Peraturan Bupati seb"gai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan pa-ling latna 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Paral 13 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Daerah Kabupaten Kediri. Ditetapkan di Kediri padatanggal12-l-2OLs BI'PATI I(EDIRI, ttd IIARYAIITI SUTRISITO Diundangkan di Kediri padatanggal 2-2-2015 SEXRBTARIS DAERAII I(ABT'PATEI| NEDIRI, ttd SUPOYO LE}IBARAIT DATRAII K^CBUPATEIY I(IDIRI TNIUIY 2OI5 NOMOR 2 IroREIi PERATT RAII DAERAII KABUPATEIT KEDIRI, PROVIISI JAWA TIIUR: ot5,-2l2ots Sdlnan sesual dengan aellnya Pemblna Utama Madya ![P. 195807171986031018 a.n. BUPAII XEDIRI PENJELASAIV ATAS PERATURAIT DAERAII KABUPATEIT KEDIRI NOMOR 2 TAIIUIV 2015 .TEIfTAITG ORGA.ITISASI DA.IT TATA KTR.'A BADAIT PEI|AIT(X}ULAXGAN BENCAICA DAERAH I. TIMUM Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 20O7 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penalgulangaan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Penangulangan Bencana Daerah, guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan penangu.langan bencana di daerah maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas