Menetapkan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAANBERMOTOR BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah KabupatenKaur. 2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanoleh pemerintah daerah danDPRDmenurut asasotonomidantugas pembantuandengan prinsipotonomiseluas-luasnya dalamsisterndan prinsipNegaraKesatuanRepub1ikIndonesia sebagairnana dimaksuddalam Undang-Undang DasarRepublik IndonesiaTahun1945.
3.PernerintahDaerah adalah Bupatidanperangkat daerahsebagaiunsur penyelenggarapemerintahan daerah. 4.Bupati adalah BupatiKaur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRDadalah Dewan Perwakilan RakyatDaerahKabupatenKaur. 6.Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugas tertentudibidang retribusidaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7.Badan adalah sekumpulan orangdan/ ataumodal yangmerupakan kesatuan, baik yang rnelakukanusaharnaupun yang tidak rnelakukan usahayangmeliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,badanusahamiliknegara(BUMN), atau badan usaharnilikdaerah (BUMD)dengannama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, danapensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosialpolitik,atauorganisasi lainnya, lembagadan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektifdan bentuk usahatetap. 8.SuratKetetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSKRDadalah SuratKetetapan Retribusi yang menentukan besarnya jurnlah pokok retribusi terutang. 9.SuratTagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSTRDadalah Surat untukrnelakukan tagihan retribusidan/ atausanksi administrasi berupa bungadan/ataudenda. 10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakandisemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motoratau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat- alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak rnelekat secara perrnanen serta kendaraan bermotor yang di operasikan di ,.r,,_.,.-,A-TD-A-ER-AH_i0Jl_· • H:NMUR BA GIANHU KUM ,..
11.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkut orang yang dilengkapi sebanyak banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, termasuk tempat duduk pengemudi dan/ a tau memiliki berat kosong kendaraan tidak lebih dari 3500 kg.
12.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor angkut orang yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan} tempat duduk, dan/ atau memiliki berat kosong kendaraan lebih dari 3500 kg.
13.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari termasuk dalam Sepeda Motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
16.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus.
17.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
18.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang d irancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
19.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
20.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
21.Pengujian Berkala Awal/Pertama adalah pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan baru yang akan dioperasikan di jalan untuk pertama kali dan atau bagi kendaraan yang belum pernah diuji sebelumnya.
22.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaran Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
23.Buku Uji Berkala adalah Tanda Bukti Lulus Uji Berkala berbentuk buku yang berisi dat a dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor wajib uji.
24.Tanda Uji adalah tanda bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik berupa kepingan plat aluminium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
25.Masa Uji adalah kurun waktu tertentu yang ditetapkan bahwa suatu kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
26.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
27.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
28.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya dapat disebut sebagai penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. ,,, v~, ..... t,,l I L 8 AGIAN HU KUM BABII NAMA, OBJEK, DANSUBJEKRETRIBUSI Pasal 2 DengannamaRetribusi PengujianKendaraanBermotordipungutretribusi sebagai pengganti biayaataspelayanan pengujiankendaraanbermotoryang disediakanolehPemerintah Daerah.