1.Daerah adalah Kabupaten Kediri.
2.Pemerinta.h Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kediri.
4.Dinas Perdagangan yang selanjunya disebut Dinas adalah 27. 24. Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri. 5
5.Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual -beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi,
6.Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
8.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tu-iuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
9.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
10.Perubahan Perusahaan adalah perubahan data perusahaan yang meliputi perubahan narna pemsahaan, bentuk perusahaan, alamat kantor perusahaan, narna pemilik/penanggung jawab, modal dan kekayaan bersih, kelembagaan, kegiatan usaha, dan barang/jasa dagangan utama. 1 1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap pemsahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
12.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melalrukan pendaftaral perusahaan. 6
13.Anak Perusahaan adalah perusalraan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian yang dikendatikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh .Lu 5gbagran terbesar saham/modal yang ditempatkan pada anak perusahaan tersebut.
14.Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
15.Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
16.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan/ atau kepengurusan sesuai dengan kewenangan yang telah ditentukan.
17.Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu perusahaan. l8.lnn Industri yang selanjutnya disebut Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah lzin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri.
19.Perusahaan Indusbi adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 2O. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 2l.Bidang Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. 7
22.Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. 23.Jenis Industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/ atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
24.Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan.
25.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri
26.Usaha Pergudangan adalah kegiatan jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri, dan/ atau pihak lain untuk mendukung/ memperlancar kegiatan perdagangan barang. 27.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dal/ atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewen€rng khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :