D4 am Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : SEKRETARIAT o RA ~ Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. BAG IAN UXUM PAf~AF ........................,...;...__ ,....."- r . 2.1BupatiadalahBupatiKaur. 3.BadanPenanggulanganBencanaDaerah selanjutnya disingkat(BPBD)adalah BadanPenanggulanganBencana Daerah KabupatenKaur. 4.Bencana adalahperistiwaataurangkaianperistiwayang mengancamdan I mengganggukehidupandanpenghidupan masyarakatyang disebabkan, baik oleh faktoralamdan/ataufaktornonalammaupunfaktormanusiasehingga mengakibatkan timbulnyakorbanjiwamanusia, kerusakanlingkungan, kerugianhartabenda,dandampakpsikologis. 5.Bencana alam adalah bencanayang diakibatkanoleh peristiwaatau serangkaianperistiwayang disebabkanolehalamantaralainberupagempa bumi,tsunami,gunungmeletus,banjir,kekeringan,angin topan,dan tanah longsor. 6.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkanoleh peristiwaatau I serangkaianperistiwanon alam yangantaralainberupagagalteknologi, gagalmodernisasi,epidemi,danwabahpenyakit. 7.Bencanasosialadalah bencanayang diakibatkanoleh peristiwaatau serangkaianperistiwayang diakibatkanolehmanusiayangmeliputikonflik I sosialantarkelompokatau antarkomunitas masyarakat,danteror. 8.Penyelenggaraanpenanggulanganbencana adalahserangkaianupayayang meliputipenetapankebijakanpembangunanyangberisikotimbulnya bencanayangmeliputiprabencana,tanggapdarurat,danpascabencana. 9.Pencegahanbencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mengurangiataumenghilangkanrisikobencana, baikmelaluipengurangan ancaman bencanamaupunpengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. 10.Kesiapsiagaanadalah serangkaiankegiatan yang dilakukanuntuk mengantisipasibencanamelalui pengorganisasiansertamelaluilangkah yang tepat guna danberdaya guna. 11.Peringatan diniadalah serangkaiankegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinanterjadinyabencana pada I suatutempatoleh lembaga yangberwenang.
12.Mitigasiadalah serangkaian upayauntukmengurangirisikobencana, baik melaluipembangunanfisikmaupunpenyadarandanpeningkatan kemampuan menghadapibencana.
13.Resikobencana adalahpotensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana I padasuatuwilayahdan kurunwaktu tertentu yangdapat berupakematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnyarasaaman,mengungsi,kerusakanatau kehilangandangangguan kegiatan masyarakat.
14.Tanggapdarurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segerapada saatkejadian bencanauntukmenangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawadan hartabenda,pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusanpengungsi,serta pemulihandarurat prasarana dan sarana.
15.Korbanbencana adalah orangataukelompok orang yang menderitaatau meninggaldunia akibat bencana. 16.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saatpascabencana yang terdiri dari rehabilitasidanrekonstruksi.
17.Rehabilitasiadalah perbaikandanpemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuknormalisasiatauberjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat padawilayahpascabencana seperti padakondisi sebelum terjadinya bencana.
18.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan padawilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosialdan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan ·s-,K-f{E-rn-,R1-i1r-,1...t~~:.JiWi~~Yi~. , t pada wilayah pasca bencana. 1 __n_r.._c_.1' i'JH;.;;,•.Jr,I TELMio;;-·r;•-;~:,-:f/-,-~ DIT:~:,J};::.~f..·'t - '' '---u' .--··--.~·--------.z 1' , 19.Rencana pemulihanadalah dokumen perencanaanyangberisidata kependudukan,sosial,budaya,ekonomi,prasarana dan saranasebelum I terjadibencana,informasikerusakan,potensisumberdaya,petatematik, programdankegiatan,jadwalkegiatan,rencanaanggaran,pelaksanadan prosedurrehabilitasidanrekonstruksi. 20.Pelaksanarehabilitasidanrekonstruksi selanjutnyadisebutUnitPelaksana adalahunitkerjapengeloladanpenanggungjawab kegiatan rehabilitasidan rekonstruksipadaBadanNasionalPenanggulanganBencana(BNBP)di tingkat nasionaldan unitkerjapadaBadanPenanggulanganBencana Daerah (BPBD)ditingkat daerah. 21.Rencanainduk adalah rencanayangbersifatkomprehensif yang berjangka I waktu menengahdanpanjang. 22.RencanaAksiNasionalPenguranganRisikoBencana(RANPRB)adalah rencanakegiatantingkat nasionalyang dilakukan dalamjangka waktu tertentu. 23.Rencana penanggulanganbencana adalah dokumen perencanaan yangberisi kebijakan strategi, programdanpilihantindakan dalampenyelenggaraan penanggulanganbencanadaritahappra, tanggapdarurat dan pasca bencana. 24.RencanaAksiDaerah(RAD)penguranganrisikobencana adalah dokumen perencanaan penguranganrisikobencanayangberisilandasanprioritas, I strategi yangdisusunolehseluruh pemangku kepentingan yangdisusun secarapartisipatif komprehensifdansinergisuntukmengurangirisiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaandanketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
25.IWilayahbencana adalahwilayah tertentuyang terkena dampak bencana.
26.Pengungsiadalah orangataukelompokorang yangterpaksaataudipaksa keluar daritempattinggalnyauntukjangka waktu yang belum pastisebagai akibat dampakburukbencana.
27.Penyintasadalah korban yang selamatdan mampubangkitkembali.
28.PemerintahadalahPresiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan pemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud l dalam Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945. 29.BadanNasionalPenanggulangan Bencana, selanjutnya disebutBNPB,adalah lembaga pemerintah non-departemen yangdipimpin olehpejabat setingkat l menteri yang dibentukolehpemerintah,sebagaibadanyang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana padatingkat nasional. 30.BadanPenanggulangan Bencana Daerah, selanjutnya disebutBPBD,adalah lembaga yang dibentukolehBupati sebagaibadanyang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana padatingkat kabupaten setelah melalui koordinasidankonsultasi denganKepala BPBD provinisidanKepala I BNPBsesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.Pendampingan/fasilitasiadalah upaya dan peran yang diperlukandapat diberikanoleh BNPBkepada daerah dalam penanggulangan bencanadi bidang teknis, administratif, peralatan dan pendanaan.
32.Lembagausahaadalah setiapbadan hukumyang dapat berbentuk badan usahamilik negara,badan usahamilikdaerah, koperasi,atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenisusahatetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
33.Sistem komando tanggap darurat adalah sistem manajemen terpadu keadaan darurat sesuai standar yang berlaku.
34.Komandan kedaruratan adalah seorang yang ditunjuk dan berwenang mengendalikan sistem komando tanggap darurat.
35.Fungsi komando adalah kewenangan memerintah danmengelola sumberdaya yang diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat g bencana,__ SEKRETMl!Ai)AE?.AHtU•,::~~;.T[:,iI~UR o r, 1.!\r~i-:'J1,u r~ _____j__· ----·--- TELAr-'. c:t'";'.:,::;.;_,r.'.i·~\RAr DITEUTI l'. !i~~;;x,..: : -~ i' 36.Fungsikoordinasiadalahkewenanganmemadukanprogramdankegiatan sektor/lembaga terkaitpadatahapprabencana,saattanggapdarurat dan pascabencana. 37.Fungsipelaksana adalahkewenanganuntukmelaksanakanprogramdan kegiatanpada tahapprabencana,saattanggapdarurat danpascabencana. 38.Pengelolaanbantuanpenanggulanganbencanaadalahkegiatanpenerimaan, penyimpanandanpendistribusianbantuanyang disediakandandigunakan padaprabencana,saattanggapdarurat danpascabencana. 39.Bantuantanggapdaruratbencana adalahbantuanuntukmemenuhi kebutuhandasar padasaatkeadaan darurat. 40.Kemudahanakses adalah penyederhanaan prosesatas upaya penyelenggaraanpenanggulanganbencanapada saattanggapdaruratyang meliputi pengkajiansecara cepat terhadaplokasibencana,kerusakan,dan I penyediaan sumberdaya; penyelamatandanevakuasimasyarakat terkena bencana;pemenuhan kebutuhandasar; perlindungan terhadapkelompok rentan;danpemulihan dengansegeraprasarana dan saranafasilitasumum. 41.Kelompokrentan adalahbayi,balita,anak-anak, ibuhamilataumenyusui, penyandangcacatdanoranglanjutusia.
42.KejadianLuar Biasa(KLB)adalah salahsatu statusyang diterapkandi Indonesiauntukmengklasifikasikan peristiwamerebaknyasuatuwabah penyakitdimanaadakejadian meningkatnya kesakitanataukematian yang bermakna secaraepidemiologispadasuatudaerah dalamkurunwaktu tertentu. 43.Dana penanggulanganbencana adalahdanayang digunakanbagi penanggulanganbencanauntuktahapprabencana,saattanggapdarurat, dan/ ataupascabencana. 44.Danasiap pakai adalahdanayang selalu tersediadandicadangkanoleh PemerintahdanPemerintah Daerahuntukdigunakanpada saattanggap darurat bencana sampai denganbatas waktutanggapdaruratberakhir. 45.Danabantuansosial berpolahibah adalahdanayang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagaibantuan penanganan pascabencana. 46.Bantuan darurat bencana adalah bantuanuntukmemenuhikebutuhan dasar padasaattanggapdarurat. 47.Instansi/lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana. 48.Forumuntukpenguranganresikobencana, adalahsuatuforumuntuk mengakomodasiinisiatif-inisiatifpenguranganresikobencanadidaerah. 49.Penguranganresikobencana adalah kegiatanuntukmengurangiancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
50.Daerah rawan bencana adalah.daerah yangmemiliki kondisiatau karakteristikgeologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi,danteknologipada suatuwilayahuntuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, danmengurangi kemampuan untukmenanggapi dampakburuk bahaya tertentu.
51.Tim Siaga Bencana Desa, yang selanjutnya disebutTSBD,adalahsuatutim yang dibentuk atasinisiatifmasyarakat desa untukmengakomodasiinisiatif- inisiatif pengurangan resikobencana di desa. BABII ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu :