengelolaan yang transparan, efisien, dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan anggaran daerah.
1. Kondisi Umum • Struktur pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari Pemerintah Pusat. Dalam periode 2018-2024, proporsi dana transfer rata- rata mencapai 63,95% dari total pendapatan.
• Realisasi pendapatan terhadap target cenderung fluktuatif. Pada Semester I 2023, realisasi mencapai 47,34% , sementara pada Semester I 2025, realisasi mencapai 44,42%.
• Kontribusi PAD terhadap total pendapatan menunjukkan tren meningkat, dengan rata-rata 30,75% (2018-2024). Pada Semester I 2025, realisasi PAD (53,70%) berjalan lebih cepat daripada realisasi Pendapatan Transfer (39,19%).
2. Permasalahan Utama • Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) dan PP No. 35 Tahun 2023 berpotensi menurunkan PAD karena beberapa objek pajak dan retribusi dihilangkan atau tarifnya disesuaikan (misalnya, tarif pajak parkir turun dari 20% menjadi 10%).
• Pemerintah Pusat semakin memperketat aturan penggunaan Dana Perimbangan (dana transfer), sehingga Pemda tidak lagi leluasa menggunakannya untuk kebijakan lokal di luar yang telah ditentukan (earmarked).
• Upaya peningkatan PAD masih terkendala oleh Hambatan Internal, yakni terbatasnya SDM pengelola pajak dan retribusi, baik kuantitas maupun kualitas, sistem dan aplikasi perpajakan masih belum optimal, kurangnya kesadaran wajib pajak dan sanksi belum optimal, dan basis database pajak dan retribusi belum optimal.
3. Kebijakan dan Strategi Pendapatan Daerah • Fokus utama dalam meningkatkan pendapatan daerah adalah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) esecara wajar dan akuntabel melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pada sumber yang sudah ada maupun sumber sumber baru.
• Menyesuaikan regulasi daerah, seperti revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), untuk mematuhi aturan yang lebih tinggi seperti UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Di tahun 2025, ini merujuk pada Perda No. 17 Tahun 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-234 • Mendayagunakan aset atau barang milik daerah yang belum optimal (idle) melalui berbagai skema kerjasama seperti sewa, Bangun Guna Serah (BGS), atau Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
• Mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis teknologi informasi.
• Anggaran Pendapatan Transfer (baik dari Pusat maupun Provinsi) disesuaikan berdasarkan alokasi resmi dalam APBN atau peraturan gubernur.
2.3.3.2 Kebijakan Belanja Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Karawang harus difokuskan pada pengelolaan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan. Mengingat bahwa Karawang adalah daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat, dengan adanya banyak sektor industri dan pertanian, kebijakan belanja daerah harus mendukung pembangunan infrastruktur, sosial, dan ekonomi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan Belanja Daerah yang dapat diterapkan dalam anggaran belanja daerah antara lain.
1. Prioritas dan Fokus Belanja • Tema Pembangunan Daerah Tahun 2024, "Penguatan Ekonomi Kerakyatan yang Berbasis Potensi Lokal serta Ekonomi Kreatif". Fokusnya mencakup Reformasi Kesehatan, Pemulihan Ekonomi (UMKM, industri, pariwisata), dan Jaring Pengaman Sosial.
• Prioritas Pembangunan 2025, Kebijakan belanja difokuskan untuk mendukung pencapaian target RPJMD 2021-2026 , program prioritas nasional (Asta Cita), dan program prioritas bupati, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fokus lainnya adalah pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan dan stunting, penguatan SPBE, dan swasembada pangan • Sesuai arahan Pemerintah Pusat (Inpres 1/2025), dilakukan efisiensi belanja.
Ini mencakup rasionalisasi perjalanan dinas (minimal 50%) , pembatasan belanja non-prioritas (seperti ATK, seminar, honorarium, dan belanja seremonial), serta menunda belanja modal yang belum kontrak.
2. Alokasi Belanja Wajib (Mandatory Spending):
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran minimal untuk:
a. Pendidikan: Paling sedikit 20% dari total belanja daerah.
b. Kesehatan: Minimal 10% dari total belanja APBD, di luar gaji.
c. Infrastruktur: Minimal 40% dari total DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tertentu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-235
3. Fokus Struktur Belanja Daerah • Belanja Operasi: Digunakan untuk operasional pemerintahan, termasuk Belanja Pegawai (gaji, tunjangan, TPP) , serta Belanja Barang dan Jasa (termasuk untuk Jaminan Kesehatan Daerah/UHC).
• Belanja Modal: Diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.
• Belanja Tidak Terduga: Dialokasikan untuk kebutuhan darurat, mendesak, atau pengembalian atas kelebihan pembayaran.
• Belanja Transfer: Mencakup Alokasi Dana Desa (ADD) (minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK) dan Dana Bagi Hasil Pajak/Retribusi ke desa (minimal 10% dari realisasi).
2.3.3.3 Kebijakan Pembiayaan Kebijakan Pembiayaan Daerah merupakan kebijakan yang mengatur sumber- sumber pembiayaan untuk membiayai defisit anggaran, mendukung program pembangunan daerah, serta memastikan keberlanjutan keuangan daerah tanpa mengganggu kestabilan fiskal. Di Kabupaten Karawang, dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kebutuhan pembangunan yang besar, kebijakan pembiayaan daerah harus difokuskan pada diversifikasi sumber pembiayaan, pengelolaan utang yang bijaksana, dan pemanfaatan aset daerah secara optimal.
Kebijakan dan Strategi dalam pembiayaan daerah dapat diterapkan melalui kebijakan berikut.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Pengeluaran Pembiayaan:
• Sumber utama penerimaan pembiayaan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, yang besarannya didasarkan pada hasil audit BPK. SiLPA ini antara lain berasal dari pelampauan PAD/Transfer, penghematan belanja, atau sisa dana BLUD, BOSP, dan BOK.
Pemerintah daerah tidak berencana melakukan pinjaman atau penjualan aset.
• Pada tahun 2025, dialokasikan pengeluaran pembiayaan untuk Penyertaan Modal kepada BUMD, yaitu Perumdam Tirta Tarum.
2.3.4 Proporsi Penggunaan Anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan instrumen penting untuk menjamin disiplin fiskal dalam pengambilan keputusan pendapatan dan belanja daerah. Penyusunan APBD menggunakan pendekatan kinerja, di mana setiap alokasi anggaran harus terkait dengan target pelayanan publik dan dampak nyata bagi masyarakat. Pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. Penguatan kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 (berlaku sejak 2010), yang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-236 memperluas basis pajak, menambah jenis pajak/retribusi, menaikkan tarif maksimum, dan memberikan diskresi penetapan tarif. Regulasi ini didukung oleh PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang memastikan kewenangan pemungutan pajak dan transfer keuangan berjalan efektif. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi alat anggaran, tetapi juga wujud kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan melalui penguatan kapasitas fiskal lokal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kebijakan masa lalu terkait dengan pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Kabupaten Karawang merupakan analisis lebih lanjut atas hasil kinerja pelaksanaan APBD selama 5 tahun terakhir. Kebijakan anggaran dan keuangan yang telah dilaksanakan selama 5 tahun terakhir kemudian dapat menggambarkan kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu terkait proporsi penggunaan anggaran dan hasil analisis pembiayaan.
2.3.4.1 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Analisis proporsi realisasi terhadap anggaran bertujuan untuk memperoleh gambaran realisasi dari kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan Kabupaten Karawang pada periode tahun anggaran sebelumnya. Hasilnya digunakan sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pembelanjaan dan pengeluaran pembiayaan di masa datang dalam rangka peningkatan kapasitas pendanaan pembangunan daerah serta untuk menentukan kebijakan pembelanjaan di masa datang.
Proporsi Realisasi Belanja Daerah dibandingkan dengan realisasi belanja daerah dari tahun 2020 – 2024 secara serial menginformasikan mengenai tingkat realisasi belanja Kabupaten Karawang.
Tabel II-104 Proporsi Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Kabupaten Karawang Tahun 2020-2024 (Dalam Persen) Uraian 2020 (%) 2021 (%) 2022 (%) 2023 (%) 2024 (%) Rata Rata (%) I Belanja Operasi 92,42 88,92 87,28 88,68 92,15 89,89 A Belanja Pegawai 92,71 91,10 88,32 82,61 90,26 89,00 B Belanja Barang dan Jasa 91,50 85,98 84,40 93,13 91,94 89,39 C Belanja Hibah 97,61 93,64 99,73 99,25 98,01 97,65 D Belanja Bantuan Sosial 89,85 95,08 96,89 98,58 99,40 95,96 E Belanja Bantuan Keuangan 100,00 0,00 0,00 0,00 0,00 20,00 II Belanja Modal 97,21 94,65 89,48 87,94 91,39 92,13 A Belanja Tanah 100,00 91,18 83,66 59,74 70,19 80,95 B Belanja Peralatan dan Mesin 94,06 83,90 65,73 95,42 92,75 86,37 C Belanja Bangunan dan Gedung 97,50 94,50 90,11 71,40 90,95 88,89 D Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan 99,27 98,33 97,57 98,39 92,05 97,12 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-237 Uraian 2020 (%) 2021 (%) 2022 (%) 2023 (%) 2024 (%) Rata Rata (%) E Belanja Aset Tetap Lainnya 99,26 99,13 100,00 98,03 96,94 98,67 F Belanja Aset Lainnya 0,00 0,00 III Belanja Tak Terduga 97,26 80,97 9,43 34,37 0,00 44,41 A Belanja Tak Terduga 97,26 80,97 9,43 34,37 0,00 44,41 IV Transfer 99,97 99,89 100,00 99,98 99,64 99,90 Transfer Bagi Hasil Ke KAB/KOTA/DESA dan Bantuan Keuangan A Bagi Hasil Pajak 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 B Bagi Hasil Retribusi 100,00 99,99 100,00 100,00 100,00 100,00 C Transfer Bantuan Keuangan 97,72 99,96 99,86 99,99 99,55 99,42 Belanja Daerah 93,91 91,38 88,90 89,61 92,57 91,27 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Selama lima tahun terakhir (2020-2024), realisasi belanja Kabupaten Karawang menunjukkan fluktuasi, dengan rata-rata 91,50% dari anggaran. Rinciannya, realisasi belanja operasi rata-rata 89,89%, belanja modal 92,13%, dan belanja transfer 99,90%, menunjukkan kinerja yang cukup baik. Namun, belanja tak terduga memiliki realisasi terendah, yaitu 44,41%, dengan fluktuasi yang signifikan.
Secara lebih rinci, belanja operasi mengalami tren sedikit menurun pada tahun 2020 – 2023 dan pada tahun 2024 mengalami peningkatan kembali dengan rata-rata 89,89%. Penurunan signifikan terjadi pada belanja pegawai di tahun 2020-2023. Belanja barang dan jasa berfluktuasi dengan rata-rata 89,39%, sementara belanja hibah konsisten tinggi dengan rata-rata 97,65%. Belanja bantuan sosial menunjukkan peningkatan signifikan dengan rata-rata 95,96%.
Pada belanja modal, rata-rata realisasi adalah 92,13%. Belanja tanah mengalami penurunan tajam di tahun 2020 – 2023 akan tetapi pada tahun 2024 mengalami peningkatan, dengan rata-rata 80,95%. Belanja peralatan dan mesin serta belanja gedung dan bangunan masing-masing memiliki rata-rata 86,37% dan 88,89%. Belanja jalan, irigasi, dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya memiliki realisasi tinggi dengan rata-rata masing-masing 97,12% dan 98,67%.
Belanja tak terduga sangat fluktuatif, terutama dengan penurunan tajam di tahun 2022 - 2024, sehingga rata-rata hanya 44,41%, pada tahun 2024 pada realisasinya tidak terdapat belanja tak terduga. Sebaliknya, belanja transfer sangat tinggi dan konsisten dengan rata-rata 99,90%, menunjukkan efisiensi dalam penyaluran transfer bagi hasil pendapatan, pajak daerah, retribusi daerah, dan bantuan keuangan ke daerah lain.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-238 Secara keseluruhan, meskipun terdapat fluktuasi di beberapa kategori, realisasi belanja Kabupaten Karawang menunjukkan efisiensi yang cukup baik dalam pengelolaan anggaran selama periode 2020-2024.
2.3.4.2 Proporsi Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Gambaran tentang belanja daerah yang menginformasikan mengenai proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur Kabupaten Karawang ditampilkan pada Tabel sebagai berikut:
Tabel II-105 Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Kabupaten Karawang Tahun 2020-2023 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 BELANJA OPERASI Belanja Gaji dan Tunjangan Rp 1.004.329.041.697,00 Rp 733.724.371.364,00 Rp 731.579.478.740,00 Rp 766.439.450.439,00 Belanja Tambahan Penghasilan PNS Rp 366.160.084.432,00 Rp 616.341.026.303,00 Rp 932.103.440.384,00 Rp 406.275.139.306,00 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH Rp 19.280.900.000,00 Rp 2.283.085.000,00 Rp 2.614.547.284,00 Rp 2.693.432.000,00 Belanja Insentif Pemungutan Pajak Rp 38.133.103.500,00 Rp 45.992.459.850,00 Rp 58.676.403.550,00 Rp 63.617.272.438,00 Belanja Insentif Pemungutan Retribusi - - - - Belanja Honorarium PNS/Non PNS Rp 92.421.040.000,00 Rp 243.249.252.042,00 Rp 187.049.297.498,00 Rp 630.000.000,00 Uang Lembur Rp 168.663.000,00 - Rp 1.998.030.000,00 Rp 2.309.878.000,00 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyara kat Rp 839.000.000,00 Rp 5.364.400.000,00 Rp 7.942.030.800,00 - Belanja Pegawai di BLUD Rp 86.686.731.649,00 Rp 35.849.014.985,00 Rp 17.286.211.000,00 Rp 18.784.421.000,00 Belanja Premi Asuransi Rp 38.933.216.649,00 Rp 70.237.631.877,00 - Rp 177.328.802.277,00 Belanja Makanan dan Minuman Rp 53.615.266.178,00 Rp 65.235.550.366,00 Rp 76.561.437.194,00 Rp 82.371.471.175,00 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya/ Pakaian Kerja/ Rp 3.661.422.940,00 Rp 3.735.459.500,00 Rp 4.393.290.850,00 Rp 4.501.512.965,00 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-239 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 Pakaian khusus dan hari-hari tertentu Belanja Perjalanan Dinas Rp 102.188.668.729,00 Rp 73.892.801.414,00 Rp 91.986.617.702,00 Rp 97.738.478.380,00 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Rp 106.500.000,00 Rp 97.000.000,00 Rp 86.000.000,00 Rp 95.500.000,00 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Rp 1.192.366.358,00 Rp 7.496.252.400,00 Rp 8.856.617.697,00 Rp 7.613.562.072,00 Belanja Kursus dan Pelatihan untuk Non PNS Rp 707.285.000,00 - - - Honor Pegawai Kegiatan BOS/ Jasa Pendidikan Rp 67.612.558.739,00 Rp 92.310.550.000,00 Rp 89.564.100.000,00 Rp 12.456.075.222,00 TOTAL Rp 1.876.035.848.871,00 Rp 2.035.419.094.128,00 Rp2.107.578.046.699,00 Rp 1.642.854.995.274,00 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2023, 2025 Tabel II-106 Total Belanja untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur No. Tahun Total Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Total Pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) Persentase (%) 1 2020 Rp 1.876.035.848.871,00 Rp 4.191.575.569.091,00 44,76 2 2021 Rp 2.035.419.094.128,00 Rp 4.670.671.298.818,00 43,58 3 2022 Rp 2.107.578.046.699,00 Rp 4.828.596.282.320,00 43,65 4 2023 Rp 1.642.854.995.274,00 Rp 1.642.854.995.274,00 31,57 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2023, 2025 Analisis proporsi belanja untuk kebutuhan aparatur Kabupaten Karawang selama periode 2019-2023 menunjukkan variasi signifikan. Pada tahun 2019, belanja aparatur mencapai 41,49% dari total pengeluaran, dengan nilai Rp1.943.992.225.433,00 dari total Rp4.684.945.968.655,00. Proporsi ini meningkat menjadi 44,76% pada tahun 2020, meskipun nilai belanja aparatur sedikit menurun menjadi Rp1.876.035.848.871,00 dari total Rp4.191.575.569.091,00.
Pada tahun 2021, belanja aparatur naik menjadi Rp2.035.419.094.128,00, namun proporsinya turun sedikit menjadi 43,58% dari total Rp4.670.671.298.818,00. Tren ini berlanjut pada tahun 2022, dengan belanja aparatur mencapai Rp2.107.578.046.699,00, atau 43,65% dari total Rp4.828.596.282.320,00. Namun, pada tahun 2023, terjadi penurunan signifikan dalam proporsi belanja aparatur, menjadi 31,57% dengan nilai Rp1.642.854.995.274,00 dari total Rp5.203.555.794.737,00.
Fluktuasi persentase ini mencerminkan perubahan prioritas pengeluaran dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Karawang selama lima tahun terakhir, terutama penurunan tajam pada tahun 2023.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-240 2.3.4.3 Analisis Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Analisis pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama sangat penting dalam perencanaan anggaran untuk memastikan alokasi dana yang efisien dan tepat sasaran. Pengeluaran wajib ini mencakup kewajiban hukum yang harus dipenuhi, seperti pembayaran utang atau tunjangan, sementara prioritas utama mencakup program- program yang mendesak dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Melalui analisis yang cermat, diharapkan tercapai keseimbangan dalam memenuhi kewajiban dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pengeluaran belanja operasi menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun, dengan total belanja operasi tertinggi pada tahun 2022 sebesar Rp 2.107.578.046.699,00 dan terendah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.642.854.995.274,00. Pengeluaran utama seperti belanja gaji dan tunjangan, insentif pemungutan pajak, serta belanja perjalanan dinas terus menjadi bagian signifikan dalam anggaran tahunan. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan daerah terlihat terbatas dengan penyertaan modal daerah pada tahun 2021 dan 2022. Secara keseluruhan, ini mencerminkan alokasi anggaran yang besar untuk belanja pegawai dan insentif, dengan prioritas utama yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan operasional pemerintah serta mendukung kegiatan-kegiatan yang mendesak dan penting bagi kelangsungan administrasi daerah.
Tabel II-107 Analisis Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 BELANJA OPERASI Belanja Gaji dan Tunjangan Rp 1.004.329.041.697,00 Rp 733.724.371.364,00 Rp 731.579.478.740,00 Rp 766.439.450.439,00 Belanja Tambahan Penghasilan PNS Rp 366.160.084.432,00 Rp 616.341.026.303,00 Rp 932.103.440.384,00 Rp 406.275.139.306,00 Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH Rp 19.280.900.000,00 Rp 2.283.085.000,00 Rp 2.614.547.284,00 Rp 2.693.432.000,00 Belanja Insentif Pemungutan Pajak Rp 38.133.103.500,00 Rp 45.992.459.850,00 Rp 58.676.403.550,00 Rp 63.617.272.438,00 Belanja Insentif Pemungutan Retribusi - - - - Belanja Honorarium PNS/Non PNS Rp 92.421.040.000,00 Rp 243.249.252.042,00 Rp 187.049.297.498,00 Rp 630.000.000,00 Uang Lembur Rp 168.663.000,00 - Rp 1.998.030.000,00 Rp 2.309.878.000,00 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyara kat Rp 839.000.000,00 Rp 5.364.400.000,00 Rp 7.942.030.800,00 - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-241 Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 Belanja Pegawai di BLUD Rp 86.686.731.649,00 Rp 35.849.014.985,00 Rp 17.286.211.000,00 Rp 18.784.421.000,00 Belanja Premi Asuransi Rp 38.933.216.649,00 Rp 70.237.631.877,00 - Rp 177.328.802.277,00 Belanja Makanan dan Minuman Rp 53.615.266.178,00 Rp 65.235.550.366,00 Rp 76.561.437.194,00 Rp 82.371.471.175,00 Belanja Pakaian Dinas dan Atributnya/ Pakaian Kerja/ Pakaian khusus dan hari-hari tertentu Rp 3.661.422.940,00 Rp 3.735.459.500,00 Rp 4.393.290.850,00 Rp 4.501.512.965,00 Belanja Perjalanan Dinas Rp 102.188.668.729,00 Rp 73.892.801.414,00 Rp 91.986.617.702,00 Rp 97.738.478.380,00 Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Rp 106.500.000,00 Rp 97.000.000,00 Rp 86.000.000,00 Rp 95.500.000,00 Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS Rp 1.192.366.358,00 Rp 7.496.252.400,00 Rp 8.856.617.697,00 Rp 7.613.562.072,00 Belanja Kursus dan Pelatihan untuk Non PNS Rp 707.285.000,00 - - - Honor Pegawai Kegiatan BOS/ Jasa Pendidikan Rp 67.612.558.739,00 Rp 92.310.550.000,00 Rp 89.564.100.000,00 Rp 12.456.075.222,00 TOTAL BELANJA OPERASI Rp1.876.035.848.871,00 Rp 2.035.419.094.128,00 Rp2.107.578.046.699,00 Rp 1.642.854.995.274,00 PENGELUARAN PEMBIAYAAN DAERAH Pembentukan Dana Cadangan Rp - Rp - Rp - Rp - Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp 22.400.000.000,00 Rp - Rp 21.855.518.405,00 Rp - Pembayaran Pokok Utang Rp - Rp - Rp - Rp - TOTAL PENGELUARAN DAERAH Rp 22.400.000.000,00 Rp - Rp 21.855.518.405,00 Rp - TOTAL Rp 1.898.435.848.871,00 Rp 2.035.419.094.128,00 Rp 2.129.433.565.104,00 Rp 1.642.854.995.274,00 Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2023, 2025 2.3.5 Analisis Pembiayaan Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan netto merupakan selisih Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-242 antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jumlah pembiayaan netto harus dapat menutup defisit anggaran.
Kebijakan pembiayaan timbul karena jumlah pengeluaran daerah lebih besar dari penerimaan sehingga menimbulkan defisit. Pembiayaan untuk menutup defisit tersebut diantaranya dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. Berikut disajikan defisit riil anggaran Kabupaten Karawang.
Tabel II-108 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) Uraian Realisasi Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Pendapatan Rp 4.374.266,86 Rp 4.951.680,89 Rp 4.802.598,26 Rp 5.196.315,41 Rp 5.686.622,84 Belanja Rp 4.169.175,57 Rp 4.670.671,30 Rp 4.806.740,76 Rp 5.203.555,79 Rp 5.774.406,91 Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 22.400,00 Rp 0,00 Rp 21.855,52 Rp 0,00 Rp 0,00 Surplus/Defisit Riil Rp 182.691,29 Rp 281.009,59 (Rp 25.998,02) (Rp 7.240,39) (Rp 87.784,07) Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Tabel II-109 Penutup Defisit Riil Anggaran Periode Kabupaten Karawang 2020 – 2024 (Dalam Jutaan Rupiah) Uraian Realisasi Tahun Rata Rata2020 2021 2022 2023 2024 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran Sebelumnya Rp 345.572,26 Rp 626.581,85 Rp 600.583,83 Rp 593.343,45 Rp 505.547,70 9,98% Pencairan dana cadangan - - - - - Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan - - - - - Penerimaan pinjaman daerah - - - - - Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah - - - - - Penerimaan piutang daerah - - - - - Jumlah Penerimaan Daerah Rp 345.572,26 Rp 626.581,85 Rp 600.583,83 Rp 593.343,45 Rp 505.547,70 9,98% Sumber : Laporan Realisasi Anggaran Kab Karawang 2020 – 2024, 2025 Perencanaan penganggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran tahun anggaran sebelumnya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada tahun anggaran berjalan yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-243 2.3.6 Proyeksi Keuangan Daerah Kerangka struktur pendanaan suatu daerah adalah untuk mengukur keseluruhan kemampuan finansial daerah dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Pendanaan Daerah ini akan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin yang bersifat wajib, kebutuhan prioritas utama, program-program pembangunan jangka menengah, serta alokasi belanja daerah lainnya. Suatu kapasitas keuangan daerah adalah total pendapatan dan penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan kegiatan lanjutan yang akan didanai pada tahun anggaran berikutnya.
2.3.6.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Proyeksi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang tahun 2025-2030 dilakukan dengan metode trend analysis menggunakan aplikasi Minitab terhadap masing-masing pos jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah. Data yang digunakan adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Karawang Tahun 2020 – 2024, selain itu dilakukan justifikasi pada pos pendapatan dan belanja daerah yang disesuaikan dengan perkiraan ekonomi Kabupaten Karawang.
A. Proyeksi Pendapatan Daerah Berdasarkan hasil kajian proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Karawang tahun 2025 didapatkan hasil seperti pada gambar berikut.
Gambar II-169 Hasil Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan 4,20% dari Rp 5,69 triliun di tahun 2024 menjadi Rp 8,03 triliun di tahun
2030. Secara umum, PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah diperkirakan naik, namun dengan rincian penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah, Lain-lain PAD yang Sah, Bagi Hasil Bukan Pajak (SDA), dan Dana Alokasi Umum berdasarkan tren data historis tahun 2020-2024. Proyeksi pendapatan daerah ini harus didukung oleh Kondisi Makro Sosial Ekonomi yang Stabil & Kondusif (tidak ada gejolak) di tataran lokal, nasional, atau internasional. Akselerasi intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan pajak & retribusi daerah dilakukan secara ekstra di semua aspek (holistik) Rp4,37 Rp4,95 Rp4,80 Rp5,20 Rp5,69 Rp6,19 Rp6,55 Rp7,00 Rp7,38 Rp7,72 Rp8,03 Rp- Rp2,00 Rp4,00 Rp6,00 Rp8,00 Rp10,00 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Triliun Hasil Proyeksi Pendapatan Daerah Kab Karawang Realisasi Pendapatan Daerah Proyeksi Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-244 dengan perubahan secara cepat dengan mengedepankan terobosan-terobosan baru/ inovasi yang diselenggarakan dan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan kreatif.
Gambar II-170 Hasil Proyeksi Komposisi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Secara lebih rinci hasil proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang pada Periode 2025 – 2029 dapat dilihat pada tabel berikut.
Rp2,26 Rp2,48 Rp2,80 Rp3,04 Rp3,24 Rp3,39 Rp3,90 Rp4,03 Rp4,16 Rp4,30 Rp4,45 Rp4,60 Rp0,04 Rp0,04 Rp0,04 Rp0,04 Rp0,04 Rp0,04 Rp- Rp0,50 Rp1,00 Rp1,50 Rp2,00 Rp2,50 Rp3,00 Rp3,50 Rp4,00 Rp4,50 Rp5,00 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Triliun RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-245 Tabel II-110 Rincian Hasil Proyeksi Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026 - 2030 NO URAIAN Baseline 2024 PROYEKSI TAHUN 2026 2027 2028 2029 2030 4 Pendapatan Daerah Rp5.686.622.840.656,09 Rp 6.546.964.108.772,82 Rp 6.995.363.051.519,98 Rp 7.375.629.218.632,47 Rp 7.722.645.118.284,37 Rp 8.027.040.192.799,77 4.1 Pendapatan Asli Daerah Rp 1.826.280.795.928,09 Rp 2.484.332.438.620,91 Rp 2.798.711.211.194,14 Rp 3.038.992.752.986,65 Rp 3.239.801.130.407,20 Rp 3.391.495.409.224,08 4.1.1 Pendapatan Pajak Daerah Rp 1.430.848.976.687,00 Rp 1.928.279.650.189,35 Rp 2.114.845.563.614,03 Rp 2.327.515.659.829,31 Rp 2.570.361.793.539,97 Rp 2.848.141.963.439,47 4.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah Rp 330.346.023.454,09 Rp 335.417.490.478,21 Rp 348.306.938.805,31 Rp 362.293.355.215,85 Rp 376.736.678.785,16 Rp 392.675.115.510,08 4.1.3 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp 10.980.207.535,00 Rp 111.339.304.404,90 Rp 169.333.164.586,80 Rp 176.208.770.095,02 Rp 136.346.987.319,84 Rp 35.742.544.643,97 4.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Rp 54.105.588.252,00 Rp 109.295.993.548,45 Rp 166.225.544.188,00 Rp 172.974.967.846,47 Rp 156.355.670.762,23 Rp 114.935.785.630,55 4.2 Pendapatan Transfer Rp 3.898.165.234.169,95 Rp 4.026.725.896.163,92 Rp 4.160.387.008.597,96 Rp 4.300.008.985.600,67 Rp 4.445.850.233.031,56 Rp 4.598.181.091.181,63 4.2.1 Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Rp 2.912.064.882.201,62 Rp 3.033.825.516.560,37 Rp 3.160.964.438.422,80 Rp 3.293.725.676.946,13 Rp 3.432.364.544.916,04 Rp 3.577.148.167.340,01 4.2.1.1 Bagi Hasil Pajak Rp 507.333.385.062,00 Rp 532.700.054.315,10 Rp 559.335.057.030,86 Rp 587.301.809.882,40 Rp 616.666.900.376,52 Rp 647.500.245.395,34 4.2.1.2 Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Rp 57.224.117.658,87 Rp 57.259.269.898,18 Rp 57.294.443.731,18 Rp 57.329.639.171,14 Rp 57.364.856.231,33 Rp 57.400.094.925,02 4.2.1.3 Dana Alokasi Umum Rp 1.524.505.132.062,55 Rp 1.596.173.877.506,35 Rp 1.671.211.853.374,80 Rp 1.749.777.451.078,06 Rp 1.832.036.508.189,23 Rp 1.918.162.658.497,11 4.2.1.4 Dana Alokasi Khusus RP 823.002.247.418,19 Rp 847.692.314.840,74 Rp 873.123.084.285,96 Rp 899.316.776.814,54 Rp 926.296.280.118,97 Rp 954.085.168.522,54 4.2.2 Transfer Pemerintah Pusat - Lainnya Rp 375.669.234.000,00 Rp 344.768.993.314,90 Rp 338.954.298.499,35 Rp 333.237.671.307,21 Rp 327.617.457.780,86 Rp 322.092.031.857,48 4.2.2.1 Dana Insentif Daerah Rp 18.969.890.000,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-246 NO URAIAN Baseline 2024 PROYEKSI TAHUN 2026 2027 2028 2029 2030 4.2.2.5 Dana Desa Rp 356.699.344.000,00 Rp 344.768.993.314,90 Rp 338.954.298.499,35 Rp 333.237.671.307,21 Rp 327.617.457.780,86 Rp 322.092.031.857,48 4.2.3 Transfer Pemerintah Provinsi Rp 585.557.152.427,58 Rp 585.557.152.427,58 Rp 597.268.295.476,13 Rp 609.213.661.385,65 Rp 621.397.934.613,37 Rp 633.825.893.305,63 4.2.3.1 Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Rp 585.557.152.427,58 Rp 585.557.152.427,58 Rp 597.268.295.476,13 Rp 609.213.661.385,65 Rp 621.397.934.613,37 Rp 633.825.893.305,63 4.2.4 Bantuan Keuangan Rp 42.736.405.936,00 Rp 62.574.233.861,07 Rp 63.199.976.199,68 Rp 63.831.975.961,68 Rp 64.470.295.721,29 Rp 65.114.998.678,51 4.3 Lain-Lain Pendapatan yang Sah Rp 83.667.865.174,00 Rp 35.905.773.988,00 Rp 36.264.831.727,88 Rp 36.627.480.045,15 Rp 36.993.754.845,61 Rp 37.363.692.394,06 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-247 B. Proyeksi Belanja Daerah Perkiraan Belanja Daerah untuk tahun 2025 sampai 2030 dapat dilihat pada gambar di bawah. Diperkirakan bahwa Belanja Daerah akan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,48 persen. Pada awal periode, Belanja Daerah Kabupaten Karawang diproyeksikan sebesar Rp 6,18 triliun pada tahun 2025 dan akan mencapai Rp 7,70 triliun pada akhir periode.
Gambar II-171 Hasil Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Di antara keempat bagian Belanja Daerah yang dapat dilihat pada gambar diatas Proyeksi belanja daerah 2025–2030 menunjukkan tren kenaikan dari Rp6,18 triliun pada 2025 menjadi Rp7,70 triliun pada 2030 atau tumbuh rata-rata 4–6% per tahun, dengan porsi terbesar berasal dari belanja operasi yang meningkat 4,4–7,0% per tahun dari Rp4,54 triliun menjadi Rp5,87 triliun; sementara belanja modal tumbuh lebih moderat sekitar 1,9–4,0% per tahun dari Rp936,57 miliar menjadi Rp1,08 triliun, belanja tidak terduga naik tipis sekitar 2% per tahun dari Rp7,01 miliar menjadi Rp7,74 miliar, dan transfer meningkat paling rendah hanya sekitar 1% per tahun dari Rp696,18 miliar menjadi Rp731,70 miliar, sehingga struktur belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasional dengan kenaikan investasi infrastruktur yang stabil namun relatif lebih lambat. Hal ini mencerminkan adanya pertumbuhan fiskal yang konsisten dengan prioritas utama pada belanja operasional dan dukungan pembangunan infrastruktur.
Gambar II-172 Komposisi Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2029 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Secara lebih rinci hasil proyeksi Belanja Daerah Kab Karawang dapat dilihat pada tabel berikut.
Rp4,17 Rp4,67 Rp4,81 Rp5,20 Rp5,77 Rp6,18 Rp6,54 Rp6,98 Rp7,36 Rp7,63 Rp7,70 Rp- Rp5,00 Rp10,00 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Triliun Hasil Proyeksi Belanja Daerah Kab Karawang Periode 2025 - 2030 Realisasi Belanja Daerah Proyeksi Belanja Daerah Rp4,54 Rp4,85 Rp5,26 Rp5,60 Rp5,83 Rp5,87 Rp0,94 Rp0,97 Rp1,00 Rp1,04 Rp1,06 Rp1,08 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,01 Rp0,70 Rp0,70 Rp0,71 Rp0,72 Rp0,72 Rp0,73 Rp- Rp5,00 Rp10,00 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Triliun Komposisi Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2029 Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga TRANSFER Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-248 Tabel II-111 Rincian Hasil Proyeksi Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2026 - 2030 NO URAIAN Baseline 2024 PROYEKSI TAHUN 2026 2027 2028 2029 2030 5 BELANJA Rp 6.549.029.762.844,11 Rp 6.536.829.824.581,00 Rp 6.983.160.877.131,00 Rp 7.362.265.456.149,00 Rp 7.627.557.975.069,00 Rp 7.696.204.323.961,00 5.1 Belanja Operasi Rp 4.908.864.970.684,21 Rp 4.851.595.454.815,28 Rp 5.264.935.069.531,75 Rp 5.596.791.041.528,97 Rp 5.834.037.805.801,56 Rp 5.873.615.410.111,64 5.1.1 Belanja Pegawai Rp 2.075.922.151.309,84 Rp 2.202.345.810.324,61 Rp 2.406.562.730.278,58 Rp 2.604.940.894.310,94 Rp 2.737.819.059.837,28 Rp 2.737.819.059.837,28 5.1.2 Belanja Barang Dan Jasa Rp 2.057.059.404.358,68 Rp 2.199.076.099.483,78 Rp 2.338.008.122.747,19 Rp 2.434.612.889.533,40 Rp 2.484.831.772.121,91 Rp 2.463.379.983.803,46 5.1.5 Belanja Hibah Rp 648.229.608.444,04 Rp 299.521.714.490,77 Rp 342.571.053.517,77 Rp 347.412.998.018,77 Rp 363.760.916.662,38 Rp 380.178.165.358,45 5.1.6 Belanja Bantuan Sosial Rp 127.653.806.571,65 Rp 150.651.830.516,12 Rp 177.793.162.988,21 Rp 209.824.259.665,87 Rp 247.626.057.179,99 Rp 292.238.201.112,45 5.2 Belanja Modal Rp 936.965.326.935,44 Rp 974.932.791.260,07 Rp 1.000.749.692.307,01 Rp 1.040.750.586.753,31 Rp 1.061.474.692.672,07 Rp 1.083.147.083.829,05 5.2.1 Belanja Modal Tanah Rp 11.019.785.931,84 Rp 12.342.160.243,66 Rp 13.823.219.472,90 Rp 15.482.005.809,65 Rp 17.339.846.506,81 Rp 19.420.628.087,62 5.2.2 Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 201.504.518.691,00 Rp 211.579.744.625,55 Rp 222.158.731.856,83 Rp 233.266.668.449,67 Rp 244.930.001.872,15 Rp 257.176.501.965,76 5.2.3 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 431.489.533.151,55 Rp 440.162.472.767,90 Rp 444.564.097.495,58 Rp 445.453.892.759,02 Rp 445.676.619.705,40 Rp 445.899.458.015,25 5.2.4 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 291.601.037.911,05 Rp 309.359.541.119,83 Rp 318.640.327.353,43 Rp 344.906.537.800,28 Rp 351.804.668.556,28 Rp 358.840.761.927,41 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-249 NO URAIAN Baseline 2024 PROYEKSI TAHUN 2026 2027 2028 2029 2030 5.2.5 Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp 1.350.451.250,00 Rp 1.488.872.503,13 Rp 1.563.316.128,28 Rp 1.641.481.934,70 Rp 1.723.556.031,43 Rp 1.809.733.833,00 5.2.6 Belanja Modal Aset Lainnya Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - 5.3 Belanja Tidak Terduga Rp - Rp 7.152.100.152,63 Rp 7.295.142.155,69 Rp 7.441.044.998,80 Rp 7.589.865.898,78 Rp 7.741.663.216,75 5.3.1 Belanja Tidak Terduga Rp - Rp 7.152.100.152,63 Rp 7.295.142.155,69 Rp 7.441.044.998,80 Rp 7.589.865.898,78 Rp 7.741.663.216,75 5.4 TRANSFER Rp 689.294.655.772,00 Rp 703.149.478.353,02 Rp 710.180.973.136,55 Rp 717.282.782.867,91 Rp 724.455.610.696,59 Rp 731.700.166.803,56 5.4.1 Transfer Bagi Hasil Pendapatan Rp 147.118.883.372,00 Rp 150.075.972.927,78 Rp 151.576.732.657,06 Rp 153.092.499.983,63 Rp 154.623.424.983,46 Rp 156.169.659.233,30 5.4.2 Transfer Bantuan Keuangan Rp 542.175.772.400,00 Rp 553.073.505.425,24 Rp 558.604.240.479,49 Rp 564.190.282.884,29 Rp 569.832.185.713,13 Rp 575.530.507.570,26 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-250 2.3.6.2 Proyeksi Pembiayaan Daerah Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030 ditunjukkan pada Gambar II-173. Berdasarkan tabel tersebut, Nilai awal Penerimaan Pembiayaan Daerah pada tahun 2025 sebesar Rp 505,56 Miliar dan di akhir periode menjadi Rp 242,87 Miliar, dengan asumsi pengeluaran pembiayaan daerah meningkat dan penerimaan menurun dikarenakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) meningkat untuk digunakan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
Gambar II-173 Hasil Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Secara lebih rinci hasil proyeksi Belanja Daerah Kab Karawang dapat dilihat pada tabel berikut.
Rp505,56 Rp397,35 Rp392,54 Rp312,63 Rp338,84 Rp242,87 Rp- Rp51,05 Rp88,22 Rp105,86 Rp127,03 Rp152,44 Rp- Rp100,000 Rp200,000 Rp300,000 Rp400,000 Rp500,000 Rp600,000 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Milliar Proyeksi Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Periode 2025 - 2030 Penerimaan Pembiayaan Daerah Pengeluaran Pembiayaan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-251 Tabel II-112 Rincian Hasil Proyeksi Pembiayaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025 - 2029 URAIAN Baseline Proyeksi Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 PEMBIAYAAN DAERAH Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 593.343.446.259,91 Rp 505.559.377.578,00 Rp 518.523.534.892,28 Rp 477.606.526.812,49 Rp 401.592.068.156,13 Rp 309.095.870.985,19 Rp 277.151.062.615,27 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Sebelumnya Rp 593.343.446.259,91 Rp 505.559.377.578,00 Rp 518.523.534.892,28 Rp 477.606.526.812,49 Rp 401.592.068.156,13 Rp 309.095.870.985,19 RP 277.151.062.615,27 Pencairan Dana Cadangan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Penerimaan Pinjaman Daerah Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Penerimaan Kembali Dana Bergulir Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Penerimaan Piutang Daerah Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp - Rp - Rp 51.051.292.271,61 Rp 88.216.633.045,34 Rp 105.859.959.654,41 Rp 127.031.951.585,29 Rp 152.438.341.902,35 Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Penyertaan Modal Daerah Rp - Rp - Rp 51.051.292.271,61 Rp 88.216.633.045,34 Rp 105.859.959.654,41 Rp 127.031.951.585,29 Rp 152.438.341.902,35 Pembentukan Dana Cadangan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Pemberian Pinjaman Daerah Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-252 URAIAN Baseline Proyeksi Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Pengeluaraan Pembiayan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - Pembiayaan Netto Rp 593.343.446.259,91 Rp 505.559.377.578,00 Rp 467.472.242.620,67 Rp 389.389.893.767,15 Rp 295.732.108.501,72 Rp 182.063.919.399,90 Rp 124.712.720.712,92 SURPLUS/DEFISIT -Rp 87.784.068.681,91 -Rp 12.964.157.314,28 -Rp 10.134.284.191,82 -Rp 12.202.174.388,98 -Rp 13.363.762.483,47 Rp 95.087.143.215,37 Rp 330.835.868.838,77 Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 505.559.377.578,00 Rp 518.523.534.892,28 Rp 477.606.526.812,49 Rp 401.592.068.156,13 Rp 309.095.870.985,19 Rp 277.151.062.615,27 Rp 455.548.589.551,68 % SILPA dari Pendapatan Daerah 8,89% 8,37% 7,30% 5,74% 4,19% 3,59% 5,68% Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-253 2.3.6.3 Analisis Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari dan harus dibayar setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten Karawang disebut sebagai pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama. Pengeluaran daerah jenis ini biasanya bersifat periodik dan mencakup komponen-komponen berikut:
• Belanja Operasi: Meliputi pengeluaran rutin yang wajib seperti:
• Belanja Pegawai: Gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
• Belanja Barang dan Jasa: Pembayaran untuk kebutuhan operasional seperti telepon, air, listrik, dan internet.
• Belanja Hibah: Bantuan keuangan seperti hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan hibah kepada partai politik.
• Belanja Tidak Terduga: Alokasi dana untuk menghadapi situasi darurat atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Pengeluaran Pembiayaan: Pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat dalam hal pembiayaan, termasuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembentukan dana cadangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan periode tahun 2020 – 2024 rata-rata pertumbuhan pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Pemerintah Kabupaten Karawang meningkat sebesar 4,97 persen. Proyeksi pengeluaran pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 dapat diketahui seperti tabel Tabel II-113. Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi pada tabel tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2026 diperkirakan total pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama sebesar Rp 4.708.095.724.451,79,- dan cenderung meningkat terus sampai dengan tahun 2030 menjadi sebesar Rp 5.716.150.823.801,23,- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-254 Tabel II-113 Rincian Hasil Proyeksi Pengeluaran Wajib dan Mengikat Serta Prioritas Utama Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 NO Uraian PROYEKSI TAHUN 2026 2027 2028 2029 2030 A BELANJA OPERASI Rp 4.414.077.550.234,45 Rp 4.700.943.624.299,16 Rp 5.087.141.906.543,54 Rp 5.386.966.781.863,10 Rp 5.586.411.748.621,57 1 Belanja Pegawai Rp 2.075.922.151.309,84 Rp 2.202.345.810.324,61 Rp 2.406.562.730.278,58 Rp 2.604.940.894.310,94 Rp 2.737.819.059.837,28 2 Belanja Barang dan Jasa Rp 2.087.737.797.460,97 Rp 2.199.076.099.483,78 Rp 2.338.008.122.747,19 Rp 2.434.612.889.533,40 Rp 2.484.831.772.121,91 3 Belanja Hibah Rp 250.417.601.463,64 Rp 299.521.714.490,77 Rp 342.571.053.517,77 Rp 347.412.998.018,77 Rp 363.760.916.662,38 B BELANJA TIDAK TERDUGA Rp 7.152.100.152,63 Rp 7.295.142.155,69 Rp 7.441.044.998,80 Rp 7.589.865.898,78 Rp 7.741.663.216,75 C PENGELUARAN PEMBIAYAAN Rp - Rp 51.051.292.271,61 Rp 88.216.633.045,34 Rp 105.859.959.654,41 Rp 127.031.951.585,29 1 Pembentukan Dana Cadangan Rp - Rp - Rp - Rp - Rp - 2 Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Rp - Rp 51.051.292.271,61 Rp 88.216.633.045,34 Rp 105.859.959.654,41 Rp 127.031.951.585,29 JUMLAH Rp 4.708.095.724.451,79 Rp 5.145.488.340.970,84 Rp 5.482.624.459.907,25 Rp 5.699.861.574.174,76 Rp 5.716.150.823.801,23 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-255 2.3.6.4 Penghitungan Kerangka Pendanaan
1. Kapasitas Riil Proyeksi Kemampuan Keuangan Kabupaten Karawang Perhitungan kerangka pendanaan ini bertujuan untuk menghitung kapasitas total keuangan daerah, yang akan dialokasikan untuk mendanai belanja/pengeluaran periodik wajib dan mengikat serta prioritas utama dan program-program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun kedepan yang berakhir pada tahun 2025, serta alokasi untuk Belanja Daerah dan pengeluaran daerah lainnya.
Untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya dalam mendanai pembangunan, dengan langkah-langkah: menghitung proyeksi Pendapatan Daerah.
Menambahkan pencairan Dana Cadangan (jika ada) dan Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran untuk mendapatkan proyeksi penerimaan kas riil. Selanjutnya, kurangkan proyeksi total belanja dan pengeluaran wajib, mengikat, serta prioritas utama pada gambar di bawah dari total penerimaan kas riil tersebut.
Gambar II-174 Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kab Karawang Periode 2026 - 2029 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Berdasarkan hasil proyeksi kapasitas keuangan riil daerah untuk periode 2025- 2030 menunjukkan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang diperkirakan akan terus meningkat secara bertahap. Hasil perhitungan kapasitas keuangan riil ini akan menjadi dasar dalam menyusun kerangka pendanaan program- program pembangunan lima tahun ke depan yang akan dituangkan dalam RPJMD.
Rp2,32 Rp2,25 Rp2,20 Rp2,30 Rp2,77 Rp- Rp0,50 Rp1,00 Rp1,50 Rp2,00 Rp2,50 Rp3,00 2026 2027 2028 2029 2030 Rp Triliun Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Kab Karawang Periode 2026 - 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-256 Tabel II-114 Rincian Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah untuk Mendanai Pembangunan Daerah di Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 NO URAIAN PROYEKSI 2026 2027 2028 2029 2030 1 Pendapatan Daerah Rp 6.546.964.108.772,82 Rp 6.995.363.051.519,98 Rp 7.375.629.218.632,47 Rp 7.722.645.118.284,37 Rp 8.027.040.192.799,77 2 Pencairan Dana Cadangan (Sesuai Perda) Rp - Rp - Rp - Rp - 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran Rp 477.606.526.812,49 Rp 401.592.068.156,13 Rp 309.095.870.985,19 Rp 277.151.062.615,27 Rp 455.548.589.551,68 Total Penerimaan Rp 6.762.660.305.344,78 Rp 7.024.570.635.585,31 Rp 7.396.955.119.676,11 Rp 7.684.725.089.617,67 Rp 7.999.796.180.899,63 Dikurangi:
1 Total Belanja Wajib dan Pengeluaran yang Wajib Mengikat serta Prioritas Utama Rp 4.708.095.724.451,79 Rp 5.145.488.340.970,84 Rp 5.482.624.459.907,25 Rp 5.699.861.574.174,76 Rp 5.716.150.823.801,23 Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Rp 2.253.071.045.518,62 Rp 2.316.474.911.133,52 Rp 2.251.466.778.705,27 Rp 2.202.100.629.710,42 Rp 2.299.934.606.724,88 Sumber : LRA Kab Karawang 2020 – 2024 diolah, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-257 2.3.7 Kebutuhan Perencanaan Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Daerah 2.3.7.1 Tantangan dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah di Kabupaten Karawang, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan dan dihadapi. Berikut adalah tantangan utama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
• Ketergantungan pada Transfer dari Pusat Kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Karawang mencapai 32%, angka ini juga merupakan salah satu kelompok tertinggi dalam kemandirian keuangan dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat. Hal ini menandakan adanya peningkatan kemandirian dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Karawang. Akan tetapi Kabupaten Karawang tidak sepenuhnya mandiri karena hampir dari setengah Pendapatan Daerah di Kabupaten Karawang merupakan dana Transfer dari Pusat ke Daerah, hal ini juga menimbuolkan ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Ketergantungan ini membuat pendapatan daerah sangat tergantung pada kebijakan fiskal nasional dan kemampuan fiskal pusat.
Kabupaten Karawang sendiri perlu melakukan diversifikasi diversifikasi sumber pendapatan, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih mandiri dan tidak terlalu tergantung pada pemerintah pusat.
• Pemungutan Pajak yang Belum Optimal Beberapa jenis pajak belum dimaksimalkan dalam pemungutannya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Hotel dan Restoran, masih memiliki potensi yang besar.
• Ketidakstabilan Ekonomi dan Perubahan Kebijakan Perubahan kebijakan fiskal, perubahan nilai tukar, inflasi, dan ketidakpastian ekonomi global dapat berdampak pada pendapatan daerah, terutama yang bergantung pada sektor komoditas dan pajak. Mengingat pendapatan daerah masih bergantung pada Transfer Pusat ke Daerah, sehingga kebijakan fiskal nasional akan mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.
• Kurangnya Pengelolaan Aset dan Keterbatasan Sumber Daya Manusia Aset seperti tanah, bangunan, atau infrastruktur publik tidak dimanfaatkan secara optimal, sehingga potensi pendapatan dari sewa atau penjualan aset tidak maksimal. Selain itu, kapasitas administrasi dan SDM di daerah sering kali menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pendapatan.
Kurangnya pelatihan dan pengembangan kapasitas teknis dapat menyebabkan inefisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-258 2.3.7.2 Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Untuk meningkatkan pendapatan daerah, terutama di Kabupaten Karawang, strategi yang diambil harus bersifat holistik dan melibatkan beberapa pendekatan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pemanfaatan potensi lokal hingga pengelolaan pajak yang lebih efektif. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah:
1. Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dapat dilakukan dengan penguatan transformasi digital layanan perpajakan untuk meningkatkan pemungutan pajak
2. Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
3. Pengelolaan Aset Daerah yang Efisien
4. Meningkatkan Penerimaan dari Retribusi dan Pajak Daerah
5. Pengaturan insentif dan sanksi perpajakan 2.3.7.3 Alternatif Pendanaan Daerah Pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Karawang, dilaksanakan dengan pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang. Akan tetapi terdapat peluang untuk sumber sumber pendanaan lainnya yang berkontribusi dalam membiayai pembangunan daerah. Beberapa sumber pendanaan non APBD Kabupaten Karawang antara lain:
a. Meningkatkan Pendanaan melalui Pinjaman dan Obligasi Daerah Salah satu sumber alternatif pendanaan yang bisa dimanfaatkan adalah pinjaman daerah dan obligasi daerah. Pinjaman daerah memungkinkan pemerintah daerah mengakses dana dari bank atau lembaga keuangan lain untuk membiayai proyek- proyek strategis. Obligasi daerah juga bisa diterbitkan untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran jangka panjang. Dengan cara ini, Karawang bisa membiayai pembangunan infrastruktur tanpa harus mengganggu anggaran tahunan. Keuntungan dari pinjaman dan obligasi ini adalah pembayaran yang lebih terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Namun, pinjaman dan obligasi harus dikelola dengan hati-hati karena utang yang berlebihan dapat berisiko menambah beban keuangan daerah. Oleh karena itu, proyek yang didanai melalui pinjaman harus menghasilkan dampak yang benar benar bermanfaat bagi masyarakat.
b. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) Public Private Partnership (PPP) menawarkan peluang untuk pendanaan bersama antar pemerintah daerah dan sektor swasta. Dengan skema ini proyek-proyek besar, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, dapat didanai oleh pihak swasta dengan imbalan pengelolaan atau keuntungan jangka panjang. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Peraturan Menteri Perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-259 Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infratruktur, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan kerjasama dengan badan usaha.
Berdasarkan fakta, pihak swasta dapat membawa keahlian, ilmu, teknologi, efisiensi, dan permodalan sangat dibutuhkan pada pendanaan pembangunan sehingga dapat dikombinasikan antara anggaran daerah dan pendanaan sektor swasta.
c. Hibah dari Pemerintah Pusat atau Internasional Sumber pendanaan lainnya adalah hibah, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun lembaga internasional. Hibah ini bisa digunakan untuk mendanai program sosial atau proyek-proyek pembangunan yang memiliki dampak sosial, seperti pendidikan, kesehatan, atau pengelolaan lingkungan. Karawang bisa mengajukan proyek-proyek strategis yang sesuai dengan prioritas pemerintah pusat atau lembaga internasional untuk mendapatkan hibah tersebut.
Hibah memiliki keuntungan karena tidak perlu dikembalikan, yang membuatnya menjadi sumber pendanaan yang sangat menguntungkan untuk proyek-proyek yang tidak bisa menghasilkan pendapatan langsung. Namun, persaingan untuk mendapatkan hibah ini seringkali cukup ketat, sehingga perlu memiliki proposal yang kuat dan relevansi proyek yang jelas dengan kebijakan nasional atau internasional.
d. Corporate Social Responsibility (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Karawang, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan sumber daya yang ada, terutama sektor industri. Dengan hadirnya berbagai perusahaan besar di sektor otomotif, elektronik, dan tekstil, Karawang dapat memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan ini untuk mendanai proyek pembangunan daerah. CSR, yang sering kali digunakan perusahaan untuk mendukung inisiatif sosial, dapat dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan masyarakat.
Dengan kemitraan yang erat antara pemerintah daerah dan sektor swasta, Karawang bisa mengoptimalkan dana CSR untuk mendukung berbagai program sosial dan pembangunan. Misalnya, program pelatihan keterampilan bagi masyarakat sekitar yang relevan dengan kebutuhan industri, program pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-260 untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, serta pembangunan infrastruktur dasar yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Perusahaan- perusahaan besar di Karawang memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar melalui pendanaan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, kerjasama dengan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan, pasar, fasilitas olahraga, dan ruang publik lainnya juga dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun bagi perusahaan itu sendiri. Pemerintah daerah Karawang, dengan dukungan CSR dari perusahaan-perusahaan besar, dapat mengurangi beban anggaran APBD dan fokus pada pembangunan sektor-sektor strategis yang membutuhkan dana besar.
Dengan adanya potensi besar dari industri dan CSR, serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan sektor swasta, Karawang dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Pendekatan ini tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian lokal, menciptakan ekosistem yang saling mendukung antara sektor publik dan swasta.
2.4 Permasalahan dan Isu Strategis 2.4.1 Permasalahan Pembangunan Daerah Permasalahan pembangunan daerah merupakan isu-isu strategis dan tantangan utama yang dihadapi dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan jangka menengah daerah. Secara umum, permasalahan pembangunan daerah meliputi berbagai aspek, antara lain:
1. Aspek Geografi dan Demografi • Alih Fungsi Lahan Kabupaten Karawang memiliki potensi pertanian yang besar di mana produksi padinya sangat melimpah dengan luas panen terbesar kedua di Jawa Barat.
Namun permasalahan serius yang dihadapi adalah penurunan jumlah luas lahan pertanian yang selama 2013 – 2020 mengalami penurunan dengan rata-rata penurunan sebesar 0,4% dan total penyusutan sebesar 6.240 Ha. Jika dibiarkan, permasalahan ini akan membuat pertanian Kabupaten Karawang tidak lagi seproduktif saat ini.
• Logistik dan Rantai Pasok Hasil pertanian yang besar sebagaimana yang sudah dijelaskan dan hasil perkebunan Kabupaten Karawang terbilang fluktuatif namun memiliki potensi untuk meningkatkan produksinya. Di sektor peternakan, Kabupaten Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-261 memiliki potensi besar di hasil ayam boiler berstatus surplus produksi. Hal yang sama terjadi di sektor produksi perikanan yang secara produksi terus meningkat.
Namun terkendala di bidang logistik dan tidak adanya perjanjian kerja sama penyerapan secara bisnis. Permasalahan logistik dan perjanjian kerja sama untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran barang menjadi masalah yang perlu diselesaikan sebab untuk memperoleh pasar yang lebih luas dan mengembangkan pergerakan perekonomian perlu untuk memiliki agreement dan memastikan barang dapat sampai di tempat tujuan tanpa kerusakan dan keterlambatan. Rantai pasok adalah sistem yang mengandalkan transportasi secara penuh, Kabupaten Karawang jelas memiliki akses transportasi yang besar sebab posisinya di pesisir dan memiliki akses jalan yang terhubung ke berbagai lokasi maka pengembangan logistik dan rantai pasok cukup dapat disesuaikan.
• Kerawanan dan Kerentanan Bencana Secara geografis, Kabupaten Karawang memiliki area di kawasan pesisir pantai pada bagian utara, pertanian dan industri pada bagian barat dan timur, serta pegunungan pada bagian selatan. Hal ini dapat mengindikasi adanya potensi berbagai jenis bencana di Kabupaten Karawang. Berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Karawang Tahun 2024-2029, bencana di Kabupaten Karawang meliputi bencana banjir, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan dan kegagalan teknologi. Kerentanan Tinggi terjadi pada bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan serta bencana kegagalan teknologi. Sedangkan untuk bencana kekeringan memiliki kerentanan sedang. Penilaian kerentanan bencana dapat meliputi indeks penduduk terpapar (kerentanan sosial), indeks kerugian fisik (kerentanan fisik), indeks kerugian ekonomi (kerentanan ekonomi) dan indeks kerusakan lingkungan (kerentanan lingkungan).
Secara historis, area pesisir Kabupaten Karawang rawan terhadap musibah banjir rob seperti di Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, dan kecamatan Cilamaya Kulon. Kerawanan bencana ini membawa penduduk semakin rentan terhadap kemiskinan dan kondisi prasejahtera lainnya. Di sisi lain pada area lain juga rawan terkena banjir khususnya yang dialiri DAS Citarum akibat luapan air.
• Ketahanan Pangan Capaian angka prevalensi ketidakcukupan pangan atau Prevalence of Undernourishment menunjukkan 5,01% di tahun 2024. Meski secara kuantitatif berada di bawah angka Provinsi Jawa Barat namun hal ini justru berkebalikan dengan potensi Kabupaten Karawang yang secara produksi pangan sangat melimpah. Angka ketidakcukupan pangan ini perlu diperbaiki agar asupan pangan sesuai dengan asupan yang dibutuhkan sehingga kondisi tubuh semakin sehat dan dapat lebih produktif.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-262 • Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk di Kabupaten Karawang meningkat tajam di 2021 dan turun melandai di 2022 – 2024. Kondisi daerah yang padat penduduk dapat membawa hal yang buruk bagi sebuah kota karena kepadatan penduduk identik dengan daerah yang terbatas akses fasilitas hidup dasar seperti sanitasi layak, air minum dan air bersih layak, rasa aman, dan tingginya kejahatan di daerah tersebut. Perlu kontrol terhadap jumlah penduduk di Kabupaten Karawang misalnya melalui program rencana pemerintah melalui pembatasan angka kelahiran (2 Anak Cukup), untuk menekan angka kelahirannya tinggi. Pemerintah juga dapat memperhatikan birokrasi terkait dengan perpindahan penduduk usia produktif dari luar Kabupaten Karawang ke Kabupaten Karawang akibat semakin berkembangnya industri setempat.
• Angka Kelahiran Permasalahan kependudukan di Kabupaten Karawang kurang lebih sama seperti di lingkup global dan nasional, di mana pada 2023 Total Fertility Rate (TFR) 2021- 2023 mengalami penurunan dan pada 2023 TFR Kabupaten Karawang sebesar 2,05 di mana TFR yang seharusnya ialah 2,1. Jika dibiarkan, penurunan angka fertilitas di Kabupaten Karawang dapat mengurangi jumlah usia produktif dan meningkatkan angka rasio ketergantungan.
2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat • Kontribusi PDRB Penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Karawang adalah industri pengolahan sebesar 71% dan perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan yang secara total menduduki posisi teratas penyumbang PDRB ADHK Kabupaten Karawang di 2020-
2024. Setiap sektor yang disebutkan di atas secara langsung berhubungan dan menjadi satu ekosistem yang sama dalam aktivitas industri pengolahan.
Industri pengolahan sebagai kontributor terbesar di PDRB Kabupaten Karawang bukan hal yang mengherankan sebagaimana Kabupaten Karawang adalah kota industri. Namun apabila tidak mengembangkan potensi lainnya maka akan ada permasalahan di sektor perekonomian akibat tidak terdiversifikasinya bidang- bidang lainnya dan akan meningkatkan potensi ketergantungan pada industri yang berisiko menggeser potensi lainnya padahal sektor industri pengolahan adalah sektor yang rentan terhadap dinamika global.
• Pendidikan Rata-rata lama sekolah penduduk di Kabupaten Karawang masih di angka 7-8 artinya tidak menyelesaikan pendidikan jenjang SMP. Angka rata-rata lama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-263 sekolah ini jika dibagi berdasarkan gender menunjukkan bahwa lebih banyak perempuan yang tidak menyelesaikan pendidikan daripada laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kerentanan pada kaum perempuan yang dapat dipengaruhi oleh kondisi kultur dan budaya setempat khususnya di wilayah perdesaan yang kesulitan mengakses pendidikan salah satunya akibat akses yang kurang.
Harapan lama sekolah Kabupaten Karawang pada 2024 adalah 12,21 tahun yakni setara pendidikan SMA namun jika diproporsi lebih lanjut maka Gap HLS perempuan dan laki-laki di Kabupaten Karawang sebanyak 0,5 tahun, sedangkan gap rata-rata Provinsi Jawa Barat adalah 0,2 tahun.
• Pengeluaran Penduduk Jika dilihat dari rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan pada kelompok makanan, diketahui bahwa pos terbesar adalah makanan dan minuman jadi serta rokok. Struktur pengeluaran ini sejalan dengan statistik yang menunjukkan 40% rumah tangga Kabupaten Karawang mengandalkan makanan dengan kandungan gizi rendah seperti nasi putih dan makanan olahan disisi lain konsumsi terhadap sayur dan buah sedikit.
• Tingkat Pengangguran Terbuka Rata-rata penduduk belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun, hal ini sejalan dengan jumlah pengangguran berjumlah 100.404 jiwa yang didominasi oleh laki-laki sebesar 60.961 jiwa. Kabupaten Karawang sedang menghadapi kondisi kebutuhan akan skilled labour • Tenaga Kerja Perempuan Meski jumlah pengangguran didominasi oleh laki-laki namun tingkat pengangguran didominasi oleh perempuan sebesar 9,32% dan laki-laki 7,39%. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan gender di pasar kerja yang dapat disebabkan oleh banyak hal misalnya kultur dan budaya, kemampuan bersaing, kondisi pendataan, jumlah angkatan kerja di 2024 yang kurang lebih hanya setengah dari jumlah angkatan kerja laki-laki dan lain sebagainya.
• Kondisi Gizi 30% anak di bawah usia 5 tahun di Kabupaten Karawang mengalami stunting yang sering dipicu oleh pola makan kurang bergizi dan praktik pola asuh yang tidak optimal. Di sisi lain, angka kematian bayi meningkat namun kematian ibu justru cenderung turun. Kondisi kesehatan bayi yang lahir dengan berat di bawah 2 kilogram dan bergizi buruk juga masih ada di Kabupaten Karawang dengan jumlah yang cukup besar. Kondisi hal ini mengindikasikan adanya kebutuhan untuk mengontrol kesehatan perempuan sejak remaja (remaja putri) sebab salah satu penyebab stunting adalah kondisi anemia pada saat ibu hamil remaja dan perlu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-264 kontrol rutin terhadap kehamilan serta perlunya menggalakkan pola hidup sehat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
• Perlindungan Sosial Masih terdapat jumlah penduduk sebesar 77.618 penduduk yang tidak tercover BPJS sehingga ada kerentanan terhadap kesehatan penduduk setempat. Di sisi lain, hal ini menunjukkan jaring pengaman sosial di aspek kesehatan masih perlu diperhatikan.
3. Aspek Daya Saing Daerah • Jumlah Wirausaha Jumlah wirausaha di Kabupaten Karawang masih lebih kecil daripada buruh/karyawan/pegawai. Di sisi lain, perlu keseimbangan antara industri pengolahan dan wirausaha sehingga menambah added value bagi daerah, dan mengurangi ketergantungan terhadap investasi dan sektor formal. Kapasitas usaha dan daya saing IKM/UMKM masih terbatas. Hal ini disebabkan oleh kapasitas usaha, baik itu teknologi maupun pembiayaan IKM dan UMKM masih terbatas.
• Kompetensi Penduduk Perlu perbaikan kompetensi penduduk melalui pendidikan formal agar dapat mengoperasikan TIK dan salah satu sub indikator yang diperhitungkan dalam indeks pembangunan TIK adalah rata-rata lama sekolah dan angka partisipasi.
• Pembangunan Ekonomi Terdapat ketimpangan akses dalam pemerataan pembangunan ekonomi.
Investasi besar di sektor industri manufaktur masih belum dapat menumbuhkan dan menarik sektor IKM menjadi bagian dari kesatuan rantai pasok industri.
4. Aspek Pelayanan Umum Secara indeks reformasi birokrasi Kabupaten Karawang sudah memiliki capaian yang cukup tinggi dengan predikat A- di tahun 2023 sehingga dibutuhkan pemantapan dan perbaikan di hal-hal yang tidak mendasar.
2.4.2 Identifikasi Isu Strategis 2.4.2.1 Isu Internasional Berdasarkan hasil analisis, ada beberapa isu strategis pada tataran global yang diprediksi akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan di Kabupaten Karawang yaitu sebagai berikut:
1. Hasil Pertemuan G20 Indonesia Tahun 2022
a. Kebijakan Menghadapi Tantangan Ekonomi Global Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-265 Perekonomian global mengalami berbagai guncangan dan tantangan. Inflasi yang lebih tinggi dari perkiraan dan persisten, kondisi keuangan yang semakin ketat, perang Rusia melawan Ukraina, pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, dan ketidaksesuaian penawaran-permintaan semakin memperlambat prospek ekonomi global. Meningkatnya kekhawatiran tentang harga pangan dan energi mengakibatkan tekanan biaya hidup di banyak negara, yang ikut serta menambah tekanan inflasi. Selain itu, cuaca ekstrem akibat perubahan iklim menimbulkan risiko penurunan terhadap prospek ekonomi global, dan kenaikan harga energi juga menghambat jalan menuju transisi hijau. Tantangan global yang berkepanjangan telah menyebabkan meningkatnya kerentanan utang dan menghambat jalan menuju pemulihan, yang selanjutnya berdampak pada kelompok rentan, terutama negara-negara berpenghasilan rendah dan berkembang. Dalam situasi ekonomi ini, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral telah berkumpul kembali untuk keempat kalinya tahun ini di Washington D.C., untuk mengambil tindakan nyata guna mengatasi tantangan ekonomi global.
Sejalan dengan tantangan ekonomi global saat ini, anggota G20 menegaskan kembali komitmen mereka terhadap kebijakan yang terkalibrasi, terencana, dan dikomunikasikan dengan baik untuk mendukung pemulihan berkelanjutan dan untuk mengurangi efek luka pandemi untuk mendukung pertumbuhan yang kuat, berkelanjutan, seimbang, dan inklusif. Seiring dengan tantangan yang semakin meningkat, G20 menekankan pentingnya menjaga respon kebijakan fiskal yang mampu bergerak cepat dan fleksibel, serta langkah-langkah pengendalian yang bersifat sementara dan tepat sasaran untuk menghindari tekanan inflasi yang tinggi. Dalam hal ini, G20 menegaskan kembali pentingnya kerja sama kebijakan makro untuk menjaga stabilitas keuangan, dan kebijakan fiskal jangka panjang yang berkelanjutan, serta melindungi risiko penurunan dan dampak negative effect spillover. G20 juga menegaskan kembali pentingnya kebijakan makroprudensial, kemajuan agenda pembangunan berkelanjutan, dan transisi berkelanjutan. Untuk mencapai stabilitas harga dan menghindari spillover, G20 juga berkomitmen untuk mengkalibrasi laju pengetatan kebijakan moneter secara tepat.
Sehubungan dengan meningkatnya risiko kerawanan pangan dan energi, G20 berkomitmen untuk mempertimbangkan semua alat yang diperlukan untuk mengatasi kerawanan pangan dan energi serta tekanan biaya hidup yang dialami di banyak negara. G20 menyoroti pentingnya kerja sama untuk memastikan respon global yang terkoordinasi untuk mengatasi kerawanan pangan. G20 akan terus mencatatkan kemajuannya melalui koordinasi strategis dengan Presidensi G20 India tahun depan.
Untuk mendukung dunia dalam menghadapi pandemi saat ini dan potensi pandemi di masa depan, G20 revitalisasi arsitektur kesehatan global untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-266 meningkatkan tindakan kolektif dan terkoordinasi untuk mendukung pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi atau Prevention, Preparedness and Respone (PPR). Pada tahun 2022, G20 mengukir sejarah melalui pengumpulan Financial Intermediary Fund (FIF) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pembiayaan untuk pencegahan dan respon pandemi di masa depan. Total komitmen FIF dari donor penggagas adalah sebesar USD 1,4 miliar, dan anggota mendorong tambahan komitmen secara sukarela. G20 juga menyambut baik keanggotaan dan perwakilan inklusif PPR FIF dari negara- negara berpenghasilan rendah dan menengah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga donor, di mana WHO memegang peran sentral.
Di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik yang belum pernah terjadi sebelumnya, G20 terus menyoroti pentingnya memperkuat arsitektur keuangan internasional. Terkait komitmen G20 untuk meningkatkan ketahanan keuangan global jangka panjang, G20 akan terus memantau risiko peningkatan volatilitas arus modal, spillover negatif, dan kondisi pasar tidak merata dengan adanya revisi Institutional View (IV) IMF mengenai Liberalization and Capital Flow Management dan BIS Macro-Financial Stability Framework, yang menuntut kemajuan lebih lanjut dalam operasional Integrated Policy Framework dari IMF dan mempertahankan Jaring Pengaman Keuangan Global (GFSN) yang kuat. G20 terus mendukung alokasi penyaluran Special Drawing Right (SDR) untuk membantu golongan yang paling rentan serta meningkatkan kapasitas sumber daya Multilateral Development Banks melalui tinjauan kerangka kecukupan modal, dan di saat yang sama memastikan penerapan Common Framework pada Debt Treatment di luar DSSI.
Selama pandemi, lembaga keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan luar biasa untuk meningkatkan fungsinya sebagai intermediasi dalam mendukung perekonomian. Di saat dukungan kebijakan diperlukan untuk memitigasi dampak negatif dari pandemi, penerapan dukungan kebijakan yang terlalu lama dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas keuangan. Saat pemulihan pandemi sedang berlangsung, G20 menantikan laporan akhir exit strategies dan mitigasi scarring effect pada sektor keuangan, serta upaya untuk mengatasi kerentanan di Lembaga Keuangan Non-Bank (NBFI). Selain itu, G20 terus memperkuat sektor keuangan global melalui peningkatan pemantauan risiko dan melalui optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi. Dalam konteks ini, G20 menyambut baik penilaian FSB mengenai pengawasan dan regulasi “stablecoin” global, serta aktivitas pasar aset kripto dan menerima panduan akhir oleh BIS CPMI dan IOSCO yang menegaskan bahwa prinsip untuk infrastruktur pasar keuangan berlaku dalam pentingnya pengaturan stablecoin yang sistemastis.
G20 juga berkomitmen untuk terus mengeksplor implikasi keuangan makro dari Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) karena hal ini dapat dirancang untuk memfasilitasi pembayaran lintas batas sambil menjaga stabilitas sistem moneter dan keuangan internasional. G20 juga menyambut baik keberhasilan penyelesaian Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-267 Techsprint G20 2022, inisiatif bersama antara Presidensi G20 Indonesia dengan BIS Innovation Hub, yang telah berkontribusi pada diskusi tentang solusi praktis dan layak untuk menerapkan CBDC. G20 telah mengumumkan pemenang untuk 3 (tiga) kategori dan menghadiahkan Rp 770.000.000 bagi setiap pemenang pada G20 Techsprint 2022 Award Ceremony dan Third CBDC Seminar yang diadakan secara back-to-back dengan acara 2022 Annual Meetings of the International Monetary Fund dan World Bank Group.
G20 terus berkomitmen untuk memajukan impletasi Peta Jalan G20 pada Pembayaran Lintas Batas Negara (CBP) untuk mencapai pembayaran lintas batas yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif karena hal ini akan memberikan manfaat yang luas bagi ekonomi di seluruh dunia. Dalam hal ini, G20 menyabut eksplorasi lanjutan tentang bagaimana CBDC berpotensi dirancang untuk memfasilitasi pembayaran lintas batas dan di saat yang sama menjaga stabilitas dan integritas sistem moneter dan keuangan internasional. Dalam konteks ini, G20 menyambut baik diskusi lanjutan tentang sistem pembayaran yang saling terkait dan opsi akses dan interoperabilitas CBDC untuk pembayaran lintas batas. Sebagai wujud implementasi regional dari Peta Jalan G20 pada Pembayaran Lintas Batas Negara, bank sentral pada ASEAN-5 akan menandatangani Perjanjian Umum pada Konektivitas Pembayaran di antara Bank Sentral ASEAN-5 di sela-sela KTT Leaders’ Summit pada November 2022.
Guna mendukung proses pemulihan ekonomi dunia yang kuat dan berkelanjutan, negara-negara G20 telah berdiskusi untuk pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, mudah diakses dan infrastruktur yang terjangkau. Para anggota mendukung secara sukarela dan tidak terikat G20/Global Infrastructure (GI) Hub Framework tentang cara terbaik dalam menjangkau partisipasi pihak swasta guna meningkatkan investasi infrastruktur yang berkelanjutan, yang mana akan mempertimbangkan situasi negara, serta akan menambahkan investasi dari sumber lain, termasuk investasi publik dan keuangan yang disediakan oleh Multilateral Develoment Banks (MDBs). Selebihnya, dalam mendukung infrastruktur G20 menyokong kebijakan perangkat G20-OECD dalam memobilisasi pendanaan dan keuangan untuk investasi infrastruktur yang inklusif dan berkualitas di berbagai daerah dan kota. Untuk mendukung infrastruktur yang transformatif, G20 juga mendukung InfraTracker 2.0 dan Ringkasan Studi Kasus G20 dalam Infrastruktur Keuangan Digital: Masalah, Praktik dan Inovasi. Anggota G20 juga mendorong kualitas investasi infrastruktur dengan mendiskusikan pembangunan Indikator Quality Infrastructure Investment (QII). Sebagai tambahan, G20 juga mendiskusikan penataan masa depan infrastruktur global.
G20 menekankan pentingnya untuk kemajuan yang lebih lagi dalam agenda keuangan yang berkelanjutan dan mendukung transisi ekonomi hijau guna mencapai target bebas karbon. Dalam hal ini, G20 menitikberatkan peran penting dalam pencapaian agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan dan target Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-268 Penjanjian Paris. Sebuah kemajuan dari peta jalan G20 untuk keuangan berkelanjutan yang dibangun di 2021, pada tahun ini Presidensi G20 Indonesia mendukung Laporan Ekonomi Berkelanjutan G20 yang mana mewujudkan 3 (tiga) agenda utama: (i) pembangunan kerangka transisi keuangan yang menyadari aktivitas transisi iklim, termasuk transisi energi, dan meningkatkan kredibilitas komitmen institusi keuangan, (ii) memperbesar keuangan berkelanjutan dengan berfokus pada peningkatan aksesibilitas dan keterjangkauan, dan (iii) mendiskusikan pengungkit kebijakan yang menginsentifkan keuangan dan investasi serta mendukung transisi.
Negara-negara G20 mendukung hasil kerja yang dibawa Presidensi dan Kerjasama Global untuk Keuangan Inklusif dalam memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan, terutama untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah, serta kelompok- kelompok rentan seperti perempuan dan anak muda.
Dalam topik keuangan berkelanjutan, negara-negara G20 berdiskusi akan implementasi dari FSB Roadmap yang menunjukan resiko keuangan dari perubahan iklim yang mana menambah Peta Jalan Keuangan Berkelenjutan G20, dan menyambut implementasi atas peta jalan sejauh ini. Sebagai tambahan, negara-negara G20 mendukung inisiatif dalam mempersempit perbedaan data dan mendukung program kerja atas New Data Gap Initiatives guna memastikan ketersediaan akan data yang penting untuk mendukung pembuatan keputusan yang berdasarkan data. G20 meminta IMF, FSB dan IAG untuk mulai bekerja serta mendata perbedaan data dan laporan di baliknya yang berjalan selama setengah tahun berjalan di 2023, dengan catatan target yang ambisius dan penyampaian yang akan membutuhkan penghitungan kapasitas nasional secara terhitung, utama, dan situasi negara yang baik guna menghindari tumpang tindih dan duplikasi di tingkat internasional.
Melanjutkan komitmen untuk mendukung semua negara rentan untuk pulih bersama, pulih lebih kuat, G20 menyambut penyaluran sukarela Special Drawing Rights (SDR) sebesar USD 80,6 milyar dan menyambut kontribusi sukarela kepada IMF Resilience and Sustainability Trust (RST). Fasilitas RST diciptakan sebagai pilihan bagi anggota untuk secara sukarela mengalokasi bagian mereka dalam Special Drawing Rights (SDR) yang telah dibagikan untuk mendukung negara rentan dalam mengatasi permasalahan struktural jangka panjang yang memiliki risiko ekonomi makro, termasuk yang berasal dari pandemi dan perubahan iklim. Selanjutnya, G20 sepakat untuk memperkuat Global Financial Safety Net dan mendorong Bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Banks/MDB) untuk memperkuat pembiayaan pembangunan guna mendukung pemulihan ekonomi.
Dalam hal ini, G20 menyambut pembahasan awal dan mendorong MBD untuk melanjutkan pembahasan terkait opsi untuk menerapkan rekomendasi Kajian Independen tentang Kerangka Kecukupan Modal (Capital Adequacy Framework/CAF) dari MDB dalam kerangka tata kelola mereka, dan menantikan laporan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-269 perkembangan di Musim Semi 2023. Untuk mengatasi kerentanan utang, khususnya pada negara berpendapatan rendah, G20 mendorong perkembangan lebih lanjut dari implementasi Common Framework for Debt Treatment di luar DSSI dalam cara yang terprediksi, tepat waktu, teratur, dan terkoordinasi, dan menyambut kemajuan yang tercapai, termasuk penyediaan penjaminan pembiayaan untuk Zambia serta menyambut perkembangan dari komite kreditur sejauh ini dan mendorong penyelesaian yang tepat waktu untuk penanganan utang bagi Chad dan Ethiopia.
Para anggota berkomitmen untuk mengimplementasi kesepakatan bersejarah terkait paket pajak internasional 2 (dua) pilar G20/OECD. Para anggota mendukung pekerjaan yang tengah berlangsung pada Pilar Satu dan menyambut penyelesaian dari Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules pada Pilar Dua, yang membuka jalan bagi implementasi yang konsisten pada level dunia sebagai pendekatan umum, dan menantikan penyelesaian Kerangka Implementasi GloBE. Para anggota menyerukan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk merampungkan Pilar Satu, dan dengan menandatangani Konvensi Multilateral pada paruh pertama 2023, dan untuk menyelesaikan negosiasi Aturan Subjek Pajak (Subject to Tax Rule/STTR) dalam Pilar dua yang akan memungkinkan pembangunan Instrumen Multilateral untuk implementasinya.
Para anggota juga menegaskan tujuan G20 untuk memperkuat agenda pajak dan pembangunan sehubungan dengan G20 Ministerial Symposium on Tax and Development pada Juli 2022, dan memperhatikan G20/OECD Roadmap on Developing Countries and International Tax. Para anggota mendukung perkembangan yang dicapai dalam mengimplementasikan standar transparansi pajak yang disetujui secara internasional, termasuk upaya regional dan menyambut penandatanganan Deklarasi Bali terkait Asia Initiative.
b. Ketahanan Pangan Presidensi G20 Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2022 telah menegaskan kembali komitmennya untuk menggunakan semua perangkat kebijakan yang tepat untuk mengatasi tantangan ekonomi dan keuangan saat ini, termasuk risiko kerawanan pangan. G20 siap untuk mengambil tindakan kolektif yang cepat tentang ketahanan pangan dan gizi, termasuk dengan bekerja sama dengan inisiatif lain. Beberapa inisiatif global telah diluncurkan oleh organisasi regional, internasional, dan bahkan secara mandiri oleh beberapa negara untuk menghadapi permasalahan ketahanan pangan, seperti the UN Global Crisis Response Group (GCRG), the G7 Global Alliance for Food Security (GAFS), the Global Agriculture and Food Security Program (GAFSP), International Finance Institutions Action Plan, dan Global Development Initiative. Selain itu, Bank Dunia telah berkomitmen untuk menyediakan 30 juta USD dalam pendanaan baru atau yang sudah ada untuk proyek terkait ketahanan pangan dan nutrisi untuk beberapa tahun ke depan. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) pun turut menyediakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-270 perkembangan kondisi pasar pangan, termasuk melalui G20 Agricultural Market Information System.
Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian G20 telah menegaskan kembali komitmen mereka untuk memanfaatkan semua perangkat kebijakan (policy tools) dalam mengatasi tantangan ekonomi dan keuangan saat ini, termasuk ketahanan pangan. Forum G20 akan terus mengambil langkah bersama secara cepat dalam menghadapi permasalahan ketahanan pangan dan nutrisi, termasuk dengan bekerja sama dengan inisiatif lainnya. Presidensi G20 Indonesia menerapkan strategi untuk meningkatkan kapasitas produksi guna menstabilkan harga pangan, menekan inflasi, menurunkan impor dan meningkatkan ekspor pangan. Strategi ini diterapkan pada beberapa komoditas pangan strategis dengan kegiatan operasional untuk mengatasi permasalahan yang muncul dalam sistem agribisnis pangan, agar tercapai efisiensi dan peningkatan daya saing.
2. Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Develoment Goals (SDGs) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Develoment Goals (SDG’s) merupakan deklarasi internasional pada tanggal 25 September 2015 yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), agenda ini merupakan lanjutan dari Millenium Development Goals (MDGs). SDG’S terdiri dari 17 goals dan 169 target untuk mengukur pencapaian target TPB/SDG’s. Adapun 17 (tujuh belas) tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs), meliputi :
1) Mengakhiri segala bentuk kemiskinan dimanapun.
2) Menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, serta meningkatkan pertanian berkelanjutan.
3) Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan seluruh penduduk semua usia.
4) Menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.
5) Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan.
6) Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.
7) Menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua.
8) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
9) Membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi.
10) Mengurangi kesenjangan intra dan antarnegara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-271
11) Menjadikan kota dan permukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan.
12) Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
13) Mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim dan dampaknya.
14) Melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan
15) Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati.
16) Menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkatan.
17) Menguatkan sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia telah mengambil bagian secara aktif untuk menerapkan TPB. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya peraturan terkait TPB yang terakhir melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
3. Revolusi Industri 4.0 Istilah Industry 4.0 pertama kali digemakan pada Hannover Fair, 4-8 April 2011.
Istilah ini digunakan oleh pemerintah Jerman untuk memajukan bidang industri ke tingkat selanjutnya, dengan bantuan teknologi. Revolusi Industri 4.0 merupakan upaya transformasi menuju perbaikan dengan mengintegrasikan dunia online dan lini produksi di industri, di mana semua proses produksi berjalan dengan internet sebagai penopang utama.
Faktor penggerak yang harus diperkuat untuk menyambut Industry 4.0 di Indonesia adalah peningkatan otomatisasi, komunikasi machine- to- machine, komunikasi human- to- machine, Artificial Intelligence (AI), serta pengembangan teknologi berkelanjutan.
4. Gigs Economy Gigs economy merupakan sistem tenaga kerja bebas di mana perusahaan hanya mengontrak pekerja independen dalam jangka waktu pendek. Menurut BBC, gigs economy adalah pasar tenaga kerja yang identik dengan karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas (freelancer). Ada juga sudut pandang lain yang menyatakan gigs economy sebagai lingkungan kerja yang fleksibel dalam hal jam kerja, tapi minim perlindungan hingga berpotensi menimbulkan eksploitasi.
5. Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim Perubahan iklim masih menjadi fokus dalam pembangunan di dunia internasional, saat ini pemanasan global sudah berdampak pada berbagai aktivitas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-272 menimbulkan bencana. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam penanganan permasalahan global, termasuk perubahan iklim dengan mengusung keseimbangan pilar-pilar berkelanjutan, yaitu dari sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komitmen ini terefleksi dalam Pembangunan Rendah Karbon Indonesia (LCDI-Low Carbon Development Indonesia). Platform yang diperkenalkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2018 ini bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan/sosial, dan keberlanjutan lingkungan melalui kegiatan pembangunan beremisi gas rumah kaca rendah dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam. Komitmen Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca telah diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Gas Rumah Kaca yang menargetkan emisi gas rumah kaca turun sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen apabila mendapatkan bantuan internasional pada tahun 2020. Kemudian, Pemerintah Indonesia berusaha untuk menyinkronkan berbagai kebijakan, intervensi, dan kebutuhan intervensi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pada periode 2015-2019, isu perubahan iklim hanya menjadi salah satu isu yang melandasi pengaturan pada sektor kehutanan dan lahan gambut, pertanian, energi dan transportasi, industri dan limbah, serta kegiatan lainnya.
Posisi pembangunan rendah karbon dalam tatanan kebijakan pembangunan Indonesia semakin menguat pada RPJMN Tahun 2020- 2024. Dokumen tersebut menjadi dokumen perencanaan hijau pertama di Indonesia yang dikembangkan berdasarkan model dinamika sistem pembangunan rendah karbon serta pelibatan berbagai mitra pembangunan, institusi riset, serta Kementerian/Lembaga terkait.
Kebijakan ini memberikan perspektif pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya diukur oleh PDB, tapi juga kelestarian lingkungan, efisiensi sumber daya, serta keadilan sosial. Kemudian, setelah payung kebijakan di tingkat nasional telah tersusun, maka target selanjutnya adalah mengintegrasikan dengan tatanan kebijakan di tingkat daerah.
Komitmen untuk pembangunan rendah karbon pada beberapa tahun terakhir juga diikuti dengan pembangunan berketahanan iklim. Peningkatan ketahanan iklim di Indonesia difokuskan pada 4 (empat) sektor terdampak perubahan iklim yaitu Sektor Kelautan dan Pesisir pada potensi bahaya oleh peningkatan tinggi gelombang yang dapat mempengaruhi keselamatan pelayaran dan peningkatan tinggi muka laut yang mengakibatkan penggenangan atau banjir di wilayah pesisir;
Sektor Pertanian pada potensi penurunan produksi tanaman pangan padi; Sektor Air pada potensi peningkatan kejadian kekeringan dan penurunan ketersediaan air; dan Sektor Kesehatan pada peningkatan indikatif kejadian luar biasa penyakit DBD, malaria, dan pneumonia.
6. Modern Warfare (Perang Modern) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-273 Di era disrupsi ini, peperangan tidak lagi semata melibatkan adu fisik dan senjata, melainkan perang multidimensional yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Beberapa jenis perang modern adalah:
a. Perang siber melalui pencurian dan penipuan yang menyerang data-data digital yang bersifat rahasia milik infrastruktur vital misalnya data kependudukan, data keamanan negara, data perbankan, dan lainnya.
b. Perang ekonomi dengan sistem embargo, sanksi ekonomi, dan permainan pasar untuk melemahkan kekuatan ekonomi lawan tanpa perlawanan fisik dan militer
c. Perang informasi yang disebar secara digital melalui propaganda kebohongan atau hoaks, penggiringan opini, dan adu domba secara digital yang dimaksudkan utuk menciptakan opini publik yang digunakan untuk menyerang pihak-pihak tertentu atau menggoyang stabilitas negara
d. Perang dengan peralatan digital elektronik, kimia, dan biologis misalnya dengan penggunaan drone di perang Rusia – Ukraina dan penggunaan senjata kimia oleh NAZI selama Holocaust.
Pada masa kini peperangan tidak lagi menggunakan militer karena beban cost yang lebih tinggi. Namun, perang dengan memanfaatkan IPTEK menunjukkan dampak yang lebih besar. Dampak peperangan juga dapat membuat scarcity di daerah yang tak terlibat konflik di mana kegiatan logistik akan lumpuh yang dapat menaikkan harga bahan atau memperlambat kedatangan stok.
2.4.2.2 Isu Nasional Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah tahap pertama implementasi RPJPN pada rentang Tahun 2025 – 2029. Adapun visi Indonesia Emas 2045 tertuang dalam Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang sasaran utama visi tersebut tertuang dalam RPJMN 2025 – 2029 meliputi:
1. Pendapatan Per Kapita Setara Negara Maju Sasaran utama pada visi pendapatan per kapita setara negara maju ditargetkan pada tahun 2045 meliputi:
a. GNI per Capita (USD) senilai 30.300
b. Kontribusi PDB maritim sebesar 15%
c. Kontribusi PDB manufaktur sebesar 28%
2. Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang Sasaran utama pada visi kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang ditargetkan pada 2045 meliputi:
a. Tingkat kemiskinan sebesar 0,5% - 0,8%
b. Rasio gini sebesar 0,290 – 0,320
c. Kontribusi PDRB KTI sebesar 28% Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-274
3. Kepemimpinan dan Pengaruh di Dunia Internasional Meningkat Sasaran utama pada visi kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat yang ditargetkan pada 2045 meliputi:
a. Global Power Indeks 2023 ditargetkan menduduki peringkat 15 besar
4. Daya Saing Sumber Daya Manusia Meningkat Sasaran utama pada visi daya saing sumber daya manusia meningkat yang ditargetkan pada 2045 meliputi:
a. Indeks Modal Manusia (IMM) sebesar 0,73%
5. Penurunan Intensitas Emisi GRK Menuju Net Zero Emission Sasaran utama pada visi penurunan intensitas emisi GRK menuju net zero emission yang ditargetkan pada 2045 meliputi:
a. Penurunan intensitas emisi GRK sebesar 93,5%
b. Indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 83 Indonesia memiliki potensi pengembangan berupa:
a. Resiliensi dan prospek perokomian yang positif melalui pengelolaan fiskal yang baik, kinerja sektor eksternal yang kuat, dan permintaan konsumen yang stabil.
b. Kenaekaragaman hayati dan potensi lingkungan yang berpotensi secara ekonomi serta berpotensi dalam pemenuhan jasa lingkungan, penghidupan masyarakat, dan potensi penggunaan Energi Baru Trebarukan (EBT)
c. Potensi sumber daya manusai dan modal sosial melauli jumlah (kuantitas) sebesar 281 juta jiwa penduduk yang mendatangkan bonus demografi melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja dan dukungan pendidikan dan keterampilan.
d. Pengembangan teknologi tang dapat mendorong kemajuan berabagi sektor melalui otomatisasi (revolusi 4.0), industri 5.0, pemanfaatan AI dalam memprediksi dan mengelola risiko teknologi dan memprediksi potensi bencana alam dengan memberikan mitigasi risiko yang baik
e. Sumber-sumber pertumbuhan inovatif pada sektor produktif berupa peningkatan produktivitas pertanian menuju swasembada pangan, industrialisasi dan hilirisasi industri berbasis SDA, penerapan ekonomi biru dan hijau, pengembangan pariwisata dan ekraf, pengembangan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan ekonomi digital.
Pada tahun 2023 terjadi penguatan perekonomian yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,05% (y-y), peningkatan industri non migas sebesar 4,69%, GNI per kapita meningkat menjadi US$4.870 yang menggolongkan Indonesia menjadi upper-middle income countries, inflasi terkendali, rata-rata nilai tukar petani dan nelayan untuk smeua subsektor di atas 100 menunjukkan keduanya mendapat keuntungan, jumlah penduduk miskin menurun selama 10 tahun terakhir, Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-275 pengangguran Terbuka (TPT) turun menjadi 5,32% di 2023. Penguatan perekonomian yang terjadi dapat menjadi tidak bermakna ketika tantangan-tantangan pertumbhan tidak teratasi. Tantangan pertumbuhan di Indonesia meliputi:
a. Rendahnya produktivitas di tengah persaingan global Besar rata-rata produktivitas Indonesia selama 2015 – 2022 hanya tumbuh positif sebesar 60 poin dari periode 2010 – 2015 (0,9% ke 0,3%) yang dikarenakan kualitas SDM tertinggal khususnya pada produktivitas perempuan yang dipengaruhi oleh budaya dan peran domestik yang diemban, jam kerja tidak fleksibel, dan minim akses daycare berkualitas dan terjangkau. Secara general terjadi produktivitas ekonomi yang masih rendah, kapasitas IPTEK dan inovasi yang tertinggal, serta adanya kelemahan pada kelembagaan dalam hal insentif, regulasi, dan kepastian hukum.
Rendahnya produktivitas menyebabkan perlambatan pada laju pertumbuhan ekonomi.
b. Rendahnya kualitas SDM Produktivitas SDM Indonesia relatif rendah, tergolong $28.600 per pekerja, hal ini turut diperparah dengan tingkat kemampuan membaca, matematika, dan sains dalam penilaian PISA yang menurun pada 2022 dan tertinggal dibanding negara OECD. Selain itu juga adanya tantangan pada rendahnya kualifikasi pendidikan tenaga kerja.
c. Pergeseran Struktur Kelas Masyarakat Terjadi penambahan kelompok masyarakat calon kelas menengah dan rentan miskin akibat penurunan kelas kelompok kelas menengah yang terjadi karena pemutusan hubungan kerja yang berimplikasi pada penurunan daya beli.
d. Kebutuhan Hidup Tinggi Pada Usia Produktif Kelompok usia produktif yang besar di sisi lain terdapat keterbatasan sumber daya alam dan lahan.
e. Krisis Lingkungan Krisis lingkungan yang mengancam bumi adalah Triple Planetary Crisis yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan kerusakan lingkungan yang mengancam bumi dan seisinya dan menimbulkan kerugian ekonomi, kematian-kematian flora dan fauna, menimbulkan gangguan kesehatan.
f. Geopolitik dan Geoekonomi Terdapat risiko geopolitik yang perlu diantisipasi berupa ekskalasi persaingan antar negara adidaya yang dapat meluas dan memunculkan kekuatan baru. Persaingan geopolitik di Indo-Pasifik yang secara posisi dekat dengan Indonesia semakin meningkat dan meluas.
g. Tata Kelola dan Akuntabilitas Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-276 Perlunya pemberantasan korupsi dan keidealan tata kelola data meliputi keamanan data privasi dan siber.
Tahapan transformasi dalam RPJPN berdasarkan misi (agenda pembangunan) ialah:
Tabel II-115 Tahapan Transformasi Berdasarkan Misi (Agenda Pembangunan) No. MISI (AGENDA PEMBANGUNAN) TAHAPAN TRANSFORMASI 2025 - 2029 (Penguatan Fondasi Transformasi) 1 2 3 TRANSFORMASI INDONESIA
1. Transformasi Sosial Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial
2. Transformasi Ekonomi Hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja Kisaran Pertumbuhan :
5,6 - 6,1 persen Peranan Industri Pengolahan terhadap PDB : 21,9% Middle Class Income :
38% Populasi
3. Transformasi Tata Kelola Kelembagaan tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integritas partai politik, dan pemberdayaan masyarakat sipil LANDASAN TRANSFORMASI 4.
Supermasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia Memperkuat Supremasi Hukum dan Stabilitas, serta membangun Kekuatan Pertahanan Berdaya Gentar Kawasan dan Ketangguhan Diplomasi sebagai landasan transformasi dan pembangunan 5.
Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi Memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan KERANGKA IMPLEMENTASI TRANSFORMASI 6.
Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan Pembangunan wilayah pada tahap ini difokuskan untuk peningkatan pembangunan wilayah potensi ekonomi tinggi utamanya melalui optimalisasi pemanfaatan infrastruktur yang ada, termasuk pemanfaatan potensi ketersediaan energi terutama dengan teknologi rendah karbon sesuai karakteristik wilayah (smart grid).
7.
Sarana dan Prasarsana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan Peningkatan ketangguhan manusia dan masyarakat dalam menghadapi berbagai perubahan dan bencana; penguatan riset, inovasi, dan teknologi dalam meningkatkan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup.
8. Kesinambungan Pembangunan Pengembangan kapasitas kelembagaan dan instrumen kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, termasuk untuk energi baru terbarukan; penguatan standardisasi dan regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; akselerasi pencapaian Pembangunan Berkelanjutan dan Tujuan penurunan emisi GRK.
Sumber: RPJPN 2025 - 2045 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-277 2.4.2.3 Isu Provinsi Jawa Barat Termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional meliputi:
a. Perlu pengoptimalan pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang dipengaruhi oleh kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada sektor industri pengolahan, pertambangan, dan jasa,
b. Indikasi proyek strategis nasional berupa pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia, revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura, pembangunan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa, Bioethanol (berbasis tebu), program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, dan rumput laut, hilirisasi nikel, timah, bauksit, tembaga, pembangunan Pelabuhan Patimban, pembangunan Jakarta Metropolitan Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur – Barat, jalan tol akses Pelabuhan Patimban.
Pulau Jawa diarahkan untuk menjadi “Megapolis yang Unggul, Inovatif, Inklusif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan”. Isu wilayah Jawa di antaranya:
a. Kawasan perkotaan dan metropolitan menghadapi inefisiensi dalam pelayanan kota dan daerah sekitarnya
b. Rendahnya penggunaan teknologi tinggi dalam industri membuat nilai tambah industri masih rendah
c. Belum terintegrasinya infrastruktur logistik antarkawasan dan kesenjangan ketersediaan dan kesenjangan penyediaan infrastruktur fisik dan sosial
d. Tingginya kerentanan bencana gempa bumi, tsunami pesisir selatan Jawa, tanah longsor, dan letusan gunung berapi, banjir rob, dan penurunan muka tanah di daerah pesisir utara Jawa.
e. Kesenjangan keterampilan dan kelemahan pada mismatching pendidikan – industri
f. Prevalensi stunting, wasting, dan underweight relatif tinggi
g. Beban penyakit TBC di wilayah padat penduduk
h. Tingkat kemiskinan rata-rata Jawa sebesar 8,11% dan belum terpadunya program pengurangan kemiskinan dengan potensi sektor ekonomi unggul dan inovasi pemberdayaan ekonomi di daerah kantong-kantong kemiskinan Sasaran pembangunan wilayah Jawa di bidang ekonomi dan sumber daya manusia dengan target Jawa Barat sebagai berikut.
Tabel II-116 Sasaran Pembangunan Wilayah Jawa Provinsi DKI Jakarta Jawa Barat DI Yogyakarta Jawa Tengah Jawa Timur Banten Rata-rata LPE (%) 2025 6,8 6,9 7 6,7 6,9 6,8 2029 7,9 7,9 8 7,7 8 7,9 PDRB per kapita (Rp. Juta) 2025 373,4 59,6 55,1 51,1 80,7 74,6 2029 560,8 84,9 78,6 71,8 114,8 106,4 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-278 Provinsi DKI Jakarta Jawa Barat DI Yogyakarta Jawa Tengah Jawa Timur Banten Kontribusi PDRB Provinsi (%) 2025 16,7 12,7 0,9 8,2 14,2 3,9 2029 16,5 12,3 0,8 7,9 13,7 3,8 Tingkat Kemiskinan (%) 2025 3,55-3,85 5,85-4,46 10,00 - 10,5 9,00 - 9,66 7,58-8,08 4,50 - 5,50 2029 2,08-3,08 2,86-3,86 6,11 - 7,11 5,21-6,21 4,31-5,31 2,42 - 3,42 Rasio Gini 2025 0,425-0,430 0,383-0,39 0,443-0,447 0,362-0,367 0,381-,3386 0,344 - 0,365 2029 0,417-0,421 0,381-0,383 0,436-0,440 0,355-0,360 0,369-0,373 0,326 - 0,330 Indeks Modal Manusia 2025 0,65 0,57 0,75 0,62 0,64 0,56 2029 0,69 0,6 0,79 0,65 0,68 0,59 Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 2025 14,65 6,61 62,14 0,32 1 43,56 2029 22,01 8,95 74,36 27,57 2,52 56,65 IKLH Daerah 2025 51,34 64,06 70,49 75,68 74,17 66,92 2029 51,98 65,07 71,33 75,87 74,5 67,93 TPT (%) 2025 5,54 - 6,40 6,42-6,99 3,12 - 3,51 4,42-4,81 3,90 - 4,49 6,87-7,24 2029 4,93-5,99 5,94 - 6,65 2,83-3,27 3,73-4,49 3,26 - 4,21 6,39-6,82 Sumber : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Dalam Ringkasan Eksekutif Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat 2025 – 2045 disebutkan sejumlah isu di antaranya:
a. Memiliki populasi terbanyak di Indonesia dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sedikit di atas nasional
b. Kerawanan bencana alam
c. Angka kemiskinan absolut tinggi di perdesaan dan daya beli masyarakat miskin rentan terhadap inflasi barang dan jasa. Di sisi lain tingkat pengangguran tinggi dan ada kesenjangan pendapatan antar daerah dan antar kelompok masyarakat
d. Rendahnya kualitas lingkungan hidup, minim RTH, pengelolaan ekosistem pesisir dan wilayah perikanan tangkap di batas wilayah laut 12 mil belum optimal
e. Belum optimalnya pengembangan ekowisata terintegrasi dan tingginya ketergantungan energi fosil
f. Pelayanan sosial belum inklusif, belum optimalnya pemajuan kebudayaan dan nilai agama, ketimpangan isu gender dan perlindungan anak serta petrempuan, dan belum optimalnya peran pemuda
g. Kualitas SDM minim dan kualitas kompetensi tenaga kerja rendah
h. infrastruktur belum merata dan infrastruktur dasar perumahan belum menjangkau semua masyarakat termasuk akses listrik.
i. Produktivitas dan kualitas sektor ekonomi potensial belum berbanding lurus dengan potensinya
j. Disparitas kualitas SDM pada bidang pendidikan, kelemahan link and match antara kualitas pencari kerja dengan pemberi kerja
k. Belum optimalnya penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas dan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika global Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-279 2.4.2.4 Hasil Telaah KLHS Kabupaten Karawang Berdasarkan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 didapatkan capaian indikator TPB yang berhasil mencapai target (SS) adalah 97 indikator TPB (48,02%) dari indikator-indikator yang dilaksanakan, indikator yang belum mencapai target (SB) adalah 68 indikator (33,66 %) dari yang dilaksanakan, dan 37 indikator TPB (18,32%) belum diketahui datanya. Tabel capaian indikator TPB Kabupaten Karawang menggunakan data- data yang memiliki capaian pada tahun 2023 untuk memastikan keterbaruan data.
Tabel II-117 Capaian Indikator TPB Kabupaten Karawang Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 TPB 1 Tanpa Kemiskinan 1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan Pada 2023, capaian persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan sebesar 7,87%, sedangkan target penurunan nasional adalah 7-8% Menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Karawang.
SB 1.3.1.(c) Persentase penyandang disabilitas yang miskin dan rentan terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis dan masyarakat sebesar 21,35% dan target nasional17,12% Mengakhiri kemiskinan pada penyandang disabilitas SB 1.3.1.(d) Jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/program keluarga harapan Jumlah RT yang mendapatkan bantuan tunai sebesar 72.981 di mana target nasional sebesar 2,8 juta Banyaknya RT terbantu SS 1.4.1 (a) Persentase perempuan pernah kawin 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan Jumlah perempuan melahirkan di faskes sebesar 91,73% lebih besar dari target nasional 85% Banyaknya perempuan melahirkan di faskes SS 1.4.1 (b) Persentase anak umur 12 - 23 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap Jumlah anak yang mendapat imunisasi dasar lengkap 89,38% dan target nasional 90% Anak mendapat imunisasi dasar lengkap SB 1.4.1.(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan Jumlah yang tercapai 1,69% dan target nasional 100 % Akses terhadap sumber air minum layak untuk menghindari penyakit SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-280 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 1.4.1.(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan Jumlah yang tercapai 0,82% dan target nasional 100% Akses terhadap sanitasi layak untuk terhindar dari penyakit SB 1.4.1(f) Persentase rumah tangga kumuh perkotaan Jumlahnya sebesar 28,43 HA dan target nasional 18,6 Menurunnya jumlah lahan yang dihuni rumah tangga kumuh SS 1.4.1.(g) Angka partisipasi murni SD/MI sederajat Jumlah APM SD/MI sederajat sebesar 98,05% dan target nasional 94,78% Meningkatnya jumlah partisipasi anak sekolah setingkat SD SS 1.4.1.(h) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Sederajat Ketercapaian Angka Partisipasi Murni (APM) SMP/MTs/Sederajat mencapai 82,2%, di mana pada tahun 2023 Angka Partisipasi Murni SMP/MTs/Sederajat sebesar 88,18 Peningkatan partisipasi masyrakat untuk pendidikan di Kabupaten Karawang.
SS 1.4.1.(j) Persentase penduduk umur 0-17 tahun dengan kepemilikan akta kelahiran Jumlah penduduk memiliki akta sebesar 95,17% dan target nasional sebesar 98% Penduduk yang taat administratif dan memiliki identitas berupa akta SB 1.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang 151.606 jiwa pada 2023 dan target nasional adalah menurun namun pada Kab. Karawang mengalami kenaikan di mana pada 2022 sebesar 28.594 Meminimalkan jumlah korban jiwa dari bencana SB 1.5.1.(d) Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat poendidikan layanan khusus (SMAB=Sekolah/Madrasah aman bencana) Ada 100 orang yang mendapat layanan dan terget nasional meningkat ke 450 orang Peningkatan akses pendidikan di daerah tertimpa bencana SS 1.a.1* Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan Anggaran bidang sosial 28.294.451 di 2023 dan target nasional meningkat SS TPB 2 Tanpa Kelaparan 2.1.1* Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) Pada 2023 sebesar 1,54% sedangkan target nasional 19 Ketercukupan pangan penduduk SB 2.2.2.(c) Kualitas Konsumsi Pangan yang diindikasikan oleh Ketercapaian skor Pola Pangan Harapan Meningkatnya kualitas konsumsi SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-281 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) (PPH) belum mencapai 92,5%, di mana pada tahun 2023 skor Pola Pangan Harapan (PPH) masih sebesar 31.02%.
pangan di Kabupaten Karawang.
TPB 3 Kehidupan Sehat dan Sejahtera 3.1.2* Persentase perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya di fasilitas kesehatan Capaian di 2023 sebesar 91,73% dan target nasional 95% Pemberian fasilitas kesehatan melahirkan untuk kontrol terhadap kesehatan ibu dan bayi SB 3.2.2(a) Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 kelahiran hidup Pada 2023 terdapat 203 bayi AKB dari 1000 kelahiran dan target nasional sebesar 14 Kontrol terhadap penurunan angka kematian bayi SB 3.7.1* Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) atau pasangannya yang memiliki kebutuhan keluarga yang berencana dan menggunakan alat kontrasepsi metode modern Capaian 2023 sebesar 68,65% dan target nasional 65% Penurunan jumlah kelahiran dan penggunaan jenis kontrasepsi SS 3.7.1(a) Angka prevalensi penggunaan metode kontrasepsi (CPR) semua cara pada pasangan usia subur usia 15-49 tahun berstatus kawin Capaian 2023 sebesar 68,65% dan target nasional 23,5% Penurunan jumlah kelahiran baru dan pemanfaatan metode kontrasepsi untuk KB SS 3.8.1.(a) Unmet Need Pelayanan Kesehatan Ketercapaian unmet need pelayanan Kesehatan menurun 9,91%, di mana pada tahun 2022 unmet need pelayanan Kesehatan sebesar 14,05%.
Peningkatan dan penguatan program Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Karawang.
3.8.2.(a) Cakupan jaminan kesehatan nasional Pada 2023 capaian sebesar 96,61% dan target nasional sebesar 98 Memastikan penduduk mendapat jaminan kesehatan SB TPB 4 Menjamin pendidikan berkualitas untuk semua 4.2.2.(a) Angka partisipasi kasar (APK) PAUD Capaian 2023 sebesar 65,98% dan capaian nasional sebesar 77,2% Memberikan layanan pendidikan untuk anak usia dini SB 4.c.1* Persentase guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB Capaian pada 2023 sebesar 42,88 dan Pemastian tenaga pendidik terlatih SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-282 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 yang bersetifikat pendidik menurun dari 2022 di mana pada 2022 72% dan target nasional adalah meningkat TPB 5 Kesetaraan gender di keberlangsungan hidup masyarakat 5.1.1* Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan Capaian pada 2023 4 poin sedangkan target nasional sebesar 16 Mengarustutamaka n gender dalam dampak dari penyusunan kebijakan SB 5.2.1* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Capaian pada 2023 sebesar 48 sedangkan pada 2022 sebesar 38 di mana terjadi kenaikan dan target nasional adalah menurun Penurunan angka korban perempuan dalam tindak kekerasan SB 5.2.1.(a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan.
Pada 2023 capaian sebesar 5,39 di mana target nasional 20,48 Penurunan angka kekerasan pada perempuan SS 5.2.2* Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.
Capaian pada 2023 sebesar 18,06 sedangkan pada 2022 adalah 16,38 artinya terjadi kenaikan sedangkan target nasional adalah menurun Penurunan angka kekerasan seksual pada perempuan anak dan dewasa oleh selain pasangan SB 5.2.2.(a) Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif.
Capaian pada 2023 adalah 100 dan target nasional 2,7 Pemberian layanan komprehensif pada perempuan korban tindak kekerasan seksual SS 5.3.1.(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin pada 25 – 49 tahun Capaian pada 2023 sebesar 20,79 dan target nasional sebesar 21 Angka perceraian SB 5.5.1* Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah.
Capaian pada 2023 sebesar 28% dan capain nasional untuk pemda adalah 17% Kesempatan kerja pada gender perempuan SS 5.5.2* Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial.
Capaian pada 2023 sebesar 4 target nasional adalah Eselon I: 20,66%, dan Eselon II = 16,39% Kesempatan kerja pada gender perempuan SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-283 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 TPB 6 Menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua 6.1.1.(a) Persentase rumah tangga Yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak.
Ketercapaian target persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak dan berkelanjutan pada belum mencapai target 100%, di mana capaian pada tahun 2023 sebesar 1,69 % Terpenuhinya pemerataan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat Kabupaten Karawang SB 6.1.1(c) Proporsi populasi yang memiliki akses layanan sumber air minum aman dan berkelanjutan Pada 2023 capaian sebesar 1,69 dari target nasional sebesar 100 Terpenuhinya pemerataan pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat Kabupaten Karawang SB 6.2.1.(b) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak.
Ketercapaian target persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi yang layak pada belum mencapai target 100%, dimana capaian pada tahun 2023 sebesar 0,82% Terpenuhinya akses sanitasi yang layak bagi masyarakat Kabupaten Karawang SB 6.2.1.(f) Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan air limbah terpusat Pada 2023 capaian sebesar 0,82 di mana menurun dari 2022 yang mencapai 76,34 dan target nasional adalah meningkat Terpenuhinya akses pengolahan limbah terpusat SB 6.3.1 (b) Proprosi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja Pada 2023 capaian sebesar 0,82% di mana belum ada di 2022 dan target nasional adalah meningkat Tersedianya pengelolaan limbah lumpur tinja SS 6.3.2(b) Kualitas air sungai sebagai sumber air baku Pada 2023 sebesar 51,23 dan pada tahun 2022 sebesar 35,9 terjadi peningkatan dan target nasional adalah meningkat Terjaganya kualitas air sungai SS TPB 8 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Kesempatan Kerja yang Produktif dan Menyeluruh, serta Pekerjaan yang Layak untuk Semua 8.3.1* Proporsi lapangan kerja informal sektor non- pertanian, berdasarkan Capaian di 2023 sebesar 35,2 dan 2022 sebesar 8,97 di Ada peluang untuk mengembangkan kegiatan sektor SS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-284 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 jenis kelamin. mana terjadi peningkatan. Target nasional adalah meningkat Informal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah 8.3.1.(a) Persentase tenaga kerja formal Capaian di 2023 sebesar 43% dan target nasional 51% Tersedia lapangan kerja pada berbagai sektor sehingga dapat merekrut tenaga kerja SB 8.3.1(b) Persentase tenaga kerja informal sektor pertanian Capaian di 2023 sebesar 16,05% dan target nasional 51% Tersedia lapangan kerja pada berbagai sektor sehingga dapat merekrut tenaga kerja SB 8.5.1* Upah rata-rata per jam pekerja Pada 2023 capaian sebesar 5.176.179/bulan di mana terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya.
Target nasional adalah meningkat Terjaminnya kesejahteraan tenaga kerja SS 8.5.2 Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur Capaian pada 2023 8,95% terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang menduduki 10,95%.
Target nasional adalah menurun Tersedianya lapangan kerja yang layak bagi masyarakat SS 8.9.1* Proporsi kontribusi pariwisata terhadap PDB.
Capaian 2023 sebesar 1,27 dan target nasional menjadi 8% Kontribusi pariwisata terhadap PDRB SB 8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara.
Capaian pada 2023 sebesar 57.355 jiwa dan target nasional sebesar 20 juta untuk skala nasional Capaian wisatawan SB 8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara.
2.003.317 jiwa di 2023 dan mengalami peningkatan dari 2022 dan target nasional adalah meningkat Kontribusi wisatawan domestik ke kunjungan wisata SS 8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata.
Pada 2023 capaian sebesar 180.673.516.484 yang meningkat dari 2022 dan target nasional adalah meningkat Kontribusi devisa dari sektor pariwisata SS 8.9.2* Jumlah pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja.
Capaian 2023 sebesar 77 pekerja menunjukkan peningkatan dari Penciptaan lapangan kerja dari sektor pariwisata SS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-285 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 2022 sebesar 58.
Target nasional adalah meningkat TPB 9 TPB industri, inovasi, dan manufaktur 9.1.1.(b) Panjang pembangunan jalan tol.
Capaian di 2023 panjang jalan tol 3,7 km Kemudahan aksesibilitas kota Potensi tidak dilaksana kan 9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
Capaian di 2023 panjang rel kereta api 110,02 km Ketercapaian dengan angkutan kereta api Potensi tidak dilaksana kan 9.2.1* Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan per kapita.
Capaian di 2023 sebesar 71,56% di mana tahun 2022 mencapai 71,38 sehingga terdapat kenaikan dan target nasional adalah meningkat Dampak perekonomian yang positif dari industri terhadap kota SS 9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur.
Capaian tahun 2023 sebesar 5,35% dan target nasional adalah lebih tinggi dari pertumbuhan nilai PDB Besar kontribusi industri manufaktur SS 9.2.2* Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur.
Capaian pada 2022 sebesar 348.050 jiwa yang mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar 298.470 jiwa. Target nasional adalah meningkat Memastika serapan tenaga kerja lokal ke dalam industri SS 9.3.2* Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit.
Capaian pada tahun 2023 sebesar 1.635.000.000 merupakan angka yang diperoleh data 2019.
Pinjamaan yang digunakan untuk operasional industri kecil SB TPB 10 Berkurangnya kesenjangan 10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
Capaian penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional pada 2023 sebesar 7,87% di mana target nasional sebesar 7-8%.
Pengurangan jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan SB 10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil.
Capaian sebesar 5,3, dan target nasional kini meningkat Kebebasan sipil dalam bernegara SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-286 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 menjadi 87 TPB 11 Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan 11.1.2.1(a) Persentase pengguna moda transportasi umum di perkotaan.
Pada tahun 2023 capaian sebesar 53,36% di mana target nasional sebesar 32% Penyerapan penumpang angkutan umum SS 11.1.2.1(b ) Jumlah sistem angkutan rel yang dikembangkan di kota besar.
Target nasional adalah “ada”, dan di kabupaten karawang “ada” Penggunaan angkutan rel untuk moda transportasi
umum SS 11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang.
Capaian pada 2023 sebesar 151.600 jiwa, mengalami kenaikan dari 2022 korban jiwa sebesar 28.594 jiwa dan target nasional adalah menurun.
Performa penyelamatan terhadap korban bencana alam SB 11.5.1.(a) Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI).
Capaian pada 2023 sebesar 152,32 dan target nasional adalah 118,6 (menurun) dan terjadi penurunan di mana tahun 2022 sebesar 157,81 Upaya pemda dalam mengelola potensi bencana di daerahnya SS 1.6.1.(a) Persentase sampah perkotaan yang tertangani.
Kondisi capaian tahun 2023 sebesar 64,36% belum memenuhi target sampah perkotaan tertangani, yakni 80%.
Terciptanya Kabupaten Karawang yang bersih dan bebas sampah SB 11.b.2* Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat daerah.
Target nasional adalah “ada” sedangkan di Kab.
Karawang ada rencana kontijensi bencana perda kab.
Karawang 31/2016 Pengupayaan strategi pengurangan risiko bencana SS TPB 12 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab 12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan (sektor industri).
Sejak 2021 – 2023 capaian sebesar 100%, namun target nasional meningkat menjadi 150 juta ton Pengelolaan limbah B3 yang bertanggungjawab SS TPB 13 Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab 13.1.2* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena Jumlah korban pada 2021 – 2023 fluktuatif Performa penyelamatan SB Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-287 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 dampak bencana per 100.000 orang.
namun pada 2023 (151.606) mengalami peningkatan dari 2022 (28.594) terhadap korban bencana alam TPB 15 Ekosistem daratan 15.9.1.(a) Dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Tidak ada data time series, pada tahun 2023 tercapai 2 dokumen dan target nasional adalah “meningkat” Upaya pemanfaatan keanekaragaman hayati TPB 16 Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh 16.1.3.(a) Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Pada data 2021-2023 fluktuatif namun pada 2023 mengalami penurunan di mana data 2023 sebesar 1,57 dan 2022 1,753.
Capaian nasional adalah “menurun” Besar penduduk secara persen yang mengalami kekerasan SS 16.2.1.(b) Prevalensi kekerasan terhadap anak laki- laki dan anak perempuan.
Tahun 2021 – 2023 menunjukkan data yang fluktuatif namun pada 2023 mengalami kenaikan di mana data 2023 sebesar 81 dan 2022 sebesar 62 sedangkan target nasional adalah “menurun” Besar anak laki-laki dan perempuan secara persen yang mengalami kekerasan SB 16.6.1.(a) Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
WTP sejak 2019 – 2023 Laporan keuangan yang wajar secara akuntansi SS 16.6.1.(b) Persentase peningkatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota).
Mengalami kenaikan sejak 2018 – 2023 memenuhi target nasional “meningkat” Kinerja pemerintah yang akuntabel SS 16.6.1.(c) Persentase penggunaan E- procurement terhadap belanja pengadaan.
Pada 2023 mencapai sebesar 72,70 dan target nasional untuk kabupaten/kota sebesar 45% Penggunaan e- procurement untuk pengadaan SS 16.6.1.(d) Persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Indeks Reformasi Mengalami peningkatan sejak 2021 – 2023 dengan Perbaikan IRB SS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-288 Sumber : Dokumen Induk Laporan KLHS RPJM Karawang 2025 – 2029 Target TPB Gap/ Masalah Outcome Capaian Target Nasional 2023 Birokrasi Baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) .
target nasional untuk kab/kota sebesar 45% 16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sejak 2021 – 0223 jumlahnya stagnan 28% dengan target nasional “meningkat” Keterlibatan perempuan dalam politik SB 16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II).
Sejak 2021 – 0223 jumlahnya stagnan 3% dengan target nasional “meningkat” Keterlibatan perempuan dalam pengambil keputusan SB TPB 17 Kemitraan untuk mencapai tujuan 17.1.1* Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya.
Data 2018 – 2023 mengalami penurunan (0,03% sejak 2018 – 2021 dan 0,02 sejak 2022 –
2023) target nasional “meningkat” Pendapatan pemerintah dalam proprsi PDRB SB 17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
Sejak 2017 berada di bawah 12% sebagaimana target nasional Besar pembayaran pajak terhadap PDB SB RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-289 2.4.3 Rumusan Isu Strategis Permasalahan dan isu strategis dirinci dari berbagai sumber dengan memasukkannya ke dalam kertas kerja berikut.
Tabel II-118 Kertas Kerja Permasalahan dan Isu Strategis Kabupaten Karawang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Global Nasional Regional • Kegiatan perindustrian dan pendidikan tinggi • Simpul pendukung sektor pertanian, industri non polutif dan non ekstraktif pengembangan PKN di sektor • Jumlah penduduk meningkat setiap tahun • Jumlah penduduk meningkat setiap tahun • Struktur usia didominasi penduduk produktif rentang kelahiran 1986-2000 (Gen z dan milenial) • kawasan pembangunan permukiman pengembang swasta • Memiliki rumah sakit terakreditasi seluruhnya • Terjadinya penginkatan Alih fungsi lahan • Rentan terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan dan abrasi, kekeringan • Kekurangan daerah RTH dan hilangnya area resapan • sektor industri pengolahan di perekonomian Karawang • Ketergantungan terhadap penggunaan BBM fosil • Kualitas infrastruktur dasar belum merata • Infrastruktur dasar perumahan dan permukiman belum menjangkau seluruh lapisan • Belum optimalnya upaya mitigasi, adaptasi, dan penanganan bencana • Belum meratanya akses terhadap infrastruktur lingkungan yang berkualitas • Penurunan kualitas lingkungan hidup • Perlunya optimalisasi upaya peningkatan kualitas SDM • Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan • Belum meratanya akses terhadap infrastruktur ekonomi yang berkualitas • Kondisi geopolitik dunia mengakibatkan perekonomian dunia tidak terprediksi • Dampak ekonomi pandemi berkepanjangan • Risiko perubahan iklim terhadap supply barang • Risiko kenaikan harga bahan pangan dan kelangkaan • Modern warfare (perang modern) melalui perang siber, ekonomi, hoax, perang digital dan kimia-biologis • Potensi penggunaan EBT • Resiliensi dan prospek perekonomian yang positif • Potensi SDM dan modal sosial dengan kuantitas besar yang membutuhkan dukungan pendidikan dan keterampilan • Isu gender • Rendahnya kualitas dan produktivitas SDM • Penguasaan teknologi minim • Kelemahan penataan lembaga dan kepastian hukum • Dampak PHK terhadap jumlah kelompok masyarakat calon • Disparitas pendidikan akibat keterbatasan akses pendidikan • Kurangnya kemampuan dan kesadaran literasi digital • Ketidakoptimalan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat • Ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki tenaga kerja/calon tenaga kerja dengan pasar kerja • Angka pengangguran meningkat di sisi lain Laju pertumbuhan Penduduk mengungguli provinsi dan nasional • Tingkat partisipasi angkatan kerja masih 4 terbawah di Provinsi Jawa Barat (2023) RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-290 Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Global Nasional Regional • Area pertanian dengan surplus padi serta ayam potong • memiliki SDM usia produktif yang besar • pembangunan akses dan konektivitas berjalan baik • Dekat dengan ibukota • Akses kereta cepat • kawasan industri padat karya • Angka kemiskinan absolut masih tinggi di perdesaan • Kesenjangan pendapatan di area perkotaan dan perdesaan serta antar kelompok masyarakat • Daya beli masyarakat miskin rentan terhadap inflasi • Kapasitas dan daya saing IKM/UMKM masih terbatas • Kondisi keuangan daerah defisit dari 2022 – 2024 • struktur pendapatan masih didominasi dana perimbangan atau transfer dari pusat • Keterbatasan regulasi insentif investasi bagi PMA dan PMDN • Penggunaan teknologi belum optimal • Integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan belum terpadu, sistem meriit belum merata dan • Peningkatan sistem tata kelola pemerintah kelas menengah dan rentan miskin • Tren Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total yang cenderung menurun, di sisi lain angka kematian bayi saat lahir cenderung meningkat dan 30% bayi di bawah lima tahun mengalami stunting • Infeksi penyakit, kurang pengetahuan, anemia pada remaja putri, dan konsumsi makanan tidak bergizi menyebabkan degradasi pada kesehatan penduduk • Konsumsi makanan olahan jadi masih tinggi di sisi lain konsumsi real food masih lebih rendah dari konsumsi padi/beras • Pos pengeluaran penduduk terbesar adalah untuk makanan olahan dan rokok • Rata-rata lama sekolah masih di bawah 12 tahun, indeks literasi dan numerasi rendah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-291 Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Global Nasional Regional sistem akuntabilitas belum terpadu • Birokrasi belum adaptif dan responsif • Kemampuan literasi dan numerasi siswa perlu didorong • Perhatian terhadap kesehatan remaja putri dan ibu hamil untuk menghindari komplikasi kehamilan dan gizi buruk • Perbaikan pola hidup dan pola pangan penduduk • Bidang pendidikan dan ketenagakerjaan masih menunjukkan isu gender • Angka migrasi tinggi • Kebutuhan akan pelaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, harmonis, dan berintegritas • Tidak kuatnya kelembagaan tingkat desa • Terkendala penggalian dan pemanfaatan potensi secara maksimal • Ketergantungan terhadap industri pengolahan yang dapat menciptakan ketidakmandirian dan mudah goyah dengan kondisi pasar global • Belum kuatnya penyediaan infrastruktur dasar berupa sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-292 Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Lingkungan Dinamis Global Nasional Regional • Problem konektivitas pembangunan infrastruktur dalam menghadapi urbanisasi dan pertumbuhan populasi • Kebutuhan akan penyediaan sistem transportasi yang terintegrasi dan pengendalian penataan ruang • Belum terciptanya ketahanan kota dan optimalisasi pengelolaan SDA dan lingkungan • Mendorong perilaku ramah lingkungan • Perlu promosi terhadap hidup sehat untuk menghadapi angka penderita penyakit degeneratif Sumber : Analisis, Rancangan Teknokratik RPJMD 2025 – 2029, RPJMN 2025 – 2029, KLHS RPJMD 2025 – 2029 Berdasarkan kertas kerja di atas, untuk mendapatkan isu strategis daerah dibuat dengan memecah kertas kerja di atas ke dalam beberapa kelompok bidang sebagai berikut.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-293 Tabel II-119 Kertas Kerja Permasalahan dan Isu Strategis Kabupaten Karawang Per Kelompok Bidang Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah Pembangunan Daerah • Kegiatan perindustrian dan pendidikan tinggi • Simpul pendukung sektor pertanian, industri non polutif dan non ekstraktif pengembangan PKN di sektor • Kawasan pembangunan permukiman pengembang swasta • Memiliki rumah sakit terakreditasi seluruhnya • Area pertanian dengan surplus padi serta ayam potong • Terjadinya peningkatan Alih fungsi lahan • Rentan terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan dan abrasi, kekeringan • Kekurangan daerah RTH dan hilangnya area resapan • Dominasi sektor industri pengolahan di perekonomian Karawang • Ketergantungan terhadap penggunaan BBM fosil • Kualitas infrastruktur dasar belum merata • Infrastruktur dasar perumahan dan permukiman belum menjangkau seluruh lapisan • Belum optimalnya upaya mitigasi, adaptasi, dan penanganan bencana • Belum meratanya akses terhadap infrastruktur lingkungan yang berkualitas • Penurunan kualitas lingkungan hidup • Kondisi geopolitik dunia mengakibatkan perekonomian dunia tidak terprediksi • Belum kuatnya penyediaan infrastruktur dasar berupa sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah • Problem konektivitas pembangunan infrastruktur dalam menghadapi urbanisasi dan pertumbuhan populasi • Kebutuhan akan penyediaan sistem transportasi yang terintegrasi dan pengendalian penataan ruang • Belum terciptanya ketahanan kota dan optimalisasi
1. Potensi pertanian yang dapat diperdagangkan secara luas dengan pemanfaatan kontrak jangka panjang
2. Lemahnya upaya diversifikasi produk pertanian
3. Belum optimalnya edukasi kesehatan bagi seluruh lapisan penduduk
4. Belum optimalnya sistem drainase dan area resapan air
2. Lemahnya langkah adaptasi dan mitigasi bencana
3. Belum memadainya penyediaan infrastruktur dasar hunian penduduk
4. Belum optimalnya transportasi umum untuk terintegrasinya kawasan
5. Lemahnya pengelolaan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-294 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah pengelolaan SDA dan lingkungan • Mendorong perilaku ramah lingkungan eksternalitas negatif dari industri
6. Kerentanan terhadap alih fungsi lahan yang tidak terkontrol RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-295 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah Pembangunan Ekonomi • Memiliki SDM usia produktif yang besar • Memiliki jalan akses dan konektivitas • Dekat dengan ibukota • Akses kereta cepat • Kawasan industri padat karya • Kapasitas dan daya saing IKM/UMKM masih terbatas • Kondisi keuangan daerah defisit dari 2022 – 2024 • Struktur pendapatan masih didominasi dana perimbangan atau transfer dari pusat • Keterbatasan regulasi insentif investasi bagi PMA dan PMDN • Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan • Belum meratanya akses terhadap infrastruktur ekonomi berkualitas • Dampak ekonomi akibat pandemi berkepanjangan • Risiko perubahan iklim terhadap supply barang • Risiko kenaikan harga bahan pangan dan kelangkaan • Modern warfare (perang modern) melalui perang siber, ekonomi, hoax, perang digital dan kimia- biologis • Potensi penggunaan EBT • Resiliensi dan prospek perekonomian yang positif • Ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki tenaga kerja/calon tenaga kerja dengan pasar kerja • Angka pengangguran
1. Dana pemerintah belum bersumber dari dana yang bersifat kemandirian
2. Tingginya potensi kuantitas SDM di pasar kerja namun tidak didukung dengan kualitas SDM memadai
3. Risiko ketergantungan ekonomi terhadap industri pengolahan
4. Belum adanya pemanfaatan EBT
5. Rendahnya keahlian dan keterampilan dalam pendidikan SDM RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-296 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah meningkat di sisi lain Laju pertumbuhan Penduduk mengungguli provinsi dan nasional • Tingkat partisipasi angkatan kerja masih 4 terbawah di Provinsi Jawa Barat (2023) • Ketergantungan terhadap industri pengolahan yang dapat menciptakan ketidakmandirian dan mudah goyah dengan kondisi pasar global RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-297 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah Pembangunan penduduk • Jumlah penduduk meningkat setiap tahun • Struktur usia didominasi penduduk produktif rentang kelahiran 1986-2000 (Gen z dan milenial) • Angka kemiskinan absolut masih tinggi di perdesaan • Kesenjangan pendapatan di area perkotaan dan perdesaan serta antar kelompok masyarakat • Daya beli masyarakat miskin rentan terhadap inflasi • Kemampuan literasi dan numerasi siswa perlu didorong • Perhatian terhadap kesehatan remaja putri dan ibu hamil untuk menghindari komplikasi kehamilan dan gizi buruk • Perbaikan pola hidup dan pola pangan penduduk • Pendidikan dan pelatihan angkatan kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan • Perlu optimalisasi upaya peningkatan kualitas SDM • Potensi SDM dan modal sosial dengan kuantitas besar yang membutuhkan dukungan pendidikan dan keterampilan • Rendahnya kualitas dan produktivitas SDM • Dampak PHK terhadap jumlah kelompok masyarakat calon kelas menengah dan rentan miskin • Disparitas pendidikan akibat keterbatasan akses pendidikan • Kurangnya kemampuan dan kesadaran literasi digital • Ketidakoptimalan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat • Tren Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total yang cenderung menurun, di sisi
1. Kebutuhan pelatihan SDM dan pemenuhan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi
2. Struktur usia dominan kelompok produktif memengaruhi jenis pekerjaan dan membutuhkan keahlian dan keberagaman tipe angkatan kerja
3. Kebutuhan perbaikan pendidikan di tingkat paling dasar
4. Kerentanan terhadap penghematan oleh masyarakat kelas bawah akibat PHK, inflasi, dan kenaikan harga barang
5. Disparitas kualitas pendidikan
6. Lemahnya akses dan infrastruktur menuju sekolah di RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-298 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah lain angka kematian bayi saat lahir cenderung meningkat dan 30% bayi di bawah lima tahun mengalami stunting • Infeksi penyakit, kurang pengetahuan, anemia pada remaja putri, dan konsumsi makanan tidak bergizi menyebabkan degradasi pada kesehatan penduduk • Konsumsi makanan olahan jadi masih tinggi, di sisi lain konsumsi real food masih lebih rendah dari konsumsi padi/beras • Pos pengeluaran penduduk terbesar adalah kawasan perdesaan
7. Angka kelahiran total cenderung turun, angka kematian bayi cenderung meningkat
8. Risiko stunting dan gizi buruk
9. Pola hidup dan pola makan yang buruk memengaruhi kualitas kesehatan penduduk
10. Permasalahan ketidakseimbangan gender di dunia pekerjaan dan pendidikan
11. Kesenjangan dan ketimpangan ekonomi di daerah pedesaan dan perkotaan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-299 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah untuk makanan olahan dan rokok • Rata-rata lama sekolah masih di bawah 12 tahun, indeks literasi dan numerasi rendah • Bidang pendidikan dan ketenagakerjaan masih menunjukkan isu gender • Angka migrasi tinggi • Perlu promosi terhadap hidup sehat untuk menghadapi angka penderita penyakit degeneratif RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-300 Sumber : Analisis, Rancangan teknis RPJMD 2025 – 2029, RPJMN 2025 – 2029, KLHS RPJMD 2025 – 2029 Kelompok Bidang Potensi Daerah Permasalahan Isu KLHS Isu Global, Nasional dan Regional Isu Strategis Daerah Birokrasi Pemerintahan Data tertentu milik pemerintahan dibuka dalam website resmi • Integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan belum terpadu, sistem meriit belum merata dan sistem akuntabilitas belum terpadu • Birokrasi belum adaptif dan responsif Peningkatan sistem tata kelola pemerintah • Kelemahan penataan lembaga dan kepastian hukum • Kebutuhan akan pelaksanaan pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, harmonis, dan berintegritas • Tidak kuatnya kelembagaan tingkat desa • Terkendala penggalian dan pemanfaatan potensi secara maksimal
1. Kelemahan tata kelola lembaga dan sistem meritokrasi yang belum merata berisiko memperlambat penanganan dan pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-301 2.5 Isu Strategis Kabupaten Karawang Isu Strategis Kabupaten Karawang dirumuskan berdasarkan berbagai macam isu yang terdapat di Isu Internasional, Nasional, Provinsi Jawa Barat, dan dikonteksikan kembali di Kabupaten Karawang. Selain itu, dirumuskan isu strategis berdasarkan masing masing kelompok bidang. Akan tetapi permasalahan kerap saling bersinggungan antar masing masing kelompok bidang, sehingga perlu dirumuskan isu strategis Kabupaten Karawang yang diintefikasi dari permasalahan-permasalahan.
Dengan memperhatikan visi misi Bupati Karawang 2025-2029 beserta program prioritas dan tabel permasalahan dan isu strategis KLHS RPJMD 2025-2029, dapat disintesiskan bahwa ada 4 aspek permasalahan umum daerah Kabupaten Karawang yaitu:
1. Aspek Pembangunan Manusia, dengan masalah pokok: Kualitas Pembangunan Manusia Belum Merata dan Berdaya Saing Global.
Masalah pokok di aspek pembangunan manusia di Kabupaten Karawang terletak pada ketimpangan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata. Walaupun Karawang memiliki potensi besar dalam sektor industri dan pertanian, akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan pelatihan keterampilan masih terbatas, terutama di daerah pedesaan dan wilayah pinggiran. Ini menyebabkan kesenjangan kemampuan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta menghambat peningkatan kualitas hidup yang dapat meningkatkan daya saing global. Kualitas kesehatan masyarakat, yang mencakup penanganan stunting, juga masih menjadi masalah penting yang perlu segera diatasi untuk memastikan bahwa generasi mendatang siap berkompetisi di tingkat internasional.
Berikut ini merupakan potensi dan masalah pada aspek pembangunan manusia:
Tabel II-120 Potensi dan Masalah Aspek Pembangunan Manusia Potensi Masalah
1. Pendidikan dan Pelatihan Vokasi: Program wajib belajar 12 tahun dan pengembangan pendidikan vokasi menjadi kunci dalam meningkatkan keterampilan sumber daya manusia di Karawang, yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industri yang berkembang pesat di daerah ini.
Meningkatkan kualitas pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif di pasar global.
2. Penanganan Stunting dan Jaminan Sosial:
Program penurunan stunting dan perluasan jaminan sosial bisa membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendorong produktivitas tenaga kerja yang lebih sehat.
1. Angka kemiskinan absolut masih tinggi di perdesaan
2. Kesenjangan pendapatan di area perkotaan dan perdesaan serta antar kelompok masyarakat
3. Daya beli Masyarakat miskin rentan terhadap inflasi
4. Kemampuan literasi dan numerasi siswa perlu didorong
5. Perhatian terhadap kesehatan remaja putri dan ibu hamil untuk
6. Menghindari komplikasi kehamilan dan gizi buruk
7. Perbaikan pola hidup dan pola pangan penduduk Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-302 Potensi Masalah
3. Pengurangan Kemiskinan: Program pengentasan kemiskinan juga penting untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memperoleh manfaat dari pertumbuhan ekonomi daerah.
8. Pendidikan dan pelatihan angkatan kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan Sumber : Hasil Analisis, 2025 Sasaran program untuk mengatasi permasalahan pada aspek pembangunan manusia antara lain: Program wajib belajar 12 tahun, Program penanganan stunting, Program perluasan jaminan sosial, Program pengurangan kemiskinan, Program Pendidikan dan pelatihan vokasi.
2. Aspek Ekonomi, dengan masalah pokok: Pertumbuhan Ekonomi Daerah Belum Stabil, Inklusif, dan Berwawasan Lingkungan.
Masalah pokok yang dihadapi oleh Kabupaten Karawang dalam sektor ekonomi adalah ketidakstabilan pertumbuhan ekonomi, kurangnya inklusivitas, dan belum adanya pendekatan yang berwawasan lingkungan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Masalah ini mencakup beberapa dimensi yang saling terkait dan membutuhkan perhatian serta solusi jangka panjang.
1) Ketidakstabilan Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang, meskipun cukup signifikan berkat kontribusi sektor industri manufaktur dan perdagangan, belum menunjukkan stabilitas yang diinginkan. Beberapa faktor yang menyebabkan ketidakstabilan ini termasuk:
• Fluktuasi pasar global yang mempengaruhi permintaan produk manufaktur, serta perubahan kebijakan industri nasional yang terkadang tidak dapat diprediksi.
• Ketergantungan yang tinggi pada sektor industri tertentu, seperti industri manufaktur, yang membuat perekonomian Karawang rentan terhadap penurunan permintaan global atau gangguan dalam rantai pasokan.
• Pengaruh eksternal, seperti krisis ekonomi global atau pandemi COVID-19, yang dapat memperlambat aktivitas ekonomi dan mempengaruhi sektor- sektor utama di Karawang.
Ketidakstabilan ini menghalangi perekonomian Karawang untuk tumbuh secara berkelanjutan dan mengurangi daya saing daerah. Oleh karena itu, penting bagi Karawang untuk menciptakan sektor-sektor ekonomi yang lebih beragam dan lebih resilien terhadap guncangan eksternal.
2) Kurangnya Inklusivitas dalam Pertumbuhan Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-303 Meskipun pertumbuhan ekonomi Karawang didorong oleh sektor industri dan perdagangan, pertumbuhan yang ada belum bersifat inklusif, yang artinya manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Beberapa faktor yang memperburuk inklusivitas adalah:
• Ketimpangan antar sektor: Sebagian besar manfaat pertumbuhan ekonomi Karawang terpusat pada sektor industri besar, sementara sektor lain, seperti pertanian dan UMKM, belum berkembang secara optimal. Hal ini menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang signifikan antara kawasan industri dan kawasan pedesaan atau pinggiran.
• Keterbatasan akses terhadap peluang ekonomi: Masyarakat miskin dan kelompok rentan sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap pendidikan yang relevan, pelatihan keterampilan, atau modal usaha, yang menghambat mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses ekonomi daerah.
• Distribusi pendapatan yang tidak merata: Peningkatan pendapatan yang terjadi cenderung terkonsentrasi di sektor-sektor tertentu, sementara sebagian besar penduduk di Karawang masih hidup di bawah garis kemiskinan atau kesulitan untuk mengakses layanan dasar.
Pembangunan ekonomi yang inklusif memerlukan kebijakan yang memastikan bahwa semua segmen masyarakat, terutama mereka yang berada di luar sektor industri besar, dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan tersebut. Ini termasuk pemberdayaan sektor pertanian, UMKM, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan keterampilan.
3) Belum Berwawasan Lingkungan Karawang, dengan pertumbuhannya yang pesat dalam sektor industri, menghadapi tantangan besar dalam menerapkan prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sektor industri yang berkembang pesat cenderung meningkatkan dampak lingkungan, seperti polusi udara dan air, serta kerusakan ekosistem alam yang dapat mengancam keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat. Beberapa masalah yang terkait dengan aspek lingkungan ini adalah:
• Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan lahan yang tidak terencana dan pencemaran akibat kegiatan industri.
• Perubahan iklim dan peningkatan intensitas bencana alam, seperti banjir, yang semakin dirasakan di Karawang, mengancam ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat, terutama di daerah yang rentan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-304 • Keterbatasan dalam pengelolaan limbah industri yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien. Banyak sektor industri di Karawang yang belum mengimplementasikan sistem pengelolaan limbah yang ramah lingkungan.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada strategi pembangunan yang mengedepankan keberlanjutan dan pembangunan hijau, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi sirkuler, penggunaan energi terbarukan, serta upaya konservasi sumber daya alam. Pengelolaan lingkungan yang lebih baik akan memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Berikut ini merupakan potensi dan masalah pada aspek ekonomi:
Tabel II-121 Potensi dan Masalah Aspek Ekonomi Potensi Masalah
1. Pengembangan Kewirausahaan dan UMKM:
Program pengembangan kewirausahaan dan digitalisasi UMKM sangat berpotensi untuk memperkuat ekonomi lokal dan menyebarkan manfaatnya lebih merata ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk di sektor pertanian dan industri lokal.
2. Pengembangan Pariwisata: Karawang memiliki potensi besar untuk mengembangkan sektor pariwisata, baik itu melalui wisata alam maupun wisata urban, yang dapat menjadi pendorong ekonomi daerah.
3. Pertanian dan Ketahanan Pangan: Meningkatkan produktivitas pertanian dengan teknologi tepat guna dan memperkuat ketahanan pangan melalui kebijakan yang mendukung sektor pertanian.
1. Kapasitas dan daya saing IKM/UMKM masih terbatas
2. Kondisi keuangan daerah defisit dari 2022 – 2024
3. Struktur pendapatan masih didominasi Dana perimbangan atau transfer dari pusat
4. Keterbatasan regulasi insentif investasi bagi PMA dan PMDN
5. Pertumbuhan Ekonomi belum memperhatikan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan Sumber : Hasil Analisis, 2025 Sasaran program untuk mengatasi permasalahan pada aspek ekonomi antara lain:
Program pengembangan kewirausahaan, Program pendampingan usaha digitalisasi UMKM, Program pengembangan peningkatan kapasitas tenaga kerja, Program pengembangan wisata urban, Program peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan, dan Program pengembangan ekonomi sirkular.
3. Aspek Tata Kelola Pemerintahan, dengan masalah pokok: Belum Optimalnya Reformasi Birokrasi Berdampak dan Pelayanan Publik yang Berkualitas.
Salah satu masalah utama dalam aspek tata kelola pemerintahan di Karawang adalah belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdampak pada kualitas pelayanan publik. Meskipun sudah ada upaya untuk menyederhanakan proses birokrasi, implementasi reformasi yang belum menyeluruh mengakibatkan terjadinya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-305 ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan dan pelayanan kepada masyarakat. Proses administrasi yang masih lambat dan tidak efisien menghambat daya saing daerah dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, meskipun digitalisasi pemerintahan telah dimulai, masih ada kekurangan dalam hal penerapan teknologi yang dapat mempercepat layanan publik. Keberhasilan reformasi birokrasi sangat diperlukan agar pemerintah dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Berikut ini merupakan potensi dan masalah pada aspek tata kelola pemerintahan:
Tabel II-122 Potensi dan Masalah Aspek Tata Kelola Pemerintahan Potensi Masalah
1. Digitalisasi Pemerintahan: Program digitalisasi pemerintahan untuk mempermudah akses pelayanan publik dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintah daerah.
2. Reformasi Birokrasi Tematik: Melakukan reformasi birokrasi secara tematik, yang akan menyasar peningkatan kinerja aparatur negara dan pelayanan publik yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
3. Inovasi Layanan Publik: Meningkatkan inovasi dalam pelayanan publik untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan yang dilakukan bisa tercapai dengan tepat waktu dan efektif.
1. Integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan belum terpadu, sistem merit belum merata dan system akuntabilitas belum terpadu
2. Birokrasi belum adaptif dan responsif Sumber : Hasil Analisis, 2025 Sasaran program untuk mengatasi permasalahan pada aspek tata kelola pemerintahan antara lain: Program reformasi birokrasi tematik, Program digitalisasi pemerintahan, dan Program pengembangan inovasi layanan publik.
4. Aspek Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur, dengan masalah pokok: Pembangunan Infrastruktur Belum Merata dan Kualitas Konektivitas Antarwilayah Masih Rendah Di bidang infrastruktur, masalah pokok yang dihadapi adalah pembangunan yang belum merata dan rendahnya kualitas konektivitas antarwilayah. Meskipun Karawang memiliki posisi strategis yang dekat dengan jalur transportasi utama, seperti tol dan kereta cepat, infrastruktur di daerah terpencil dan pinggiran masih sangat terbatas. Hal ini menyebabkan ketimpangan aksesibilitas antar wilayah, yang menghambat pergerakan barang, jasa, dan orang. Selain itu, infrastruktur penunjang lainnya, seperti sanitasi, perumahan layak, dan jaringan komunikasi, juga perlu diperbaiki. Ketidakmerataan pembangunan infrastruktur ini tidak hanya mempengaruhi perekonomian daerah, tetapi juga menghambat pembangunan sosial dan kualitas hidup masyarakat yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, pemerataan dan peningkatan kualitas infrastruktur menjadi tantangan utama yang harus diatasi oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-306 Berikut ini merupakan potensi dan masalah pada aspek pembangunan kewilayahan dan infrastruktur:
Tabel II-123 Potensi dan Masalah Aspek Pembangunan Kewilayah dan Infrastruktur Potensi Masalah
1. Pemerataan Infrastruktur: Mengoptimalkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Karawang untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah pusat dan pinggiran. Ini termasuk pengembangan akses transportasi, sanitasi, dan fasilitas publik yang lebih baik di daerah perdesaan.
2. Kota Cerdas dan Layak Huni: Program pengembangan kota cerdas yang mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup warga, sekaligus mengurangi ketimpangan.
3. Pengendalian Banjir dan Ketahanan Iklim:
Memperkuat infrastruktur pengendalian banjir dan meningkatkan ketahanan terhadap perubahan iklim dengan pendekatan yang berbasis pada keberlanjutan dan ketahanan bencana.
1. Terjadinya Peningkatan Alih fungsi lahan
2. Rentan terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan dan abrasi, kekeringan
3. Kekurangan daerah RTH dan hilangnya area resapan
4. Dominasi sektor industri pengolahan di perekonomian Karawang
5. Ketergantungan terhadap penggunaan BBM fosil
6. Kualitas infrastruktur dasar belum merata
7. Infrastruktur dasar perumahan dan permukiman belum menjangkau seluruh lapisan Sumber : Hasil Analisis, 2025 Sasaran program untuk mengatasi permasalahan pada aspek pembangunan kewilayahan dan infrastruktur antara lain: Program pemerataan infrastruktur, Program kota layak huni, Program kota cerdas, Program Kerja sama antardaerah sekitar, Program pengendalian Banjir, Program perluasan RTH, Program peningkatan kualitas lingkungan hidup, Program Penanggulangan bencana, Program peningkatan ketahanan iklim.
Berdasarkan telaah permasalahan diatas distrukturkan kembali isu strategis Kabupaten Karawang antara lain:
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-307 Tabel II-124 Identifikasi Permasalahan dalam Isu Strategis Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis
1. Angka RLS Kabupaten Karawang 8,05, menunjukkan angka lebih rendah daripada Kab/Kota lain di Prov Jawa Barat, menunjukkan angka partisipasi sekolah yang rendah terutama perempuan.
2. Angka perkawinan anak di Provinsi Jawa Barat sebesar 8 – 10%, menunjukkan 1 dari 10 perempuan di Jawa Barat mengalami pernikahan dini dibawah usia 18 Tahun.
3. Sebanyak 30% anak di Karawang mengalami stunting.
4. Ketercapaian unmet need pelayanan Kesehatan menurun 9,91%, di mana pada tahun 2022 unmet need pelayanan Kesehatan sebesar 14,05%.
5. Pada 2023 capaian sebesar 96,61% dan target nasional sebesar 98, serta sebagai 3% penduduk masih belum mempunyai BPJS.
6. Secara statistik 40% penduduk Karawang mengkonsumsi makanan dengan kandungan gizi rendah.
7. Rata-rata pengeluaran per kapita dalam sebulan pada kelompok makanan, diketahui
1. Rendahnya perhatian terhadap kesehatan remaja putri dan ibu hamil untuk menghindari komplikasi kehamilan dan gizi buruk
2. Tingginya tingkat pengangguran perempuan yang dapat diakibatkan dari tidak terdatanya jenis pekerjaan atau pengaruh faktor sosial budaya terhadap perempuan
3. Belum optimalnya derajat kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh layanan kesehatan yang belum merata, belum menjangkau seluruh siklus kehidupan, serta masih lemahnya upaya promotif dan preventif (Paradigma Sehat)
4. Angka kemiskinan absolut masih tinggi di perdesaan
5. Kesenjangan pendapatan di area perkotaan dan perdesaan serta antar kelompok masyarakat
6. Daya beli Masyarakat miskin rentan terhadap inflasi
7. Kemampuan literasi dan numerasi siswa perlu didorong
8. Lemahnya edukasi pola hidup dan pola pangan sehat penduduk Kualitas Pembangunan Manusia Belum Merata dan Belum Berdaya Saing Global Pengembangan SDM masih belum optimal, terutama dalam hal terjadi mismatch antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, serta belum terjadi transformasi yang dibutuhkan untuk menjadi masyarakat yang maju, modern dan inklusif RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-308 Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis bahwa pos terbesar adalah makanan dan minuman jadi serta rokok. Pengeluaran pangan lebih tinggi mengindikasikan rendahnya penghasilan dan tingginya harga pangan.
8. Laju Inflasi Terjaga di 3,94%.
9. Jumlah penduduk miskin semakin berkurang, dan tingkat kedalaman kemiskinan juga mengalami perbaikan dari tahun ke tahun, akan tetapi jumlah penduduk miskin masih tinggi sebesar 187 Ribu.
10. Indeks Gini Rasio, stabil di angka 0,364 dalam 5 tahun ke belakang.
9. Pendidikan dan pelatihan angkatan kerja perlu disesuaikan dengan kebutuhan
1. Dominasi sektor industri pengolahan di perekonomian Karawang
2. PDRB daerah disokong secara positif dan dan dalam porsi yang besar dari keberadaan industri
3. Tidak seimbangnya kontribusi PDRB pada sektor lainnya selain industri pengolahan
4. Lemahnya pengelolaan eksternalitas negatif dari keberadaan industri
1. Ketergantungan terhadap industri pengolahan
2. Kesenjangan antarsektor dapat memperlebar gap pendapatan penduduk
3. Tidak maksimalnya penyerapan tenaga kerja selama kualitas belum dapat memenuhi kebutuhan industri atau sektor lainnya
4. Keterbatasan kapasitas dan daya saing UMKM
5. Kondisi keuangan daerah defisit sejak 2022 – 2024
1. Pertumbuhan Ekonomi Daerah Belum Stabil, Inklusif, dan Berwawasan Lingkungan
2. Belum memaksimalkan pemanfaatan kondisi daerah sebagai simpul penting regional dan nasional, yaitu sebagai pusat pengembangan industri nasional, pusat produk pangan nasional (kawasan pertanian), pengembangan kawasan perkotaan baru penyangga Jakarta, serta menjadi titik
1. Laju investasi dan perkembangan industri belum memiliki dampak signifikan terhadap aspek kesejahteraan terhadap masyarakat setempat
2. Terjadi kesenjangan ekonomi antara Karawang bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan
3. Ekosistem ekonomi daerah belum berjalan dengan sehat dan berkelanjutan. UMKM setempat belum dapat RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-309 Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis
5. Berkembangnya industri secara pesat tidak dibersamai dengan kualitas SDM yang tangguh
6. Belum adanya perkembangan pada kondisi UMKM daerah
7. Struktur pendapatan masih didominasi dana perimbangan atau transfer dari pusat
8. Keterbatasan regulasi insentif investasi PMA dan PMDN
9. Pertumbuhan ekonomi belum memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup
10. Bergantung pada daerah lain untuk pengiriman logistik barang, bergantung pada jalur darat.
6. Kelemahan regulasi dapat mendowngrade kemenarikan investasi di kabupaten Karawang
7. Meningkatnya beban lingkungan dari adanya industri pengolahan transit jalur logistik dan transportasi nasional (jalur KA antarkota, KCIC, jaringan jalan tol Trans Jawa, dan jaringan jalan arteri nasional) berperan penting dalam sistem rantai pasok ekonomi dan industri di Karawang
1. Indeks Reformasi Birokrasi terus meningkat pada tahun 2024, 81,87 menunjukkan perbaikan perencanaan dan evaluasi kinerja yang semakin baik, akan tetapi tata Kelola pemerintahan belum terpadu dan merata.
2. Sistem Akuntabilitas masih rendah dengan angkat 67,48 tahun 2024.
3. Indek Daya Saing Daerah Tahun 2024 yaitu 3,56 masih
1. Integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan belum terpadu, sistem merit belum merata dan system akuntabilitas belum terpadu
2. Birokrasi belum adaptif dan responsif Belum Optimalnya Reformasi Birokrasi Berdampak dan Pelayanan Publik yang Berkualitas Birokrasi daerah masih perlu didorong untuk lebih responsif terhadap segala permasalahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, akuntabel dan agile.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-310 Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis berada di Bawah IDSD Prov Jabar yaitu 3,88.
1. Infrastruktur belum merata dan infrastruktur dasar perumahan belum menjangkau semua masyarakat termasuk akses listrik
2. Belum kuatnya penyediaan infrastruktur dasar berupa sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah.
3. Belum terintegrasinya infrastruktur logistik antarkawasan dan kesenjangan ketersediaan dan kesenjangan penyediaan infrastruktur fisik dan sosial
4. Kebutuhan akan penyediaan sistem transportasi yang terintegrasi dan pengendalian penataan ruang
5. Belum terciptanya ketahanan kota dan optimalisasi pengelolaan SDA dan lingkungan
1. Kualitas infrastruktur dasar belum merata
2. Infrastruktur dasar perumahan dan permukiman belum menjangkau seluruh lapisan
3. Sarana dan Prasarana persampahan belum optimal
4. Belum meratanya akses terhadap infrastruktur lingkungan yang berkualitas Pembangunan Infrastruktur Belum Merata dan Kualitas Konektivitas Antarwilayah Masih Rendah
1. Kabupaten Karawang masih belum memiliki kapasitas yang cukup untuk perubahan iklim.
Banjir rob, banjir karena luapan DAS Citarum serta kekeringan sudah semakin sering dialami oleh Kabupaten Karawang.
2. Terjadi kesenjangan pelayanan dasar dan infrastruktur wilayah antara Karawang bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan.
3. Transisi energi di berbagai sektor pembangunan masih belum berjalan dengan optimal
1. Fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah belum optimal
2. Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
1. Terjadinya peningkatan alih fungsi lahan
2. Lemahnya pengendalian dan penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
1. Ketidakmampuan Infrastruktur Lingkungan dalam Menopang Laju Pembangunan dan Memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1. Alih fungsi yang semakin sulit dikendalikan, yang akan mengancam ketahanan pangan, kekayaan hayati, bencana hidrologis bagi Karawang sendiri dan wilayah di hulu DAS Citarum RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-311 Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis
3. Pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih open dumping
4. Keterlibatan antar stakeholder pengelolaan sampah baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan belum optimal
5. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah yang belum optimal
6. Sebaran pelayanan pengelolaan sampah pada 30 Kecamatan belum optimal
7. Fasilitas dan infrastruktur pengelolaan sampah belum optimal
8. Rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah
9. Pengelolaan sampah di TPA Jalupang masih open dumping
10. Keterlibatan antar stakeholder pengelolaan sampah baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan belum optimal
11. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Sampah yang belum optimal
12. Sebaran pelayanan pengelolaan sampah pada 30 Kecamatan belum optimal
13. Kualitas udara di Kabupaten Karawang, secara konsisten menunjukkan bahwa
3. Rendahnya kesadaran publik masyarakat untuk membuang sampah sembarangan
4. Pengelolaan DAS belum terintegrasi secara holtisik hulu ke hilir
5. Rentan terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang tinggi dan abrasi, kebakaran hutan, kekeringan
6. Kekurangan daerah RTH dan hilangnya area resapan
7. Ketergantungan terhadap penggunaan BBM fosil
8. Terjadi Polusi Udara dan Polusi Tanah
2. Terjadinya Degradasi Kualitas Lingkungan Hidup yang Mengancam Kesehatan Masyarakat dan Meningkatkan Risiko Bencana
2. Kabupaten Karawang masih belum memiliki kapasitas yang cukup untuk perubahan iklim.
Banjir rob, banjir karena luapan DAS Citarum serta kekeringan sudah semakin sering dialami oleh Kabupaten Karawang
3. Lingkungan hidup di Karawang terus mendapat tekanan dan berpotensi semakin terdegradasi
4. Transisi energi di berbagai sektor pembangunan masih belum berjalan dengan optimal RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-312 Akar Masalah Masalah Masalah Pokok Isu Strategis konsentrasi PM2.5 tahunan di Karawang berada jauh di atas ambang batas aman yang ditetapkan oleh WHO
14. Kualitas udara melalui stasiun pengukuran milik KLHK dan Swasta menunjukkan Tidak Sehat pada (AQI 151 – 200)
15. Kualitas air sungai terutama sungai Citarum dan Cibeet mempunyai status Tercemar Berat Sumber : Hasil Analisis, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-313 2.6 Evaluasi Hasil RPJMD Tahun 2021 – 2026 Visi (tujuan) dan misi (sasaran tahunan) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Karawang periode 5 tahun yang bersifat abstrak dijabarkan dalam bentuk konkrit menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) yang akan diwujudkan oleh kepala daerah. angka ketercapaian yang dapat direviu ialah tahun 2021 – 2024.
2.6.1 Indikator Makro Indikator makro adalah tolok ukur pembangunan yang perlu dievaluasi secara periodik untuk mengetahui kinerja sekaligus masukan bagi perencanaan periode berikutnya. Terdapat 6 indikator makro yang akan dijabarkan dengan menyajikan capaian Kabupaten Karawang.
2.6.1.1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Nilai IPM Kabupaten Karawang mengalami peningkatan setiap tahunnya dan berhasil terealisasi. Kondisi IPM terakhir (2024) menunjukkan posisi 99% menuju target IPM 2025 – 2026. IPM Kabupaten Karawang belum mencapai realisasi IPM Provinsi Jawa Barat.
Tabel II-125 Realisasi IPM Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Tahun Satuan Target Realisasi IPM Provinsi Tingkat Capaian(%) 1 2021 Indeks 70,99 71,84 72,96 101% 2 2022 71,33 72,64 73,63 102% 3 2023 71,67 73,25 74,24 102% 4 2024 73,25 73,82 74,92 101% 5 2025 74,06 6 2026 74,25 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS 2.6.1.2 Angka Kemiskinan Angka kemiskinan Kabupaten Karawang setiap tahunnya mengalami penurunan namun belum mencapai target kecuali pada 2023. Pada 2024 menunjukkan capaian penurunan angka kemiskinan sebesar 96,82% dan sudah lebih dari 90% dalam memenuhi target 2025 – 2026. Namun realisasi angka kemiskinan masih di atas realisasi angka kemiskinan Provinsi Jawa Barat.
Tabel II-126 Realisasi Angka Kemiskinan Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Tahun Satuan Target Realisasi Angka Kemiskinan Provinsi Tingkat Capaian(%) 1 2021 Persen 8,13 8,95 8,40 90,84% 2 2022 8 8,44 8,06 94,79% 3 2023 7,9 7,87 7,62 100,38% 4 2024 7,61 7,86 7,56 96,82% 5 2025 7,5 6 2026 7,2 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-314 2.6.1.3 Pertumbuhan Ekonomi Angka pertumbuhan ekonomi diwakili oleh laju pertumbuhan ekonomi. Besar laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang berhasil memenuhi target setiap tahunnya dengan tingkat ketercapaian tertinggi di 2022 sebesar 106,95%. Realisasi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karawang melebihi capaian Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Karawang kini berada di posisi lebih dari 70% untuk mencapai target di 2025 – 2026.
Tabel II-127 Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Tahun Satuan Target Realisasi LPE Kab. Karawang Tingkat Capaian(%) 1 2021 Persen 5,8 5,85 100,86% 2 2022 5,9 6,31 106,95% 3 2023 5,4 5,4 100,00% 4 2024 4,2 4,21 100,24% 5 2025 5,69 6 2026 6 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS 2.6.1.4 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Target indikator kualitas lingkungan hidup di tahun 2023 – 2024 telah mencapai targetnya. IKLH di 2024 telah mencapai target capaian di 2025 – 2026.
Tabel II-128 Realisasi IKLH Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Tahun Satuan Target Realisasi Tingkat Capaian(%) 1 2021 Indeks 47,15 44,8 95,02% 2 2022 47,4 44,92 94,77% 3 2023 47,64 51,4 107,89% 4 2024 47,89 50,34 105,12% 5 2025 48,13 6 2026 48,38 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS 2.6.1.5 Sektor Infrastruktur Pertumbuhan PDRB di sektor infrastruktur pada pada tahun 2023 – 2023 belum melampaui target yang ditetapkan adapun capaian 2024 sudah 80% dari target 2025 – 2026.
Tabel II-129 Realisasi PDRB Sektor Infrastruktur Kabupaten Karawang 2021 - 2024 No Tahun Satuan Target Realisasi Tingkat Capaian(%) 1 2021 Persen 14,5 5,74 39,59% 2 2022 14,6 -0,47 -3,22% 3 2023 14,7 6,94 47,21% 4 2024 14,8 12,51 84,53% 5 2025 14,9 6 2026 15 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 II-315 2.6.1.6 Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Indeks reformasi birokrasi sudah mencapai target pada 2023 – 2024.
Tabel II-130 Realisasi Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Karawang 2021 - 2024 Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 dan BPS 2.6.2 Capaian Indikator RPJMD 2021 – 2026 Hasil evaluasi capaian target RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021 – 2026 berdasarkan Indikator Kinerja Utama diperoleh sebagai berikut.
No Tahun Satuan Target Realisasi Tingkat Capaian(%) 1 2021 Persen 63,2 60,16 95,19% 2 2022 64,2 63,36 98,69% 3 2023 65,2 81,14 124,45% 4 2024 81,14 81,87 100,90% 5 2025 81,87 6 2026 81,87 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-316 Tabel II-131 Capaian Indikator RPJMD 2021 - 2026 NoMISI TUJUANSASARAN NoIKU Satuan Kinerja Tahun 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Target RealisasiTingkat Capaian (%) Target RealisasiTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTarget RealisasiTingkat Capaian (%) 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 1 Terwujudnya sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing Terwujudnya Sumberdaya manusia yang sehat, cerdas dan berkarakter Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat bidang pendidikan dan literasi 1 Indeks Pendidikan Indeks 60,08 59,54 99,12% 60,67 60,39 99,54% 61,26 60,69 99,07% 61,85 60,75 98,22% 62,45 63,04 0% Terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat bidang kesehatan 2 Indeks Kesehatan Indeks 81,48 80,51 98,81% 81,55 80,95 99,26% 81,63 81,38 99,69% 81,63 84,88 103,98% 84,98 85,08 0% Meningkatnya pengarusutamaan gender serta perlindungan terhadap perempuan dan anak 3 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks 90,35 90,29 99,93% 90,58 90,5 99,91% 90,81 91,85 101,15% 91,85 91,98 100,14% 91,27 91,5 0% Meningkatnya kesejahteraan dan jaminan perlindungan masyarakat Meningkatnya pendapatan masyarakat dan daya beli masyarakat serta pemberian jaminan dan perlindungan sosial 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) % 11,24 11,83 95,01% 10,95 9,87 110,94% 10,68 8,95 119,33% 8,73 8,04 108,58% 8,04 8,04 0% 5 Indeks Purchasing Power Parity (PPP) Indek 74,53 74,47 99,92% 75,15 75,52 100,49% 75,15 76,69 102,05% 76,95 78,02 101,39% 78,02 77,4 0% 2 Terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kreatif, produktif dan berdaya saing serta berbasis pada potensi lokal Terwujudnya ekonomi kerakyatan yang kreatif, inovatif dan berbasis pada potensi unggulan daerah Meningkatnya aktivitas perekonomian yang berkelanjutan 6 Pertumbuhan kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dalam PDRB % 4,5 2,32 51,56% 4,6 2,27 49,35% 4,7 -0,19 -4,04% 4,8 1,71 36% 4,9 4,9 0% Terwujudnya destinasi pariwisata yang berdaya saing dan unggul dan pengembangan ekonomi kreatif 7 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD % 7,36 6,66 90,49% 7,44 9,55 128,36% 7,52 10,17 135,24% 10,48 10,07 96% 10,48 10,48 0% Meningkatnya kontribusi industri pengolahan 8 Pertumbuhan kontribusi industri % 0,39 7,09 1817,95% 1 7,53 753,00% 2,58 5,35 207,36% 2,68 2,91 109% 2,78 2,88 0% RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-317 NoMISI TUJUANSASARAN NoIKU Satuan Kinerja Tahun 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Target RealisasiTingkat Capaian (%) Target RealisasiTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTarget RealisasiTingkat Capaian (%) 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 dalam pertumbuhan ekonomi pengolahan dalam PDRB 3 Terwujudnya tata kelola lingkungan hidup yang aman, nyaman dan mendukung proses pembangunan yang berkesinambungan Terwujudnya prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berkesinambungan Meningkatnya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Karawang 9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indeks 47,15 44,8 95,02% 47,4 44,92 94,77% 47,64 51,4 107,89% 47,89 50,34 105% 48,13 48,38 0% Meningkatnya upaya pengurangan risiko bencana melalui adaptasi dan mitigasi 10 Indeks Risiko Bencana Indeks 174,33 165,58 105,28% 174,23 157,81 110,40% 174,2 152,32 112,56% 174,5 142,06 122,84% 174,1 174 0% Menurunnya kesenjangan antar wilayah khususnya dalam ketersediaan sarana dan prasarana Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur wilayah 11 Rasio konektivitas Rasio 0,6297 0,49 77,81% 0,6299 0,68 107,95% 0,6301 0,515 81,73% 0,6303 0,685 109% 0,685 0,685 0% Tercapainya universal akses (kumuh, air bersih, pengelolaan sampah dan limbah domestik) 12 Capaian universal akses % 41,8 43,74 104,64% 43,97 50,25 114,28% 46,14 62,41 135,26% 69,47 70,14 101% 78,02 85 0% 4 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, koordinatif dan akuntabel serta berorientasi kebutuhan Terwujudnya tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan kapabel 13 Nilai SAKIP indeks 66,5 66,86 100,54% 67,5 66,57 98,62% 68,5 66,95 97,74% 69,5 67,48 97,09% 70,5 71,5 0% 14 Opini audit (Opini BPK) Opini WTP WTP 100% WTP WTP 100,00% WTP WTP 100,00% WTP WTP WTP RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang II-318 NoMISI TUJUANSASARAN NoIKU Satuan Kinerja Tahun 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Target RealisasiTingkat Capaian (%) Target RealisasiTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTingkat Capaian (%) TargetCapaianTarget RealisasiTingkat Capaian (%) 1 2 3 4 5 6 7 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 Terwujudnya implementasi teknologi informasi dalam peningkatan pelayanan bagi masyarakat 15 Indeks Kepuasan Masyarakat Nilai 81 82,54 101,90% 81,5 82,38 101,08% 82 83,4 101,71% 83,5 84,88 102% 84,88 84,5 0% 16 Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Indeks 2,4 3,39 141,25% 2,6 3,08 118,46% 2,8 4,38 156,43% 4,38 4,4 100,46% 4,4 4,4 0% Terwujudnya ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat 17 Persentase penurunan gangguan keamanan ketentraman dan ketertiban
umum % 5 5 100,00% 5 5 100,00% 5 29,96 599,20% 6 7,13 118,83% 6,38 6,38 0% Sumber: Bappeda Kabupaten Karawang, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Karawang Maju II-319 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-1
BAB III Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah 3.1 Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Visi pembangunan Kabupaten Karawang sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 ini merupakan visi dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagaimana yang disampaikan pada saat proses pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Visi ini akan menggambarkan arah dan juga kondisi yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun sesuai dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan misi pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 merupakan rumusan langkah- langkah strategis untuk mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut. Misi ini kemudian akan dijabarkan menjadi tujuan sasaran pembangunan daerah.
3.1.1 Kerangka Acuan Perumusan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 mengacu pada tema pembangunan Kabupaten Karawang pada periode 5 (lima) tahun pertama RPJPD Kabupaten Karawang 2025 – 2045. Visi dan misi ini juga harus menunjukkan keselarasan dengan RPJPN 2025 – 2045, RPJMN 2025 – 2029 dan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2025 – 2029.
1. Acuan Visi Jangka Panjang Pembangunan Nasional Visi jangka panjang pembangunan Indonesia, dikonsepkan sebagai Visi Indonesia Emas 2045. Visi ini memiliki 5 (lima) pilar sasaran utama yaitu (1) pendapatan per kapita yang setara negara maju, (2) penurunan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan, (3) peningkatan kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional, (4) peningkatan daya saing sumber daya manusia, dan (5) penurunan intensitas emisi GRK menuju net zero emission. Visi ini kemudian dijabarkan menjadi 8 (delapan) misi yang dapat diringkas menjadi 3 (tiga) transformasi yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi dan transformasi tata kelola. Ketiga transformasi ini memiliki landasan tranformasi yang meliputi supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi. Dan kemudian terdapat 3 (tiga) kerangka implementasi transformasi yang meliputi pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan dan kesinambungan pembangunan.
Transformasi pembangunan menjadi kata kunci pembangunan nasional hingga
2045. Transformasi ini sendiri melanjutkan reformasi pembangunan yang sudah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-2 dilaksanakan pada periode 20 (dua puluh) tahun sebelumnya. Pada periode 2025 – 2029 ini tranformasi pembangunan difokuskan pada penguatan transformasi pembangunan. Penguatan tersebut antara lain mencakup penuntasan pemenuhan pelayanan dasar dan peningkatan kualitas SDM, upaya lanjutan hilirisasi sumber daya alam, produktivitas tenaga kerja, penerapan ekonomi hijau, pemenuhan akes digital, pembangunan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan, transisi energi, perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penerapan manajemen risiko perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
2. Acuan Transformasi Pembangunan Nasional 2025 – 2029 Penjabaran penguatan transformasi pembangunan tersebut kemudian dapat dipahami pada RPJMN 2025 – 2029, khususnya pada arahan yang terkait dengan pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029. Arahan RPJMN 2025-2029 yang berkaitan dengan pembangunan Kabupaten Karawang antara lain adalah adalah
(1) penanggulangan kemiskinan (termasuk kemiskinan ekstrem), stunting, ketimpangan, (2) mendukung pengembangan kawasan industri dan swasembada pangan dan energi, serta (3) Daya saing SDM, Ekonomi Hijau, dan GRK.
3. Acuan Visi dan Misi Pembangunan Jawa Barat 2025 – 2029 RPJMD Provinsi Jawa Barat 2025 – 2029 telah merumuskan visi yaitu “Jawa Barat Istimewa – Lembur Diurus, Kota Ditata”. Visi ini mengandung makna bahwa pembangunan harus berbasis pada unsur-unsur lokal dan unsur kemajuan pembangunan yang lebih makro yang mendorong kemamampuan Jawa Barat untuk bersaing dan unggul segala bidang. Visi ini kemudian dijabarkan menjadi 4 (empat) misi pembangunan dengan unsur sumber daya manusia yang berkarakter unggul, ekonomi kerakyatan dan investasi berbasis lingkungan, pengurangan disparitas pembangunan, dan terakhir adalah masyarakat dan birokrasi yang adaptif.
Visi tersebut di atas, kemudian dirumuskan menjadi langkah-langkah strategis Misi Pembangunan Jawa Barat 2025 – 2029 yang terdiri dari:
(1). Mewujudkan sumber daya manusia berkarakter unggul
(2). Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi berbasis kearifan lingkungan yang tidak eksploitatif
(3). Mengurangi disparitas pembangunan daerah perkotaan perdesaan serta miskin dan kaya
(4). Mewujudkan masyarakat dan birokrasi yang adaptif, berorientasi pelayanan, sesuai dengan prinsip good governance dan clean governance
4. Acuan Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang 2045 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-3 Visi pembangunan daerah 2029 merupakan bagian dari pencapaian Visi RPJPD Kabupaten Karawang dan pelaksanaannya pada tahap pertama (2025-2029). Visi RPJPD ini sendiri adalah “Kabupaten Karawang Unggul, Maju dan Berkelanjutan”. Sementara itu fokus pada periode 2025 – 2029 adalah (1) pembangunan yang kokoh dengan mendorong kompetitivitas ekonomi, (2) meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengurangi kemiskinan, dan (3) memperhatikan pendidikan dan kesehatan yang merata, adil, dan sesuai kebutuhan untuk memperkuat sumber daya manusia yang terdidik dan sehat.
5. Visi Bupati untuk Pembangunan Daerah 2025 – 2029 Terakhir, visi dan misi pembangunan Kabupaten Karawang 2025 -2029 mengacu pada visi dan misi dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang terpilih periode 2025 – 2029. Visi dan misi pembangunan Kabupaten Karawang merupakan penjabaran dan penerjemahan dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, dengan memperhatikan kaidah perencanaan pembangunan daerah yang berlaku.
3.1.2 Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 diharapkan akan menjadi pandangan masa depan yang akan dapat menyatukan (konsensus) semua pihak dan stakeholder di Kabupaten Karawang untuk bekerja sama dalam rangka mencapainya. Visi Kabupaten Karawang tidak hanya menggambarkan sebuah proyeksi namun juga memperlihatkan tantangan yang akan dihadapi dan diatasi untuk mewujudkan gambaran Kabupaten Karawang pada 2029.
Pada konteks di atas, Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029, dirumuskan sebagai berikut:
“Menuju Karawang Maju, Berdaya Saing Tinggi, dan Berkelanjutan” Secara filosofis, Karawang yang terus bergerak maju sudah menjadi keharusan untuk menuju ke kemakmuran bersama pada segala aspek. Namun demikian kemajuan tersebut tidak hanya diukur dari peningkatan dari kondisi sebelumnya, tetapi harus berarti bahwa Karawang juga bergerak menjadi daerah yang unggul pada berbagai indikator, tidak hanya di lingkup regional, provinsi tetap hingga ke lingkup nasional.
Kabupaten Karawang harus menjadi daerah dengan daya saing tinggi untuk dapat memenangkan persaingan secara nasional dan bahkan global. Terakhir, pembangunan di Kabupaten Karawang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip hijau, ramah lingkungan menuju ke pembangunan yang berkelanjutan dan resilien.
Unsur pembentuk visi Kabupaten Karawang tersebut kemudian diuraikan sebagai:
Tabel III-1 Unsur Pembentuk Visi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Visi Unsur Pembentuk Uraian Maju Mengandung makna menunjukkan aspirasi untuk mengembangkan potensi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-4 Visi Unsur Pembentuk Uraian Menuju Karawang Maju, Berdaya Saing Tinggi dan Berkelanjutan ekonomi dan sosial Karawang sehingga menjadi lebih maju dari segi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya Berdaya Saing Tinggi Mengandung makna untuk meningkatkan daya saing Karawang di tingkat regional, nasional maupun global dalam hal investasi, industri maupun sumber daya manusia.
Ini menunjukkan keinginan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan Berkelanjutan Mengandung komitmen jangka panjang untuk melindungi lingkungan, mempromosi penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keseimbangan ekologis dan kualitas hidup masyarakat Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Visi tersebut di atas hanya akan tercapai dalam 5 (lima) tahun ke depan jika seluruh birokrasi di Pemerintah Kabupaten Karawang serta dengan didukung oleh masyarakat dan stakeholder pembangunan lainnya bekerja secara cepat, efektif dan efisien.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan adanya RPJMD ini diharapkan bisa lebih kreatif, inovatif serta tidak lagi “business as usual”, serta sekaligus menjadi induk atau acuan bagi perencanaan sektoral serta tahunan selama 5 (lima) tahun ke depan.
3.1.3 Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Misi pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 diarahkan untuk memanfaatkan seluruh potensi daerah yang ada, dengan fokus untuk pengembangan industri (terutama manufaktur) dan pertanian yang telah menjadi lokomotif utama perkembangan Kabupaten Karawang. Sektor unggulan ini perlu didukung oleh perkembangan sektor lain seperti pariwisata serta jasa dan perdagangan.
Isu besar atau utama dalam pembangunan Kabupaten Karawang adalah memaksimalkan pemanfaatan kedudukan Kabupaten Karawang sebagai simpul penting dalam ekonomi nasional. Kabupaten Karawang merupakan simpul dalam skala nasional sebagai hinterland (penyangga) Jakarta, daerah tujuan utama investasi industri, lumbung pangan nasional (dengan keberadaan lahan pertanian dan sistem irigasi teknis), sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan dengan pelayanan hingga ke skala regional, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-5 serta menjadi titik transit penting dalam sistem transportasi nasional (memiliki stasiun jaringan kereta api jarak jauh, dan titik terjauh dalam sistem kereta api komuter Jabodetabek dan memiliki stasiun KCIC). Di sisi lain pemanfaatan peluang atau potensi pengembangan tersebut harus diselaraskan dengan kapasitas dan daya dukung sosial, budaya dan lingkungan yang ada di Kabupaten Karawang. Keseimbangan antara potensi, daya dukung dan limitasi tersebut akan menghasilkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Karawang Upaya menciptakan keselarasan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Karawang tersebut, dapat dijabarkan menjadi beberapa permasalahan pembangunan Kabupaten Karawang 5 (lima) tahun ke depan, antara lain seperti:
• Alih fungsi yang semakin sulit dikendalikan, terutama pada lahan untuk pertanian dan kegiatan non perkotaan lainnya. Alih fungsi ini akan mengancam ketahanan pangan hingga tingkat nasional dan kekayaan hayati, serta berpotensi menyebabkan bencana hidrologis bagi Kabupaten Karawang sendiri dan wilayah di hulu DAS Citarum • Laju investasi dan perkembangan industri di Kabupaten Karawang tampaknya belum memiliki dampak signifikan terhadap aspek kesejahteraan terhadap masyarakat setempat. TPAK di Kabupaten Karawang termasuk yang terendah di Jawa Barat. Di sisi lain, laju dan nilai investasi di Kabupaten Karawang termasuk dalam kelompok daerah dengan investasi tertinggi di Jawa Barat • Tantangan untuk meningkatkan SDM di Kabupaten Karawang. Perkembangan Karawang membutuhkan adanya transformasi masyarakat setempat, baik secara budaya maupun pendidikan. Rendahnya TPAK seperti sudah dijelaskan di atas menunjukkan adanya mismatch dalam sistem pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Karawang sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar kerja yang ada. Masyarakat Kabupaten Karawang yang tertinggal dan terpinggirkan dalam pembangunan daerah akan membahayakan perkembangan daerah itu sendiri • Perubahan iklim sudah menjadi ancaman nyata bagi Kabupaten Karawang. Banjir rob, banjir karena luapan DAS Citarum serta kekeringan sudah semakin sering dialami oleh Kabupaten Karawang. Kerentanan terhadap bencana, kebutuhan meningkatkan kapasitas dalam mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim sudah menjadi kebutuhan yang mendesak • Mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan hidup juga sudah menjadi kebutuhan mendesak di Kabupaten Karawang. Lingkungan hidup yang baik tidak saja untuk mengimbangi perkembangan industri dan mengantisipasi perubahan iklim, namun juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman untuk tinggal, berusaha dan kegiatan perkotaan di Kabupaten Karawang. Lingkungan yang baik akan meningkatkan daya tarik Kabupaten Karawang sebagai tujuan untuk berusaha, tinggal, bahkan untuk wisata dan pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-6 • Kondisi Kabupaten Karawang bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan menunjukkan adanya kesejangan yang besar di Kabupaten Karawang.
Kesenjangan tersebut pada spektrum yang luas, yaitu mencakup ekonomi, pelayanan dasar termasuk infrastruktur wilayah • Isu lain yang lebih advanced bagi pembangunan Kabupaten Karawang yang berkelanjutan adalah kebutuhan untuk mendukung upaya transisi energi di Kabupaten Karawang termasuk melalui penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Penerapan EBT ini dapat dilakukan ke berbagai sektor seperti penggunaan bahan bakar, penerangan jalan dan lainnya Tantangan lain dari pembangunan Karawang 5 (lima) tahun ke depan adalah mengejar beberapa “hutang” pembangunan akibat tidak tercapainya beberapa target pembangunan pada RPJMD sebelumnya. Meskipun demikian, sebenarnya kinerja pembangunan jangka menengah periode sebelumnya sudah cukup. Berikut ini adalah isu terkait dengan kinerja pembangunan selama 2019 – 2024:
• Perlu mempertahankan capaian pada beberapa sektor pembangunan yang telah mencapai atau bahkan melampaui target seperti pembangunan pada sektor pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial), penanggulangan bencana (resiliensi ) dan tata kelola pemerintahan • Perlu upaya untuk meningkatkan kinerja beberapa sektor pembangunan yang cukup baik kinerjanya namun belum mencapai target seperti lingkungan hidup dan infrastruktur wilayah • Serta perlu upaya yang keras untuk meningkatkan kinerja sektor pembangunan yang relatif jauh capaiannya terhadap target, terutama pada sektor yang terkait dengan ekonomi Pembangunan ekonomi tersebut di atas diharapkan akan melibatkan UMKM setempat dalam rantai pasok ekonomi dan industri di Karawang. Selanjutnya kegiatan usaha tersebut perlu didukung oleh sistem perizinan, layanan termasuk kepastian hukum, sehingga pada akhirnya akan terbentuk ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.
Pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Karawang harus bertumpu pada SDM yang berkualitas. Daya saing ekonomi juga perlu didukung oleh sistem infrastruktur wilayah yang berkualitas dan merata sehingga menjamin adanya konektivitas wilayah.
Keberlanjutan dipastikan dengan menjadikan Kabupaten Karawang sebagai daerah yang berketahanan pada konteks perlindungan lingkungan, penanggulangan bencana serta kapasitas dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Misi pembangunan Kabupaten Karawang tetap dalam kerangka pelaksanaan prioritas pembangunan periode 2025 – 2029 pada RPJPD Kabupaten Karawang 2025 – 2045, termasuk menjaga konsistensi dengan Asta Cita yang ada di RPJMN 2025-2029.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-7 Berikut ini adalah rumusan lengkap dari misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029:
1. Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter Sumber daya manusia adalah input terbaik bagi pembangunan manusia. Tanpa penyiapan kualitas manusia di daerahnya, maka pembangunan dan kemudian pertumbuhan yang terjadi tidak akan mengikutsertakan masyarakat setempat dan akhirnya justru menimbulkan permasalahan sosial. Sektor-sektor yang akan dikembangkan seperti industri manufaktur, pertanian, pariwisata dan sektor lainnya akan membutuhkan dukungan kualitas sumber daya manusia Karawang yang berkualitas.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan investasi yang besar dan berjangka panjang. Namun harus dilakukan karena, keluaran atau hasil dari investasi tersebut adalah SDM yang berkualitas yang menjadi prasyarat bagi penyelenggaraan dan pemanfaatan hasil pembangunan Kabupaten Karawang yang berkelanjutan. Peningkatan kualitas manusia tersebut dapat dicapai dengan menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
Kabupaten Karawang juga memiliki banyak kekhasan sosial dan budaya serta bentuk lokalitas lainnya. Kekhasan tersebut harus perhatian utama saat pembangunan daerah dilaksanakan, sehingga akan terbentuknya masyarakat yang berkarakter dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan kearifan lokal. Di sisi lain, SDM Kabupaten Karawang juga menghadapi tantangan akibat perubahan zaman, globalisasi termasuk perkembangan teknologi (kecerdasan buatan).
2. Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi Penyediaan infrastruktur, sarana dan fasilitas kewilayahan yang baik akan berefek luas dan berganda terhadap proses pembangunan, pengelolaan sumber daya dan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Prasarana dan sarana harus dijadikan prasyarat bagi kemajuan daerah, baik secara ekonomi, sosial dan budaya.
Kabupaten Karawang juga akan lebih menarik bagi investasi jika memiliki daya dukung prasarana dan sarana yang memadai.
Sistem prasarana dan sarana yang baik, khususnya transportasi secara langsung akan menekan biaya yang dikeluarkan oleh para pengusaha maupun rumah tangga. Penurunan pengeluaran ini akan mendorong masyarakat untuk bisa menggunakan anggarannya ke jenis pengeluaran produktif maupun konsumsi lainnya, sehingga secara berantai ekonomi akan hidup dan tumbuh.
Pengembangan ekonomi dan penyelenggaraan pembangunan lainnya perlu diwadahi dalam sistem perkotaan dan perdesaan yang efisien dan memiliki daya dukung yang memadai. Kegiatan pembangunan tersebut juga perlu didukung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-8 kapasitas prasarana dan sarana wilayah yang mencukupi. Prasarana dan sarana tersebut mencakup energi, telekomunikasi, internet, transportasi, sistem utilitas dan lainnya.
Sistem infrastruktur wilayah di Kabupaten Karawang juga harus didesain secara inklusif agar bisa dimanfaatkan seluas mungkin oleh seluruh masyarakat. Secara fisik, desain infrastruktur harus mudah digunakan oleh kelompok anak, perempuan, masyarakat lanjut usia hingga kelompok disabilitas.
Infrastruktur dan sistem transportasi yang baik juga akan menjamin akses masyarakat ke pusat pelayanan yang ada. Sistem ini diharapkan juga akan mengatasi kesenjangan wilayah serta memperkuat konektivitas antar wilayah di dalam Kabupaten Karawang serta antara Kabupaten Karawang dengan wilayah lain, terutama dengan memanfaatkan KJCB, kereta api dan jalan tol.
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif Pengembangan ekonomi di Karawang tidak hanya menghasilkan ekonomi yang tumbuh dan melibatkan modal serta pelaku usaha besar, namun juga dikembangkan secara merata ke seluruh wilayah Kabupaten Karawang serta memberikan dampak bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan ekonomi di Kbaupaten Karawang akan fokus pada 2 (dua) sektor unggulan (yang sudah berkembang dan menjadi basis selama ini), yaitu industri (yang melibatkan investasi besar dan merupakan industri manufaktur) dan pertanian. Sektor-sektor lainnya yang terkait juga harus ikut berkembang agar dapat terjadi keterkaitan usaha (rantai bisnis atau rantai pasok) di Kabupaten Karawang sehingga daerah setempat dapat menikmati nilai tambahnya.
Pengembangan rantai pasok dalam sistem ekonomi lokal menjadi sangat penting.
Rantai pasok tersebut dapat berwujud antara industri manufaktur yang ada dengan UMKM atau IKM setempat, sebagai pemasok komponen maupun terlibat dalam kegiatan ikutan lainnya. Sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, pariwisata juga harus dikembangkan hingga skala industri dan saling melibatkan dengan UMKM setempat. Diharapkan kegiatan ekonomi di Kabupaten Karawang akan menjadi sebuah ekosistem dan satu rantai pasok yang lengkap.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan juga ditentukan adanya keterlibatan UMKM dalam ekonomi daerah. Keberlanjutan juga dapat dibangun jika lingkungan tetap terjaga dan terjadi pemerataan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karawang harus sebanding dengan pembukaan lapangan kerja secara luas dan menurunkan tingkat kemiskinan setempat.
Usaha padat modal dan UMKM perlu dikembangkan sebagai klaster ekonomi yang saling terkait. Oleh sebab itu Kabupaten Karawang harus terbuka dan ramah terhadap investasi. Para investor dan pelaku usaha juga harus dijamin keamanan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-9 dan kepastian hukumnya. Pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari adanya partisipasi kuat dari UMKM serta kepercayaan investor yang kuat sekaligus juga akan menunjukkan daya saing daerah.
4. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Kabupaten Karawang memiliki kekhasan karena kondisi fisik lingkungannya. Oleh sebab itu maka pembangunan setempat juga tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan sekaligus menjadi Kabupaten Karawang yang tangguh menghadapi bencana (resilien).
Sebagaimana sudah disampaikan sebelumnya, pembangunan di Kabupaten Karawang harus dilakukan dengan prinsip-prinsip hijau, ramah lingkungan menuju ke pembangunan yang berkelanjutan dan resilien. Pembangunan di Karawang harus pada konteks melindungi lingkungan, mempromosi penggunaan sumber daya yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keseimbangan ekologis dan kualitas hidup masyarakat.
5. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Indikator kualitas penyelenggaraan pemerintahan adalah tingkat kepuasan masyarakat dan swasta serta pihak lain atas pelayanan yang diberikan, penilaian yang diberikan oleh lembaga berwenang atas tata kelola keuangan daerah serta tingkat kebocoran keuangan negara yang semakin rendah. Untuk itu maka perlu diciptakan organisasi pemerintahan daerah yang sesuai dengan tantangan, kinerja aparatur yang profesional dan bersih, dengan didukung oleh sistem teknologi informasi yang memadai.
Misi pembangunan Kabupaten Karawang ini diharapkan menjadi upaya dasar dan strategis selama 5 (lima) tahun ke depan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada. Berikut ini adalah gambaran kesesuaian antara isu strategis daerah dengan Misi Pembangunan tersebut.
Tabel III-2 Keterkaitan Misi Pembangunan Daerah dan Isu Strategis No Misi Pembangunan Keterkaitan dengan Isu Strategis Daerah 1 Misi 1 : Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter Pengembangan SDM masih belum optimal, terutama dalam hal terjadi mismatch antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, serta belum terjadi transformasi yang dibutuhkan untuk menjadi masyarakat yang maju, modern dan inklusif 2 Misi 2 : Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi • Kabupaten Karawang masih belum memiliki kapasitas yang cukup untuk perubahan iklim.
Banjir rob, banjir karena luapan DAS Citarum serta kekeringan sudah semakin sering dialami oleh Kabupaten Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-10 No Misi Pembangunan Keterkaitan dengan Isu Strategis Daerah • Terjadi kesenjangan pelayanan dasar dan infrastruktur wilayah di Kabupaten Karawang antara Karawang bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan • Transisi energi di berbagai sektor pembangunan masih belum berjalan dengan optimal 3 Misi 3 : Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif • Laju investasi dan perkembangan industri belum memiliki dampak signifikan terhadap aspek kesejahteraan terhadap masyarakat setempat • Terjadi kesenjangan ekonomi antara Karawang bagian utara, bagian tengah dan
bagian selatan • Ekosistem ekonomi daerah belum berjalan dengan sehat dan berkelanjutan. UMKM setempat belum dapat berperan penting dalam sistem rantai pasok ekonomi dan industri di Kabupaten Karawang 4 Misi 4 : Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan • Alih fungsi yang semakin sulit dikendalikan, yang akan mengancam ketahanan pangan, kekayaan hayati, bencana hidrologis bagi Karawang sendiri dan wilayah di hulu DAS Citarum • Kabupaten Karawang masih belum memiliki kapasitas yang cukup untuk perubahan iklim.
Banjir rob, banjir karena luapan DAS Citarum serta kekeringan sudah semakin sering dialami oleh Kabupaten Karawang • Lingkungan hidup di Kabupaten Karawang terus mendapat tekanan dan berpotensi semakin terdegradasi • Transisi energi di berbagai sektor pembangunan masih belum berjalan dengan optimal 5 Misi 5 : Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Birokrasi daerah masih perlu didorong untuk lebih responsif terhadap segala permasalahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat, akuntabel dan agile Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Selanjutnya visi dan misi pembangunan di level nasional, provinsi dan daerah perlu dijaga keterkaitannya. Berikut ini adalah persandingan antara visi dan misi dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-11 RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat dan RPJMD Kabupaten Karawang sebagai bentuk kesinambungan arah pembangunan di antara ketiganya.
Gambar III-1 Kesinambungan Arah Pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025
5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri
1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia
2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi
4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas
6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan
7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai Misi RPJMN (Asta Cita)
1. Mewujudkan sumber daya manusia berkarakter
2. Mengembangkan ekonomi kerakyatan dan investasi berbasis kearifan lingkungan yang tidak eksploitatif
3. Mengurangi disparitas pembangunan daerah perkotaan, pedesaan, serta miskin dan kaya
4. Mewujudkan Masyarakat dan Birokrasi yang Adaptif, Berorientasi Pelayanan dengan Prinsip Good and Clean Governance Misi RPJMD Prov. Jawa Misi 1 Membangun SDM yang Adaptif dan Berkarakter Mendukung Asta Cita : 4 dan 6 Mendukung Misi Gubernur : 1 Misi 2 Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi Mendukung Asta Cita : 3 Mendukung Misi Gubernur : 3 Misi 3 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif Mendukung Asta Cita : 2, 3, 5, dan 6 Mendukung Misi Gubernur : 3 Misi 4 Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Mendukung Asta Cita : 8 dan 2 Mendukung Misi Gubernur : 2 Misi 5 Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Mendukung Asta Cita : 1 dan 7 Mendukung Misi Gubernur : 4 Misi RPJMD Kab. Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-12 3.2 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 3.2.1 Dasar Perumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang merupakan pendefinsian setiap misi pembangunan yang sudah dirumuskan sebelumnya. Rumusan tentang yang akan dicapai atau diwujudkan dalam misi tersebut merupakan tujuan dan sasaran pembangunan. Tujuan dan sasaran pembangunan ini juga harus sejalan dan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2045, khususnya pada periode 2025 – 2045.
Tujuan pada dasarnya menggambarkan “apa” yang hendak diubah atau dicapai dari sebuah pernyataan misi. Tujuan ini kemudian perlu dijabarkan agar menjadi semakin operasional. Setiap tujuan dapat diterjemahkan menjadi satu atau beberapa sasaran.
Sasaran ini menggambarkan dampak yang diinginkan dari setiap perubahan yang dihasilkan dalam rumusan tujuan sebelumnya. Selanjutnya tujuan dan sasaran ini merupakan akumulasi dari outcome dari beberapa program pembangunan daerah yang dimaksudkan sebagai penjabaran dari setiap sasaran ini.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang Tahap I pada RPJPD Kabupaten Karawang 2025 – 2045 memiliki tema “Penguatan Landasan Pembangunan Daerah”. Tema ini diterjemahkan lebih lanjut menjadi upaya untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Karawang yang kokoh dengan mendorong kompetitivitas ekonomi Kabupaten Karawang, meningkatkan kesejahteraan penduduk serta mengurangi kemiskinan, memperhatikan pendidikan dan kesehatan yang merata, adil, dan sesuai kebutuhan untuk memperkuat sumber daya manusia yang terdidik dan sehat”.
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang tersebut di atas pada Tahap I kemudian dirinci sebagai berikut:
• Penguatan pelayanan dasar melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan, sarana dan prasarana serta perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat dalam rangka pembentukan sumber daya manusia daerah yang unggul, antara lain mencakup peningkatan akses layanan kesehatan, penguatan program kesehatan preventif dan promotif kesehatan, penyediaan jaminan kualitas pendidikan yang berkelanjutan, peningkatan kewirausahaan, dukungan bagi mobilitas penduduk dan perlindungan sosial • Pembentukan dasar yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif dengan fokus pada penguatan tata kelola potensi lokal, penciptaan dan perluasan lapangan kerja, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia • Peningkatan tata kelola pemerintahan dengan layanan berbasis kebutuhan masyarakat, yang mencakup pengembangan kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat, penyediaan platform komunikasi yang tranparan dan interaktif Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-13 antara pemerintah dan masyarakat, penyediaan akses informasi yang jelas dan mudah, serta optimalisasi pelayanan yang tidak birokratis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat • Penyelenggaraan penguatan penanaman nilai-nilai ideologi dan integritas dalam pemerintahan, dengan pendidikan dan pelatihan yang menekankan pada nilai ideologi Pancasila dan core value ASN, penciptaan budaya kerja, penyediaan sistem penghargaan dan sanksi, memperkuat sistem pengawasan dan mengembangkan sistem pemantauan yang efektif, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Karawang yang berintegritas dan akuntabel dan mampu menjaga iklim ekonomi yang kondusif • Perlindungan nilai dan tradisi kebudayaan lokal serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk melestarikan warisan budaya sekaligus memastikan pengelolaan lingkungan yang efektif, dalam rangka mewjudkan yang beradab, berbudaya, maju dan berwawasan lingkungan, dengan memperkuat dokumentasi nilai dan tradisi kebudayaan lokal, edukasi dan pelatihan bagi masyarakat terkait dengan kebudayaan lokal, implementasi kebijakan lingkungan hidup, serta pelibatan masyarakat dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup • Peningkatan pemerataan infrastruktur wilayah yang terintegrasi, dengan memperhatikan kesetaraan, keberlanjutan, dan dampak sosial, melalui pengenalan yang baik tentang kebutuhan infrastruktur di setiap wilayah, penetapan prioritas kebijakan infrastruktur berdasarkan kebutuhan, perencanaan pembangunan infrastruktur dengan pendekatan terintegrasi, pengembangan integrasi antarinfrastruktur, fokus pada wilayah yang mengalami keterbatasan infrastuktur, serta penerapan prinsip keberlanjutan dan efisiensi biaya dalam pembangunan infrastruktur • Penyediaan sarana dan prasarana dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal, dengan upaya pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar, menghitung kebutuhan penyediaan sarana dan sarana untuk memenuhi standar minimal, pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana sesuai dengan SPM, penyediaan sistem monitoring dan evaluasi, implementasi program khusus untuk penyediaan sarana dan prasarana di daerah yang tertinggal, penerapan kebijakan dan insentif untuk mendorong investasi di bidang penyediaan sarana dan prasarana dasar • Penyelenggaraan ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan berkelanjutan, dengan membangun ketahanan sosial dan memperkuat jaringan sosial dan dukungan komunitas, pengembangan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan strategi untuk mendukung ketahanan ekonomi, menyediakan dukungan bagi UMKM, menyediakan kebijakan untuk mendukung konservasi sumber daya alam dan perlindungan ekosistem, penerapan praktik pembangunan yang ramah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-14 lingkungan, peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam tata kelola dan adopsi sistem informasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang baik 3.2.2 Rumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Karawang merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029, dengan memperhatikan Arah Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2045, khususnya pada periode 5 (lima) tahun pertama. Dengan demikian maka rumusan dan tujuan dan sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 5 (lima) tahun ke depan dirumuskan sebagai perwujudan dari misi pembangunan tersebut.
Berikut ini adalah konsep tujuan dan sasaran dalam kerangka perwujudan misi pembangunan daerah tersebut :
1. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam rangka Perwujudan Misi “Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter” Dalam kerangka pencapaian misi pembangunan di Karawang yang pertama ini dapat digambarkan rumusan tujuan dan sasaran pembangunan sebagai berikut.
Tabel III-3 Kerangka Penjabaran Misi 1 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi 1 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter Peningkatan kualitas pendidikan Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, dengan sasaran:
(a). Meningkatnya Kualitas Pembangunan Pendidikan (b). Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Penyediaan akses pendidikan di seluruh wilayah dan bagi seluruh kelompok masyarakat Peningkatan kualitas pendidikan Perluasan dan pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh wilayah dan kelompok masyarakat Penyediaan perlindungan sosial dan ketahanan keluarga bagi masyarakat Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat, dengan sasaran Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Material, Spiritual dan Sosial Masyarakat Penguatan budaya, kearifan lokal, kelembagaan masyarakat dan modal sosial lainnya Penegakan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melibatkan peran serta masyarakat (termasuk dalam penanggulangan bencana) Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025
2. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam rangka Perwujudan Misi “Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi” Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-15 Penjabaran misi kedua dapat dilihat sebagai berikut:
Tabel III-4 Kerangka Penjabaran Misi 2 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi 2 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi Menciptakan kawasan perkotaan dan pusat kegiatan ekonomi perdesaan sebagai wadah yang efisien dan efektif untuk kegiatan pembangunan daerah yang inklusif dan terkoneksi dalam satu sistem pergerakan wilayah Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial, dengan sasaran:
(a). Meningkatnya Pemenuhan Infrastruktur Wilayah (b). Meningkatnya Konektivitas Wilayah Penyediaan infrastruktur perdesaan, termasuk wilayah sub-urban dan sekitar perkotaan Penyediaan infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya berupa jaringan jalan, pengolahan limbah dan air minum Pemenuhan kebutuhan sarana ekonomi dan sistem teknologi informasi Pemenuhan kebutuhan sarana pelayanan sosial, seni dan budaya Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025
3. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam rangka Perwujudan Misi “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif” Kerangka penjabaran misi ketiga ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel III-5 Kerangka Penjabaran Misi 3 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi 3 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif Penyelenggaraan promosi potensi daerah, pelayanan investasi yang prima dan penyediaan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan, dengan sasaran :
(a). Meningkatnya Produktivitas Sektor Pertanian dan Perikanan Guna Mendukung Ketahanan Pangan (b). Meningkatnya Produktivitas Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan yang Berbasis pada Potensi Lokal Pengembangan ekonomi lokal, ekonomi skala mikro dan kecil serta kewirausahaan Penyiapan tenaga kerja setempat untuk dapat memasuki pasar kerja.
Hal ini untuk memastikan agar pertumbuhan ekonomi menjadi lebih Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-16 Misi 3 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan inklusif dengan keterlibatan tenaga kerja lokal (c). Meningkatnya Produktivitas Sektor Pariwisata yang Berdaya Saing (d). Meningkatnya Kemampuan Masyarakat di Pasar Kerja untuk Terserap dalam Kegiatan Ekonomi Pengembangan ekonomi pada sektor utama (industri, pertanian, pariwisata dan perdagangan) dan sektor ekonomi lainnya menjadi ekosistem ekonomi daerah yang berkelanjutan Pemerataan hasil pembangunan ekonomi dan penurunan kemiskinan Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025
4. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam rangka Perwujudan Misi “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan” Berikut ini adalah penjabaran dari misi keempat ini.
Tabel III-6 Kerangka Penjabaran Misi 4 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi 4 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Pengarusutamaan kesadaran dan pemahaman mengenai perubahan iklim dan dampaknya, serta ketahanan kota/daerah Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dengan sasaran:
(a). Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup (b). Menurunnya Risiko Bencana di Tingkat Kabupaten Peningkatan kualitas lingkungan yang mencakup preservasi, konservasi dan rehabilitasi lingkungan, serta transformasi menuju ke penggunaan energi hijau (baru dan terbarukan) Penguatan manajemen dan penanggulangan bencana menuju Karawang yang berketahanan Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025
5. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah dalam rangka Perwujudan Misi “Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Pencapaian misi kelima ini memerlukan penjabaran langkah-langkah seperti pada tabel berikut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-17 Tabel III-7 Kerangka Penjabaran Misi 5 Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi 5 Langkah Penjabaran Konsep Tujuan dan Sasaran Pembangunan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah secara berkelanjutan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dengan sasaran Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja PemerintahanPenyediaan dan perbaikan standar, mekanisme dan prosedur kerja setiap unit kerja di organisasi pemerintahan daerah Peningkatan kualitas pelayanan publik Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan laporan kinerja keuangan daerah Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Rumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 dikonsepkan sebagai kerangka logis pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Karawang. Konsep ini dapat diuraikan Tabel III-9. Sementara itu secara lebih rinci, rumusan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029, yang dilengkapi dengan indikator dan target capaian indikator, dapat dilihat pada Tabel III-10.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-18 Tabel III-8 Kerangka Pencapaian Misi Pembangunan Kabupaten Karawang Misi Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Apa yang ingin diubah dengan adanya Misi Dampak apa yang diharapkan dari perubahan yang akan dihasilkan Misi 1 Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Indeks Pembangunan Manusia Meningkatnya Kualitas pembangunan pendidikanMeningkatnya Kualitas Pembangunan Pendidikan Indeks Pendidikan Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Indeks Kesehatan Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat.
Perlindungan sosial prasyarat dasar ini dibutuhkan agar upaya peningkatan kualitas SDM dapat berjalan tanpa ancaman akibat diskriminasi, kemiskinan, kelaparan dan lainnya Tingkat Kemiskinan Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Material, Spiritual dan Sosial Masyarakat Indeks Kesejahteraan Sosial Misi 2 Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial Indeks Pembangunan Infrastruktur Meningkatnya Pemenuhan Infrastruktur Wilayah Capaian Universal Akses Meningkatnya Konektivitas Wilayah Indeks Konektivitas Wilayah Misi 3 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan Laju Pertumbuhan Ekonomi Meningkatnya Produktivitas Sektor Pertanian dan Perikanan Guna Mendukung Ketahanan Pangan Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence Under Nourishment) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-19 Misi Tujuan Indikator Tujuan Sasaran Indikator Sasaran Apa yang ingin diubah dengan adanya Misi Dampak apa yang diharapkan dari perubahan yang akan dihasilkan Meningkatnya Produktivitas Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan yang Berbasis pada Potensi Lokal Rasio PDRB Industri Pengolahan Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dalam PDRB Meningkatnya Produktivitas Sektor Pariwisata yang Berdaya Saing Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Meningkatnya Kemampuan Masyarakat di Pasar Kerja untuk Terserap dalam Kegiatan Ekonomi Tingkat Pengangguran Terbuka Misi 4 Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Penurunan Intensitas Emisi GRK Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Menurunnya Risiko Bencana di Tingkat Kabupaten Indeks Risiko Bencana Misi 5 Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Indeks Reformasi Birokrasi Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Nilai Reformasi Birokrasi General Kabupaten Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-20 Tabel III-9 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Visi/Misi Tujuan Sasaran Indikator Baseline Target Tahun Ket.
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Visi : Menuju Karawang Maju, Berdaya Saing Tinggi, dan Berkelanjutan Misi 1 Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter 1.1 Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Indeks Pembangunan Manusia 73,82 74,06 74,65 74,67 75,09 75,48 75,88 1.1.1 Meningkatnya Kualitas Pembangunan Pendidikan Indeks Pendidikan 60,75 61,01 61,29 61,54 61,77 62,05 62,31 1.1.2 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat Indeks Kesehatan 84,88 86,04 87,21 88,37 89,53 90,69 91,86 1.2 Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Tingkat Kemiskinan 7,86 7,5 7,22 6,16-6,72 5,89-6,45 5,58-6,15 5,2-5,76 1.2.1 Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Material, Spiritual dan Sosial Masyarakat Indeks Kesejahteraan Sosial 56,84 57,84 58,84 59,84 60,84 61,84 62,84 Misi 2 Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi 2.1 Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial Indeks Pembangunan Infrastruktur 62,82 54.45 58.65 64.16 69.84 75.75 82.41 2.1.1 Meningkatnya Pemenuhan Infrastruktur Wilayah Capaian Universal Akses 70,14 36,68 40,28 44,73 51,12 57,94 66,74 2.1.2 Meningkatnya Konektivitas Wilayah Indeks Konektivitas Wilayah 68,80 73,09 75,76 79,96 84,28 88,74 93,33 Misi 3 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif 3.1 Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan Laju Pertumbuhan Ekonomi 4,20 5,28-5,69 6,14 5,47-7,41 5,51-7,56 5,69-7,88 5,74-6,24 3.1.1 Meningkatnya Produktivitas Sektor Pertanian dan Perikanan Guna Mendukung Ketahanan Pangan Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 1,71 2,36 2,38 2,40 2,42 2,45 2,47 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) 5,10 4,20 4,05 3,86 3,65 3,42 3,13 3.1.2 Meningkatnya Produktivitas Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan yang Berbasis pada Potensi Lokal Rasio PDRB Industri Pengolahan 69,91 70,78 70,73 70,68 70,64 70,59 70,55 Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dalam PDRB 9,81 10,20 10,61 11,03 11,47 11,93 12,41 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-21 Visi/Misi Tujuan Sasaran Indikator Baseline Target Tahun Ket.
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) 3.1.3 Meningkatnya Produktivitas Sektor Pariwisata yang Berdaya Saing Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum 1,32 1,37 1,42 1,48 1,54 1,60 1,66 3.1.4 Meningkatnya Kemampuan Masyarakat di Pasar Kerja untuk Terserap dalam Kegiatan Ekonomi Tingkat Pengangguran Terbuka 8,04 8,04 7,06 7,72-8,43 7,68 - 8,4 7,66-8,37 7,61-8,32 Misi 4 Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan 4.1 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Penurunan Intensitas Emisi GRK N/A 3,34 3,53 3,72 3,96 4,21 4,41 4.1.1 Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 50,34 44,53 44,82 45,11 45,4 45,7 45,99 4.1.2 Menurunnya Risiko Bencana di Tingkat Kabupaten Indeks Risiko Bencana 142,06 142,06 142,05 142,04 142,03 142,02 142,01 Misi 5 Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif 5.1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Indeks Reformasi Birokrasi 84,09 84,25 84,50 84,75 85,00 85,25 85,50 5.1.1 Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Nilai Reformasi Birokrasi General Kabupaten 73,29 73.50 73,75 74,00 74,25 74,50 74,75 Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-22 3.3 Strategi, Arah Kebijakan dan Program Prioritas Pembangunan 3.3.1 Konsep Pengembangan Arah Kebijakan, Strategi dan Program Pembangunan Daerah Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 dikonsepkan sebagai garis pilihan kebijakan yang menjadi pedoman umum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mewujudkan atau mencapai visi, misi, dan tujuan pembangunan. Sebagai pedoman, maka arah kebijakan ini akan (1) bersifat makro, normatif, dan konseptual, kemudian (2) menunjukkan “ke mana” pembangunan Kabupaten Karawang akan diarahkan, serta (3) memberikan fokus pada isu prioritas pembangunan.
Isu prioritas tersebut di atas pada dasarnya memberikan lingkungan strategis bagi tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Pelaksanaan dan pencapaian target tujuan dan sasaran pembangunan ini akan sangat bergantung pada pengenalan dan respon terhadap lingkungan strateginya.
Lingkungan strategis (peluang dan tantangan) pembangunan Kabupaten Karawang saat ini hingga 5 (lima) tahun ke depan dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang menghadapi perubahan atau alih fungsi lahan yang sangat besar dan cenderung sulit untuk dikendalikan. Alih fungsi lahan ini terutama mengancam lahan pertanian dan lahan terbuka lainnya, dan berubah menjadi kawasan peruntukan perumahan, industri, perdagangan dan jasa serta kegiatan perkotaan lainnya. Alih fungsi ini akan mengancam kapasitas Kabupaten Karawang sebagai pusat produksi pangan, sehingga pada akhirnya akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan yang tidak terkendali juga berpotensi meningkatkan ancaman bencana alam dan juga menimbulkan konflik sosial
2. Kabupaten Karawang telah menjadi tujuan investasi yang menarik (peringkat dua di Jawa Barat). Laju dan angka realisasi investasi di Kabupaten Karawang juga menunjukkan angka yang tinggi. Namun di sisi lain, capaian berupa angka realisasi dan pertumbuhan investasi tersebut masih belum linear dengan dampaknya (mulitiplier effect) terhadap kesejahteraan masyarakat daerah. Sebagai contoh, angka TPAK di Kabupaten Karawang masih rendah
3. Pengelolaan SDM di Kabupaten Karawang masih memiliki tantangan yang besar. Saat ini masih terjadi mismatch antara kualitas SDM (sebagai output dari pembangunan pendidikan dan sektor lain terkait peningkatan kapasitas SDM) dengan kebutuhan tenaga kerja oleh sektor industri, termasuk kebutuhan Kabupaten Karawang untuk bertransformasi menuju ke masyarakat perkotaan dan menjadi unggul dalam persaingan antarwilayah
4. Isu-isu lain yang juga berkaitan dengan isu utama di atas, yaitu:
• Kapasitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-23 • Kebutuhan mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan (pada konteks resilien dan daya tarik daerah) • Disparitas ekonomi, pelayanan dasar, infrastruktur wilayah Arah kebijakan pembangunan dirumuskan pada kerangka penjabaran arah pembangunan periode 2025 – 2029 pada RPJPD Kabupaten Karawang 2025 – 2045, yaitu penguatan landasan pembangunan daerah Kabupaten Karawang, dalam rangka menuju ke “Kabupaten Karawang Unggul, Maju dan Berkelanjutan”. Terdapat 8 (delapan) aspek yang teridentifikasi dalam kerangka penguatan landasan pembangunan tersebut, yaitu:
1. Pelayanan dasar yang berkualitas, yang mencakup pelayanan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial
2. Perluasan lapangan kerja dan penguatan kompetensi SDM
3. Tata kelola pemerintahan dengan kapasitas pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat
4. Nilai-nilai ideologis dan integritas dalam pemerintahan
5. Nilai lokal tradisi dan kebudayaan serta lingkungan hidup
6. Infrastruktur wilayah yang merata dan terintegrasi
7. Sarana dan prasarana pelayanan dasar yang sesuai SPM
8. Ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola pemerintahan, yang juga memberikan penekanan pada keberlanjutan Agar lebih dapat dilaksanakan maka arah kebijakan pembangunan ini kemudian dirumuskan dengan memperhatian 4 (empat) perspektif berikut:
1. Perspektif masyarakat, di mana kebijakan harus jelas menentukan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, serta yang kebutuhan dan aspirasinya
2. Perspektif internal birokrasi, yaitu kebijakan harus memperhatikan dan mendorong adanya proses inovasi, kreativitas dan pengembangan nilai kerja di dalam organisasi birokrasi pemerintah daerah
3. Perspektif kelembagaan, yaitu kebijakan juga harus berorientasi pada upaya dan manfaat pengembangan kualitas SDM, penyiapan sistem, perbaikan kinerja dan penggunaan teknologi informasi secara luas dan berkelanjutan
4. Perspektif anggaran, di mana kebijakan harus memastikan adanya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan kemudian pengelolaan anggaran secara berkelanjutan Selanjutnya arah kebijakan pembangunan daerah diwujudkan dalam langkah- langkah yang lebih operasional serta memberikan jawaban tentang “bagaimana” arah pembangunan dilaksanakan. Perwujudan arah kebijakan pembangunan ini dirumuskan sebagai strategi pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-24 Strategi pembangunan ini merupakan strategi pencapaian dari tujuan dan sasaran dalam RPJMD, dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal dari lingkungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Karawang. Strategi dalam hal ini merupakan rujukan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah, yang menunjukkan komitmen dari pemerintah daerah untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Karawang dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.
Secara konseptual strategi ini dirumuskan dengan memandang tujuan dan sasaran pembangunan sebagai sebuah satu kesatuan. Sehingga kemudian rumusan strategi yang dihasilkan juga merupakan satu rangkaian tindakan strategis dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan daerah 2025 – 2029. Satu strategi dapat saja terhubung secara spesifik dengan satu tujuan atau sasaran. Namun dapat juga satu strategi terkait dengan beberapa tujuan atau sasaran sekaligus.
Periode pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029, merupakan tahapan pertama dari RPJPD Kabupaten Karawang 2025 – 2045. Tahap pertama dari RPJPD Kabupaten Karawang ini difokuskan pada penguatan landasan pembangunan daerah.
Strategi pembangunan Kabupaten Karawang perlu harus didudukkan pada kerangka fokus kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang jangka panjang tersebut.
Aspek-aspek penguatan landasan pembangunan daerah pada periode 2025 – 2029 tersebut adalah:
• Pelayanan dasar yang berkualitas • Perluasan lapangan kerja dan penguatan kompetensi SDM • Tata kelola pemerintahan dengan kapasitas pelayanan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat • Nilai-nilai ideologis dan integritas dalam pemerintahan • Nilai lokal tradisi dan kebudayaan serta lingkungan hidup • Infrastruktur wilayah yang merata dan terintegrasi • Sarana dan prasarana pelayanan dasar yang sesuai SPM • Ketahanan sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola pemerintahan Arah kebijakan dan strategi pembangunan Kabupaten Karawang ini kemudian dapat menjadi acuan atau arahan dalam penentuan program pembangunan Kabupaten Karawang. Program pembangunan ini merupakan dukungan atau penjabaran dari arah kebijakan dan strategi pembangunan tersebut. Rumusan program pembangunan ini mengacu pada nomenklatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
Terakhir strategi pembangunan daerah akan dijabarkan menjadi program pembangunan daerah, sebagai instrumen kebijakan yang berisi upaya atau langkah yang lebih nyata yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai strategi pembangunan daerah. Program ini akan memiliki outcome sebagai capaiannya dan lebih terukur, serta akan dijabarkan menjadi kegiatan dan subkegiatan oleh perangkat yang menjadi pengampu program tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-25 Rumusan program penjabaran strategi pembangunan daerah ini harus bersifat strategis, memiliki daya ungkit untuk program pembangunan lainnya, menjadi fokus pembangunan dalam 5 (lima) tahun ke depan, serta akan menjadi input dalam penyusunan program prioritas daerah.
3.3.2 Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kabupaten Karawang Berikut ini adalah rumusan arah kebijakan dan srategi pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029. serta rincian program pendukung atau penjabarannya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-26 Tabel III-10 Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan Misi 1 : Membangun SDM yang Adaptif dan Berkarakter 1.1 Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas 1.1.1 Meningkatnya Kualitas Pembangunan Pendidikan
(1). Peningkatan penyelenggaraan pendidikan daerah untuk menghasilkan SDM daerah yang berkualitas dan berkompeten
(1). Meningkatkan akses serta kualitas sarana dan prasarana pendidikan daerah
(1). Program Pengelolaan Pendidikan
(2). Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembelajaran yang inklusif dan berkelanjutan 1.1.2 Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat
(1). Peningkatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih tinggi
(1). Mewujudkan budaya hidup sehat dan kecukupan makanan bergizi pada masyarakat
(2). Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
(3). Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
(2). Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan serta memenuhi kebutuhan kesehatan pada siklus hidup manusia 1.2 Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat 1.2.1 Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Material, Spiritual dan Sosial Masyarakat
(1). Penyediaan perlindungan dan kesejahteran sosial bagi seluruh masyarakat
(1). Meningkatkan kapasitas sistem jaminan sosial yang luas, merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat
(4). Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
(5). Program Penanganan Bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-27 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan
(2). Menyediakan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak dasar (kesehatan, pendidikan, hunian layak dan murah serta hak dasar lainnya) bagi berbagai kelompok rentan dan seluruh masyarakat lainnya secara merata dalam rangka pembentukan masyarakat yang sejahtera
(2). Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan
(1). Menyediakan fasilitas pemberdayaan pemuda dan perempuan
(6). Program Peningkatan Kualitas Keluarga
(7). Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
(2). Membentuk ketahanan sosial pada masyarakat dan keluarga Misi 2 : Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi 2.1 Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ekonomi dan Sosial 2.1.1 Meningkatnya Pemenuhan Infrastruktur Wilayah
(1). Penyediaan infrastruktur, penataan dan pengelolaan kawasan dalam rangka mewujudkan kawasan perkotaan dan perdesaan yang efisien dan inklusif
(1). Menyediakan infrastruktur wilayah yang terintegrasi, efisien dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan kawasan perkotaan dan perdesaan
(8). Program Pengelolaaan dan pengambangan Sistem Drainase
(9). Program Pengelolaan dan Pengembangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-28 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan
(2). Meningkatkan keterpaduan dan tertib tata ruang wilayah Sistem Penyediaan Air Minum
(10). Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
(11). Program Kawasan Permukiman
(12). Program Pengembangan Perumahan
(3). Menciptakan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat dan berkelanjutan 2.1.2 Meningkatnya Konektivitas Wilayah
(1). Peningkatan sistem pergerakan atau distribusi penumpang dan barang secara terintegrasi dan efisien
(1). Membangun jaringan jalan di seluruh wilayah dan terintegrasi dengan sistem jaringan jalan dan rel nasional dan regional
(13). Program Penyelenggaraan Jalan
(14). Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
(2). Menyediakan sistem transportasi untuk penumpang dan barang yang melayani seluruh wilayah dan terintegrasi dengan sistem transportasi nasional dan regional Misi 3 : Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif 3.1 Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan 3.1.1 Meningkatnya Produktivitas Sektor Pertanian dan Perikanan Guna
(1). Pengembangan dan revitalisasi sektor pertanian dan perikanan dalam rangka peningkatan kontribusi
(1). Meningkatkan ekosistem usaha pertanian dan perikanan dalam rangka peningkatan produksi, nilai tambah dan kontribusi sektor
(15). Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-29 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan Mendukung Ketahanan Pangan kedua sektor ke ekonomi daerah dan mendukung ketahanan pangan pertanian dan perikanan terhadap ekonomi daerah
(16). Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
(17). Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
(18). Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
(2). Meningkatkan ketahanan pangan daerah yang bersumber pada pengolahan hasil produksi pertanian dan perikanan setempat 3.1.2 Meningkatnya Produktivitas Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan yang Berbasis pada Potensi Lokal
(1). Peningkatan investasi sektor industri, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan dan revitalisasi sektor industri, termasuk pengembangan ekosistem dan rantai pasok usaha industri dan sektor ekonomi lainnya
(1). Meningkatkan kualitas dan efektivitas promosi investasi di bidang industri yang didukung oleh iklim dan layanan investasi untuk industri dan ekosistem pendukungnya, termasuk sektor ekonomi lainnya seperti pertanian, perikanan, ekonomi kreatif, pariwisata, perdagangan dan pengembangan kawasan perkotaan
(19). Program Promosi Penanaman Modal
(20). Program Pengendalian Izin Usaha Industri
(21). Program Pengembangan Ekspor
(22). Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha mikro (UMKM)
(2). Fasilitasi pengembangan industri yang bernilai tambah tinggi, mendukung ekonomi hijau, serta memiliki multiplier terhadap kesejahteraan masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-30 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan
(3). Fasilitasi iklim perdagangan daerah terutama untuk mendukung ekspor
(4). Mengembangkan potensi UMKM, BUMD, BUMDes, dan koperasi serta wirausaha daerah untuk menjadi bagian rantai pasok kegiatan usaha di daerah 3.1.3 Meningkatnya Produktivitas Sektor Pariwisata yang Berdaya Saing
(1). Percepatan pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan MICE
(1). Meningkatkan daya tarik dan destinasi pariwisata berbasis alam, warisan sejarah, budaya dan perkotaan dan MICE
(23). Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
(24). Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif
(25). Program Pemasaran Pariwisata
(2). Mengembangkan nilai budaya dan seni lokal serta kreativitas para pelaku di bidang budaya dan pariwisata
(3). Mengembangkan ekosistem pariwisata daerah yang berkelanjutan
(4). Menguatkan kapasitas promosi pariwisata daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-31 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan 3.1.4 Meningkatnya Kemampuan Masyarakat di Pasar Kerja untuk Terserap dalam Kegiatan Ekonomi
(1). Peningkatan layanan pasar kerja dan akses tenaga kerja lokal ke kesempatan kerja yang adil Kabupaten Karawang
(1). Meningkatkan kompetensi dan kemampuan tenaga kerja lokal untuk mengakses kesempatan kerja yang ada
(26). Program Penempatan Tenaga Kerja Misi 4 : Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan 4.1 Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup 4.1.1 Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup
(1). Peningkatan kapasitas perlindungan lingkungan hidup daerah
(1). Meningkatkan kapasitas perlindungan kualitas udara, ekosistem pesisir, daerah aliran sungai dan kawasan penyangga serta kawasan kritis lainnya
(27). Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
(28). Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
(29). Program Pengelolaan Persampahan
(2). Meningkatkan kapasitas pemeliharaan kualitas lingkungan 4.1.2 Menurunnya Risiko Bencana di Tingkat Kabupaten
(1). Penguatan kesiapsiagaan bencana di Kabupaten Karawang
(1). Meningkatkan kapasitas teknis dan manajemen penanggulangan bencana
(30). Program Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-32 Misi/Tujuan/Sasaran Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Strategi Pembangunan Program Penjabaran Strategi Pembangunan Misi 5 : Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif 5.1 Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 5.1.1 Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan
(1). Peningkatan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang
(1). Meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan manajemen pemerintahan daerah
(2). Meningkatkan kualitas pelayanan publik
(3). Meningkatkan kapasitas pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
(4). Mengembangkan inovasi dalam pembiayaan dan perluasan sumber penerimaan daerah
(31). Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(32). Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
(33). Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
(34). Program Pengembangan Sumber Daya Manusia
(35). Program Aplikasi Informatika
(36). Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-33 3.3.3 Pentahapan Pembangunan Kabupaten Karawang Strategi merupakan rangkaian pilihan tindakan yang membentuk skenario pembangunan dalam jangka 5 (lima) tahun ke depan. Strategi juga menjadi acuan dalam perumusan tema pembangunan tahunan untuk periode 5 (lima) tahun.
Dengan memperhatikan lingkungan strategis dan rumusan strategi pembangunan Kabupaten Karawang 2025 – 2029 di atas, maka pembangunan Kabupaten Karawang dalam 5 (lima) tahun ke depan akan dilaksanakan dengan tema-tema yang berbeda pada setiap tahun di periode tersebut. Tema ini akan ditentukan berdasarkan aspek-aspek dalam kerangka penguatan landasan pembangunan daerah, serta tingkat kebutuhan penanganan isu strategis daerah. Mengingat tahun 2025 sudah berjalan dan RPJMD ini akan efektif berlaku pada 2026, maka penahapan ini sendiri akan dirumuskan untuk tahun 2026 hingga 2030.
Tahun pertama (2026) pada pembangunan jangka menengah Kabupaten Karawang tampaknya perlu difokuskan pada penguatan kualitas dan kapasitas SDM, terutama agar dapat mengakses ke pasar kerja setempat yang saat ini didominasikan oleh kebutuhan sektor industri dan perkotaan lainnya. Kabupaten Karawang juga harus segera menyiapkan SDM setempat agar siap menyongsong transformasi Kabupaten Karawang menjadi wilayah perkotaan dan modern. Kesiapan SDM ini menjadi landasan dan sekaligus prasyarat Kabupaten Karawang yang maju dan unggul.
Penguatan kapasitas SDM ini harus terus dilakukan secara berkelanjutan, dan perlu dilakukan hingga beberapa tahun setelah 2026. Pada tahun 2027 (tahun kedua), tema pembangunan difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar yang berkualitas, merata dan terintegrasi. Infrastruktur ini termasuk pengembangan sistem informasi dan digitalisasi pelayanan dan tata kelola pemerintahan lainnya. Pembangunan infrastruktur yang merata ini akan semakin menurunkan disparitas pembangunan sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah. Konektivitas ini akan menjamin distribusi dan sirkulasi orang, logistik dan hasil produksi masyarakat. Sarana dan prasarana yang perlu disediakan untuk konektivitas ini adalah sistem transportasi yang terintegrasi, baik untuk orang maupun barang, serta pengembangan TOD.
Kemudian pada tahun ketiga dalam 5 (lima) tahun ke depan (tahun 2028), pembangunan di Kabupaten Karawang berfokus pada tema penguatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor-sektor unggulan. Pada tahun 2028 ini direncanakan berbagai sektor unggulan dan strategis dapat memberikan kontribusinya ke PDRB secara signifikan dan menjadi dominan dibandingkan dengan sektor lainnya. Peningkatan produktivitas ini perlu disertai dengan multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat. Sektor-sektor unggulan ini adalah industri, pariwisata, pertanian (tanaman pangan), perikanan, perdagangan dan jasa, serta sektor perumahan. Kabupaten Karawang memiliki modal besar terkait dengan potensi berkembangnya sektor-sektor tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-34 Tahun 2029 (tahun keempat), tema pembangunan akan berupa pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah. Pengembangan ekonomi diharapkan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, namun juga perluasan pasar kerja, pelibatan usaha setempat (UMKM, IKM dan industri rumah tangga), memastikan adanya hilirisasi berbagai produk komoditas setempat, seperti pertanian dan perikanan. Pengembangan ekonomi daerah diharapkan juga bersifat ramah lingkungan dan bahkan mempromosikan ekonomi sirkular, ekonomi hijau. Sementara itu ketahanan daerah terutama terkait kesiapan daerah untuk mendukung transisi energi menuju energi hijau, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana. Kabupaten Karawang juga harus memiliki kesiapan untuk menghadapi bencana kegagalan teknologi dan alam lainnya.
Terakhir pada tahun 2030 (tahun keempat), fokus pembangunan di Kabupaten Karawang adalah pada tema pemantapan daya saing daerah. Seluruh landasan yang sudah terbangun sebelumnya, perlu dikelola dengan manajemen dan tata kelola yang baik. Tema ini mencakup penguatan kelembagaan pembangunan, regulasi, integritas serta tersedianya sistem monitoring dan evaluasi yang efektif. Pembangunan di Kabupaten Karawang diharapkan juga bersifat partisipatif. Pada 2030, diharapkan juga menjadi dasar dan modal untuk masa pembangunan 5 (lima) tahun berikutnya.
Penahapan pembangunan Kabupaten Karawang dapat digambarkan sebagai berikut:
Tabel III-11 Penahapan Pembangunan Kabupaten Karawang Tahap 1
(2026) Tahap 2
(2027) Tahap 3
(2028) Tahap 4
(2029) Tahap 5
(2030)
(1) (2) (3) (4) (5) Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Penguatan kapasitas kompetitif daerah Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-35 Tabel III-12 Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Karawang Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah Misi 1 Membangun SDM yang Adaptif dan Berkarakter • Peningkatan kualitas dan penyediaan sarana-prasarana pelayanan kesehatan primer dan rujukan • Peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan • Pencegahan dan pengendalian penyakit melalui pemberdayaan masyarakat dan imunisasi dasar lengkap dengan pendekatan budaya • Penguatan pengarusutamaan penuntasan stunting dan pencegahan stunting • Percepatan wajib belajar 13 tahun (1 tahun pra sekolah dan • Integrasi sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan ke dalam sistem kewilayahan • Penyediaan Fasilitas kesehatan bagi pekerja • Penyediaan Fasilitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja • Pengembangan fasilitas sekolah berbasis sains kreatif mulai dari tingkat dasar hingga tingkat pertama • Mainstreaming konsep inklusi dan perspektif gender ke dalam pembangunan • Pengembangan fasilitas sekolah berbasis sains kreatif mulai dari tingkat dasar hingga tingkat pertama • Pengembangan sistem layanan pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan daya tarik pembangunan ekonomi • Membangun link and match pendidikan dengan kebutuhan pembangunan ekonomi • Dukungan untuk pengembangan pendidikan vokasi • Melanjutkan peningkatan literasi masyarakat daerah • Penguatan karakter dan jati diri bangsa dengan memperhatikan toleransi antar etnis dan umat beragama • Peningkatan ketahanan keluarga dan lingkungan pendukung berbasis kearifan lokal • Penyediaan sistem layanan kesehatan terkait dengan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim • Pengembangan kurikulum yang mendukung keberlanjutan dan resiliensi • Penguatan modal sosial dan ketahanan • Pemantapan sistem kesehatan dan pendidikan yang berstandar unggul dan berdaya saing • Pemantapan modal sosial untuk siap menuju Karawang yang maju dan modern • Penuntasan dan pemantapan upaya pengetasan kemiskinan secara berkelanjutan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-36 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah) • Pemerataan dan peningkatan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah • Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang inklusif • Peningkatan akses pendidikan tinggi, terutama pada program studi STEAM • Penguatan dan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan/ vokasi berbasis kondisi lokal, potensi, dan keunggulan daerah, infrastruktur dan kewilayahan • Penyediaan Fasilitas hunian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja • Penyediaan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja • Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja, pelajar, dan mahasiswa; dan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja, pelajar, dan mahasiswa • Percepatan pengadaan dan pencadangan tanah sesuai LARAP-3C (Land Acquisition and Resetlement Action • Penguatan pengembangan sistem riset dan inovasi daerah • Perluasan penggunaan hasil riset dan inovasi • Penyiapan SDM yang relevan dengan kebutuhan tenaga kerja untuk pembangunan ekonomi (upskilling maupun reskilling) • Penguatan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap perkembangan Karawang menuju ke masyarakat yang maju, modern dan unggul sosial untuk membentuk masyarakat yang resilien • Penguatan kapasitas resolusi konflik di daerah • Penghilangan potensi diskriminasi dan intoleransi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-37 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah serta meningkatkan keterkaitannya dengan dunia usaha dan dunia industri • Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usia produktif, terutama bagi masyarakat umum baik melalui upskilling maupun reskilling • Peningkatan Keterampilan dan Kapasitas Ekonomi Transmigran dan Pekerja Migran • Pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah melalaui perlindungan sosial adaptif dan peningkatan akses layanan dasar Plan-Clean, Clear, Consolidated) yang disusun secara kolaboratif dan partisipatif bersama masyarakat, guna menghadirkan rasa keadilan, trust, dan dukungan penuh dari masyarakat, terutama untuk proyek-proyek dan/atau pengembangan aktivitas ekonomi strategis/prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-38 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Penataan dan pemenuhan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan • Perlindungan kebudayaan lokal, nilai budaya dan tradisi masyarakat • Pemberdayaan perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia, melalui penguatan kapasitas, kemandirian, kemampuan dalam pengambilan keputusan, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-39 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah peningkatan partisipasi di berbagai bidang pembangunan • Pemenuhan hak dan perlindungan anak, perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lansia melalui pengasuhan dan perawatan, pembentukan resiliensi, dan perlindungan dari kekerasan, termasuk perkawinan anak dan perdagangan orang • Peningkatan literasi masyarakat, termasuk melalui pengembangan perpustakaan daerah dan taman bacaan secara merata Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-40 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Penguatan penyelenggaraan perlindungan sosial • Penataan dan pemenuhan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, terutama bagi kelompok marjinal dan rentan • Penguatan penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan • Penguatan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan • Penguatan nilai dan tradisi lokal • Pengentasan kemiskinan di seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-41 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah wilayah melalaui perlindungan sosial adaptif dan peningkatan akses layanan dasar • Pembinaan dan penguatan ketahanan keluarga • Pengelolaan cagar budaya Misi 2 Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi • Peningkatan Infrastruktur dan Sarana Perpustakaan termasuk ruang baca yang nyaman, ruang kegiatan edukatif, dan aksesibilitas bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas • Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak dan aman • Penyediaan infrastruktur perkotaan dan pengelolaan kawasan perkotaan untuk mewujudkan kawasan perkotaan inklusif, berkelanjutan, dan bertaraf global (global city) • Penataan dan pengembangan coverage dan kecepatan akses internet melalui penggelaran fixed • Penguatan Infrastruktur dan Kapasitas Produksi Pertanian • City beautification dalam rangka membangun citra, karakter, dan dignity kota, sekaligus meningkatkan daya tarik pariwisata urban tourism, terutama pada kawasan perkotaan • Pengembangan area kreatif dan distrik inovasi untuk menjadi pusat • Penataan dan pengembangan kawasan pusaka sebagai kawasan strategis kota serta pelestarian cagar budaya • Penyediaan dan penataan infrastruktur penunjang aktivitas industri sains kreatif yang andal, antara lain:
green/low- carbon electricity; Penyediaan Pengembangan sistem infrastruktur wilayah dan digital, sistem konektivitas yang berkualitas untuk mendukung daya saing dan keunggulan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-42 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar secara merata • Penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja, pelajar, dan mahasiswa;
dan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja, pelajar, dan mahasiswa • Pengembangan infrastruktur untuk mendukung akses menuju ke fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, memperlancar layanan kesehatan, memperlancar distribusi bantuan sosial, serta menyediakan fasilitas akses yang aman bagi perempuan dan anak connection dan/atau pembangunan infrastruktur mobile connection pada area- area weak coverage dan blankspot di kawasan perkotaan • Pengembangan sistem transportasi terpadu • Pengembangan infrastruktur air baku dan air minum pada kawasan perkotaan dan perdesaan • Penyediaan dan penataan infrastruktur penunjang aktivitas industri sains kreatif yang andal, antara lain:
green/low- carbon electricity • Penyediaan air baku dan sistem transmisi/ distribusinya pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan ekonomi • Penyediaan akses dan sistem konektivitas ke wilayah pusat produksi ekonomi • Penyediaan sarana dan prasarana di kawasan pusat ekonomi air baku dan sistem transmisi/distribusinya;
Penyediaan akses telekomunikasi dan digital; Penyediaan pengelolaan limbah dan sampah industri;
Fasilitas kesehatan bagi pekerja; Fasilitas pendidikan dan pelatihan tenaga kerja;
Fasilitas hunian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang layak bagi pekerja; dan Pusat layanan jasa dan kebutuhan pekerja • Pembangunan dan perluasan coverage sarana-prasarana sistem transportasi publik massal rendah emisi berbasis rel Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-43 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi, serta ruang terbuka hijau • Penyediaan akses telekomunikasi dan digital • Penyediaan pengelolaan limbah dan sampah industri • Penyediaan infrastruktur dasar di wilayah yang sebelumnya tertinggal • Pembangunan dan perluasan coverage sarana-prasarana sistem transportasi publik massal rendah emisi berbasis rel dan/atau jalan yang saling terintegrasi • Perbaikan lingkungan, kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni • Penataan pusat kegiatan dan dan/atau jalan yang saling terintegrasi • Peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah • Penegakan standar keandalan bangunan yang berketahanan bencana dan iklim • Pengembangan infrastruktur hijau • Pengembangan sarana dan prasarana penunjang sistem penanggulangan bencana • Pengembangan infrastruktur yang resilien • Pemantapan transisi energi dalam sistem infrastruktur dan konektivitas wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-44 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah permukiman perdesaaan • Penyediaan sarana dan prasarana untuk pengembangan sektor- sektor ekonomi • Pengembangan perumahan dan permukiman yang layak dan aman • Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar secara merata • Pengembangan sistem transportasi terpadu • Pengembangan infrastruktur air baku dan air minum pada kawasan perkotaan dan perdesaan • Peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah • Pemantapan jangkauan jaringan internet daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-45 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Penataan dan pengembangan kawasan perkantoran pemerintahan Misi 3 Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif • Peningkatan kapasitas dan akses informasi bagi petani guna meningkatkan produktivitasnya melalui ilmu/rekayasa/teknologi pertanian terapan kontemporer yang dapat diimplementasikan oleh petani, termasuk pengetahuan nilai dan musim komoditas, pengetahuan metode pengembangbiakan dan perawatan, pengetahuan jenis tanah, cuaca, dan iklim, pengetahuan pengendalian hama dan pemupukan, teknologi pascapanen, dan • Penguatan Infrastruktur dan Kapasitas Produksi Pertanian • Penguatan pengelolaan jalan daerah dan jalan desa • Pengembangan area kreatif dan distrik inovasi untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan • Pengembangan sistem pembiayaan kerjasama antara pemerintahan dan swasta, serta mendorong investasi untuk pembiayaan infrastruktur, • Peningkatan produktivitas dan daya saing produk perikanan dalam rangka penguatan ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sekaligus upaya peningkatan kesejahteraan nelayan dan petambak • Penguatan ekosistem riset dan inovasi IPTEK di daerah dalam rangka mendukung percepatan tumbuh kembang DUDI nasional yang berdaya saing di tataran global • Pengembangan konvergensi link antara industri besar dengan • Pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi sirkular • Mendorong partisipasi swasta dalam penguatan modal sosial, perlindungan lingkungan dan pengelolaan kebencanaan • Penataan dan penguatan daya tarik wisata, baik wisata alam, wisata kultural, maupun wisata perkotaan secara kolaboratif dan partisipatif • Inisiasi kerjasama multi helix melibatkan pemerintah, akademisi, swasta, NGO, media massa dan masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan khususnya dalam sains kreatif • Pengembangan kawasan dan pusat kegiatan ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-46 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah pemasaran pertanian melalui digital marketplace/platform • Penguatan peran kewirausahaan, terutama generasi muda, terhadap pembangunan ekonomi wilayah melalui pelatihan, program inkubator dan akselerator, hingga insentif ekonomi • Pembangunan inkubator bisnis industri kreatif • Memperkuat kualitas dan kapasitas usaha mikro dan kecil untuk dapat masuk ke sistem jejaring usaha dengan pelaku usaha menengah dan besar • Mendorong investasi dan peran serta swasta dalam penyediaan transportasi umum dan sistem konektivitas • Integrasi pengembangan pusat ekonomi dan pengembangan infrastruktur, kewilayahan, transportasi dan sistem konektivitas • Pengembangan perkotaan yang modern, layah huni dan berkelanjutan • Pengembangan pusat- pusat ekonomi di berbagai wilayah secara merata dan berjenjang secara tata ruang • Penyediaan hunian untuk seluruh masyarakat secara bertahap IKM melalui pembangunan dan pengembangan berbagai kawasan sentra IKM • Peningkatan kemudahan dan akses terhadap permodalan yang bersumber dari bank dan non perbankan • Pembangunan inkubator bisnis industri kreatif • Pengembangan kebijakan khusus untuk mendorong investasi dan pengembangan usaha pada sektor- sektor ekonomi unggulan • Pengembangan kebijakan hilirisasi komoditas setempat, seperti pertanian dan perikanan modern dan berkelas nasional • Pemantapan promosi dan layanan investasi berkelas nasional Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-47 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah layanan kesehatan dan pendidikan • Mendorong kewirausahaan daerah • Perluasan lapangan kerja untuk masyarakat daerah • Pengembangan konsep supply chain antara UMKM/IKM dengan pelaku usaha menengah dan besar • Percepatan pengembangan sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan MICE • Penyediaan inkubator bisnis, fasilitas pembiayaan mikro dan pendampingan untuk UMKM, IKM dan industri/usaha skala rumah tangga Misi 4 Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Perluasan upaya promotif- preventif dan pembudayaan perilaku hidup sehat, melalui pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi, kesehatan, ruang terbuka • Penguatan dan penyediaan rencana tata ruang hingga ke skala rinci secara merata • Pengembangan kebijakan infrastruktur hijau • Pengembangan kebijakan ekonomi hijau • Pengembangan kebijakan ekonomi sirkular • Peningkatan kualitas lingkungan hidup ruang kota • Pengendalian pencemaran dan kerusakan, serta konservasi Daerah • Pengembangan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah • Penguatan kelembagaan dan pengelolaan berbasis DAS mikro Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-48 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah hijau, dan fasilitas komunal pendukung kesehatan • Pengembangan transportasi umum hemat energi • Pengembangan kebijakan transisi energi • Pengembangan RTH dan kawasan hijau • Perlindungan dan perbaikan lingkungan mencakup antara lain kawasan badan air, sempadan dan lainnya Aliran Sungai Prioritas, tanah dan air • Pengimplementasian pengembangan tata ruang berbasis wilayah kesatuan lanskap ekologis • Penguatan pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan • Pengembangan sistem monitoring kualitas udara, air dan tanah • Pengembangan sistem mitigasi dan adaptasi perubahan iklim • Pengembangan sistem deteksi dini kebencanaan • Penguatan sistem penanggulangan • Pengembangan kebijakan Karawang Hijau untuk meningkatkan daya tarik dan keunggulan Kabupaten Karawang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-49 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah bencana kegagalan teknologi dan bencana non alam lainnya Misi 5 Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif • Pemantapan kelembagaan yang profesional, tepat fungsi dan berbasis meritrokrasi • Pengembangan karir ASN daerah berbasis meritokrasi melalui manajemen talenta, reward, dan punishment, termasuk melalui peningkatan/perbaikan kesejahteraan ASN daerah berdasarkan capaian kinerja • Peningkatan penegakan hukum melalui sosialisasi keamanan dan ketertiban kepada masyarakat • Pengembangan infrastruktur digital dasar dan regulasi daerah yang mendukung pencatatan, penyimpanan, dan akses arsip yang efisien • Penguatan Infrastruktur dan Kapasitas Dasar Pengelolaan Data Statistik termasuk perangkat keras, perangkat lunak, dan server pusat data yang aman dan terintegrasi • Penguatan Infrastruktur Fisik dan Digital untuk Layanan Kependudukan • Penataan dan restrukturisasi BUMD • Pembangunan ekosistem digital yang perlu dilakukan dalam rangka transformasi digital • Penyederhanaan dan peningkatan kualitas regulasi di daerah • Peningkatan iklim inovasi daerah • Peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi menuju smart goverment • Percepatan kapasitas fiskal daerah melalui intensifikasi pendapatan • Pemberian deregulasi, kemudahan perizinan, akses ke green/low- cost financing, bantuan/subsidi operasional dan ketenagakerjaan, dan insentif fiskal/ nonfiskal lainnya, baik di tingkat pusat dan daerah, terutama bagi investasi pada sektor- sektor ekonomi produktif dan inklusif (pertanian, perikanan, industri), sektor-sektor ekonomi biru dan hijau, dan energi baru dan terbarukan • Menyiapkan kerangka regulasi, partisipasi • Penguatan penataan kelembagaan yang lincah dan adaptif dan sesuai dengan kebutuhan daerah • Peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada peningkatan prestasi kerja pemerintah • Peningkatan penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah • Penerapan manajemen risiko perencanaan dan pengendalian pembangunan • Penyempurnaan fondasi penataan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-50 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah • Peningkatan partisipasi bermakna masyarakat sipil (dan masyarakat adat, jika ada) dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan • Menyiapkan kerangka regulasi, partisipasi masyarakat dan transparansi dalam upaya penguatan kualitas SDM di Kabupaten Karawang • Penguatan kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan • Penguatan Infrastruktur dan Teknologi Keamanan Persandian termasuk perangkat keras dan lunak untuk persandian yang mendukung enkripsi data dan proteksi terhadap ancaman siber • Penataan dan pengembangan kawasan perkantoran pemerintahan • Menyiapkan kerangka regulasi, partisipasi masyarakat dan transparansi dalam upaya penguatan kapasitas infrastruktur wilayah, transportasi umum serta konektivitas yang pajak daerah, penguatan pembiayaan alternatif dan kreatif daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, optimalisasi pemanfaatan transfer ke daerah, serta sinergi perencanaan dan penganggaran prioritas daerah dengan prioritas nasional • Percepatan pengadaan dan pencadangan tanah sesuai LARAP-3C yang disusun secara kolaboratif dan partisipatif bersama masyarakat, guna menghadirkan rasa keadilan, trust, dan dukungan penuh dari masyarakat, terutama untuk proyek-proyek masyarakat dan transparansi dalam upaya keberlanjutan dalam pembangunan dan ketahanan daerah regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman • Penguatan pengendalian inflasi daerah melalui i) Peningkatan kerjasama antar daerah dalam pemngelolaan stok dan distribusi barang, ii) Peningkatan kolaborasi dalam pengembangan infrastruktur dan logistik regional, iii) Penguatan pengawasan dan pemantauan harga khususnya bahan pokok • Percepatan dan perluasan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-51 Misi Pembangunan Tema dan Rincian Tahapan Pembangunan 2026 2027 2028 2029 2030 Tema Penguatan kualitas dan kapasitas SDM Tema Penyediaan infrastruktur, konektivitas wilayah yang berkualitas, merata dan terintegrasi Tema Penguatan kapasitas kompetitif daerah Tema Pengembangan keberlanjutan dalam pembangunan dan penguatan ketahanan daerah Tema Pemantapan daya saing dan keunggulan daerah berkualitas, merata dan terintegrasi dan/atau pengembangan aktivitas ekonomi strategis/prioritas • Penataan regulasi mencakup penyederhanaan dan penyiapan payung regulasi untuk peningkatan kompetitif daerah • Memantapkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik sebagai landasan untuk periode pembangunan selanjutnya • Diversifikasi dan perluasan alternatif investasi pemerintah Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-52 3.3.4 Program Prioritas Pembangunan Daerah Operasional RPJMD ini berada di level program pembangunan, baik yang merupakan program prioritas pembangunan daerah dan program perangkat daerah.
Program prioritas pembangunan daerah secara cascading merupakan alur logis implementasi dari visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Program Prioritas Pembangunan Daerah ini dirumuskan antara lain dengan menjabarkan strategi pembangunan daerah berdasarkan arah kebijakan pembangunan.
Rumusan program penjabaran strategi pembangunan daerah ini dapat dilihat pada Tabel III-11 di atas.
Selanjutnya, program prioritas pembangunan daerah juga menjadi penerjemahan dari janji politik Bupati terpilih. Janji politik ini merupakan Program Prioritas Bupati yaitu program yang menjadi janji politik saat pemilihan umum kepala daerah. Program prioritas Bupati ini merupakan bentuk operasional dari visi dan misi sebagai inti dari janji Bupati terpilih terhadap masyarakat Kabupaten Karawang.
Berikut ini adalah rumusan konsep penerjemahan Program Prioritas Bupati ke dalam RPJMD Kabupaten Karawang.
Tabel III-13 Konsep Penjabaran Program Prioritas Bupati Karawang Janji Bupati Konsep Penjabaran Misi Program Prioritas Bupati Membangun SDM yang Adaptif dan Berkarakter
(1). Program wajib belajar 13 tahun Memastikan seluruh masyarakat dan anak usia sekolah (13 tahun) mendapatkan layanan pendidikan. Penjabaran dari program ini bersifat luas, dari mulai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kualitas tenaga kependidikan dan lainnya
(2). Program penanganan stunting • Penanganan stunting ini setidaknya mencakup intevensi spesifik (jaminan akses ke layanan air bersih, sanitasi dan lingkungan yang sehat), serta intervensi sensitif (peningkatan gizi, asupan pangan).
Kedua intervensi ini perlu dilengkapi dengan kemampuan deteksi dini oleh Pemerintah.
• Implementasi dari penanganan stunting ini akan bersifat lintas urusan dan sektor, seperti infrastruktur dasar, kesehatan, ketahanan pangan, dan juga pendidikan • Pengampu utama dari penanganan stunting ini adalah program yang terkait dengan intervensi sensitif. Sedangkan intervensi spesifik akan menjadi bagi dari RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-53 Janji Bupati Konsep Penjabaran Misi Program Prioritas Bupati penyediaan sarana dan prasarana dasar wilayah
(3). Program perluasan jaminan sosial Seluruh masyarakat yang membutuhkan harus memiliki jaminan untuk mendapatkan perlindungan sosial
(4). Program pengurangan kemiskinan Penanganan kemiskinan pada dasarnya bersifat multi dimensi, dan akan dilaksanakan secara terintegrasi dan komprehesif oleh seluruh OPD dan statekholder lainnya Program Bupati ini difokuskan pada aspek sosialnya tentang perlindungan dan rehabilitasi untuk masyarakat miskin Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi
(5). Program kota layak huni Kota layak huni diartikan sebagai tersedianya lingkungan hunian yang inklusif, aman, nyaman, maju dan berkelanjutan
(6). Program pemerataan infrastruktur Penyediaan infrastruktur diarahkan untuk:
• Penyediaan infrastruktur di wilayah yang tertinggal • Pemerataan dan integrasi infrastruktur • Peningkatan kualitas infrastruktur • Pengembangan infrastruktur hijau • Dukungan investasi dan partisipasi masyarakat dan swasta dalam penyediaan infrastruktur wilayah Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif
(7). Program peningkatan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan Peran Kabupaten Karawang sebagai lumbung pangan, tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, namun juga dengan kapasitas dan kualitas produksi pertanian tanaman pangan yang ada
(8). Program Pendampingan, Pengembangan, dan Digitalisasi UMKM Program ini difokuskan pada kelompok usaha mikro dan kecil dengan melalui pendampingan dan fasilitasi digitalisasi usaha mikro dan kecil
(9). Program pengembangan wisata urban Wisata urban di Kabupaten Karawang antara lain berupa MICE, taman hiburan, serta bentuk wisata leisure lainnya RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-54 Janji Bupati Konsep Penjabaran Misi Program Prioritas Bupati
(10). Program pengembangan peningkatan kapasitas tenaga kerja Program ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan program pengembangan pelatihan dan pendidikan vokasu Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
(11). Program peningkatan kualitas lingkungan hidup Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan perkotaan perlu disertai dengan kapasitas Kabupaten Karawang dalam mengelola dampaknya
(12). Program peningkatan ketahanan iklim Kabupaten Karawang juga perlu memperkuat kapasitasnya dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, terutama pada aspek pengelolaan dampak lingkungan akibat kegiatan manusia dan alam
(13). Program pengembangan ekonomi sirkular Program Bupati ini dapat menjadi konsep yang perlu menjadi mainstreaming pada seluruh kegiatan pembangunan, terkait dengan pewujudan pembangunan berkelanjutan di Karawang
(14). Program Perluasan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang secara kuantitatif perlu memenuhi kebutuhan RTH hingga 30%.
Secara bertahap RTH yang ada perlu ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat menyamai konsep taman kota yang ada di dunia
(15). Program penanggulangan bencana Kabupaten Karawang perlu membangun ketahanan daerah, khususnya untuk menangani berbagai jenis bencana (alam dan non alam)
(16). Program pengendalian banjir Pengendalian banjir akan dilakukan secara komprehesif dan berkelanjutan, antara lain dengan pengelolaan DAS dan sumber air permukaan lainnya (bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat) hingga pada pengembangan sistem drainase hijau
(17). Program reformasi birokrasi Reformasi birokrasi di Kabupaten Karawang akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga meningkatkan peringkat reformasi RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-55 Janji Bupati Konsep Penjabaran Misi Program Prioritas Bupati birokrasi Kabupaten Karawang secara nasional Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif
(18). Program Pengembangan Kapasitas ASN Kabupaten Karawang akan memperhatikan kualitas ASN-nya sebagai penggerak utama birokrasi dan pembangunan
(19). Program digitalisasi pemerintahan Secara bertahap, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang akan berbasis digital yang lebih mudah, cepat dan murah
(20). Program kota cerdas Program kota cerdas difokuskan pada pengembangan perkotaan yang berbasis Artificial Intelligence, teknologi informasi, digital dan manajemen informasi
(21). Program pengembangan inovasi layanan publik Pelayanan di Kabupaten Karawang harus terus berinovasi dan memperhatikan dinamika teknologi dan kebutuhan masyarakat Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Program prioritas Bupati sebagai janji Bupati tersebut diterjemahkan ke dalam RPJMD dengan mengacu pada Permendagri 90 Tahun 2019 (dan pemutakhirannya), dengan ketentuan sebagai berikut :
• Nama program Prioritas Bupati perlu disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Permendagri 90 Tahun 2019 (dan pemutakhirannya) • Jika janji Bupati bersifat makro atau strategis maka janji tersebut akan dimasukkan ke dalam kebijakan umum atau strategi • Jika janji Bupati bersifat sangat teknis, berupa output dan bersifat mikro, maka akan dimasukkan ke dalam kegiatan yang ada dalam Renstra Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya berkaitannya • Seluruh program prioritas Bupati tersebut akan dilaksanakan sebagai bagian dari RPJMD ini, dalam bentuk strategi atau program sesuai dengan levelnya. Jika karena levelnya teknis dan tidak dapat termuat dalam RPJMD ini, maka akan dipastikan program prioritas Bupati akan masuk ke dalam Renstra Perangkat Daerah Program prioritas pembangunan daerah juga akan mengacu pada beberapa kegiatan strategis sebagai Proyek Prioritas, yang juga menjadi janji politik Bupati. Selama 5 (lima) tahun ke depan, pembangunan di Kabupaten Karawang akan berfokus pada proyek prioritas tersebut, dengan target capaian yang juga terukur. Berikut ini adalah adalah daftar Proyek Prioritas Kabupaten Karawang pada periode 2025 – 2029.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-56 Tabel III-14 Proyek Strategis Kabupaten Karawang No Proyek Strategis Daerah 1 Penyediaan Beasiswa Anak Putus /Tidak Sekolah 2 Rehabilitasi Ruang Kelas di Kabupaten Karawang 3 Pengembangan Puskesmas ILP (Integrasi Layanan Primer) 4 Peningkatan Status Kelas Puskesmas menjadi setara dengan Rumah Sakit Kelas D 5 Pembangunan Rumah Layak Huni 6 Peningkatan Kualitas Jalan Kabupaten dalam Kondisi Mantap 7 Peningkatan Jalan Menuju Kawasan Pariwisata 8 Pembangunan BLK dan Pengembangan Kejuruan Pelatihan Baru 9 Fasilitasi UMKM untuk Naik Kelas dan Siap Ekspor 10 Fasilitasi IKM Bermitra dengan Perusahaan dan Siap Ekspor 11 Fasilitasi Pengembangan BUMDes Juara 12 Pengembangan Sentra IKM 13 Pengembangan Destinasi Wisata Unggulan Karawang yang Teintegrasi 14 Pengembangan Desa Wisata Baru 15 Pembangunan Taman Publik 16 Revitalisasi TPA Jalupang Sumber: BAPPEDA, 2025 Proyek Strategis Daerah ini akan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan daerah di Kabupaten Karawang sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. Pada dasarnya level kegiatan dan nomenklatur dari Proyek Strategis Daerah ini akan disesuaikan dengan level substansi dari setiap rencana pembangunan daerah. Namun demikian akan dipastikan bahwa setiap Proyek Strategis Daerah tersebut memiliki payung program di RPJMD sesuai dengan level dan nomenklaturnya. Secara lebih teknis Proyek Strategis Daerah akan dimasukkan ke Renstra Perangkat Daerah dan atau di Renja Perangkat Daerah.
Program Prioritas Bupati dan Proyek Strategis Daerah tersebut diterjemahkan dan diakomodasikan ke dalam program prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD ini. Jika level operasional dan capaiannya sudah lebih teknis, maka Program Prioritas Bupati dan Proyek Strategis Daerah dipastikan akan diakomodasi ke Renstra dan atau Renja Perangkat Daerah dalam kegiatan dan subkegiatan yang ada pada Renstra Perangkat Daerah.
Program prioritas pembangunan daerah Kabupaten Karawang periode 2025 – 2029 ini dirancang sejalan dan menjadi bagian dari upaya untuk memberikan dukungan bagi program unggulan nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-57 Sekolah Rakyat, serta berbagai program lainnya yang menjadi fokus dari Pemerintah Pusat. Berikut ini adalah rumusan bentuk dukungan Kabupaten Karawang terhadap beberapa program unggulan nasional tersebut, yang akan tertuang dalam RPJMD dan juga Renstra Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Karawang.
Tabel III-15 Bentuk Dukungan terhadap Program Unggulan Nasional No Program Nasional Bentuk Dukungan Kabupaten Karawang yang Akan dituangkan ke RPJMD dan Renstra 1 Makan Bergizi Gratis (MBG) • Penyiapan dan pembinaan petani, nelayan, UMKM di sektor makanan serta pelaku usaha setempat yang terkait dengan produksi makanan agar dapat terlibat sebagai pelaku dalam rantai pasok makanan dan MBG • Berperan serta untuk memastikan kualitas gizi, keamanan pangan, serta keberlanjutan program dengan melibatkan Perangkat Daerah yang terkait dengan ketahanan pangan, pertanian, kesehatan dan Koperasi dan UMKM • Berperan serta dalam monitoring dan evaluasi (sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat dan kewenangan daerah yang dimiliki) untuk menjamin agar program tepat sasaran, tepat mutu dan berdampak terhadap peningkatan mutu gizi masyarakat serta peningkatan kualitas SDM di usia muda • Dukungan lainnya berupa integrasi program antarperangkat daerah sehingga terdapat dukungan yang komprehensif dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Karawang 2 Koperasi Merah Putih (KMP) • Fasilitasi pembentukan, pemberdayaan dan pembinaan unit usaha koperasi berbasis masyarakat, terutama di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, serta distribusi faktor usaha kerakyatan yang relevan dengan masyarakat secara umum • Fasilitasi penguatan kapasitas kelembagaan koperasi melalui pelatihan manajemen, digitalisasi koperasi, serta akses terhadap permodalan koperasi sesuai dengan kewenangan daerah untuk mendukung program (KMP) • Fasilitasi untuk mengembangkan kemitraan koperasi dengan BUMDes dan UMKM lokal untuk meningkatkan rantai nilai produksi dan distribusi produk daerah yang terkait dengan bidang usaha KMP RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-58 No Program Nasional Bentuk Dukungan Kabupaten Karawang yang Akan dituangkan ke RPJMD dan Renstra • Peningkatan dukungan regulasi untuk memperkuat peran dan kedudukan koperasi sebagai wadah utama peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung gerakan ekonomi gotong royong 3 Sekolah Rakyat • Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan alternatif berbasis masyarakat terutama pada kelompok masyarakat dan wilayah dengan keterbatasan akses sekolah formal • Peningkatan kapasitas tenaga pendidik lokal secara berkelanjutan dan melibatkan potensi masyarakat melalui program pelatihan, sertifikasi, dan dukungan insentif untuk tenaga pengajar di sekolah rakyat • Fasilitasi untuk integrasi kurikulum lokal dan muatan kearifan daerah dalam pendidikan non formal agar relevan dengan kebutuhan masyarakat • Fasilitasi untuk mendorong keterlibatan organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pembiayaan, fasilitas, serta inovasi pembelajaran di sekolah rakyat 4 Program 3 Juta Rumah Rakyat • Penyediaan infrastruktur wilayah, termasuk pengintegrasian penyediaan rumah dalam Program Strategis ini dengan sistem kewilayahan dan infrastruktur wilayah • Penyediaan data tentang MBR dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan • Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat lain sebagai calon penerima bantuan Program ini • Penyiapan BUMD, BUMDes dan Koperasi setempat sebagai mitra pembangunan, pembiayaan mikro dan lainnya dalam pelaksanaan Program • Dukungan regulasi daerah termasuk tata ruang wilayah Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Program Prioritas Pembangunan Daerah ini dirumuskan melalui proses penjabaran arah kebijakan dan strategi pembangunan, serta penerjemahan dan akomodasi terhadap Program Prioritas Bupati dan Proyek Strategis Daerah. Daftar program prioritas pembangunan daerah ini kemudian dikaitkan kembali ke sasaran pembangunan daerah. Satu program hanya dapat dikaitkan dengan satu sasaran pembangunan daerah. Dengan demikian antarprogram prioritas akan bersifat independent, namun saling mutual.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang III-59 Perumusan program prioritas pembangunan daerah ini mengacu pada cascading dari visi hingga sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Cascading ini tidak pada indikator, melainkan hanya pada pernyataan visi hingga ke sasaran tersebut.
Rumusan program pembangunan daerah dan juga indikator kinerjanya (di level outcome) kemudian disajikan dalam bentuk logframe perencanaan pembangunan Kabupaten Karawang 2025-2029 sebagai berikut.
Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana penyebutannya memiliki nilai strategis dan merupakan prioritas serta fokus pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Prioritas dan fokus ini diharapkan memiliki daya ungkit dan dampak besar untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Program pembangunan lainnya, yang bersifat mandatory dan rutin bagi Perangkat Daerah, tetap dapat dilaksanakan dan masuk ke dalam Renstra Perangkat Daerah. Program-program dalam Renstra tersebut akan diakomodasi dalam RPJMD ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-60 Tabel III-16 Rumusan Program Prioirtas Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang 2025-2029 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Visi :
Menuju Karawang Maju, Berdaya Saing Tinggi, dan Berkelanjutan
1. Membangun Sumber Daya Manusia yang Adaptif dan Berkarakter 1.1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas Indeks Pembangunan Manusia 1.1.1.Meningkatnya Kualitas Pembangunan Pendidikan Indeks Pendidikan Meningkatnya partisipasi anak usia sekolah
(1). Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 5- 6 Tahun yang Berpartisipasi dalam PAUD
1). Program Pengelolaan Pendidikan PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
1. Program Wajib Belajar 13 Tahun
(2). Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 7- 12 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Dasar
(3). Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 13-15 Tahun yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Menengah Pertama
(4). Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 7- 18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama yang Berpartisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-61 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) dalam Pendidikan Kesetaraan 1.1.2.Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Indeks Kesehatan Meningkatnya kualitas kesehatan perorangan dan masyarakat
(1). Persentase Pemenuhan UKP dan UKM
2). Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
2. Program Penanganan Stunting Meningkatnya kualitas pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
(2). Persentase Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
3). Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 1.2. Mewujudkan Perlindungan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Tingkat Kemiskinan 1.2.1.Meningkatnya Pemenuhan Kebutuhan Material, Spiritual dan Sosial Masyarakat Indeks Kesejahteraan Sosial Meningkatnya perlindungan dan jaminan sosial
(1). Persentase Keluarga Miskin dan Rentan Penerima Perlindungan Sosial yang Tergraduasi dari Kemiskinan
4). Program Perlindungan dan Jaminan Sosial PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
3. Program Perluasan Jaminan Sosial
4. Program Pengurangan Kemiskinan Meningkatnya perlindungan sosial korban bencana
(1). Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada Saat dan Setelah
5). Program Penanganan Bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-62 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Tanggap Darurat Bencana Daerah Kabupaten/Kota Meningkatnya kualitas dan efektivitas penyelenggaraan PUG dan peran perempuan dalam pembangunan
(2). Persentase ARG pada Belanja Langsung APBD
6). Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Meningkatnya kualitas keluarga dalam mendukung kesetaraan gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak
(3). Persentase Kelompok PEKKA yang Aktif
7). Program Peningkatan Kualitas Keluarga
(4). Nilai Capaian Standarisasi PUSPAGA
2. Mendorong Sarana Prasarana Pelayanan Dasar yang Inklusif dan Infrastruktur Wilayah yang Terintegrasi 2.1. Mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial Indeks Pembangunan Infrastruktur 2.1.1.Meningkatnya Pemenuhan Infrastruktur Wilayah Capaian Universal Akses Meningkatnya akses masyarakat terhadap sistem penyediaan air minum
(1). Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Terlayani SPAM
8). Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
5. Program Kota Layak Huni Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-63 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kualitas kawasan permukiman
(2). Persentase Penanganan Luasan Kawasan Kumuh yang Ditangani di Bawah 10 Ha
9). Program Kawasan Permukiman
(3). Persentase Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Masyarakat Korban Bencana Meningkatnya akses masyarakat terhadap sistem pengelolaan air limbah
(4). Persentase Peningkatan Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman dan Layak
10). Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Meningkatnya kualitas sistem drainase perkotaan
(5). Indeks Kinerja Sistem Drainase Perkotaan
11). Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase 2.1.2.Meningkatnya konektivitas wilayah Indeks konektivitas wilayah Meningkatnya aksesibilitas masyarakat yang nyaman dan aman
(1). Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten/Kota
12). Program Penyelenggaraan Jalan PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
6. Program Pemerataan Infrastruktur Terwujudnya Kinerja Lalu Lintas yang Lancar pada Jaringan Jalan Prioritas Kabupaten
(2). Kinerja Lalu Lintas Kabupaten
13). Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-64 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya perlindungan masyarakat terhadap banjir dan meningkatnya akses masyarakat terhadap irigasi
(3). Indeks Kinerja Sistem Irigasi
14). Program Pengelolaan Sumber Daya Air
3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal serta Iklim Investasi yang Ramah dan Kondusif 3.1. Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan Laju Pertumbuhan Ekonomi 3.1.1.Meningkatnya Produktivitas Sektor Pertanian dan Perikanan Guna Mendukung Ketahanan Pangan
(1). Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
(2). Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence Under Nourishment) Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian
(1). Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Populasi Ternak
15). Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
7. Program Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Ketahanan Pangan Meningkatnya distribusi dan kualitas prasarana pertanian
(2). Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan menjadi LP2B
16). Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Meningkatnya diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat
(3). Skor Pola Pangan Harapan (Konsumsi)
17). Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-65 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya konsumsi ikan oleh masyarakat
(4). Persentase rata-rata peningkatan produksi olahan hasil perikanan
18). Program Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Perikanan 3.1.2.Meningkatnya Produktivitas Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan yang Berbasis pada Potensi Lokal
(3). Rasio PDRB Industri Pengolahan
(4). Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dalam PDRB Meningkatnya kapasitas UMKM yang tangguh dan mandiri
(1). Persentase Usaha Mikro yang Telah Mengikuti Pelatihan
19). Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha mikro (UMKM) PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
8. Program Pendampingan, Pengembangan, dan Digitalisasi UMKM
(2). Persentase Unit Usaha Mikro yang Difasilitasi Pemasaran Meningkatnya Kualitas Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
(3). Persentasi Izin Usaha Kecil dan Menengah yang Diterbitkan
20). Program Pengendalian Izin Usaha Industri Meningkatnya jangkuan promosi penanaman modal
(4). Presentase Keterlaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal
21). Program Promosi Penanaman Modal Meningkatnya Pelaku Usaha yang berorientasi ekspor
(5). Persentase Nilai Ekspor
22). Program Pengembangan Ekspor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-66 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya efektivitas kerja sama desa
(6). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa
23). Program Peningkatan Kerja Sama Desa 3.1.3.Meningkatnya Produktivitas Sektor Pariwisata yang Berdaya Saing Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Meningkatnya daya tarik destinasi wisata
(1). Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan
24). Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
9. Program Pengembangan Wisata UrbanMeningkatnya jangkauan pemasaran pariwisata
(2). Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata
25). Program Pemasaran Pariwisata Meningkatnya kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif
(3). Presentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang aktif
26). Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif 3.1.4.Meningkatnya Kemampuan Masyarakat di Pasar Kerja untuk Terserap dalam Kegiatan Ekonomi Tingkat Pengangguran Terbuka Meningkatnya produktivitas tenaga kerja
(1). Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi
27). Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
10. Program Peningkatan Kapasitas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-67 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya penempatan tenaga kerja
(2). Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota
28). Program Penempatan Tenaga Kerja
4. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan 4.1. Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Penurunan Intensitas Emisi GRK 4.1.1. Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Menurunnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
(1). Penurunan Parameter COD
29). Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
11. Program Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
12. Program Peningkatan Ketahanan Iklim
13. Program Pengembangan Ekonomi Sirkular
(1). Penurunan Parameter SO2 Meningkatnya tata kelola persampahan
(2). Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah
30). Program Pengelolaan Persampahan Meningkatnya kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan
(3). Persentase Ketaatan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUULH
31). Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-68 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Meningkatnya kualitas pengelolaan keanekaragaman hayati
(4). Persentase RTH Wilayah Perkotaan yang Dikelola
32). Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
14. Program Perluasan Ruang Terbuka Hijau Menurunnya Risiko Bencana di Tingkat Kabupaten Indeks Risiko Bencana Meningkatnya kualitas layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
(5). Persentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana
33). Program Penanggulangan Bencana PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
15. Program Penanggulangan Bencana
16. Program Pengendalian Banjir Meningkatnya penanganan bencana pada saat tanggap darurat
(6). Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana Meningkatnya penanganan bencana pada saat pasca bencana
(7). Presentase Penanganan Pasca Bencana
5. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Guna Mendukung Pelayanan Publik yang Inovatif 5.1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Indeks Reformasi Birokrasi 5.1.1. Meningkatnya Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Pemerintahan Nilai Reformasi Birokrasi General Kabupaten Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang
(1). Nilai RB Sekretariat Daerah
34). Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
17. Program Reformasi Birokrasi
(2). Indeks Kepuasan Masyarakat
(3). Kepatuhan Standar Pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-69 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Pemerintahan Unsur Sekretariat Daerah pada Sekretariat Daerah
(4). Tingkat Capaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(5). Nilai SAKIP
(6). Indeks Pelayanan Publik
(7). Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi Meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah
(8). Nilai Pemanfaatan Perencanaan Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten
35). Program Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
(9). Nilai Pemanfaatan Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Meningkatnya pemanfaatan inovasi daerah dalam pembangunan
(10). Presentase kematangan inovasi daerah
36). Program Riset dan Inovasi Daerah Meningkatnya tata kelola anggaran
(11). Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD
37). Program Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-70 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
(12). Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
(13). Presentase Belanja Bidang Pendidikan
(14). Presentase Belanja Bidang Kesehatan Meningkatnya tata kelola Perbendaharaan
(15). Persentase Realisasi Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar Meningkatnya tata kelola akuntansi dan pelaporan
(16). Persentase laporan keuangan tepat waktu Meningkatnya tata kelola aset daerah
(17). Persentase Penambahan Nilai Aset Tetap
38). Program Pengelolaan Barang Milik Daerah Meningkatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan
(18). Persentase Pelayanan, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah
39). Program Pengelolaan Pendapatan Daerah Mengoptimalkan pengendalian pajak daerah
(19). Persentase Hasil Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah Mengoptimalkan inovasi pendapatan pajak daerah
(20). Persentase Inovasi Pendapatan Pajak Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-71 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) Menurunnya kejadian penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran ataupun proses dan kewenangan
(21). Persentase Hasil Pengawasan Internal yang Dimanfaatkan Objek Pengawasan
40). Program Penyelenggaraan Pengawasan
(22). Persentase Kerugian Daerah/Negara yang Diselesaikan
(23). Persentase Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang Diselesaikan
(24). Persentase Pengaduan yang Ditindaklanjuti Meningkatnya tata kelola arsip dinamis dan statis
(25). Persentase Tingkat Ketersediaan Arsip
41). Program Pengelolaan Arsip Meningkatnya pengembangan kompetensi ASN
(26). Jumlah Nilai Merit Sistem pada Aspek Perencanaan Kebutuhan
42). Program Kepegawaian Daerah PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
18. Program Pengembangan Kapasitas ASN(27). Jumlah Nilai Merit Sistem pada Aspek Pengadaan
(28). Jumlah Nilai Merit Sistem pada Aspek Sistem Informasi Meningkatnya kualitas analisis
(29). Jumlah Nilai Merit Sistem pada Aspek
43). Program Pengembangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 III-72 Visi/Misi Tujuan Sasaran Outcome Indikator Program Prioritas Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) kebutuhan perancangan, pengembangan dan evaluasi Pengembangan Karier dengan Subaspek Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Meningkatnya kualitas pengelolaan aplikasi informatika
(30). Persentase Orgnisasi Perangkat Daerah yang Terhubung dengan Akses Internet yang Disediakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
44). Program Aplikasi Informatika PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
19. Program Digitalisasi Pemerintahan
20. Program Kota Cerdas Tercapainya kolaborasi, integrasi, dan standarisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN)
(31). Persentase Perangkat Daerah yang Menggunakan Data Statistik dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah
45). Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Meningkatnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Tingkat Kecamatan
(32). Indeks Kepuasan Masyarakat
46). Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik PROGRAM PRIORITAS BUPATI:
21. Program Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik Sumber: Hasil Analisis Bappeda, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Karawang Maju III-73 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-1
BAB IV Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 4.1 Program Perangkat Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bagian ini menjabarkan daftar program yang akan dimuat dalam RPJMD. Program-program ini harus sesuai dengan program dan indikator yang ditetapkan dalam rencana strategis (renstra) setiap Perangkat Daerah (PD). Daftar program perangkat daerah ini meliputi program utama (program prioritas pembangunan daerah yang diampu oleh PD yang bersangkutan) yang terkait langsung dengan visi dan misi di RPJMD serta program lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi PD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program PD adalah daftar program PD untuk setiap urusan pemerintahan yang dianggap memiliki hubungan langsung dengan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta pemenuhan urusan pemerintahan wajib. Program PD ini memiliki dua sifat, yaitu strategis dan operasional. Program yang bersifat strategis (program utama) adalah program yang pencapaian indikator kinerjanya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepala PD, tetapi juga melibatkan peran Kepala Daerah dalam pengambilan kebijakan. Hal ini dikarenakan program strategis dirancang untuk mencapai visi dan misi daerah serta mengakomodasi program unggulan Kepala Daerah terpilih.
Sementara itu, program yang bersifat operasional adalah program yang tetap dilaksanakan untuk memenuhi setiap urusan pemerintahan wajib, meskipun tidak secara langsung terkait dengan pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Dengan demikian, program PD ini mencakup program strategis yang terkait langsung dengan pencapaian visi dan misi daerah, serta program operasional untuk memenuhi layanan PD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Hubungan antara kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan perangkat daerah secara jelas dapat dilihat melalui keterkaitan antara program perangkat daerah dengan visi dan misi pembangunan daerah. Program perangkat daerah ini adalah daftar program per urusan pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, yang dianggap memiliki keterhubungan secara langsung dalam pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah dan pemenuhan urusan pemerintahan (wajib).
Program perangkat daerah beserta indikator kinerjanya akan menjadi landasan proses penyelenggaraan pemerintahan dengan mandat dalam RPJMD yang direpresentasikan dalam isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran hingga indikator sasaran strategis di RPJMD. Dengan demikian perumusan program perangkat daerah perlu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-2 arahan oleh RPJMD agar program masing-masing Organisasi Perangkat Daerah disusun dengan melihat tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Setelah program prioritas ditetapkan, disusunlah perkiraan anggaran untuk setiap program. Tujuannya adalah untuk melihat ketersediaan dana secara makro untuk membiayai program tersebut. Hal ini bersifat makro dan non-teknis, artinya tujuannya bukan untuk melihat jumlah nominal secara rinci antara kondisi fiskal daerah untuk membiayai setiap program, tetapi untuk melihat kerangka pendanaan berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan anggaran.
Berikut ini adalah daftar program perangkat daerah dan pagu indikatifnya yang bersifat strategik dan juga operasional dalam rangka pencapaian tujuan, sasaran pembangunan dan pemenuhan urusan pemerintahan.
A. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar A.1. Pendidikan Terdiri dari program:
1. Program Pengelolaan Pendidikan
2. Program Pengembangan Kurikulum
3. Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Program Pengendalian Perizinan Kependidikan
5. Program Pengembangan Bahasa dan Sastra A.2. Kesehatan Meliputi program:
6. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
7. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan
8. Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
9. Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan A.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Selanjutnya program pada bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki cakupan program sebagai berikut:
10. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
11. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
12. Program Penyelenggaraan Jalan
13. Program Penataan Bangunan Gedung
14. Program Pengembangan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-3
15. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
16. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
17. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah A.4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bidang urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mencakup program:
18. Program Kawasan Permukiman
19. Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh
20. Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
21. Program Pengembangan Perumahan A.5. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Urusan ini akan diselenggarakan dengan program:
22. Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
23. Program Penanggulangan Bencana
24. Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran A.6. Sosial Program pada urusan ini adalah:
25. Program Pemberdayaan Sosial
26. Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan
27. Program Rehabilitasi Sosial
28. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial
29. Program Penanganan Bencana
30. Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan B. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar B.1. Tenaga Kerja Urusan ketenagakerjaan terdiri dari rencana program:
31. Program Perencanaan Tenaga Kerja
32. Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja
33. Program Penempatan Tenaga Kerja
34. Program Hubungan Industrial B.2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-4 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan diselenggarakan melalui program:
35. Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
36. Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak
37. Program Peningkatan Kualitas Keluarga
38. Program Pemenuhan Hak Anak
39. Program Perlindungan Perempuan
40. Program Perlindungan Khusus Anak B.3. Pangan Program pada urusan bidang pangan adalah:
41. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan
42. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
43. Program Penanganan Kerawanan Pangan
44. Program Pengawasan Keamanan Pangan B.4. Urusan Pertanahan Urusan pertanahan meliputi:
45. Program Redistribusi Tanah, dan Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee
46. Program Penatagunaan Tanah
47. Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
48. Program Pengelolaan Izin Membuka Tanah B.5. Lingkungan Hidup Urusan ini mencakup beberapa program berikut:
49. Program Pengelolaan Persampahan
50. Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
51. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI)
52. Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
53. Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
54. Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-5
55. Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
56. Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup
57. Program Perencanaan Lingkungan Hidup B.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Program pada urusan bidang ini meliputi:
58. Program Pendaftaran Penduduk
59. Program Pencatatan Sipil
60. Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
61. Program Pengelolaan Profil Kependudukan B.7. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Terdiri dari program:
62. Program Penataan Desa
63. Program Peningkatan Kerjasama Desa
64. Program Administrasi Pemerintahan Desa
65. Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat B.8. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bidang urusan ini direncanakan meliputi beberapa program berikut:
66. Program Pengendalian Penduduk
67. Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)
68. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) B.9. Perhubungan Urusan bidang perhubungan meliputi rencana program:
69. Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
70. Program Pengelolaan Pelayaran
71. Program Pengelolaan Perkeretaapian B.10. Komunikasi dan Informatika Rencana program pada urusan bidang ini adalah:
72. Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
73. Program Pengelolaan Aplikasi Informatika B.11. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-6 Meliputi:
74. Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam
75. Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi
76. Program penilaian kesehatan KSP/USP koperasi
77. Program pendidikan dan pelatihan Perkoperasian
78. Program pemberdayaan dan perlindungan Koperasi
79. Program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM)
80. Program Pengembangan UMKM B.12. Penanaman Modal Penanaman modal akan terdiri dari:
81. Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal
82. Program Promosi Penanaman Modal
83. Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
84. Program Pelayanan Penanaman Modal
85. Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal B.13. Kepemudaan dan Olahraga Meliputi program:
86. Program pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan
87. Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan
88. Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan B.14. Statistik Dengan rencana program:
89. Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral B.15. Persendian Mencakup:
90. Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi B.16. Kebudayaan Rencana program untuk urusan bidang kebudayaan terdiri dari:
91. Program Pengembangan Kebudayaan
92. Program Pengembangan Kesenian Tradisional Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-7
93. Program Pembinaan Sejarah
94. Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
95. Program Pengelolaan Permuseuman B.17. Perpustakaan Terdiri dari program:
96. Program Pembinaan Perpustakaan
97. Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno B.18. Kearsipan Meliputi program:
98. Program Pengelolaan Arsip
99. Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip
100. Program Perizinan Penggunaan Arsip C. Urusan Pemerintahan Pilihan C.1. Kelautan dan Perikanan Urusan bidang ini direncanakan memiliki program:
101. Program Pengelolaan Perikanan Tangkap
102. Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
103. Program Pengelolaan Perikanan Budidaya
104. Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan C.2. Pariwisata Terdiri dari program:
105. Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata
106. Program Pemasaran Pariwisata
107. Program Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
108. Program Pengembangan Sumber daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif C.3. Pertanian Urusan bidang pertanian akan meliputi rencana program:
109. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
110. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
111. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-8
112. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
113. Program Perizinan Usaha Pertanian
114. Program Penyuluhan Pertanian C.4. Perdagangan Urusan bidang ini terdiri dari program:
115. Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan
116. Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan
117. Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
118. Program Pengembangan Ekspor
119. Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
120. Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri C.5. Perindustrian Program pada urusan ini terdiri dari:
121. Program Perencanaan dan Pembangunan Industri
122. Program Pengendalian Izin Usaha Industri
123. Program Pengelolaan Sistem Informasi Nasional C.6. Transmigrasi Terdiri dari program:
124. Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi D. Unsur Pendukung Urusan Pemerintahan D.1. Sekretariat Daerah Program dalam lingkup pelaksanaan urusan ini terdiri dari:
125. Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
126. Program Perekonomian dan Pembangunan
127. Program Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten D.2. Sekretariat DPRD Program dalam lingkup pelaksanaan urusan ini terdiri dari:
128. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD E. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan E.1. Perencanaan Meliputi:
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-9
129. Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah
130. Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah E.2. Keuangan Meliputi:
131. Program Pengelolaan Keuangan Daerah
132. Program Pengelolaan Barang Milik Daerah
133. Program Pengelolaan Pendapatan Daerah E.3. Kepegawaian Meliputi beberapa program:
134. Program Kepegawaian Daerah E.4. Pendidikan dan Pelatihan Terdiri dari:
135. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia E.5. Penelitian dan Pengembangan Meliputi:
136. Program Riset dan Inovasi Daerah F. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan F.1. Inspektorat Daerah Terdiri dari program:
137. Program Penyelenggaraan Pengawasan
138. Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi G. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan G.1. Kesatuan Bangsa dan Politik Terdiri dari program:
139. Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan
140. Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya
141. Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik
142. Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan
143. Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-10 H. Unsur Kewilayahan H.1. Kewilayahan Terdiri dari:
144. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
145. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
146. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
147. Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
148. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
149. Program Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota Secara lengkap, berikut ini adalah tabel program perangkat daerah Kabupaten Karawang beserta indikator kinerja dan pagu indikatif tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-11 Tabel IV-1 Program Perangkat Daerah Kabupaten Karawang 2025 – 2030 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Pendidikan Program Pengelolaan Pendidikan 566.447.050.028 0 1.048.592.714.635 0 1.041.081.220.357 0 1.062.685.419.325 0 1.089.158.940.895 0 1.105.158.621.652 Pendidikan Meningkatnya partisipasi anak usia sekolah Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 100.29 100.00 90.894.661.246 100.00 558.196.226.570 100.00 532.239.385.710 100.00 537.822.800.966 100.00 543.577.891.393 100.00 542.515.824.918 Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 92.69 93.58 94.48 95.37 96.26 97.15 98.05 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD 73.43 74.58 75.72 76.86 78.01 79.15 80.29 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 45.24 46.82 48.41 49.99 51.57 53.15 54.73 Meningkatnya kualitas pembelajaran jenjang pendidikan dasar Kemampuan Literasi SD 59,11 61,61 376.347.077.200 64,11 390.370.654.415 66,61 404.033.627.319 69,11 418.174.804.275 71,61 432.810.922.425 74,11 447.959.304.710 Kemampuan Numerasi SD 54,05 56,95 59,85 62,75 65,65 68,55 71,45 Kemampuan Literasi SMP 69,80 70,90 72,00 73,10 74,20 75,30 76,40 Kemampuan Numerasi SMP 61,97 63,47 64,97 66,47 67,97 69,47 70,97 Meningkatnya kualitas pembelajaran jenjang PAUD dan Kesetaraan Proporsi Guru PAUD dengan Kualifikasi S1/D4 69,9 70,63 99.205.311.582 71,36 100.025.833.650 72,09 104.808.207.328 72,82 106.687.814.084 73,55 112.770.127.077 74,28 114.683.492.025Proporsi Tutor Pendidikan Kesetaraan dengan Kualifikasi S1/D4 36,65 38,56 40,47 42,38 44,29 46,2 48,11 Program Pengembangan Kurikulum 105.570.400 255.790.364 264.743.027 274.009.033 283.599.349 293.525.326 Meningkatnya kualitas kurikulum pendidikan Persentase Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kurikulum muatan lokal 100.00 100.00 105.570.400 100.00 255.790.364 100.00 264.743.027 100.00 274.009.033 100.00 283.599.349 100.00 293.525.326 Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan 94.874.300 123.194.901 127.506.722 131.969.457 136.588.388 141.368.982 Meningkatnya mutu dan distribusi pendidik dan tenaga pendidikan Persentase Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik 48.15 49.74 94.874.300 51.33 123.194.901 52.92 127.506.722 54.51 131.969.457 56.10 136.588.388 57.69 141.368.982 Program Pengendalian Perizinan Pendidik 50.000.000 51.750.000 53.561.250 55.435.894 57.376.150 59.384.315 Meningkatnya kualitas dan distribusi institusi pendidikan Persentase satuan pendidikan terakreditasi minimal B 84.00 85.01 50.000.000 86.03 51.750.000 87.05 53.561.250 88.07 55.435.894 89.08 57.376.150 90.10 59.384.315 Program Pengembangan Bahasa dan Sastra 105.600.000 109.296.000 113.121.360 117.080.608 121.178.429 125.419.674 Terlestarikannya bahasa dan sastra daerah Persentase pengembangan bahasa dan sastra 100.00 100.00 105.600.000 100.00 109.296.000 100.00 113.121.360 100.00 117.080.608 100.00 121.178.429 100.00 125.419.674 Kesehatan Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 613.606.026.095 488.224.874.360 589.723.798.460 748.100.115.532 776.654.206.511 590.370.463.172 Kesehatan Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil, dan terjangkau Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 331.158.873.488 95,5 300.755.055.676 96 456.523.794.024 96,5 631.692.126.805 97 676.150.759.013 97,5 485.122.303.172 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-12 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) terjangkau di Puskesmas Adiarsa Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Anggadita Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Balongsari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Batujaya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Bayurlor Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Ciampel Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 534.867.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Cibuaya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Cicinde Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 401.150.000 95,5 353.769.000 96 353.769.000 96,5 353.769.000 97 353.769.000 97,5 353.769.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Cikampek Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 735.442.000 95,5 550.307.000 96 550.307.000 96,5 550.307.000 97 550.307.000 97,5 550.307.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Cikampek Utara Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Cilamaya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 534.867.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-13 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) terjangkau di Puskesmas Curug Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Gempol Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Jatisari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Jayakerta Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Jomin Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Kalangsari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Karawang Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Karawang Kulon Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Kertamukti Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Klari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 735.442.000 95,5 550.307.000 96 550.307.000 96,5 550.307.000 97 550.307.000 97,5 550.307.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Kotabaru Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Kutamukti Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-14 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Kutawaluya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 534.867.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Lemahduhur Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 401.150.000 95,5 353.769.000 96 353.769.000 96,5 353.769.000 97 353.769.000 97,5 353.769.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Lemahabang Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Loji Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 534.867.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Majalaya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 534.867.000 95,5 432.384.000 96 432.384.000 96,5 432.384.000 97 432.384.000 97,5 432.384.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Medangasem Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Nagasari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Pacing Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Pakisjaya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Pangkalan Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Pasirukem Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-15 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Pedes Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Plawad Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Purwasari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 735.441.000 95,5 550.307.000 96 550.307.000 96,5 550.307.000 97 550.307.000 97,5 550.307.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Rawamerta Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Rengasdengklok Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Sukatani Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Sungaibuntu Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 393.077.000 96 393.077.000 96,5 393.077.000 97 393.077.000 97,5 393.077.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Telagasari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Tanjungpura Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 468.008.000 95,5 353.769.000 96 353.769.000 96,5 353.769.000 97 353.769.000 97,5 353.769.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Telukjambe Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Tempuran Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.692.000 96 471.692.000 96,5 471.692.000 97 471.692.000 97,5 471.692.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-16 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Tirtajaya Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Tirtamulya Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Tunggakjati Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 401.150.000 95,5 353.769.000 96 353.769.000 96,5 353.769.000 97 353.769.000 97,5 353.769.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Wadas Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 668.583.000 95,5 511.000.000 96 511.000.000 96,5 511.000.000 97 511.000.000 97,5 511.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di Puskesmas Wanakerta Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 601.725.000 95,5 471.708.000 96 471.708.000 96,5 471.708.000 97 471.708.000 97,5 471.708.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di RSUD Karawang Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 198.207.599.583 95,5 79.612.627.928 96 20.000.000.000 96,5 20.000.000.000 97 20.000.000.000 97,5 20.000.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di RSUD Jatisari Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 36.481.924.222 95,5 20.000.000.000 96 18.000.000.000 96,5 15.000.000.000 97 12.500.000.000 97,5 10.000.000.000 Tercapainya masyarakat yang sehat sesuai siklus hidup dan layanan kesehatan yang berkualitas baik, adil dan terjangkau di RSUD Rengasdengklok Persentase Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 89,98 95 19.743.993.802 95,5 65.609.030.756 96 72.951.844.436 96,5 59.159.828.727 97 45.755.287.498 97,5 53.000.000.000 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan 5.249.757.600 723.468.000 5.748.789.380 5.949.997.008 6.158.246.904 6.373.785.545 Meningkatnya kualitas, kuantitas, dan pemerataan sumber daya manusia kesehatan Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi 3,4 : 1.000 5,3 : 1.000 5.249.757.600 5,3 : 1.000 723.468.000 5,4 : 1.000 5.748.789.380 5,4 : 1.000 5.949.997.008 5,5 : 1.000 6.158.246.904 5,5 :
1.000 6.373.785.545 Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman 168.051.000 124.420.700 178.775.425 185.032.564 191.508.704 198.211.509 Meningkatnya efektivitas Program Sediaan Farmasi, dan Pangan Olahan di Pemerintah Daerah Persentase Cakupan Sediaan Farmasi, Alkes dan pangan olahan sesuai standar 50 55 168.051.000 60 124.420.700 65 178.775.425 70 185.032.564 75 191.508.704 80 198.211.509 Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 16.095.071.700 15.494.544.800 16.136.853.868 16.701.643.753 17.286.201.285 17.891.218.330 Meningkatnya pengetahuan dan praktik perilaku hidup bersih dan sehat di tingkat individu, keluarga, dan komunitas Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan 50 55 16.095.071.700 60 15.494.544.800 65 16.136.853.868 70 16.701.643.753 75 17.286.201.285 80 17.891.218.330 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 48.007.957.400 39.689.088.500 41.078.206.600 42.515.943.800 44.004.001.800 45.544.141.900 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-17 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya Kinerja Sistem Irigasi Indeks Kinerja Sistem Irigasi (IKSI) 42,85 53 48.007.957.400 63 39.689.088.500 73 41.078.206.600 78 42.515.943.800 83 44.004.001.800 88 45.544.141.900 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase 121.904.450.000 126.171.105.750 129.931.363.400 134.290.211.300 139.010.368.800 143.297.481.700 Meningkatnya Kinerja Sistem Drainase Perkotaan Indeks Kinerja Sistem Drainase Perkotaan 51,8 56,80 121.904.450.000 61,80 126.171.105.750 66,80 129.931.363.400 71,80 134.290.211.300 76,80 139.010.368.800 81,80 143.297.481.700 Program Penyelenggaraan Jalan 349.861.863.463 380.388.996.157 393.702.611.101 407.482.202.505 421.744.079.548 436.505.122.324 Meningkatnya Kemantapan Jalan Kabupaten Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten/Kota 82,15 84,15 349.861.863.463 86,15 380.388.996.157 88,15 393.702.611.101 90,15 407.482.202.505 92,15 421.744.079.548 94,15 436.505.122.324 Program Penataan Bangunan Gedung 88.155.702.800 91.241.152.400 94.434.592.700 97.739.803.400 101.160.696.500 104.701.320.800 Meningkatnya Kualitas Bangunan Gedung Pemerintah Persentase Bangunan Gedung Pemerintah Dalam Kondisi Baik 90,08 91,08 88.155.702.800 92,08 91.241.152.400 93,08 94.434.592.700 94,08 97.739.803.400 95,08 101.160.696.500 96,08 104.701.320.800 Program Pengembangan Jasa Konstruksi 1.524.842.600 1.578.212.100 1.633.449.500 1.690.620.200 1.749.791.900 1.811.034.600 Meningkatnya Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 13,71 16,67 1.524.842.600 33,33 1.578.212.100 50,00 1.633.449.500 66,67 1.690.620.200 83,33 1.749.791.900 100 1.811.034.600 Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 1.021.511.800 1.057.264.700 1.750.000.000 2.000.000.000 2.050.000.000 2.700.000.000 Meningkatnya Kesesuaian Penyelenggaraan Penataan Ruang Terhadap RTRW Persentase Kesesuaian Penyelenggaraan Penataan ruang 89,5 90,00 1.021.511.800 90,70 1.057.264.700 91,30 1.750.000.000 92,00 2.000.000.000 92,70 2.050.000.000 93,30 2.700.000.000 Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 24.066.836.800 12.495.000.000 17.216.831.683 17.216.831.683 17.216.831.683 17.216.831.683 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meningkatnya akses masyarakat terhadap sistem penyediaan air minum Persentase peningkatan rumah tangga yang terlayani SPAM 19,6 86,47 24.066.836.800 86,76 12.495.000.000 87,08 17.216.831.683 87,4 17.216.831.683 87,73 17.216.831.683 88,05 17.216.831.683 Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah 42.925.173.684 32.459.000.200 41.445.525.773 41.445.525.773 41.445.525.773 41.445.525.773 Meningkatnya akses masyarakat terhadap sistem pengelolaan air limbah Persentase peningkatan rumah tangga dengan akses sanitasi aman dan layak 84,1 77,17 42.925.173.684 77,44 32.459.000.200 77,66 41.445.525.773 77,87 41.445.525.773 78,17 41.445.525.773 78,42 41.445.525.773 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Program Kawasan Permukiman 141.938.291.600 19.415.000.000 26.144.689.400 24.641.471.260 24.524.905.000 35.618.992.800 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meningkatnya Kualitas Kawasan Permukiman Persentase Kawasan Permukiman Kumuh Di Bawah 10 Ha di Kabupaten/Kota yang Ditangani 28,25 3,02 141.938.291.600 8,07 19.415.000.000 13,09 26.144.689.400 22,05 24.641.471.260 30,40 24.524.905.000 42,85 35.618.992.800 Program Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh 0 48.349.859.900 143.222.500.000 157.409.750.000 173.015.725.000 190.182.297.500 Meningkatnya Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Persentase Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni 0 0 0 33,33 48.349.859.900 50,00 143.222.500.000 66,67 157.409.750.000 83,33 173.015.725.000 100 190.182.297.500 Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) 121.788.426.216 21.236.500.000 24.112.825.000 27.405.141.250 31.175.074.563 35.493.455.978 Meningkatkan Penyediaan PSU Permukiman Persentase Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) 65,48 12,78 121.788.426.216 17,44 21.236.500.000 17,44 24.112.825.000 17,44 27.405.141.250 17,44 31.175.074.563 17,44 35.493.455.978 Program Pengembangan Perumahan 8.383.273.400 10.230.199.900 12.309.050.000 13.206.650.000 14.015.140.000 14.835.609.000 Terpenuhinya rumah layak huni bagi warga negara korban bencana dan yang terkena relokasi akibat program pemerintah Persentase Pembangunan Rumah Layak Huni untuk masyarakat korban bencana dan terkena relokasi program pemerintah 70,77 6,91 8.383.273.400 13,82 10.230.199.900 18,09 12.309.050.000 45,39 13.206.650.000 72,7 14.015.140.000 100 14.835.609.000 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Program Peningkatan Ketenteraman dan Ketertiban Umum 24.215.265.650 0 27.259.861.955 0 26.460.613.903 0 27.460.721.646 0 28.780.514.279 0 29.146.852.529 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap perda dan perkada Presentase Perda dan Perkada yang Ditegakan 80 82 1.523.404.000 85 1.963.838.900 86 2.125.349.500 87 2.220.848.575 88 2.314.326.330 89 2.390.704.945 Meningkatnya penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 94.23 94.5 7.835.667.950 94.75 11.352.905.455 95 10.150.135.768 95.25 10.420.323.156 95.5 10.875.784.362 95.75 11.238.436.882 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-18 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya perlindungan terhadap masyarakat Presentase Cakupan Perlindungan Masyarakat 13.00 13.00 13.528.243.700 12.00 12.561.698.800 12.00 12.920.000.000 12.00 13.480.000.000 12.00 14.030.000.000 12.00 14.170.000.000 Meningkatnya kapasitas SDM Pol PP dan PPNS Presentase Pol PP dan PPNS yang ditingkatkan Kompetensinya 75.27 76.19 1.327.950.000 81.82 1.381.418.800 86.96 1.265.128.635 91.67 1.339.549.915 96 1.560.403.587 100 1.347.710.702 Program Penanggulangan Bencana 4.671.052.120 5.123.474.433 5.665.032.245 5.253.716.993 5.251.068.430 5.876.636.835 Meningkatnya kualitas layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana Presentase Cakupan Penyebaran Informasi dan Edukasi Rawan Bencana 100 100 3.585.912.070 100 3.440.529.280 100 3.334.489.806 100 3.497.140.286 100 3.350.688.754 100 3.681.779.370 Meningkatnya penanganan bencana pada saat tanggap darurat Persentase Penanganan Tanggap Darurat Bencana 100 100 1.469.380.050 100 1.520.808.353 100 1.574.036.643 100 1.629.127.926 100 1.686.147.404 100 1.745.162.564 Meningkatnya penanganan bencana pada saat pasca bencana Presentase Penanganan Pasca Bencana 100 100 145.969.200 100 162.136.800 100 756.505.796 100 127.448.781 100 214.232.272 100 449.694.901 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran 11.882.504.400 12.698.392.055 12.728.835.775 13.174.345.029 13.635.447.103 14.112.687.753 Meningkatnya pelayanan pencegahan, penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran Indeks pencegahan, penanggulangan, penyelamatan Kebakaran dan non kebakaran 100 100 11.882.504.400 100 12.698.392.055 100 12.728.835.775 100 13.174.345.029 100 13.635.447.103 100 14.112.687.753 Sosial Program Pemberdayaan Sosial 7.989.112.540 7.743.430.100 8.014.450.154 8.294.955.909 8.585.279.366 8.885.764.143 Sosial Meningkatnya pemberdayaan sosial Persentase SDM kesejahteraan sosial yang meningkat kompetensinya dalam pelayanan sosial 100 100 7.989.112.540 100 7.743.430.100 100 8.014.450.154 100 8.294.955.909 100 8.585.279.366 100 8.885.764.143 Program Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan 112.433.000 29.784.600 30.827.061 31.906.008 33.022.718 34.178.514 Meningkatnya layanan penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan Persentase Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan yang tertangani 90 100 112.433.000 100 29.784.600 100 30.827.061 100 31.906.008 100 33.022.718 100 34.178.514 Program Rehabilitasi Sosial 4.338.673.970 3.940.680.309 4.078.604.120 4.221.355.264 4.369.102.698 4.522.021.293 Meningkatnya rehabilitas sosial Persentase PPKS yang mendapatkan rehabilitasi sosial kewenangan kabupaten 100 100 4.338.673.970 100 3.940.680.309 100 4.078.604.120 100 4.221.355.264 100 4.369.102.698 100 4.522.021.293 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 11.100.410.300 10.752.965.900 11.129.319.707 11.518.845.896 11.922.005.503 12.339.275.695 Meningkatnya perlindungan jaminan sosial Jumlah keluarga miskin dan rentan penerima perlindungan sosial yang tergraduasi dari kemiskinan 1.950 1.950 11.100.410.300 1.950 10.752.965.900 1.950 11.129.319.707 1.950 11.518.845.896 1.950 11.922.005.503 1.950 12.339.275.695 Program Penanganan Bencana 748.965.900 723.825.100 749.158.979 775.379.542 802.517.827 830.605.950 Meningkatnya perlindungan sosial korban bencana Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota 100 100 748.965.900 100 723.825.100 100 749.158.979 100 775.379.542 100 802.517.827 100 830.605.950 Program Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 542.564.800 489.402.300 506.531.381 524.259.979 542.609.078 561.600.396 Meningkatnya tata kelola taman makan pahlawan Persentase taman makam pahlawan nasional yang terkelola dengan baik 100 100 542.564.800 100 489.402.300 100 506.531.381 100 524.259.979 100 542.609.078 100 561.600.396 Tenaga Kerja Program Perencanaan Tenaga Kerja 132.429.635 102.620.000 141.615.600 183.215.182 227.553.256 391.506.807 Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-19 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Terkelolanya informasi tenaga kerja Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke Rencana Tenaga Kerja 100 100 132.429.635 100 102.620.000 100 141.615.600 100 183.215.182 100 227.553.256 100 391.506.807 Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja 4.817.443.442 5.444.275.717 6.437.070.399 7.225.834.777 8.061.927.249 8.947.694.547 Meningkatnya produktivitas tenaga kerja Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 45,65 50,58 4.817.443.442 53,58 5.444.275.717 56,58 6.437.070.399 59,58 7.225.834.777 62,58 8.061.927.249 65,58 8.947.694.547 Program Penempatan Tenaga Kerja 406.711.200 542.670.009 799.986.762 841.361.678 884.652.855 929.943.747 Meningkatnya penempatan tenaga kerja Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota 47,90 48,4 406.711.200 48,9 542.670.009 49,4 799.986.762 49,9 841.361.678 50,4 884.652.855 50,9 929.943.747 Program Hubungan Industrial 1.605.244.850 1.290.696.133 1.340.261.147 1.387.170.287 1.435.721.247 1.485.971.491 Meningkatnya pekerja Kab.
Karawanng yang terlindungi Persentase Perusahaan yang Melaksanakan Sarana Hubungan Industrial 80,08 81,01 1.605.244.850 82,01 1.290.696.133 83,01 1.340.261.147 84,01 1.387.170.287 85,01 1.435.721.247 86,01 1.485.971.491 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 1.446.473.200 1.446.473.200 1.497.099.763 1.549.498.255 1.603.730.694 1.659.861.267 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meningkatnya kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan peran perempuan dalam pembangunan Persentase Anggaran Responsif Gender (ARG) pada belanja langsung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 5,8 6,0 1.446.473.200 6,05 1.446.473.200 6,1 1.497.099.763 6,15 1.549.498.255 6,2 1.603.730.694 6,25 1.659.861.267 Program Pengelolaan Sistem Data Gender dan Anak 22.413.300 22.413.300 23.197.765 24.009.687 24.850.026 25.719.777 Meningkatnya pemanfaatan data gender dan anak persentase OPD yang terlibat dalam forum data terpilah gender dan anak 100 100 22.413.300 100 22.413.300 100 23.197.765 100 24.009.687 100 24.850.026 100 25.719.777 Program Peningkatan Kualitas Keluarga 521.855.900 691.222.800 715.415.598 740.455.143 766.371.074 793.194.061 Meningkatnya persentase kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang aktif dalam rangka peningkatan kualitas keluarga untuk mendukung kesetaraan gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak Persentase kelompok Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) yang aktif 84 84 340.642.400 84 380.642.400 84 393.964.884 87 407.753.655 87 422.025.033 87 436.795.909 Meningkatnya Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang terstandarisasi dalam rangka peningkatan kualitas keluarga untuk mendukung kesetaraan gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak Nilai capaian standarisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) 111 111 181.213.500 120 310.580.400 140 321.450.714 150 332.701.488 160 344.346.041 175 356.398.152 Program Pemenuhan Hak Anak 595.110.800 721.664.700 746.922.965 773.065.268 800.122.553 828.126.842 Terjaminnya pemenuhan hak semua anak secara komprehensif Indeks Pemenuhan Hak Anak 60,76 60,76 595.110.800 60,76 721.664.700 60,76 746.922.965 62,00 773.065.268 62,00 800.122.553 62,00 828.126.842 Program Perlindungan Perempuan 648.882.800 699.213.500 723.685.973 749.014.981 775.230.506 802.363.573 Menurunnya kekerasan terhadap perempuan Persentase perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapat layanan secara komprehensif 96 96 648.882.800 97 699.213.500 98 723.685.973 99 749.014.981 100 775.230.506 100 802.363.573 Program Perlindungan Khusus Anak 131.141.000 361.141.000 373.780.935 386.863.268 400.403.482 414.417.604 Meningkatnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, Indeks Perlindungan Anak 65,98 65,98 131.141.000 65,98 361.141.000 66,50 373.780.935 66,50 386.863.268 67,00 400.403.482 67,00 414.417.604 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-20 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) penelantaran perkawinan dan perlakuan salah lainnya terhadap anak Pangan Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan 0 0 50.000.000 51.750.000 53.561.250 55.435.894 Pangan Meningkatnya pengelolaan sumber daya ekonomi untuk kedaulatan dan kemandirian pangan Presentase Jumlah Cadangan Pangan 18,40 0 0 0 0 27,40 50.000.000 30,40 51.750.000 33,40 53.561.250 36,40 55.435.894 Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat 1.957.777.150 1.165.401.100 1.466.190.138 1.517.506.793 1.570.619.531 1.625.591.214 Meningkatnya diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Skor Pola Pangan harapan (Konsumsi) 92,32 92,33 1.957.777.150 92,34 1.165.401.100 92,35 1.466.190.138 92,36 1.517.506.793 92,37 1.570.619.531 92,38 1.625.591.214 Program Penanganan Kerawanan Pangan 53.312.300 832.976.300 862.130.470,0 892.305.037 923.535.713 955.859.463 Meningkatnya penanganan kerawanan pangan Persentase Dareah Rentan Rawan Pangan 4,53 4,21 53.312.300 3,88 832.976.300 3,56 862.130.470,0 3,24 892.305.037 2,91 923.535.713 2,59 955.859.463 Program Pengawasan Keamanan Pangan 118.881.700 228.742.600 282.524.791 292.413.159 302.647.619 313.240.286 Meningkatnya pengawasan mutu dan keamanan pangan Persentase Pangan Segar yang Memenuhi Persyaratan dan Mutu Keamanan Pangan 86 87 118.881.700 88 228.742.600 89 282.524.791 90 292.413.159 91 302.647.619 92 313.240.286 Pertanahan Program Redistribusi Tanah, dan Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee 0 200.000.000 207.000.000 214.245.000 221.743.576 229.504.600 Pertanahan Meningkatnya akses masyarakat terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Persentase tanah obyek landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee 0 0 0 100 200.000.000 100 207.000.000 100 214.245.000 100 221.743.576 100 229.504.600 Program Penatagunaan Tanah 0 300.000.000 310.500.000 321.367.500 332.615.363 344.256.900 Meningkatnya tertib pertanahan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah Persentase penatagunaan tanah dalam rangka pemanfaatan tanah 0 0 0 100 300.000.000 100 310.500.000 100 321.367.500 100 332.615.363 100 344.256.900 Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan 0 0 250.000.000 258.750.000 267.806.250 277.179.469 Meningkatnya penyelesaian sengketa tanah garapan Persentase penyelesaian sengketa tanah garapan 0 0 0 0 0 100 250.000.000 100 258.750.000 100 267.806.250 100 277.179.469 Program Pengelolaan Izin Membuka Tanah 0 0 250.000.000 258.750.000 267.806.250 277.179.469 Meningkatnya Pengelolaan Izin Membuka Tanah Persentase Pengelolaan Izin membuka Tanah 0 0 0 0 0 100 250.000.000 100 258.750.000 100 267.806.250 100 277.179.469 Lingkungan Hidup Program Pengelolaan Persampahan 93.335.187.600 90.756.923.500 93.933.415.800 97.221.085.350 100.623.823.125 104.145.657.000 Lingkungan Hidup Meningkatnya tata kelola persampahan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah 34,70 35,00 93.335.187.600 36,00 90.756.923.500 37,00 93.933.415.800 38,00 97.221.085.350 39,00 100.623.823.125 40,00 104.145.657.000 Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup 3.709.099.800 3.640.967.340 5.071.901.197 4.007.417.739 5.447.677.361 4.292.846.065 Menurunnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Penurunan Parameter COD 0 12,00 3.709.099.800 11,90 3.640.967.340 11,80 5.071.901.197 11,70 4.007.417.739 11,60 5.447.677.361 11,50 4.292.846.065 Penurunan Parameter SO2 0 18,1 17,6 17,1 16,6 16,1 15,6 Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (KEHATI) 24.118.143.929 24.962.278.967 25.835.958.731 26.740.217.286 27.676.124.891 28.644.789.262 Meningkatnya kualitas pengelolaan keanekaragaman hayati Persentase RTH Wilayah Perkotaan yang Dikelola 15,87 15,87 24.118.143.929 15,94 24.962.278.967 16,01 25.835.958.731 16,08 26.740.217.286 16,15 27.676.124.891 16,22 28.644.789.262 Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 336.834.000 351.449.070 363.749.787 376.481.030 389.657.866 403.295.891 Meningkatnya penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Limbah Bahan PersentaseLimbah B3 yang Terkelola 0 100 336.834.000 100 351.449.070 100 363.749.787 100 376.481.030 100 389.657.866 100 403.295.891 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-21 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 695.505.200 719.847.882 745.042.557 771.119.047 798.108.214 826.042.002 Meningkatnya kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap persetujuan lingkungan yang diterbitkan Persentase Ketaatan Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUULH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota 5 25 695.505.200 30 719.847.882 35 745.042.557 40 771.119.047 45 798.108.214 50 826.042.002 Program Peningkatan Pendidikan, Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat 414.099.700 478.593.190 498.593.951 519.119.740 540.188.930 561.820.543 Meningkatnya kapasitas SDM bidang lingkungan hidup Persentase Penyuluh Lingkungan Hidup Ditingkatkan Kompetensinya 0 100 414.099.700 100 478.593.190 100 498.593.951 100 519.119.740 100 540.188.930 100 561.820.543 Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat 102.076.800 105.649.488 109.347.220 113.174.373 117.135.476 121.235.217 Meningkatnya kinerja pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persentase Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 100 100 102.076.800 100 105.649.488 100 109.347.220 100 113.174.373 100 117.135.476 100 121.235.217 Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup 180.830.000 237.159.050 245.459.616 254.050.703 262.942.478 272.145.465 Meningkatnya penyelesaian sengketa/ kasus lingkungan hidup Persentase Penyelesaian Sengketa/ Kasus Lingkungan Hidup 100 100 180.830.000 100 237.159.050 100 245.459.616 100 254.050.703 100 262.942.478 100 272.145.465 Program Perencanaan Lingkungan Hidup 145.560.000 1.020.000.000 830.000.000 630.000.000 1.474.350.000 964.273.500 Meningkatnya efektivitas kajian lingkungan untuk memitigasi dampak KRP Persentase Rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup yang Ditindaklanjuti 100 100 145.560.000 100 1.020.000.000 100 830.000.000 100 630.000.000 100 1.474.350.000 100 964.273.500 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Program Pendaftaran Penduduk 7.561.965.900 7.579.303.176 9.213.026.700 10.226.684.700 11.351.484.623 12.597.938.524 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Meningkatnya kualitas layanan pendaftaran penduduk Presentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak 62 65 7.561.965.900 68 7.579.303.176 71 9.213.026.700 74 10.226.684.700 77 11.351.484.623 81 12.597.938.524Pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 9 11 13 15 17 19 21 Cakupan Perekaman KTP-el 99 99 99 99 99 99 99 Program Pencatatan Sipil 1.611.633.900 1.611.633.900 2.361.913.700 2.621.724.300 2.910.114.500 3.230.227.700 Meningkatnya kualitas layanan pencatatan sipil Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran untuk anak usia 0- 4 tahun 88 90 1.611.633.900 92 1.611.633.900 94 2.361.913.700 96 2.621.724.300 98 2.910.114.500 99 3.230.227.700 Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan 651.056.100 651.056.100 895.672.400 994.196.400 1.103.558.100 1.224.949.625 Meningkatnya pemanfaatan informasi kependudukan Presentase Informasi Kependudukan yang Dimanfaatkan 5 8 651.056.100 12 651.056.100 15 895.672.400 19 994.196.400 22 1.103.558.100 25 1.224.949.625 Program Pengelolaan Profil Kependudukan 0 0 115.000.000 127.650.000 141.691.500 157.277.600 Meningkatnya kualitas profil kependudukan Cakupan Pengelolaan Profil Kependudukan 1 1 0 1 0 1 115.000.000 1 127.650.000 1 141.691.500 1 157.277.600 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Penataan Desa 554.542.100 1.635.000.000 1.785.500.000 1.919.650.000 1.997.815.000 2.047.815.000 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Meningkatnya kualitas penataan desa Persentase Fasilitasi Penataan Desa 100 100 554.542.100 100 1.635.000.000 100 1.785.500.000 100 1.919.650.000 100 1.997.815.000 100 2.047.815.000 Program Peningkatan Kerjasama Desa 3.155.264.500 2.872.513.900 3.175.765.390 3.507.341.929 3.870.076.121 3.870.076.121 Meningkatnya efektivitas kerjasama desa Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa 100 100 3.155.264.500 100 2.872.513.900 100 3.175.765.390 100 3.507.341.929 100 3.870.076.121 100 3.870.076.121 Program Administrasi Pemerintahan Desa 10.204.532.137 11.286.112.212 7.486.738.863 10.999.062.250 14.117.268.474 14.123.923.474 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-22 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas pembinanan dan pengawasan pemerintahan desa Persentase Fasilitasi Tata kelola Desa 100 100 10.204.532.137 100 11.286.112.212 100 7.486.738.863 100 10.999.062.250 100 14.117.268.474 100 14.123.923.474 Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat 1.463.184.200 2.520.550.000 2.673.605.000 2.830.565.500 3.010.622.050 3.043.897.050 Meningkatnya kapasitas lembaga kemasyarakatan,lembaga adat dan masyarakat hukum adat dalam pembangunan Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 100 100 1.463.184.200 100 2.520.550.000 100 2.673.605.000 100 2.830.565.500 100 3.010.622.050 100 3.043.897.050 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Program Pengendalian Penduduk 1.872.000.000 2.459.000.000 2.236.000.000 2.206.000.000 2.511.000.000 2.495.000.000 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Terkendalinya pertambahan jumlah penduduk Persentase Kampung Keluarga Berkualitas dengan klasifikasi berkelanjutan 6,5 16,18 1.872.000.000 25,89 2.459.000.000 35,6 2.236.000.000 45,31 2.206.000.000 55,02 2.511.000.000 64,72 2.495.000.000 Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB) 15.699.658.700 15.074.858.700 7.335.043.000 7.813.343.000 8.160.543.000 8.405.618.000 Meningkatnya pemberdayaan dan peran serta masyaratkat dalam pembinaan Keluarga Berencana (KB) Angka Prevalensi Penggunaan KB Modern/mCPR 64,23 64,5 15.699.658.700 65 15.074.858.700 65,5 7.335.043.000 66 7.813.343.000 66,5 8.160.543.000 67 8.405.618.000 Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) 12.927.865.300 13.193.281.300 13.728.400.000 13.540.900.000 13.649.400.000 13.731.900.000 Meningkatnya pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera (KS) Persentase keluarga yang mengikuti kelompok kegiatan ketahanan keluarga (BKB,BKL,BKR, dan UPPKA ) 20 30 12.927.865.300 40 13.193.281.300 50 13.728.400.000 60 13.540.900.000 70 13.649.400.000 80 13.731.900.000 Perhubungan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) 23.506.609.134 33.178.818.387 35.983.855.736 36.344.834.885 37.707.350.767 39.212.476.879 Perhubungan Terwujudnya Kinerja Lalu Lintas yang Optimal pada Jaringan Jalan Prioritas Kabupaten Kinerja Lalu Lintas Kabupaten 0,54 0,67 23.506.609.134 0,65 33.178.818.387 0,63 35.983.855.736 0,61 36.344.834.885 0,59 37.707.350.767 0,57 39.212.476.879 Program Pengelolaan Pelayaran 209.567.428 72.517.363 58.382.530 60.425.919 62.540.826 64.729.755 Tercapainya Keselamatan Layanan Penyeberangan Sungai Persentase Tingkat Keselamatan Layanan Penyeberangan Sungai 100 100 209.567.428 100 72.517.363 100 58.382.530 100 60.425.919 100 62.540.826 100 64.729.755 Program Pengelolaan Perkeretaapian 430.370.000 520.942.250 539.175.229 558.046.362 577.577.984 597.793.214 Terfasilitasinya Pengelolaan Perlintasan Sebidang Kereta Api Persentase Fasilitasi Pengajuan Permohonan Rekomendasi Perlintasan Sebidang Kereta Api 100 100 430.370.000 100 520.942.250 100 539.175.229 100 558.046.362 100 577.577.984 100 597.793.214 Komunikasi dan Informatika Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik 6.177.037.400 5.728.695.800 5.841.004.500 5.955.004.500 6.060.004.500 6.190.004.500 Komunikasi dan Informatika Mewujudkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang berkualitas Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 100 100 6.177.037.400 100 5.728.695.800 100 5.841.004.500 100 5.955.004.500 100 6.060.004.500 100 6.190.004.500 Program Pengelolaan Aplikasi Informatika 6.084.073.332 7.234.073.332 7.957.480.665 8.753.228.732 9.628.551.606 10.591.406.765 Mewujudkan pengelolaan aplikasi informatika yang berkualitas Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan Akses Internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo 100 100 6.084.073.332 100 7.234.073.332 100 7.957.480.665 100 8.753.228.732 100 9.628.551.606 100 10.591.406.765 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam 64.955.400 69.380.162 73.478.432 78.354.728 83.482.353 88.872.928 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-23 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas layanan izin usaha simpan pinjam Persentase Jumlah Izin Usaha Simpan Pinjam Yang Terbit 95,12 95,24 64.955.400 95.52 69.380.162 96.35 73.478.432 97.14 78.354.728 97.22 83.482.353 97.30 88.872.928 Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi 217.010.600 280.757.464 348.700.770 421.056.179 498.049.310 579.916.165 Meningkatnya pembinaan dan pemngawasan koperasi Persentase koperasi yang melaksanakan RAT 39.88 29.91 217.010.600 61.81 280.757.464 63.11 348.700.770 64.32 421.056.179 65.46 498.049.310 66.53 579.916.165 Program Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi 156.048.800 317.559.308 466.006.269 610.614.379 943.843.786 1.114.314.227 Meningkatnya kinerja pengelolaan koperasi Presentase Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Sehat 94 90 156.048.800 92 317.559.308 93 466.006.269 94 610.614.379 95 943.843.786 96 1.114.314.227 Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian 53.723.600 62.801.845 72.449.756 82.696.089 93.570.913 105.105.673 Meningkatnya kualitas SDM perkooperasian Persentase Pengurus Koperasi Yang Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Untuk Koperasi 30 30.50 53.723.600 33.24 62.801.845 35.79 72.449.756 38.17 82.696.089 40.40 93.570.913 42.38 105.105.673 Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi 1.263.029.700 1.247.868.760 1.332.944.167 1.395.665.587 1.466.688.240 1.535.235.174 Meningkatnya produktivitas koperasi Laju Pertumbuhan Volume Usaha Koperasi yang melaporkan RAT 28,83 5,28 1.263.029.700 5,38 1.247.868.760 5,47 1.332.944.167 5,51 1.395.665.587 5,69 1.466.688.240 5,75 1.535.235.174 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM) 868.333.400 2.699.916.943 3.085.558.822 3.484.643.597 3.911.432.220 4.419.026.276 Meningkatnya kapasitas UMKM yang tangguh dan mandiri Persentase Unit Usaha UMKM yang Diberdayakan 10,9 12,8 868.333.400 14,63 2.699.916.943 16,37 3.085.558.822 18,05 3.484.643.597 19,66 3.911.432.220 21,21 4.419.026.276 Program Pengembangan UMKM 13.879.714.200 13.154.168.700 13.626.035.855 14.119.869.308 14.631.579.209 15.161.811.963 Meningkatnya daya saing UMKM Persentase Unit Usaha UMKM yang dikembangkan 59,74 64,05 13.879.714.200 67,51 13.154.168.700 70,37 13.626.035.855 72,77 14.119.869.308 74,8 14.631.579.209 76,55 15.161.811.963 Penanaman Modal Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal 352.766.400 661.716.200 497.249.937 514.653.685 892.206.399 551.309.893 Penanaman Modal Meningkatnya kemudahan berinvestasi Keberadaan Perangkat Pelaksana PPB 20 40 352.766.400 60 661.716.200 80 497.249.937 80 514.653.685 80 892.206.399 80 551.309.893 Program Promosi Penanaman Modal 227.220.400 447.065.000 512.712.275 530.657.205 549.230.207 568.453.264 Meningkatnta jangkuan promosi penanaman modal Presentase Keterlaksanaan Kegiatan Promosi Penanaman Modal 100 100 227.220.400 100 447.065.000 100 512.712.275 100 530.657.205 100 549.230.207 100 568.453.264 Program Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal 316.102.000 479.470.600 550.666.410 608.660.623 668.548.071 730.428.422 Terkendalinya pelaksanaan penanaman modal Persentase Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam Membuka Usaha 100 100 316.102.000 100 479.470.600 100 550.666.410 100 608.660.623 100 668.548.071 100 730.428.422 Program Pelayanan Penanaman Modal 1.705.837.342 3.040.961.888 3.139.768.713 3.240.250.877 3.347.041.907 3.458.023.939 Meningkatnya perizinan berusaha berbasis resiko Persentase Pelaku Usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan 86 87 1.705.837.342 88 3.040.961.888 89 3.139.768.713 90 3.240.250.877 91 3.347.041.907 92 3.458.023.939 Program Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal 131.000.000 70.000.000 72.450.000 74.985.750 77.610.251 80.326.610 Meningkatnya pemanfaatan dan informasi penanaman modal Persentase Pemanfaatan Data dan Informasi Penanaman Modal 100 100 131.000.000 100 70.000.000 100 72.450.000 100 74.985.750 100 77.610.251 100 80.326.610 Kepemudaan dan Olahraga Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Kepemudaan 2.619.245.900 2.785.833.064 2.846.800.195 2.960.130.429 3.061.979.994 3.195.994.293,00 Kepemudaan dan Olahraga Meningkatnya daya saing kepemudaan Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 10.34 10.50 2.619.245.900 10.66 2.785.833.064 10.82 2.846.800.195 10.97 2.960.130.429 11.13 3.061.979.994 11.29 3.195.994.293,00 Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan 16.788.864.900 23.277.988.200 23.882.122.244 25.055.122.550 25.281.152.377 25.565.093.247,00 Meningkatnya pembudataan dan prestasi olah raga Persentase Perolehan Medali Emas pada Event Provinsi 65.00 70 16.788.864.900 75 23.277.988.200 80 23.882.122.244 85 25.055.122.550 85 25.281.152.377 90 25.565.093.247,00 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-24 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Program Pengembangan Kapasitas Kepramukaan 651.337.600 674.134.416 697.729.121 722.149.640 747.424.877 773.584.748,00 Meningkatnya kualitas kepramukaan Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Kepramukaan 4.52 05.06 651.337.600 5.60 674.134.416 6.14 697.729.121 6.68 722.149.640 7.22 747.424.877 7.76 773.584.748,00 Statistik Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral 437.274.400 460.000.000 460.000.000 460.000.000 460.000.000 460.000.000 StatistikMewujudkan penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas Persentase Perangkat Daerah yang Menggunakan Data Statistik dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah 90 90 437.274.400 90 460.000.000 90 460.000.000 90 460.000.000 90 460.000.000 90 460.000.000 Persandian Program Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi 366.737.100 403.410.810 443.751.891 488.127.080 536.939.789 590.633.767 Persandian Mewujudkan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi yang berkualitas Tingkat Keamanan Informasi 63,40 65,36 366.737.100 66,45 403.410.810 67,54 443.751.891 68,63 488.127.080 69,72 536.939.789 70,81 590.633.767 Kebudayaan Program Pengembangan Kebudayaan 3.517.673.400 3.583.908.500 4.823.628.686,59 4.218.567.216,01 4.529.344.997,35 4.856.709.478,55 Kebudayaan Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kebudayaan 6,46 7,46 3.517.673.400 8,46 3.583.908.500 9,46 4.823.628.686,59 10,46 4.218.567.216,01 11,46 4.529.344.997,35 12,46 4.856.709.478,55 Program Pengembangan Kesenian Tradisional 208.214.200 219.657.000 505.211.100,00 522.893.488,50 541.194.760,60 560.136.577,22 Meningktanya peran serta masyarakat dalam pengembangan kesenian tradisional Persentase Kesenian Tradisional yang Dilestarikan dan Dikembangkan 8,33% 8,33% 208.214.200 8,33% 219.657.000 16,67% 505.211.100,00 16,67% 522.893.488,50 16,67% 541.194.760,60 16,67% 560.136.577,22 Program Pembinaan Sejarah 0 30.000.000 31.050.000,00 32.136.750 33.261.536 34.425.690 Meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi sejarah Tingkat Partisipasi Masyarakat Terhadap Tinjauan Sejarah Lokal 500 0 0 1.000 30.000.000 1.500 31.050.000,00 2.000 32.136.750 2.500 33.261.536 2.500 34.425.690 Program Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya 1.020.143.500 1.040.216.000 1.075.760.887,50 1.113.412.518,56 1.152.381.956,71 1.192.715.325,20 Meningkatnya warisan budaya yang dilestarikan Persentase warisan budaya yang dikelola dan dilestarikan 100 100 1.020.143.500 100 1.040.216.000 100 1.075.760.887,50 100 1.113.412.518,56 100 1.152.381.956,71 100 1.192.715.325,20 Program Pengelolaan Permuseuman 0 1.000.000.000 1.035.000.000,00 1.071.225.000 1.108.717.875,00 1.147.523.000,63 Meningkatnya tata kelola museum Presentase museum yang representatif 0 0 0 100 1.000.000.000 100 1.035.000.000,00 100 1.071.225.000 100 1.108.717.875,00 100 1.147.523.000,63 Perpustakaan Program Pembinaan Perpustakaan 2.159.701.148 2.172.331.600 2.213.500.000 2.153.700.000 2.187.200.000 2.221.700.000 Perpustakaan Meningkatnya layanan perpustakaan sesuai standart nasional perpustakaan Persentase perpustakaan yang dibina sesuai SNP 4,3 4,77 2.159.701.148 4,95 2.172.331.600 5,34 2.213.500.000 5,64 2.153.700.000 5,94 2.187.200.000 6,43 2.221.700.000 Program Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno 20.444.200 79.602.900 79.000.000 108.000.000 87.000.000 116.000.000 Meningkatnya pelestarian koleksi nasional dan anskah kuno Persentase naskah kuno yang dikelola 0 100 20.444.200 100 79.602.900 100 79.000.000 100 108.000.000 100 87.000.000 100 116.000.000 Kearsipan Program Pengelolaan Arsip 560.315.400 560.314.560 6.440.000.000 6.615.000.000 6.805.000.000 7.015.000.000 Kearsipan Meningkatnya tata kelola arsip dinamis dan statis Persentase Tingkat Ketersediaan Arsip 89,06 89,06 560.315.400 91 560.314.560 91,25 6.440.000.000 91,51 6.615.000.000 91,75 6.805.000.000 92,01 7.015.000.000 Program Perlindungan dan Penyelamatan Arsip 79.643.000 79.642.800 550.000.000 670.000.000 740.000.000 805.000.000 Meningkatnya perlindungan dan penyelamatan arsip sesuai NSPK Persentase Meningkatnya perlindungan dan penyelamatan arsip sesuai NSPK 16,66 16,66 79.643.000 18 79.642.800 18 550.000.000 18 670.000.000 18 740.000.000 18 805.000.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-25 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Program Perizinan Penggunaan Arsip 0 0 60.000.000 80.000.000 90.000.000 100.000.000 Meningkatnya akses masyarakat terhadap penggunaan arsip yang bersifat tertutup Persentase Pengelolaan arsip tertutup dilakukan dengan baik untuk menjaga kerahasiaan dan integritas informasi yang terkandung di dalamnya 0 0 0 0 0 100 60.000.000 100 80.000.000 100 90.000.000 100 100.000.000 Kelautan dan Perikanan Program Pengelolaan Perikanan Tangkap 2.508.899.960 2.264.980.000 3.295.654.752 2.972.695.893 3.024.311.774 3.094.108.776 Perikanan Meningkatnya produksi perikanan tangkap Prosentase peningkatan produksi perikanan tangkap 1,04 1,12 2.508.899.960 1,12 2.264.980.000 1,12 3.295.654.752 1,12 2.972.695.893 1,12 3.024.311.774 1,12 3.094.108.776 Program Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan 0 100.000.000 103.500.000 107.122.500 110.871.788 114.752.300 Meningkatnya kelestarian laut dan keanekaragaman hayati Persentase Kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan 3,72 - 0 4,37 100.000.000 5,02 103.500.000 5,66 107.122.500 6,31 110.871.788 6,96 114.752.300 Program Pengelolaan Perikanan Budidaya 3.177.079.000 2.860.220.900 2.960.328.632 3.063.940.134 3.171.178.038 3.282.169.270 Meningkatnya produksi perikanan budidaya Jumlah prosentase rata-rata peningkatan produksi perikanan budidaya 0,96 1,09 3.177.079.000 1,09 2.860.220.900 1,09 2.960.328.632 1,09 3.063.940.134 1,09 3.171.178.038 1,09 3.282.169.270 Program Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan 1.143.121.000 909.232.350 976.709.278 1.047.824.803 1.122.749.481 1.201.663.801 Meningkatnya konsumsi ikan oleh masyarakat Prosentase peningkatan produksi olahan hasil perikanan 1,15 1,26 1.143.121.000 1,26 909.232.350 1,26 976.709.278 1,26 1.047.824.803 1,26 1.122.749.481 1,26 1.201.663.801 Pariwisata Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata 3.946.036.340 3.834.341.400 2.471.670.705,71 3.244.029.180,41 3.576.812.161,86 3.246.000.587,52 Pariwisata Meningkatnya daya tarik destinasi wisata Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan 145% 10% 3.946.036.340 10% 3.834.341.400 10% 2.471.670.705,71 10% 3.244.029.180,41 10% 3.576.812.161,86 10% 3.246.000.587,52 Program Pemasaran Pariwisata 1.339.360.000 1.549.476.700 1.718.473.224,86 1.975.335.087,54 2.248.072.150,91 2.537.481.023,24 Meningkatnya jangkauan pemasaran pariwisata Persentase Peningkatan Media Pemasaran Pariwisata 0 14,29% 1.339.360.000 37,50% 1.549.476.700 9,09% 1.718.473.224,86 8,33% 1.975.335.087,54 7,69% 2.248.072.150,91 7,14% 2.537.481.023,24 Program Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual 0 308.111.000 682.941.800 689.054.688,75 1.210.529.706,87 267.212.205,93 Meningkatnya kualitas ekosistem kreatif Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekakayaan Intelektual 0 0 0 3.71% 308.111.000 4.58% 682.941.800 5.50% 689.054.688,75 6.93% 1.210.529.706,87 7,98% 267.212.205,93 Program Pengembangan Sumberdaya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1.628.159.600 1.142.055.900 1.719.404.676 2.022.098.538 2.119.231.385 2.220.686.460 Meningkatnya kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif Persentase Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Aktif 78,20% 81,09% 1.628.159.600 82,95% 1.142.055.900 83,93% 1.719.404.676 85,53% 2.022.098.538 86,60% 2.119.231.385 87,08% 2.220.686.460 Pertanian Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian 3.329.887.100 4.042.692.800 4.543.309.593 4.779.223.883 5.040.320.174 5.312.709.833 Pertanian Meningkatnya distribusi dan kualitas sarana pertanian Peningkatan Produktivitas Padi 0,52% 0,62% 2.549.742.600 0,72% 3.145.888.200 0,82% 3.615.116.833 0,92% 3.818.544.376 1,02% 4.046.016.884 1,12% 4.283.605.928 Persentase Peningkatan Populasi Ternak 5,56 0,05% 780.144.500 0,05% 896.804.600 0,06% 928.192.761 0,06% 960.679.508 0,07% 994.303.290 0,07% 1.029.103.906 Program Penyediaan dan Pengembanggan Prasarana Pertanian 16.498.875.250 18.312.061.511 21.471.892.805 23.281.465.347 24.959.939.012 Meningkatnya distribusi dan kualitas prasarana pertanian Cakupan Luas Lahan Pertanian yang Ditetapkan menjadi LP2B 86,27 86,27 16.498.875.250 90% 18.312.061.511 92% 20.632.417.405 94% 21.471.892.805 96% 23.281.465.347 98% 24.959.939.012 Peningkatan Pembangunan Prasarana Pertanian 26,4 80 80 82 84,00 86 88,00 Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat 1.197.807.500 1.287.477.300 2.034.632.406 2.099.403.510 2.165.741.603 2.226.701.529 Meningkatnya pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner Persentase Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang dkendalikan 5,5% 6,00% 1.197.807.500 6,5% 1.287.477.300 7% 2.034.632.406 7,5% 2.099.403.510 8% 2.165.741.603 8,5% 2.226.701.529 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-26 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian 2.673.995.100 11.313.995.100 11.959.984.928 12.389.834.400 12.814.028.605 13.263.069.606 Meningkatnya pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Persentase Penanganan Bencana Pertanian 68,76% 100 2.673.995.100 100 11.313.995.100 100 11.959.984.928 100 12.389.834.400 100 12.814.028.605 100 13.263.069.606 Program Perizinan Usaha Pertanian 0 50.000.000 151.750.000 153.561.250 155.435.893 157.376.150 Meningkatnya kualitas dan kemudahan perizinan usaha pertanian Persentase Rekomendasi Usaha Pertanian yang diterbitkan 0 0 0 5% 50.000.000 5% 151.750.000 5% 153.561.250 5% 155.435.893 5% 157.376.150 Program Penyuluhan Pertanian 2.582.583.000 1.435.156.000 1.665.386.460 1.723.674.986 1.784.003.610 1.846.443.737 Meningkatnya kapasitas SDM bidang penyuluh pertanian Persentase Kelembagaan koperasi Tani yang di bentuk dan beroperasi 8,68 6,46 2.582.583.000 2,03 1.435.156.000 2,07 1.665.386.460 2,12 1.723.674.986 2,16 1.784.003.610 2,21 1.846.443.737 Perdagangan Program Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan 158.387.600 158.387.600 187.015.667 193.561.215 200.335.857 207.347.613 Perdagangan Meningkatnya kemudahan proses perizinan dan pendaftaran berusaha Persentase Pelaku Usaha yang Memperoleh Izin Sesuai dengan Ketentuan 56,14 56,26 158.387.600 56,38 158.387.600 56,5 187.015.667 56,62 193.561.215 56,74 200.335.857 56,86 207.347.613 Program Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan 3.183.646.000 3.283.646.000 3.398.573.610 3.517.523.687 3.640.637.016 3.769.059.311 Meningkatnya kualitas sarana perdagangan dan distribusi barang yang efisien, merata, dan terintegrasi Persentase Sarana Perdagangan yang Ditingkatkan Kualitasnya 20 20 3.183.646.000 20 3.283.646.000 40 3.398.573.610 60 3.517.523.687 80 3.640.637.016 100 3.769.059.311 Program Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 1.068.974.000 1.068.974.000 1.131.388.090 1.170.986.673 1.211.971.207 1.254.390.200 Meningkatnya Kelancaran Distribusi dan Stabilitasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Persentase Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting 0,09 0,08 1.068.974.000 0,07 1.068.974.000 0,06 1.131.388.090 0,05 1.170.986.673 0,04 1.211.971.207 0,03 1.254.390.200 Program Pengembangan Ekspor 62.518.000 137.518.000 142.331.130 147.312.720 152.468.665 157.805.068 Meningkatnya pelaku usaha yang berorientasi ekspor Persentase Peningkatan Nilai Ekspor 10,32 12,8 62.518.000 12,81 137.518.000 12,82 142.331.130 12,83 147.312.720 12,84 152.468.665 12,85 157.805.068 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen 1.255.544.700 1.768.239.712 1.830.128.102 1.894.182.585 1.960.478.977 2.029.095.740 Meningkatnya tertib niaga Persentase Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Bertanda Tera Sah yang Berlaku 89,86 90,26 1.255.544.700 90,66 1.768.239.712 91,06 1.830.128.102 91,46 1.894.182.585 91,86 1.960.478.977 92,26 2.029.095.740 Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri 238.425.300 173.625.300 209.702.186 217.041.762 224.638.224 232.500.561 Meningkatnya penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri Persentase Promosi Produk Lokal yang Difasilitasi atau Dilaksanakan 10,26 10,26 238.425.300 23,08 173.625.300 38,46 209.702.186 56,41 217.041.762 76,92 224.638.224 100 232.500.561 Perindustrian Program Perencanaan dan Pembangunan Industri 350.269.000 442.860.700 978.360.825 1.012.603.454 1.048.044.574 1.084.726.138 Perindustrian Meningkatnya realisasi pembangunan industri Persentase Pertambahan Jumlah Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten/Kota 13 13,06 350.269.000 13,12 442.860.700 13,18 978.360.825 13,24 1.012.603.454 13,3 1.048.044.574 13,36 1.084.726.138 Program Pengendalian Izin Usaha Industri 34.241.600 104.241.600 107.890.056 111.666.208 115.574.526 119.619.634 Meningkatnya kualitas perizinan berusaha sektor perindustrian Persentase Izin Usaha Kecil dan Menengah yang Diterbitkan 40 50 34.241.600 55 104.241.600 60 107.890.056 70 111.666.208 80 115.574.526 100 119.619.634 Program Pengelolaan Sistem Informasi Nasional 54.924.600 184.924.600 191.396.961 198.095.855 205.029.211 212.205.232 Meningkatnya pemanfaatan informasi industri Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap dan Terkini 50 55 54.924.600 60 184.924.600 65 191.396.961 70 198.095.855 75 205.029.211 80 212.205.232 Transmigrasi Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi 283.840.300 348.774.711 360.981.825 373.616.189 386.692.756 400.227.002 Transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-27 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas pembangunan kawasan transmigrasi Persentase Transmigrasi yang ditempatkan 100 100 283.840.300 100 348.774.711 100 360.981.825 100 373.616.189 100 386.692.756 100 400.227.002 Sekretariat Daerah Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 92.570.093.539 0 93.165.475.860 0 96.098.586.260 0 96.860.404.260 0 97.736.481.360 0 98.344.795.060 Sekretariat Daerah Meningkatnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas fasilitasi kesejahteraan rakyat yang transparan dan akuntabel Skor LPPD 3,14 2,61-3,40 ( Sedang) 92.570.093.539 2,61-3,40 ( Sedang) 93.165.475.860 2,61-3,40 ( Sedang) 96.098.586.260 2,61-3,40 ( Sedang) 96.860.404.260 2,61-3,40 ( Sedang) 97.736.481.360 3.41-4.20 (tinggi) 98.344.795.060 Indeks Reformasi Hukum 99,08 94,9 95 95,01 95,02 95,03 95,04 Persentase pelaksanaan Kerjasama 100 100 100 100 100 100 100 Indeks Zakat Nasional (IZN) 0,44 0,46 0,48 0,5 0,52 0,54 0,56 Program Perekonomian dan Pembangunan 0 0 1.545.801.100 0 2.045.381.400 0 2.374.464.950 0 2.532.090.550 0 2.865.154.250 0 3.099.758.950 Meningkatnya efektifitas koordinasi dan fasilitasi perekonomian serta pembangunan daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan Tingkat Inflasi 1,6 2,5 ±1 1.545.801.100 2,5 ±1 2.045.381.400 2,5 ±1 2.374.464.950 2,5 ±1 2.532.090.550 2,5 ±1 2.865.154.250 2,5 ±1 3.099.758.950 Nilai Indeks Akses Keuangan Daerah (IAKD) 4,46 4,51 4,53 4,55 4,57 4,59 4,6 Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi yang Dibawa ke Tahun Berikutnya yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama 0 1 1 1 1 1 1 Persentase Jumlah Pengadaan yang Dilakukan dengan Metode Kompetitif 96,75 96,78 96,85 96,95 97,1 97,20 97,25 Rasio Nilai Belanja yang Dilakukan melalui Pengadaan 57 58 58.5 59 59.5 60 62 Program Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten 0 0 128.950.923.761 0 123.048.205.501 0 130.842.556.567 0 130.165.033.727 0 133.406.465.510 0 143.987.084.180 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Sekretariat Daerah pada Sekretariat Daerah Nilai RB General Perangkat Daerah 45,43 45,93 128.950.923.761 46,43 123.048.205.501 46,93 130.842.556.567 47,93 130.165.033.727 48,93 133.406.465.510 49,43 143.987.084.180 Sekretariat DPRD Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD 26.681.210.500 35.988.460.100 56.621.862.055 58.603.627.227 60.654.754.180 62.777.670.577 Sekretariat DPRD Meningkatnya kualitas persidangan dan kajian peraturan perundang- undangan Persentase Penetapan Perda Tahun N 100 100 11.559.273.350 100 16.528.040.100 100 17.342.840.148 100 17.949.839.554 100 19.078.083.939 100 19.228.316.876 Meningkatnya kualitas penganggaran dan pengawasan Ketepatan Penetapan Perda APBD Tahun N Tepat Waktu Tepat Waktu 15.121.937.150 Tepat Waktu 19.460.420.000 Tepat Waktu 39.279.021.907 Tepat Waktu 40.653.787.673 Tepat Waktu 41.576.670.241 Tepat Waktu 43.549.353.701 Perencanaan Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah 2.677.908.080 3.143.288.430 3.253.303.527 3.367.169.149 4.478.906.271 4.635.667.993 Perencanaan Perencanaan Perangkat Daerah Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Berdampak pada Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah Nilai pemanfaatan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 0 12,00 12,05 912.678.669 12,10 944.622.423 12,15 977.684.207 12,20 1.104.568.130 12,25 1.143.228.015 Pengukuran Kinerja dimanfaatkan dalam perbaikan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Nilai pemanfaatan pengukuran kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 0 12,00 12,05 185.550.451 12,10 192.044.717 12,15 198.766.282 12,20 205.723.102 12,25 212.923.411 Perencanaan Perangkat Daerah Lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Berdampak pada Nilai pemanfaatan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup 0 12,00 12,05 828.729.710 12,10 857.735.250 12,15 887.755.984 12,20 1.218.827.444 12,25 1.261.486.404 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-28 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan SDA Pengukuran Kinerja dimanfaatkan dalam perbaikan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Nilai pemanfaatan pengukuran kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Perekonomian dan SDA 0 12,00 12,05 121.830.000 12,10 126.094.050 12,15 130.507.342 12,20 135.075.098 12,25 139.802.727 Perencanaan Perangkat Daerah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Berdampak pada Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah Nilai pemanfaatan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan 0 12,00 12,05 1.024.574.600 12,10 1.060.434.712 12,15 1.097.549.926 12,20 1.737.185.400 12,25 1.797.986.890 Pengukuran Kinerja dimanfaatkan dalam perbaikan perencanaan kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Nilai pemanfaatan pengukuran kinerja Perangkat Daerah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan 0 12,00 12,05 69.925.000 12,10 72.372.375 12,15 74.905.408 12,20 77.527.097 12,25 80.240.546 Program Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah 1.827.566.800 1.907.447.900 1.974.208.784 2.043.306.093 2.114.821.805 2.188.840.567 Perencanaan Pembangunan Daerah Berdampak pada Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah Nilai Pemanfaatan Perencanaan Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten 0 12,00 12,05 1.763.065.400 12,10 1.824.772.896 12,15 1.888.639.949 12,20 1.954.742.346 12,25 2.023.158.328 Pengukuran Kinerja dimanfaatkan dalam perbaikan perencanaan Pembangunan Daerah Nilai Pemanfaatan Pengukuran Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten 0 12,00 12,05 144.382.500 12,10 149.435.888 12,15 154.666.144 12,20 160.079.459 12,25 165.682.239 Keuangan Program Pengelolaan Keuangan Daerah 744.943.272.780 754.436.253.984 766.243.124.961 780.285.336.992 794.838.349.233 809.947.485.823 Keuangan Meningkatnya tata kelola anggaran Persentase Belanja Pegawai di Luar Tunjangan Guru yang Dialokasikan melalui TKD 289 ≤ 30% 1.555.132.100 ≤ 30% 1.600.791.249 ≤ 30% 1.650.684.879 ≤ 30% 1.702.771.733 ≤ 30% 1.757.158.456 ≤ 30% 1.813.956.995 Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 3.879 ≥ 38,85% ≥ 38,90% ≥ 40% ≥ 40% ≥ 40% ≥ 40% Presentase Belanja Bidang Pendidikan 2.787 ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% Presentase Belanja Bidang Kesehatan 2.835 ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% Meningkatnya tata kelola Perbendaharaan Persentase Realisasi Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar 9.322 0,9 742.809.578.900 0,9 752.256.900.955 0,9 763.793.764.282 0,9 777.633.911.759 0,9 791.995.195.077 0,9 806.902.466.428 Meningkatnya tata kelola akuntansi dan pelaporan Persentase laporan keuangan tepat waktu 100 100 578.561.780 100 578.561.780 100 798.675.800 100 948.653.500 100 1.085.995.700 100 1.231.062.400 Program Pengelolaan Barang Milik Daerah 2.833.441.300 3.059.634.018 3.167.457.506 3.175.222.550 3.892.354.277 3.152.789.847 Meningkatnya tata kelola aset daerah Persentase Penambahan Nilai Aset tetap 5,2 5 2.833.441.300 5 3.059.634.018 5 3.167.457.506 5 3.175.222.550 5 3.892.354.277 5 3.191.221.646 Program Pengelolaan Pendapatan Daerah 10.369.406.100 9.561.305.000 11.151.504.473 11.577.934.132 12.005.366.801 12.457.886.994 Mengoptimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pengelolaan Pajak Daerah Persentase Pelayanan, Pendataan, dan Penetapan Pajak Daerah 69,16 67,8 1.308.999.100 70,28 1.319.089.100 72,7 1.480.061.635 75,09 1.580.981.067 77,44 1.665.061.700 79,75 1.757.235.062 Mengoptimalkan Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah Persentase Hasil Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah 61,52 67,93 5.093.498.000 68,65 5.093.498.000 69,90 5.502.835.782 71,61 5.723.530.786 73,75 5.959.328.001 76,39 6.209.306.324 Mengoptimalkan Inovasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Persentase Inovasi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 89,86 92,42 3.966.909.000 92,98 3.148.717.900 93,54 4.168.607.056 94,11 4.273.422.279 94,69 4.380.977.100 95,28 4.491.345.608 Kepegawaian Program Kepegawaian Daerah 3.575.246.396 3.575.246.396 3.682.501.700 3.792.975.300 3.906.762.500 4.023.969.000 Kepegawaian Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-29 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya Kualitas Layanan Administrasi Kepegawaian Jumlah Nilai merit sistem pada aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, sistem informasi.
107 107 1.422.247.296 108 1.422.247.296 108 1.464.914.900 108 1.508.862.100 108 1.554.127.500 108 1.600.752.100 Meningkatnya Pengembangan Kompetensi ASN dan tata kelola Pengembangan Karir ASN Jumlah Nilai merit sistem pada aspek Promosi, Mutasi dan Pengembangan Karir.
143.5 150.5 1.800.878.300 153 1.800.878.300 155.5 1.854.903.800 160.5 1.910.550.600 165.5 1.967.866.000 168 2.026.904.000 Meningkatnya Kualitas Penilaian Kinerja ASN Jumlah Nilai merit sistem pada aspek Manajemen Kinerja, Penggajian, Penghargaan, Disiplin, dan Aspek Perlindungan dan Pelayanan 116.5 119 352.120.800 124 352.120.800 124 362.683.000 124 373.562.600 124 384.769.000 124 396.312.900 Pendidikan dan Pelatihan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia 3.838.069.700 3.838.069.700 3.953.212.400 4.071.808.100 4.193.961.300 4.319.780.500 Pendidikan dan Pelatihan Meningkatnya pengetahuan, keahlian, dan keterampilan ASN Jumlah Nilai merit sistem pada aspek pengembangan karier dengan sub aspek pengembangan kompetensi.
32,5 37,5 3.838.069.700 37,5 3.838.069.700 37,5 3.953.212.400 37,50 4.071.808.100 37,50 4.193.961.300 37,50 4.319.780.500 Penelitian dan Pengembangan Program Riset dan Inovasi Daerah 0 1.089.512.500 1.147.645.438 1.187.813.028 1.229.386.484 1.472.415.011 Penelitian dan Pengembangan Meningkatnya pemanfaatan Riset dalam pembangunan Presentase hasil riset yang siap untuk didesiminasikan 0 100 0 100 750.756.500 100 777.032.978 100 804.229.132 100 832.377.151 100 1.061.510.352 Meningkatkan kapasitas dan kualitas inovasi daerah yang terukur melalui tingkat kematangan inovasi Presentase kematangan inovasi daerah 44,21 44,88 0 45,55 338.756.000 46,22 370.612.460 46,89 383.583.896 47,56 397.009.333 48,23 410.904.659 Inspektorat Daerah Program Penyelenggaraan Pengawasan 3.534.537.400 3.658.242.000 3.786.275.000 3.918.791.000 4.055.948.400 4.197.906.300 Inspektorat Meningkatnya efektivitas fungsi penjaminan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Predikat hasil pengawasan internal yang dimanfaatkan objek pengawasan 75-90% (Baik) 75-90% (Baik) 3.534.537.400 75-90% (Baik) 3.658.242.000 75-90% (Baik) 3.786.275.000 75-90% (Baik) 3.918.791.000 75-90% (Baik) 4.055.948.400 75-90% (Baik) 4.197.906.300 Persentase kerugian daerah/negara yang diselesaikan 73,68 70 71 72 73 74 75 Persentase Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang diselesaikan 74% 73 74 75 76 77 78 Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti 100 100 100 100 100 100 100 Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi 946.894.700 1.170.049.000 1.210.998.800 1.253.381.800 1.297.249.990 1.342.653.550 Meningkatnya efektivitas fungsi konsultansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) 92 91 946.894.700 91 1.170.049.000 91 1.210.998.800 92 1.253.381.800 92 1.297.249.990 93 1.342.653.550 Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) 2 3 3 3 3 3 3 Indeks Integritas Nasional 72,17 73,33 - 73,55 73,55 - 74 74 - 74,5 74,5 - 75 75 - 75,5 75,5 - 76 Jumlah Perangkat Daerah yang memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM 0 1 1 1 2 2 2 Rata-rata Maturitas Penyelenggaraan Resiko 29,93 28 29 30 31 32 33 Rata-rata Nilai SAKIP OPD 76,46 76 76,5 77 77,5 78 78,5 Kesatuan Bangsa dan Politik Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan 1.569.323.400 4.211.966.900 3.188.977.400 4.211.966.900 3.188.977.400 4.211.966.900 Kesatuan Bangsa dan Politik Meningkatatnya kesadaran masyarakat akan ideologi Pancasila dan karakter kebangsaaan Persentase Pengembangan Ideologi Pancasila dan karakter kebangsaan 100 100 1.569.323.400 100 4.211.966.900 100 3.188.977.400 100 4.211.966.900 100 3.188.977.400 100 4.211.966.900 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-30 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya 1.217.450.000 5.429.264.200 5.429.264.200 5.429.264.200 5.429.264.200 5.429.264.200 Meningkatnya Ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Persentase Pembinaan Dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Dan Budaya 100 100 1.217.450.000 100 5.429.264.200 100 5.429.264.200 100 5.429.264.200 100 5.429.264.200 100 5.429.264.200 Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 6.378.861.000 6.378.861.000 6.378.861.000 6.378.861.000 7.013.695.900 6.378.861.000 Meningkatnya etika dan budaya politik Persentase Peningkatan Peran Partai Politik Dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik Dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik 100 100 6.378.861.000 100 6.378.861.000 100 6.378.861.000 100 6.378.861.000 100 7.013.695.900 100 6.378.861.000 Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan 404.000.400 1.852.594.400 1.852.594.400 1.852.594.400 1.852.594.400 1.852.594.400 Meningkatnya Ketertiban organisasi kemasyarakatan Persentase Pemberdayaan Dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan 100 100 404.000.400 100 1.852.594.400 100 1.852.594.400 100 1.852.594.400 100 1.852.594.400 100 1.852.594.400 Program Peningkatan Kewaspadaan Nasional dan Peningkatan Kualitas dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 424.172.800 840.930.100 840.930.100 840.930.100 840.930.100 840.930.100 Meningkatnya penanganan konflik sosial yang diselesaikan Persentase Peningkatan Kewaspadaan Nasional Dan Peningkatan Kualitas Dan Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial 100 100 424.172.800 100 840.930.100 100 840.930.100 100 840.930.100 100 840.930.100 100 840.930.100 Kewilayahan Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik 10.661.818.000 11.566.625.049 12.455.400.571 12.941.917.926 13.336.545.846 13.722.243.680 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Karawang Barat Indeks Kepuasan Masyarakat 85,40 86,00 662.765.300 86,50 701.747.800 87,00 730.215.781 87,50 743.404.425 88,00 749.246.443 88,50 763.213.666 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Pangkalan Indeks Kepuasan Masyarakat 65,20 65,25 362.872.400 65,30 718.067.850 65,35 743.200.225 65,40 769.212.233 65,45 796.134.661 65,50 823.999.374 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Telukjambe Timur Indeks Kepuasan Masyarakat 70,00 72,10 327.165.000 74,26 464.523.300 76,49 480.781.616 78,79 497.608.972 81,15 515.025.286 83,58 533.051.171 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Ciampel Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70 366.704.000 70 338.849.200 75 381.704.000 80 381.704.000 80 381.704.000 80 381.704.000 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Klari Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70 392.847.800 75 425.717.700 80 456.007.100 85 471.967.300 85,5 488.486.100 90 505.583.400 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Rengasdengklok Indeks Kepuasan Masyarakat 70 75 587.860.000 77 433.159.400 79 482.000.000 81 582.920.000 83 586.020.000 84 560.480.700 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Kutawaluya Indeks Kepuasan Masyarakat 65.25 70 329,803,400 72 332,227,500 74 372,455,463 76 385,491,405 78 398,983,604 80 412,948,029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-31 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Batujaya Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70 310.235.200 72 333.354.900 75 350.022.266 78 362.273.046 80 374.952.600 82 388.075.939 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Tirtajaya Indeks Kepuasan Masyarakat 70,00 74,00 492.369.900 78,00 368.968.600 82,00 401.882.501 86,00 415.948.389 90,00 430.506.582 92,00 445.574.313 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Pedes Indeks Kepuasan Masyarakat 70% 70% 228.618.400 72% 236.620.044 74% 244.901.746 76% 253.473.307 78% 262.344.872 80% 271.526.943 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Cibuaya Indeks Kepuasan Masyarakat 70% 100 291.761.800 100 286.894.000 100 296.935.290,5 100 307.328.024,79 100 318.084.505,95 100 329.217.463,33 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Pakisjaya Indeks Kepuasan Masyarakat 70 72 268.532.900 73 316.485.700 75 327.562.699 77 339.027.393 79 350.893.351 81 363.174.618 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Cikampek Indeks Kepuasan Masyarakat 82,56 83,66 358.360.700 84,82 321.772.200 85,98 348.034.227 87,14 360.215.425 88,30 372.822.965 89,46 385.871.769 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Jatisari Indeks Kepuasan Masyarakat 78,50 82,08 355.793.000 83,08 370.517.879 84,08 393.785.030 85,08 398.198.156 86,08 402.774.742 87,08 407.493.194 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Cilamaya Wetan Indeks Kepuasan Masyarakat 82,50 83,66 298.864.200 84,82 324.709.500 85,98 379.074.332,50 87,14 392.341.934,14 88,3 406.073.901,83 89,46 420.286.488,40 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Cilamaya Kulon Indeks Kepuasan Masyarakat 65,20 70 364.356.900 70,10 369.205.400 70,15 382.127.589 70,20 395.502.055 70,25 409.344.626 70,30 423.671.689 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Tirtamulya Indeks Kepuasan Masyarakat 70 72 340.072.500 74 383.397.200 76 401.477.898 78 417.266.554 80 431.870.885 82 446.986.363 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Telagasari Indeks Kepuasan Masyarakat 82.50 87.24 372.603.000 87.49 388.209.900 87.74 402.126.248 87.99 416.529.665 88.24 431.437.204 88.49 446.866.506 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Rawamerta Indeks Kepuasan Masyarakat 88 88 334.151.800 89 328.447.600 90 361.943.266 91 374.611.280 92 387.722.675 93 401.292.969 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Lemahabang Indeks Kepuasan Masyarakat 70 72 281.074.700 74 308.626.692 76 407.495.977 78 421.758.337 80 436.519.879 82 451.798.075 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-32 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Tempuran Indeks Kepuasan Masyarakat 82,50 83,66 71.381.900 84,82 367.546.550 85,98 370.668.332 87,14 383.641.724 88,30 397.069.184 89,46 410.966.605 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Majalaya Indeks Kepuasan Masyarakat 89 89.50 305.268.400 90.50 327.251.250 91.50 341.918.009,75 92.50 353.885.140,09 93.5 366.271.119,99 94.50 379.090.609,19 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Jayakerta Indeks Kepuasan Masyarakat 70 72 302.120.700 74 289.020.600 76 308.736.321 78 319.542.092,24 80 330.726.065,46 83 342.301.477,75 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Banyusari Indeks Kepuasan Masyarakat 79,18 79,18 263,741,800 79,58 303.741.800 80,08 326.117.484,50 80,58 337.516.776,46 81,08 349.314.539,83 81,58 361.524.703,45 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Kotabaru Indeks Kepuasan Masyarakat 100,00 65,30 402.560.400 66,00 447.343.700 67,00 483.000.729,50 68,00 499.205.755,03 68,00 515.977.956,46 70,00 533.337.184,93 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Karawang Timur Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70 468.050.000 71 491.629.800 72 620.036.843 73 641.738.133 74 664.198.967 75 687.445.931 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Telukjambe Barat Indeks Kepuasan Masyarakat 85 85 433.446.600 85,825 438.615.950 86,65 463.967.508 87,475 480.577.545 88,3 497.397.759 89,125 514.806.681 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Tegalwaru Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70,1 369.503.100 70,2 399.330.389 70,3 430.306.953 70,4 445.467.695 70,5 460.955.564 70,6 477.089.009 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Purwasari Indeks Kepuasan Masyarakat 70 70 415.293.100 70,1 429.828.359 70,2 444.872.351 70,3 459.896.883 70,4 477.993.274 70,5 494.723.037 Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan pada Kecamatan Cilebar Indeks Kepuasan Masyarakat 70,01 81,57 303.639.100 82,00 320.814.286 83,00 322.042.785 83,00 333.664.283 84,00 345.692.533 358.141.772 Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum 268.269.700 0 859.658.630 883.647.235 908.475.058 934.170.487 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Karawang Barat Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 25.000.000 100 25.875.000 100 26.780.625 100 27.717.947 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 12.480.000 100 12.916.800 100 13.368.888 100 13.836.799 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-33 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Pangkalan Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Telukjambe Timur Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 26.000.000 100 26.910.000 100 27.851.850 100 28.826.665 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Ciampel Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 35.200.000 100 35.200.000 100 35.200.000 100 35.200.000 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Klari Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 31.000.000 100 32.085.000 100 33.208.000 100 34.370.000 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Rengasdengklok Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 31.200.000 100 32.292.000 100 33.422.220 100 34.591.998 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Kutawaluya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 66.520.000 100 68.848.200 100 71.257.887 100 73.751.913 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Batujaya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 65.000.000 100 67.275.000 100 69.629.625 100 72.066.661 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 15.000.000 100 15.525.000 100 16.068.375 100 16.630.768 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-34 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) kecamatan pada Kecamatan Tirtajaya Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Pedes Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0% 0 100 121.126.880 100 121.169.274 100 121.211.683 100 121.254.107 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Cibuaya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 20.000.000 100 20.700.000 100 21.424.500 100 22.174.357,50 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Pakisjaya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 13.535.000 100 14.008.725 100 14.499.030 100 15.006.496 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Cikampek Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 10.000.000 100 10.350.000 100 10.712.250 100 11.087.179 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Jatisari Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100% 32.136.750 100% 33.261.536 100% 34.425.690 100% 35.630.589 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Cilamaya Wetan Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 25.000.000,00 100 25.875.000,00 100 26.780.625,00 100 27.717.947 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Cilamaya Kulon Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 7.200.000 100 7.452.000 100 7.712.820 100 7.982.769 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-35 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Tirtamulya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 48.000.000 100 49.680.000 100 51.418.800 100 53.218.458 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Telagasari Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100% 48.000.000 100% 49.680.000 100% 51.418.800 100% 53.218.458 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Rawamerta Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 10.000.000 100 10.350.000 100 10.712.250 100 11.087.179 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Lemahabang Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 10.500.000 100 10.867.500 100 11.247.863 100 11.641.538 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Tempuran Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 268.269.700 0 0,00 100 25.000.000 100 25.875.000,00 100 26.780.625,00 100 27.717.947 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Majalaya Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 90 91 0 92 0 93 10.000.000 94 10.000.000,00 95 10.000.000,00 96 10.000.000,00 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Jayakerta Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 15.600.000 100 16.146.000 100 16.711.110 100 17.295.998,85 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 5.000.000,00 100 5.175.000,00 100 5.356.125,00 100 5.543.589 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-36 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Banyusari Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Kotabaru Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 25.000.000 100 25.875.000 100 26.780.625 100 27.717.947 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Karawang Timur Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 10.000.000 100 10.000.000 100 10.000.000 100 10.000.000 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Telukjambe Barat Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan N/A N/A 0 N/A 0 100 37.000.000 100 38.324.600 100 39.696.621 100 41.117.760 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Tegalwaru Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan N/A N/A 0 N/A 0 100% 14.160.000 100% 14.655.600 100% 15.168.546 100% 15.699.445 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Purwasari Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan N/A 0 0 0 0 100 15.000.000 100 15.525.000 100 16.068.375 100 16.630.078 Terlaksananya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum secara terkoordinasi, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan perundang- undangan di wilayah kecamatan pada Kecamatan Cilebar Persentase Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan 0 0 0 0 0 100 50.000.000 100 51.750.000 100 53.561.250 100 55.435.894 Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan 20.031.608.256 16.616.384.944 17.727.654.215 18.295.251.702 18.999.988.185 19.758.361.471 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Karawang Barat Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 0 0 12.578.148.656 0 12.611.927.556 100 13.198.873.459 100 13.627.000.781 100 14.136.627.621 100 14.630.519.782 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang 100 100 12.520.200 100 21.015.800 100 23.117.380 100 25.429.118 100 27.972.030 100 30.769.233 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-37 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Pangkalan Melibatkan Partisipasi Masyarakat Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Telukjambe Timur Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 % 100 % 36.477.800 100 % 42.291.400 100 % 71.771.599 100 % 74.283.605 100 % 76.883.531 100 % 79.574.453 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Ciampel Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 33.000.000 100 35.000.200 100 35.000.000 100 35.000.000 100 35.000.000 100 35.000.000 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Klari Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 33.483.100 100 32.758.000 100 33.904.500 100 35.091.200 100 36.319.400 100 37.590.600 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Rengasdengklok Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 40.490.500 100 42.038.328 100 59.001.263 100 60.326.307 100 62.206.478 100 65.893.705 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Kutawaluya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 24.272.600 100 24.275.400 100 64.025.039 100 66.265.915 100 68.585.222 100 70.985.705 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Batujaya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 31.448.700 100 31.448.700 100 32.549.404 100 33.688.632 100 34.867.733 100 36.088.103 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Tirtajaya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 8.251.000 100 20.000.000 100 30.700.000 100 31.774.500 100 32.886.608 100 34.037.639 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Pedes Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 42.196.200 100 43.673.067 100 45.201.624 100 46.768.865 100 48.405.775 100 50.099.977 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Cibuaya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 34.877.900 100 37.828.700 100 39.152.705 100 40.523.049 100 41.941.356 100 43.409.303 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Pakisjaya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 77.110.400 100 62.885.400 100 65.086.389 100 67.364.412 100 69.722.166 100 72.162.442 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Cikampek Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 25.408.400 100 25.408.400 100 38.797.694 100 40.155.613 100 41.561.060 100 43.015.697 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Jatisari Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100% 100% 24.371.500 100% 25.224.503 100% 49.674.310 100% 51.412.909 100% 53.212.362 100% 55.074.797 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 26.405.200 100 23.702.100 100 34.531.674 100 35.740.282 100 36.991.192 100 38.285.884 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-38 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) kelurahan pada Kecamatan Cilamaya Wetan Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Cilamaya Kulon Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 27.229.900 100 24.244.100 100 25.092.644 100 25.970.886 100 26.879.867 100 27.820.662 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Tirtamulya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 30.250.000 100 30.250.000 100 32.308.750 100 33.717.500 100 34.897.613 100 36.119.028 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Telagasari Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat N/A 100% 31.123.400 100% 31.123.400 100% 32.212.719 100% 33.340.164 100% 34.507.070 100% 35.714.818 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Rawamerta Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 % 12.936.700 100 % 27.450.300 100 % 39.411.061 100 % 40.790.448 100 % 42.218.115 100 % 43.695.747 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Lemahabang Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 23.065.500 100 23.872.793 100 24.708.341 100 25.573.133 100 40.866.165 100 42.296.481 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Tempuran Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 22,005,900 100 22,100,000 100 102.873.500 100 106.473.073 100 110.200.665 100 114.057.688 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Majalaya Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 90 91 37.038.000 92 35.000.000 93 48.162.934 94 49.498.637 95 50.881.089 96 52.311.927 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Jayakerta Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 28.397.300 100 28.397.300 100 31.991.206 100 33.110.898 100 34.269.779 100 35.469.221 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Banyusari Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 98 98 10.202.000 98 16.162.400 98 37.941.414 98 39.269.363 98 40.643.791 98 42.066.324 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Kotabaru Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100,00 100 51.708.000 100 51.708.000 100 53.517.780 100 55.390.902 100 57.329.584 100 59.336.119 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Karawang Timur Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 6.589.110.300 100 3.059.371.800 100 3.209.239.813 100 3.312.898.206 100 3.436.464.644 100 3.548.075.906 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Telukjambe Barat Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 34.726.600 100 46.184.200 100 63.300.647 100 65.554.410 100 67.848.815 100 181.604.135 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Tegalwaru Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100% 21,100,000 100% 21.100.000 100% 71.838.500 100% 74.352.848 100% 76.955.198 100% 79.648.628 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-39 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Purwasari Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 56.162.800 100 58.128.498 100 60.162.995 100 62.268.701 100 64.448.106 100 66.703.790 Meningkatnya kapasitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat desa dan kelurahan pada Kecamatan Cilebar Persentase Kegiatan Pemberdayaan yang Melibatkan Partisipasi Masyarakat 100 100 49.189.700 100 61.814.600 100 73.504.873 100 66.217.345 100 78.395.150 100 70.933.676 Program Koordinasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum 8.140.142.600 6.966.662.245 7.294.780.364 7.526.918.632 7.762.703.409 8.037.063.761 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Karawang Barat Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 205.418.600 100 169.495.400 100 174.580.262 100 179.817.670 100 185.212.200 100 190.768.566 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Pangkalan Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 253.746.600 100 194.745.400 100 201.561.489 100 208.616.141 100 215.917.706 100 223.474.826 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Telukjambe Timur Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 % 100 % 291.592.900 100 % 244.858.800 100 % 253.428.858 100 % 262.298.868 100 % 271.479.328 100 % 280.981.105 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Ciampel Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 213.807.200 100 173.916.400 100 213.807.200 100 213.807.200 100 213.807.200 100 213.807.200 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Klari Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 298.598.000 100 218.235.600 100 225.873.800 100 233.779.400 100 241.961.700 100 250.430.400 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Rengasdengklok Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 289.908.000 100 262.369.000 100 270.000.000 100 265.000.000 100 255.000.000 100 275.000.000 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Kutawaluya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 333.933.700 100 318.178.800 100 329.315.058 100 340.841.085 100 352.770.523 100 365.117.491 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Batujaya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 278.748.400 100 255.610.800 100 264.557.178 100 273.816.679 100 283.400.262 100 293.319.271 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-40 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Tirtajaya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 190.577.000 100 145.802.200 100 150.905.277 100 156.186.962 100 161.653.505 100 167.311.378 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Pedes Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 70% 70% 276.741.700 72% 286.427.660 74% 296.452.628 76% 306.477.596 78% 317.204.312 80% 328.306.462 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Cibuaya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 300.652.300 100 263.478.400 100 272.700.144 100 282.244.649 100 292.123.212 100 302.347.524 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Pakisjaya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 271.364.100 100 179.644.100 100 185.931.644 100 192.439.251 100 199.174.625 100 206.145.737 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Cikampek Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100% 100% 308.046.900 100% 254.609.000 100% 263.520.315 100% 272.743.526 100% 282.289.549 100% 292.169.684 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Jatisari Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100% 100% 242.285.600 100% 199.232.532 100% 206.205.671 100% 213.422.869 100% 220.892.670 100% 228.623.913 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Cilamaya Wetan Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 291.500.000 100 271.520.000 100 281.023.200 100 290.859.012 100 301.039.077 100 311.575.445 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Cilamaya Kulon Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 298.856.800 100 286.681.600 100 296.715.456 100 307.100.497 100 317.849.014 100 328.973.730 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Tirtamulya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 241.432.800 100 189.416.000 100 190.045.560 100 196.675.120 100 203.558.749 100 210.683.305 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100% 241.718.200 100% 211.377.200 100% 218.775.402 100% 226.432.541 100% 234.357.680 100% 242.560.199 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-41 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) umum pada Kecamatan Telagasari Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Rawamerta Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 % 274.153.400 100 % 211.950.800 100 % 219.369.078 100 % 227.046.996 100 % 234.993.641 100 % 243.218.418 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Lemahabang Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 313.238.300 100 273.238.300 100 282.801.641 100 292.699.698 100 302.944.187 100 313.547.234 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Tempuran Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 318.007.600 100 253.193.100 100 262.054.859 100 271.226.779 100 280.719.716 100 290.544.906 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Majalaya Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 90 91 208.837.800 92 156.779.200 93 216.147.123 94 223.712.272 95 231.542.202 96 239.646.179 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Jayakerta Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 222.608.800 100 268.320.000 100 277.711.200 100 287.431.092 100 297.491.180 100 307.903.372 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Banyusari Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 304.908.000 100 264.908.000 100 274.179.780 100 283.776.072 100 293.708.234 100 303.988.023 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Kotabaru Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 306.911.500 100 266.911.500 100 276.253.403 100 285.922.272 100 295.929.551 100 306.287.085 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Karawang Timur Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 221.038.000 100 152.219.600 100 162.547.286 100 168.236.441 100 174.124.716 100 180.219.082 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Telukjambe Barat Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 311.773.000 100 223.557.200 100 231.381.702 100 239.480.062 100 247.861.864 100 256.537.029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-42 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Tegalwaru Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100% 297.264.000 100% 257.257.000 100% 266.260.995 100% 275.580.130 100% 285.225.434 100% 295.208.325 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Purwasari Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 287.555.800 100 297.620.253 100 308.036.962 100 318.818.256 100 329.976.845 100 341.526.035 Terciptanya kondisi wilayah yang kondusif, aman, tertib, dan responsif terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum pada Kecamatan Cilebar Persentase Laporan Kejadian ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang Ditindaklanjuti 100 100 244.917.600 100 215.108.400 100 222.637.194 100 230.429.496 100 238.494.528 100 246.841.837 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa 338.778.100 423.704.511 803.658.017 778.503.036 859.373.796 836.457.398 Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Karawang Barat Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Pangkalan Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 26.779.200 100 21.645.336 100 19.351.846 100 23.187.024 100 20.730.181 100 24.838.521 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Telukjambe Timur Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 % 100 % 19.912.500 100 % 32.016.800 100 % 26.461.676 100 % 17.037.834 100 % 20.634.157 100 % 18.251.354 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Ciampel Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 10.500.000 100 10.500.000 100 15.000.000 100 15.000.000 100 15.000.000 100 15.000.000 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Klari Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 0 0 100 56.897.200 100 58.888.600 100 60.949.700 100 63.082.200 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 16.596.500 100 17.961.600 100 18.000.000 100 19.000.000 100 18.000.000 100 20.000.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-43 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Rengasdengklok Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Kutawaulya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 6.532.800 100 6.533.200 100 11.161.862 100 11.552.527 100 11.956.866 100 12.375.356 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Batujaya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 100 20.341.000 100 21.052.900 100 21.798.700 100 22.561.700 100 23.351.400 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Tirtajaya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 100 15.000.000 100 60.525.000 100 52.293.375 100 64.835.893 100 56.017.971 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Pedes Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 0% 0 72% 39.613.383 74% 40.999.851 76% 42.434.844 78% 43.920.064 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Cibuaya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 100 15.000.000 100 15.525.000 100 16.068.375 100 16.630.768 100 17.212.845 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Pakisjaya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 100 38.273.800 100 39.613.383 100 40.999.851 100 42.434.844 100 43.920.064 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Cikampek Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 100 12.838.000 100 33.287.330 100 24.102.387 100 24.945.970 100 25.819.079 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Jatisari Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100% 100% 23.152.100 100% 23.962.424 100% 38.191.421 100% 39.528.120 100% 40.911.605 100% 42.343.511 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-44 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Cilamaya Wetan Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 13.366.100 100 13.457.500 100 23.928.513 100 14.416.010 100 14.920.571 100 15.442.791 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Cilamaya Kulon Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 11.748.600 100 11.932.800 100 12.350.448 100 12.782.714 100 13.230.109 100 13.693.162 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Tirtamulya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 10.945.600 100 11.642.000 100 16.049.470 100 16.841.940 100 17.431.408 100 18.041.507 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Telagasari Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100% 9.455.200 100% 9.455.200 100% 9.786.132 100% 10.128.647 100% 10.483.149 100% 10.850.059 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Rawamerta Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 % 12.370.900 100 % 16.023.900 100 % 46.584.737 100 % 48.215.202 100 % 49.902.734 100 % 51.649.331 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Lemahabang Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 10.018.300 100 10.368.941 100 30.731.854 100 31.807.469 100 32.920.730 100 34.072.956 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Tempuran Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 10.000.000 100 10.000.000 100 32.750.000 100 43.896.250 100 60.957.619 100 36.310.510 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Majalaya Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 89.50 8.968.800 90 11.999.800 90.50 12.419.793 91 12.854.486 91.50 13.304.393 92 13.770.047 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100,00 100 32.877.600 100 32.877.600 100 35.179.032 100 36.410.298 100 37.684.659 100 39.003.622 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-45 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Jayakerta Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Banyusari Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 15.081.600 100 15.081.600 100 36.098.800 100 32.936.700 100 23.138.460 100 49.922.656 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Kotabaru Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 17.000.000 100 17.000.000 100 17.595.000 100 18.210.825 100 18.848.204 100 19.507.891 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Karawang Timur Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 0 0 0 0 0 100 21.000.000 100 21.735.000 100 30.495.725 100 23.283.075 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Telukjambe Barat Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 40.185.300 0 0 100 66.591.786 100 48.222.498 100 74.910.285 100 51.657.145 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Tegalwaru Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100% 13.543.000 100% 17.264.500 100% 14.244.444 100% 14.742.999 100% 23.054.281 100% 15.793.069 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Purwasari Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 24.626.000 100 25.487.910 100 26.379.987 100 27.303.287 100 28.258.902 100 29.247.964 Terlaksananya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa agar akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai peraturan perundang- undangan pada Kecamatan Cilebar Persentase Pemerintahan Desa/Kelurahan yang Dibina di Wilayah Kecamatan 100 100 5.118.000 100 7.040.600 100 7.287.021 100 7.542.067 100 7.806.039 100 8.079.250 Program Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota 2.569.079.753.011 2.678.162.574.156 2.813.175.084.765 2.933.022.612.052 3.047.001.900.583 3.179.581.452.929 Seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Karawang Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 44,73 45,85 978.263.658.569 46,97 1.012.059.834.701 48,09 1.048.280.178.914 49,21 1.084.141.985.177 50,33 1.122.086.954.659 51,45 1.161.359.998.071 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-46 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 328.004.588.272 >80 (A) 326.924.530.002 >80 (A) 357.473.928.554 >80 (A) 362.676.266.053 >80 (A) 375.361.185.365 >80 (A) 388.205.402.584 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Adiarsa Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.828.521.505 >80 (A) 1.865.091.935 >80 (A) 1.902.393.774 >80 (A) 1.940.441.649 >80 (A) 1.979.250.482 >80 (A) 2.018.835.492 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Anggadita Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 767.086.425 >80 (A) 782.339.250 >80 (A) 798.090.300 >80 (A) 813.977.850 >80 (A) 830.219.250 >80 (A) 850.279.500 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Balongsari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.075.092.480 >80 (A) 1.096.594.330 >80 (A) 1.118.526.216 >80 (A) 1.140.896.740 >80 (A) 1.163.714.676 >80 (A) 1.186.988.969 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Batujaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 4.053.690.795 >80 (A) 4.134.764.611 >80 (A) 4.217.459.903 >80 (A) 4.301.809.101 >80 (A) 4.387.845.282 >80 (A) 4.475.602.189 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Bayurlor Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 971.920.781 >80 (A) 1.099.697.550 >80 (A) 1.110.197.550 >80 (A) 1.111.247.550 >80 (A) 1.113.347.550 >80 (A) 1.120.697.550 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Ciampel Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.621.514.056 >80 (A) 1.653.944.337 >80 (A) 1.687.023.225 >80 (A) 1.720.763.689 >80 (A) 1.755.178.963 >80 (A) 1.790.282.542 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Cibuaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 3.180.815.643 >80 (A) 3.189.261.180 >80 (A) 3.196.582.872 >80 (A) 3.205.199.550 >80 (A) 3.238.333.455 >80 (A) 3.298.060.124 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Cicinde Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.829.520.000 >80 (A) 1.874.250.000 >80 (A) 1.911.735.000 >80 (A) 1.969.087.050 >80 (A) 2.047.848.600 >80 (A) 2.150.240.400 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Cikampek Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.935.112.040 >80 (A) 2.993.814.281 >80 (A) 3.053.690.566 >80 (A) 3.114.764.378 >80 (A) 3.177.059.665 >80 (A) 3.240.600.859 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Cikampek Utara Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 722.937.336 >80 (A) 737.396.083 >80 (A) 752.144.005 >80 (A) 767.186.885 >80 (A) 782.530.622 >80 (A) 798.181.235 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Cilamaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.512.823.628 >80 (A) 2.564.105.773 >80 (A) 2.615.387.918 >80 (A) 2.667.695.668 >80 (A) 2.721.049.560 >80 (A) 2.775.469.543 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Curug Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 945.954.486 >80 (A) 972.162.765 >80 (A) 983.370.854 >80 (A) 994.720.702 >80 (A) 1.006.214.460 >80 (A) 1.026.338.749 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.435.962.851 >80 (A) 1.511.006.427 >80 (A) 1.543.284.556 >80 (A) 1.576.124.247 >80 (A) 1.609.536.731 >80 (A) 1.643.533.466 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-47 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) kesehatan di Puskesmas Gempol Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Jatisari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.437.383.882 >80 (A) 2.486.130.150 >80 (A) 2.512.441.606 >80 (A) 2.539.045.110 >80 (A) 2.565.944.115 >80 (A) 2.617.262.997 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Jayakerta Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.746.593.517 >80 (A) 1.781.525.387 >80 (A) 1.817.155.895 >80 (A) 1.853.499.013 >80 (A) 1.890.568.993 >80 (A) 1.928.380.373 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Jomin Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.204.101.360 >80 (A) 1.228.183.387 >80 (A) 1.252.747.055 >80 (A) 1.277.801.996 >80 (A) 1.303.358.036 >80 (A) 1.329.425.197 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Kalangsari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.682.520.420 >80 (A) 1.798.020.420 >80 (A) 1.819.020.420 >80 (A) 1.819.020.420 >80 (A) 1.819.020.420 >80 (A) 1.819.020.420 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Karawang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.258.781.867 >80 (A) 1.283.957.504 >80 (A) 1.309.636.654 >80 (A) 1.335.829.387 >80 (A) 1.362.545.976 >80 (A) 1.389.796.895 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Karawang Kulon Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.027.950.000 >80 (A) 1.048.509.000 >80 (A) 1.069.479.180 >80 (A) 1.090.868.764 >80 (A) 1.112.686.139 >80 (A) 1.134.939.861 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Kertamukti Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.221.125.060 >80 (A) 2.265.547.561 >80 (A) 2.310.858.513 >80 (A) 2.357.075.683 >80 (A) 2.404.217.196 >80 (A) 2.452.301.541 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Klari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.155.926.631 >80 (A) 2.199.045.164 >80 (A) 2.243.026.067 >80 (A) 2.287.886.588 >80 (A) 2.333.644.320 >80 (A) 2.380.317.207 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Kotabaru Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.706.553.858 >80 (A) 1.740.684.935 >80 (A) 1.775.498.634 >80 (A) 1.811.008.607 >80 (A) 1.847.228.779 >80 (A) 1.884.173.354 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Kutamukti Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.478.871.240 >80 (A) 1.508.448.665 >80 (A) 1.538.617.638 >80 (A) 1.569.389.991 >80 (A) 1.600.777.791 >80 (A) 1.632.793.346 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Kutawaluya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.835.614.935 >80 (A) 1.872.327.234 >80 (A) 1.909.773.778 >80 (A) 1.947.969.254 >80 (A) 1.986.928.639 >80 (A) 2.026.667.211 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Lemah Duhur Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.355.656.939 >80 (A) 1.382.770.078 >80 (A) 1.410.425.479 >80 (A) 1.438.633.989 >80 (A) 1.467.406.669 >80 (A) 1.496.754.802 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Lemahabang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.890.169.205 >80 (A) 2.947.972.589 >80 (A) 3.006.932.041 >80 (A) 3.067.070.682 >80 (A) 3.128.412.096 >80 (A) 3.190.980.337 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-48 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Loji Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.511.363.621 >80 (A) 2.561.590.893 >80 (A) 2.612.822.711 >80 (A) 2.665.079.166 >80 (A) 2.718.380.748 >80 (A) 2.772.748.363 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Majalaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.525.439.751 >80 (A) 1.555.948.545 >80 (A) 1.587.067.515 >80 (A) 1.618.808.864 >80 (A) 1.651.185.040 >80 (A) 1.684.208.740 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Medang Asem Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.932.000.000 >80 (A) 1.970.640.000 >80 (A) 2.010.052.800 >80 (A) 2.050.253.856 >80 (A) 2.091.258.933 >80 (A) 2.133.084.112 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Nagasari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 953.756.361 >80 (A) 972.831.488 >80 (A) 992.288.118 >80 (A) 1.012.133.880 >80 (A) 1.032.376.557 >80 (A) 1.053.024.088 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Pacing Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 703.747.151 >80 (A) 717.822.094 >80 (A) 732.178.537 >80 (A) 746.822.108 >80 (A) 761.758.550 >80 (A) 776.993.720 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Pakisjaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.032.058.595 >80 (A) 2.072.699.767 >80 (A) 2.114.153.763 >80 (A) 2.154.893.314 >80 (A) 2.196.432.223 >80 (A) 2.196.432.223 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Pangkalan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 3.312.623.004 >80 (A) 1.556.520.655 >80 (A) 1.587.651.068 >80 (A) 1.619.404.089 >80 (A) 1.651.792.171 >80 (A) 1.684.828.014 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Pasirukem Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.114.911.212 >80 (A) 2.157.209.436 >80 (A) 2.200.353.624 >80 (A) 2.244.360.697 >80 (A) 2.289.247.911 >80 (A) 2.335.032.869 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Pedes Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.882.855.745 >80 (A) 2.940.512.860 >80 (A) 2.999.323.117 >80 (A) 3.059.309.580 >80 (A) 3.120.495.771 >80 (A) 3.182.905.686 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Plawad Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.067.640.000 >80 (A) 1.089.060.000 >80 (A) 1.110.833.220 >80 (A) 1.133.009.984 >80 (A) 1.155.672.285 >80 (A) 1.178.776.280 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Purwasari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.683.990.000 >80 (A) 1.717.669.800 >80 (A) 1.752.023.196 >80 (A) 1.787.063.660 >80 (A) 1.822.804.933 >80 (A) 1.859.261.032 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Rawamerta Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.453.960.925 >80 (A) 1.483.040.142 >80 (A) 1.512.700.944 >80 (A) 1.542.954.963 >80 (A) 1.573.814.061 >80 (A) 1.605.290.340 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Rengasdengklok Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 3.950.100.000 >80 (A) 4.029.102.000 >80 (A) 4.072.573.890 >80 (A) 4.116.543.585 >80 (A) 4.161.018.225 >80 (A) 4.244.238.590 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.393.738.526 >80 (A) 1.422.395.680 >80 (A) 1.436.931.751 >80 (A) 1.451.619.426 >80 (A) 1.457.010.344 >80 (A) 1.481.456.165 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-49 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) kesehatan di Puskesmas Sukatani Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Sungaibuntu Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.069.056.450 >80 (A) 1.090.437.579 >80 (A) 1.112.246.330 >80 (A) 1.134.491.257 >80 (A) 1.157.181.082 >80 (A) 1.180.324.704 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Telagasari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.755.830.000 >80 (A) 2.810.946.600 >80 (A) 2.867.165.532 >80 (A) 2.924.508.843 >80 (A) 2.982.999.020 >80 (A) 3.042.659.000 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Tanjungpura Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.202.597.550 >80 (A) 1.226.649.501 >80 (A) 1.251.182.491 >80 (A) 1.276.206.141 >80 (A) 1.301.730.263 >80 (A) 1.327.764.868 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Telukjambe Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.581.540.308 >80 (A) 1.613.171.114 >80 (A) 1.645.434.537 >80 (A) 1.678.343.227 >80 (A) 1.711.910.091 >80 (A) 1.746.148.294 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Tempuran Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.867.653.480 >80 (A) 1.905.006.550 >80 (A) 1.943.106.681 >80 (A) 1.981.968.814 >80 (A) 2.021.608.191 >80 (A) 2.062.040.355 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Tirtajaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 3.318.408.555 >80 (A) 3.384.776.726 >80 (A) 3.452.472.260 >80 (A) 3.521.521.706 >80 (A) 3.591.952.140 >80 (A) 3.663.791.183 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Tirtamulya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.891.942.266 >80 (A) 1.893.087.886 >80 (A) 1.893.845.284 >80 (A) 1.894.699.438 >80 (A) 1.895.041.102 >80 (A) 1.896.138.487 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Tunggakjati Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.649.883.761 >80 (A) 1.682.881.436 >80 (A) 1.716.539.065 >80 (A) 1.750.869.847 >80 (A) 1.785.887.244 >80 (A) 1.821.604.989 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Wadas Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 1.176.624.225 >80 (A) 1.200.156.709 >80 (A) 1.224.159.844 >80 (A) 1.248.643.040 >80 (A) 1.273.615.900 >80 (A) 1.299.088.218 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Puskesmas Wanakerta Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 2.080.675.212 >80 (A) 2.122.288.716 >80 (A) 2.164.734.491 >80 (A) 2.208.029.180 >80 (A) 2.252.189.764 >80 (A) 2.297.233.559 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di RSUD Karawang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 198.207.599.583 >80 (A) 228.000.000.000 >80 (A) 250.650.000.000 >80 (A) 272.940.000.000 >80 (A) 287.860.000.000 >80 (A) 303.770.000.000 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di RSUD Jatisari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 46.800.000.000 >80 (A) 54.800.000.000 >80 (A) 60.296.600.000 >80 (A) 66.314.860.000 >80 (A) 72.955.146.000 >80 (A) 80.211.260.600 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan di RSUD Rengasdengklok Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,21 >80 0 >80 (A) 11.216.735.742 >80 (A) 15.752.194.478 >80 (A) 31.452.768.189 >80 (A) 48.077.463.608 >80 (A) 52.885.209.969 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 42,17 42,67 58.790.366.050 43,17 52.565.208.800 43,67 54.404.991.100 44,17 56.309.165.700 44,67 58.279.986.500 45,17 60.319.786.100 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-50 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Bidang Pertanahan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 43,74 45,24 32.034.909.035 46,74 27.804.167.255 48,24 37.995.950.000 49,74 38.054.572.500 51,24 39.195.859.875 52,74 39.066.439.183 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 77,72 78 24.586.037.238 78,5 24.824.130.288 79 26.418.709.242 79,7 27.523.014.066 80 29.629.759.557 81 31.225.066.141 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang ketenteraman, Keteriban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 70,81 71 16.263.280.160 72 15.518.679.144 73 16.460.242.575 74 15.757.554.355 75 15.893.103.920 76 16.896.288.797 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Sosial Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 70,23 71 10.997.804.600 72 11.040.769.001 73 14.204.811.187 74 18.250.471.526 75 23.464.891.962 76 30.169.146.809 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 84,46 84,56 20.897.237.278 84,66 22.516.899.887 84,76 23.835.776.761 84,86 24.319.851.831 84,96 25.171.046.646 85,06 26.366.356.324 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 75,65 75,8 7.851.997.470 75,8 7.659.063.870 76 7.925.920.739 76 8.202.750.719 76 8.489.846.995 77 8.786.991.639 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 71,47 71,97 54.677.876.682 72,47 58.701.584.242 72,97 59.216.066.078 73,47 58.738.514.806 73,97 53.507.193.799 74,47 54.141.320.081 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 68,83 70 17.089.621.282 71 17.515.442.678 72 17.919.733.171 73 18.545.173.831 74 19.192.504.915 75 19.862.492.588 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 52,06 52,15 19.381.075.381 52,25 19.386.564.981 52,35 21.860.461.900 52,45 24.593.489.540 52,55 27.049.163.600 52,65 30.071.555.042 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 74,17 75 11.956.890.291 76 14.112.432.880 77 14.503.642.500 78 14.925.973.082 79 15.390.536.723 80 15.901.556.726 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 76,04 77 12.111.351.673 78 11.401.681.673 79 11.415.951.673 80 11.339.881.673 81 11.490.471.673 82 11.647.381.673 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 77.18 77,3 29.033.190.202 77,4 27.913.561.465 77,5 30.944.394.876 77,6 29.616.300.595 77,7 32.907.114.975 77,8 31.581.195.810 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 47,48 47,5 13.548.322.208 47,75 15.243.600.000 48 15.243.600.000 48,25 15.243.600.000 48,5 15.243.600.000 48,75 15.243.600.000 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-51 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik, dan Bidang Persandian Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 72,3 73,3 10.613.746.700 74.30 11.217.025.822 75,3 11.609.621.722 76,3 12.015.958.483 77,3 12.436.517.028 78,3 12.871.795.122 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 78,05 79 15.361.033.105 80 14.197.833.605 81 14.999.757.783 82 30.915.999.305 83 16.446.709.780 84 47.022.344.626 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Pariwisata dan Bidang Kebudayaan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 64,87 64,88 14.446.367.421 64,89 13.872.489.401 64,9 15.385.026.530 64,91 14.860.557.459 64,92 15.380.676.970 64,93 15.919.000.664 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kearsipan dan Bidang Perpustakaan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 75,24 76,03 10.618.876.660 76,83 10.547.088.548 77,53 13.858.016.300 78,33 14.670.630.300 79,13 13.173.500.000 79,93 14.039.500.000 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 66,55 68,80 14.297.475.941 71,05 13.997.932.501 73,30 14.487.860.139 75,55 14.994.935.243 77,80 15.519.757.977 80,05 16.062.949.506 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 72,74 73,74 18.387.600.930 74,74 18.364.107.630 75,74 19.336.851.398 76,74 20.013.641.197 77,74 20.714.118.636 78,74 21.453.569.179 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Sekretariat DPRD Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 39,66 92.339.710.291 41,64 101.223.339.290 43,72 91.457.983.461 45,91 92.951.648.058 48,21 97.766.038.003 50,62 98.211.465.385 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Perencanaan dan Unsur Penelitian dan Pengembangan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 80,51 80,75 15.486.062.879 81,00 15.117.197.012 81,05 16.691.298.907 81,10 17.275.494.369 81,15 17.880.136.672 81,20 18.505.941.456 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Keuangan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 77,67 77,8 76.882.378.406 78,00 88.862.849.024 78,2 91.321.470.329 78,5 93.604.507.087 78,75 96.417.133.425 79,00 99.341.460.223 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Keuangan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 78,83 79,58 143.393.441.364 80,33 142.694.071.864 81,08 142.744.367.703 81,83 145.141.649.190 82,58 149.246.186.461 83,33 150.072.201.085 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Kepegawaian dan Unsur Pendidikan dan Pelatihan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 51 52 16.186.595.330 53 16.881.595.430 53.5 19.409.536.646 54,00 18.122.968.545 54.3 18.562.668.400 54.5 19.538.083.080 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Penunjang Pemerintahan Unsur Pengawasan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 80,01 80 32.025.289.275 80,5 33.694.913.055 81 34.874.228.767 81,5 36.094.822.110 82 37.358.139.538 82,5 38.665.672.600 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 98,76 100 7.671.254.187 100 7.102.420.187 100 7.102.420.187 100 7.102.420.187 100 7.102.420.187 100 7.102.420.187 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-52 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Karawang Barat Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50 52,5 16.717.131.048 55 16.933.345.948 56 17.159.419.548 57 17.759.999.226 58 17.912.756.376 59 17.260.579.934 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Pangkalan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 16,36 16,36 3.312.623.004 30,00 3.456.943.604 30,50 3.567.856.631 40,00 3.692.739.584 45,00 3.821.977.498 50,00 3.955.746.712 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Telukjambe Timur Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 51,01 4.354.357.494 52,03 4.528.509.194 53,07 4.385.346.369 54,13 4.507.608.488 55,22 4.665.199.785 56,32 4.858.306.779 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Ciampel Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 51 3.211.577.772 52 3.949.643.472 52 3.181.521.772 52 3.186.521.772 54 3.186.521.772 55 3.186.521.772 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Klari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 52 4.574.780.013 54 4.951.293.613 56 4.786.119.987 58 4.953.632.254 60 5.127.009.500 62 5.306.455.041 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Rengasdengklok Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 4.623.645.325 39,77 5.118.194.525 40,77 4.434.381.132 41,77 4.590.193.472 42,77 4.750.850.243 43,77 4.917.130.002 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Kutawaluya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3.741.316.200 39,77 4.082.889.800 40,77 3.841.501.975 41,77 3.976.304.544 42,77 4.115.825.202 43,77 4.260.229.084 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Batujaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3.032.457.400 39,77 3.819.371.100 40,77 3.953.049.000 41,77 4.091.405.700 42,77 4.234.604.900 43,77 4.382.816.000 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Tirtajaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,7 38,77 3.855.975.212 39,77 4.175.665.112 40,77 4.083.680.830 41,77 4.226.609.660 42,77 4.374.540.995 43,77 4.527.649.932 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Pedes Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 70 70 3.857.573.054 72 4.263.370.084 74 4.383.322.006 76 4.523.829.448 78 4.682.155.506 80 4.846.030.951 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Cibuaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 100 100 4.212.648.580 100 4.216.648.580 100 4.364.231.280 100 4.516.979.375 100 4.675.073.653 100 4.838.701.231 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Pakisjaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50.01 51 3.578.310.600 52 3.703.542.157 53 3.816.241.249 54 3.949.809.691 55 4.088.053.030 56 4.231.134.886 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Cikampek Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 100,00 100,00 3.920.976.280 100,00 4.326.253.680 100,00 4.137.937.949 100,00 4.282.765.777 100,00 4.432.662.579 100,00 4.587.805.768 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-53 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Jatisari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37.77% 38.77% 4.372.527.944 39.77% 4.865.447.489 40.77% 5.035.667.655 41.77% 5.211.846.532 42.77% 5.393.291.162 43.77% 5.582.917.852 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Cilamaya Wetan Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3.841.831.000 39,77 4.161.805.000 40,77 3.967.733.565 41,77 4.106.604.240 42,77 4.250.335.388 43,77 4.399.097.127 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Cilamaya Kulon Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 50,01 4.003.399.087 51.00 4.241.773.387 52.00 4.050.500.846 53.00 4.192.268.376 54.00 4.338.997.768 55.00 4.490.862.690 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Tirtamulya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37.77 38.77 3.619.199.500 39.77 3.977.441.600 40.77 3.731.127.448 41.77 3.861.716.907 42.77 3.996.877.000 43.77 4.136.667.695 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Telagasari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50.01 52.00 3.472.659.200 54.00 3.716.269.300 56.00 3.458.088.817 58.00 3.578.792.925 60.00 3.703.721.672 62.00 3.833.022.934 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Rawamerta Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 50,01 3.813.604.160 50,51 4.191.590.360 51,01 3.998.561.414 51,51 4.138.511.064 52,01 4.283.358.950 52,51 4.433.276.511 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Lemahabang Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3.498.744.187 39,77 3.948.749.543 40,77 3.757.221.168 41,77 3.888.723.910 42,77 4.024.829.247 43,77 4.165.698.269 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Tempuran Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 50,01 4.304.982.029 50,51 4.521.926.109 51,01 4.353.170.967 51,51 4.505.531.951 52,01 4.662.849.703 52,51 4.826.049.442 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Majalaya Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 90 91 3.951.466.711 92 4.487.928.111 93 4.660.593.220 94 4.823.713.982 95 4.992.543.972 96 5.167.283.011 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Jayakerta Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3.775.105.365 39,77 4.100.533.615 40,77 3.908.682.682 41,77 4.042.899.075 42,77 4.184.400.544 43,77 4.330.854.562 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Banyusari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37,77 38,77 3,218,090,403 39,77 3.546.336.403 40,77 3.670.458.179 41,77 3.798.924.212 42,77 3.931.886.561 43,77 4,.69.502.590 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Kotabaru Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 100 100 3.847.895.490 100 4.063.922.990 100 3.782.998.895 100 3.915.403.856 100 4.052.442.991 100 4.194.278.496 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Karawang Timur Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,1 54 8.645.777.915 57,5 8.963.001.315 59,5 9.247.972.751 52,01 9.580.001.797 64 9.907.371.860 67 10.227.073.668 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-54 Bidang Urusan/ Program/ Outcome Indikator Baseline 2024 Target dan Pagu Indikatif Urusan Bidang/Bidang Urusan 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu Target Pagu (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Telukjambe Barat Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 50,01 4.246.308.400 50,51 4.696.973.900 51,51 4.551.633.378 51,51 4.710.940.546 52,51 4.875.823.463 53,15 5.046.477.284 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Tegalwaru Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 37.77 38.77 3.444.308.261 39.77 3.780.981.260 40.77 3.923.315.606 41.77 4.060.631.652 42.77 4.202.753.758 43.77 4.349.850.140 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Purwasari Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50.01 53.00 3.547.031.800 56.00 3.999.423.913 59.00 4.126.221.748 62.01 4.268.559.333 65.01 4.411.951.910 68.00 4.566.370.225 Meningkatnya kualitas tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kewilayahan pada Kecamatan Cilebar Nilai Reformasi Birokrasi General Perangkat Daerah 50,01 53,01 3.655.741.420 56,01 4.066.499.730 59,01 3.887.592.611 62,01 4.009.010.852 66,01 4.149.168.732 70,01 4.294.232.137 Total Pagu 6.181.896.148.966 6.536.829.824.581 6.983.160.877.131 7.362.265.456.149 7.627.557.975.069 7.696.204.323.961 Sumber : Analisis Bappeda dan Perangkat Daerah Terkait, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-55 4.2 Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 4.2.1 Indikator Makro Sejumlah indikator-indikator pencapaian diuraikan berdasarkan sasaran-sasaran makro dalam RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 yang merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum yang disusun berdasarkan pertimbangan target penyelenggaraan pembangunan pada periode 2025 – 2029.
Pencapaian indikator makro menjadi tolok ukur pencapaian beberapa indikator kinerja tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025 – 2029 sebagai berikut.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-56 Tabel IV-2 Target Indikator Makro Tahun 2025 - 2030 No Indikator Satuan Target Tahun Ket.
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Laju Pertumbuhan Ekonomi % 5.28 - 5.69 6.14 5.47 - 7.41 5.51 - 7.56 5.69 - 7.88 5.74 - 6.24 2 PDRB Per Kapita Rp Juta/Kapita 130.4 - 130.76 137.75 143.68 - 145.43 152.17 - 154.97 160.78 - 164.93 169.91 - 176.12 3 Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota % 11.01 11.01 11.01 11.01 11.01 11.01 4 Tingkat Kemiskinan % 7.5 7.22 6.16 - 6.72 5.89 - 6.45 5.58 - 6.15 5.2 - 5.76 5 Tingkat Pengangguran Terbuka % 8.04 7.06 7.72 - 8.43 7.68 - 8.4 7.66 - 8.37 7.61 - 8.32 6 Rasio Gini % 0.38 - 0.387 0.342 0.371 - 0.394 0.37 - 0.393 0.369 - 0.392 0.369 - 0.392 7 Indeks Pembangunan Manusia Poin 74.06 74.65 74.67 75.09 75.48 75.88 8 Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Ton CO2Eq/Miliar 3,34 3,53 3,72 3,96 4,21 4,41 9 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Poin 44.53 44.82 45.11 45.4 45.7 45.99 10 Prevalensi Stunting % 14.98 14.37 13.23 12.44 11.69 10.99 Sumber: Analisis Bappeda dan Perangkat Daerah Terkait, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 IV-57 4.2.2 Indikator Kinerja Utama Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam hal ini merupakan indikator di level dampak (impact) yang merupakan akumulasi dari hasil (outcome) multi-aspek penyelenggaraan pembangunan di daerah. Indikator Kinerja Utama (IKU) diambil dari indikator tujuan/sasaran strategis RPJMD yang kedudukannya lebih ke arah dampak final/akhir (final impact) dari pembangunan. Capaian pada indikator kinerja utama didukung oleh kinerja outcome dan intermediate outcome yang pada umumnya hasil crosscutting beberapa dari berurusan atau program.
Target capaian indikator kinerja utama yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah disajikan sebagaimana Tabel di bawah ini.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-58 Tabel IV-3 Target Indikator Kinerja Utama 2025 - 2030 No Indikator Satuan Target Tahun Ket.
2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) 1 Indeks Pendidikan Indeks 61.01 61,29 61,54 61,77 62,05 62,31 2 Indeks Kesehatan Indeks 86.04 87.21 88.37 89.53 90.69 91.86 3 Indeks Kesejahteraan Sosial Indeks 57,84 58,84 59,84 60,84 61,84 62,84 4 Capaian Universal Akses % 36.68 40.28 44.73 51.12 57.94 66.74 5 Indeks Konektivitas Wilayah % 73.09 75.76 79.96 84.28 88.74 93.33 6 Laju Pertumbuhan PDRB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan % 2,36 2,38 2,40 2,42 2,45 2,47 7 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) % 4,20 4,05 3,86 3,65 3,42 3,13 8 Rasio PDRB Industri Pengolahan % 70,78 70,73 70,68 70,64 70,59 70,55 9 Persentase Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dalam PDRB % 10,20 10,61 11,03 11,47 11,93 12,41 10 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum % 1,37 1,42 1,48 1,54 1,60 1,66 11 Tingkat Pengangguran Terbuka % 8,04 7,06 7,72 - 8,43 7,68 - 8,4 7,66 - 8,37 7,61 - 8,32 12 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Poin 44.53 44.82 45.11 45.4 45.7 45.99 13 Indeks Risiko Bencana Nilai 142.06 142.05 142.04 142.03 142.02 142.01 14 Nilai Reformasi Birokrasi General Kabupaten Nilai 73.5 73.75 74 74.25 74.5 74.75 Sumber: Analisis Bappeda dan Perangkat Daerah Terkait, 2025 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-59 4.2.3 Indikator Kinerja Daerah Indikator kinerja daerah menunjukkan gambaran mengenai keberhasilan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang. Indikator kinerja daerah berisikan akumulasi pencapaian indikator-indikator yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga pada akhir periode RPJMD dapat dicapai sesuai yang diinginkan. Indikator kinerja daerah menjadi ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintah mencakup indikator makro dan indikator kunci.
Indikator kinerja kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah.
Berikut ini adalah tabel indikator kinerja daerah dan indikator kinerja kunci yang disusun berdasarkan setiap urusan pemerintahan di Kabupaten Karawang.
RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-60 Tabel IV-4 Target Indikator Kinerja Daerah 2025 – 2030 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) INDIKATOR KINERJA DAERAH A Aspek Geografi dan Demografi 1 Indeks Kualitas Air Poin 64,76 64,96 65,16 65,36 65,56 65,76 Lingkungan Hidup 2 Indeks Kualitas Udara Poin 21,56 22,06 22,56 23,06 23,56 24,06 Lingkungan Hidup 3 Indeks Kualitas Lahan Poin 52,26 52,33 52,40 52,47 52,54 52,61 Lingkungan Hidup 4 Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 16,33 21,71 27,08 32,46 37,83 43,21 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 5 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah % 33,05 37,46 42,45 48,11 54,52 57,55 Lingkungan Hidup 6 Proporsi Rumah Tangga Dengan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah % 81,76 85,55 89,53 93,68 100 100 Lingkungan Hidup 7 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment) % 4,20 4,05 3,86 3,65 3,42 3,13 Pangan 8 Kapasitas Air Baku m3/detik 5,89 6,67 7,46 8,27 9,10 9,93 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 9 Akses Rumah Tangga Perkotaan terhadap Air Siap Minum Perpipaan % 19,43 23,45 27,48 31,51 35,54 39,57 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-61 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 10 Indeks Ketahanan Daerah Nilai 0,48 0,49 0,50 0,51 0,52 0,53 Ketenterama n, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 11 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Kumulatif Ton CO2eq 1.468.894,64 1.609.851,61 1.758.942,06 1.929.436,20 2.128.825,22 2.345.953,06 Lingkungan Hidup
a. Sektor Afolu/Penggunaan Lahan Ton CO2eq 20,6 22,32 24,21 26,19 27,94 29,72 Lingkungan Hidup
b. Sektor Persampahan Ton CO2eq 21.867,27 40.295,14 67.265,57 110.667,49 164.896,62 228.508,84 Lingkungan Hidup
c. Sektor Limbah Cair Ton CO2eq 4.229,74 7.722,57 12.772,69 20.802,63 30.717,10 42.209,27 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
d. Sektor Pertanian Ton CO2eq 1.430.256,80 1.545.854,51 1.658.857,69 1.773.069,06 1.889.381,14 2.005.037,03 Pertanian
e. Sektor Perternakan Ton CO2eq 3.977,94 4.252,03 4.503,08 4.739,73 4.963,85 5.170,91 Pertanian
f. Sektor Transportasi Ton CO2eq 8.547,06 11.709,82 15.523,59 20.135,88 38.843,35 64.997,29 Perhubungan 12 Rasio Kepadatan Penduduk Jiwa/km2 1370 1360 1350 1340 1330 1320 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil 13 Pelayanan Identitas Kependudukan Digital % 11,00 13,00 15,00 17,00 19,00 21,00 B Aspek Kesejahteraan Masyarakat 14 Usia Harapan Hidup Tahun 75,43 75,61 75,79 75,97 76,15 Kesehatan 15 Jumlah Kasus Kematian Ibu Per Tahun Kasus 38 36 35 33 31 30 Kesehatan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-62 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 16 Cakupan Penemuan dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (Treatment Coverage) % 100 100 100 100 100 100 Kesehatan 17 Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate) % 91 91,35 91,7 92,05 92,4 92,75 Kesehatan 18 Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional % 99,68 99,70 99,74 99,76 99,78 99,80 Kesehatan 19 Cakupan Imunisasi Bayi Lengkap % 95 96 97 98 99 99 Kesehatan 20 Cakupan Penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis % 35 45 55 60 70 75 Kesehatan 21 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 8,11 8,17 8,23 8,28 8,34 8,40 Pendidikan 22 Harapan Lama Sekolah Tahun 12,23 12,26 12,28 12,30 12,33 12,35 Pendidikan 23 Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan (Dalam dan Luar Negeri) melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja dalam Wilayah Kabupaten/Kota % 48,40 48,90 49,40 49,90 50,40 50,90 Tenaga Kerja 24 Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial % 51,35 58,45 63,97 69,48 75,00 79,81 Tenaga Kerja RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-63 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) Ketenagakerjaan Kabupaten 25 Persentase Penyandang Disabilitas Bekerja di Sektor Formal % 9,24 10,24 11,24 12,24 13,24 14,24 Sosial 26 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan % 44,98 45,48 46,98 47,48 48,98 50,48 Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 27 Presentase Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang Telah Ditetapkan terhadap Total Pencatatan/Registra si % 28,12 34,37 40,62 46,87 53,12 59,37 Kebudayaan 28 Presentase Benda, Bangunan, Struktur Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Telah Ditetapkan terhadap Total Pendaftaran/Registr asi % 28,26 34,78 41,30 47,82 54,34 60,86 Kebudayaan 29 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga Nilai 61 61,55 62,1 62,65 63,2 63,75 Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 30 Indeks Ketimpangan Gender Poin 0,46 0,45 0,44 0,43 0,42 0,41 Pemberdayaa n Perempuan dan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-64 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) Perlindungan Anak 31 Indeks Pembangunan Keluarga (IBangga) Dimensi Kebahagiaan Persentase 64,48 65,48 66,48 67,48 68,48 69,48 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 32 Indeks Pembangunan Gender % 91,99 92,00 92,01 92,02 92,03 92,04 Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak 33 Age Spesific Fertility Rate (ASFR) 15-19 Tahun Kelahiran Per 1000 WUS 15- 19 Tahun 18 17,5 17 16,5 16 15,5 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 34 Indeks Lansia Berdaya Persentase 56,5 57 57,5 58 58,5 59 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 35 Indeks Zakat Nasional (IZN) Poin 0,46 0,48 0,5 0,52 0,54 0,56 Sekretariat Daerah C Aspek Daya Saing Daerah 36 Rasio PDRB Industri Pengolahan % 70,78 70,73 70,68 70,64 70,59 70,55 Perindustrian 37 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum % 1,37 1,42 1,48 1,54 1,60 1,66 Pariwisata 38 Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Hotel Berbintang) Ribu Orang 65117 68607 72098 75588 79079 82570 Pariwisata RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-65 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 39 Persentase Pertumbuhan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Karawang % 10,11 10,37 10,67 10,98 11,33 11,70 Pariwisata 40 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah Non Pertanian pada Level Kabupaten % 12,83 13,10 13,38 13,65 13,93 14,2 Koperasi dan UMKM 41 Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kabupaten % 4,2 4,4 4,6 4,8 5 5,2 Perindustrian 42 Rasio Kewirausahaan Daerah % 3,1 3,27 3,45 3,62 3,79 3,96 Koperasi dan UMKM 43 Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB % 0,8 1,108 1,416 1,724 2,032 2,34 Koperasi dan UMKM 44 Indeks Inovasi Daerah Skor 58,88 60,38 61,88 63,38 64,88 65,00 Perencanaan 45 Indeks Ekonomi Hijau Daerah (Pilar Ekonomi) Skor 56,94 58,14 59,35 60,55 61,75 62,95 46 Produktivitas Padi atau bahan Pangan Utama Lokal Lainnya Ton Per Hektar 7,035 7,046 7,057 7,068 7,079 7,090 Pertanian 47 Indeks ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Nilai 97,12 97,25 97,37 97,50 97,62 97,75 Keuangan 48 Persentase Koefisien Variasi Harga Antar % 6,1 5,96 5,82 5,68 5,54 5,4 Perdagangan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-66 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) Waktu Barang Kebutuhan Pokok 49 Pembentukan Modal Tetap Bruto % 16,66 16,74 16,82 16,90 16,98 17,06 50 Ekspor Barang dan Jasa % 48,46 48.434 48,408 48.382 48.356 48,33 Perdagangan 51 Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan % 74,04 75,7 77,36 79,02 80,66 81,86 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 52 Persentase Desa Mandiri % 38,72 42,09 45,45 48,82 52,19 55,56 Pemberdayaa n Masyarakat dan Desa 53 Rasio Pajak Daerah terhadap PDRB % 0,54 0,55 0,56 0,58 0,61 0,63 Keuangan 54 Tingkat Inflasi % 2,5 ±1 2,5 ±1 2,5 ±1 2,5 ±1 2,5 ±1 2,5 ±1 Sekretariat Daerah 55 Jumlah Kerjasama Internasional Kerjasama 0 0 0 0 0 1 Sekretariat Daerah 56 Jumlah Kerjasama Daerah Kerjasama 50 30 50 30 50 30 Sekretariat Daerah 57 Jumlah Sister Province Provinsi 0 0 0 0 0 1 Sekretariat Daerah D Aspek Pelayanan Umum 58 Indeks Reformasi Hukum Nilai 94,9 95 95,01 95,02 95,03 95,04 Sekretariat Daerah 59 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/ Indeks Pemerintah Digital Indeks 4,4 1,5 1,75 2 2,25 2,5 Komunikasi dan Informatika 60 Indeks Pelayanan Publik Nilai 4,27 4,28 4,29 4,30 4,31 4,32 Sekretariat Daerah RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-67 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 61 Indeks Integritas Nasional Nilai 73,33 - 73,55 73,55-74 74-74,5 74-74,5 75-75,5 75,5-76 Pengawasan 62 Rasio Jumlah Penegakkan Perda terhadap Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang % 0,0271 0,0322 0,0346 0,0369 0,0392 0,0440 Ketenterama n, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 63 Indeks Demokrasi Indonesia Kategori/Predi kat Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Kesatuan Bangsa dan Politik 64 Nilai IAKD % 4,51 4,53 4,55 4,57 4,59 4,6 Sekretariat Daerah 65 Cakupan Kepemilikan Akta Cerai % 100 100 100 100 100 100 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil 66 Cakupan Kepemilikan Akta Nikah % 100 100 100 100 100 100 67 Cakupan Kepemilikan Akta Kematian % 100 100 100 100 100 100 INDIKATOR KINERJA KUNCI A Pendidikan 68 Skor Literasi dan Numerasi % 71,59 72,23 72,88 73,53 74,18 74,83 Pendidikan 69 Tingkat partisipasi warga negara usia 7- 12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 70 Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang % 93,58 94,48 95,37 96,26 97,15 98,05 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-68 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 71 Tingkat partisipasi warga negara usia 5- 6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD % 74,58 75,72 76,86 78,01 79,15 80,29 72 Tingkat partisipasi warga negara usia 7- 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pertama yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan % 46,82 48,41 49,99 51,57 53,15 54,73 B Kesehatan 73 Rasio Daya Tampung RS terhadap Jumlah Penduduk Rasio 1:1000 1:1000 1:1000 1:1000 1:1000 1:1000 Kesehatan74 Persentase RS Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota yang Terakreditasi % 100 100 100 100 100 100 75 Persentase Ibu Hamil Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil % 100 100 100 100 100 100 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-69 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 76 Persentase Ibu Bersalin Mendapatkan Pelayanan Persalinan % 100 100 100 100 100 100 77 Persentase Bayi Baru Lahir Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir % 100 100 100 100 100 100 78 Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 79 Persentase Anak Usia Pendidikan Dasar yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 80 Persentase Orang Usia 15-59 Tahun Mendapatkan Skrining Kesehatan sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 81 Persentase Warga Negara Usia 60 Tahun ke Atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 100 82 Persentase Penderita Hipertensi % 100 100 100 100 100 100 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-70 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai Standar 83 Persentase Penderita DM yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 84 Persentase ODGJ Berat yang Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 85 Persentase Orang Terduga TBC Mendapatkan Pelayanan TBC sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 86 Persentase Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Mendapatkan Pelayanan Deteksi Dini HIV sesuai Standar % 100 100 100 100 100 100 C Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 87 Indeks Layanan Infrastruktur % 74,31 77,96 81,61 84,26 86,91 89,56 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 88 Indeks Infrastruktur Pekerjaan Umum % 71,26 75,76 80,26 83,51 86,76 90,01 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-71 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 89 Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten/Kota % 84,15 86,15 88,15 90,15 92,15 94,15 90 Rasio Tenaga Operator/Teknisi/An alis yang Memiliki Sertifikat Kompetensi % 16,67 33,33 50,00 66,67 83,33 100,00 91 Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 92 Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten/Kota yang Dilayani oleh Jaringan Irigasi % 60 70 80 85 90 95 D Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 93 Indeks Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman % 28,58 29,03 30,22 30,46 30,72 30,98 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 94 Persentase Kawasan Permukiman Kumuh Di Bawah 10 Ha di Kabupaten/Kota yang Ditangani % 3,02 8,07 13,09 22,05 30,40 42,85 95 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota % 0,00 0,00 0,00 33,33 66,67 100,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-72 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 96 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota % 0,00 28,77 46,58 64,38 82,19 100,00 E Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 97 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Ketenterama n, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 98 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 99 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 10 0 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-73 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 10 1 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Indeks 66 69 70,25 72 73 75 10 2 Indeks Pelayanan Trantibumlinmas Indeks 85,18 87,09 88,83 90,41 91,86 93,18 10 3 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 94,50 94,75 95,00 95,25 95,50 95,75 10 4 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan % 82,00 85,00 86,00 87,00 88,00 89,00 F Sosial 10 5 Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar PPKS Kewenangan Kabupaten/Kota % 60,76 61,76 62,76 63,76 64,76 65,76 Sosial 10 6 Persentase PPKS yang Mendapatkan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Tepat Sasaran % 88,72 89,22 89,72 90,22 90,72 91,22 10 7 Persentase Korban Bencana Alam dan Sosial yang Terpenuhi Kebutuhan Dasarnya pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana Daerah Kabupaten/Kota % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-74 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 10 8 Persentase (%) penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (Indikator SPM) % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 G Tenaga Kerja 10 9 Indeks Daya Saing Tenaga Kerja Poin 76,92 77,92 78,92 79,92 80,92 81,92 Tenaga Kerja 11 0 Persentase Pencari Kerja yang Diberdayakan dan Ditempatkan % 74,65 75,65 76,65 77,65 78,65 79,65 11 1 Tingkat Perlindungan Tenaga Kerja % 80,32 81,32 82,32 83,32 84,32 85,32 11 2 Persentase Kegiatan yang Dilaksanakan yang Mengacu ke Rencana Tenaga Kerja % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 11 3 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi % 50,58 53,58 56,58 59,58 62,58 65,58 H Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 11 4 Persentase Implementasi Desa % 17,48 33,98 50,49 66,99 83,50 100,00 Pemberdayaa n Perempuan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-75 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) Ramah Perempuan dan Peduli Anak dan Perlindungan Anak 11 5 Persentase Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Komprehensif % 96 97 98 99 100 100 11 6 Persentase ARG pada Belanja Langsung APBD % 6,0 6,05 6,1 6,15 6,2 6,25 11 7 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait kabupaten % 96,00 97,00 98,00 99,00 100,00 100,00 11 8 Rasio kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) Per 100.000 penduduk 6,00 6,00 6,00 6,00 6,00 6,00 I Pangan 11 9 Persentase Peningkatan poin Pola Pangan Harapan % 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 Pangan12 0 Skor Pola Pangan Harapan Ketersediaan Poin 92,58 92,59 92,60 92,61 92,62 92,63 12 1 Persentase ketersediaan pangan (tersedianya % 21,40 24,40 27,40 30,40 33,40 36,40 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-76 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) cadangan beras/jagung sesuai kebutuhan) J Pertanahan 12 2 Tersedianya tanah obyek landrefoarm (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee % N/A 100 100 100 100 100 Pertanahan K Lingkungan Hidup 12 3 Persentase Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota % 25 30 35 40 45 50 Lingkungan Hidup 12 4 Terlaksananya pengelolaan sampah di wilayah Kab/Kota % 39,00 40,00 41,00 42,00 43,00 45,00 L Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 12 5 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Poin 90,00 90,25 90,50 90,75 91,00 91,25 Administrasi Kependuduk an dan Pencatatan Sipil RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-77 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 12 6 Indeks Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan % 66,25 68,00 69,75 71,50 73,25 74,75 12 7 Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA % 65,00 68,00 71,00 74,00 77,00 80,00 12 8 Perekaman KTP elektronik % 99,00 99,00 99,00 99,00 99,00 99,00 12 9 Kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-4 tahun % 90,00 92,00 94,00 96,00 98,00 99,00 13 0 Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan jalinan kerjasama % 8,00 11,00 15,00 19,00 22,00 25,00 M Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 13 1 Persentase peningkatan status desa mandiri % 10,20 11,36 11,82 14,71 17,24 20,83 Pemberdayaa Masyarakat dan Desa13 2 Persentase BUMDes yang Berkinerja Baik % 2,69 4,04 5,39 7,07 8,75 10,10 N Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 13 3 Angka Kelahiran Total (TFR) Per Wanita Usia Subur 15-49 Tahun Anak 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 2,00 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-78 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 13 4 Persentase pemakaian kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) Persentase 64,5 65 65,5 66 66,5 67 13 5 Persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) Persentase 13,00 12,5 12 11,5 11 10,5 O Perhubungan 13 6 Indeks Layanan Perhubungan % 66,19 68,86 73,97 79,29 84,82 90,57 Perhubungan 13 7 Indeks Infrastruktur Perhubungan % 62,03 65,37 71,76 78,41 85,32 92,50 13 8 Kinerja Lalu Lintas Kabupaten/Kota Nilai 0,67 0,65 0,63 0,61 0,59 0,57 P Komunikasi dan Informatika 13 9 Tingkat Kematangan SPBE Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang/ Tingkat Kematangan Pemerintah Digital Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang pada Aspek Teknologi Digital Indeks 60 1,5 1,75 2 2,25 2,5 Komunikasi dan Informatika RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-79 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 14 0 Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif Informatif Informatif Informatif Informatif Informatif 14 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Terhubung dengan Akses Internet yang Disediakan oleh Dinas Kominfo % 100 100 100 100 100 100 14 2 Persentase Masyarakat yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan dan Program Prioritas Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota % 100 100 100 100 100 100 Q Koperasi dan UMKM 14 3 Persentase Koperasi yang Berkualitas % 73,93 87,83 88,48 89,07 89,61 90,09 Koperasi dan UMKM14 4 Persentase Usaha Mikro yang Naik Kelas % 6,26 10,10 13,94 17,78 21,63 25,47 R Penanaman Modal 14 5 Persentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota % 1,00% 1,25% 1,50% 1,75% 2,00% 2,25% Penanaman Modal RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-80 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 14 6 Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) Triliun Rupiah 69.300 70.166 71.219 72.465 73.914 75.577 S Kepemudaan dan Olahraga 14 7 Persentase Organisasi Kepemudaan yang Aktif % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Kepemudaan dan Olahraga 14 8 Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan % 21,41 22,75 23,42 24,09 24,76 25,43 14 9 Cakupan Pembinaan Olahraga % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 15 0 Peringkat Olahraga pada Multievent Provinsi Peringkat 10 Besar 9 Besar 8 Besar 7 Besar 6 Besar 5 Besar 15 1 Tingkat Partisipasi Pemuda dalam Kegiatan Ekonomi Mandiri % 10,50 10,66 10,82 10,97 11,13 11,29 T Statistik 15 2 Indeks Pembangunan Statistik Poin 2,86 3,01 3,01 3,16 3,16 3,31 Statistik 15 3 Persentase Organisasi % 90 90 90 90 90 90 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-81 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah 15 4 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Menggunakan Data Statistik dalam Melakukan Evaluasi Pembangunan Daerah % 90 90 90 90 90 90 U Persandian 15 5 Indeks Keamanan Informasi Nilai 600 610 620 630 640 650 Persandian 15 6 Tingkat Keamanan Informasi Pemerintah % 65,36 66,45 67,54 68,63 69,72 70,81 V Kebudayaan 15 7 Terlestarinya Cagar Budaya % 100 100 100 100 100 100 Kebudayaan W Perpustakaan 15 8 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks 63,21 63,46 63,71 63,90 64,15 64,34 Perpustakaan 15 9 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Nilai 55,48 56,48 57,48 58,48 59,48 60,48 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-82 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) X Kearsipan 16 0 Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan pada Lingkup Pemerintah Daerah Indeks 60,22 60,43 60,64 60,85 61,05 61,26 Kearsipan 16 1 Nilai Tingkat Pengawasan Kearsipan Internal Nilai 60,13 60,51 60,61 60,81 61,01 61,51 16 2 Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip Indeks 34,01 38,01 42,01 46,01 50,01 54,01 16 3 Tingkat Ketersediaan Arsip Sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja, Alat Bukti yang Sah, dan Pertanggungjawaba n Nasional Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan % 89,06 91,00 91,25 91,51 91,75 92,01 Y Kelautan dan Perikanan 16 4 Persentase Rata- Rata Peningkatan Pendapatan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Pengolah Hasil Perikanan % 1,91 1,97 2,04 2,10 2,17 2,23 Kelautan dan Perikanan RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-83 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 16 5 Jumlah Produksi Perikanan Tangkap Ton 9579,75 9687,01 9795,47 9.905,14 10.016,04 10.128,18 16 6 Persentase Peningkatan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan % n/a 17,37 14,80 12,89 11,42 10,25 16 7 Jumlah Produksi Perikanan Budidaya Ton 47.222,35 47.735,12 48.253,46 48.777,43 49.307,09 49.842,50 16 8 Jumlah Produksi Olahan Hasil Perikanan Ton 57.406,21 58.131,36 58.865,67 59.609,26 60.362,24 61.124,73 Z Pariwisata 16 9 Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PAD % 9,27 9,46 9,74 10,04 10,33 10,64 Pariwisata 17 0 Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan % 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 17 1 Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke kabupaten/kota % 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00 AA Pertanian 17 2 Peningkatan Produksi Pertanian % 0,62 0,72 0,82 0,92 1,02 1,12 Pertanian 17 3 Persentase penurunan kejadian % 6 6,5 7 7,5 8 8,5 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-84 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) dan jumlah kasus penyakit hewan menular BB Perdagangan 17 4 Persentase Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Bertanda Tera Sah yang Berlaku % 90,26 90,66 91,06 91,46 91,86 92,26 Perdagangan 17 5 Persentase Kinerja Realisasi Pupuk % 100 100 100 100 100 100 CC Perindustrian 17 6 Pertambahan Jumlah Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten/Kota % 13,06 13,12 13,18 13,24 13,3 13,36 Perindustrian 17 7 Tersedianya Informasi Industri Secara Lengkap dan Terkini % 55,00 60,00 65,00 70,00 75,00 80,00 DD Pengawasan/ Inspektorat Daerah 17 8 Kategori Capaian Kinerja Program Prioritas Daerah Kategori / Level Berhasil (Level 4) Berhasil (Level 4) Berhasil (Level 4) Berhasil (Level 4) Berhasil (Level 4) Berhasil (Level 4) Pengawasan 17 9 Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tingkat 3 3 3 3 3 3 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-85 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) 18 0 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 3 3 3 3 3 EE Keuangan 18 1 Opini BPK Atas Laporan Keuangan Predikat WTP WTP WTP WTP WTP WTP Keuangan 18 2 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD % ≤ 3 ≤ 3 ≤ 3 ≤ 3 ≤ 3 ≤ 3 18 3 Manajemen aset % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 18 4 Akses publik terhadap informasi keuangan daerah % 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 18 5 Persentase Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah % 40,65 39,77 40,55 41,78 44,01 44,22 18 6 Persentase Realisasi Pajak Daerah terhadap Target Pajak Daerah % 102,82 103,85 104,89 105,93 106,99 108,06 18 7 Persentase Realisasi Retribusi Daerah terhadap Retribusi Daerah % 103,11 104,14 105,18 106,23 107,29 108,37 FF Kepegawaian 18 8 Indeks Penerapan Sistem Merit Penilaian Mandiri (Asistensi BKN) Skor 0,92 0,94 0,95 0,96 0,97 0,98 Kepegawaian 18 9 Nilai Sistem Merit Penilaian Mandiri Skor 376,5 385,00 387,5 392,5 397,5 400,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-86 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) GG Sekretariat Daerah 19 0 Indeks Tata Kelola Pengadaan Nilai 70,50 83,31 93,86 94,36 95,77 96,27 Sekretariat Daerah 19 1 Nilai SAKIP Nilai 69,5 70,5 71,5 72,5 73,5 74,5 19 2 Indeks Kepuasan Masyarakat % 84,90 84,92 84,94 84,96 84,98 85,00 19 3 Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Skala Cukup dengan potensi maladministr asi (KP 54,00- 77,99/ TK 5-9) Baik dengan potensi maladministr asi (KP 78,00- 87,99/ TK 5-9) Baik dengan potensi maladministr asi (KP 78,00- 87,99/ TK 5-9) Baik dengan potensi maladministr asi (KP 78,00- 87,99/ TK 5-9) Baik dengan potensi maladministrasi( KP 78,00-87,99/ TK 5-9) Baik tanpa maladministr asi (KP 78,00- 87,99/ TK 10) 19 4 Tingkat Capaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Skala 4 4 4 5 5 5 19 5 Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi yang Dibawa ke Tahun Berikutnya yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama % 1 1 1 1 1 1 19 6 Persentase Jumlah Pengadaan yang Dilakukan dengan Metode Kompetitif % 96,78 96,85 96,95 97,1 97,2 97,25 19 7 Rasio Nilai Belanja yang Dilakukan melalui Pengadaan % 58,00 58,5 59,00 59,5 60,00 62,00 RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang IV-87 No Indikator Satuan Target Tahun Ket .
Urusan Bidang2025 2026 2027 2028 2029 2030
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10 )
(11) H H Sekretariat DPRD 19 8 Tingkat Kepuasan Anggota DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD % 75 76 77 78 79 79 Sekretariat DPRD II Kesatuan Bangsa dan Politik 19 9 Indeks Ketahanan Politik Daerah Skor 100 100 100 100 100 100 Kesatuan Bangsa dan Politik 20 0 Indeks Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah Skor 75 80 82,5 85 87,5 90 JJ Perencanaan 20 1 Nilai komponen perencanaan kinerja pada penilaian SAKIP Kabupaten % 22,18 22,28 22,39 22,49 22,59 22,69 Perencanaan 20 2 Nilai komponen pengukuran kinerja pada penilaian SAKIP Kabupaten % 19,98 20,08 20,19 20,29 20,39 20,49 KK Penelitian dan Pengembangan 20 3 Persentase hasil riset yang didiseminasikan dan usulan inovasi daerah perangkat daerah yang terdaftar di indeks inovasi daerah (IID) % 100 100 100 100 100 100 Penelitian dan Pengembang an Sumber : Analisis Bappeda dan Perangkat Daerah Terkait, 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Karawang Maju IV-88 Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 V-1
BAB V Penutup 5.1 Kaidah Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh stakeholder. RPJMD ini menjadi dasar bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam rangka menyusun Rencana Strategis dan selanjutnya dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kaidah pelaksanaan RPJMD sebagaimana disebutkan di atas terdiri atas:
1. Pemerintah Kabupaten Karawang, beserta masyarakat, dunia usaha dan stakeholder lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program-program yang dimuat dalam RPJMD Tahun 2025-2029 dengan sebaik- baiknya
2. Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang berkewajiban untuk menyusun rencana strategis yang memuat tujuan, strategi, kebijakan, serta program pembangunan dilengkapi dengan target kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan berpedoman pada dokumen RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029
3. Pemerintah Kabupaten Karawang akan menjaga konsistensi antara RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 dengan Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta memastikan RPJMD ini adalah pelaksanaan dari tahap pertama (2025 – 2029) dari RPJPD Kabupaten Karawang 2025-2044
4. Seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang akan memastikan adanya konsistensi antara dokumen RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029 dengan dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Pembangunan Daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
5. Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan monitoring, pengendalian dan evaluasi terhadap kinerja dan pencapaian target yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Karawang 2025-2029
6. Pembiayaan pelaksanaan program yang ada dalam RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 dimungkinkan menggunakan skema alternatif selain APBD Kabupaten Karawang, APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN, seperti partisipasi pembiayaan oleh masyarakat dan badan usaha, dan atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang RPJMD Kabupaten Karawang 2025 – 2029 V-3