1.Daerah adalah Kabupaten Kaur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kaur.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur.
4.Bupati adalah Bupati Kaur.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kaur.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kaur yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 8 . Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan Kabupaten Kaur yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
9.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Pemerintah Kabupaten Kaur yang merupakan suatu Rencana Keuangan Tahunan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. 11.SatuanKerjaPerangkat Daerah selanjutnyadisingkatSKPDadalah perangkat daerahpadaPemerintah Kabupaten Kauryang bertanggung jawab kepada Bupatidan membantuBupati dalampenyelenggaraan pemerintahan selaku pengguna anggaran yangterdiridari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah,Badan/LembagaTeknisDaerahdankecamatan. 12.OrganisasiadalahunsurPemerintah Kabupaten Kaur yangterdiridari DPRDKaur,Bupati/Wakil BupatidanSKPDKabupatenKaur. 13.PemegangKekuasaanPengelolaanKeuanganDaerah adalahBupati Kaur yangkarena jabatannyamempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhanpengelolaankeuangan daerah danmempunyaikewajiban menyampaikan pertanggungjawabanataspelaksanaankewenangan tersebut kepadaDPRDKabupatenKaur. 14.SatuanKerjaPengelolaKeuanganDaerah yang selanjutnya disingkat SKPKDadalah perangkat daerahpadaPemerintah Kabupaten Kaur yang melaksanakanpengelolaanAPBD. 15.PejabatPengelolaKeuangan Daerah yang selanjutnya disingkatPPKD adalahPejabat yangditunjuk Bupati Kaur yang mempunyai tugas melaksanakanpengelolaanAPBDdanbertindaksebagaiBendahara Umum Daerah(BUD). 16.KepalaSKPKDadalahKepalaDinasPendapatanPengelolaanKeuangandan AsetDaerah(DPPKAD)Kabupaten Kaur yang mempunyaitugas melaksanakanpengelolaanAPBDdanbertindaksebagaiBUD. 17.BendaharaUmum Daerah yang selanjutnya disingkatBUDadalahPPKD yang bertindak dalam kapasitassebagaibendaharaumumdaerah. 18.Pengguna Anggaranadalah pejabat yangmemegang kewenangan penggunaan anggaranuntukmelaksanakan tugaspokokdanfungsiSKPD yangdipimpinnya. 19.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barangmilikdaerah padaPemerintah KabupatenKaur. 20.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KuasaBUD adalah pejabatpadaDPPKADKabupaten Kaur yangdiberikuasa untuk melaksanakan sebagian tugasBUD. 21.Kuasa Pengguna Anggaranadalah pejabatpadaPemerintah Kabupaten Kaur yangdiberikuasa untukmelaksanakansebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas danfungsiPPKD.
22.PejabatPenatausahaanKeuanganSKPDyang selanjutnya disingkatPPK- SKPDadalah pejabatpadaPemerintah Kabupaten Kaur yang melaksanakanfungsitata usahakeuangan padaSKPD.
23.PejabatPenatausahaanKeuanganPPKDyang selanjutnya disingkatPPK- PPKDadalah pejabat padaKabupaten Kaur yang melaksanakanfungsitata usahakeuangan padaPPKD .
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatanyang selanjutnya disingkatPPTKadalah pejabat pada unitkerjaSKPDKabupaten Kaur yang melaksanakan satu ataubeberapa kegiatan dari suatuprogram sesuai bidang tugasnya.
25.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebutPPKadalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
26.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebutULPadalah unit organisasi/unit kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasayang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. r----------- ~[l(f{ET,\F..AT C~::;:?Ali11,/~SUrATtNKAUR rr.1; 1r.n f !:J rtur.1 - -·--··- ···-·-· .. -,----I ·r~1"· :... :I·.~•.~ Cir~~:..:..~.~...~; ___.,.___.....·-..--
27.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional pada Pemerintah Kabupaten Kaur yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
28.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional pada Pemerintah Kabupaten Kaur yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. 29 . Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan pada Kabupaten Kaur yang terdiri atas satu atau lebih entitias akuntansi yang menurut peraturan perudang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupalaporankeuangan.
30.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang pada Kabupaten Kaur dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
31.Unit Kerja adalah bagian dari SKPD Kabupaten Kaur yang melaksanakan satu atau beberapa program.
32.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kaur untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
33.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Kaur untuk periode 5 (lima) tahun.
34.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Kabupaten Kaur untuk periode 1 (satu) tahun.
35.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim pada Kabupaten Kaur yang dibentuk dengan keputusan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
36.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen pada Kabupaten Kaur yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
37.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran pada Pemerintah Kabupaten Kaur yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
38.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Kaur yang berisi rencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan APBD. 39 . Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran DPPJ(AD selaku Bendahara Umum Daerah. srJ.REii"\~ 1,r-1·,- r"i: .., \:! 1·~:i ·i.:.;r,·\TEtJ Kr\UR r; A C ! ( , ' l: \) ~ U :11 40. KerangkaPengeluaranJangkaMenenah 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. berdasarkankebijakand g adala:1pendekatanpenganggaran kebijakantersebutdilakuk::.ing:::iapengambil~k~putusan terhadap anggaran, dengan mem ertimbmJ?ers.J:>ek~fl~b1hdarisatutahun yang bersangkutan pa~atah:gk:1-:thkas1b1ayaakibatkeputusan prakiraanmaju.entnya yang dituangkan dalam PrakiraanMaju(fonuardti untuk tahunanggaranb:J~~te~~da~ahperhitungan_kebutuhandana memastikan kesinambunganYandtahun_yang direncanakanguna d . .programankegiatanyantlahd.. . anmenJad1dasarpenyusunananh . g e 1setuJu1 . .ggarantaunbenkutnya. KineIJaadalah keluaran/hasildari ke• dicapaisehubungandengan penggugiatan/programyangakanatautelah kualitas yang terukur.naananggaran dengankuantitas dan ==~=:~~erpadu(u_nified budgeting)adalah penyusunan rencana belanjaguname~~:~:~~~ecarat~rintegrasiuntukseluruh jenis prinsip pencapaianefisiensia1::a:id~=~enntahanyang didasarkanpada ~ngsiadalah perwujudan tugas kepemerintahandibidangtertentu yang dllaksanakan dalam rangka mencapaitujuanpembangunannasional. UrusanPemeri~tahana?alah_fungsi-fungsipemerintahan yangmenjadi hak dankewaJ1bansetiap tingkatandan/ atau susunanpemerintahan untukmengaturdanmengurusfungsi-fungsitersebut yang menjadi kewenangannya dalarnrangkamelindungi, melayani,memberdayakan,dan mensejahterakan masyarakat. Programadalah penjabarankebijakanSKPDdalambentuk dan upaya yang berisisatu ataulebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakanuntukmencapai basil yangterukur sesuaimisiSKPD. Kegiatanadalahbagian dari program yang dilaksanakanolehsatu atau lebihunitkerjapadaSKPDsebagai bagian dari pencapaiansasaran terukur padasuatuprogramdanterdiridari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupapersonil (sumber daya manusia),barangmodaltermasuk peralatandanteknologi,dana,atau kombinasi dari beberapaataukesemua jenissumber daya tersebut sebagai masukan(input)untukmenghasilkan keluaran(output)dalam bentuk barang/jasa. 48.Sasaran(target)adalah hasil yang diharapkan darisuatuprogramatau keluaran yang diharapkan darisuatukegiatan.
49.Keluaran(output)adalah barangatau jasayang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakanuntukmendukung pencapaian sasaran dan tujuan programdankebijakan.
50.Hasil (outcome)adalahsegalasesuatuyang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalamsatuprogram.
51.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukanoleh Bupatiuntukmenampung seluruh penerimaan daerah dan digunakanuntukmembayar seluruh pengeluaran daerah.
52.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bupatiuntuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
53.Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh BUD.
54.Uang Persedian (UP) adalah sejumlah uang yang disediakan untukSKPD r;:'.:;:-;;=-:;:-:;:~~=~~Plmelaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. ~U\RET,1RIAT D!IERAH KAilUPA, B A G I A N1-1U II.U r,1 TEl.!\H DIPl1OSES DAN OITELITI KEBENARAi;:rf PARAr IP 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. IIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIIDIIIDllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllll(ll]UIII] PenerimaanDaerah adalahu angyangmasukkekas daerah Pengeluaran Daerah adalahuangyang keluard . k d . p d ar1asaerah en apatanDaerah adalahhak. . penambahnilaikekayaanbersih.pemenntah daerahyang diakuisebagai BelanjaDaerah adalahkewajibanPe. t pengurangnilaikekayaan daerah.mennah Daerah yangdiakuisebagai SurplusAnggaranDaerah adalh 1· . . danBelanja Daerah.ase1s1h Jeb1hantaraPendapatan Daerah DefisitAnggaranDaerah adalahselisihk danBelanja Daerah.urangantaraPendapatan Daerah PembiayaanDaerah adalah semuapenerimaan yang perludibayarkembali dan/ataupengeluaran yangakanditerimakembali,baikpada tahun an~aranyang bersangkutanmaupun pada tahun-tahunanggaran benkutnya. Sis_a_Lebih_Perhi~1.mg~Anggaranyang selanjutnya disingkatSiLPAadalah sehsihleb1h real1sas1penerimaandanpengeluaran anggaran selamasatu periodeanggaran. Pinjaman Daerah adalah semua transaksiyang mengakibatkan daerah menerima sejumlahuangataumenerima manfaat yang bemilaiuangdari pihaklain sehinggadaerahdibebani kewajibanuntukmembayarkembali. Piutang Daerah adalahjumlah uangyangwajibdibayarkembalikepada Pemerintah Daerahdan/atau hakPemerintah Daerah yangdapatdinilai denganuangsebagaiakibatperjanjianatauakibat lainnyaberdasarkan peraturan perundang-undanganatauakibat lainnya yangsah. Utang Daerah adalahjumlah uangyangwajibdibayar kembali oleh Pemerintah Daerahdan/ataukewajibanPemerintah Daerah yangdapat dinilaidenganuang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian,atauberdasarkan sebab Iainnya yang sah. 66.Dana Cadangan adalahdanayang disisihkangunamendanaikegiatan yang memerlukandanarelatifbesar yang tidakdapatdipenuhi dalamsatu tahunanggaran.
67.Investasiadalah penggunaan aset untukmemperolehmanfaatekonomis seperti bunga,deviden, royalti,manfaatsosialdan/ ataumanfaatsosial lainnya sehinggadapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
68.Hibahadalahpemberianuang/barang atau jasadari pemerintah daerah kepada pemerintahataupemerintah daerahlainnya,perusahaan daerah, masyarakat danorganisasi kemasyarakatan, yang secaraspesifiktelah ditetapkan peruntukannya,bersifat tidakwajibdantidak mengikat,serta tidak secara terus menerus yang bertujuanuntukmenunjang penyelenggaraanurusanpemerintah daerah. 69.Bantuansosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barangdari pemerintah daerah kepadaindividu, keluarga, kelompokdan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus danselektif yang bertujuan untukmelindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
70.Resiko sosial adalah kejadianatauperistiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompokdan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuansosial akan semakin terpuruk dan tidak __d,ap_athidu dalam kondisi wajar. SEKR!:TA'll,~T.r.~.";;.H;;.'IJP~T EN KAUR r." Ciii.► ji 1!!!.ur,1 ~I,~::;I,:,::,;fr-.!.:.__-A-RA-f-f: 71.NaskahPerjanjianHibahDaerah1 . . . naskahperjanjianhibah yangb sebail.Jutnyad1smgkatNPHDadalah Bel. Dersum erdariAnggarp d atljaaerahantaraPemerintahDahda_nenapatan dan 7 . .aerenganpenenmahibah 2.Orgamsas1Kemasyarakatanadalah. . . masyarakatwarganegaraRepubl"k~rgdan1sa~1yang dibentukolehanggota kesamaankegiatan profesifunI . nones1asecara sukarelaatas dasar TuhanYangMahaEsaun~kbe gs1,agama,dankepercayaanterhadap rangkamencapaitujua~nasionald~ransertadalampembangunandalam Indonesia yang berdasarkanpam~adahNegaraKesatuanRepublik ·tab ancas1latermasuk• . pemermanyangbersifatnasionald"borgamsas1non perundang-undangan.Ientukberdasarkan ketentuan 73.Dokumen PelaksanaanAnggaranSKPD . SKPDadalah dokumenyanyangselanJutnya disingkatDPA- digunakansebagaidasarpelak!a:.:r::::tgg~:i~:htandanbelanjayang 7 pengguna anggaran 4.DokumenPelaksanaanAnggaranPe.abp . selanjutnya disingkatDPA-PPKDadal~ de~lolaKeuangan Daerah yang DPPKADselaku BendaharaUmum Daerah.omen pelaksanaananggaran 75.Dokumen Pelaksanaan PerubahanAnaranSKPD • disin~katDPP~-SKPDadalah dokumen~angmemuatY;~d:;!~;!ut;I:_ belail.Jayangd1gunakan sebagaidasarpelaksanaan perubahananggaran olehpengguna anggaran. 76. 77. 78. 79. 80. 81. 82. 83. D_o~menPelaksanaan PerubahanAnggaranPPKDyang selanjutnya d1smgkatDPPA-PPKDadalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan danbelanja yang digunakansebagaidasarpelaksanaan perubahananggaranolehpengguna anggaran. Dokumen PelaksanaanAnggaranLanjutan yang selanjutnya disingkat OPALadalah dokumen yang memuat sisabelanjatahunsebelumnya sebagaidasar pelaksanaan anggarantahunberikutnya. KegiatanTahunJamakadalahkegiatan yang dianggarkandan dilaksanakanuntuk masalebihdari1(satu)tahunanggaran yang pekerjaannya dilakukanmelaluikontraktahunjamak. Anggaran Kasadalah dokumen perkiraanarus kas masukyang bersumber dari penerimaandanperkiraan kas keluaruntukmengatur ketersediaan danayang cukup guna mendanai pelaksanaankegiatan dalam setiap periode. SuratPenyediaanDana yang selanjutnya disingkatSPDadalah dokumen yang menyatakan tersedianyadana untukmelaksanakan kegiatan sebagai dasarpenerbitanSPP. SuratPermin,taanPembayaran yang selanjutnya disingkatSPPadalah dokumen yang diterbitkan olehpejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaranuntukmengajukan permintaan pembayaran. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkatSPP-UPadalah dokumen yang diajukanolehbendahara pengeluaranuntukpermintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali(revolving)yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GUadalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. ..----,-- -----. S(I\Rc"'."ARif.'fr·:'·::-:1'!~(/:3ll~•nrn KAUR C, J.'.,;• r ' ·.: .•'..i111 -------~--~~··U10.UI..........................U.UULIU.Ull.lUJLUU11lll.lJU] 84.SPPTambahanUangPersediaan yang selanjutnyadisingkatSPP-TUadalah dokumen yang diajukanolehbendaharapengeluaranuntukpermintaan tambahanuangpersediaangunamelaksanakankegiatanSKPDyang bersifatmendesakdantidakdapatdigunakanuntukpembayaran langsung danuangpersediaan. 85.SPPLangsung yang selanjutnyadisingkatSPP-LSadalahdokumen yang diajukanolehbendaharapengeluaranuntukpermintaan pembayaran langsung kepada pihakketigaatas dasarperjanjiankontrakkerjaatau suratperintahkerja lainnyadanpembayarangajidengan jumlah, penerima,peruntukan, danwaktu pembayaran tertentuyang dokumennya disiapkanolehPPTK. 86.SuratPerintahMembayaryang selanjutnya disingkatSPMadalah dokumen yang digunakan/diterbitkanolehpenggunaanggaran/kuasapengguna anggaranuntukpenerbitanSP2Datasbeban pengeluaranDPA-SKPD . 87.SuratPerintahMembayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UPadalah dokumen yang diterbitkanolehpenggunaanggaran/kuasa pengguna anggaranuntukpenerbitanSP2DatasbebanpengeluaranDPA- SKPDyangdananya dipergunakanuntukmendanaikegiatan operasional kantorsehari-hari. 88.SuratPerintahMembayar GantiUangPersediaan yang selanjutnya disingkatSPM-GUadalah dokumen yang diterbitkanolehpengguna anggaran/kuasapengguna anggaranuntukpenerbitanSP2Datasbeban pengeluaranDPA-SKPDyangdananya dipergunakanuntukmengganti uangpersediaan yang telah dibelanjakan. 89.SuratPerintahMembayarTambahanUang Persediaan yang selanjutnya disingkatSPM-TUadalah dokumen yang diterbitkanolehpengguna anggaran/kuasapengguna anggaranuntukpenerbitanSP2Datasbeban pengluaranDPA-SKPD,karena kebutuhan dananyamelebihidarijumlah batas pagu uangpersediaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. 90.SuratPerintahMembayar Langsung selanjutnya disingkatSPM-LSadalah dokumen yangditetbitkanolehpenggunaanggaran/kuasapengguna anggaranuntukpenerbitanSP2Datasbeban pengeluaranDPA-SKPD kepada pihakketiga. 91.SuratPerintah PencairanDana yang selanjutnya disingkatSP2Dadalah dokumen yang digunakansebagaidasarpencairandanayang diterbitkan olehBUDberdasarkanSPM.
92.BarangMilikDaerah adalah semua barang yangdibeliataudiperolehatas bebanAPBDatauberasal dari perolehan lainnya yang sah.
93.Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruhdi lingkungan pemerintah daerah.
94.KerugianDaerah adalah kekurangan uang,suratberharga,dan barang yang nyata dan pasti jumlahnyasebagai akibat perbuatanmelawanhukum baik disengajamaupunlalai.
95.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkatBLUDadalah SKPD/unit kerja padaSKPDdi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur yang dibentuk untukmemberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barangdan/atau jasayang dijualtanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensidan produktivitas.
96.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas beru.pa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
97.Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan PPK-BLUD selanjutnya disingkat BLUD-SKPD adalah SKPD /unit kerja yang sesuai dengan peraturan telah menerapkan ketentuan mengenai BLUD.
98.Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
99.Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluru.h penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD. 100.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. 101.Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA- BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/ atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
102.Standar Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis ten tang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat. 103.Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. 104.Bantuan Operasional Sekolah, yang selanjutnya disingkat BOS meru.pakan dana yang diguna.kan terutama untuk biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan peraturan peru.ndang-undangan. 105.Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. 106.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
107.Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
108.Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan meru.pakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan. 109.Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. S[KRETARIAT DAEP.A H KA BUPATEN l< AUR BAGIAN HU KUM
110.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip-prinsip, dasar- dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatk:an keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
111.Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
112.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. 113.Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
114.Penguk:uran adalah proses penetapan nilai uang unruk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
115.Pengungkapan adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
116.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/ defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. 11 7. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir. 118.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
119.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. 120.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. 121.Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. 122.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali . ....-------- --- ..:; ~i:KR ET1\R l/l.T 01\EP. AH KAtlU PATEN KAU R Bf, G IA N 1-:Ul< UM TEL H DI PROSES DAN \ PARAF DIT ELI I KEGENAH~ I t;f . 123.Belanjaadalahsemuapengeluaran dariRekening KasUmum Daerah yang mengurangiSaldo AnggaranLebihdalamperiodetahunanggaran bersangkutan yangtidakakandiperolehpembayarannyakembalioleh pemerintah daerah. 124.Bebanadalahpenurunanmanfaatekonomiataupotensijasadalamperiode pelaporanyangmenurunkanekuitas, yangdapat berupapengeluaranatau konsumsiasetatautimbulnyakewajiban. 125.PembiayaanDaerahadalah semuapenerimaan yang perlu dibayarkembali dan/ataupengeluaran yangakanditerimakembali,baikpadatahun anggaran yangbersangkutanmaupun pada tahun-tahunanggaran berikutnya. 126.Asetadalahsumberdayaekonomiyang dikuasaidan/ataudimilikioleh pemcrintahdaerahsebagaiakibat dariperistiwamasalaludandarimana manfaatekonomidan/ atausosial dimasadepan diharapkandapat diperoleh,baikolehpemerintahdaerahmaupunmasyarakat serta dapat diukurdalamsatuanuang,termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukanuntukpenyediaanjasabagimasyarakatumum dan sumbersumberdaya yang dipeliharakarena alasan sejarahdanbudaya. 127.Kewajibanadalah utangyang timbul dariperistiwamasalalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluarsumberdayaekonomi pemerintah daerah. 128.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintahdaerahyangmerupakan selisihantara aset dankewajibanpemerintah daerah. 129.Koreksiadalah tindakan pembetulan secara akuntansiagarakun/posyang tersajidalam laporan keuangan entitas menjadisesuai dengan yang seharusnya. 130.Penyesuaian adalah transaksi penyesuaianpada akhirperiodeuntuk mengakui pos-pos seperti persediaan, piutang,utang danyang lainyang berkaitan dengan adanya perbedaan waktu pencatatan danyang belum dicatatpadatransaksiberjalanatau padaperiodeyangberjalan. 131.BaganAk\mStandar yang selanjutnya disingkatBASadalah daftar kodefikasidanklasifikasiterkait transaksi keuangan yangdisusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggarandanpelaporan keuangan pemerintah daerah. a.hak daerahuntukmemungut pajak daerah danretribusi daerah serta melakukan pinjaman;