DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Lembaga Adat Kaur bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial buday sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Kaur dan juga untuk melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Kaur, dan untuk adat nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat mandani.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…