DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016

Nomor
3
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
65

Ringkasan

1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional

Isi peraturan

Teks65PDFHirarki

Memuat teks peraturan…