DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 23 Tahun 2019

Nomor
23
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Pemberian ASI Eksklusif dengan Inisiasi menyusui dini dan kolostrum dan ruang laktasi. Ketika tidak memungkinkan untuk pemberian ASI Ekslusif, bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi. Program ini dilaksanakan dengan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Kesehatan. Untuk Sarana Pelayanan Kesehatan, Instansi, dsb yang mendukung keberhasilan IMD dan ASI Eksklusif akan diberikan penghargaan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…