menetapkan Peraturan Daerah tentangRetribusi Penjualan Produksi UsahaDaerah. 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 9Tahun1967 tentang PembentukanProvinsiBengkulu (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1967 Nomor 19,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 2828); 3 .Undang-UndangNomor 8Tahun1981tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981 Nomor76,Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209}; 4 .Undang-Undang Nomor 3Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 5.Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SE"RETARIATDAE RAH KABUPATEN KAUR 7.Undang-UndangNomor 15Tahun2004tentang PemeriksaanPengelolaandanTanggungJawab KeuanganNegara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun2004Nornor66,Tarnbahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor 4400); 8.Undang-UndangNomor33Tahun2004 tentang Perirnbangan KeuanganantaraPemerintahanPusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2004Nomor 126,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 4438); 9.Undang-UndangNomor28Tahun2009 tentangPajak DaerahdanRetribusiDaerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2009Nomor 130,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor 5049); 10.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNornor 5587)sebagairnana telahdiubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 9 Tahun2015 tentang PerubahanKedua Atas Undang- UndangNomor23Tahun2014 ten tang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor58,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5679); 11.Peraturan PemerintahNomor27Tahun1983tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 8Tahun1981 tentang HukumAcaraPidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1983Nornor 6,Tarnbahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor58Tahun 2010 tentang PerubahanatasPeraturan PemerintahNomor27 Tahun1983tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 8Tahun1981tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5145); 12.Peraturan PemerintahNomor58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4578); 13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 14.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006 tentangPedomanPengelolaanKeuangan Daerah, sebagaimana telahdiubahterakhir denganPeraturan MenteriDalamNegeri Nomor 21Tahun2011ten tang PerubahanKeduaAtasPeraturanMenteriDalamNegeri Nomor13Tahun2006 tentangPedomanPengelolaan KeuanganDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun2011Nomor 310); 15.PeraturanDaerah Kabupaten KaurNomor 14Tahun 2007 tentangOrganisasiPerangkat Daerah Kabupaten Kaur(LembaranDaerah KabupatenKaurTahun2007 Nomor53)sebagaimana telahdiubahterakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten KaurNomor23Tahun 2013 tentang PerubahanKelimaPeraturan Daerah Kabupaten KaurNomor14Tahun2007tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur(Lembaran Daerah KabupatenKaurTahun2013Nomor196); 16.Peraturan Daerah Kabupaten KaurNomor25 Tahun 2012tentangPokok-Pokok PengelolaanKeuangan Daerahdi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur (LembaranDaerah Kabupaten KaurTahun2012Nomor 171). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAUR clan Menetapkan BUPATIKAUR MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BABI KETENTUAN UMUM Paaal1 Dalam Peraturan Daerahini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Kaur. 2 .Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerahsebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kaur. 4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, danKecamatan.
5.Produksi Usaha Daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menghasilkan suatu produk, misalnya bibit atau benih tanaman, benih ikan, dan calon induk ikan. SEKRETARIATDAERAHKABUPATEN KAUR BAG IANHU KU M 6.Retribusipenjualanproduksiusahadaerah, yang selanjutnya disebut retribusi,adalah pungutanyang dikenakan kepadaorang pribadiatau badan yangmenggunakan/menikmatipelayananjasapenjualan produksi usahadaerah. 7 .Retribusijasa usahaadalahretribusiatasjasayangdisediakanoleh Pemerintah Daerah denganmenganutprinsipdidasarkanpadatujuan untukmemperolehkeuntunganyanglayak. 8 .SuratKetetapan Retribusi Daerah,yang selanjutnyadisingkatSKRD, adalahsuratketetapan retribusi yangmenentukanbesarnyajumlah pokok retribusi yang terutang. 9.SuratKetetapan RetribusiDaerahLebihBayar,yang selanjutnya disingkat SKRDLB,adalahsuratketetapan retribusiyang menentukan jumlah kelebihanpembayaran retribusikarena jumlahkredit retribusilebihbesar daripada retribusi yangterutangatauseharusnyatidak terutang. 10.SuratTagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkatSTRD,adalah surat untukmelakukan tagihan retribusidan/atausanksi administrasi berupa bungadan/ ataudenda. 11.Pemeriksaanadalah serangkaian kegiatan menghimpundanmengolah data,keterangan,dan/ataubukti yangdilak.sanakansecaraobjektifdan profesionalberdasarkansuatustandarperneriksaanuntukmenguji kepatuhan pernenuhankewajiban retribusidan/ atau untuktujuanlain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. 12.Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugas tertentudibidang retribusi daerah sesuai denganperaturan perundang-undangan. 13.Badan adalah sekurnpulan orangdan/ataumodal yang rnerupakan kesatuan, baik yang rnelakukanusahamaupunyang tidak rnelakukan usahayang meliputiperseroan terbatas, perseroankornanditer,perseroan lainnya,Badan UsahaMilik Negara (BUMN),atauBadan UsahaMilik Daerah(BUMD)dengannama dandalambentuk apapun,firm.a, kongsi, koperasi,danapensiun, persekutuan, perkurnpulan, yayasan, organisasi rnassa, organisasisosial politik,atauorganisasi lainnya, lernbagadan bentuk badanlainnya terrnasuk kontrakinvestasikolektifdan bentuk usahatetap.
14.Penyidikanadalah serangkaian tindakan yang dilakukanoleh Penyidik untukrnencariserta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu rnernbuat terang tindak pidanadi bidang retribusi yang terjadiserta rnenemukan tersangkanya.