1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupten Kendal.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
6.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
7.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
8.Peningkatan Pemberian ASI yang selanjutnya disebut PP- ASI adalah upaya peningkatan pemberian ASI yang dimulai dari IMD segera setelah lahir, pemberian ASI Eksklusif sampai bayi berumur 6 (enam) bulan, dan penyusuan anak sampai umur 2 (dua) tahun, dengan pemberian makanan pendamping ASI mulai berumur 6 (enam) bulan. 4
9.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
10.Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
11.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah merupakan permulaan proses bayi mencari puting susu ibu, menemukan, dan menyusu sendiri segera setelah lahir, dengan cara bayi ditengkurapkan di dada ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu setidaknya sampai 1 (satu) jam atau sampai penyusuan awal selesai.
12.Kolostrum adalah Air Susu yang pertama kali keluar bewarna kekuning-kuningan yang kaya akan zat gizi dan zat kekebalan tubuh.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
15.Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber- sumber bahaya.
16.Pengurus Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
17.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
18.Penyelenggara Tempat Sarana Umum adalah penanggung jawab tempat sarana umum.
19.Fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI yang selanjutnya disebut Ruang Laktasi adalah ruangan yang dilengkapai dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI.
20.Indikasi Medis adalah kondisi medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif;
21.Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
22.Konselor Menyusui adalah orang yang telah mengikuti pelatihan konseling menyusui dengan modul pelatihan standar WHO/UNICEF selama 40 (empat puluh) jam. 5
23.Promosi susu formula adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya memperkenalkan dan menyebarluaskan atau menjual produk.
24.Waktu menyusui adalah waktu diberikan kepada ibu pekerja untuk memberikan Air Susu Ibu Eksklusif, memerah dan menyimpan ASI.