1.Daerah adalah Kabupaten Kendal.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kendal.
4.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk fakir miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
5.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia 3 jdih.kendalkab.go.id usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat fakir miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
6.Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
7.Kelompok Rentan adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
8.Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
9.Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
10.Pemberdayaan Keluarga Fakir Miskin dan Rentan Miskin adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Keluarga Fakir Miskin dan Rentan Miskin mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
11.Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan Keluarga Fakir Miskin dan Rentan Miskin mempunyai daya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya melalui usaha mikro dan kecil.
12.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKD, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
14.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
16.Data Kemiskinan adalah informasi tentang jumlah dan gambaran keluarga atau rumah tangga yang digolongkan Fakir Miskin.
17.Pendataan Fakir Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi warga Fakir Miskin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. 4 jdih.kendalkab.go.id