Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah m1 dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kaur. Ditetapkan di Bintuhan padatanggal !l'~r2018 r::::::====.,..,----, ~ BU A_TI KAUR, T SEKRETARIAT OAERAll KASUPATEN KAUR BAGIAN HU KUM Diundangkan di Bintuhan pada tanggal ~ (5('.J-vher2018 SEKRET S DAERAH KABUPAT KAUR ' L H. NANDAR UNADI, S.Sos., M.Si. Pembina Utama Madya IV/ d NIP. 19690127 199003 1 004 TELAH DIPRi]f.S DAN OITELITI KEB..,.,.R.Af,.'NYA J, G PAUSI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2018 NOMOR: .2~~ NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAE BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR : RAH KABUPATEN KAUR PROVINS! SEKRETAR\AT OAEK;).Ji.KA:Si:11-"i}lfi'i MUI'\ BAG I A tlX¥1J..K \J~'J TELAH O!l)Aa ~ DAN OITELITI KEG~ _ .NN'h\ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 09 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka menjaga dan mempertahankan kelestarian Sumber D;iy;i Alam khususnya Sumber Daya Perikanan, diperlukan adanya pengelolaan yang bijaksana dan memenuhi persyaratan -persyaratan teknis pengelolaan. Untuk mewujudkan ha! tersebut, maka pengaturan pengelolaan pengusahaan Bidang Perikanan perlu ditingkatkan melalui pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pengusahaan Bidang Perikanan. Sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta usaha peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya semakin meningkat pula. Dengan ber!al{unya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Rctribusi Izin Usaha Perikanan dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukupjelas