Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ditetapkan di pada tanggal 12 - 12 BI'PATI KEDIRI, ttd IIARYAITTI SUTRISNO Diundangkan di Kediri padatanggal 7 - 8 - 2OlS SEKRETARIS DAERAII KABT'PATEIT I(EDIRI, ttd st PoYo LEMBARAIT DAERAH XABI'PATEI| IIEDIRI TAIII'N 2OI5 NOMOR Salinan sesuai dengan aslinya Pembina Utama Madya NIP. 195807171986031018 Peraturan Kediri. Kediri - 2014 P @ PEIYT'ELASAI{ ATAS PERATT'RAN DA.ERAH KABT'PATEIT KEDIR.I NOMOR 7 TAHT'IY 2014 TEITTANG PEMBEITTI'KAIT DAITA CADAI{GAIT PEMBANGUNAN RI'MAH SAXIT T'MUM DAERAH SIMPANG LIMA GUMUL I{ABIIPATEN KEDIRI I. UMUM Mengingat pembiayaan untuk pembangunan Rumah Sakit umum Daerah simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri yang membutuhkan dana dalam jumlah besar dan tidak mungkin dibiayai dalam satu tahun anggaran serta pelaksanaan pekerjaan konstruksinya yang bersifat multiyears, perlu adanya dukungan persiapan dana untuk kelangsungan pembangunannya. Dukungan pembiayaan tersebut diwujudkan dalam pembentukan dana cadangan berdasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. II.PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas