DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2014

Nomor
6
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif restribusi rumah potong hewan di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta untuk penggantian biaya yang meliputi : 1. Biaya investasi 2. Perawatan 3. Penyusutan 4. Asuransi 5. biaya ritun/ yang berkaitan langsung dengan penyediaan dasa dan biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…