DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD tahun anggaran 2025 yang semula sebesar Rp2.714.152.387.373,00 (dua triliun tujuh ratus empat belas miliar seratus lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) berkurang sebesar Rp54.943.086.980,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta delapan puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp2.659.209.300.393,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan juta tiga ratus ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah). Uraian lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…