( 1)Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan ena "han sudah Kedaluwarsa dapat dihapuskan. s::..;qE"fA~:;.,r Dhi:R.A11v,:SJP"·, • BAG lP..'lt--;L ,; ;',1 I • ?~\,/~,~·>~ ·:-- ~
(2)Bupati menetapkankeputusan penghapusan piutang pajak yangsudah Kedaluwarsasebagaimana dimaksudpadaayat(1).
(3)Ketentuanlebihlanjutmengenaitata cara penghapusan piutang pajak yang sudahkedaluwarsalebihlanjut diaturdengan PeraturanBupati.
(1)AtaspermohonanWajibPajakataukarena jabatannya,Bupatidapat membetulkanSPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBTatauSTPD, SKPDNatau SKPDLByang dalam penerbitannya terdapat kesalahantulisdan/atau kesalahan hitungdan/ataukekeliruanpenerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerahtertentu.
(2)Bupatidapat: a.mengurangkanataumenghapuskan sanksiadministratifberupabunga, denda,dankenaikan pajak parkir yang terutangmenurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakankekhilafanWajibPajakatau bukan karenakesalahannya; b .mengurangkanataumembatalkanSPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPDNatauSKPDLByang tidak benar; c.mengurangkanataumembatalkanSTPD; d.membatalkan hasil pemeriksaanatauketetapan pajak parkir yang dilaksanakanatauditerbitkan tidak sesuai dengandata cara yang ditentukan;dan e.mengurangkan ketetapan pajak parkir terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayarWajibPajakataukondisitertentuolehpajakparkir.
(3)Ketentuan lebihlanjut mengenaitata cara penguranganatau penghapusan sanksi administratif dan penguranganataupembatalan ketetapan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat(2)diatur dengan Peraturan Bupati. BABX KEBERATAN DAN BANDING