1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Instansi yang berwenang adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang menangani bidang Perizinan di Kabupaten Kendal.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertanggung jawab tehadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tertentu di Daerah.
6.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Satuan Kerja yang bertanggung Jawab di bidang perizinan di Kabupaten Kendal.
7.Tim Pengawasan dan Pengendalian adalah tim yang di bentuk oleh Bupati untuk melaksanakan tugas 4 pengawasan dan pengendalian termasuk pula tindakan penertiban di dalam penyelenggaraan reklame.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
9.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bantuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
10.Reklame Papan atau Billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, tinplate, collibrite, vynil, aluminium, fiberglas, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejening, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, diding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar).
11.Reklame Megatron/Vidiotron/Large Electronoc Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
12.Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul- umbul, bendera, flag chain (rangkaian bandera, tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
13.Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselengarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm² per lembar.
14.Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepasan, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada benda lain. 5
15.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/ didorong/ditarik oleh orang. Termasuk didalamnya reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
16.Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan diudara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
17.Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan di atas air dengan menggunakan alat tertentu atau alat lain yang sejenis.
18.Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau perantaraan alat.
19.Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
20.Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
21.Penyelenggaraan Reklame adalah pemilik reklame, pemilik produk, dan/atau perusahaan jawa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
22.Peruntukan Lokasi Reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan atau ditempelkan.
23.Zona Reklame adalah tempat dan/atau lokasi di mana bidang reklame didirikan atau ditempelkan.
24.Pajak Reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas pemasangan reklame.
25.Nilai Strategis Lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik-titik lokasi pemasangan reklame yang dikategorikan sebagai lokasi yang didasarkan Kriteria kepadatan lalu lintas, kemudahan pemanfaatan tata ruang kabupaten, pusat keramaian kabupaten serta aspek lainnya.
26.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dari pemasang dan / atau pengelola reklame.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal. 6