Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH : ( 2-146/2025 ) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi landasan bagi berbagai bentuk perencanaan dari pusat hingga daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menyusun perencanaan pembangunan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka menengah dan tahunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sebagaimana amanat yang termuat dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Bupati menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJMD Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kendal harus menyusun RPJMD Tahun 2025-2029. RPJMD Kabupaten Kendal periode 2025-2029 merupakan pelaksanaan RPJPD tahap ke 1 (pertama), dimana RPJMD ini merupakan tahap awal dalam pencapaian tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dengan dilantiknya Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. sebagai Bupati dan H. Benny Karnadi S. Ag sebagai Wakil Bupati periode 2025- 2029, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal akan segera menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyusunan dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sangat krusial karena dokumen ini akan menjadi landasan utama bagi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Mendasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang mengamanatkan penyusunan RPJMD wajib selaras dan berdasarkan pada RPJPD, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025- 2029 yang didalamnya memuat Asta Cita sebagai misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2025-2029, dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam penyusunan dokumen RPJMD dilakukan beberapa pendekatan yaitu Teknokratik, Partisipatif, Politis, Atas-bawah dan bawah-atas, Holistik- tematik, Integratif, Spasial. RPJMD disusun melalui tahapan sebagaimana 8 tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, meliputi: (1) Persiapan penyusunan; (2) Penyusunan Rancangan Awal; (3) Penyusunan Rancangan; (4) Pelaksanaan Musrenbang; (5) Perumusan rancangan akhir dan (6) Penetapan. Penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dokumen RPJMD ini akan memuat strategi, kebijakan, dan program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan potensi daerah, dan mengatasi berbagai permasalahan pembangunan. Dengan adanya RPJMD yang komprehensif dan partisipatif, diharapkan pembangunan di Kabupaten Kendal dapat berjalan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL.