menetapkanKawasanTanpaRokok; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhurufadan hurufb,perlu membentuk Peraturan Daerah tentangKawasanTanpaRokok; 1.Pasal 18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor09Tahun1967tentang PembentukanProvinsiBengkulu(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2828);
3.Undang-UndangNomor08 Tahun1999tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3821);
4.Undang-Undang Nomor36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389};
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4276);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
11.Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 tahun 2011 ten tang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR clan Menetapkan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK.