DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Nomor
6
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
33

Ringkasan

1. Dalam hal wajib restribusi tidak membayar restribusi yang terhutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari restribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD 2. Wajib restribusi pengujian kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badab yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Isi peraturan

Teks33PDFHirarki

Memuat teks peraturan…