1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kendal.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal. 3
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas adalah upaya Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan menggunakan solusi inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui penyediaan infrastruktur dan layanan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis dan/atau menyebarkan informasi.
10.Integrasi adalah keterkaitan antar Sub Sistem Informasi sehingga data dari satu sistem informasi secara rutin dapat melintas, menuju atau diambil oleh satu atau lebih sistem yang lain.
11.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
13.Keamanan Informasi adalah perlindungan terhadap sistem informasi dari akses yang tidak berhak, penyalahgunaan, kebocoran, gangguan, modifikasi, pemalsuan dan perusakan informasi sesuai dengan prinsip kerahasiaan, keutuhan, keaslian dan nir penyangkalan informasi.
14.Faktor Pendukung adalah enabler atau faktor yang secara individual dan kolektif mempengaruhi fungsi dan kinerja sebuah obyek penyelenggaraan Kota Cerdas.
15.Rencana Induk Kabupaten Kendal Cerdas adalah dokumen perencanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
16.Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas.
17.Pelaksana Layanan adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan dan/atau bidang urusan pemerintahan yang diampu. 4
18.Masyarakat adalah individu, kelompok, asosiasi, Dunia Usaha, dan lembaga non pemerintahan lainnya.
19.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Dunia Usaha adalah suatu lingkup yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemenuhan kebutuhan manusia.