DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2018

Nomor
3
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Mengubah Ketentuan pada beberapa pasal sehingga berbunyi sebagai berikut: - Pasal 2, ayat (1) Kepala Daerah berwenang menerbitkan SIUP, TDP, IUI dan TDG. Ayat (2) Kepala Daerah dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP, TDP, IUI dan TDG kepada pejabat yang ditunjuk; - Pasal 4, Kriteria usaha mikro, kecil, menengah dan besar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku; - SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha; - Pasal 9, ayat (1) Permohonan SIUP baru diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SIUP dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan.

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…