DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018

Nomor
9
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Objek Retribusi izi Usaha Perikanan adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan. dikecualikan dari objek retribusi adalah kegiatan usaha perikanan yang tidak memerlukan izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dan 13 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…