4.Daerah adalah Kabupaten Kediri 5. 6. 6 Bupati adalah Bupati Kediri. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urLlsan pemerintahan yalg menjadi kewenangan Daerah. Dinas Pendidikan adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belqlar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Kediri. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. f0. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur forma_I, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmaai dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
18.Pendidikan layanan khusus adatah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 7. 8. 9. 11. 12. 13. 14. t9. 20. 2t. 23. 24. 7 Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belaj ar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan berbasis daerah adalah satuan pendidikaa dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengaa acuan kurikulum yang menunjang upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Kabupaten Kediri. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyaral<at sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakanprogram kesejahteraal sosial program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan berusia 6 (enam) tahun. Kelompok Bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggaral<an program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. Taman Kanak-Kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi ana.k usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Raudhatul Athfal selanjutnya disebut RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA ada.lah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikar formal yang menyelenggarakan program pendidikan agama Islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Taman Kanak-Kanak Al Qur'an yang selanjutnya disebut TKe adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jatur pendidikan nonforma.l yang menyelenggarakan program pendidikan A1 Qur'an bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disebut Ml adalah sa-lah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjaag pendidikan dasar di dalam binaan Kementerian Agama. c., 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 8 Taman Pendidikan Al Qur'an yang selanjutnya disebut TPQ adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Al Qur'an bagi anak usia 7 (tujuh) tahun keatas. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Ml atau bentuk lain yang sederajat. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan forma-l yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Ml atau bentuk lain yang sederajat di dalam binaan Kementerian Agama. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhaa masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat. Lembaga kursus dan lembaga pelatihan adatah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan bagi masyaralat untuk memperoleh keterampilan kecakapan hidup, mengembangkan sikap dan kepribadian profesional, mempersiapkan diri untuk bekerja, meningkatkan kompetensi vokasional, mempersiapkan diri untuk berusaha mandiri daa/atau melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Majelis Taklim adalah salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam pada warga masyarakat. Kurikulum ada-lah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tuJuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungiawaban penyelenggaraan pendidikan. Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajlkan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik darr kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 4t. 9 Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kediri. Penyelenggara pendidikan adalal Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen- komponen system pendidikan pada satuan/ program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pengelola pendidikan adalal Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada ja-lur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanalan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undalgan. Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pengawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badal hukum penyelenggara pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masy€rakat yang peduli pada pendidikan. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wa-li peserta didik, komunitas sekolah atau madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.