Da!am Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 . 5. 6 . 7 . 8. 9. Daerah adalah Kabupaten Kaur. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Kaur. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur. Bayi adalah bayi baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) Bulan . Keluarga adalah Suami, Anak atau Keluarga Sedarah daJam garis lurus keatas dan kebawah sampai dengan derajat ketiga. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampi!an melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan selanjutnya disingkat dengan Fasyankes adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyaral{at.
10.Air Susu !bu yang selanjutnya disingkat AS! adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
11.Air Susu !bu Eksklusif yang selanjutnya disingkat AS! Eksklusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada Bayi st:jak dilahirkan selama 6 (enrun) bulan, tanpa menambahkan dan atau mengganti makanan atau minuman Jain.
12.Inisiasi Menyusu Dini (early initiation) yang selanjutnya disingkat !MD atau permulaan menyusu dini adalah Bayi mulai menyusu sendiri segera setelah lahir.
13.Kolostrum adalah air susu ibu yang keluar pada hari pertama sampai hari keempat setelah Bayi lahir.
14.Ruang Laktasi adalah ruangan yang digunakan untuk kegiatan menyusui, memerah, dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
15.Tempat-tempat umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk beraktivitas, meliputi Tempat Ibadah, Pasar Tradisional maupun Swalayan, Mall, Terminal, Stasiun Kereta Api, Hotel, Tempat Wisata, dan Iain sebagainya.
16.Tempat kerja adalah ruangan a tau Iapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga ke1:ja bekerja, atau yang sering dimasukl tenaga ketja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
17.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
18.Indikasi Medis adalah kondisi medis Bayi dan atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian AS! eksklusif baik sementara maupun permanen . \.../ 19. Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan adalah suatu organisasi yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional profesi di bidang kesehatan.