menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur tentangPerizinandanSertifikasi Bidang Kesehatan. 1.Undang-UndangNomor8Tahun1999tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1999 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 3821); 2.Undang-UndangNomor 3Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 3.Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); r 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5587)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanPemerintahPengganti Undang-UndangNomor 2Tahun2014tentang PerubahanAtasUndang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor246,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5589); 5.PeraturanPemerintahNomor32Tahun1996tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1996Nomor49,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3637); 6 .PeraturanPemerintahNomor38 Tahun2007 tentang PembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah, Pemerintah DaerahProvinsidanPemerintah Daerah Kabupaten/Kota(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007Nomor82,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4737); 7.PeraturanPemerintahNomor20Tahun2001ten tang PembinaandanPengawasanatasPenyelenggaraan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2001Nomor41,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4090); 8.PeraturanPemerintahNomor82Tahun2001ten tang Pengelolaan KualitasAirdanPengendalianPencemaran Air(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2001 Nomor 153,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4161); 9.PeraturanMenteriDalamNegeri Nomor16Tahun2006, tentang ProsedurPenyusunan Produk HukumDaerah; 10.PeraturanMenteriKesehatanNomor HK.02.02/Menkes/ 148/1/2010 tentangIzindan Penyelenggaraan PraktikPerawat; 11.PeraturanMenteriKesehatanNomor HK.02 .02/Menkes/ 149/1/2010 tentangIzindanPenyelenggaraan Praktik Bidan; 12.PeraturanMenteriKesehatanNomor492/Menkes/Per/ IV/2010 ten tang Persyaratan KualitasAir Minum; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR dan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : MenetapkanPERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN BABI KETENTUAN UMUM