1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
6.Bupati adalah Bupati Kendal.
7.Daerah lain adalah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Provinsi lain dan daerah Kabupaten/Kota lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Kepala Daerah lain adalah Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah, kepala daerah provinsi lain dan kepala daerah kabupaten/kota lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Negara Republik Indonesia.
10.Pihak Luar Negeri adalah lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga non pemerintah lainnya yang berbadan hukum Indonesia.
12.Badan Hukum Indonesia yang selanjutnya dapat disebut Badan hukum adalah badan, lembaga dan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan akta otentik dan terdaftar sebagai badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal.
14.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15.Kerja Sama Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Daerah dengan daerah lain, lembaga negara/kementerian/lembaga non kementerian, pihak luar negeri atau dengan pihak ketiga untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan Kebutuhan Bersama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip Kerja Sama Daerah dan dituangkan dalam dokumen tertulis berupa 4 Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama.
16.Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah kesepakatan antara Bupati dengan kepala daerah lain, pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga non kementerian, pihak luar neri atau dengan pihak ketiga yang merupakan dokumen yang menjadi dasar untuk menyusun perjanjian Kerja Sama.
17.Perjanjian Kerja Sama adalah sebuah perikatan hukum yang ditandatangani oleh Bupati dengan kepala daerah lain, pimpinan lembaga negara/kementerian/lembaga non kementerian, pihak luar negeri atau dengan pihak ketiga yang merupakan dokumen yang berisi hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan Kerja Sama.
18.Pendelegasian wewenang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama adalah pemberian sebagian kewenangan dari Bupati kepada pejabat setingkat dibawahnya atau pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pejabat yang diberi delegasi.