1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); SE: RET.,R!AT DAERAH l(ABUPATEN KAUR ' C A G I fl N i-i U l{ U r~
4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); S:'.;{i\2 1".".R!~.T ,;;,r.:1Ml X1~!3UPATEN KAUR C A G I A r~ H U 1, U r11
5.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763); SEKRETARIAT 0AEP.AII KABUPATEN KAUR £lAGIAN HUKUM TELAHDIF'HOSES DANI PARAF 0ITELITIKCElE NARA~ I~ 13.PeraturanPemerintahNomor29Tahun1990tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1990Nomor37,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 3413)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor56 Tahun1998tentang PerubahanatasPeraturan PemerintahNomor29Tahun1990tentangPendidikan Menengah(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun 1998Nomor 91,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor 3764); 14.PeraturanPemerintahNomor 72Tahun1991tentang Pendidikan Luar Biasa(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1991 Nomor94,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaTahun1991 Nomor 3460); 15.PeraturanPemerintahNomor73Tahun1991tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1991 Nomor95,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1991Nomor 3461); 16.PeraturanPemerintahNomor38Tahun1992tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1992Nomor68,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 3641)sebagaimana telahdiubahdengan PeraturanPemerintahNomor39 Tahun2000 tentang PerubahanAtasPeraturan PemerintahNomor38 Tahun1992tentangTenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor91,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3974); 17.PeraturanPemerintahNomor39Tahun1992tentang Peran SertaMasyarakatDalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1992 Nomor 69,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 3485); 18.Peraturan PemerintahNomor 19Tahun2005 tentang StandarNasionalP endidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005Nomor 41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4960): 19.Peraturan PemerintahNomor66 Tahun2001tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2001 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4139); 20.KeputusanMenteri DalamNegeriNomor43 Tahun 1999 tentang Sistemdan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, RetribusiDaerah danPenerimaan Pendapatan Lain-lain; 21.PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor1Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ; 22.PeraturanDaerah Kabupaten KaurNomor04Tahun 2012tentang Rencana TataRuangWilayah(Lembaran Daerah Kabupaten KaurTahun2012Nomor 150); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR dan Menetapkan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH PELAYANAN PENDIDIKAN BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 TENTANG DalamPeraturan Daerahini,yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah KabupatenKaur. 2.Pemerintah Daerah adalahPemerintah KabupatenKaur. 3.Bupati adalah BupatiKaur. RETRIBUSI
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalahDewan Perwakilan RakyatDaerah KabupatenKaur. 5.Badan adalah sekumpulan orangdan/ataumodal yangmerupakan kesatuan, baik yang melakukanusahamaupunyang tidak melakukan usahayangmeliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,Badan UsahaMilikNegara(BUMN)atauBadan UsahaMilikDaerah (BUMD)dengannama dan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, koperasi, danapensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa, organisasi sosial politikatauorganisasi lainnya, lembagadan bentuk badan lainnyatermasuk kontrakinvestasi kolektifdan bentuk usahatetap.
6.SKPDadalah SatuanKerjaPerangkat Daerah yang menyelenggarakan Diklat Teknis diKabupatenKaur.
7.Kepala SKPDadalahPenyelenggara Pelayanan PendidikandiKabupaten Kaur. 8.Masyarakat adalahkelompok Warga NegaraIndonesiabukanPemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
9.Manajemendankelembagaan pendidikan adalah seperangkat pengaturan mengenai pendirian danpengelolaan satuanpendidikanpada jalur pendidikanformaldannonformal.
10.Pendidikan formaladalah jalurpendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiriataspendidikandasar dan pendidikan menengah.
11.Pendidikan nonformal adalah jalurpendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur danberjenjang.
12.Pendidikan informaladalahjalurpendidikan keluarga danlingkungan.
13.Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyelenggaraan pelayanan di bidang pendidikan.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadiatau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran ..,._,____Jr~ -~-~~·;1-'ermasuk pemungut ataupemotong retribusi tertentu. srnRH.\R'./\Tc,:.rn11.H KABUPATENKAUR 0 n G I Ail HU~tU M PARAF 4 15.SuratKetetapan RetribusiDaerah yang selanjutnya disingkatSKRDadalah SuratKetetapan Retribusiyangmenentukan besarnyajumlahpokok retribusiyangterutang. 16.SuratTagihan RetribusiDaerah yangdapatdisingkatSTRDadalahSurat untukmelakukan tagihanretribusidan/atausanksiadministratifberupa bungadan/ ataudenda. 17.SuratSetoranRetribusiDaerah yangselanjutnyadisingkatSSRDadalah suratyangoleh wajibretribusiyang digunakanuntukmelakukan pembayaranataupenyetoran retribusiyangterutangke KasDaerahatauke tempat pembayaranlainyang ditetapkanolehBupati. 18.Penyidikantindak pidanadi bidang retribusidaerah adalahserangkaian tindakan yang dilakukanolehpenyidikuntukmencarisertamengumpulkan buktiyang denganbukti itu membuatterangtindak pidanadibidang retribusidaerahyangterjadiserta menemukantersangkanya. BABII NAMA,OBJEK, SUBJEKDAN WAJIB RETRIBUSI