Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan Masyarakat sampai dengan dilaksanakan pengisian formasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. r<men?fenvlHmrup Pada saat peraturan o..?flrrr1'mutai berlaku, peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 200g tentang Organisasi dan Tata Keda Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Perlindungan Masyaralat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 7 PasEl 12 Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasd 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam kmbaran Daerah Kabupaten Kediri. Ditetapkan di Kediri padatanggal12-l-2015 BT'PATI XEDIRI, ttd IIARYATTI SUTRISITO Diundangkan di Kediri padatanggal 2-2-2015 SEXREtrARIS DAERAII XAAI'PATEI| KEDIRI, ttd St PIOYO LETBARAII DATRTII KABI'PATEN XTDIRI TTHIIIT 2015 I|OUOR 1 I{ORFI} PERATI'RAIT DATRAII KABT'PATEN KEDIRI, PROVII|AI JAWA TIUUR: ot+tl2ots Sallaan gesual deagan asllnya A.n. BUPNU KEDIRI NrP. 195807171985031O18 PEI|JELASAIT ATAS PERATT'RAN DAIRAII KABUPATEIT XEDIRI ITOMOR l TAHUI{ 2015 TEI|TAI|G ORGA.ITISASI DAX TATA I{ER{'A BADAIT I{ESATUAIT BANGSA DAIT FOLITIK TIMUM Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak lanjuti dengan peraturan Pemerintalr Nomor 41 Tahun 2oo7 tentang Pedoman organisasi perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk reknis Penataan organisasi perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor s6 Tahun 2010, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan politik. Bahwa Badan Kesatua, Bangsa, politik dan perlindungan Masyarakat yang dibentuk denagan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 20o8 tentang organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, politik dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri rahun 2o0g Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 63) perlu disesuaikan dengan kebutuhan sehingga perlu diganti. II. PASAL DEUI PASAL