Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 29 Desember 2023 BUPATI KENDAL, cap ttd DICO M GANINDUTO Diundangkan di Kendal pada tanggal 29 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, cap ttd SUGIONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2023 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : (13-391/2023) ili · ~ ai dengan aslinya, K GIAN HUKUM N KENDAL, ..... C. \ ) NU S.H. M .H. ~ Ir E N O ?: .na Tk I ~~woo21 s 199003 1 006 6 Jdih.kendalkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 13 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KENDAL KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH I. UMUM. Berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengamanatkan agar Badan Usaha Milik Daerah yang ada harus disesuaikan, termasuk di dalamnya adalah PD BKK Kendal Kota yang dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kendal. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, telah ditempuh penyesuaian bentuk badan hukum perusahaan melalui proses penggabungan (konsolidasi) 29 (dua puluh sembilan) PD BKK di Jawa Tengah menjadi PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. Hasil penggabungan (konsolidasi) dimaksud dibentuk PT BPR BKK JATENG (Perseroda). Dalam perkembangannya, pada tanggal 2 Juli 2019 diadakan RUPS Luar Biasa yang memutuskan untuk menyetujui dan mengesahkan perubahan penggabungan dari 29 (dua puluh sembilan) menjadi 27 (dua puluh tujuh) PD BKK dengan mengeluarkan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. Perubahan penggabungan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal kepada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) sehingga mampu meningkatkan kemampuan penyediaan akses permodalan dan pelayanan sektor jasa keuangan pada masyarakat serta dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun peraturan daerah yang menetapkan besaran penyertaan modal daerah yang bersangkutan. 7 Jdih.kendalkab.go.id Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah. II. PASAL DEMI PASAL.