1.Pasal 18 Ayat (6), pasal 33 Ayat (1)Undang_UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 411, sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaa3l;
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang kmbaga Keuangan Mikro (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor Z, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 54e5);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarr,bahan Lembaran Negara Nomor 55g7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlS Nomor 5g, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 5g Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457g);
10.Peraturan Pemerintah Nomor Tg Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor lg Tahun 2OOg tentang Kecamatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lS7, Tambahan [.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 57171;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor gg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll lentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1ll Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis peraturan di Desa;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman pembangunan Desa ;
18.Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
19.Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, Pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor gO Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Rencana pembangunan Jangka panjalg Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2OOS_2O25 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4 Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 135); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEDIRI