DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual Sarang Burung Walet. sebagaimana yang di maksud, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet. Tarif pengenaan Pajak Sarang Burung walet di tetapkan sebesar 10%.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…