Peraturan Daerah inimulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaur. Diundangkan di Bintuhan pada tanggal /)1. 01'T"Oh<7r- 2016 SEKRETARIS DAERAH KOWA~ D~ NANDAR MUNADI, S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19690127 199003 1 004 Ditetapkan di Bintuhan pada tanggal / / O1vohrr 2016 BUPrtUR, oust' PAUSI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2016 NOMOR: ;2.3S NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR PROVINS! BENGKULU TAHON 2016 NOMOR: 7 /;201~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR /2.. TAHUN 2016 TENTANG I. UMUM PEMBIAYAAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN KAUR Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan professional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)/BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/ Kota yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional dan hal ini dituangkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Penguatan kelembagaan BAZNAS dengan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pengelola zakat serta untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam pengelolaan zakat. Dalam upaya menjamin kinerja BAZNAS Kabupaten dalam Pengelolaan Zakat peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, memberikan jaminan kepastian hokum atas anggaran pembiayaan BAZNAS Kabupaten dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Hak Amil.Dengan anggaran BAZNAS Kabupaten Kaur dijamin dalam APBD, maka diharapkan kinerja BAZNAS Kabupaten Kaur dalam pengelolaan zakat bias lebih optimal dan sesuai dengan amanahUndang- Undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l CukupJelas