1.Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum bersama Undang- Undang serta kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu.
2.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kendal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah 3 jdih.kendalkab.go.id sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Kecamatan adalah Kecamatan di Kabupaten Kendal.
8.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial, dan budaya.
9.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, Pengawasan, dan evaluasi.
10.Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai- nilai Keolahragaan, kebudayan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
11.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek Keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan Pengawasan dalam rangka mencapai tujuan Keolahragaan.
12.Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/ atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
13.Pelaku Olahraga adalah Setiap Orang dan/ atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi peolahraga, Pembina Olahraga, dan tenaga Keolahragaan.
14.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan Kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan untuk mencapai Prestasi.
15.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
16.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
17.Suporter adalah perseorangan atau kelompok masyarakat yang mendukung dan memiliki perhatian khusus terhadap cabang Olahraga tertentu.
18.Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
19.Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan oleh Masyarakat berdasarkan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat yang dilakukan secara terus- menerus untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.
20.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan 4 jdih.kendalkab.go.id mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai Prestasi dengan dukungan ilmu pengertahuan dan teknologi Keolahragaan.
21.Olahraga Amatir adalah Olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
22.Olahraga Profesional adalah Olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
23.Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
24.Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
25.Kejuaraan Olahraga adalah kegiatan pertandingan/ perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang Olahraga (single event).
26.Pekan Olahraga adalah suatu kegiatan pertandingan/perlombaan Olahraga yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang Olahraga (multi event).
27.Festival Olahraga adalah suatu kegiatan pengambungan Olahraga dan hiburan sehingga menjadi kegiatan yang menari, menyenangkan dan menyehatkan.
28.Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan Olahraga.
29.Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas Prestasi di bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material.
30.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga dan/ atau Penyelenggaraan Keolahragaan.
31.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan Olahraga.
32.Doping adalah penggunan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan Prestasi Olahraga serta segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan anti-Doping.
33.Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
35.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
36.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga.
37.Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan 5 jdih.kendalkab.go.id pembinaan dan pengembangan Keolahragaan secara nasional.
38.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan.
39.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional Keolahragaan.
40.Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
41.Pendanaan Keolahragaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk Penyelenggaraan Keolahragaan.
42.Informasi Keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data Keolahragaan meliputi Organisasi Olahraga, prasarana dan sarana, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam kegiatan Olahraga.
43.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Penyelenggaraan Keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
44.Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
45.Desain Olahraga Daerah adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan Daerah yang disusun berdasarkan Desain Besar Olahraga Nasional.
46.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan adalah Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan yang selanjutnya disebut pengembangan IPTEK Keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan Keolahragaan.