DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
126

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan sistem terintegrasi secara elektronik; tata hubungan kerja; pembinaan dan pengawasan; pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha; pembentukan tim; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; pendanaan;

Isi peraturan

Teks126PDFHirarki

Memuat teks peraturan…