1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kediri.
2.Bupati adalah Bupati Kediri.
3.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adatah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri.
4.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat Daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri sesuai peraturan perundang-undangan.
5.Anggota Dewan Perwakilan Ralyat Daerah, yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Kediri sesuai peraturan perundang-undangan.
6.Sekretariat Dewan Perwalilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Kediri.
8.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinal dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya seb"gai Pimpinan dan Anggota DPRD. 4
9.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
10.Tunjangan jabatan adalah uang y€rng diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, dan Anggota DPRD.
11.Tunjangan alat kelengkapan adalah tunjangal yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah, Komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
12.Tunjangan alat kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota dalam panitia khusus yang tidak bersifat tetap yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
13.Tunjangan Komunikasi Intensif, yang selanjutnya disingkat TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kine{a Pimpinan dan Anggota DPRD.
14.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang berikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD setiap melakukan reses.
15.Tur{angan kesejahteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah Negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. 16.Uang jasa pengabdian adalah uang yarlg diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 5
17.Dana Operasional Pimpinan DPRD, yang selanjutnya disebut Dana Operasional adalah dana yang disediakan Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari- hari.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kediri.
19.Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.