1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal. 5
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
7.Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
8.Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal yang selanjutnya disingkat RTRW adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kendal dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagai pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten dan dasar dalam penyusunan program pembangunan yang menetapkan lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi, dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan sarana wilayah, serta kawasan strategis dalam wilayah Kabupaten Kendal yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan yaitu 20 (dua puluh) tahun.
12.Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan sebagainya) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
13.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
14.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
15.Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 6
16.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan dengan susunan fungsi kawasan permukiman sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
18.Dihapus.
19.Dihapus.
20.Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
21.Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah kawasan yang berada pada ketinggian di atas 2.000 (dua ribu) meter dan/atau kelerengan di atas 40 (empat puluh) persen, yang apabila tidak dilindungi dapat membahayakan kehidupan yang ada di bawahnya.
22.Kawasan perlindungan setempat adalah kawasan sempadan pantai, kawasan sempadan sungai, kawasan sekitar danau/waduk/embung, kawasan ruang terbuka hijau perkotaan dan kawasan sempadan rel kereta api. 22a. Kawasan konservasi adalah kawasan lindung yang meliputi kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 22b. Kawasan lindung geologi adalah kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
23.Suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai kawasan penyangga kehidupan.
24.Kawasan cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
25.Kawasan cagar budaya adalah kawasan untuk menjaga atau melakukan konservasi terhadap benda-benda alam atau buatan manusia yang dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan/atau kebudayaan.
26.Kawasan rawan bencana adalah beberapa lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, 7 banjir dan gunung berapi, yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.
27.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 27a. Kawasan hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 27b.Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27c. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
28.Kawasan pertanian adalah kawasan yang meliputi meliputi kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, perkebunan dan peternakan. 28a. Kawasan tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan. 28b. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 28c. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 28d. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. 28e. kawasan hortikultura adalah Kawasan yang diperuntukkan bagi komoditas tanaman yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 8
29.Kawasan perikanan adalah kawasan sumber daya perikanan.
30.Minapolitan adalah konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan pendekatan sistem dan manajemen kawasan, dengan prinsip integrasi, kualitas, dan akselerasi.
31.Kawasan minapolitan adalah kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komoditas kelautan dan perikanan, jasa, perumahan dan kegiatan terkait lainnya.
32.Kawasan perkebunan adalah kawasan yang dikembangkan dengan fungsi tanaman komoditi skala besar yang meliputi perkebunan tanaman tahunan, atau perkebunan tanaman semusim.
33.Kawasan peternakan adalah kawasan sentra usaha peternakan ternak besar, peternakan ternak kecil, dan peternakan unggas.
34.Kawasan pariwisata adalah kawasan wisata alam di dalam kawasan konservasi; wisata alam di luar kawasan konservasi; dan wisata rekreasi; wisata sejarah, wisata budaya, dan wisata religi.
35.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. 35a. Sentra industri kecil dan menengah adalah lokasi pemusatan kegiatan industri kecil dan industri menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan atau mengerjakan proses produksi yang sama, dilengkapi sarana dan prasarana penunjang yang dirancang berbasis pada pengembangan potensi sumber daya daerah, serta dikelola oleh suatu pengurus profesional.
36.Kawasan pertambangan dan energi adalah wilayah yang memiliki sumber daya bahan tambang dan energi yang berwujud padat, cair atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan dan energi yang meliputi : penyelidikan umum, eksplorasi, operasi, produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah darat maupun di perairan.
37.Dihapus.
38.Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
39.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaaan yang melayani kegiatan skala nasional.
40.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 9
41.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
42.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
43.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
44.Dihapus.
45.Kegiatan pertanian adalah kegiatan pertanian dalam arti luas, yaitu kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
46.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman, bagi manusia, dan lingkungan. 46a. Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 46b. Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 46c. Jalan provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota Kabupaten/kota, atau antar ibukota Kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. 46d. Jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota Kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota Kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah Kabupaten, dan jalan strategis Kabupaten.
47.Jalan arteri adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
48.Jalan kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
49.Jalan lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. 10 49a. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
50.Daerah aliran sungai adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang terbatas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih dipengaruhi aktivitas daratan.
51.Prasarana sumberdaya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air baik langsung maupun tidak langsung.
52.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
53.Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri, ditengah masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan tata ruang.
54.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah badan ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di provinsi dan di daerah dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur dan bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
55.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
56.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
57.Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
58.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
59.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA yang berbunyi sebagai berikut :