Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku' Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 34 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 36 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal lGbupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku' Pa,sal 13 Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan ' Pas.l 14 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam lembaran Daerah Kabupaten Kediri' DitetaPkan di Kediri Padatanggd12-l-2015 BI'PATI I(EDIRI, ttd IIARYAITTI SUTRIANO Diundangkan di Kediri padatanggal 2-2-2015 SEIGETARIS DAERAII KABT'PATEI{ I(EDIRI' ttd SUPOYO LEUBARAI{ DAERAIT I(ABI'PATET IIEDIRI TAHIII{ 2015 IIOUOR 3 IfoRElo PEnAfl,RAN DATRAII KABI,PATEI{ KEDIRI, PRovIIfsI JAU'A TIuIIR: o16-3/201s PEIfJEIIISAII ATAS PERATURAN I'AERAII I{ABUPATEN KIDIRI NOMOR 3 TNIUIT 2015 TENTANG ORGAI{ISASI DAN TATA XER.'A BADAN PEIfA!5AMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAIT TERPN)U SATU PINTU KABUPATEN I{EDIRI UilTru Bahwa reformasi yang dilakuk an pada pemerintahan pusat maupun di daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu bentuk reformasi birokrasi pada tataran pemerintahan daerah adalah pengaturan bidang organisasi perangkat daerah adalah pengaturan bidang organisasi perangkat daerah, yang ditujukan untuk terciptanya organisasi yang efisien' efektif rasional dan profesional sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah, termasuk adanya koordinasi integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2O14 tentang PenyelenggaraanPelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit pelayanan perizinanTerpadu di Daerah, maka perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri' PASAL DEMI PASAL