menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga AdatKaur. 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 9Tahun1967tentang Pembentukan PropinsiBengkulu(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1967Nomor 19,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 2828); 3.Undang-UndangNomor 8Tahun1981tentang HukumAcara Pidana(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1981 Nomor76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4.Undang-UndangNomor 11Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5168); 5.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5234); 6.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara SEKRETARIATDAERAH KABUPATEN KAUR BAGIANHU KUM Republik Indonesia Nomor 2854); PARAF , ·,- 7 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR clan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR TENTANG LEMBAGA ADAT KAUR BABI KETENTUAN UMUM