1.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Penerintah Kabupaten Kediri.
3.Bupati adalah Bupati Kediri.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Kediri.
5.Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten Kabupaten Kediri yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan ralgrat kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten.
6.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten. 5
7.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisplin yairtg muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan, pemerintah, pemerintah kabupaten dan pengusaha.
8.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang didalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
9.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak Tahun 2Ol9 sampai dengan Tahun 20341.
10.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah destinasi pariwisata yang berskala kabupaten.
12.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata kabupaten yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan. 6
13.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Kabupaten adalah hasil perwilayahan pembangunarr kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk destinasi pariwisata kabupaten, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten.
14.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KPPK adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
15.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17.Prasarana Umum adalah kelengkapan daftar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu Iingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
18.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
19.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
20.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesej ahteraan melalui kegiatan kepariwisataan. 7
21.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
22.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraarl pariwisata.
23.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi pemerintah, pemerintah kabupaten, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
24.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan pemerintah kabupaten maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraar: kegiatan kepariwisataan.
25.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selaljutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga ke{a yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan kepariwisataan.
26.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
27.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.