DalamPeraturan Daerahiniyang dimaksuddengan: 1.Pemerintahan DaerahadalahPemerintah DaerahdanDPRDyang menyelenggarakanurusanpemerintahanmenurut asasotonomidantugas pembantuandengan prinsipotonomiseluas-luasnya dalam sistemdan prinsipNKRIsebagaimana dimaksud dalamUndang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945. 2.Pemerintah Daerahadalah Gubernur,Bupati,atauWalikotadanPerangkat DaerahsebagaiunsurpenyelenggaraPemerintah Daerah. 3.KecamatanadalahWilayah KerjaCamatsebagaiPerangkat Daerah Kabupaten. 4.Desa adalah DesadanDesaAdatatauyang disebut dengannamalain, selanjutnya disebutDesa,adalahkesatuan masyarakathukumyang memilikibataswilayahyang berwenanguntukmengatur dan mengurus urusanpemerintahan, kepentinganmasyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakat,hakasal usul,dan/atau haktradisionalyang diakui dandihormatidalam sistem PemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. 5.Pemerintahan Desa adalahpenyelenggaraanurusanPemerintahandan kepentinganmasyarakat setempat dalam sistem PemerintahanNegara KesatuanRepublik Indonesia. 6.Pemerintah DesaadalahKepalaDesaatauyang disebut dengannamalain dibantuPerangkat Desa sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDesa. 7.Badan PermusyawaratanDesa,selanjutnya di singkatBPDadalahLembaga permusyawaratandanpermufakatan yangberfungsimenampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 8.Kelurahanadalahwilayahkerja Lurah sebagaiperangkat kecamatan.
9.LembagaKemasyarakatan adalah lembaga yang dibentukolehPemerintah Desa berdasarkanusul dan prakarsa masyarakat sesuai dengankebutuhan dan merupakan mitra PemerintahDesa.
10.Lembaga Adatadalahlembaga yang telahtumbuh danberkembang dalam sejarah masyarakat hukumadat, berwenanguntukmenata dan menyelesaikanpermasalahan kehidupan masyarakat setempat. 11.Penataan Desa adalah pembentukan, penghapusan, penggabungan,dan perubahan status serta penyesuaian kelurahanuntukmewujudkan desa yang maju danmandiri.
12.Keuangan Desa adalah semua hak dankewajibandesayangdapatdinilai dengan uang termasuk didalamnya segalasesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapatdijadikan milikdesa yang berhubungan dengan hak dankewajiban desa. 13.Badan UsahaMilik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atausebagian besar modalnya dimiliki olehdesa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan gunamengelola asset, jasapelayanan, dan usahalainnyauntuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
14.Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. II, Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kepala desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui rekening kas desa. Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas desa. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran selama satu periode Anggaran. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 32.PembangunanDesaadalah upayapeningkatan kualitas hidupdan kehidupanuntuksebesar-besarnya kesejahteraan masyarakatDesa.
(1)Pemerintahdapatmemprakarsai pembentukanDesadikawasan yang bersifatkhusus danstrategisbagikepentingan nasional.
(2)Prakarsa pembentukanDesa sebagaimana dimaksudpadaayat(1)dapat diusulkanolehkementerian/lembaga pemerintah nonkementerianterkait.
(3)Usulprakarsa pembentukanDesasebagaimana dimaksudpadaayat(2) diajukan kepadamenteri yangmenyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangpemerintahan dalamnegeri.