menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung W alet; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); SEKRETARIAT DAERAH KASUPATEN KAUR BAGI AN HUKUM TELAH DIPP.OS ES OAN I PARAF DITELITI KE BENARA~HHA I • 3.Undang-UndangNomor8Tahun1981tentang HukumAcara Pidana(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1981 Nomor76,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 3209); 4.Undang-UndangNomor7Tahun1983tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1983Nomor50,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 2363)sebagaimana telahdiubah terakhir dengan Undang-UndangNomor36Tahun2008tentang PerubahanKeempatatasUndang-UndangNomor7Tahun 1983tentangPajak Penghasilan(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor 133,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4893); 5.Undang-UndangNomor5Tahun1990tentangKonservasi SumberDayaAlamHayatidanEkosistemnya(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1990Nomor 49,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 3419); 6 .Undang-UndangNomor 19Tahun1997tentangPenagihan Pajak denganSuratPaksa(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1997Nomor42,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 3686)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 19Tahun 2000 tentang PerubahanKedua AtasUndang-UndangNomor 19Tahun1997tentang Penagihan Pajak denganSuratPaksa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2000Nomor 129,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3987); 7.Undang-UndangNomor 14Tahun2002 tentangPengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2002 Nomor27,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4189); 8.Undang-UndangNomor3Tahun2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten SelumadanKabupaten Kaur di ProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2003Nomor23,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4266); 9 .Undang-UndangNomor 17Tahun2003 tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 10.Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355); 11.Undang-Undang Nomor 15Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); SD\11ET,\~IATDAEP./\HKABUPATEN KAUR Gil.GIAN HUKUM PARAF .. 12.Undang-UndangNomor32Tahun2004tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004 Nomor125,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4437)sebagaimana telahdiubahterakhir dengan Undang-UndangNomor12Tahun2008 tentangPerubahan KeduaatasUndang-UndangNomor32Tahun2004tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2008Nomor59,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4844); 13.Undang-UndangNomor33 Tahun2004 tentang Perimbangan KeuanganantaraPemerintahanPusat danPemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2004 Nomor 126,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4438); 14.Undang-UndangNomor28Tahun2009tentangPajak Daerah danRetribusiDaerah{Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2009Nomor 130,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5049); 15.Undang-UndangNomor 12Tahun2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011 Nomor82,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5233); 16.PeraturanPemerintahNomor27Tahun1983tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 8Tahun1981tentang HukumAcaraPidana(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1983Nomor 6,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3258)sebagaimana telahdiubah dengan PeraturanPemerintahNomor58 Tahun2010 tentang Perubahan atasPeraturan PemerintahNomor 27Tahun1983 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 8Tahun1981 tentang HukumAcaraPidana(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2010Nomor90,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5145); 17.Peraturan PemerintahNomor 14Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005Nomor 31,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4488); 18.Peraturan PemerintahNomor58 Tahun2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578); 19.Peraturan PemerintahNomor38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan PemerintahanantaraPemerintah, Pemerintahan DaerahProvinsidan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.Peraturan Pemerintah Nomor69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); srnRETARIA1'DAERAHKABUPATEN KAUR BAGI A NHUl{UM TELAHDl:-P.CJSf:S DtHI PARAF DiT[L!TI ;.;c:l'.::/;,,F:;,)u;fl: 21.PeraturanPemerintahNomor91Tahun2010 tentangJenis PajakDaerah yangdipungut berdasarkanPenetapanKepala DaerahatauDibayar Sendiri olehWajibPajak (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2010Nomor 153, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 5179); 22.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor53Tahun2011 tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2011Nomor 694); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR dan Menetapkan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahiniyang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah KabupatenKaur. 2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah KabupatenKaur. 3.Bupati adalah BupatiKaur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRD adalahDewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Kaur. 5.PejabatadalahPegawaiyangdiberitugas tertentudibidang Perpajakan Daerahdan/atausesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. 6.Peraturan Daerah adalah peraturanyang ditetapkanolehBupati dengan persetujuanDewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah iuranwajibyang dilakukan olehorang pribadiatau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundarig-undangan yang berlaku, yang digunakanuntukmembiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. 8.Badan adalah Sekumpulan orangdan/ataumodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usahayang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer,perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara (BUMN)atau Badan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa,politik,atauorganisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usahatetap, dan bentuk usaha badan lainnya. F KRETARIATDAEP.AHKABUPATENKAUR
9.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga Collocalia, yaitu Collocalia Funchliap, Collocalia maxina, Collocalia Esculate, dan Collocalia Linchi.
10.Sarang Burung Walet adalah hasil panen dari pengelolaan yakni berupa sarang burung walet yang terbuat dari air liur atau air ludah walet yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan dan minuman yang bermanfaat bagi kesehatan manusia.
11.Pajak Sarang Burung Walet yang selanjutnya disingkat dengan Pajak adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet baik di dalam maupun di luar habitat alami.
12.Nilai Jual Sarang Burung Walet adalah nilai sarang burung walet yang dinyatakan dalam satuan Rupiah yang merupakan perkalian harga pasar umum sarang burung walet yang berlaku di Kabupaten Kaur dengan volume sarang burung walet.
13.Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Surat Pemberitahuan Terutangnya Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
17.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih kecil dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karenajumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
21.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda. '.Jf.KRETARIAT DAERAH KABUPATEN KAUR 23.SuratKeputusanKeberatanadalahsuratkeputusanataskeberatan terhadapSKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDN a tauterhadappemotongan ataupemungutanolehpihakketigayang diajukanolehWajibPajak. 24.Bandingadalah upaya Hukumyang dilakukanWajibPajakatau penanggungpajak terhadapsuatuketetapan pajak yangdapatdiajukan bandingberdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang berlaku. 25.PutusanBandingadalahputusanBadanPeradilan Pajakatasbanding terhadapSuratKeputusanKeberatanyang diajukanolehWajibPajak. 26.Pemeriksaanadalahserangkaian kegiatanmenghimpundanmengolah data, keterangan,dan/ataubukti yang dilaksanakan secaraobjektifdan profesionalberdasarkanstandarsuatupemeriksaanuntukmenguji kepatuhan pemenuhankewajibanperpajakandaerahdan/atautujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undanganperpajakan daerah.
27.Penyidiktindak pidana perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukanoleh penyidikuntukmencaridanmengumpulkan bukti yang dengan buktiitu membuat terang tindak pidanadibidang perpajakan daerah yangterjadiserta menemukantersangkanya.
28.PenyidikadalahPejabatPegawai Negeri Sipiltertentudilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yangdiberi wewenangkhusus untuk melakukanpenyidikantindak pidanadi bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangHukumAcara Pidana. 29.SuratPaksa adalahsuratperintah membayarutangpajakdanbiaya penagihan pajak.