1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerinta-han negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah Bupati Kediri, Wakil Bupati Kediri dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
4.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
5.Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
6.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri. 4 5
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggarar: fpengguna barang.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
9.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). l0.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi iangsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. I 1 . Surat Berharga adalah saham dan surat utang. l2.Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan usaha. l3.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka menajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 bulan (1 tahun). l4.Investasi Jangka Panjang adalah investasi yang dimaksud untuk dimiliki lebih dari 12 bulan (l tahun) terdiri dari investasi pennanen dan non pefinallen. lS.lnvestasi Permanen adalah investasi yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali. l6.Investasi non Permanen adalah investasi yang bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat dipedualbelikan atau ditarik kembali.
17.Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang adalah bentuk investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan. 6
18.Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
19.Pemberian pinjaman adalah bentuk Investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, pemerintah, pemerintah daerah lainnya, BLUD milik pemerintah daerah lainnya dan masyarakat dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman.
20.Pengelola Investasi Pemerintah Daerah selanjutnya disebut Pengelola Investasi adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
21.Perencanaal Investasi Pemerintah Daerah adalah usulan rencana investasi oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk pelaksanaan investasi tahun anggaran berikutnya; 22.Rencana Kegiatan Investasi adalah dokumen perencanaan tahunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berisi kegiatan investasi dan anggaran yang diperlukan untuk tahun anggaran berikutnya;
23.Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan independen yang memberi nasihat kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan investasi pemerintah daerah.
24.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah daerah baik sebaglan atau keseluruhan kepada pihak lain.
25.Perjanjian investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka investasi surat berharga dan investasi langsung antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya, badan usaha dan masyarakat. 26.Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi.
27.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut persero€rn adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan moda,l dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan;
28.Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Dearah sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum.
2.Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :