DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
46

Ringkasan

Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, dan penggunaanya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efesiensi, dan akuntanbilitas;

Isi peraturan

Teks46PDFHirarki

Memuat teks peraturan…