DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014

Nomor
5
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media Reklame.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…