Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp4.581.218.090.407,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp4.470.005.377.786,00 (Empat trilyun empat ratus tujuh puluh milyar lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah), yang bersumber dari :
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp252.335.200.000,00 (dua ratus lima puluh dua milyar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang bersumber dari :
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp4.564.218.090.407,00 (Empat trilyun lima ratus enam puluh empat milyar dua ratus delapan belas juta sembilan puluh ribu empat ratus tujuh rupiah) yang terdiri atas :
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (Lima puluh milyar rupiah)
Membuka PDF…