Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kendal. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 3 Oktober 2025 BUPATI KENDAL, Cap ttd DYAH KARTIKA PERMANASARI Diundangkan di Kendal pada tanggal 3 Oktober 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL, Cap ttd AGUS DWI LESTARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL PROVINSI JAWA TENGAH : (3-227/2025) 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 I. UMUM. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, dilaksanakan oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati sebagai Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah. Dengan demikian maka Bupati dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda. DPRD mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, anggaran, dan pengawasan, sedangkan Bupati melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan kebijakan daerah. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, menyebutkan bahwa Kepala Daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati, mempunyai fungsi menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama. Untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan, maupun subkegiatan di lingkungan Perangkat Daerah dapat mencapai target sasaran kinerja Pemerintah Daerah, diperlukan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Disamping itu, dengan mendasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud, perubahan APBD dapat dilakukan karena adanya :
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA);
b.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
c.keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
d.keadaan darurat; dan/atau 10
e.keadaan luar biasa. Berdasarkan uraian di atas, untuk memberikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan keuangan Daerah dan taat ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. II. PASAL DEMI PASAL.