DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2017

Nomor
3
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
77

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas. Penyelenggara fasilitas parkir dan/atau pengelola fasilitas parkir berkewajiban mendaftarkan juru parkir yang bertugas pada fasilitas parkir yang dikelolanya kepada Dinas. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.

Isi peraturan

Teks77PDFHirarki

Memuat teks peraturan…