Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mengacu pada asas: a. transparansi; b. dapat dipertanggung jawabkan (akuntable); c. partisipatif; dan d. non diskriminatif.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…