1.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
3.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Bupati adalah Bupati Kendal. 4
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Kendal.
7.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
8.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
10.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Sumber Spesifik Khusus yang selanjutnya disebut Limbah Khusus adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan dan mengandung B3 yang memiliki toksisitas rendah.
11.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3;
12.Pengurangan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pada Penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
14.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkannya.
15.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari Penghasil limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
16.Pengumpulan Limbah B3 Skala Daerah adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dengan lokasi Pengumpul dan Penghasil limbah B3 berada di Daerah.
17.Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat, dan/atau Pengolah ke Pengumpul, Pemanfaat, Pengolah, dan/atau Penimbun limbah B3.
18.Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan/atau perolehan kembali (recovery) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk, yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang harus aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. 5
19.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 yang bertujuan untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya, sifat racun, komposisi, dan/atau jumlah limbah B3, dan/atau mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3, yang harus aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
20.Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
21.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22.Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3.
23.Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 di Daerah, sebelum dikirim ke tempat pengolahan, pemanfaatan dan/atau penimbunan limbah B3.
24.Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
25.Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.
26.Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbah B3.
27.Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3.
28.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang pembinaannya berada pada OPD yang diberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup.