1.Daerah adalah Kabupaten Kaur.
2.Pemerintaha11 Daerab adalah pcnyelenggaraan urusan pemcrintaha11 oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan \\lgas pcmbantutu., deng;an prinsi? o\.1>nomi sduas-luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud da1,Jm Vndang-Undang Da.sai· Negara Republik Jndonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah ada1ah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pe1nerintahan Daerah. 4 . Bupati adalah Bupati Kaur.
5.Badan Usah a Pelabuhan Milik Daerah, yang selanjutnya disebut BUP adalah Badan Usaha Pelabuhan Milik Pemerinttth Daerah.
6.Perseroan Terbatas Trans Linau yang untuk selanjutnya disebut PT. Trans Linau atau perseroan adalah Perusahaan terbatas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan dan dilniliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur
7.Pihak lain adalah perorangan atau Badan Hukum Swasta, BUMN, dan/atau BUMD rni\ik Pernerintah Provinsi/Pernerintah Kabupaten/Kota \ainnya.
8.Organisasi Perseroan adalah Rapat umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.
9.Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan μengawasan ~a umu.m dan/atau khu.su.s s.esuai de.ngan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.
10.Komisaris Utanrn adalah Komisa.ris Utama BUP PT.Trans Linau Kabupaten · Kaur.
11.Komisar is adalah Komisaris BUP PT.Trans Linau Kabupaten Kaur. 12 . Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan B UP PT .Trans Linau Kabupaten Kaur, yang memegang kekuasaan tertinggi clalam Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan dalam l\nggaran Dasar Perseroan dan/atau Undang-Undang yang mengatur tentang Perseroan Terbata.s.
13.Direksi adalah Organ Perseroan yang be1wena11g dan bcrtanggungjaw-ab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai clengan maksud dan tujuan Pe.rseroan serta n,ewaki~i Pcrseroan, baik ditlalan, maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
14.Pegawai adaJah peg~1wai BUJ> PT. Trans Unau Kabupatcn Kaur atau yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan atau unsur _ prof~sional. 1"1. I: 't
15.Anggaran Dasar adalahAnggaran Dasar PT.Trans LinauKabupatenKaur.
16.Jasa Produksiadalahlaba bersih setelahdikurangidenganpenyusutan cadangantujuandanpenguranganyang wajar dalam pcrusahaan.
17.Pembina.anadalahkegiatanuntukmemberikanpedoman/pctunjuk pengelola clan pengcndalian agar dapat menjalankan tugasdanfu ngsinyasecara berdaya guna danberhasilguna
18.Kerjasam a adalahsuatu rangkaian kegiatan yang terjadikarcna ikatan antaraBUPPT.Trans Linau KabupatenKaurdenganpihakketigauntuk bersama-samamelakukan suatukegiatanusaha guna mencapai suatutujuan tcrtentu. J 9. Kas DaesahadalahkasDaerah KabupateJ1 Kaur. 20.Hariaclalahharikelendcr.
21.Pelabuhan adalah tcmpat yang terdiridaridaratandanperairan dcngan batas- batastcrtentusebagaitempatkcgiatanpemerintahandank<'.giatan pcngusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bcrsandar, pelabuhan, naikturunpenumpangdan/ataubongkar muatbanrng berupaterminal dan tempat berlabuh kapal, yang dilengkapi ctengan keselamatan dankenyamanan pclayaran dan kegiatan pcnunjang pelabuhan sertatempat pcmindahanantara danmodal tr ansportasi.
22.Kepelabuhanan adalahsegala sesuatuyangberkaitandengan pelaksanaan fungsi pelabuhanuntukmenunjang kelancaran, keamanan dan ketcrtiban arus ialu lintas l{apal, penum-pangdan/atauantarmodalsertamendorong perekonomiannasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah .
23.PelabuhanUmumadalah Pelabuhan yang disclenggard.kanuntukkepentingan pelayanan masyarakalumum_
24.PclauuhanUtama adalah pelabuhan clan fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutanlautDalam Negcri dan Internasional, alihmuatangkutanlautDalam NegeridanJnternasional dalamjumlahbesar dan sebagai tempat asaltujuan penumpangdan/atauharang,serta angkutanpenyeberangan dengan jangkauanpelayananantarprovinsi.
25.Pelabuhan Pengumpuladalah pclabuhan yang fungsi pokoknyamelayani kegiatanangkutanlautdalam negeri, alihmuatangkutanlautdalam negeri dalamjumlahmenengah,dansebagai tempat asaltujuanpcnumpangdan/atau barang,sertaangkutanpenyeberangan cl.enganjangkauan pdayanan antar provinsi.
26.Pelabuhan Pcngumpan adalah pelabuhanyang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutanlautdalam negeri, alih muat angkutan Iaut dalam negeri dalamjumlahterbatas, merupakru. pengumpan bagi pe\abuhan ul.runa dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asaltujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutanpen_ycberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
27.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yangterdiri atas kolam sandar dan temp~t kapal bersat;1dar atau tambat, tempat penumpukan, tcmpat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. ¢'/f
28.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak diluar daerahlingkungan kerja dandaerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagiandati pelabuhan terdekat untukmelayani kepentingan sendiri sesua.i dengan usaha pokoknya. 29.Terminal untukkepentingan sendiriadalahterminal yangterletak didalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kerjadandaerah lingkungan kepentingan pelabuhan yangmerupakan