1.Daerah adalah Kabupaten Kaur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kaur.
3.Bupati adalah Bupati Kaur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah dan/ atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
8.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
9.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. srnRETI Rl:..T Di'.I ERAH 1, :i.B1JPATEN KAUR . 0 A G ! A N H U I~ U t,1 TEI.AH Oil-ROSES Di1N \ PARAF OITEllrl KEBENARAtl ~ I "
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha badan lainnya. 11 . Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
12.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
13.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14.Pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
15.Pemungutan adalah Suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak reklame, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak reklame kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
16.Surat Pemberitahuan Terutangnya Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPI'PD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih kecil dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besamya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ..------_,.,,.,da..kr: . it pajak. SD\i'.Ei,\R!,~T OAEP..~.H f(ASUPt.TEN KAUR a A G l A N H u I{ u r., TELA!-! DIPROSES DAN DITELITI KEBENARANNY PARAF 23.SuratTagihanPajak DaerahyangselanjutnyadisingkatSTPDadalah surat untukmelakukantagihanpajakdanatausanksiadministratif berupa bunga danataudenda. 24.SuratKeputusan Pembetulanadalahsuratkeputusanyang membetulkan kesalahantulis,kesalahan hitung,dan/ataukekeliruandalam penerapan peraturan tertentudalamperaturan peundang-undangan perpajakan daerahyangterdapat dalamSKPD, SKPDKB, SKPDLB, STPD,Surat KeputusanKeberatan. 25.SuratKeputusanKeberatanadalahsuratkeputusan ataskeberatan terhadapSKPD, SKPDKB, SKPDLB, SKPDNatauterhadappemotongan ataupemungutanolehpihakketigayang diajukanolehWajibPajak. 26.Bandingadalah upaya Hukum yang dilakukanWajibPajakatau penanggung pajak terhadapsuatuketetapan pajak yangdapatdiajukan bandingberdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 27.PutusanBandingadalahputusanBadanPeradilanPajakatasbanding terhadapSuratKeputusanKeberatanyang diajukanolehWajibPajak. 28.Pemeriksaanadalah serangkaian kegiatan menghimpundanmengolah data, keterangan,dan/ataubukti yang dilaksanakan secaraobjektifdan profesionalberdasarkan standarsuatupemeriksaanuntukmenguji kepatuhan pemenuhankewajibanperpajakan daerahdan/atautujuan laindalam rangka melaksanakan ketentuan peraturanperundang- undanganperpajakan daerah.
29.Penyidiktindak pidana perpajakandaerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukanoleh penyidikuntukmencaridanmengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidanadibidang perpajakan daerahyangterjadiserta menemukantersangkanya. 30.PenyidikadalahPejabatPegawai Negeri Sipiltertentudilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yangdiberi wewenangkhusus untuk melakukanpenyidikantindak pidanadibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangHukumAcara Pidana. 31.SuratPaksa adalahsuratperintah membayarutangpajakdanbiaya penagihanpajak.