Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : PON 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Karimun. Bupati adalah Bupati Karimun. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 5. 6. 7. 8. 9. s 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Dana Desa selanjutnya disingkat DD, adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Rekening Kas Desa adalah Rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui Rekening Kas Desa. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 6 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. Tim Fasilitasi Kabupaten adalah Tim yang diserahkan tugas untuk membina Desa dalam bidang pemberian pedoman, bimbingan, supervisi dalam penyaluran dana desa. Tim Fasilitasi Kecamatan adalah Tim yang diserahkan tugas untuk membina Desa dalam bidang pemberian pedoman, bimbingan, supervisi dalam penyaluran dana desa. Pendampingan Desa adalah Kegiatan untuk melakukan tindakan melakukan pemberdayan masayarakat melalui asestensi, pengorganisasian pengarahan dan fasilitasi desa. Tim Pendamping Desa Profesional adalah sebuah jabatan profesi dibawah Kemetrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang- Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatakan keberdayaan masyarkat di desa. Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat dengan TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh kepala desa dengan keputusan kepala desa terdiri dari unsur pemerintahan desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan desa dan melaksanakan pengadaan barang/jasa. Variabel Independen adalah Variabel untuk menentukan nilai bobot Desa, antara lain : jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa. Koefisien Varibel adalah koefisien (angka), yang di miliki oleh Desa untuk setiap variabel. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan instansi terkait yang berhubungan dengan mengawasi tertib administrasi, pembinaan penyelenggaraan administrasi keuangan dan pelaporan keuangan. Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Karimun. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Pejabat yang diberi tugas melakukan pengelolaan keuangan Daerah. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D Adalah Surat Perintah yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pengguna anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan. Infografik desa adalah Representasi Visual informasi, data atau ilmu pengetahuan secara grafik. Papan Informasi Desa adalah media penyebarluasan informasi yang merupakan pembelajaran keterbukaan, pertanggungjawaban dan pencerahan bagi masyarakat. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Pemerintahan Desa. 7