DalamPeraturan Daerahini,yang dimaksuddengan: 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkatDPRDadalah lembaga perwakilanrakyat daerah yang berkedudukansebagaiunsur penyelenggarapemerintahan daerah. 2.PimpinanDPRDadalah pejabat daerah yang memegangjabatan ketua danwakil ketuaDPRDkabupatenKaur,sesuai dengan ketentuan peraturanperundang- undangan. 3.Anggota DPRDadalah pejabat daerah yang memegangjabatanAnggota DPRD kabupatenKaur,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerahsebagaiunsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonom. 5.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Kaur. 6.PeraturanKepala Daerah, yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan BupatiKaur.
7.Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.Sekretaris DPRDadalah Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur.
9.Sekretariat DPRDadalah Perangkat Daerah yang membantuDPRD Kabupaten Kaur dalam menjalankan tugas, fungsidanwewenangnya. SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAUR BAGIANHU KUM 10.ResesadalahKegiatanDPRDDiluar Masa SidangdanDiluar GedungDPRD, baik yang dilakukananggotaDPRDsecaraperseoranganmaupunkelompok. 11.Uang Representasiadalahuangyangdiberikan setiap BulanKepadapimpinan dananggotaDPRDsehubungandengankedudukannyasebagai Pimpinandan anggotaDPRD. 12.Uang Paketadalahuangyangdiberikan setiapbulan kepada pimpinandan anggotaDPRDdalammenghadiridanmengikutirapat-rapatDinas. 13.TunjanganJabatanadalahuangyangdiberikankepadaPimpinandananggota DPRDkarena kedudukannyasebagaiketua,wakilketua dananggotaDPRD. 14.Tunjanganalatkelengkapanadalah tunjanganyangdiberikan setiapbulan kepadaPimpinandananggotaDPRDsehubungandengan kedudukannya sebagaiKetua, Wakilketua, sekretarisdananggotaBadanMusyawarah,Komisi, BadanKehormatan,Badananggaran,Badan Pembentukan peraturanDaerah. 15.Tunjanganalatkelengkapan Lainnyaadalah tunjangan yangdiberikan setiap bulan kepadaPimpinandananggotaDPRDsehubungandengan kedudukannya sebagaiKetua, Wakilketua, sekretarisdananggotadalamPanitiaKhusus yang bersifattidak tetap yang diperlukandandibentukolehrapatparipurna. 16.TunjanganKomunikasiIntensif,selanjutnya disebutTKIadalah Tunjangan yang diberikan setiapbulan kepadaPimpinandananggotaDPRDdalam rangka mendorong peningkatan kinerja PimpinandananggotaDPRD. 17.Tunjangan reses adalah tunjangan yang diberikankepadaPimpinandan anggotaDPRDsetiap melakukanre es. 18.Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dananggotaDPRDberupaJamin.an kesehatan, jaminankecelakaan kerja, jaminankematian, pakaian dinas danatribut,rumah negaradan perlengkapannya,kendaraan dinas jabatanbagipimpinanDPRDdantunjangan transportasibagi anggotaDPRD. 19.Uangjasapengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinandan anggotaDPRDyang meninggaldunia ataumengakhirimasatugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 20.Dana operasional PimpinanDPRD,adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untukmenunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas pimpinanDPRD sehari-hari. SEKRETARIATDAE RAH KABUPATEN KAUR BAGIANHU KUM TELAHDIP\\O!~~ DITELITIKEB/RfA
(1)Penghasilan PimpinandanAnggota DPRDterdiriataspenghasilan yang pajaknya dibebankanpada: a.APBD, meliputi: 1.uangrepresentasi; 2.tunjangankeluarga; 3.tunjanganberas; 4.uangpaket; 5.tunjangan jabatan; 6.tunjangan alatkelengkapan;dan 7.tunjangan alatkelengkapanlain. b.PimpinandanAnggota DPRDyang bersangkutan,meliputi: 1.tunjangan komunikasi intensif;dan 2.tunjanganreses.
(2)Pembebanan pajakpenghasilan kepadaPimpinandanAnggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1)hurufadanhurufbdilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.